Menggauli Istri Dari Arah Mana Saja

MENGGAULI ISTRI DARI ARAH MANA SAJA

Seorang suami boleh menggauli (menyetubuhi) istrinya melalui farji (kemaluannya) dari arah mana saja, baik dari arah depan istri, belakangnya, atau posisi apapun. Hal iniberdasarkanfirman Allâh Azza wa Jalla :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ 

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” [Al-Baqarah/2:223].

Bagaimanapun cara yang kalian mau, dari depan atau dari belakang.

Dari Ibnul Munkadir rahimahullah , ia berkata, “Aku mendengar Jâbir bin Abdillâh berkata, “Orang-orang Yahudi, jika suami menyetubuhi istrinya dari belakang, maka anak akan lahir dengan mata juling, maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ia berbaring atau tengkurap, selama masuk ke farji (kemaluan)[1]

Syaikh Muhammad Asy-Syinqîthi  rahimahullah mengatakan dalam Adhwaaul Bayaan 1/124, “Bahwa makna (“bagaimana saja kamu kehendaki”) adalah mendatangi (mencampuri) istri pada tempat menanam benih (kemaluan) dengan posisi apa saja yang dikehendaki lelaki, baik si istri berbaring membelakangi, duduk, atau miring dan posisi lainnya”.[2]

Disebutkan dalam Subulus Salâm (3/265), “Tujuan menggauli istri adalah mengharap keturunan, bukan semata-mata memuaskan syahwat belaka. Maka, tidak dilakukan kecuali melalui qubul (kemaluan). Adapun halalnya menikmati tubuh istri selain kemaluan terambil dari dalil lain, yaitu bolehnya menggauli istri yang sedang haidh selain pada tempat kemaluan”.[3]

Termasuk pemahaman yang salah tentang ayat di atas, seorang suami mencampuri istrinya dari belakang lewat duburnya.

Baca Juga  Hukum Para Ayah yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Dari ‘Ikrimah, ia berkata, “Ada seorang lelaki mendatangi Ibnu ‘Abbas, seraya bertanya, ‘Aku mencampuri istriku lewat duburnya, sementara aku mendengar Allah berfirman: (“Istri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”). Maka, aku menganggapnya perbuatan yang boleh aku lakukan’ ”. Ibnu ‘Abbas menanggapi, “Wahai orang bodoh, pengertian firman-Nya (“maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”) yaitu (mencampuri) si wanita dalam keadaan berdiri, duduk, dari arah depan, atau dari arah belakang wanita, melalui kemaluan mereka. Janganlah kalian melampau batasan ini”.

Mencampuri istri melalui dubur merupakan perbuatan haram berdasarkan mafhum ayat di atas.. Bahkan ada Ulama yang menyebutnya sebagai tindakan kekufuran.

Dari Thawus, sesungguhnya ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu ‘Abbas perihal mencampuri istri melalui dubur. Ibnu ‘Abbas menjawab, “Apakah engkau bertanya  kepadaku tentang satu perbuatan kekufuran”?.Isnadnya shahih. (Ustadz Abu Minhal, Lc)

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri 4528  dan Muslim no.1435.
[2] Adhwâul Bayân 1/124.
[3] Kutipan dari Al-Musû’ah al-Muyassarah 5/193

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah
  4. /
  5. Menggauli Istri Dari Arah...