Wakalah (Perwakilan)

WAKALAH (PERWAKILAN)

Wakalah adalah menggantikan yang boleh melakukan transaksi seumpamanya, pada sesuatu yang bisa digantikan.

Hikmah disyari’atkannya Perwakilan.
Perwakilan adalah termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dengan hukum pertaliannya dengan orang lain, terkadang mempunyai hak untuk atau mempunyai tanggungan hak kepada orang lain. Maka bisa jadi ia melakukannya secara langsung dengan dirinya sendiri dalam mengambil dan memberikan, atau menyerahkannya kepada orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dengan dirinya sendiri. Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kepada orang lain untuk melaksanakannya, sebagai pengganti darinya.

Wakalah : Adalah transaksi yang dibolehkan, boleh bagi setiap wakil dan yang memberikan hak kuasa membatalkannya di waktu kapanpun.

Wakalah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.

Hak-hak terbagi Tiga.

  1. Bagian yang sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yang bisa digantikan, seperti transaksi, pembatalan, batas-batas dan semisalnya.
  2. Bagian yang tidak sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yang murni, seperti bersuci, shalat, dan semisalnya.
  3. Bagian yang sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yang wajib dan umrahnya.

Sah perwakilan dari orang yang boleh melakukan transaksi untuk dirinya sendiri, dan sah pemberian wakalah pada segala transaksi yang boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah, dan semisalnya. Dan pada had-had dalam menetapkan dan menyempurnakannya, dan semisal yang demikian itu.

Keadaan-keadaan Wakalah.
Wakalah : Sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata : ‘Engkau menjadi wakil saya selama satu bulan.’ Sah pula bergantung dengan syarat, seperti ia berkata: ‘Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula secara langsung, seperti ia berkata: ‘Engkau sebagai wakil saya pada saat ini.’ Dan sah menerimanya secara langsung dan ditunda.

Baca Juga  Shulh (Berdamai)

Wakil tidak boleh memberikan wakalah pada sesuatu yang dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yang memberikan wakalah mengijinkannya dengan hal itu. Maka jika ia tidak mampu, ia boleh memberikan wakalah kecuali pada persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin yang memberikan wakalah.

Wakalah menjadi batal dengan beberapa hal berikut ini:

  1. Pembatalan salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
  2. Muwakkil (yang memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
  3. Meninggal salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
  4. Ditahan karena bodoh kepada salah seorang dari keduanya.

Boleh wakalah dengan memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adalah orang yang diberi kepercayaan pada sesuatu yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menjamin sesuatu yang rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia mengganti, dan diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.

Barang siapa yang mempunyai kemampuan dan bisa menjaga amanah dan ia tidak khawatir akan berbuat khianat, dan wakalah tidak akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pada dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dengan upah, disertai niat ikhlas dalam  menyempurnakan pekerjaan.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]