Hukum Nusyuz

KITAB NIKAH

Hukum Nusyuz
Nusyuz : Maksiatnya seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi kewajibannya.

Jiwa ini terdorong untuk tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona’ah terhadap sebagian kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.

Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa, hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan dimulai dari perkara termudah.

Apabila masih tetap seperti itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari.

Apabila masih seperti itu, hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya. Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta’atinya, hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا } [النساء/ 34].

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”  [An-Nisaa/4: 34]

Baca Juga  Ila (Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Isteri)

Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian fihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.

Apabila kedua penengah tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan tersebut sesuai dengan kemampuan syari’at yang dia ketahui, baik itu dengan sebuah jaminan ataupun tidak.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا}… [النساء/35

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” [An-Nisaa/4: 35]

Apabila seorang wanita merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya, hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta perselisihan setiap harinya.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا } [النساء/128].

Baca Juga  Mahar

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya adalah Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [An-Nisaa/4: 128]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]