Hadits Lemah Tentang Shalat Arba’in Di Masjid Nabawi

HADITS LEMAH TENTANG SHALAT ARBA’IN DI MASJID NABAWI

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Butoni MA

 رُوِيَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَلَّى فِى مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاَةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاَةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ  رواه أحمد وغيره وهو حديث ضعيف.

 Diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Barangsiapa shalat di masjidku (Masjid Nabawi di kota Madinah) empat puluh shalat (secara berjama’ah), tanpa ketinggalan satu shalatpun, maka akan ditetapkan baginya kebebasan dari api neraka, keselamatan dari adzab dan dia diselamatkan dari kemunafikan.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/155) dan Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul ausath, (5/325, no. 5444) dari jalur ‘Abdurrahman bin Abir Rijal, dari Nubaith bin ‘Umar, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits adalah hadits yang lemah, karena sanadnya lemah dan tidak ada jalur lain yang mendukungnya.

Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Nubaith bin ‘Umar. Dia adalah rawi yang majhûl (tidak dikenal), tidak ada seorang Ulama ahli kritikus haditspun yang memuji dan menganggapnya terpercaya, kecuali Imam Ibnu Hibban rahimahullah yang menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqât (5/483). Dan ini merupakan kekeliruan Imam Ibnu Hibban rahimahullah  yang selalu menganggap terpercaya rawi-rawi yang majhûl hâl (tidak dikenal perihalnya), sehingga para Ulama mengkritiknya dan mayoritas Ulama menyelisihinya dalam masalah ini.[1]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini lemah, Nubaith bin ‘Umar tidak dikenal kecuali dalam hadits ini.”[2]

Demikian pula rawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nubaith, yaitu ‘Abdurrahman bin Abir Rijal adalah rawi yang ada kelemahan padanya, karena dia terkadang salah dan keliru dalam meriwayatkan hadits[3], sehingga Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata tentangnya, “Dia jujur tapi terkadang salah (dalam riwayat hadits).”[4]

Baca Juga  Hukum Memberi Salam Kepada Orang yang Sedang Shalat

Imam ath-Thabrani rahimahullah setelah mengeluarkan hadits ini, beliau berkata, “Hadits ini tidaklah diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu kecuali oleh Nubaith bin ‘Umar, dan ‘Abdurrahman bin Abir Rijal menyendiri dalam meriwayatkannya dari Nubaith.”[5]

Kemudian bukti lain yang menunjukkan kelemahan hadits ini adalah riwayat lain yang lebih kuat dan shahih dari Shahabat yang sama, Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dengan lafazh dan makna yang sangat berbeda, sehingga ini menunjukkan bahwa hadits di atas bukan saja lemah, tapi bahkan mungkar (sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat yang kuat).[6]

Hadits shahih tersebut adalah riwayat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الْأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانَ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat karena Allâh (selama) empat puluh hari secara berjama’ah, tidak ketinggalan takbir pertama (takbiratul ihram/takbir pembuka shalat bersama imam) maka akan ditetapkan baginya dua keselamatan; keselamatan dari adzab neraka dan keselamatan dari kemunafikan.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (2/7) dan Imam-imam lainnya, dari tiga jalur yang saling menguatkan, bahkan didukung dengan riwayat dari dua Sahabat lain, yaitu ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu dan Abu Kahil Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits dinyatakan shahih dan dijelaskan rincian semua jalur dan pendukungnya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.[7]

Perbedaan lafazh dan makna hadits ini dengan hadits di atas sangatlah jelas, karena hadits ini menjelaskan keutamaan tersebut akan didapatkan oleh orang yang shalat berjama’ah selama empat puluh hari tanpa ketinggalan takbir pertama bersama imam, sedangkan hadits di atas menyebutkan ‘shalat berjama’ah sebanyak empat puluh shalat (kali)’. Demikian pula, hadits ini menyebutkan bahwa shalat berjama’ah tersebut berlaku di semua masjid (secara umum), sedangkan hadits di atas menyebutkannya khusus di Masjid Nabawi.

Syaikh al-Albani berkata, “Lafazh hadits ini jelas sangat bertentangan dengan hadits di atas, padahal hadits ini lebih kuat daripada hadits di atas, maka semakin jelaslah kelemahan dan kemungkaran hadits di atas.”[8]

Baca Juga  Hadits Palsu Tentang Kewajiban Mengenal Imam Kaum Muslimin

KESIMPULANNYA.
Karena kelemahan hadits ini yang fatal, sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan argumentasi atau sandaran untuk menetapkan bahwa shalat empat puluh kali di Masjid Nabawi atau yang dikenal dengan sebutan shalat arba’in adalah disyariatkan atau dianjurkan, sebagaimana kesalahan ini banyak dilakukan oleh para jama’ah haji maupun ‘umrah.

Meskipun demikian, tentu saja keutamaan shalat di Masjid Nabawi sangat besar dan cukuplah hadits-hadits shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di Masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, selain Masjdil haram[9]

Hadits shahih ini menunjukkan bahwa semakin banyak shalat di Masjid Nabawi adalah semakin baik dan keutamaannya sangat besar, tanpa perlu membatasi jumlahnya atau mencukupkan diri dengan empat puluh kali shalat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat penjelasan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Lisânul Mîzân, 1/14
[2] Kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah, 1/540
[3] Lihat kritikan para Ulama Ahli hadits yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam Tahdzîbut Tahdzîb, 6/154
[4] Kitab Tahdzîbut Tahdzîb, hlm. 340
[5] Kitab al-Mu’jamul Ausath, 5/325
[6] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah , 1/540-541
[7] Dalam kitab Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah, no. 1979 dan 2652
[8] Kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah, 1/541
[9] HSR. Al-Bukhâri, 1/398 dan Muslim, no. 1394

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat
  4. /
  5. Hadits Lemah Tentang Shalat...