Apakah Boleh Menggunakan Dana Sodaqoh Untuk Kebutuhan Hidupnya
APAKAH BOLEH MENGGUNAKAN DANA SODAQOH JIKA GAJI SESEORANG TIDAK MENCUKUPI KEBUTUHAN HIDUPNYA
Pertanyaan
Saya seorang pegawai dengan gaji bulanan akan tetapi gaji bulanan saya tidak mencukupi kebutuhan hidupku dan anak-anakku. Salah seorang teman saya memberikan sedekah dari hartanya atau gajinya diberikan kepadaku dan anak-anakku dan membelikan beberapa barang dan kebutuhan kami semoga Allah memberkahinya. Apakah ini haram atau halal? Dan apakah boleh bagi saya (memenuhi kebutuhan hidup dari hartanya? Atau penyaluran sebagian hartanya ke kami?) menggunakan uang pemberiannya dan menerima barang-barang pemberianya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Jika teman anda memberikan anda dari zakat harta yang wajib ia keluarkan, dan gaji anda tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, dan kebutuhan hidup anda termasuk dalam tanggungan anda, maka tidak masalah bagi anda mengunakan harta darinya untuk pemenuhan kebutuhan anda dan kecukupan orang yang menjadi tanggungan anda.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: orang yang kaya adalah yang mempunyai kecukupan, maka jika seseorang belum butuh, haram baginya menerima sodaqoh walaupun dia tidak mempunyai sesuatu pun, dan jika membutuhkan boleh baginya menerima sodaqoh, walaupun hartanya mencapai nishab satu nishâb (senilai 200 dirham/+ 754 gram perak) atau lebih , dan ini pendapat imam Malik dan Syafii, karena nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ إلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُولَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : قَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ , فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ , أَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang, seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup
Bolehnya meminta minta sampai hidup normal (mendapatkan sandaran hidup) karena meminta-minta adalah kebutuhan seoarang yang faqir, sementara orang kaya tidak butuh meminta-minta. Bagi orang yang membutuhkan (kesulitan ekonomi) dia adalah orang faqir yang masuk dalam keumuman nash, sedangkan seseorang yang telah tercukupi kebutuhnnya (kaya) dia termasuk orang yang haram menerima sadaqah .[Al-Mughni 2/277]
Ulama lajnah berkata: “Jika gaji anda dan pemasukan anda tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang wajar dan tidak berlebih-lebihan (ishraf) dan tidak mubadzir, boleh bagi anda menerima zakat. Jika mencukupi, maka haram menerima zakat.” [Fatawa ibn Baz,14/266-267]
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata, ”Fakir yang berhak menerima zakat adalah yang tidak mampu mencukupi kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya selama satu tahun, dan ini berbeda sesuai dengan tempat dan waktu, bisa jadi 1000 riyal pada waktu atau tempat tertentu termasuk kaya, dan di waktu atau tempat yang lain tidak termasuk kaya disebabkan tingginya biaya hidup,” [Majmu Fatawa dan Rasail Ibn Utsaimin, 13/1573. Lihat juga “Pertemuan terbuka” dengn Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah, 7/148].
Adapun jika teman anda memberi anda dari gajinya berupa sadaqah tathawu, ini termasuk perkara yang luas dibanding perkara zakat wajib, dan penyaluranya lebih umum.
Syekh Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkannya sedekah sunah kepada orang kaya tanpa ada khilaf. Maka boleh diberikan kepada yang kaya, dan pahala bagi yang memberikanya. Akan tetapi orang yang membutuhkan lebih utama untuk mendapatkan sedekah itu. Para sahabat kami berkata, “Dianjurkan bagi orang kaya untuk menghindari hal itu, dan makruh jika menerimanya.”
Pengarang kita Al-Bayan berkata, “Orang kaya tidak boleh menerima sadaqah sunah apabila ada yang masih sengsara hidupnya.” [Al-Majmu, 6/236]
Syekh Utsaimin rahimahullah, sadaqah sunah cakupannya lebih luas daripada zakat wajib karena zakat wajib tidak boleh disalurkan kecuali yang termasuk dalam 8 kategori yang berhak menerimanya, sebagimna firman Allh Subhanahu wata’ala
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At Taubah/9: 60]
Adapun sedekah sunah cakupanya lebih luas dibolehkan bagi seseorang bersedekah kepada yang lain walaupun dia bukan orang fakir, dan boleh juga sedekah kepada penuntut ilmu (pelajar) walaupun dia kaya untuk memotivasi mereka dalam mencari ilmu. Boleh juga bersedekah kepada orang kaya untuk menumbukan rasa kasih sayang dan keakraban dan akan tetapi sesuatu yang lebih bermanfaat maka itu lebih utama [Fatawa Nurun Alad-Darb ,213/6]
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Sedekah...
- /
- Apakah Boleh Menggunakan Dana...