Walimatus Safar dan Bermaksiat Setelah Ibadah Haji

ACARA OPEN HOUSE (WALIMATUS SAFAR) CALON JEMAAH HAJI

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Pertanyaan
Ustadz, di daerah tempat saya tinggal, jika ada yang mau naik haji, sehari sebelum keberangkatan biasanya yang bersangkutan mengadakan open house seharian dari pagi sampai malam. Tetangga berdatangan, katanya untuk medo’akan yang mau naik haji semoga hajinya mambur. Hal yang sama dilakukan sepulangnya yang bersangkutan dari naik haji, tetangga berdatangan untuk mengucapkan selamat dan menerima oleh-oleh dari tanah suci. Apakah hal ini riya’ bagi yang naik haji? Dan apakah kegiatan seperti ini bid’ah?

Jawaban
Ini merupakan budaya yang sudah merebak. Budaya ini perlu diwaspadai, karena belakangan budaya ini seakan sudah menjadi rangkain ritual ibadah haji. Budaya ini jika dirutinkan secara syari’at bermasalah, karena kalau dirutinkan, maka dapat memunculkan suatu keyakinan bahwa ibadah haji itu harus diawali dan diakhiri dengan open haouse. Namun apakah dengan sebab ini, serta merta budaya itu bisa dihukumi haram? Ini juga tidak bisa. Karena dahulu para ulama mengenal yang namanya walimatus safar (walimah yang di lakukan ketika hendak melakukan perjalan jauh). Walimah safar ini digolongkan kedalam acara-acara yang mubah, juga sedekah dan syukuran.

Misalnya, sepulang dari menunaikan ibadah haji anda ingin bersedekah dengan mengundang tetangga untuk jamuan makan malam, selama tidak meyakininya sebagai rangkaian dari ibadah haji, insya Allah tidak mengapa. Karena disebutkan dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah rahimahullah ada beberapa macam walimah, diantaranya adalah walimah safar, walimah khitan dan lain sebagainya, tapi itu semua bersifat mubah, terkait dengan tradisi masyarakat setempat. Asalkan tidak dianggap sebagai hal yang diharuskan atau bagian dari ritual ibadah haji. Terutama para tokoh masyarakat dan para ulama, mereka memiliki peran penting untuk menjelaskan kepada masyarakat dengan lisannya atau menjelaskannya dengan prakteknya, misalnya dengan sesekali meninggalkan budaya tersebut agar masyarakat tahu bahwa itu bukan hal yang disunnahkan apalagi diwajibkan.

Baca Juga  Membatalkan Haji dan Umrah Karena Wabah

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

BERMAKSIAT SETELAH BERHAJI

Pertanyaan.
Alhamdulillah, Allah Azza wa Jalla telah memberikan taufik kepada saya untuk melaksanakan ibadah haji setahun yang lalu. Namun sayang, beberapa bulan sepulang saya dari haji, saya terbujukan oleh setan dan melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla dan sangat menyesali perbuatan itu. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukum ibadah haji yang pernah saya lakukan? Apakah dianggap batal, gugur atau bagaimana, sehingga saya berkewajiban mengulanginya ? Karena ibadah haji saya itu telah sirna akibat perbuatan dosa saya ini. Ataukah ibadah saya itu tidak gugur? dan saya cukup bertaubat saja, tidak mengulangi perbuatan dosa itu serta dosa itu tidak berpengaruh terhadap ibadah yang penah saya lakukan ? Ini yang membuat saya bingung

Jawaban.
Jika faktanya sesuai dengan cerita anda, maka ibadah haji anda tidak batal; karena perbuatan dosa yang anda lakukan adalah setelah melakukan ibadah haji tersebut. Anda tidak berkewajiban mengqadha’. Namun anda wajib bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla , memperbanyak istighfâr, melakukan perbuatan ta’at, menyesali dosa yang pernah anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ

Dan Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.[Thâha/20:82]

Baca Juga  Manfaat-Manfaat yang Dapat Diraih Dalam Haji

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ

Ketua : Syaikh `Abdul Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/111)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Walimatus Safar dan Bermaksiat...