Hukum-hukum Haji dan Umrah
HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH
Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut ini : melontar jumrah aqabah, kemudian menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau bergundul, kemudian tawaf, kemudian sa’i, dan inilah yang sunnah. Jika ia mendahulukan sebagiannya atas yang lain, maka tidak ada dosa atasnya, seperti mencukur sebelum menyembelih, atau tawaf sebelum melontar jumrah (aqabah) dan semisal yang demikian itu.
Dari Abdullah bin ‘Amar bin ‘Ash Radhiyallahu anhu.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنَى لِلنَّاسِ يَسْأَلُوْنَهُ. فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ؟ فَقَالَ: اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ. فَجَاءَهُ آخَرُ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ؟ قَالَ: ارْمِ وَلاَ حَرَجَ. فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلى الله عليه وسلم عَنْ شَيْئٍ قُدِّمَ وَلاَ أُخِّرَ اِلاَّ قَالَ: افْعَلْ وَلاَحَرَجَ.
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di Mina pada saat haji wada’, agar manusia bertanya kepadanya. Maka datang seorang laki-laki sertanya, ‘Aku tidak merasa, maka aku mencukur sebelum menyembelih?’ Beliau menjawab, ‘Sembelihlah, dan tidak ada dosa.’ Lalu datang yang lain seraya bertanya, ‘Aku tidak merasa, maka aku menyembelih sebelum melontar?’ Beliau menjawab, ‘Lontarlah, dan tidak ada dosa.’ Maka tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang sesuatu yang didahulukan dan tidak pula yang ditunda kecuali beliau menjawab, ‘Lakukanlah, dan tidak ada dosa. Muttafaqun ‘alaih.[1]
Bagi para petugas, orang yang sakit, yang mendapat uzur, atau berdesakan membahayakannya, ia boleh menunda kewajiban melontar di hari-hari tasyriq hingga hari ke tiga belas. Ia melontar secara berurutan untuk setiap hari. Maka ia melontar untuk hari ke sebelas (11) yang pertama, yang pertengahan (wushtha), kemudian aqabah. Kemudian hari ke dua belas (12) juga seperti itu. Kemudian hari ke tiga belas juga seperti itu. Jika ia menundanya dari hari ke tiga belas (13) tanpa uzur, maka ia berdosa. Dan jika ia menundanya karena uzur, maka ia tidak ada berdosa. Dan ia tidak perlu melontar lagi dalam dua keadaan ini, karena waktunya telah lewat dan amalannya sah.
Bagi para petugas dan orang yang sibuk dengan kepentingan orang-orang yang melaksanakan haji secara umum, seperti petugas lalu lintas, petugas keamanan, pemadam kebakaran, para dokter dan semisal mereka, mereka boleh bermalam di malam-malam Mina di luar tanah Mina, apabila tuntutan keadaan mengharuskan seperti itu, dan tidak ada kewajiban fidyah kepada mereka.
Perbatasan Mina
Arah Timur dan Barat di antara Wadi Muhassir dan Jumratul Aqabah, dan sebelah Utara dan Selatan dua gunung yang tinggi.
Perbatasan Muzdalifah:
Dari arah Timur, Mafidh al-Ma`zamin sebelah Barat. Dari arah Barat, Wadi Muhassir. Dari arat Utara, gunung Tsubair. Dan dari Selatan, pegunungan Muraikhiyaat.
Melontar semua jumrah setelah hari raya adalah setelah tergelincir matahari. Barang siapa yang melontar sebelum tergelincir matahari, ia harus mengulanginya setelah tergelincir matahari. Jika ia tidak mengulangi dan matahari di hari ke tiga belas (13) telah terbenam, maka ia berdosa dan tidak perlu melontar, karena waktunya telah berlalu dan amalannya sah.
Hari-hari tasyriq yang tiga dari sudut pandang melontar adalah seperti satu hari. Barang siapa yang melontar mengganti satu hari darinya di hari yang lain, niscaya cukuplah, dan ia tidak berdosa, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
Sunnah bagi yang melaksanakan haji agar melaksanakan tawaf ziarah (ifadhah) di hari raya. Dan boleh baginya menundanya sampai hari-hari tasyriq, hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh menundanya hingga di luar Bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur, seperti orang yang sakit yang tidak mampu melaksanakan tawaf berjalan kaki atau ditandu, atau perempuan yang nifas sebelum tawaf dan semisal yang demikian itu.
Apabila ia berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan tertahan karena uzur seperti berdesakan dan khawatir keluar waktu shalat Isya, maka ia melaksanakan shalat ‘Isya di jalan. Dan barang siapa yang tertahan karena tidak mampu sampai di Muzdalifah, dan tidak bisa sampai kecuali setelah terbit fajar, atau setelah terbit matahari, ia berhenti di Muzdalifah sebentar, kemudian ia terus menuju Mina, ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban dam atasnya.
Barang siapa yang melontar batu sekaligus, maka terhitung satu lontaran dan ia melengkapi enam lontaran yang tersisa. Yang dilontar adalah kumpulan batu, bukan tiang yang didirikan untuk menunjukkan telaga.
Yang paling utama bagi yang berhaji adalah melontar semua jumrah di hari-hari tasyriq setelah gelincir matahari di siang hari. Jika ia khawatir karena berdesakan, ia melontarnya di sore hari, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan waktu permulaan melontar dan tidak menentukan batas akhirnya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: رَمَيْتُ بَعْدَمَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ: لاَ حَرَجَ. قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ قَالَ: لاَ حَرَجَ.
‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Aku melontar (jumrah) setelah sore hari.’Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak apa-apa.’ Ia bertanya, ‘Aku mencukur sebelum menyembelih.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Muttafaqun ‘alaih.[2]
Apabila perempuan haid atau nifas sebelum tawaf ziarah , maka ia tidak boleh tawaf hingga suci, dan ia tetap berada di Makkah hingga mandi, kemudian tawaf. Jika ia bersama jamaah yang tidak bisa menunggunya dan ia tidak mampu tinggal di Makkah, maka ia boleh berbalut dengan kain (softek atau semisalnya) dan tawaf, karena bersifat dharurat, dan Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membebankan kepada suatu juwa kecuali dalam batas kemampuannya.
Boleh digantikan dalam melontar bagi orang yang tidak mampu, yaitu orang-orang yang lemah dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka ia melontar untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang mewakilkan kepadanya di sisi setiap jumrah di tempatnya.
Waktu menyembelih untuk hadyu yaitu dari hari raya hingga tenggelam matahari di hari ke tiga belas.
Apabila perempuan berihram untuk umrah, kemudian ia haid sebelum tawaf, maka jika ia suci sebelum hari ke sembilan, maka ia menyempurnakan umrahnya, kemudian ia berihram untuk haji dan keluar menuju Arafah. Dan jika ia belum suci sebelum hari Arafah, ia memasukkan haji atas umrah dengan ucapannya:
اَللّهُمَّ اِنِّي أَحْرَمْتُ بِحَجٍّ مَعَ عُمْرَتِي
(Ya Allah, aku berihram dengan haji bersama umrahku).
Maka ia menjadi haji qiran dan wuquf bersama manusia. Apabila ia telah suci, ia mandi dan tawaf di Baitullah.
Orang yang melaksanakan haji ifrad dan qiran, apabila ia telah tiba di kota Makkah, tawaf dan sa’i, disunnahkan baginya merubah ibadah hajinya kepada umrah agar menjadi haji tamattu’. Dan ia boleh merubah ibadah hajinya menjadi tamattu’ sebelum tawaf. Yang melaksanakan haji ifrad tidak boleh merubah ibadahnya menjadi haji qiran, dan yang melaksanakan haji qiran tidak boleh merubah ibadahnya menjadi ifrad. Tetapi yang sunnah adalah yang melaksanakan haji ifrad atau qiran agar merubah ibadahnya kepada tamattu’, jika tidak ada hadyu bersama orang yang melaksanakan haji qiran.
Orang yang melaksanakan haji dan umrah diwajibkan menjaga lisannya dari berkata bohong, mengumpat, berdebat, dan dari akhlak yang buruk, dan hendaknya ia memilih untuk menemaninya sahabat yang shalih dan mengambil untuk haji dan umrahnya harta yang halal lagi baik.
Memasuki Ka’bah tidak wajib dan tidak pula sunnah muakkadah, tetapi memasukinya adalah sesuatu yang baik. Dan barang siapa yang memasukinya dianjurkan baginya shalat di dalamnya, bertakbir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Apabila ia masuk melewati pintu, ia maju sehingga jarak di antaranya dan dinding berjarak tiga hasta dan pintu berada di belakangnya, kemudian ia shalat.
Dalam Haji Ada Enam Tempat Untuk Berdoa.
Di atas bukit Shafa dan di atas bukit Marwah, keduanya dalam sa’i, di Arafah, di Muzdalifah, setelah jumrah pertama, dan setelah jumrah kedua. Ini adalah enam tempat untuk berdoa, yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bertolaknya Jemaah Haji Ada Tiga.
Pertama : dari Arafah ke Muzdalifah di malam hari raya, Kedua: dari Muzdalifah ke Mina, dan Ketiga: dari Mina ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadhah.
Berhenti di Masya’ir.
Mina adalah tempat tinggal orang-orang terdahulu. Barang siapa yang tidak bermalam di Mina dua atau tiga malam dari hari-hari tasyriq tanpa alasan apapun, maka ia berdosa dan amalannya tetap sah. Barang siapa yang tidak mendapatkan tempat di Mina, ia boleh berhenti di samping kemah terakhir dari Mina, dari arah manapun juga, sekalipun di luar tanah Mina. Tidak berdosa dan tidak wajib membayar dam. Janganlah ia bermalam di Mina di atas tumpukan batu atau di jalanan, hal itu akan membahayakan dirinya dan mengganggu orang lain.
. Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya’ir seperti masjid-masjid. Tidak boleh bagi seseorang membangun rumah dan menyewakannya, atau mematok tanahnya dan menyewakannya. Jika ada yang melakukannya, maka jamaah haji yang menyewanya tidak terkena dosa, akan tetapi dosa atas orang yang mengambil tanah tersebut. Dan pemimpin harus mengatur tempat menusia di masya’ir dengan sesuatu yang dipandangnya sesuai untuk merealisasikan kemashlahatan dan ketenangan.
Dari Abdurrahman bin Mu’adz, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan khuthbah kepada manusia di Mina dan menempatkan mereka di tempat masing-masing. Beliau bersabda:
لِيَنْزِلِ المْهُاَجِرُوْنَ ههُنَا” وَأَشَارَ اِلَى مَيْمَنَةِ الْقِبْلَةِ “وَاْلأَنْصَارُ ههُنَا” وَأَشَارَ اِلَى مَيْسَرَةِ الْقِبْلَةِ” ثُمَّ لِيَنْزِلِ النَّاسُ حَوْلَهُمْ.
“Hendaklah kaum Muhajirin menetap di sini,’ sambil Beliau menunjuk ke sebelah kanan kiblat, ‘dan kaum Anshar menetap di di sini’ dan beliau menunjuk ke sebelah kiri kiblat. Dan hendaklah manusia yang lain berada di sekitar mereka.” HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.[3]
Apabila orang yang melaksanakan haji menunda tawaf ziarah (ifadhah), lalu ia tawaf saat mau keluar, niscaya cukuplah untuk tawaf wada’, apabila ia berniat untuk ziarah, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
Barang siapa yang terkena kewajiban tawaf wada’ sementara ia keluar sebelum tawaf wada’, maka ia harus kembali dan melaksanakan tawaf wada’. Jika tidak, ia berdosa dan amalannya tetap sah.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari no. 83, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[2] HR. al-Bukhari no. 1723, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[3] Shahih/ HR. Abu Daud No 1951, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud No. 1719, dan An-Nasa`i no.2996, Shahih Sunan An-Nasa`i No.2802
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Hukum-hukum Haji dan Umrah