Dzakah (Sembelihan)
DZAKAH (SEMBELIHAN)
Dzakah : Adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
Cara sembelih.
Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya.
Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
Sembelihan terhadap ibu sudah termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.
Syarat sahnya sembelihan.
- Kelayakan orang yang menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk, gila dan kafir yang selain ahli kitab.
- Alat : Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
- Mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
- Sambil mengucapkan: “Bismillah” ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia yang meninggalkannya dengan sengaja.
- Hendaklah perburuan bukan terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.
Sembelihan ahli kitab dari yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ [المائدة: ٥]
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maaidah/5: 5]
Apabila seorang Muslim mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar’i, seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab tidak boleh dimakan secara mutlak.
Cara menyembelih hewan buruan yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk mengambil manfaat darinya termasuk haram.
Apabila seorang Muslim mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah, maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya, sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak pula mencari tahu.
Tidak dihalalkan sesuatupun dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
Seluruh hewan darat dan burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat: setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Barang siapa yang menyembelih seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai bentuk ta’dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya maupun orang lain untuk memakannya.
Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih.
Dengan cara menggunakan pisau tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya, sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya, sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ الله كَتَبَ الإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا القِتْلَةَ، وَإذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ». أخرجه مسلم.
Berkata Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu : ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan tenangkanlah sembelihannya” (H.R Muslim)[1].
Disunnahkan untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah, jadi mengucapkan:
«بِاسْمِ الله وَالله أَكْبَرُ». أخرجه أبو داود والترمذي.
“Bismillah, Allahu Akbar” kemudian barulah menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[2].
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (1955).
[2] Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan abu dawud no (2436). Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Dzakah (Sembelihan)