Hukum Nyanyian Religius, Mendengarkan Nyanyian Di Toko dan Bus?
HUKUM NYANYIAN RELIGIUS, APAKAH BERDOSA MENDENGARKAN NYANYIAN DI TOKO-TOKO DAN BUS-BUS?
Pertanyaan
Apa hukum nyanyian, apa hukum mendengarkan nyanyian? Kalau haram, apa hukum nyanyian relegius? Apa hukum mendengarkan nyanyian tanpa sengaja (seperti di microbus atau toko)?
Jawaban
Alhamdulillah
Nyanyian kalau diiringi dengan alat music, diharamkan melakukannya dan mendengarkannya. Baik dari lelaki maupun perempuan. Tidak dikecualikan hal itu melainkan nyanyian yang diiringi dengan rebana dari wanita di pernikahan, hari raya dan kedatangan orang safar.
Sementara kalau nyanyian relegius, kalau diiringi music atau kalau dari wanita untuk laki-laki, maka ia diharamkan. Penamaan nyanyian relegius pada kondisi ini, termasuk penamaan sesuatu bukan pada namanya. Penyesatan dan penipuan agar diterima orang. Bagaimana nyanyian relegius sementara Allah dan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam telah mengharamkannya.
Kalau tanpa musik, dari lelaki dan dengan lirik yang bermanfaat serta berfaedah, maka tidak mengapa. Dan jangan sering mendengarkannya. Lajnah Daimah telah memberikan fatwa secara terperinci tentang hukum nasyid islami, ini teksnya: (Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada sekarang. Karena mengandung perkataan jorok dan tidak senonoh. Juga mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan di dalamnya melalaikan serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Dan kegilaan serta berlenggak lenggok menjadikan pendengarnya ke arah kejelekan. Semoga Allah memberikan taufik dengan apa yang diridoi-Nya.
Anda diperbolehkan menggantikan nyanyian ini dengan nasyid islami dengan hukum, patokan serta ungkapan yang menumbuhkan semangat dan kecemburuan terhadap agama. Serta menggerakkan perasaan Islam. Menjauhkan dari kejelekan dan unsur pendukungnya. Menumbuhkan jiwa orang yang melantunkan dan orang yang mendengarkannya ke arah ketaatan kepada Allah, menjauhkan dari kemaksiatan kepada-Nya. Dari melampaui aturan-Nya menjadi penjaga syareat-Nya dan berjihad di jalan-Nya. Akan tetapi jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dirinya untuk komitmen dengannya. Dan kebiasaan yang terus menerus dilakukannya. Tapi hal itu dilakukan pada satu waktu ke waktu lainnya. Ketika ada acara dan kegiatan yang mengarah ke sana. Seperti pernikahan, perjalanan untuk jihad dan semisalnya. Ketika semangat menurun agar mencambuk dirinya untuk bangkit melakukan amalan kebaikan. Dan ketika jiwa mendekati dan mengarah kepada kejelekan, mengingatkan darinya serta lari darinya. Yang lebih baik dari itu, menjadikan dirinya satu hizb bacaan dari Al-Qur’an. Wirid dari zikir Nabawi yang telah ada ketetapannya. Karena hal itu lebih membersihkan dan mensucikan jiwa serta lebih kuat melapangkan dada dan menetramkan hari. Allah Ta’al berfirman:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُتَشَابِهاً مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَاد.
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun”[Az-Zumar/39:23]
Firman Allah :
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ طُوبَى لَهُمْ وَحُسْنُ مَآبٍ
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik” [Ar-Ra’du/13:28-29]
Dahulu kebiasaan para sahabat Radhiyallahu anhum perhatian dengan Kitab dan Sunah, baik dengan hafalan, studi dan mengamalkan. Meskipun begitu mereka mempunyai nasyid yang didendengkan seperti dalam penggalian parit dan pembangunan masjid. Dan dalam perjalanan mereka berjihad dan kesempatan semisal itu. Tanpa menjadikan hal itu sebagai syiarnya. Bukan menjadi perhatian besar mereka, akan tetapi sekedar hiburan dirinya serta menyemangati perasaannya.
Sementara kalau kendang dan semisal alat musiK, maka tidak diperbolehkan penggunaannya mengiringi nasyid ini, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak melakukan hal itu. Dan Allah sebagai penunjuk ke arah jalan yang lurus. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi, keluarga dan para shahabatnya.” Dinukil dari Fatawa Islamiyah, 4/532.
Sementara mendengarkan nyanyian atau musik tanpa sengaja, seperti seseorang mendengarkan di toko dan semisalnya, maka hal itu tidak berdosa. Yang diharamkan itu sengaja mendengarkan bukan sekedar mendengar saja. Hendaknya dia memberikan nasehat dari kemungkaran.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau mendengar tanpa sengaja, seperti orang mendengar di jalan musik dari alat yang melalaikan di toko-toko atau mobil yang berjalan. Dan suara musik yang sampai di rumahnya dari rumah tetangganya tanpa dia menikmatinya. Maka masalah ini dia terkalahkan dan tidak berdosa. Hendaknya dia memberikan nasehat dan melarang kemungkaran dengan bijaksana dan nasehat yang baik. Berusaha untuk menghilangkannya sebisa mungkin. Sesuai dengan kekuatannya karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” Selesai dinukil dari Fatawa Islamiyah, 4/389.
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Hukum Nyanyian Religius, Mendengarkan...