Dhaman dan Kafalah

DHAMAN DAN KAFALAH

Dhaman : Adalah menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.

Hukum dhaman : Boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan melapangkan kesusahannya.

Disyaratkan untuk sahnya dhaman : Bahwa pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.

Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.

Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yang dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.

Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas (dari hutangnya), dan jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.

Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan atau ia membebaskannya.

Kafalah : Yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.

Hikmah disyari’atkannya : Memelihara hak-hak dan mendapatkannya.

Hukum kafalah : Boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.

Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini : Meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala (tidak ada campur tangan manusia).

Baca Juga  Gambaran-gambaran Jual Beli yang Diharamkan

Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan  penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.

Surat jaminan yang diterbitkan oleh bank-bank : Apabila baginya ada penutup yang sempurna, atau jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan mengambil upah atasnya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]