Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan yang Dimeriahkan Oleh Penyanyi
HUKUM MENGHADIRI PESTA PERNIKAHAN YANG DIMERIAHKAN OLEH PENYANYI
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhut Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuta Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum seorang wanita yang menghadiri pesta pernikahan ataupun pesta ulang tahun, dan pesta tersebut dimeriahkan oleh artis-artis sampai larut malam, padahal kita tahu pesta tersebut adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat? Jika wanita itu hanya bertujuan untuk memenuhi undangan tanpa mendengarkan nyanyian-nyanyian para artis, apakah yang demikian haram pula?
Jawaban
Jika di dalam pesta pernikahan tersebut tidak ada perbuatan-perbuatan mungkar, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan atau lagu-lagu jorok, maka boleh-boleh saja ia hadir untuk bergembira atas perayaan itu. Ataupun jika terdapat kemungkaran dan ia hadir karena ingin menghilangkan kemungkaran tersebut maka boleh saja, bahkan wajib jika ia mampu menghilangkan kemungkaran itu, namun bila ia tidak mampu untuk menghilangkan kemungkaran-kemungkaran di dalam pesta tersebut maka tidak boleh baginya untuk hadir, karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini.
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۚ وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا
“Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan ingatkanlah mereka dengan Al-Qur’an, bahwa tidaklah seseorang dijerumuskan ke dalam neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat selain Allah” [Al-An’am/6 : 70]
Hadits-hadits yang menerangkan tidak bolehnya menyanyikan lagu dan memainkan alat musik, banyak sekali. Dan adapun memperingati hari ulang tahun, itu tidak dibolehkan bagi kaum muslimin ataupun muslimah untuk menghadirinya, karena hal itu adalah bid’ah, kecuali dengan tujuan untuk menolak acara ini dan menjelaskan hukum Allah yang sebenarnya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Dakwah Nahi...
- /
- Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan...