Ashobah

ASHOBAH

Ashobah adalah mereka yang mendapat waris dengan tanpa batasan.
Ashobah terbagi menjadi dua:

  1. Ashobah Binnasab
  2. Ashobah Bissabab

Ashobah Binnasab terbagi menjadi tiga bagian.
1. Ashobah Binnafsi.
Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan), rinciannya adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah, putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.

Jika hanya ada satu orang saja diantara mereka, maka dia akan mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia akan mengambil apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta peninggalan, maka dia tidak mendapat harta.

Tingkatan ashobah ini sebagiannya lebih dekat dari sebagian lainnya, secara berurutan mereka ada lima: Bunuwah (anak dan keturunannya), kemudian ubuwwah (ayah dan keatasnya), kemudian ukhuwah (saudara dan keturunannya), kemudian a’mam (paman dan keturunannya), kemudian wala (perwalian/yang memerdekakan).

Jika terdapat dua ashobah atau lebih, maka akan ada beberapa keadaan:

  1. Keadaan pertama : Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkat, derajat dan kekuatan, seperti dua orang putra, dua orang saudara atau dua orang paman, dalam keadaan ini keduanya akan berbagi harta secara merata.
  2. Keadaan kedua : Jika keduanya berkumpul dalam tingkatan dan derajat akan tetapi berbeda dalam kekuatannya, seperti jika berkumpul antara paman kandung dan paman satu ayah, maka yang lebih kuat akan lebih dikedepankan, oleh karenanya hanya paman kandung yang akan menerima waris, sedangkan paman satu ayah tidak.
  3. Keadaan ketiga : Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkatan akan tetapi berbeda dalam derajatnya, seperti bertemunya putra dan cucu (cucu laki dari putra), maka yang lebih dekat derajatnyalah yang akan dikedepankan, sehingga harta peninggalan hanya akan didapat oleh putra.
  4. Keadaan keempat : Jika keduanya berbeda tingkatan, maka yang tingkatannya terdekat yang akan dikedepankan dalam waris, walaupun derajatnya sangat jauh dari mayit jika dibandingkan dengan tingkatan yang jauh walaupun derajatnya dekat (dari mayit), maka cucu (putra dari anak laki) lebih diutamakan dari ayah.
Baca Juga  Mirots (Bagian) Al-Qotil (Pembunuh)

2. Ashobah Bilghoir.
Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah atau lebih, pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.

3. Ashobah Ma’alghoir
Mereka ada dua kelompok: Satu orang saudari kandung atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, lalu satu orang saudari satu ayah atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, disini saudari perempuan selalu bersama putri atau cucu (putrinya putra) menjadi ashobah bersama, bagi mereka adalah apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta, maka merekapun tidak akan mendapat apa-apa.

Ashobah Bissabab : Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak, dan keashobahan mereka dinisbatkan kepada diri mereka masing-masing.

Allah berfirman:

 وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ١٧٦ ﴾ [النساء : ١٧٦] 

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [An-Nisaa/4: 176]

Baca Juga  Bagian Waris Ayah

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ». متفق عليه

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata: Telah bersabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Berikanlah jatah harta peninggalan kepada orang yang berhak atasnya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada dia yang lebih berhak dari golongan laki-laki” H.R Bukhori[1]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Bukhori nomor (6732) dan Muslim nomor (1615).