Zakat Pada Yayasan Sosial Untuk Dibelikan Hewan Kurban?
APAKAH DIBOLEHKAN MEMBAYARKAN ZAKAT PADA YAYASAN SOSIAL UNTUK DIBELIKAN HEWAN KURBAN?
Pertanyaan
Apakah saya boleh membayarkan zakat harta saya pada lembaga sosial, untuk dibelanjakan sapi-sapi yang akan disembelih pada hari Raya idul adha dan akan dibagikan kepada para fakir miskin ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Diwajibkan mengeluarkan zakat tepat pada waktunya dan tidak boleh diakhirkan, kecuali untuk kemaslahatan yang rajih dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kedua : Dibolehkan membayarkan zakat pada lembaga sosial yang dikenal amanah dan dapat dipercaya, jika dia akan membagikan harta zakat kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syari’at.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Di daerah kami ada sebuah cabang dari lembaga sosial, apakah saya boleh membayarkan sebagian zakat saya kepada mereka ?”
Beliau menjawab:
“Jika cabang dari lembaga sosial tersebut termasuk lembaga yang bisa dipercaya dalam hal agama dan keilmuan mereka, maka tidak masalah anda membayarkan sebagian zakat anda kepada mereka, dan anda jelaskan bahwa yang anda bayarkan adalah zakat, sehingga tidak dibagikan pada jalur sedekah secara umum.
Adapun jika anda tidak mengenali mereka, maka yang lebih utama anda salurkan zakat anda sendiri, bahkan secara umum sebaiknya anda salurkan sendiri zakat anda; karena seseorang yang secara langsung menyalurkan zakatnya sendiri akan merasa tenang karena benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya, dia juga akan diberi pahala dari kepenatan untuk menyampaikan zakatnya, tentu hal ini lebih utama dari pada dia wakilkan kepada orang/lembaga untuk menyalurkannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb dengan sedikit perubahan: 7/408)
Ketiga : Tidak sah membayarkan zakat kepada lembaga sosial untuk dibelikan beberapa ekor sapi yang akan disembelih pada hari raya untuk dibagikan kepada fakir miskin; karena hukum asal dari zakat adalah agar dibayarkan sesuai dengan harta yang dizakati, maka zakatnya uang dibayarkan dengan uang, zakatnya hasil pertanian dibayarkan dengan hasil pertanian pula.
Para fakir miskin diberikan zakat kepada mereka, lalu mereka sendirilah yang membelanjakannya sesuai kebutuhan mereka, seperti daging atau yang lainnya; karena harta zakat tersebut telah menjadi haknya, dan tidak boleh menggunakan harta orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Yang diwajibkan pada zakat mal adalah dibayarkan dengan uang, tidak boleh dibayarkan dengan daging atau sembako. Seorang yang fakir dia lebih mengetahui kebutuhannya sendiri dan lebih tahu apa yang lebih dia butuhkan, secara umum bahwa uang akan lebih bermanfaat baginya, bisa jadi dia mempunyai hutang yang ingin dia bayar atau kemaslahatan tertentu yang tidak bisa diraih kecuali dengan uang.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah boleh merubah harta zakat menjadi sembako atau barang yang lain, kemudian baru dibagikan kepada fakir miskin ?”
Beliau menjawab:
“Tidak boleh, zakat harus dibayarkan dengan uang”. (Al Liqo asy Syahri: 41/12).
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
- /
- Zakat Pada Yayasan Sosial...