Had Zina
HAD ZINA
Zina : Adalah perbuatan fahisyah pada kemaluan wanita yang tidak halal baginya.
Hukum Zina.
Zina suatu yang diharamkan, dia termasuk kejahatan terbesar juga dosa terbesar setelah menyekutukan Allah (syirik) dan membunuh jiwa dengan tidak hak. Perbuatan ini berbeda-beda dalam kekotoran serta kejelekannya, perbuatan zina dari seorang yang telah berumah tangga, perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan tali silaturahmi serta perzinahan dengan isteri tetangga termasuk dari hal paling besar padanya.
Mudhorot Zina.
Kerusakan dari perbuatan zina termasuk kerusakan terbesar, dia menafikan maslahat peraturan di seluruh dunia dalam menjaga keturunan, kemaluan serta kehormatan, dalam perbuatan zina terkumpul seluruh kejelekan, dia membuka berbagai macam pintu maksiat bagi seorang hamba, melahirkan penyakit tubuh dan jiwa, mewariskan kemelaratan, menghindarkan menjauhnya orang lain dari para pezina, jatuhnya martabat mereka serta menonjolkan sifat kejelekan pada wajah pelakunya dan juga kekejaman terhadap orang lain.
Hukuman terhadap zina sangatlah besar, hukumannya di dunia: had yang tegas dengan merajamnya (dilempari batu) bagi dia yang muhson (pernah menikah), atau di cambuk dan diasingkan bagi dia yang belum pernah menikah. sedangkan hukumannya di akhirat, bagi dia yang tidak bertaubat: ancaman yang sangat keras, yaitu dengan dikumpulkannya para pezina, baik itu laki-laki maupun wanita dalam keadaan telanjang pada sebuah tannur (pembakar roti) di dalam neraka jahanam.Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨ يُضَٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا ٦٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلٗا صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَئَِّاتِهِمۡ حَسَنَٰتٖۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا [الفرقان: ٦٨، ٧٠]
” Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)*(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina* kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqaan/25: 68-70]
Muhson : adalah dia yang pernah menikah, yaitu dia yang pernah menyetubuhi isteri pada kemaluannya dengan pernikahan yang sah serta keduanya telah dewasa, sedangkan bikir adalah dia yang selain muhson.
Berbagai cara untuk berlindung dari perbuatan Zina.
Peraturan Islam dengan menikah yang syar’i merupakan cara terbaik untuk penyaluran syahwat dan melindungi keturunan, dan juga larangannya untuk melakukan perbuatan apa saja selain dari cara yang masyru’ ini, maka Islam memerintahkan untuk memakai hijab, menundukkan pandangan, melarang wanita menggerakkan kakinya, bertabarruj, ikhtilat, menampakkan perhiasannya, menyendirinya seorang pria dengan wanita yang bukan muhrimnya ataupun menyalaminya, sebagaimana juga melarang seorang wanita untuk safar tanpa di dampingi seorang muhrim, semua ini demi untuk tidak terjerumusnya laki-laki dan wanita dalam perbuatan zina.
Zina anggota Tubuh.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «كُتِبَ عَلَى ابنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الكَلامُ، وَاليَدُ زِنَاهَا البَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، وَالقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ». متفق عليه.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ditetapkan bagi anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina, dia pasti terkena dan tidak mungkin untuk menghindar, kedua buah mata zinanya dengan melihat, kedua telinga berzinanya dengan mendengar, lidah berzinanya dengan perkataan, tangan zinanya dengan cara merebut, kaki zinanya dengan cara berjalan, hati seseorang condong dan berangan-angan, dia akan dibenarkan ataupun didustakan oleh kemaluannya” (Muttafaq Alaihi)[1].
Hukuman bagi pelaku Zina.
- Hukuman bagi pezina yang muhson: dirajam (dilempari) oleh batu sampai meninggal dunia, baik itu laki-laki ataupun wanita, baik itu seorang Muslim ataupun kafir.
- Hukuman pezina yang bukan muhson: Dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, baik itu laki-laki maupun wanita. Sedangkan bagi hamba sahaya cambukannya sebanyak lima puluh kali dan tidak diasingkan, baik itu laki-laki maupun wanita.
Apabila seorang wanita yang tidak bersuami dan bukan pula milik seseorang hamil, maka had harus ditegakkan terhadapnya ketika dia tidak mengaku adanya syubhat ataupun karena paksaan.
Barang siapa yang memaksa seorang wanita untuk berzina, maka hukum had hanya akan jatuh kepadanya, tidak dengan wanita tersebut; karena wanita itu memiliki udzur dan dia berhak untuk menerima mahar.
Wajibnya had dalam perbuatan zina memiliki tiga syarat.
- Tenggelamnya seluruh kepala kemaluan yang asli kedalam kemaluan wanita hidup.
- Tidak adanya syubhat, tidak ada had bagi dia yang menyetubuhi seorang wanita yang dia kira sebagai isterinya.
- Ketetapan zina:
- Dengan pengakuan : Pengakuan seseorang yang dikenal kalau dia berakal sehat, cukup dengan satu kali pengakuan, dan empat kali pengakuan bagi dia yang dituduh memiliki kelainan akal, pada keduanya harus ada keterus terangan tentang persetubuhan dan dia harus tetap pada pengakuannya sampai had dilaksanakan.
- Atau dengan persaksian : Yaitu dengan persaksian empat orang laki-laki muslim yang adil kalau dia telah melakukan perzinahan.
Hukum had zina diberlakukan bagi dia yang melakukan perzinahan, baik dia seorang Muslim ataupun kafir ; karena ini merupakan had atas perzinahan, sehingga diapun diwajibkan atas orang kafir sebagaimana wajibnya qishas ketika membunuh dan potong tangan ketika mencuri.
Apabila seorang pria muhson berzina dengan wanita yang bukan muhson, maka bagi setiap mereka hadnya masing-masing dari rajam dan cambuk serta pengasingan.
Apabila seorang pria merdeka berzina dengan budak perempuan ataupun sebaliknya, yaitu wanita merdeka dengan budak, bagi setiap dari mereka hukum had yang sesuai dengan masing-masingnya.
Hukum had akan ditegakkan terhadap pezina apabila dia seorang yang mukallaf, memiliki pilihan, mengetahui keharamannya, setelah adanya kepastian disisi hakim dengan pengakuan ataupun saksi, dan tidak adanya syubhat.
Tidak digalikan tanah bagi dia yang akan dirajam, baik itu laki-laki maupun wanita, akan tetapi pakaian wanita dikencangkan agar tidak terbuka auratnya.
Siapa saja dari wanita yang hamil karena perzinahan, atau atas dasar pengakuan wanita tersebut, maka imamlah yang pertama kali akan merajamnya, barulah setelah itu orang lain. Apabila perbuatan zina ditetapkan oleh empat orang saksi, maka mereka berempatlah yang pertama kali akan memulai rajam, lalu imam baru kemudian orang lain.
Orang yang tidak mengetahui apa yang akan didapatnya dari perbuatan yang diharamkan, tidak bisa dijadikan udzur, adapun ketidak tahuan akan perbuatan, apakah dia haram ataukah tidak, maka inilah yang bisa diterima udzurnya. Barang siapa yang mengetahui bahwa zina itu haram, akan tetapi dia tidak mengetahui kalau hukuman hadnya adalah rajam ataupun cambuk, maka yang seperti ini tidak diterima udzur tentang ketidak tahuannya, bahkan tetap ditegakkan terhadapnya hukum had.
Apabila seorang laki-laki beristeri melakukan perzinahan, maka dia tidak diharamkan dari isterinya, begitu pula jika seorang isteri berzina, dia tidak akan diharamkan dari suaminya, akan tetapi keduanya telah melakukan perbuatan yang berdosa besar, sehingga keduanya wajib untuk bertaubat dan beristighfar.
Allah berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا [الاسراء: ٣٢]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [Al-Israa/17: 32]
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- أي الذنب أعظم عند الله؟ قال: «أَنْ تَجْعَلَ للهِ نِدّاً وَهُوَ خَلَقَكَ» قَالَ: قُلْتُ لَهُ إنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ» قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ». متفق عليه.
Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu : Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : dosa apakah yang terbesar disisi Allah? Beliau menjawab: “yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah” berkata Ibnu Mas’ud: saya katakan: ini sungguh sangat besar, kemudian apa lagi? Beliau menjawab: “Kemudian kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu” saya bertanya lagi: kemudian apa? Beliau menjawab: “Kemudian kamu berzina dengan isteri tetanggamu” (Muttafaq Alaihi)[2].
Hukum berzina dengan Muhrim,
Barang siapa yang melakukan perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan rahim, seperti saudarinya, putrinya, isteri ayahnya dan lainnya, dalam keadaan dia mengetahui akan keharamannya, maka dia wajib untuk dibunuh.
Berkata Al-Barra’ Radhiyallahu anhu:
عن البراء رضي الله عنه قالَ: أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايةٌ فَقُلتُ أينَ تُريدُ؟ فقالَ: بَعثني رسُولُ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- إلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وآخُذَ مَالَهُ. أخرجه الترمذي والنسائي.
Saya bertemu pamanku yang sedang membawa sebuah bendera, maka akupun bertanya kepadanya: hendak kemana anda? Dia menjawab: aku telah di utus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang pria yang menyetubuhi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya. (H.R Tirmidzi dan Nasa’i)[3].
Perbuatan kaum Luth.
Yaitu melakukan fahisyah pada lubang dubur, dan merasa cukup dengan laki-laki tanpa wanita, ini merupakan termasuk dari kerusakan terbesar bagi akhlak serta fitrah, hukumannya lebih besar dari hukuman zina; ini karena besarnya keharaman, yang mana dia adalah keraguan jiwa berbahaya yang menyebabkan penyakit jiwa serta tubuh yang membahayakan. Allah telah menenggelamkan pelakunya, menghujani mereka dengan batu dari neraka dan bagi mereka api neraka pada hari kiamat nanti.
Allah berfirman:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ٨٣ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ [الاعراف: ٧٩، ٨٣]
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu” [Al A’raaf/7: 80-84]
Hukum perbuatan kaum Luth.
Amalan kaum Luth diharamkan, hukumannya: Baik pelaku maupun korban semuanya harus dibunuh, baik itu muhson ataupun tidak, dengan cara yang sesuai menurut imam, seperti memenggalnya dengan pedang atau merajamnya dengan batu ataupun lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الفَاعِلَ وَالمَفْعُولَ بِهِ». أخرجه أبو داود والترمذي.
“Barang siapa diantara kalian ada yang mendapati orang mengerjakan perbuatan kaum Luth hendaklah dia membunuh pelaku beserta korbannya” (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[4].
As Sihaq: adalah wanita yang menggauli wanita, ini termasuk yang diharamkan, bagi mereka ta’zir.
Onani dengan tangan atau lainnya haram, puasa bisa membentengi perbuatan ini.
Allah berfirman dalam menerangkan apa yang mubah bagi umat manusia:
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ [المؤمنون : ٥، ٧]
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al Mu’minuun/23: 5-7]
Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قَالَ لَنَا رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم-: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ». متفق عليه.
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian ada yang memiliki kemampuan hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu bisa lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena yang demikian itu sebagai pembenteng baginya” (Muttafaq Alaihi)[5].
Siapa yang menyetubuhi binatang maka dia akan di ta’zir sesuai dengan keputusan imam, dan binatang tersebut disembelih.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89).
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6243) dan Muslim no (2657), lafadz ini darinya.
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6811) dan Muslim no (86), lafadz ini darinya
[3] Hadits shohih, riwayat Tirmidzi no (1362), shohih sunan tirmidzi no (1098).Riwayat Nasa’i no (3332), lafadz ini darinya, shohih sunan nasa’i no (3124).
[4] Hadits shohih riwayat Abu Dawud no (4462), shohih sunan abi dawud no (3745). Riwayat Tirmidzi no (1456), shohih sunan Tirmidzi no (1177).
[5] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5066) dan Muslim no (1400), lafadz ini darinya.
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Had Zina