Bagaimana Bermu’amalah Dengan Penguasa?
BAGAIMANA BERMU’AMALAH DENGAN PENGUASA?[1]
Pertanyaan.
Bagaimana bermu’amalah dengan hakim yang Muslim dan hakim yang tidak Muslim?
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:
Cara kita bermu’amalah dengan hakim yang Muslim (sikap kita kepada mereka-red) yaitu kita mendengar dan mentaati. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allâh (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa’/4:59]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَوْفَ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِيْ
Saya wasiatkan kepada kalian agar senantiasa bertakwa kepada Allâh, mendengar dan mentaati, meskipun yang jadi pemimpin kalian seorang budak. Sesungguhnya siapapun diantara kalian yang hidup, dia akan dapat melihat banyak perselisihan. Maka kalian wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah al-khulafa’ ar-rasyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku
Hadits ini sangat sejalan dengan ayat di atas.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
Barangsiapa taat kepada penguasa, berarti dia telah taat kepadaku dan barangsiapa yang membangkang kepada penguasa berarti dia telah membangkang kepadaku [HR. Al-Bukhâri]
Dan masih ada hadits-hadits lain yang memotivasi agar kaum Muslimin senantiasa mendengar dan taat kepada pemimpin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْمَعْ وَأَطِعْ وَإِنْ أُخِذَ مَالُكَ وَضُرِبَ ظَهْرُكَ
Dengarlah dan taatlah! Meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul [HR. Muslim, 3/1476, dari hadits Hudzaifah dengan lafazh yang hampir sama]
Jadi penguasa kaum Muslimin wajib ditaati selama perintahnya tidak keluar dari koridor ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla . Jika dia menyuruh kita melakukan perbuatan maksiat, maka perintah maksiatnya itu tidak boleh ditaati, namun dia tetap ditaati pada perintah-perintah lainnya yang tidak keluar dari perbuatan taat kepada Allâh Azza wa Jalla .
Adapun mu’amalah dengan penguasa kafir, maka itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Jika kaum Muslimin memiliki kekuatan, mempunyai kemampuan untuk memeranginya atau memakzulkannya dari kekuasaan lalu menggantinya dengan penguasa Muslim, maka ketika itu, wajib dilakukan. Ini termasuk jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla . Namun, jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu, maka mereka tidak boleh melakukan tindakan provokasi terhadap penguasa kafir yang zhalim, karena itu akan membahayakan kaum Muslimin.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup dan tinggal di Mekah selama 13 tahun setelah dinobatkan sebagai Nabi, sementara kekuasaan dipegang oleh orang-orang kafir. Meski demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan para Sahabat yang sudah memeluk Islam tidak berusaha menurunkan orang-orang kafir itu, bahkan kaum Muslimin dilarang memerangi orang-orang kafir kala itu. Tidak ada perintah perang kecuali setelah berhijrah ke Madinah, memiliki negara dan pengikut yang memugkinkan untuk memerangi orang-orang kafir.
Inilah metode Islam. Jika kaum Muslimin berada dbawah kekuasaan orang kafir dan mereka tidak mampu menghilangkannya, maka mereka wajib tetap berpegang dengan agama dan akidah mereka; mengajak orang ke jalan Allâh Azza wa Jalla tanpa membahayakan diri dan tidak memprovokasi orang lain untuk melawan orang-orang kafir karena efek buruknya akan menyebabkan dakwah terhenti. Namun jika mereka memiliki kekuatan untuk berjihad, maka mereka wajib berjihad sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan syari’at.
Apa yang Dimaksud Dengan Kekuatan?
Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan kekuatan? Apakah kekuatan yang realistis ataukah kekuatan yang masih kira-kira?
Beliau hafizhahullah menjawab:
Istilah kekuatan itu sudah diketahui umum. Jika kekuatan itu benar-benar ada dan kaum Muslimin memiliki kemampuan untuk menegakkan jihad fi sabilillah, saat itu jihad melawan orang-orang kafir disyari’atkan. Adapun jika kekuatan itu masih bersifat kira-kira, tidak meyakinkan, maka kita tidak boleh membahayakan kaum Muslimin juga tidak boleh melibatkan mereka dalam bahaya yang terkadang bisa menyebabkan kematian. Sejarah hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah dan Madinah merupakan bukti terbaik dalam masalah ini.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
[1] Diangkat dari al-Muntaqa, 1/386-388
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran Salafiyyun...
- /
- Bagaimana Bermu’amalah Dengan Penguasa?