Orang yang Mati Tertimpa Bangunan, Kebakaran Apakah Syahid?
ORANG YANG MATI TERTIMPA BANGUNAN ROBOH DAN KEBAKARAN APAKAH DIA MATI SYAHID?
Pertanyaan.
Saya pernah mendengar dari sebagian orang bahwa orang yang mati dengan sebab tertimpa bangunan roboh atau kebakaran maka dia mati sebagai syahid. Apakah sama orang-orang ini sama dengan mereka yang mati syahid di jalan Allâh Azza wa Jalla ? Jika ada orang yang mati dengan salah satu sebab di atas akan tetapi dia tidak shalat, apakah dia juga dianggap mati syahid?
Mohon penjelasan. Jazakumullah khairan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab[1]:
Hal-hal yang disebutkan oleh penanya tentang syahidnya orang yang meninggal dunia dengan sebab terkena runtuhan bangunan, atau kebakaran atau tenggelam adalah benar, sebagai dijelaskan hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . akan tetapi mereka ini tidak dihukumi dan (diperlakukan) sebagaimana orang yang mati syahid, terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla . Karena orang yang mati syahid disebabkan terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla , maka seluruh dosanya diampuni kecuali hutang.
Orang yang mati syahid karena terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla juga tidak perlu dimandikan, tidak dikafani dan tidak perlu di shalatkan. Dia dikuburkan dengan menggunakan pakaiannya yang berlumuran darahnya, sebagaimana diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat perang Uhud. Karena mereka ini akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah akan tetapi aromanya aroma minyak wangi kasturi.
Juga orang yang mati syahid dengan sebab terbunuh di medan perang itu tidak akan ditanya di dalam kuburnya. Maksudnya mereka tidak didatangi dua Malaikat yang akan bertanya tentang Rabbnya, agamanya serta nabinya. (Mereka tidak ditanya) karena sudah cukup terbukti dengan cobaan berat yang menimpanya dalam peperangan di jalan Allâh Azza wa Jalla . Dia telah mempertaruhkan nyawanya demi meninggikan kalimat Allâh Azza wa Jalla . Disebutkan dalam sebuah hadits, ada seseorang yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا بَالُ الْمُؤْمِنِينَ يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ إِلَّا الشَّهِيدَ قَالَ كَفَى بِبَارِقَةِ السُّيُوفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنَةً
Wahai Rasûlullâh! Mengapa semua orang yang beriman akan ditanya di alam kubur mereka kecuali orang yang mati syahid? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Cukuplah kilatan pedang di atas kepala mereka sebagai ujian bagi mereka.”
Hukum-hukum di atas tidak berlaku untuk orang-orang yang meninggal dunia dengan salah satu sebab di atas yang ditanyakan penanya. Namun meski demikian, kita berharap semoga mereka di karunia mati syahid.
Kemudian pada kesempataan ini, saya ingin menyampaikan tentang satu poin penting yaitu tentang orang yang terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla dengan tujuan menjadikan kalimatullah itu tertinggi, dialah yang mati syahid. Namun kita tidak bisa memberikan persaksian untuk orang tertentu bahwa dia masti syahid, sekalipun faktanya dia meninggal dunia dalam sebuah peperangan. Imam al-Bukhâri membuat sebuah dalam kitab Shahih beliau: Bab Laa Yuqal Fulan Syahid (Tidak boleh dikatakan bahwa fulan syahid). Imam al-Bukhâri berdalil dengan hadits shahih:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ، إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ، وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Tidak ada seorangpun yang terluka di jalan Allâh Azza wa Jalla -dan Allâh Azza wa Jalla Maha tahu tentang orang-orang yang terluka di jalan-Nya- kecuali dia akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah sementara aromanya aroma semerbak kasturi.
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang artinya, “dan Allâh Azza wa Jalla Maha tahu tentang orang-orangyang terluka di jalan-Nya” menunjukkan peran niat (dalam menentukan statusnya-red) dan kita tidak mengetahui niat orang yang terbunuh tersebut. Meskipun kita memperlakukannya secara zhahir (sebagaimana memperlakukan orang yang mati syahid-red) dalam masalah memandikan, mengkafankan dan menyhalati, akan tetapi kita tidak bisa menghukuminya secara bathin bahwa dia mati syahid dan pasti termasuk penghuni surga. Namun kita mengatakan, “Semoga dia termasuk orang yang mati syahid.
Dan sebagaimana sudah dimaklumi bersama bahwa orang-orang yang mati di medan perang pada zaman kita, tidak pernah dipersaksikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan kesyahidannya. Kalau kita berani mempersaksikan bahwa dia mati syahid berarti sama dengan kita mempersaksikan bahwa dia termasuk penghuni surga. Ini tidak akan terealisasi kecuali dengan persaksian dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka, sebaiknya kita tidak mengatakan, “Fulan (orang tertentu) mati syahid.” Meskipun dia terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla . namun kita mengatakan, “Semoga dia termasuk orang-orang yang mati syahid.” Atau kita mengatakan secara umum, sebagaimana yang diucapkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
Barangsiapa terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla , maka dia mati syahid.
Adapun terkait poin lain yang ditanyakan di atas yaitu tentang orang yang mati dengan salah satu sebab di atas, namun dia tidak shalat, apakah dia juga termasuk syahid?
Jawaban kami untuk masalah ini adalah tidak, bahkan tidak ada kemuliaan sama sekali. Karena siapapun yang mati sementara dia tidak pernah shalat, maka tidak termasuk mati syahid, meskipun dia terbunuh dalam barisan pasukan melawan orang-orang kafir, namun dia sendiri tidak shalat, maka dia tidak termasuk syahid. Karena orang yang tidak shalat, berarti dia kafir sementara bagi orang kafir, semua amalannya tidak bermanfaat secara mutlak. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima nafkah-nafkah mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [At-Taubah/9:54]
Dan firman-Nya:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
Dan Kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [Al-Furqan/25:23]
Orang yang mati dalam keadaan kafir, maka semua amal perbuatan hancur, bagaimanapun besarnya, meskipun dia pernah berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla dan mati dalam sebuah peperangan, namun dia tidak shalat,maka dia tidak mendapatkan pahala, tidak termasuk orang yang mati syahid, tidak ada kemuliaan dan pada kiamat nanti dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun, Haman, Qarun dan Ubay bin Ka’ab.[2]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Nûr ‘alad Darbi, 6/67-69
[2] Lihat hadits riwayat Ahmad, no. 6576, Cet. Ar-Risalah
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah4 Jenazah...
- /
- Orang yang Mati Tertimpa...