Delegasi Bani Abdil Qais

DELEGASI BANI ABDIL QAIS

Setelah penaklukan kota Makkah, delegasi dari penjuru Jazirah Arab berdatangan untuk bertemu dengan Nabi n dan masuk Islam, diantaranya adalah delegasi (utusan) Bani Abdil Qais.

ASAL USUL BANI ABDUL QAIS
Abdul Qais berasal dari wilayah sebelah timur Jazirah Arab yang pada masa itu disebut dengan Bahrain.[1]  Abdul Qais dinasabkan kepada Abdul Qais bin Afsha bin Du’mi bin Jadilah bin As’ad bin Rabi’ah bin Nizâr. [2]

KEISLAMAN DAN KEUTAMAAN BANI ABDUL QAIS
Salah satu dari keutamaan mereka yaitu mereka termasuk suku yang lebih dulu masuk Islam dari luar Madinah. Diyakini keislaman mereka ketika kedatangan pertama menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-5 H. Karena itu mereka mengatakan :

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيكَ إِلَّا فِي شَهْرِ الْحَرَامِ ، وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّار مُضَرَ

Wahai Rasûlullâh, kami tidak bisa datang padamu kecuali pada bulan haram [3], antara Anda dan kami terdapat orang-orang kafir dari  Mudhar[4]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Alâ’ bin al-Hadhrami Radhiyallahu anhu pada penguasa mereka, Mundzir bin Sawa sebelum Fath (penaklukan) Makkah untuk mengajaknya masuk Islam. Mundzir dan kaumnya kemudian menerima Islam. Mundzir meninggal sebelum Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan sebelum fitnah kemurtadan dan nabi palsu muncul.[5]

Keutamaan lainnya adalah, shalat Jum’at pertama di luar Masjid Nabawi diselenggarakan di tempat mereka di Juwatsa’.[6] Daerah ini sekarang disebut dengan Ahsâ’ dan termasuk bagian dari wilayah Kerajaan Saudi[7].

Sebelum kedatangan mereka yang pertama, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang kedatangan rombongan yang disebutnya “sebaik-baik penduduk Masyriq”  sebagaimana disebut Ibnu Hajar dari riwayat Ibnu Mandah.[8]

Pada masa awal kekhalifahan Abu Bakar Radhiyallah anhu tersebar kemurtadan, nabi palsu, dan keengganan membayar zakat di penjuru Arab. Namun Bani Abdul Qais tetap kokoh dalam keislamannya kecuali sebagian mereka yang murtad di bawah pimpinan Mundzir bin Nu’man bin Mundzir. Mereka yang kokoh keislamannya dikepung orang murtad hingga mereka tidak bisa menerima pasokan makanan pokok dan menyebabkan kelaparan hingga Allâh k menghilangkan musibah ini dengan kedatangan pasukan Islam di bawah komando ‘Alâ’ bin al-Hadhrami Radhiyallahu anhu dibantu dengan Tsumâmah bin Atsal adhiyallahu anhu dan lainnya. [9]

 WAKTU KEDATANGAN
Utusan mereka datang dua kali, pertama pada tahun ke-5 H[10] dan kedua pada tahun wufud yaitu tahun ke-9 H[11]

JUM LAH UTUSAN
Utusan yang pertama sebanyak 13[12] atau 14 orang [13]. Imam Nawawi rahimahullah menyebut nama 8 orang utusan [14] lalu Ibnu Hajar rahimahullah menambah 6 nama lagi.[15]

Utusan yang kedua sebanyak 40 orang [16]. Di antara mereka adalah Jarûd bin ‘Alâ` al-‘Abdi, seorang nashrani yang kemudian masuk Islam dan keislamannya begitu bagus. Bahkan dikatakan bahwa ia berjasa melawan kemurtadan sebagian kaumnya di bawah Mundzir bin Nu’mân bin Mundzir dan mengajak kaumnya untuk tetap berpegang teguh dengan Islam.[17]

KISAH KEDATANGAN UTUSAN
Bani Abdul Qais yang pertama datang di Madinah dengan terburu-buru, hingga mereka begitu meletakkan hewan tunggangan, mereka segera menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyalaminya. Namun salah satu delegasi, yaitu al-Asaj[18] menunggu dan tidak terburu-buru. Hingga kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji sifat sabar dan tidak terburu-burunya.[19] Pada saat itu, mereka bertanya tentang perkara penting dalam Islam dan tentang minuman, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan empat hal dan melarang empat hal. Memerintahkan untuk beriman yang mencakup: syahadatain, shalat, zakat, shaum (puasa), dan ditambah membayarkan seperlima ghanîmah (rampasan perang). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang pemakaian khantam, duba’, naqir, dan muzaffat.

Delegasi yang kedua menurut riwayat Ibnu Hisyâm rahimahullah datang dan bersama mereka ada Jarûd al-‘Abdi, seorang nashrani yang kemudian masuk Islam dengan dakwah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bersamanya, masuk Islam pula para sahabatnya. Pada waktu inilah, Jarûd bertanya tentang hukum memanfaatkan hewan-hewan yang tersesat dan hilang, maka Nabi melarang penggunaannya dengan mengatakan bahwa hal itu akan menyeretnya ke neraka.[20]

Baca Juga  Perang Mu'tah

SAMBUTAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Pada kedatangan delegasi pertama, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

مَنِ الْقَوْمُ ؟

Siapakah kaum itu?

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangan mereka sambil bersabda:

مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ، غَيْرَ خَزَايَا، وَلَا النَّدَامَى

Selamat datang wahai kaum, tanpa celaan[21] dan tanpa penyesalan.

HUKUM DAN IBRAH DARI KISAH DI ATAS

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka 4 hal yaitu syahadatain, shalat, zakat, shaum, dan ditambah membayarkan seperlima Ghanîmah (rampasan perang). Ibnu Qayyim t menjelaskan alasan tidak masuknya haji dalam perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena kedatangan mereka (yang kedua) terjadi pada tahun ke-9 H dan haji pada waktu itu belum disyariatkan. Haji baru disyariatkan pada tahun ke-10 H [22].
  2. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggunaan 4 hal: duba’[23], khantam[24], naqir[25], dan muzaffat[26]. Maksud dari empat hal ini adalah larangan membuat minuman keras dari empat bahan ini[27] karena minuman jika ada dalam wadah-wadah tersebut akan cepat berubah menjadi minuman yang memabukkan.[28] Para Ulama berbeda pendapat, apakah larangan ini tetap berlaku atau mansûkh? Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Keduanya terdapat riwayat dari Imam Ahmad. Mayoritas Ulama cenderung berpendapat bahwa larangan ini mansukh (dihapus dan diganti hukumnya) dengan hadits Buraidah dalam Shahîh Muslim, 5177 tentang larangan mengkonsumi minuman yang memabukkan. Rahasia larangan terdapat pada usaha sad adz-dzarî’ah (tindakan preventif/pencegahan).[29]
  3. Dianjurkannya bertanya langsung tentang identitas tamu agar mendapat perlakuan yang baik.[30]
  4. Tidak ada celaan bagi penuntut ilmu atau orang yang meminta fatwa untuk meminta penjelasan akan jawaban yang diberikan.[31]
  5. Dianjurkannya mengucapkan “marhaban”, “selamat datang” dan yang semacamnya untuk menimbulkan keakraban.[32]
  6. Urgensi pertanyaan tentang perkara yang lebih penting [33] dan prioritas.
  7. Boleh memuji seseorang langsung di hadapannya jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah semacam ta’jub dengan dirinya dan yang sejenisnya sebagaimana pujian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada al-Asaj.[34]
  8. Allâh Azza wa Jalla  mencintai karakter kebaikan yang ada pada hamba-Nya seperti cerdas, berani, dan sabar.[35]
  9. Larangan memanfaatkan barang hilang yang yang tidak boleh dipungut seperti unta. Karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Jarûd Radhiyallahu anhu menunggangi unta yang ia temukan dengan mengatakan :
Baca Juga  Kaum Musyrikin Quraisy Melancarkan Pemboikotan

ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ حَرَقُ النَّارِ

Barang hilang milik Mukmin adalah gejolak api [36]

Wallahuwaliyyutaufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bahrain adalah daerah yang mencakup pesisir Samudera Hindia antara Bashrah (di utara) dan Oman (di selatan) di bagian timur Jazirah Arab, sedangkan Bahrain yang dimaksud hari ini adalah negara kepulauan yang terletak di arah timur laut Jazirah Arab yang meliputi pulau utamanya yaitu Bahrain dan pulau-pulau sekitarnya seperti Ummu Nasan dan Muharraq. Lihat Yaqût al-Hamwi, Mu’jam al-Buldan, 1/412.
[2]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath-al Bâri, 9/515.
[3]  Bulan haram ada empat : Rajab, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
[4]  Shahîh al-Bukhâri, no 53.
[5]  Ibnu Hisyâm, as-Sirah an-Nabawiyah, hlm. 1071.
[6]  Benteng milik Bani Abdul Qais di Bahrain yang ditaklukkan oleh ‘Alâ’ bin al-Hadhrami pada masa Abu Abu Bakar tahun 12 H dengan perang. Lihat Yaqût al-Hamwi, Mu’jam al-Buldan, 2/202.
[7]  Utsman al-Khamis, Huqbah min Tarikh, hlm. 78.
[8]  Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 1/235.
[9]  Ibnu Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, 7/475-480.
[10] Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 9/515.
[11] Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 9/516
[12] Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 9/515.
[13] Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, Raudhah al-Anwâr,  hlm. 326.
[14]  An-Nawawi, al-Minhâj Syarh Shahîh Muslim, 1/133.
[15]  Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 1/235.
[16]  Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 9/516.
[17]  Ibnu Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyah, hlm. 1070-1071.
[18] Namanya adalah Mundzir bin ‘â`idz al ‘Ashari. Lihat Fath al-Bâri, 1/234; an-Nawawi, al-Minhaj, 1/139. Imam Nawawi menambahkan sebab julukan al-Asaj karena ada luka di kepalanya.
[19]  Shahîh Muslim, hadist 115 dari Ibnu Abbâs.
[20]  Ibnu Hisyâm, as-Sirah an-Nabawiyah, hlm. 1070-1071. Tentang haramnya pemanfaatan hewan ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad, hadist 20755-20759 dari Jarûd al-‘Abdi; Tirmidzi 1881 dan lainnya. Al-Albâni menghukuminya shahîh dalam Sunan Tirmidzi 1881.
[21] Maksudnya, kaum ini masuk Islam dengan kesadaran mereka bukan karena perang atau tertawan yang merendahkan dan memalukan mereka. Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, 1/236.
[22]  Ibnu Qayyim, Zad al-Ma’âd, hlm.  531.
[23]  Duba’ adalah labu.
[24]  Khantam adalah gentong hijau.
[25]  Naqir adalah pelepah kurma yang dilubangi untuk dijadikan wadah.
[26]  Muzaffat adalah semacam campuran damar dengan bahan lain untuk merekatkan kayu dan lainnya.
[27]  An-Nawawi, al-Minhaj, 1/136-137.
[28]  An-Nawawi, al-Minhaj , 1/137; Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zad al-Ma’ad, hlm.  532.
[29] Ibnu Qayyim, Zad al-Ma’ad, hlm. 531.
[30] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 1/235.
[31] An-Nawawi, al-Minhaj, 1/145.
[32] An-Nawawi, al-Minhaj, 1/144.
[33] An-Nawawi, al-Minhaj, 1/238.
[34] An-Nawawi, al-Minhaj, 1/144.
[35] An-Nawawi, al-Minhaj, 1/144.
[36] Lihat takhrijnya di footnote nomor 20. Maksud kalimat gejolak api, jika sesorang mengambil barang tersebut untuk dimiliki maka akan menyeretnya ke neraka. Lihat komentar Syuaib al-Arnauth dalam Zad al-Ma’ad, hlm. 531.

  1. Home
  2. /
  3. B2. Topik Bahasan3 Sejarah...
  4. /
  5. Delegasi Bani Abdil Qais