Yamin (Sumpah)
TUDUHAN DAN PERSAKSIAN
Yamin (Sumpah)
Yamin : Sumpah atas Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya
Disayari’atkannya Sumpah.
Sumpah disyari’atkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah yang disumpahi, sedangkan yang berhubungan dengan hak Allah, seperti berbagai macam ibadah dan had, maka hal tersebut tidak boleh disumpahi, sehingga hendaklah tidak diperintah untuk bersumpah seseorang untuk menyatakan: aku telah membayarkan zakat hartaku, tidak diperintah untuk bersumpah pula dia yang mengingkari salah satu dari had Allah, seperti zina dan pencurian; karena hal seperti ini sangat dianjurkan untuk ditutupi, dan berpaling dari dia yang menarik pernyataannya dalam permasalah ini.
Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak pada orang lain, tidak mampu mendatangkan bukti dan orang yang dituduhpun mengingkarinya, maka tidak ada jalan lain kecuali menyuruh orang tertuduh tersebut untuk bersumpah, ini khusus dalam perkara yang berhubungan dengan harta dan semisalnya, karena hal seperti ini tidak diperbolehkan dalam pengakuan qishos dan had.
Sumpah hanya bisa menyelesaikan pertikaian dan tidak menyelesaikan hak orang lain. Bukti atau saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari dia yang mengingkari.
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لو يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنَّ اليَمِينَ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ». متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma : bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau seandainya diberikan kepada seluruh manusia apa yang dia tuduhkan, niscaya mereka akan menuduh dalam hal yang berhubungan dengan darah serta harta, akan tetapi sumpah dituntut dari dia yang tertuduh” Muttafaq Alaihi[1].
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ». أخرجه الترمذي
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari orang yang dituntut” HR. Tirmidzi[2].
Diperbolehkan bagi Qadhi untuk meminta penuduh agar bersumpah, ataupun juga memintanya dari orang tertuduh, sesuai dengan kemaslahatan yang dia perkirakan, hal ini disyari’atkan dari salah satu sisi terkuat; karena secara asal terbebasnya seseorang oleh bukti atau saksi, akan tetapi jika tidak terdapat, maka dia cukup dengan sumpah.
Memperbesar Sumpah
Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk memperbesar sumpah dalam perkara yang cukup berbahaya, seperti kejahatan yang tidak sampai pada diwajibkannya qishos, harta yang banyak dan semisalnya, pada saat diminta untuk bersumpah oleh dia yang melapor padanya.
Permasalahan ini kalau berhubungan dengan waktu adalah setelah asar, sedangkan tempatnya adalah Masjid diatas mimbar, apabila Qadhi berpendapat untuk meninggalkan hal ini, maka itu adalah langkah yang tepat, barang siapa yang menolaknya, dia tidak dianggap menolak untuk bersumpah, dan barang siapa yang disumpahi atas nama Allah hendaklah dia merasa ridho atasnya.
Sumpah disyari’atkan bagi dia yang menjadi tersangka, baik itu seorang Muslim ataupun ahli kitab, dia akan bersumpah ketika penuduh tidak memiliki bukti, sedangkan ahli kitab diejakan padanya sumpah, contohnya adalah perkataan terhadap seorang yahudi:
«أُذَكِّرُكُمْ بِالله الَّذِي نَجَّاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَونَ، وَأَقْطَعَكُمُ البَحْرَ، وَظلَّلَ عَلَيْكُمُ الغَمَامَ، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ الَمَنَّ وَالسَّلْوَى، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى…». أخرجه أبو داود.
“Saya ingatkan kalian atas nama Allah yang telah menyelamatkan kalian dari Fir’aun, membelah untuk kalian laut, menaungi kalian oleh awan, menurunkan untuk kalian manna dan salwa, menurunkan untuk kalian Taurat melalui Musa…” HR. Abu Dawud[3].
Sejelek-jeleknya Manusia.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه سمع رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «إنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلاءِ بِوَجْهٍ». متفق عليه
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : Bahwasanya dia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sejelek-jelek orang adalah dia yang memiliki dua wajah, dia datang kepada mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang lain” Muttafaq Alaihi[4].
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «أَبْغَضُ الرِّجَالِ إلَى الله الأَلَدُّ الخَصِمُ». متفق عليه.
Berkata Aisyah Radhiyallahu anha : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah dia yang selalu bertikai” Muttafaq Alaihi[5].
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4552) dan Muslim no (1711), lafadz ini darinya.
[2] Hadits shohih Riwayat Tirmidzi no (1341), shohih sunan Tirmidzi no (1078).
[3] Hadits shohih riwayat Abu Dawud no (3626), shohih Sunan Abu Dawud no (3085).
[4] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7179), lafadz ini darinya dan Muslim no (2526).
[5] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7188), lafadz ini darinya dan Muslim no (2668).
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Yamin (Sumpah)