Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

KITAB NIKAH

Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.

Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua.

1. Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga :

  1. Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
  2. Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya. (Susuan yang diharamkan : lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.)
  3. Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.

Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)}… [النساء/23

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa/4: 23]

Baca Juga  Radha' (Menyusui)

Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh.

Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:
Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi.

2. Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:

  1. Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal.
  2. Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya.
  3. Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
  4. Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji).
  5. Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam.
  6. Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
  7. Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya.
  8. Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.

Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.

Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.

Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari’at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan.

Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.

Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya.

Baca Juga  Hukum Nusyuz

Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya.

Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat.
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.

Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.

Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj’i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.

Syarat yang Rusak Dalam Pernikahan

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Yang Diharamkan Untuk Dinikahi