Pertimbangan Kalender Masehi Dalam Menentukan Haul Pada Zakat

PERTIMBANGAN KALENDER MASEHI DALAM MENENTUKAN HAUL PADA ZAKAT*

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama dalam masalah zakat mâl ada syarat nishâb dan haul. Haul ini diambil dari kataحال يحول حولا  yang berarti telah berlalu. Dari sini tahun disebut dengan haul karena ia berlalu. Haul digunakan dalam arti tahun. [1]

Haul adalah salah satu syarat wajib zakat pada harta-harta yang wajib dizakati selain hasil bumi.[2]

Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَزَكاَةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلّيْهِ حَوْلٌ

Tidak ada zakat pada harta sehingga ia berputar satu haul [3]

Demikian juga zakat harta berulang-ulang, sehingga memerlukan patokan yang jelas, agar tidak menyebabkan terulangnya kewajiban zakat di waktu yang sama. Apalagi penetapan haul sangat sesuai karena secara umum selama satu tahun harta sudah tumbuh dan berkembang. [4]

Dalam masalah haul ini, muncul persoalan baru yang disebabkan banyak sekali kaum Muslimin dewasa ini sangat bersandar kepada kalender masehi dan tidak mengenal kalender hijriah. Banyak sekali mu’amalah kaum Muslimin yang berpijak kepada kalender masehi.

Kalender masehi adalah kalender matahari yang menghitung perputaran matahari di sekeliling bumi. Akibatnya satu tahun terbagi menjadi empat musim; musim panas, dingin, semi dan gugur. Tahun kalender masehi kurang lebih terdiri dari 365,2422 hari. Adapun pembagiannya menjadi beberapa bulan maka itu merupakan kreasi sebagian umat menyesuaikan kepentingannya, dari sini terbentuk kalender masehi.

Sedangkan kalender hijriah dikenal dengan tahun rembulan karena ia terkait dengan perputaran bulan di sekeliling bumi dan karena itu bulan-bulan ditetapkan. Satu kali perputaran bulan merupakan satu bulan yang masanya mencapai kurang lebih  29,52 hari dan jumlah bulan di tahun rembulan ini adalah dua belas bulan Arab yang terkenal, diawali dengan Muharram dan ditutup dengan Dzul Hijjah. Dengan demikian, jumlah hari di tahun rembulan adalah 354,36 hari. Bila dibandingkan dengan tahun masehi, kita dapati tahun berdasarkan rembulan ini lebih sedikit 10,88 hari daripada tahun masehi. Bisa diperhatikan bahwa haul rembulan berkaitan dengan gerakan rembulan dan perputarannya di sekeliling bumi dan tidak terkait dengan gerakan bumi di sekitar matahari.[5] Dengan demikian terjadi perbedaan waktu yang cukup signifikan dalam penggunaan kedua kalender itu.

Oleh karena itu munculah masalah, bolehkah menghitung haul zakat dengan berpijak pada kalender masehi atau wajib berpijak hanya pada haul rembulan yang dinamakan dengan kalender hijriah?

Para Ulama Kontemporer Berbeda Pendapat Menjadi Dua Pendapat:
Pendapat Pertama:
Penetapan waktu yang syar’i adalah dengan menggunakan kalender hijriah dan tidak dibenarkan menggunakan kalender masehi. Inilah pendapat mayoritas Ulama dan dirajihkan oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah dan menjadi ketetapan Lajnah Dâ’imah lilbuhûts wal Ifta Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana dalam fatwa mereka yang menetapkan bahwa Haul yang sah dalam membayar zakat adalah tahun hijriah dan bulan-bulannya.  Tidak menggunakan tahun masehi dan bulan-bulan yang bukan hijriah.[6]

Argumentasi pendapat ini adalah:
Pertama : Dalil-dalil syar’i yang menetapkan keharusan mengambil waktu rembulan yang tertuang dalam kalender hijriah dan meninggalkan waktu matahari yang tertuang dalam kalender masehi, di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji,’ [Al-Baqarah/2:189]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda bagi awal dan akhir bulan, sehingga hilal adalah tanda waktu. Sehingga benar, bila bulannya menggunakan kalender hijriah yang keterkaitan dengan bulan sabit (hilal) tersebut.

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mengharuskan penetapan waktu dengan berpijak kepada rembulan dalam semua yang ditetapkan sebagai waktu bagi orang Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “ Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.” Hingga beliau berkata, “Allâh Azza wa Jalla memberi tanda dengan hilal (bulan sabit) dihitung ketentuan waktu dan dengan hilal juga ditentukan hari-hari pada setiap bulannya. Allâh Azza wa Jalla tidak menentukan tanda waktu yang lain bagi orang Islam selain hilal. Barangsiapa menentukan tanda penetapan waktu dengan selainnya, berarti dia telah memberi tanda penentuan yang bukan dari Allâh Azza wa Jalla”[7]

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah menafsirkan ayat di atas dengan menyatakan, “Allâh Azza wa Jalla memberitahukan bahwa bulan sabit (hilâl) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Ini berlaku umum untuk segala urusan mereka.” Kemudian Syaikhul Islâm rahimahullah melanjutkan, “Allâh Azza wa Jalla menjadikan bulan sabit (hilâl) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, baik sebagai permulaan (ibadah) maupun sebagai sebab wajibnya sebuah ibadah. Juga pijakan untuk hukum-hukum yang ditetapkan melalui persyaratan dari manusia. Semua perkara yang ada ketentuan waktunya, baik yang ditetapkan dengan syariat atau syarat, maka bulan sabit (al-hilâl) menjadi tolok ukur dalam perhitungan waktunya. Termasuk dalam hal ini adalah ibadah puasa, haji, masa ilâ`[8], iddah[9] dan puasa kaffarat…juga puasa nadzar dan lainnya. Demikian pula dengan syarat-syarat terkait dengan pekerjaan yang berhubungan dengan segala bentuk pembayaran, seperti; pelunasan hutang, salâm, zakat, jizyah (upeti), diyât[10], khiyâr[11], sumpah, hutang mahar, cicilan akad kitâbah (pembebasan budak dengan tebusan), perdamaian dalam qishash [12] dan urusan-urusan lainnya yang ditunda baik berupa hutang atau akad dan selainnya.”[13]

Baca Juga  Membelanjakan Zakat Untuk Pembangunan Masjid ? Siapakah Orang Fakir Itu?

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allâh adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allâh di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,  ” [At-Taubah/9:36]

Pada dasarnya, yang Allâh Azza wa Jalla tetapkan adalah penggunaan waktu dengan berpijak kepada bulan sabit (al-hilâl). Islam hanya menjadikan pedoman kalender hijriah yang terdiri dari dua belas bulan sebagaimana yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan kewajiban mengaitkan hukum-hukum ibadah dan lainnya dengan bulan dan tahun yang dikenal oleh bangsa Arab, bukan bulan dan tahun yang dikenal oleh orang ajam, Romawi dan Qibthi. Sehingga Allâh Azza wa Jalla berfirman, “ Itulah (ketetapan) agama yang lurus.”  Yakni perhitungan yang shahih dan jumlah bilangan yang sempurna.”[14]

Al-Fakhrurrazi rahimahullah berkata, “Ahli ilmu menyatakan, wajib atas kaum Muslimin sesuai dengan tuntutan makna ayat ini yaitu menjadikan rembulan sebagai patokan waktu mereka dalam berjual-beli, waktu pembayaran hutang dan hal-hal yang berkenaan dengan zakat serta hukum-hukum mereka yang lainnya. Tidak boleh menggunakan tahun a’jam atau tahun Romawi.”[15]

Dia juga berkata, “Bulan-bulan yang mu’tabar dalam syariat bertumpu kepada ru`yatul hilal (melihat bulan sabit). Tahun yang mu’tabar dalam syariat adalah tahun hijriah.[16]

3. Firman Allâh Azza wa Jalla ,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu), ” [Yûnus/10:5]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menetapkan tahun dan perhitungan waktu berkaitan dengan manzilah-manzilah (tempat-tempat) rembulan. Ini hanya bisa terwujud dengan menggunakan bulan hijriah, yang tanda awal dan akhir bulannya berpijak pada ru’yatul hilâl (melihat bulan)”[17]

4. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

إِذَارَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا وَإذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِيْنَ يَومًا

Bila kalian melihat hilal maka berpuasalah, bila kalian melihatnya maka berbukalah, bila kalian terhalangi maka berpuasalah selama tiga puluh hari.” [Muttafaq alaihi]

Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan tanda masuk dan akhir bulan dengan melihat hilal (bulan sabit). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantungkan hukum syar’i berpuasa kepadanya.”

Kedua : Mengambil kalender hijriah (Haul Qamari atau kalender hijriah) dan berpijak kepadanya selaras dengan karakteristik agama Islam yang mudah, lapang serta universal bagi seluruh manusia. Karena perhitungan dan mengenal hari serta bulannya bisa dilakukan oleh semua orang tanpa memerlukan orang khusus (spesialis).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, perhitungan rembulan lebih terkenal dan lebih masyhur di kalangan umat manusia. Juga lebih sedikit kekeliruannya dan lebih akurat perhitungannya daripada hisab berdasarkan matahari. Hisab rembulan dapat diketahui oleh semua orang, berbeda dengan hisab matahari.”[18]

Dengan demikian kalender hijriah cocok untuk semua orang, baik yang berilmu (alim) maupun yang tidak berilmu (awam), baik orang kota yang berperadaban (al-hadhari) maupun orang desa kampungan (al-Baduwi), dimasa dahulu dan sekarang. Ini semakin menegaskan wajibnya menggunakan kalender rembulan (kalender hijriah) bukan kalender matahari (haul syamsi), karena beberapa hal tadi disampaikan berupa keuniversalan yang sejalan dengan keuniversalan agama ini. Apa lagi dengan adanya kebutuhan seluruh manusia kepada kalender yang menjadi dasar perjalanan kehidupan mereka dalam tempat yang beraneka ragam dan sepanjang zaman. Dasar pijakan itu hanyalah perhitungan waktu rembulan yang menjadi alat penghitung kalender tahunan qamari (kalender hijriah).”[19]

Pendapat Kedua: Menggunakan haul rembulan (kalender hijriah) dalam membayar zakat adalah sebuah sebuah keharusan, kecuali bila sulit untuk dilaksanakan karena terkait dengan anggaran keuangan perusahaan atau yayasan yang dengan tahun matahari (kalender masehi). Dalam kondisi ini diperbolehkan memperhatikan kalender tahun masehi, dengan memperhitungkan prosentase selisih hari antara tahun rembulan (kalender hijriah) dengan tahun matahari (kalender masehi), sehingga prosentase dalam setahun adalah 2,575 %. Inilah fatwa yang dikeluarkan lembaga Baituz Zakah Kuwait (rumah zakat Kuwait).[20]

Bila diperhatikan dengan seksama, didapatkan perbedaan dalam masalah ini lebih dekat kepada khilaf (perbedaan) lafazh, karena semua pihak sepakat menggunakan haul rembulan (kalender hijriah). Baituz Zakah Kuwait membolehkan perhitungan zakat mengikuti haul matahari (kalender masehi) dengan tetap membandingkannya dengan haul rembulan yang menjadi pijakan utamanya. Ini dilakukan untuk membayarkan ukuran tambahan dari harta zakat yang seharusnya sebagai ganti untuk hari yang berlebih pada haul matahari (kalender masehi). Mereka membatasi pembolehan dengan batasan ini ketika kesulitan mengeluarkan zakat dengan berpijak kepada haul rembulan (kalender hijriyah). Namun pada dasarnya yang disepakati adalah memperhitungkan zakat dengan berpijak kepada kalender hijriyah dan tidak patut menggunakan kalender masehi dalam masalah ini kecuali dengan adanya kesulitan yang mu’tabar.

Diantara alasan dari fatwa Baituz Zakat Kuwait adalah sebagai berikut:
Pertama: Berdasarkan dalil-dalil yang telah diutarakan sebelumnya yang menetapkan kewajiban menggunakan haul rembulan (kalender Hijriah) bukan haul matahari (kalender masehi). Apalagi haul matahari (kalender masehi) merupakan hasil bikinan manusia sebelum Islam. Dalam kalender ini mereka menambah dan mengurangi, sehingga tidak bersandar kepada patokan yang baku, bahkan sekedar dugaan murni.

Baca Juga  Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Selama Dua Puluh Tahun

Kedua: Tidak boleh menggunakan kalender matahari yang tertuang dalam kalender masehi dan menghitung waktu dan hari dengannya, maka secara otomatis tidak boleh menggunakannya untuk haul zakat.

Ketiga: Menggunakan haul matahari yang tertuang dalam kalender masehi menyebabkan tertundanya pembayaran zakat selama kurang lebih sebelas hari, karena haul matahari lebih banyak sebelas hari daripada haul rembulan. Akibatnya dalam rentang waktu kurang lebih tiga puluh tahun seorang muslim bisa tidak membayar zakat selama satu tahun. Ini berarti jutaan kaum muslimin melalaikan kewajiban zakat satu atau dua kali selama hidup mereka. Ini tentu merugikan kemasalahatan umat, baik yang bersifat umum maupun yang khusus yang berakibat langsung pada delapan pos penerima zakat.

Keempat : Menggunakan haul matahari mengakibatkan bebasnya beban muzakki pada saat hartanya belum mencapai nishab atau ketika dia wafat padahal haul rembulan sudah tiba sementara haul matahari belum tiba, yakni hal itu tidak menjadi kewajibannya dalam rentang waktu yang merupakan selisih antara kedua haul tersebut, yaitu sebelas hari. Jelas ini merupakan kerugian yang besar dan menyia-nyiakan hak Allah dan hak manusia.

Bila menghitungnya dengan berpijak kepada kalender hijriah benar-benar menyulitkan, maka tidak mengapa menghitungnya dengan kalender masehi dengan berpijak kepada pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran zakat bila ada hajat untuk itu,[21] lebih-lebih hal itu merupakan penundaan demi kemudahan dan kesulitan itu mendatangkan kemudahan,[22] namun dengan tetap berpegang kepada aturan berikut:

  1. Keterkaitan wajib zakat dengan tanggung jawab muzakki (pembayar zakat) ada dengan sempurnanya haul hijriah (kalender tahunan hijriah). Sehingga menjadi hutang atasnya sampai dia membayarnya. Seandainya dia wafat maka ia tetap dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
  2. Wajib memperhitungkan selisih akibat dari penundaan tersebut.

Inilah yang dinyatakan oleh fatwa lembaga Baituz Zakah Kuwait (rumah zakat Kuwait) yang telah disebutkan diatas.

Dengan demikian jelaslah bahwa akhir haul masehi menjadi waktu untuk membayar zakat bukan waktu wajib zakat. sedangkan waktu wajib zakat tetap didasarkan pada kalender hijriah.

Wallahu a’lam.

(Diadaptasi dari kitab Nawâzil as-Zakât Dirasât Fiqhiyah Ta’shiliyah Limustajadât az-Zakât, Dr. Abdullâh bin Manshûr al-Ghufaili , Wizarât al-Auqâf Way-Syu’ûn al-Islâmiyah Negara Qathar dari halaman 79-87)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Qâmûs al-Muhîth hlm.1278 dan al-Mishbâh al-Munîr hlm.157.
[2] Lihat al-Mabsûth 2/15, Fathul Qadîr 2/112, Bidâyatul Mujtahid 3/114, al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa` 2/94, Raudhah ath-Thalibîn 2/184, asy-Syarhul Kabir bersama kitab al-Inshaf 6/350) .
[3] HR Ibnu Mâjah no. 1782, Abu Daûd no. 1405 dan lafazhnya riwayat al-Baihâqi dalam Sunan al-Kubra dan dishahihkan al-Albâni t dalam Shahih al-Jâmi’ no. 7497
[4] Lihat asy-Syarhul Kabir bersama kitab al-Inshaf 6/351.
[5] Lihat at-Târikh al-Hijri karya Dr. Zaid az-Zaid hlm.22.
[6]  Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâimah Lil Buhûts Al-Ilmiyyah Wal Ifta` 9/200 fatwa no. 9410.
[7] Al-umm 3/118.
[8] Ilâ’ adalah sumpah seseorang untuk tidak menggauli istrinya melebihi empat bulan (pen)
[9] Masa Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalak  atau ditinggal wafat oleh suaminya (pen)
[10] diyât secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberi oleh pelaku jinâyah kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi disebabkan jinâyah yang dilakukan oleh pelaku jinâyah atas korban.(edit)
[11] Khiyâr adalah Hak yang dimiliki orang yang bertransaksi untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan transaksi atau membatalkannya karena adanya alasan syar’i atau tuntutan kesepakatan transaksi. (edit)
[12] al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan, sama atau seperti perbuatan pelaku tadi (edit)
[13] Majmu’ al-Fatâwa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/133-134.
[14] Al-Jami’ li Ahkâm al-Qur`ân 8/133-134.
[15] At-Tafsîr al-Kabîr 16/53.
[16] lihat At-Tafsîr al-Kabîr 17/35-36.
[17] At-Tafsîr al-Kabîr 16/50.
[18] Miftâh Dar as-Sa’âdah 2/272.
[19] Lihat at-Târikh al-Hijri hlm.52.
[20] Lihat Ahkâm wa Fatawa az-Zakah wash-Shadaqât wan Nudzur wal Kaffarât tahun 1423 H yang diterbitkan oleh Baituz Zakah Kuwait hlm.20.
[21] Hal ini terbaca dengan jelas pada sebagian perusahaan yang mana neraca keuangannya berpijak kepada kalender masehi, sebab ia berkait dengan cabang-cabang lain di negara-negara lain yang juga menggunakan kalender yang sama, sebab kalender inilah yang digunakan dalam skala internasional dengan tetap memperhitungkan tambahan pada waktu aktif bagi para pemegang saham, yaitu sebelas hari dalam setahun, sekalipun awal bulan dan akhirnya di kalender ini tidak berubah dan tidak berpijak kepada ru`yat yang syar’i.
[22] Lihat al-Asybah wan Nazhair karya as-Suyuthi hlm. 76 dan al-Mantsûr fil Qawâid al-Fiqhiyyah 3/171.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
  4. /
  5. Pertimbangan Kalender Masehi Dalam...