Pembunuhan yang Mirip Dengan Sengaja

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan yang Mirip Dengan Sengaja
Pembunuhan mirip sengaja : Apabila seorang pelaku bertujuan untuk melakukan kejahatan yang secara umum tidak mematikan manusia yang darahnya ma’sum dan tidak pula melukainya, namun ternyata dia meninggal karena disebabkan olehnya, seperti dia yang memukul dengan pecut, atau tongkat kecil ataupun dengan pukulan dan semisalnya.

Pukulan merupakan sebuah tujuan, dan pembunuhan bukan merupakan tujuan, oleh karena itulah dinamakan mirip sengaja, dan ini tidak mengharuskan qishas darinya.

Hukum pembunuhan mirip sengaja: Haram; karena termasuk dari penodaan terhadap seorang manusia yang ma’sum.

Diyat diwajibkan bagi dia yang melakukan pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang salah, bersamanya juga diwajibkan kafarat. Adapun pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat padanya, disebabkan oleh besar dan kerasnya.

Dalam pembunuhan mirip sengaja diwajibkan : Diyat besar dan Kafarat, sebagaimana berikut ini:

  • Diyat besar : Seratus ekor unta, empat puluh diantaranya harus dalam keadaan hamil, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلا إنَّ دِيَةَ الخَطَأِ شِبْهِ العَمْدِ، مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالعَصَا مِائَةً مِنَ الإبلِ: مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلادُهَا». أخرجه أبو داود وابن ماجه.

 “… ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang salah, mirip dengan sengaja, yaitu apa yang dilakukan dengan pecut dan tongkat adalah seratus ekor unta: diantaranya, empat puluh ekor yang dalam perutnya terdapat anak” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1].

Keluarga ikut menanggung diyat ini, ataupun ukuran harganya, sebagaimana yang telah lalu, dan diyat ini diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

  • Kafarat : Yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, apabila tidak mendapatinya maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga  Had Pencuri

Qishas tidak diwajibkan dalam pembunuhan yang mirip sengaja; karena pelaku tidak bermaksud membunuh, akan tetapi diwajibkan diyat atasnya, sebagai pengganti jiwa yang hilang, diyat tersebut dijadikan besar karena adanya tindak pidana. Diyatpun dibebankan terhadap keluarganya, karena mereka memiliki rahmat dan rasa tolong menolong, sedangkan kafarat yang khusus bagi pelaku adalah membebaskan budak atau puasa, sebagai penghapus dosa.

Dianjurkan bagi seluruh wali korban terbunuh untuk memaafkan diyat, apabila mereka memaafkan maka terbebaslah dia dari kewajiban membayar diyat. Sedangkan kafarat merupakan suatu keharusan bagi pelaku.

Diperbolehkan melakukan visum terhadap mayit ketika diperlukan untuk membongkar kejahatan, mengetahui penyebab kematian yang menimpanya, untuk menjaga hak mayit dan juga sebagai penjagaan terhadap masyarakat dari penyakit kriminal.

Sebagaimana juga ketika darurat diperbolehkan untuk melakukan visum terhadap jenazah orang kafir untuk penelitian suatu penyakit, mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu dalam bidang kedokteran.

Pembunuhan terencana: yaitu apa yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi dengan cara menipu dan membuat alasan, atau dengan cara memberikan janji keamanan terhadap korban dari tipuan pembunuhan, seperti dia yang menipu seseorang lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh orang lain, kemudian dia membunuhnya, atau merampas hartanya dengan paksa lalu membunuhnya; dengan tujuan agar tidak ada yang menuntut, membongkar rahasia ataupun lainnya. Pelaku kejahatan seperti ini dibunuh kembali dengan had, bukan qishas, baik itu seorang muslim ataupun kafir, tidak akan diterima dan tidak akan sah ampunan dari siapapun, dan juga tidak ada pilihan bagi seluruh wali korban yang terbunuh.

Barang siapa yang membebaskan diri dari seseorang yang berbuat dzolim terhadapnya, namun menyebabkan meninggalnya pelaku kedzoliman ataupun hilangnya salah satu anggota tubuhnya pada saat kejadian, maka tidak ada diyat padanya.

Baca Juga  Had Zina

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shohih riwayat Abu Dawud no (4547) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud no (3807). Riwayat Ibnu Majah no (2628), shohih sunan Ibnu Majah no (2127). Lihat al-Irwa no (2197).

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Pembunuhan yang Mirip Dengan...