Rasulûllâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengiringi Jenazah
RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGIRINGI JENAZAH
Oleh
Ustadz Ashim bin Musthofa Lc,
Mengiring jenazah termasuk hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam : bila engkau menjumpainya, maka ucapkanlah salam kepadanya, jika ia mengundangmu, maka sambutlah, bila meminta nasehat kepadamu, nasehatilah, jika ia bersin dan memuji Allâh, maka doakanlah, dan bila ia sakit, tengoklah, serta bila ia mati, iringilah jenazahnya”. [HR. Muslim].
Dalam memenuhi hak sesama Muslim yang telah wafat, perjalanan seorang Muslim untuk mengantarkan jenazah keliang lahat senantiasa bercermin pada petunjuk Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan suri teladan umat Islam. Petunjuk terkait hal tersebut pasti ada, lantaran kematian Sahabat Nabi sudah terjadi sebelum Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.
Ketika menuju pemakaman untuk mengiring jenazah, Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan berjalan kaki. Ini juga merupakan sunnah para Khalifah sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengarahkan orang-orang yang mengikuti jenazah, bila berkendara, maka mengikuti jenazah dari belakang. Sedangkan orang-orang yang berjalan kaki, mengiringi jenazah dari dekat jenazah, baik dari arah belakang, kanan atau kiri jenazah.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersegera dalam membawa jenazah.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ
“Bersegeralah dalam membawa jenazah”.[HR. Al-Bukhâri no.1315].
Bahkan dahulu, mereka berlari-lari kecil dalam membawanya. Adapun berjalan membawa jenazah dengan lambat, satu langkah demi langkah, hal ini tidak sejalan dengan petunjuk Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan memuat keserupaan terhadap Ahli Kitab dari bangsa Yahudi. Dahulu, Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu melecut orang yang melakukannya, sembari berkata, “Sungguh, kami dahulu melihat diri kami bersama Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlari-lari kecil (dalam membawa jenazah)”. [1]
Saat mengiring jenazah, Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak berdiam, kesedihan terlihat pada raut wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merenung. [2]
Atas dasar atsar di atas, tampak jelas, Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan satu dzikir khusus bagi para pelayat yang mengiringi jenazah menuju pekuburan.
Bahkan, dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ
“Janganlah jenazah diiringi dengan suara ataupun api”.[3]
Maka, tidak dibenarkan seseorang mengiringi jenazah dengan membaca dzikir tertentu, apalagi sampai mengkomando orang-orang untuk mengikuti bacaan dzikirnya dengan lantangsepertimengucapkanlâ ilâha illallâh, misalnya, karena demikian itu tidak sejalan dengan petunjuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karenanya, tidak mengherankan deretan Ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, An-Nakha’i rahimahullah, Ibnu Jubair rahimahullah, Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah tidak menyukai hal tersebut, yaitu mengiringi jenazah dengan dzikir-dzikir tertentu. .
Dimakruhkan mengangkat suara walaupun dengan dzikir atau bacaan ayat pada pengiringan jenazah dikarenakan menimbulkan kegaduhan terhadap para pelayat dan pengantar jenazah yang tengah merenungi keadaan dan tempat kembali mereka kelak kala mereka menjadi jenazah-jenazah yang dipikul menuju pekuburan.
Imam Sufyân bin ‘Uyainah (wafat tahun 193 H) rahimahullah pernah ditanya perihal diam ketika mengantarkan jenazah dan apa yang mesti dilakukan saat itu. Beliau rahimahullah menjawab, “Engkau ingat-ingat keadaan Hari Kiamat”. Kemudian membacakan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَخَشَعَتِ الْأَصْوَاتُ لِلرَّحْمَٰنِ فَلَا تَسْمَعُ إِلَّا هَمْسًا
Dan merendahlah semua suara kepada Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.”[Thâhâ/20:108]
Mari kita simak nasehat Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkâr hlm. 203, “Dan ketahuilah, bahwa yang benar lagi merupakan pendapat yang terpilih. Maka, tidak perlu mengangkat suara baik dengan bacaan ayat Al-Qur`an, dzikir ataupun lain-lainnya. Hikmahnya sangat jelas. Yaitu, agar benaknya lebih tenang dan pikirannya lebih fokus merenungkan hal yang terkait dengan jenazah (yang akan memasuki alam barzah). Itulah yang harus dilakukan dalam keadaan tersebut. Inilah yang haq. Janganlah terperdaya oleh banyaknya orang yang melanggar ketentuan ini”.
Sesampainya jenazah di pemakaman, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak duduk sampai jenazah diturunkan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إِذَا تَبِعْتُمُ الْجَنَازَةَ فَلَا تَجْلِسُوْا حَتَّى تُوْضَعَ
“Jika kalian mengikuti jenazah, janganlah duduk sampai jenazah diletakkan”. [4]
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah meletakkan jenazah di tanah”.
Demikian beberapa petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengiringi jenazah ke pemakaman.
Semoga bermanfaat.
Sumber bacaan: Zâdul Ma’âd fî Hadyi KhairilIbâd, IbnulQayyim 1/498-499, Munkarâtul Janâiz, Râid bin Shabri, hlm.31-32.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Abu Dâwûd no.3182, An-Nasâ`i 4/43, ath-Thayâlisi no.883, Ahmad 5/36,38 dan Ath-Thahâwi 1/276. Isnâdnya shahîh. Imam al-Hâkim rahimahullah menshahîhkannya 1/355 dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah. Imam Nawawi rahimahullah juga menshahîhkannya dalam Al-Majmû’ 5/272.
[2] HR. ‘Abdullâh bin Al-Mubârak dalam Az-Zuhd no.244 danlainnya. Hadits ini memiliki syawâhid yang menguatkannya.
[3] HR. Abu Dâwûd dalam As-Sunan 2/64 dan Ahmad dalam Al-Musnad 2/427, 528, 532.Syaikh Al-Albâni rahimahullah menilainya hadits hasan dengan syawâhidnya.Lihat Ahkâmil Janâiz hlm. 70.
[4] HR. Al-Bukhâri 3/143, Muslim no.959 dan Abu Dawud no.3173.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah4 Jenazah...
- /
- Rasulûllâh Shallallahu ‘Alaihi wa...