Had Ahli Baghyi (Pemberontak)
HAD AHLI BAGHYI (PEMBERONTAK)
Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.
Setiap kelompok yang menolak hak atasnya, atau menonjolkan diri dari Imam (pimpinan kaum Muslimin), atau berlepas diri dari ketaatan terhadapnya, maka mereka dikatakan bughot yang zolim, bughot masih tetap muslim dan bukannya kafir.
Bagaimana memperlakukan Bughot.
1. Ketika bughot meninggalkan Imam, maka mereka harus di surati dan menanyakan tentang penyebab berpisahnya mereka, apabila mereka menjawab dengan menyebutkan kedzoliman Imam, maka hendaklah Imam tersebut menghentikan kedzoliman tersebut, dan apabila mereka menjawab karena suatu syubhat, maka hendaklah Imam menjelaskannya.
Apabila mereka kembali, maka Imam harus menerimanya, dan jika tidak maka mereka harus di beri peringatan dan ditakut-takuti kalau mereka akan diperangi, apabila tetap pada pendiriannya, maka hendaklah mereka diperangi, merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membela Imam dalam perang tersebut, demi untuk menghilangkan kejelekan serta memadamkan fitnah yang ditimbulkan mereka.
2. Ketika Imam memerangi mereka, hendaklah tidak memeranginya dengan sesuatu yang bisa membunuh masal, seperti bom yang menghancurkan, tidak boleh pula membunuh keturunan, orang yang lari dari peperangan, orang yang terluka serta dia yang tidak ikut berperang diantara mereka.
Barang siapa yang tertangkap diantara mereka, hendaklah dia dipenjara sampai meredanya api fitnah, harta mereka tidak diambil sebagai ghonimah (harta rampasan perang) dan keturunan merekapun tidak dijadikan tawanan.
3. Setelah selesainya peperangan dan meredanya api fitnah, maka apa yang rusak dari harta mereka yang disebabkan oleh peperangan, maka dia akan dianggap tidak ada, yang terbunuh diantara mereka tidak mendapat ganti Imam, sebagaimana merekapun tidak mengganti harta maupun jiwa yang meninggal karena disebabkan oleh peperangan.
Apabila terjadi pertempuran antara dua kelompok yang disebabkan oleh ashobiyah ataupun karena memperebutkan kekuasaan, maka mereka termasuk orang yang dzolim, sehingga setiap dari mereka wajib menanggung apa yang telah dirusaknya.
قال تعالى : ﴿ وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ ﴾ [الحجرات: ٩]
Allah Ta’ala berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” [Al-Hujuraat/49: 9]
عن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ، عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ. أخرجه مسلم.
Urfujah Radhiyallahu anhu berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa ada yang mendatangi kalian, padahal perkara kalian serempak atas seorang pemimpin, dan dia dalam keadaan ingin memecah belah kalian, atau mencerai beraikan jama’ah, maka hendaklah kalian memeranginya” (HR Muslim)[1].
Hukum memisahkan diri dari Imam Muslimin.
1. Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun dia seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma’ kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal ‘aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.
2. Orang-orang yang memisahkan diri dari ketaatan terhadap Imam, kalau tidak dia itu seorang penjegal mereka yang sedang bepergian, atau bisa juga ahlu bughot ataupun juga Khowarij, yang mana mereka adalah kelompok yang mengkafirkan dia yang melakukan suatu dosa besar serta menghalalkan darah serta harta kaum Muslimin, mereka adalah orang-orang fasik yang boleh untuk diperangi. Ketiga kelompok inilah yang memisahkan diri untuk tidak mentaati Imam, barang siapa diantara mereka yang meninggal dalam keadaan seperti itu, maka hukumnya sama seperti mereka yang bertauhid tapi bermaksiat.
Apa yang diwajibkan atas Imam.
1. Imam bagi kaum Muslimin harus seorang laki-laki, bukan wanita, karena tidak akan berhasil suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.
Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.
2. Seorang Imam berkewajiban untuk memberi nasehat kepada rakyatnya, tidak memberatkan mereka dan berlemah lembut terhadap mereka dalam setiap keadaan, telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ الله رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَومَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إلَّا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الجَنَّةَ». متفق عليه
“Tidak ada seorang hambapun yang Allah karuniai untuk memimpin suatu umat, lalu dia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya” (Muttafaq Alaihi[2].
Seluruh umat wajib untuk menta’ati Imam selain dalam maksiat kepada Allah.
قال الله تعالى: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا [النساء : ٥٩]
Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisaa/4: 59]
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- أنه قال: «عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلا سَمْعَ وَلا طَاعَةَ». متفق عليه.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu: bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagi setiap Muslim wajib untuk mendengar dan menta’ati (Imam) atas apa yang dia suka maupun benci, kecuali jika memerintahkan untuk bermaksiat, apabila dia (Imam) memerintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada pendengaran dan tidak pula keta’atan terhadapnya” (Muttafaq Alaihi)[3].
Taubatnya orang yang berbuat kejahatan mewajibkan Had.
Apabila taubatnya dia lakukan setelah tertangkap, maka taubat tersebut tidak bisa menjatuhkan hukum had atasnya.
Apabila taubat seorang pelaku kejahatan yang mewajibkan had atasnya, namun dia bertaubat sebelum terungkap kejahatannya, maka taubatnya tersebut akan diterima dan ditiadakan darinya hukum had, sebagai Rahmat dari Allah dengan menghapus hukuman bagi orang-orang bersalah yang bertaubat.
قال الله تعالى: إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ [المائدة: ٣٣، ٣٤]
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maaidah/5: 33-34]
قال الله تعالى: وَٱلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسَّئَِّاتِ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِهَا وَءَامَنُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ [الاعراف: ١٥٢]
Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-A’raaf/7: 153]
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Riwayat Muslim no (1852).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7151) dan Muslim no (142), lafadz ini darinya
[3] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2955) dan Muslim no (1839), lafadz ini darinya.
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Had Ahli Baghyi (Pemberontak)