Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
APAKAH HUTANG MENGHALANGI KEWAJIBAN ZAKAT?
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah dimiliki secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat dalam harta itu sehingga dia bebas menggunakan harta itu tanpa ada yang menghalanginya.
Permasalahan muncul pada harta hutang yang di satu sisi seseorang dapat menggunakannya secara bebas karena sudah menjadi miliknya, namun di sisi lain ada kewajiban mengembalikan kepada orang yang berpiutang, sehingga seakan-akan ada dua kepemilikan terhadap harta hutang itu. Apalagi saat ini, banyak sekali orang yang mengembangkan proyek bisnis dengan hutang yang muncul dari transaksi bisnis yang bisa berefek kepada pembayaran zakat.
Apabila kita memiliki harta tapi juga memiliki hutang, apakah hutang tersebut berpengaruh dalam zakatnya?
Defenisi Hutang
Yang dimaksudkan dengan hutang disini adalah semua jenis hutang, baik hutang yang diakibatkan perbuatan yang merusakkan atau menghilangkan barang orang lain atau hutang yang diakibatkan oleh transaksi, misalnya transaksi jual beli atau transaksi yang lain termasuk akad nikah yang maharnya masih dihutang.
Kesepakatan Para Ulama
Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishâb dan telah berlalu satu tahun, namun dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka para ahli fikih sepakat :
- Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat menghampirinya.[1]
- Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut tidak mengurangi harta dari nishâb.[2]
Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hutang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki oleh orang yang memiliki tanggungan hutang diluar dua keadaan (yang telah disepakati para ulama) di atas?
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
1. Hutang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik pada harta yang terlihat (zhâhirah) maupun harta yang tidak terlihat (Bâthinah), baik hutang itu telah jatuh tempo atau belum, baik hutang itu terkait hak Allâh Azza wa Jalla atau hak manusia, serta sejenis dengan harta yang wajib dizakati atau bukan.
Ini adalah pendapat (qaul qadim) Imam asy-Syâfi’i rahimahullah ,[3] dan riwayat paling shahih di kalangan Hanâbilah,[4]. Sebagian Ulama Syâfi’iyah dan Hanâbilah menetapkan syarat bahwa hutang yang menghalangi kewajiban zakat yaitu hutang yang jatuh tempo.[5]
Penulis kitab Kasysyâful Qanna’, 2/13, mengatakan bahwa kewajiban zakat terhalangi oleh hutang sesuai dengan kadar hutangnya. Artinya, jika harta yang tersisa masih cukup nishab, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya, dia mempunyai seratus ekor kambing, namun dia juga memikul hutang yang setara dengan enam puluh ekor. Maka dia harus menzakati empat puluh yang tersisa karena angkanya masih mencapai nishab sempurna. Apabila hutangnya mencapai kadar enam puluh satu ekor, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat dari jumlah kambing yang tersisa, karena yang tersisa kurang dari nishâb.[6]
Dalil Pendapat yang Pertama
Pendapat pertama berargumen dengan beberapa alasan diantaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كاَنَ لِرَجُلٍ أَلفُ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ أَلْفُ دِرْهَمٍ فَلاَ زَكاَةَ عَلَيْهِ
Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.
Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan nash[7] dalam menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab menggugurkan kewajiban zakat.
Namun menjadikan hadits di atas sebagai dalil tidak benar, karena hadits tersebut tidak shahih dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini disampaikan Ibnu Qudâmah dengan menyebut sanad dari Mâlikiyah sebagaimana dalam al-Mughni, 4/264, di mana dia berkata, “Para murid Imam Mâlik meriwayatkan dari Umair bin Imrân dari Syuja’ dari Nâfi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …Kemudian Ibnu Qudâmah rahimahullah menyebutkan hadits di atas.
Namun dari sisi makna terdapat beberapa atsar yang serupa dari Sulaimân bin Yasâr rahimahullah, Mâlik bin Anas Radhiyallahu anhu dan al-Laits bin Sa’ad rahimahullah dalam kitab al-Amwâl karya Abu Ubaid , hlm. 443. Oleh karena itu Ibnu Abdul Hadi rahimahullah dalam kitabnya Tanqîh Tahqîq Âhâdîts at-Ta’lîq 2/142 berkata, “Hadits ini mungkar, tidak jauh kalau dikatakan maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Umair bin Imrân. Sedangkan Ibnu ‘Adi rahimahullah dalam al-Kâmil, 5/70 menilai Umair bin ‘Imrân adalah dhaif (perawi lemah) dan al-Uqaili rahimahullah menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa, 3/318. Demikian juga dengan Ibnul Jauzi rahimahullah memasukkannya dalam adh-Dhu’afa wal Matrukîn 2/234. Wallâhu a’lam.
2. Atsar dari Utsmân Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata ; “Ini adalah bulan pembayaran zakat kalian, barangsiapa memikul hutang maka hendaknya dia membayar hutangnya sehingga harta kalian terkumpul lalu kalian mengeluarkan zakat darinya.”[8] Utsmân Radhiyallahu anhu mengucapkannya di hadapan para Sahabat dan mereka tidak menyanggahnya. Ini menunjukkan bahwa mereka setuju[9]
Disini Utsmân Radhiyallahu anhu memerintahkan orang-orang membayar hutang sebelum mengeluarkan zakat, agar zakat bisa dikeluarkan dari sisa harta yang telah terpotong oleh hutang. Karena para Sahabat tidak mengingkarinya, maka ini menunjukkan bahwa mereka sepakat dengan yang disampaikan Utsman Radhiyallahu anhu.
3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dan memerintahkan mereka agar menyerahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana dalam sabda beliau,
أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّ عَلىَ فُقَرَاءِكُمْ
Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir dari kalian.[10]
Orang yang berhutang memerlukan harta untuk membayar hutangnya sebagaimana orang fakir memerlukan zakat yang dikeluarkan oleh orang yang kaya. Sehingga orang yang berhutang tidak patut disebut kaya yang membuatnya wajib zakat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنَى
Tidak ada sedekah kecuali berasal dari kekayaan (kecukupan).” [11]
Bahkan, orang yang berhutang bisa saja disebut fakir sehingga dia berhak menerima zakat karena dia termasuk gharim.
4. Lemahnya kepemilikan orang yang memikul hutang karena pemilik uang (kreditor) berkuasa dan berhak menuntutnya agar membayar hutangnya serta berhak atas harta itu.[12]
5. Pemilik piutang (kreditor) tentu akan menzakatinya juga. Seandainya orang yang berhutang (debitor) juga mengeluarkan zakatnya, itu berarti zakatnya berganda (double), karena pemilik piutang (kreditor) dan penghutangnya (debitor) sama-sama membayar zakatnya. Ini tidak boleh.[13]
6. Qiyas (analogi) kepada ibadah haji, sebagaimana hutang bisa menghalangi kewajiban haji, maka hutang juga bisa menghalangi kewajiban zakat.
Namun qiyas ini tersanggah, karena termasuk qiyas yang disertai perbedaan. Karena antara zakat dan haji ada beberapa perbedaan sehingga zakat tidak bisa diqiyaskan ke haji. Diantara perbedaan itu :
- Zakat tetap wajib atas anak-anak dan orang gila, sementara ibadah haji tidak wajib atas mereka.
- Haji juga wajib atas orang-orang fakir di Mekah sementara zakat tidak wajib atas mereka.[14]
7. Zakat diwajibkan untuk membantu orang-orang fakir dan sebagai ungkapan rasa syukur dari orang kaya, sementara pemikul hutang butuh harta untuk melunasi hutangnya. Tidak termasuk tindakan bijak, menutup mata dari kebutuhan pemilik uang demi menutup kebutuhan orang lain. Definisi kaya belum terwujud pada diri orang yang menanggung hutang.[15]
2. Hutang tidak menghalangi zakat sama sekali, ini adalah pendapat yang lebih terkenal di kalangan Syâfi’iyah[16] dan sebuah riwayat di kalangan Hanâbilah.[17]
Dalil Pendapat yang Kedua
Para Ulama yang berpendapat dengan pendapat yang kedua ini berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya:
1. Keumuman Nash-nash syariat yang mewajibkan zakat pada harta, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [At-Taubah/9:103]
2. Tidak ada dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’ yang menetapkan bahwa hutang bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang berkait dengan hutang.[18]
3. Kepemilikan nishâb pada harta masih berlaku. Kalau begitu harta itu adalah miliknya dan hutang yang ditanggungnya tidak merubah status harta itu menjadi bukan miliknya, sehingga zakatnya tetap ditanggung oleh dia.[19]
4. Hutang menghalangi atau menggugurkan kewajiban zakat pada harta bâthinah (yang tidak terlihat), dan tidak menggugurkan kewajiban zakat pada harta yang zhâhirah (tampak). Ini adalah pendapat madzhab Mâlikiyah,[20] sebuah pendapat dalam madzhab Syâfi’iyah[21] dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanâbilah.[22]
Pengertian harta Zhâhirah dan bâthinah ini dijelaskan Qâdhi Abu Ya’la dalam al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 115 dengan pernyataan, “Harta yang dizakati itu terbagi menjadi dua yaitu zhâhirah (yang tampak) dan bâthinah (yang tidak terlihat). Harta yang zhâhirah adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti tanaman, buah-buahan dan hewan ternak. Sedangkan yang bâthinah adalah harta yang mungkin disembunyikan seperti emas, perak dan perniagaan.” (Lihat Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 71)
Walaupun saat ini, harta perniagaan tidak sepenuhnya termasuk harta yang bâthinah, karena berbagai bentuk perniagaan di zaman ini telah menjadi harta yang paling tampak. Ini karena ia harus menjalani proses birokrasi dan pemasaran yang menuntut diiklankannya barang perniagaan tersebut.
Dalil Pendapat Ketiga
Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan seluruh dalil pendapat pertama, hanya saja mereka mengecualikan harta-harta yang zhâhiriyah. Mereka berpendapat bahwa hutang tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang zhâhiriyah. Disamping dalil-dalil pada pendapat pertama, ada beberapa alasan lainnya, di antaranya:
1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus para petugas zakat dan para juru tebas untuk mengambil zakat ternak, biji-bijian dan buah-buahan dan mereka tidak bertanya kepada para pemilik harta tentang hutang. Ini menunjukkan bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta-harta tersebut.[23]
2. Penglihatan orang-orang fakir lebih terfokus kepada harta-harta zhâhirah (yang tampak), sehingga kewajiban zakat padanya lebih ditekankan.[24]
3. Pertanian dan hewan ternak tumbuh dengan sendirinya, sehingga kenikmatan padanya lebih sempurna. Kewajiban zakat padanya lebih kuat sebagai wujud syukur nikmat. Sehingga hutang tidak berpengaruh dalam menggugurkannya, lain halnya dengan uang.[25]
4. Hanafiyah berdalil atas pengecualian hasil bumi dengan menyatakan bahwa zakatnya adalah hak bumi. Kekayaan pemiliknya tidak menjadi bahan pertimbangan dan ia tidak gugur oleh sebab hak bani Adam berupa hutang.[26]
Tarjih
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang menghalangi kewajiban zakat pada orang yang berhutang dengan syarat-syarat :
1.Hutang sudah jatuh tempo dan penghutang tidak mampu membayarnya.
Hutang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta debitor. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah.[27] Alasannya karena tidak ada kepemilikan sempurna saat hutang telah jatuh tempo disebabkan pemilik piutang berhak menagihnya. Dan alasan ini tidak ada, apabila hutang belum jatuh tempo, kecuali atas cicilan yang menjadi hak pemilik piutang. Selain itu tetap masih menjadi hak pemilik hutang secara utuh.
2. Orang yang berhutang tersebut tidak memiliki arudh qaniyah[28] diluar kebutuhan pokoknya, seperti arûdh qaniyah yang bisa dijual saat dia bangkrut untuk menutupi hutangnya. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, madzhab Mâlikiyah, sebuah pendapat dalam madzhab Hanâbilah dan dipilih oleh Abu Ubaid,[29] hal ini dengan pertimbangan berikut:
- Harta kekayaan tersebut termasuk harta milik debitor (orang yang berhutang).
- Harta tersebut memiliki nilai yang memungkinkan pemiliknya untuk menjualnya dan beraktifitas dengan harta tersebut saat dibutuhkan.
- Pihak kreditor (orang yang memberikan hutang-red) berhak meminta debitor menjual harta tersebut guna menutupi hutangnya bila ia tidak bisa melunasinya dengan harta yang lain.
- Pendapat yang memandang bahwa jenis harta tersebut tidak bisa digunakan untuk menutup hutang yang menghalangi kewajiban zakat, akan menyebabkan terhapusnya kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada Urûdh Lil Qinyah (barang-barang yang tidak diperjual belikan-red) atau di bidang investasi berkembang seperti pabrik-pabrik. Misalnya, orang yang memiliki satu pabrik yang hasilnya bisa mencukupi kebutuhan pokoknya, lalu ia membeli pabrik lain dengan uang hutang, sementara hutang tersebut menghabiskan seluruh hasil dua pabrik tersebut. Berdasarkan pendapat ini, dia tidak berkewajiban membayar zakat, padahal dia kaya karena memiliki banyak barang dan pabrik.[30]
- Orang yang memiliki tanggungan hutang tersebut bukan orang kaya yang gemar mengulur-ulur pembayaran hutang.
Bila dia tergolong orang mampu namun gemar mengulur-ulur pembayaran hutangnya, maka hutang tersebut tidak menghalangi atau tidak menggugurkan kewajiban zakat atasnya. Inilah kandungan perkataan Utsman Radhiyallahu anhu yang memberikan dua pilihan: membayar hutang kepada pemiliknya atau menzakati hartanya dan saat itu hutang tidak mengurangi nilai nishâbnya.
Wallâhu a’lam.
sumber: Diadaptasi secara bebas dari kitab Nawazil Fi as-Zakat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Bidâyatul Mujtahid 3/309, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266
[2] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/12, al-Muntaqâ Syarh al-Muwaththa` 2/118, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266.
[3] Lihat al-Bayân karya al-Imrani 3/146 dan Raudhah ath-Thâlibîn 2/197.
[4] Lihat al-Mughni 4/263
[5] Lihat al-Hâwi 3/309 dan asy-Syarhul Kabîr 6/340.
[6] Lihat, Kasysyâful Qanna’, 2/13
[7] Al-Mughni 4/264.
[8] Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa` no. 596 dan Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf no. 7086 serta al-Baihaqi no. 7856. Sanad atsar Utsmân Radhiyallahu anhu ini shahih sebagaimana jelaskan oleh Ibnu Hajar t dalam al-Mathâlib al-Âliyah 5/504, dan al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 3/260 no. 789.
[9] Lihat al-Mughni 4/264.
[10] HR al-Bukhâri no. 1395 dan Muslim no. 19.
[11] HR al-Bukhâri secara muallaq Kitab al-Washâyâ Bab Ta`wil Qaulillahi Ta’ala, ‘Min Ba’di Washiyyah.’ dan Ahmad 2/230. Al-Bukhâri juga meriwayatkan yang semakna dalam Shahîhnya no. 1426 dan Muslim dalam Shahîhnya no. 1034, dari hadits Abu Hurairah z akan tetapi dengan lafazh, “Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan dalam keadaan kecukupan, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, mulailah dengan nafkah orang yang wajib kamu nafkahi.”
[12] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/18 dan al-Umm 2/67
[13] Lihat al-Hâwi 3/310.
[14] lihat Syarh al-Mumti’ karya Ibnu Utsaimin 6/35.
[15] Lihat asy-Syarhul Kabîr karya Ibnu Qudâmah 6/340.
[16] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/146 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.
[17] Lihat al-Mughni 4/266
[18] Lihat al-Muhalla 1/65.
[19] Lihat al-Hâwi 3/310.
[20] Lihat al-Isyraf ala Nukat Masâ`il al-Khilaf 1/407 dan Hasyiyah al-Adawi 1/473.
[21] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/147 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.
[22] Al-Mughni 4/264 dan asy-Syarhul Kabîr 6/338.
[23] Lihat al-Mughni 4/265.
[24] Lihat asy-Syarhul Kabîr 6/342.
[25] Lihat al-Furuq karya al-Qarafi 3/43.
[26] Lihat Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12.
[27] Lihat Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12, at-Taj wal Iklil 3/199, al-Hawi 3/309 dan asy-Syarhul kabir 6/336.
[28] Arudh Qaniyah adalah semua yang dimiliki oleh seseorang dengan tujuan untuk dimanfaatkan bukan untuk dijadikan barang dagangan. Barang tersebut dimanfaat dengan cara digunakan untuk membantu proses aktifitas kerja yang beraneka ragam seperti alat untuk kerja dan hewan untuk menggarap sawah atau dikembangbiakkan, tanah atau rumah untuk tempat tinggal sendiri. Istilah ini sinonim dengan istilah al-Ushûl ats-tsâbitah dalam istilah akuntansi zakat modern.
[29] Lihat al-Amwal hlm. 443, al-Mabsûth 2/198, al-Muntaqa karya al-Baji 2/119 dan al-Mughni 4/267.
[30] Lihat kajian-kajian fikih terkait dengan persoalan-persoalan zakat kontemporer, kajian dengan judul Mada Ta`tsir ad-Duyun al-Istitsmariyah wal iskaniyah al-Muajjalah fi Tahdid Wi’a` az-Zakah 1/317. Penulisnya menyebutkan ciri-ciri harta yang dimaksud dalam kajian tersebut secara rinci, silakan merujuknya bila berkenan di hal 318.
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
- /
- Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban...