Kitab Zakat

KITAB ZAKAT

Mencakup hal-hal berikut ini:

  1. Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
  2. Zakat emas dan perak.
  3. Zakat binatang ternak.
  4. Zakat yang keluar dari bumi.
  5. Zakat barang dagangan.
  6. Zakat fitrah.
  7. Mengeluarkan zakat.
  8. Penyaluran zakat.
  9. Sedekah sunnah.

1. PENGERTIAN ZAKAT HUKUM DAN KEUTAMAANNYA
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Diantaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan ibadah yang mudah dan sesuai baginya.

Harta tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat:

  1. Harta itu adalah harta yang halal
  2. Tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya.
  3. Ia menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya.

Zakat: (secara etimologi) berarti berkembang dan bertambah. Dan pengertiannya (secara terminologi) adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu di waktu tertentu.

Zakat diwajibkan di Makkah, adapun penentuan nishabnya, penjelasan harta yang dizakati, dan penjelasan penyalurannya maka di kota Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

Hukum Zakat.
Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat, ia adalah rukun ketiga dari rukun Islam.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  [التوبة: 103]

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9:103]

Hikmah disyari’atkannya zakat.
Mengambil harta zakat bukanlah bertujuan mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan saja. Tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia berada diatas harta, agar ia menjadi tuan bagi harta, bukan menjadi hamba harta. Dan dari sini datanglah kewajiban zakat untuk mensucikan yang memberi dan yang menerima, dan membersihkan keduanya.

Zakat, sekalipun secara lahiriahnya mengurangi jumlah harta, akan tetapi dampaknya menambah keberkahan harta, menambah jumlah harta, menambah iman di hati pelakunya, dan menambah kemuliaan akhlaknya. Ia adalah pengorbanan dan pemberian, mengorbankan yang disukai jiwa demi hal yang lebih dicintai, yaitu ridha Rabb-nya Subhanahu wa Ta’ala dan meraih surga-Nya.

Tatanan harta di dalam Islam berdiri di atas dasar pengakuan bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala pemilik asli terhadap harta. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala saja yang mempunyai hak dalam mengatur persoalan kepemilikan, mewajibkan hak-hak dalam harta, membatasi dan menentukannya, menjelaskan penyalurannya, cara-cara memperoleh dan membelanjakannya.

Zakat menebus segala kesalahan, ia adalah penyebab masuk surga dan selamat dari neraka.

Baca Juga  Waktu-Waktu Shalat Wajib

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan dan mendorong untuk menunaikan zakat, karena zakat mengandung pembersihan jiwa dari kehinaan bakhil dan kikir. Ia merupakan jembatan kuat yang menghubungkan  antara orang-orang kaya dan orang-orang fakir, sehingga jiwa menjadi bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua menikmati rasa aman, cinta dan persaudaraan.

Zakat menambah kebaikan orang yang menunaikannya, memelihara hartanya dari segala penyakit, membuahkannya, mengembangkannya, dan menambahnya, menutupi kebutuhan fakir miskin, menghalangi kriminalitas dalam bidang harta seperti pencurian, perampasan, dan perampokan.

Ukuran-ukuran zakat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kadar/ukuran zakat berdasarkan tingkat kesusahan memperoleh harta yang dikeluarkan zakatnya tersebut:

Dia Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan pada harta rikaz, yaitu sesuatu yang ditemukan dari kuburan/yang dikubur oleh orang jahiliyah (harta karun), tanpa susah payah, yaitu seperlima (1/5)=20%.

Yang kesusahannya hanya dari satu pihak, yaitu yang disirami tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (1/10)=10%.

Yang kesusahannya dari dua pihak (bibit dan menyiram), yaitu yang disiram dengan biaya, zakatnya seperduapuluh (1/20)= 5%.

Yang mengandung banyak kesusahan dan ketidakmenentuan sepanjang tahun, seperti uang, barang dagangan, zakatnya seperempat puluh (1/40)=2,5%.

Keutamaan menunaikan zakat.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ [البقرة: ٢٧٧] 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [Al-Baqarah/2:277]

Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang besar dan kecil, laki-laki dan perempuan, kurang waras dan gila, apabila harta itu bersifat tetap, sampai nisab, sampai satu tahun, dan pemiliknya seorang muslim yang merdeka.

Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, juga tidak wajib ibadah-ibadah yang lain. Akan tetapi nanti akan dihisab di hari kiamat. Adapun di dunia maka tidak diwajibkan dan tidak diterima darinya sampai ia masuk Islam.

Yang keluar dari bumi, hasil peternakan dan hasil perdagangan, diwajibkan zakat bila telah mencapai nisab dan tidak disyaratkan baginya (yang keluar dari bumi) sempurna satu tahun. Adapun harta rikaz, sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak disyaratkan sampai nisab dan satu tahun.

Hasil peternakan dan keuntungan perdagangan, haul keduanya adalah haul asalnya, jika telah mencapai nisab.

Barang siapa yang mempunyai tagihan hutang kepada orang yang mampu, maka ia mengeluarkan zakatnya jika telah dilunasi hutangnya, yang lebih utama adalah menzakatinya sebelum dilunasi. Jika tagihan hutang itu kepada orang yang tidak mampu atau suka memperlambat, maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun bila telah mengambilnya.

Zakat Harta Wakaf.
Harta wakaf untuk keperluan sosial yang bersifat umum, seperti masjid, sekolah, tempat ibadah, dan semisalnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan setiap apa yang disediakan untuk infak di jalan-jalan kebaikan yang bersifat umum, maka hukumnya sama seperti wakaf, tidak ada kewajiban zakat padanya. Dan wajib zakat pada harta wakaf untuk orang yang telah ditentukan, seperti anak-anaknya umpamanya.

Baca Juga  Zakat Barang Perdagangan

Zakat wajib secara mutlak, sekalipun yang berzakat mempunyai tanggungan hutang yang mengurangi nisab, kecuali hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo kewajiban mengeluarkan zakat, maka ia harus membayar hutangnya, kemudian mengeluarkan zakat apa yang tersisa sesudahnya, dan dengan hal itu ia terlepas dari tanggung jawab.

Wajib mengeluarkan zakat dalam bentuk harta tersebut. Biji dari bijian (seperti beras, pent.), kambing dari kambing, uang dari uang, dan seterusnya. Dan hal itu tidak boleh diganti kecuali karena kebutuhan dan mashlahat.

Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seseorang yang tidak mampu membayarnya, ia tidak boleh menggugurkan hutang tersebut darinya dengan niat mengeluarkan zakat.

Sesuatu yang disediakan dari harta untuk kepemilikan dan pemakaian tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti rumah tempat tinggal, pakaian, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, mobil, dan semisalnya.

عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ». متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada kewajiban zakat kepada seorang muslim pada budak dan kudanya.’ Muttafaqun ‘alaih.[1]

Apabila pada seseorang terkumpul uang yang mencapai nisab dan sampai satu tahun, maka ia wajib zakat, sama saja dia sediakan untuk nafkah, atau kawin, atau memberi tanah, atau untuk membayar hutang, atau selain yang demikian itu.

Apabila orang yang terkena kewajiban zakat meninggal dunia dan ia belum mengeluarkannya, ahli waris wajib mengeluarkannya sebelum melaksanakan wasiat dan pembagian warisan.

Apabila nisab berkurang di pertengahan tahun, atau menjualnya bukan karena lari dari zakat maka haulnya (hitungan tahun)terputus. Dan jika ia menggantinya dengan harta yang sejenisnya, ia menetapkan haulnya berdasarkan harta yang diganti.

Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia punya tanggungan zakat dan hutang, dan ia meninggalkan harta yang tidak cukup untuk keduanya, maka hendaknya ia mengeluarkan zakat, karena ia adalah hak Allah yang Dia wajibkan untuk penerima zakat, dan Allah adalah lebih berhak untuk ditunaikan hak-Nya.

Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat.

  1. Atsmaan (barang berharga), yaitu emas, perak dan uang kertas.
  2. Hewan ternak yang digembala, yaitu unta, sapi dan kambing.
  3. Yang keluar dari bumi: seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan semisalnya.
  4. Barang perniagaan: yaitu segala hal yang disiapkan untuk perdagangan.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. al-Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982, ini adalah lafazhnya.