Hukum Shalat Tarawih Dan Berapakah Jumlah Rakaatnya
HUKUM SHALAT TARAWIH DAN BERAPAKAH JUMLAH RAKAATNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum shalat Tarawih, dan berapakah jumlah rakaatnya?
Jawaban
Shalat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kitab Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anha.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwasanya : Pada suatu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Masjid, lalu diikuti oleh beberapa orang sahabat. Kemudian (pada malam kedua) beliau shalat lagi, dan ternyata diikuti oleh banyak orang. Dan pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar shalat bersama mereka. Maka setelah pagi, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian. Persitiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan“.
Sedangkan jumlahnya adalah sebelas rakaat, berdasarkan riwayat dalam shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anha.
كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
(‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha) ditanya tentang cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Maka ‘Aisyah radliallahu ‘anha menjawab: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]
Jika melakukan shalat tiga belas rakaat, juga tidak masalah, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.
كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at yaitu shalat malamnya” [Riwayat Bukhari].[2]
Jumlah sebelas rakaat, jelas bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muwaththa’ dengan sanad yang paling shahih.[3]
Jika lebih daripada itu maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang shalat malam, beliau bersabda :
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”.
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.
Riwayat dari para salaf tentang jumlah rakat bermacam-macam. Tapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebelas ataupun tiga belas rakaat.
Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan baha Nabi dan para Khulafaur Rasyidin melakukan shalat 23 rakaat. Bahkan jelas riwayat dari Umar Radhiyallahu anhu adalah 11 rakaat. Dimana beliau Radhiyallahu anhu memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari Radhiyallahu anhuma untuk mengimami manusia dengan 11 rakaat.[4]
Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang Umar Radhiyallahu anhu kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rakaat. Bahkan yang nampak tidaklah demikian. Telah disebutkan di muka perkataan Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan ataupun bulan lainnya.
Adapun ijma’ para sahabat Radhiyallahu anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (dalil). Karena diantara mereka ada Khulafaur Rasyidin yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baik generasi dari ummat ini.
Ketahuilah bahwa perbedaaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih dan yang lainnya yang memang terbuka padanya pintu ijtihad maka tidak seyogyanya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang hal itu. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah bagusnya perkataan salah seorang ahli ilmu saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya : “Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang diperbolehkan berijtihad”.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla untuk semuanya saja agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya.
[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada, Qosdi Ridwanullah, Penerbita Pustaka Arafah]
______
Footnote
[1] HR Bukhari “Kitab Tahajjud” bab Shalat Malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1147) dan Muslim Kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Malam (125)
[2] Dalam kitab Tahajjud bab : Bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (1137) dan Muslim dalam Shalat Musafir, bab Doa dalam shalat malam (764)
[3] Dalam “Shalat” bab Tentang Shalat malam bulan Ramadhan 1/110 (280)
[4] HR Malik dalam “Shalat” bab riwayat tentang Shalat bulan Ramadhan (280)
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Hukum Shalat Tarawih Dan...