Perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala Kepada Para Istri Nabi

PERINTAH ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA KEPADA PARA ISTRI NABI

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا﴿٣٢﴾وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا﴿٣٣﴾وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

Hai istri-istri Nabi, kalian semua bukanlah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Oleh karena itu, janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (32). Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allâh dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allâh bermaksud untuk menghilangkan dosa dari kalian, wahai Ahlul-bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya (33). Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah kalian dari ayat-ayat Allâh dan hikmah (sunnah nabi kalian). Sesungguhnya Allâh Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.”(34). [Al-Ahzâb/33:32-34]

TAFSIR RINGKAS
“Wahai istri-istri Nabi.” Ini adalah seruan untuk mereka semua. “Kalian semua bukanlah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa” kepada Allâh Azza wa Jalla. Sesungguhnya kalian jika melakukan hal tersebut maka kalian akan bisa mengalahkan seluruh wanita dan tidak ada seorang pun dari kalangan wanita yang bisa menyamai kalian. Sempurnakanlah ketakwaan dengan seluruh perantara dan tujuannya! Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menunjuki mereka untuk memutus atau menutup segala perantara yang bisa mengantarkan kepada yang haram. Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Oleh karena itu, janganlah kalian tunduk dalam berbicara!” yaitu ketika berbicara dengan para lelaki atau saat ada kaum lelaki yang mendengar, maka (janganlah) kalian sengaja melembutkan suara kalian, karena itu akan memancing, “orang yang ada penyakit dalam hatinya,”. Penyakit yang dimaksudkan adalah syahwat berzina. Karena sesungguhnya, orang-orang ini sudah siap, dia bisa melihat sebab terkecil yang dapat menggerakkan syahwatnya, disebabkan hatinya tidak sehat. Sesungguhnya hati yang sehat tidak ada syahwat untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Semua sebab tidak bisa melencengkan dan menggerakkannya karena hatinya sehat dan selamat dari penyakit, berbeda dengan hati yang sakit, dia tidak bisa menahan diri seperti hati yang sehat menahan diri. Dia tidak bisa bersabar seperti kesabaran hati yang sehat.

Sesungguhnya sebab terkecil sekalipun bisa mengajaknya kepada yang haram, maka dia akan memenuhi ajakan tersebut dan tidak menolaknya. Ini adalah dalil yang menunjukkan (suatu kaidah) yang mengatakan bahwa “Perantara-Perantara Memiliki Hukum Yang Sama Dengan Tujuan-Tujuan.”

Sesungguhnya menundukkan suara dan melembutkannya, pada asalnya adalah boleh (mubah). Akan tetapi, karena dia bisa menjadi perantara menuju perbuatan yang haram, maka dia dilarang. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang wanita ketika dia berbicara dengan laki-laki untuk tidak melembutkan suara kepadanya.

Dan ketika Allâh Azza wa Jalla melarang mereka untuk menundukkan suara, mungkin disangka bahwasanya mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara, oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menolak prasangka tersebut dengan mengatakan, “Dan ucapkanlah perkataan yang baik,” yaitu perkataan yang tidak keras dan tidak kasar sebagaimana perkataan tersebut bukanlah perkataan yang lembut lagi lunak.

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk menjaga kemaluan dan Allâh Azza wa Jalla memuji para laki-laki dan wanita yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka serta Allâh Azza wa Jalla melarang untuk mendekati perbuatan zina. Dan firman Allâh Azza wa Jalla: “Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” menunjukkan bahwa sudah sepantasnya bagi seorang hamba, apabila melihat pada dirinya ada keadaan yang seperti ini dan dia merasa bahwa dia merasa nyaman untuk melakukan perbuatan yang haram ketika melihat atau mendengar perkataan orang yang membuatnya bersyahwat serta dia mendapatkan pada dirinya hal-hal yang mendorongnya untuk melakukan hal yang haram, dia mengetahui bahwa itu adalah penyakit. Oleh karena itu, dia harus bersungguh-sungguh untuk melemahkan penyakit tersebut dan menghilangkan pikiran-pikiran yang hina. Dan bersungguh-sungguh untuk menjaga dirinya agar selamat dari penyakit bahaya ini dan dia meminta kepada Allâh Azza wa Jalla perlindungan dan taufik. Dan ini termasuk menjaga kemaluan yang diperintahkan.

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian,” maksudnya adalah menetaplah di dalam rumah-rumah kalian (dan jangan keluar rumah), karena itu lebih selamat dan lebih menjaga kalian. “Dan janganlah kalian berhias seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu,” maksudnya adalah janganlah kalian banyak keluar dengan mempercantik diri atau memakai wangi-wangian seperti kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu yang mereka tidak memiliki ilmu dan agama. Seluruh hal ini untuk menghalangi keburukan-keburukan dan sebab-sebabnya.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allâh dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allâh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai Ahlul-bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya.” Setelah itu, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk bertakwa secara umum dan bagian-bagian dari ketakwaan. Allâh Azza wa Jalla menyebutkannya karena wanita membutuhkan hal tersebut. Begitu pula, secara khusus Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk taat, seperti shalat dan zakat yang mana semua orang membutuhkannya. Keduanya termasuk ibadah yang paling agung dan mulia. Di dalam shalat terdapat keikhlasan kepada Al-Ma’buud (Yang Maha disembah) dan di dalam zakat terdapat kebaikan kepada hamba-hamba-Nya.

Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka secara umum untuk taat, Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Dan taatilah Allâh dan Rasul-Nya.” Dan termasuk bentuk ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya adalah seluruh perintah yang Allâh Azza wa Jalla perintahkan baik yang wajib maupun yang sunnah.

“Sesungguhnya Allâh bermaksud,” dengan memerintahkan kepada kalian perintah-perintah dan melarang kalian dari larangan-larangan, “untuk menghilangkan rijs (dosa) dari kalian,” maksud dari rijs adalah gangguan, keburukan dan kotoran. “Wahai Ahlul-bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya,” sampai kalian benar-benar menjadi orang bersih dan disucikan…

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah kalian dari ayat-ayat Allâh dan hikmah,” maksud dari ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla adalah al-Qur’an dan yang dimaksud dengan hikmah adalah rahasia-rahasia dan sunnah Rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk mengingatnya, termasuk di dalam mengingatnya adalah dengan membacanya dan mengingat maknanya dengan men-tadabbur-i dan merenungi maknanya, mengambil faidah hukum-hukum dan hikmah-hikmah di dalamnya dan mengingat beramal dengannya dan tafsirnya.

“Sesungguhnya Allâh Maha Lembut lagi Maha Mengetahui,” Allâh Azza wa Jalla mengetahui rahasia-rahasia segala hal, yang disembunyikan di dalam hati, hal-hal tidak tampak di langit dan di bumi, begitu pula amalan-amalan yang tampak maupun yang disembunyikan. Di dalam kelemahlembutan dan ilmu Allâh Azza wa Jalla tersebut, terdapat anjuran untuk ikhlas dan menyembunyikan amalan-amalan, serta terdapat pemberitahuan akan balasan Allâh Azza wa Jalla terhadap amalan-amalan tersebut.[1]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ

Hai istri-istri Nabi, kalian semua bukanlah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa.

Ayat ini menunjukkan tingginya kedudukan istri-istri Nabi shallAllâh Azza wa Jallau ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan wanita-wanita mukminat yang lainnya. Ibnu ‘Abbas radhiAllâh ku ‘anhuma berkata, “Maksudnya adalah kedudukan kalian di sisi-Ku tidaklah sama dengan kedudukan selain kalian dari kalangan wanita-wanita shalihah. Kalian lebih mulia dan pahala kalian juga lebih besar di sisi-Ku.”[2]

Istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan keutamaan ini jika mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla. Mereka telah dikaruniai oleh Allâh Azza wa Jalla menjadi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menemani beliau secara khusus di rumah beliau dan Al-Qur’an juga diturunkan di rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “… Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa keutamaan tersebut tidak akan sempurna kecuali jika mereka bertakwa, karena mereka telah diberi karunia untuk menemani beliau, memiliki kedudukan yang besar bersama nabi dan diturun Al-Qur’an berkaitan dengan hak-hak mereka.”[3]

APAKAH PERINTAH-PERINTAH PADA AYAT INI HANYA UNTUK ISTRI-ISTRI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM?
Jawabannya adalah tidak. Perintah-perintah ini juga berlaku untuk wanita-wanita selain istri-istri beliau. Ibnu Katsir menyatakan, “Ini adalah adab-adab yang Allâh Azza wa Jalla perintahkan kepada istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan seluruh wanita umat mengikuti mereka pada adab-adab ini.”[4]

Oleh karena itu, sudah sepantasnya para wanita Muslimat meneladani istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ketaatannya kepada Allâh Azza wa Jalla . Pada potongan ayat selanjutnya Allâh Azza wa Jalla menyebutkan larangan-larangan dan kemudian menyebutkan perintah-perintah untuk mereka.

Baca Juga  Jagalah Dirimu Dan Keluargamu Dari Api Neraka

Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Oleh karena itu, janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.

Ini adalah larangan yang disebutkan pada ayat ini. Istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang untuk menundukkan suara ketika berbicara dan harus berbicara dengan perkataan yang baik. Maksud dari perkataan yang baik adalah perkataan yang di dalamnya terdapat nada keras tanpa harus meninggikan suara. Hal ini ditujukan agar suara wanita tidak menimbulkan fitnah bagi para lelaki yang mendengarnya. Hati lelaki sangat mudah tergoda dengan suara lembut wanita.

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Seorang wanita disunnahkan jika dia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya begitu pula para mahramnya yang menjadi mahram karena pernikahan (mushaaharah) untuk berbicara keras tanpa meninggikan suara. Sesungguhnya wanita diperintahkan untuk mengecilkan suara. Pada intinya, perkataan yang baik itu adalah perkataan yang benar yang tidak diingkari oleh syariat dan jiwa.”[5]

Jika kita lihat di zaman kita saat ini, maka banyak sekali wanita muslimat yang tidak “mengindahkan” hal ini. Bahkan mungkin sebagian besar mereka tidak mengetahui adanya larangan ini, sehingga mereka menganggap biasa melembutkan dan melunakkan suara di hadapan laki-laki.

Sebagian wanita menganggap bahwa secara adat jika seorang wanita tidak berbicara lembut kepada lelaki yang bukan mahramnya maka dianggap tidak sopan, maka kita katakan kepadanya bahwa suatu adat jika menyelisihi syariat maka adat tersebut harus ditinggalkan dan dia harus kembali kepada syariat yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian

Di dalam ayat ini terdapat perintah kepada seluruh wanita agar mereka selalu berada di dalam rumahnya dan tidak keluar rumahnya kecuali jika ada keperluan yang membolehkan mereka untuk keluar rumah.

Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar kecuali ada hajat/keperluan.”[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا.

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Apabila dia keluar maka setan akan menghiasinya[7]. Dan Posisi terdekat seorang wanita dengan wajah Rab-nya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.”[8]

Hadits ini sangat jelas menerangkan bahwa wanita itu adalah aurat dan jika dia bertakwa maka dia akan memperbanyak tinggal di dalam rumahnya dan tidak keluar rumah. Apabila dia keluar maka setan akan senantiasa menghias-hiasinya di pandangan para lelaki, sehingga para lelaki akan terpancing atau tergoda untuk melihat wanita tersebut. Penghiasan setan ini dilakukan kepada para wanita Mukminat yang konsisten menjaga hijabnya, bagaimana jika yang keluar adalah wanita yang tidak mengenakan hijab dan menampakkan auratnya? Tentu fitnahnya akan semakin besar bagi para lelaki.

Meskipun wanita disuruh untuk tetap tinggal di dalam rumah, tetapi mereka boleh keluar rumahnya jika ada hajat/keperluan. Dan termasuk hajat/keperluan adalah shalat berjamaah. Seorang wanita boleh menghadiri shalat berjamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah.

Dalam riwayat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allâh untuk menuju ke rumah-rumah Allâh!”[9]

Dan di dalam riwayat Abu Hurairah z terdapat tambahan:

لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Mereka harus keluar dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.[10]

Meskipun wanita boleh shalat di masjid, shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih utama daripada shalat di masjid. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada shalatnya di ruangan terbuka rumahnya. Dan shalatnya di dalam kamar (yang sangat tertutup) lebih baik daripada shalatnya di dalam rumahnya.”[11]

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang wanita shalat di tempat yang semakin tertutup dan semakin terjaga dari pandangan lelaki maka shalat di sana lebih utama.

Akan tetapi, di zaman sekarang ini banyak wanita yang keluar rumah tanpa ada keperluan, bahkan banyak wanita yang tidak betah jika dia berada di dalam rumah. Hendaknya mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla untuk tetap tinggal di dalam rumah-rumah mereka.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu

Perkataan Allâh Azza wa Jalla (وَلَا تَبَرَّجْنَ) dan janganlah kalian ber-tabarruj (berhias),” para ulama berbeda-beda dalam menjabarkan arti dari tabarruj tersebut. Di antara yang disebutkan oleh para ulama adalah sebagai berikut:

  1. Takassur dan Taghannuj (centil/suka bergaya)
  2. Tabakhtur (Berjalan pelan sambil berlenggak-lenggok dan suka bergaya)
  3. Menampakkan perhiasan dan menampakkan hal-hal yang indah di hadapan laki-laki.
  4. “Dulu wanita keluar rumah dan berjalan di hadapan para lelaki. Itulah yang dimaksud dengan berhias ala Jahiliyah.” Ini adalah perkataan Mujahid.
  5. “Wanita membiarkan kerudungnya terlepas dari kepalanya dan tidak mengikatnya sehingga terlihatlah kalung-kalung, anting-anting dan lehernya. Dan terlihatlah seluruh yang tersebut di tubuhnya.” Ini adalah perkataan Muqatil bin Hayyan. Dan disebutkan pendapat-pendapat yang lain.[12]

Allâhu a’lam penjabaran makna tabarruj yang lebih umum adalah yang nomor tiga, yaitu seorang wanita menampakkan perhiasannya dan menampakkan hal-hal yang indah di hadapan laki-laki. Jika seorang wanita memakai hijab yang telah menutupi aurat, tetapi dia masih memakai pakaian yang masih terlihat indah dengan hiasan-hiasannya maka ini masih dikategorikan sebagai tabarruj yang dilarang.

Dan perlu kita ingatkan bahwa larangan ini adalah larangan berhias di hadapan para lelaki yang bukan suami atau mahramnya. Adapun di hadapan para suami, seorang wanita harus selalu menjaga kecantikan dan keindahan dirinya di hadapan suaminya, begitu pula menjaga bau tubuhnya agar selalu wangi di hadapan suaminya.

Di zaman sekarang ini keadaan berbalik, banyak wanita yang ketika keluar rumah dia berdandan secantik-cantiknya dan memakai parfum seharum-harumnya, tetapi ketika di hadapan suaminya dia terlihat “lusuh” dan tidak memperhatikan bau badannya.

Perkataan Allâh Azza wa Jalla (الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى) Orang-orang Jahiliyah yang dahulu,” Para ulama berbeda pedapat dalam hal ini, di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Dia adalah zaman antara ‘Isa dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat Asy-Sya’bi.
  2. Dia adalah zaman Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman Alaihissallam. Dulu seorang wanita memakai pakaian dari mutiara dan tidak dijahit di dua sampingnya sehingga terlihat tubuhnya. Ini adalah pendapat Abul-‘Aliyah.
  3. Dia adalah zaman Namruud Al-Jabbaar. Dulu wanita memakai pakaian dari mutiara, kemudian dia berjalan di tengah jalan dan dia tidak mengenakan selain itu dan memamerkan dirinya di hadapan para lelaki. Ini adalah pendapat Al-Kalbi.
  4. Dia adalah zaman sebelum Islam (datang). Ini adalah pendapat Qatadah.
  5. Dia adalah zaman antara Nabi Nuh dan Nabi Idris Alaihissallam. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas.
  6. Dia adalah zaman dimana Nabi Ibrahim Alaihissallam Dulu wanita memakat pakaian dari mutiara dan berjalan di jalan dan memamerkan dirinya di hadapan para lelaki. Pendapat ini disebutkan oleh al-Qurthubi di dalam tafsirnya.
  7. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Yang lebih tampak pada diriku adalah Allâh Azza wa Jalla mengisyaratkan kepada masa jahiliyah yang didapatkan oleh mereka (istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Mereka diperintahkan untuk beralih dari kebiasaan hidup semasa jahiliyah, dan itu adalah zaman sebelum datang syariat yang merupakan kebiasaan hidup orang-orang kafir. Sesungguhnya mereka dulu tidak memiliki rasa cemburu dan para wanita tidak berhijab.” Dan disebutkan pendapat-pendapat yang lain.[13]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allâh  dan Rasul-Nya.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla melarang mereka terlebih dahulu dari keburukan kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kebaikan berupa mendirikan shalat -dan shalat itu adalah beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla semata dan tidak berbuat syirik kepadanya- dan membayar zakat -dan zakat itu adalah berbuat baik kepada para makhluk.”[14]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Taatilah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya pada setiap yang diperintahkan dan dilarang.”[15]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

Baca Juga  Jika Beragama Mengikuti Kebanyakan Orang

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Sesungguhnya Allâh  bermaksud untuk menghilangkan dosa dari kalian, wahai Ahlul-bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya.

 Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan rijs. Di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Dosa yang Allâh Azza wa Jalla melarang seluruh wanita untuk melakukannya.
  2. Perbuatan setan dan apa-apa yang Allâh Azza wa Jalla tidak ridhai.
  3. Dan disebutkan pendapat-pendapat yang lain.

Allâhu a’lam yang dimaksud adalah dosa secara umum.

APAKAH ISTRI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TERMASUK AHLUL BAIT (KELUARGA NABI)?
Jawabannya adalah ya. Ayat ini menjadi dalil yang jelas bahwa istri-istri beliau termasuk ke dalam Ahlul-bait.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ini adalah nash (dalil yang sangat jelas) (yang menerangkan) akan masuknya istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Ahlul-bait, karena merekalah yang menjadi sebab diturunkan ayat ini. Dan sebab turunnya ayat masuk ke dalamnya (Ahlul-bait). Ini adalah pendapat yang satu (yang tidak diperselisihkan), baik mereka saja (yang dimaksud dengan ayat ini) ataukah mengikutkan yang lain (dari kalangan Ahlul-bait), berdasarkan pendapat yang shahih.”[16]

APAKAH SELAIN ISTRI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DARI KALANGAN AHLUL BAIT MASUK KE DALAM KEUTAMAAN DI DALAM AYAT INI?
Jawabannya adalah ya. Ini adalah pendapat yang raajih dari dua pendapat para ulama. Terdapat riwayat Syaddad Abu ‘Ammar yang menunjukkan hal ini. Syaddad mengatakan:

قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى وَاثِلَةَ بْنِ الأَسْقَعِ، وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فَذَكَرُوا عَلِيًّا، فَلَمَّا قَامُوا قَالَ لِي: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَا رَأَيْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم-؟ قُلْتُ: بَلَى ، قَالَ: أَتَيْتُ فَاطِمَةَ -رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا- أَسْأَلُهَا عَنْ عَلِيٍّ، قَالَتْ: تَوَجَّهَ إِلَى رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. فَجَلَسْتُ أَنْتَظِرُهُ حَتَّى جَاءَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَمَعَهُ عَلِيٌّ وَحَسَنٌ وَحُسَيْنٌ -رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ- ، آخِذٌ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِيَدِهِ، حَتَّى دَخَلَ فَأَدْنَى عَلِيًّا وَفَاطِمَةَ، فَأَجْلَسَهُمَا بَيْنَ يَدَيْهِ، وَأَجْلَسَ حَسَنًا، وَحُسَيْنًا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ لَفَّ عَلَيْهِمْ ثَوْبَهُ، أَوْ قَالَ: كِسَاءً – ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا} وَقَالَ: اللَّهُمَّ هَؤُلاَءِ أَهْلُ بَيْتِي ، وَأَهْلُ بَيْتِي أَحَقُّ.

Diriwayatkan dari Syaddad Abu ‘Ammar dari Watsilah bin Al-Asqa’ Radhiyallahu anhu , Syaddad berkata, “Watsilah berkata kepadaku, ‘Apakah kamu mau saya kabari tentang apa yang pernah saya lihat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Saya pun berkata, ‘Ya.’ Beliau berkata, ‘Saya mendatangi Fathimah Radhiyallahu anhuma untuk bertanya kepadanya tentang ‘Ali. Fathimah menjawab, ‘Beliau (‘Ali) pergi menuju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Dan saya (Watsilah) duduk sampai datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ‘Ali, Hasan dan Husain -Radhiyallâhu ‘anhum-. Beliau memegang tangan Hasan dan Husain satu-satu sampai beliau masuk rumah dan mendekatkan ‘Ali dan Fathimah, kemudian Beliau mendudukkan mereka berdua di depannya, kemudian Beliau mendudukkan Hasan dan Husain, masing-masing di paha Beliau. Kemudian Beliau menyelimuti mereka dengan bajunya atau kainnya, kemudian Beliau membaca ayat:

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan beliau berkata, ‘Ya Allâh ! Sesungguhnya mereka adalah Ahlul-bait-ku dan Ahlul-bait-ku lebih berhak.’.”[17]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ 

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah kalian dari ayat-ayat Allâh  dan hikmah (sunnah Nabi kalian).

Maksud ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla adalah al-Qur’an dan maksud dari hikmah adalah as-Sunnah.[18] Ibnu Katsir t mengatakan, “Dan ingatlah kenikmatan yang Allâh Azza wa Jalla telah khususkan kepada kalian dari manusia yang lain. Sesungguhnya wahyu turun di rumah-rumah kalian dan tidak dirumah manusia yang lain. Aisyah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq adalah wanita yang paling utama dengan kenikmatan ini dan yang paling beruntung dengan ghanimah ini. Allâh Azza wa Jalla khususkan istri-istri Nabi dengan rahmat yang menyeluruh ini. Sesungguhnya wahyu tidaklah diturunkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ranjang (rumah) seorang wanita selain ‘Aisyah. Sebagaimana disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma,

يَا أُمَّ سَلَمَةَ لاَ تُؤْذِينِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا نَزَلَ عَلَيَّ الْوَحْيُ وَأَنَا فِي لِحَافِ امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ غَيْرِهَا.

“Wahai Ummu Salamah! Janganlah kamu ganggu aku pada (sesuatu yang sudah menjadi hak) ‘Aisyah. Sesungguhnya demi Allâh , tidaklah wahyu diturunkan kepadaku ketika saya sedang berada di selimut seorang istriku dari kalian kecuali pada ‘Aisyah.”[19]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

Sesungguhnya Allâh  Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Lemah Lembut kepada wali-walinya dan Maha Mengetahui seluruh makhluk-Nya.”[20]

Berkaitan dengan konteks ayat dimana Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri Nabi, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya dengan kelembutan-Nya kepada kalian, maka kalian dapat mencapai kedudukan ini. Dan dengan ilmu-Nya terhadap kalian yang mana kalian berhak untuk mendapatkannya, maka Allâh Azza wa Jalla memberikannya kepada kalian dan mengkhususkannya untuk kalian.”[21]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Di antara arti Al-Lathiif adalah Dia-lah yang Maha mengarahkan hamba-Nya menuju kepada kebaikan dan melindunginya dari keburukan dengan cara-cara yang tidak dilihat dan tidak dirasakan olehnya, Allâh Azza wa Jalla juga mengarahkan rezeki kepadanya yang dia tidak ketahui dan Allâh Azza wa Jalla memperlihatkan kepadanya sebab-sebab yang jiwa-jiwa membencinya dan sebenarnya itulah jalannya untuk menuju ke derajat dan kedudukan yang paling tinggi.”[22]

KESIMPULAN

  1. Kemuliaan tidaklah didapatkan kecuali dengan ketakwaan.
  2. Istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan dan kemuliaan yang tinggi melebihi wanita yang lainnya.
  3. Wanita dilarang untuk merendahkan atau melembutkan suara di hadapan orang-orang yang bukan suami dan mahramnya, tetapi dia berkata dengan perkataan yang tidak menimbulkan fitnah bagi lelaki yang berbicara dengannya.
  4. Wanita harus tinggal di dalam rumahnya dan tidak keluar kecuali ada keperluan yang mendesak.
  5. Wanita diharamkan untuk berhias dengan menampakkan semua keindahan dari tubuh atau pakaiannya kepada lelaki bukan mahram atau suaminya.
  6. Perintah di dalam ayat ini tidak dikhususkan bagi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi diperuntukkan juga untuk wanita-wanita Mukminat.
  7. Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk Ahlul-bait dan ayat-ayat di atas tidak dikhususkan untuk istri-istri Beliau saja, tetapi lebih umum.
  8. Yang dimaksud dengan ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla adalah al-Qur’an dan yang dimaksud dengan al-Hikmah adalah as-Sunnah atau hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Para wanita pun diperintahkan untuk mempelajari keduanya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi. Kairo: Dâr al-Kutub al-Mishriyah.
  3. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  4. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’îl bin ‘Umar bin Katsîr. 1420 H/1999 M. Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  5. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân Fi Tafsîr Kalâmil-Mannân. Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di. Kairo: Dârul Hadits.
  6. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Tafsir As-Sa’di hal. 728 – 729.
[2] Tafsir Al-Baghawi VI/348.
[3] Tafsir Al-Qurthubi XIV/177.
[4] Tafsir Ibni Katsir VI/408.
[5] Tafsir Al-Qurthubi XIV/178.
[6] Aisarut-Tafaasiir hal. 1210 – 1211.
[7] Maksudnya adalah menghiasi wanita tersebut di pandangan para lelaki.
[8] HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 1685. Sanad hadits ini shahih, alhamdulillah.
[9] HR Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442.
[10] HR Abu Dawud no. 565.
[11] HR Abu Dawud no. 570. Hadits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Daawwud.
[12] Lihat Tafsir Al-Baghawi VI/349, Tafsir Al-Qurthubi XIV/179 dan Tafsir Ibni Katsir VI/410.
[13] Lihat Tafsir Al-Baghawi VI/349, Tafsir Al-Qurthubi XIV/179 dan Tafsir Ibni Katsir VI/410.
[14] Tafsir Ibni Katsir VI/410.
[15] Tafsir Al-Qurthubi XIV/182.
[16] Tafsir Ibni Katsir VI/410.
[17] HR Ahmad no. 16988. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dkk mengatakan, “Hadîts Shahîh.”
[18] Tafsir al-Baghawi VI/351.
[19] HR. Al-Bukhari no. 3775.
[20] Tafsir al-Baghawi VI/351.
[21] Tafsir Ibni Katsir VI/461.
[22] Tafsir as-Sa’di hal. 729.

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits3 Tafsir...
  4. /
  5. Perintah Allah Subhanahu Wa...