Ringkasan Fiqih Islam Bab Faraidh

RINGKASAN FIQIH ISLAM

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

BAB FARAIDH (ILMU WARIS)

  1. Ashab Furudh
  2. Ashobah
  3. Al Hajb
  4. Ta’siil Masalah
  5. Qismah Tarikah
  6. Mirots Dzawil Arham
  7. Mirots Haml
  8. Mirots Huntsa Musykil
  9. Mirots Mafqud
  10. Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi
  11. Mirots Qotil
  12. Mirots Ahlul Milal
  13. Mirots Mar’ah

ILMU WARIS (FARAIDH)

Pentingnya ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: Keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.

Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.

  • Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
  • Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya.
  • Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.
  • Faridhah : Adalah jatah tertentu sesuai syari’at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.

Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :

  1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
  2. Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
  3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
  4. Kemudian pelaksanakan wasiat.
  5. Kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-
Baca Juga  Bagian Waris Saudari Kandung

Rukun waris ada tiga :

  1. Al-Muwarrits, yaitu mayit.
  2. Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
  3. Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan

Penyebab waris ada tiga :

  1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
  2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
  3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

Penghalang waris ada tiga :

  1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
  2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
  3. Perbedaan agama : Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لا يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ، وَلا الكَافِرُ المُسْلِمَ». متفق عليه

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim” Muttafaq alaihi[1].

Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju’ masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.

Seorang istri jika di cerai suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.

Macam-macam waris :

  1. Waris dengan Fard : Yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun lainnya).
  2. Waris dengan Ta’shib: Yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.
Baca Juga  Al-Hajb

Furudh yang terdapat dalam Al-Qur’an ada enam:  1/2 Setengah, 1/4 Seperempat, 1/8 Seperdelapan, 2/3 Dua pertiga, 1/3 Sepertiga, 1/6 Seperenam, adapun 1/3 Sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.

Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas, mereka adalah:
Putra serta putranya (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki, Ayah serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, Saudara kandung, Saudara satu ayah, Saudara satu ibu, Putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, Suami, Paman kandung dan keatasnya, Paman satu ayah dan keatasnya, Putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki, Orang yang memerdekakan dan asobahnya.

Laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti : Saudara-saudara ibu (paman dari ibu), Putra saudara satu ibu, Paman satu ibu, Putra paman satu ibu dan lainnya.

Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka adalah:
Putri, Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, Ibu, Nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, Nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, Neneknya ayah, Saudari kandung, Saudari satu ayah, Saudari satu ibu, Istri dan wanita yang memerdekakan budak.

Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya.

Allah T’ala berfirman:

قال الله تعالى: لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا  [النساء/7]

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” [An-Nisaa/4: 7]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer (1614)

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Ringkasan Fiqih Islam Bab...