Hukum Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Jenazah?

HUKUM BACAAN SETELAH SALAM DALAM SHALAT JENAZAH?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalâmualaikum, sebelumnya saya mohon maaf. Melalui surat ini, saya ingin mendapatkan penjelasan  tentang hukum bacaan-bacaan sesudah salam dalam shalat jenazah. Sebab kami sering melihat sebagian kaum Muslimin sehabis salam masih banyak yang melakukan amalan itu, mereka membaca  bacaan yang panjang. Jazâkumullah khairan.

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm.
Alhamdulillah, pertama-tama kami bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas berbagai nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada kita, diantaranya hidup di atas sunnah. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita semua termasuk yang senantiasa istiqamah di atas jalan-Nya sampai kita diwafatkan oleh-Nya.

Pertanyaan ini menunjukkan semangat penanya untuk menjalankan setiap ibadah sesuai dengan teladan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semoga Allâh memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk itu. Amin.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah menjelaskan semua perkara yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allâh dan tata cara ibadah yang paling baik. Termasuk tata cara shalat jenazah dan doa untuk jenazah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Beliau g tidak diriwayatkan menambah doa selepas shalat jenazah, maka inilah yang terbaik. Seandainya hal itu merupakan kebaikan, niscaya mereka menjadi orang pertama yang mencontohkannya. Andai ada bacaan-bacaan tertentu yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan, niscaya akan didokumentasikan dengan baik dalam kitab-kitab hadits.

Terlebih lagi, maksud utama dari shalat jenazah adalah doa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ

Jika kalian menyhalatkan mayit, hendaknya kalian mengikhlaskan doa untuknya. [HR. Abu Dawud no. 3.199 dan Ibnu Mâjah, no. 1.497. Hadits ini dihukumi hasan oleh syaikh al-Albani]

Baca Juga  Shalat Lebih Utama Daripada Membaca Al-Qur-an

Berdasarkan hadits ini, ada Ulama yang berpendapat bahwa shalat jenazah adalah murni doa tanpa ada bacaan al-Fâtihah di dalamnya, meski pendapat ini lemah.[1]

Menambahkan doa setelah shalat jenazah berarti seolah-olah menambah ibadah dengan amalan yang sejenis dengannya, seperti menambah ruku’ atau sujud setelah salam.

Di samping itu, menambah doa selepas shalat jenazah juga memiliki beberapa sisi negatif berikut:

1. Hal tersebut membuat orang tidak fokus dengan doa saat shalat jenazah. Kebiasaan berdoa selepas shalat membuat mereka tergesa dalam shalat karena ditunggu doa setelah shalat. Dan demikianlah, saat seseorang menciptakan suatu bid’ah, Allâh mencabut darinya sebagian sunnah yang dimilikinya atau mengurangi kesempurnaannya. Ketika dia fokus pada doa setelas shalat, perhatiannya kepada doa dalam shalat jenazah menjadi berkurang. Salah seorang tabi’in Hassan bin ‘Athiyyah rahimahullah mengatakan,

مَا ابْتَدَعَ قَوْمٌ بِدْعَةً فِي دِينِهِمْ إِلَّا نَزَعَ اللَّهُ مِنْ سُنَّتِهِمْ مِثْلَهَا , ثُمَّ لَا يُعِيدُهَا عَلَيْهِمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Tidaklah suatu kaum menciptakan suatu bid’ah dalam agama mereka, kecuali Allâh cabut juga sebagian sunnah yang ada pada mereka, kemudian tidak mengembalikannya kepada mereka sampai hari kiamat.[2]

2. Waktu yang lama untuk pengurusan jenazah. Jika ada doa sebelum shalat, dalam shalat, setelah shalat dan selepas di kubur, maka hal itu adalah bentuk takalluf (membebani diri dengan perkara yang tidak seharusnya). Meskinya dicukupkan dengan apa yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ini termasuk bab ibadah. Cukup berdoa saat shalat jenazah dan setelah di kubur. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan:

اقْتِصَادٌ فِي سُنَّةٍ خَيْرٌ مِنَ اجْتِهَادٍ فِي بِدْعَةٍ

Sedikit namun sesuai sunnah lebih baik daripada banya tapi didasari bid’ah.[3]

Baca Juga  Bermakmum Dua Kali Dalam Satu Shalat

Berdasarkan keterangan dia atas, para Ulama dengan tegas menyebutkan bahwa berdoa setelah shalat jenazah adalah bid’ah.[4] Sebagian lagi mengkhususkan hukum bid’ah jika dilakukan secara jama’i (bersama-sama). [5]
Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul Ahwadzi, 4/94.
[2] Sunan ad-Dârimi, no. 104
[3] Al-Mu’jam al-Kabîr. Ath-Thabrani 20/207.
[4] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 9/16.
[5] Lihat: Majmu’ Fatâwâ Syaikh Muhammad bin Ibrahim no. 898.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah4 Jenazah...
  4. /
  5. Hukum Bacaan Setelah Salam...