Author Archives: editor

Hukum Amal Perbuatan Orang Kafir

HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN)

Hukum amal perbuatan orang-orang Kafir
Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka dipanggil di hadapan semua makhluk pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang berdusta kepada Rabb mereka.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ  [هود/18].

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka itu akan dihadapkan kepada Rabb mereka, dan para saksi akan berkata:”Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Rabb mereka”. Ingatlah, kutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala(ditimpakan) atas orang-orang yang zalim. [Hud/11: 18].

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لَا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ [إبراهيم/ 18]

Orang-orang yang kafir kepada Rabbnya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang.Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia).Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.[Ibrahim/14: 18].

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا (22) وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا  [الفرقان/22- 23]

Pada hari mereka melihat malaikat di hari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa dan mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa.” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [Al-Furqaan/25: 22-23].

Melihat Amal Perbuatan
Semua amal perbuatan hamba akan dihadapkan kepada mereka pada hari kiamat. Seseorang melihat amal perbuatannya, dia melihatnya secara langsung, kecil atau besar, baik atau pun buruk, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ (6) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  [الزلزلة/6- 8].

Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. [Az-Zalzalah/: 6-8].

Balasan amal perbuatan di Dunia dan Akhirat

عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إنَّ اللهَ لا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا، وَيُجْزَى بِهَا فِي الآخِرَةِ، وَأَمَّا الكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا للهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إذَا أَفْضَى إلَى الآخِرَةِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا». أخرجه مسلم.

Anas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melakukan aniaya satu kebaikan pun kepada orang yang beriman, ia diberi (segala nikmat)  dengannya di dunia dan ia diberi balasan (pahala) dengannya di akhirat. Adapun orang kafir, maka ia diberi makan di dunia dengan sebab kebaikan yang dilakukannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hingga bila ia membawa ke akhirat, tidak ada lagi satu kebaikanpun miliknya yang ia diberi balasan dengannya.” (HR. Muslim).[1]

Hukum anak-anak pada hari Kiamat.
Anak-anak kaum mukminin akan masuk surga pada hari kiamat, sebagaimana masuknya orang-orang sudah baligh menurut rupa ayah mereka Adam Alaihissallam. Demikian pula anak-anak orang musyrik. Mereka menikah sebagaimana menikahnya orang-orang dewasa. Barangsiapa yang meninggal dunia dan belum sempat menikah, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya ia akan menikah di akhirat karena tidak yang membujang di surga.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Tauhid dan keimanan التوحيد والإيمان ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. Muslim  No. 2808.

Telaga

TELAGA

Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan telaga bagi setiap Nabi, dan telaga Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terbesar, paling manis dan yang paling banyak didatangi pada hari kiamat.

Gambaran Telaga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: «حَوْضِي مَسِيْرَةُ شَهْرٍ، مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيْحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلا يَظْمَأُ أَبَداً». متفق عليه.
وفي لفظ: «عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ». أخرجه مسلم.

Abdullah bin ‘Amar Radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Telagaku (panjangnya) perjalanan satu bulan, airnya lebih putih dari susu, wanginya lebih wangi dari misk (minyak kesturi), cahayanya seperti bintang-bintang di langit. Barangsiapa yang minum darinya niscaya ia tidak akan pernah merasa haus selama-lamanya.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Dalam lafazh Muslim : Lebarnya sama dengan panjangnya, yaitu seukuran antara Amman dan Ailah. Airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada manisnya madu. (HR Muslim)

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ قَدْرَ حَوضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإنَّ فِيْهِ مِنَ الأَبَارِيق كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ». متفق عليه.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Sesesungguhnya kadar (ukuran) telagaku adalah seperti jarak di antara Ailah dan Shan’a dari Yaman. Dan sesungguhnya di dalamnya ada teko-teko sejumlah bintang di langit.” (Muttafaqun ‘alaih).[2]

Orang yang Terusir dari Telaga:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «يَرِدُ عَلَيَّ يَومَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُجْلَونَ عَنِ الحَوضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إنَّكَ لا عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إنَّهُم ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمُ القَهْقَرَى». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Segolongan sahabatku datang kepadaku pada hari kiamat, lalu mereka terusir dari telaga. Aku bertanya: ‘Ya Rabb, sahabat-sahabatku.’ Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka ciptakan (perbuatan-perbuatan bid’ah) setelah (kematian)mu. Sesungguhnya mereka kembali di atas pantat mereka (murtad).”  (Muttafaqun ‘alaih).[3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Tauhid dan keimanan التوحيد والإيمان ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. Bukhari No 6579 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No.2292
[2]  HR. Bukhari No. 6580 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 2303.
[3]  HR. Bukhari No. 6585 dan ini adalah lafazhnya dan Muslim No. 2290 dan 2291.

Shirath (Jembatan)

SHIRATH (JEMBATAN)

Shirath: ia adalah jembatan/titian yang dipasang di atas neraka Jahanam, orang-orang beriman melewatinya ke Surga.

Orang yang melewati Shirath
Yang dapat melewati jembatan itu adalah orang-orang beriman. Adapun orang-orang kafir dan kaum musyrik, maka setiap golongan dari mereka mengikuti apa yang disembahnya di dunia, yaitu berhala, syetan, dan semisal keduanya dari tuhan-tuhan yang batil, lalu ia mendatangi neraka bersama sesembahannya yang pertama.

Kemudian setelah itu, tersisalah orang yang hanya menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala pada zahir, sama saja ia benar atau munafik. Mereka itulah yang ditegakkan jembatan untuk mereka. Kemudian berbedalah kaum munafik dari orang-orang beriman dengan terhalangnya mereka melakukan sujud, dan cahaya yang meliputi orang-orang beriman. Maka kembalilah kaum munafik ke belakang, ke Neraka, dan orang-orang beriman melewati shirath menuju Surga.

Lewat di atas titian adalah setelah dihisab, timbangan amal perbuatan, dan selesai darinya. kemudian manusia dipaksa lewat di atas jembatan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا  [مريم/71- 72].

Dan tidak ada seorangpun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.  Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut. [Maryam/19: 71-72].

Gambaran Shirath dan melewatinya.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه في حديث الرؤية وصفة الصراط…-وفيه- قيل يا رسول الله: وما الجسر؟ قال: «دَحْضٌ مَزَلَّةٌ، فِيْهِ خَطَاطِيفُ، وَكَلالِيبُ، وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ، فِيْهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ لَهَا السَّعْدَانُ، فَيَمُرُّ المُؤْمِنُونَ كَطَرْفِ العَينِ، وَكَالبَرْقِ، وَكَالرِّيحِ، وَكَالطَّيْرِ، وَكَأَجَاوِيْدِ الخَيْلِ وَالرِّكَابِ، فَنَاجٍ مُسَلَّمٌ، وَمَخْدُوشٌ مُرْسَلٌ، وَمَكْدُوسٌ فِي نَارِ جَهَنَّمَ». متفق عليه.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dalam hadits melihat dan gambaran shirath… dan padanya ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah shirath itu?’ Beliau menjawab:Tempat yang licin, di atasnya ada besi pengait, dan duri keras yang diratakan, baginya ada duri yang melinggar, ia ada di Najd. Dinamakan baginya: as-Sa’daan. Orang beriman di atasnya (jembatan) seperti kedipan mata, seperti kilat, seperti angin, seperti kuda dan tunggangan yang baik/terlatih. Ada yang selamat diselamatkan, yang selamat tapi tergores, dan yang didorong di Neraka Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Orang yang pertama kali melewati Shirath.
Orang yang pertama kali melewati shirath/titian adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, dan tidak bisa melewati titian selain orang-orang yang beriman. Mereka diberi cahaya menurut kadar iman dan amal perbuatan mereka. Kemudian mereka melewati titian menurut hal tersebut. Dan diutus amanah dan silaturrahimm lalu keduanya berdiri di dua tepi titian, di kanan dan di kiri. Doa para rasul pada hari itu adalah: Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, selamatkan-selamatkan.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال في حديث الرؤية: «وَيُضْرَبُ الصِّرَاطُ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ، فَأَكُونُ أَنَا وَأُمَّتِي أَوَّلَ مَنْ يُجِيزُ، وَلا يَتَكَلَّمُ يَوْمَئِذٍ إلا الرُّسُلُ، وَدَعْوَى الرُّسُلِ يَوْمَئِذٍ: اللهُمَّ سَلِّمْ سَلِّمْ». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala:Kemudian dipancangkan titian di atas neraka Jahanam. Aku dan umatnya adalah yang pertama lewat, tidak ada yang berbicara pada hari itu selaian para rasul. Dan doa para rasul pada hari itu: Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, selamatkan, selamatkan.’ Muttafaqun ‘alaih.[2]

Apakah yang diterima orang-orang beriman setelah melewati Shirath.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «يَخْلُصُ المؤْمِنُونَ مِنَ النَّارِ فَيُحْبَسُونَ عَلَى قَنْطَرَةٍ بَيْنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، فَيُقْتَصُّ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ مَظَالِمُ كَانَتْ بَيْنَهُمْ فِي الدُّنْيَا، حَتّى إذَا هُذِّبُوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الجَنَّةِ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لأحَدُهُمْ أَهْدَى بِمَنْزِلِهِ فِي الجَنَّةِ مِنْهُ بِمَنْزِلِهِ كَانَ فِي الدُّنْيِا». أخرجه البخاري.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Orang-orang beriman selamat dari Neraka, lalu mereka ditahan di atas titian di antara surga dan nereka. Maka dilakukan qisas untuk sebagian mereka dari yang lain, yaitu kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Sehingga apabila mereka telah dibersihkan, mereka mendapat izin masuk surga. Demi diri Muhammad yang berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang dari mereka lebih mengenali tempatnya di surga  melebihi tempatnya di dunia.” (HR. Bukhari).[3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Tauhid dan keimanan التوحيد والإيمان ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari No. 7439 dan Muslim No. 183 dan ini adalah lafazhnya.
[2] Muttafaqun‘alaihi. HR Bukhari no 806, Muslim no: 182, dan ini adalah lafadznya.
[3] HR. al-Bukhari no 6535

Syafa’at

SYAFA’AT

Syafaat adalah mohon pertolongan untuk orang lain.
Bagian-bagian syafaat:
Syafaat pada hari kiamat terbagi dua:
1. Syafaat istimewa bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada beberapa macam:

  • Yang terbesar adalah syafaat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang besar pada semua manusia agar diberi keputusan di antara mereka. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi syafaat pada mereka dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi keputusan di antara mereka. Ini adalah kedudukan terpuji bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Di antaranya, syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk segolongan dari umat beliau. Mereka masuk surga tanpa hisab. Mereka berjumlah 70.000 orang. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepadanya: “Masukkan ke dalam surga dari umat engkau, orang yang tidak ada hisab atasnya dari pintu kanan, seperti yang telah dijelaskan.
  • Syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beberapa golongan, yang sama berat kebaikan dan keburukan mereka. Beliau memberi syafaat kepada mereka agar mereka masuk surga.
  • Syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengangkat derajat orang yang masuk surga melebihi kadar pahala amal mereka.
  • Syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya Abu Thalib agar diringankan siksanya.
  • Di antaranya syafaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi izin untuk seluruh orang-orang yang beriman untuk masuk surga.

2. Syafaat umum untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi lainnya, para malaikat, dan orang-orang yang beriman.
Yaitu syafaat kepada  orang yang masuk neraka agar ia tidak memasukinya, dan kepada orang yang memasukinya agar jangan keluar darinya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لأُمَّتِي يَوْمَ القِيَامَةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئاً. متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Bagi setiap nabi ada doa yang dikabulkan. Setiap nabi sudah mengajukan doanya. Dan sesungguhnya aku menyimpan doaku sebagai syafaat untuk umatku pada hari kiamat. Ia akan tercapai insya Allah yaitu orang yang meninggal dunia dari umatku, yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Muttafaq Alaihi)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang malaikat:

قال الله تعالى عن الملائكة: وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى  [النجم/26]

Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah Subhanahu wa Ta’alamengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai(Nya). [An-Najm/53: 26].

عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «يُشفَّعُ الشَّهِيْدُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ». أخرجه أبو داود

Dari Abu ad-Darda` Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda, ‘Syahid (orang yang mati di medan perang melawan orang kafir) diizinkan memberi syafaat 70 (tujuh puluh) orang dari keluarganya.” (HR. Abu Daud).[1]

Untuk syafaat ini disyaratkan dua perkara:

  1. Ijin Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memberi syafaat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ [البقرة/255]

Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa izin-Nya. [Al-Baqarah/2: 255].

  1. Ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada pemberi dan penerima syafaat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا يَشْفَعُوْنَۙ اِلَّا لِمَنِ ارْتَضٰى [الانبياء: ٢٨] 

dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala,. [Al-Anbiyaa/21: 28].

وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى  [النجم/26]

Betapa banyak malaikat di langit yang syafaat (pertolongan) mereka sedikit pun tidak berguna, kecuali apabila Allah telah mengizinkan(-nya untuk diberikan) kepada siapa yang Dia kehendaki dan ridhai. [An-Najm/53: 26]

Tidak ada syafaat untuk orang kafir, dia kekal di neraka, tidak akan masuk surga. Andaikan ada yang seseorang yang memberi syafaat untuknya, niscaya syafaatnya tidak berguna, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ  [المدثر/48]

Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at. [Al-Muddatsir/74: 48].

Meminta syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Barangsiapa yang ingin mendapat syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaklah ia memintanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti ia berkata: ‘Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, berilah rizqi syafaat Nabi Engkau kepadaku.’ Dan hal itu diikuti dengan melaksanakan amal shalih yang mengharuskan hal itu seperti ikhlas dalam ibadah hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, mengucap shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memohon wasilah untuknya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ لا إلَهَ إلَّا اللهُ خَالِصاً مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ. أخرجه البخاري.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Manusia yang paling bahagia dengan mendapat syafa’atku pada hari kiamat adalah yang mengucap ‘Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Subhanahu wa Ta’ala murni dari hati atau dirinya.” (HR. Bukhari).[2]

Negeri Balasan.
Dunia adalah negeri beramal dan bekerja dan akhirat adalah negeri balasan. Akan tetapi tidak berhenti beramal dan meminta kecuali setelah masuk negeri yang tetap (di surga atau neraka). Adapun di alam barzakh dan padang hari kiamat, maka hal itu (amal dan minta) tidak terhenti, seperti pertanyaan dua orang  malaikat kepada jenazah di dalam kuburnya, ajakan semua makhluk untuk sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, ujian kepada orang-orang gila, orang yang mati di masa tidak ada rasul. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memutuskan di antara semua hamba menurut iman dan amal perbuatan mereka. Satu golongan di surga dan yang lain di neraka.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنْذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ [الشورى/7]

Demikianlah Kami wahyukan kepadamu al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya.Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka. [Asy-Syura/42: 7].

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: الْمُلْكُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (56) وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ  [الحج/56- 57]

Kekuasaan di hari itu ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia memberi keputusan di antara mereka. Maka orang-orang yang beriman dan beramal saleh adalah di dalam surga yang penuh kenikmatan. Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, maka bagi mereka azab yang menghinakan. [Al-Hajj/22: 56-57].

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ يَتَفَرَّقُونَ (14) فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَهُمْ فِي رَوْضَةٍ يُحْبَرُونَ (15) وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ فَأُولَئِكَ فِي الْعَذَابِ مُحْضَرُونَ  [الروم/14- 16]

Dan pada hari terjadinya kiamat, di hari itu mereka (manusia) bergolong-golongan.  Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka di dalam taman (surga) bergembira.  Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami (Al-Qur’an) serta (mendustakan) menemui hari akhirat, maka mereka tetap berada di dalam siksaan (neraka). [Ar-Rum/30: 14-16].

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Tauhid dan keimanan التوحيد والإيمان ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih. HR. Abu Daud No 2522, Shahih Sunan Abu Daud No 2201.
[2] HR. Bukhari No. 99.

Sujud Sahwi

SUJUD SAHWI

Sujud sahwi : Dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tahiyat.

Hikmah disyari’atkannya.
Allah menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari’atkan sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.

Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda:

  إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي. متفق عليه

Aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku“. Muttafaq alaih[1]

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.

Sujud sahwi ada empat hal:

  1. Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku’, atau sujud, misalnya ia ruku’ dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
  2. Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
  3. Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
  4. Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

Apabila melakukan sesuatu yang disyari’atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur’an di waktu ruku’, atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.

Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.

Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.

Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.

Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.

Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَكْثَرُ ظَنِّي الْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدَّمِ الْمَسْجِدِ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا وَفِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ فَقَالُوا أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ وَرَجُلٌ يَدْعُوهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ فَقَالَ لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ قَالَ بَلَى قَدْ نَسِيتَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ ثُمَّ وَضَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shalat bersama kami dalam suatu shalat malam, Berkata Muhammad; Kecenderungan dugaanku adalah shalat ‘Ashar, yaitu sebanyak dua raka’at lalu memberi salam. Setelah itu Beliau mendatangi kayu yang tergeletak di masjid, Beliau berbaring dengan meletakkan kedua tangannya pada kayu tersebut. Diantara mereka yang ikut shalat ada Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu ‘anhuma. Namun keduanya sungkan untuk berbicara dengan Beliau lalu keluar mendahului orang banyak. Sementara orang-orang berkata; “Shalat diringkas (qashar) “. Tiba-tiba ada seorang yang dipanggil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan panggilan Dzul Yadain, dan ia berkata: “Apakah anda lupa atau shalat diqashar?” Beliau berkata: “Aku tidak lupa dan shalat juga tidak diqashar”. Beliau berkata: “Aku tidak lupa dan juga shalat tidak diqashar!”. (Dzul Yadain) berkata: “Benar, sebenarnya anda telah lupa”. Maka Beliau shalat dua raka’at kemudian memberi salam. Kemudian Beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya (yang biasa) atau lebih lama lagi kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir lagi kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir kemudian sujud seperti sujudnya atau lebih lama lagi, kemudian mengangkat kepalanya dan takbir. (HR Bukhari)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari no (401), ini adalah lafadznya Muslim no (572)

Shalat Berjamaah

SHALAT BERJAMAAH

Shalat berjamaah merupakan syi’ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.

Allah mensyari’atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum’at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa’ dan shalat kusuf.

Hukumnya.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.

 قال الله تعالى: {وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ} [النساء/ 102]

Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. [An-Nisaa/4 :102]

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أنَّهُ يَجِدُ عَظْمًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ. متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya’ itu. (Muttafaq Alaihi)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أَتَى النَّبِيَّ- صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)”. (HR. Muslim).

Keutamaan shalat berjamaah di masjid.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول اللهِ- صلى الله عليه وسلم- قال: «صَلاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وفي لفظ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». متفق عليه

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya rasulullah bersabda: “Shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” Dalam riwayat lain: “dengan dua puluh lima derajat.” Muttafaq alaih[1].

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ الله، لِيَقْضِي فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ الله، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً». أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat”.[2].

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ غَدَا إلَى المَسْجِدِ أَوْ رَاحَ، أَعَدَّ الله لَهُ فِي الجَنَّةِ نُزُلاً كَلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ. متفق عليه.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore”. Muttafaq alaih [3].

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «كُلُّ سُلَامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ قَالَ تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ قَالَ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Setiap persendian dari manusia itu ada sedekahnya pada setiap hari yang matahari terbit padanya. Berbuat adil antara dua orang adalah sedekah, menolong seseorang dalam urusan kendaraannya membantunya agar bisa menaiki kendaraannya atau engkau angkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya itu juga sedekah. Sebuah ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang kamu ayunkan menuju tempat shalat adalah sedekah dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah”. (Muttafaq alaih)

Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.

Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.

Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.

Hukum wanita pergi ke masjid.
Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إلَى المَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ». متفق عليه

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah”. (Muttafaq alaih) [4].

Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudian masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.

Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.

Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari no (645) (646), ini adalah lafadznya dan Muslim no (650) (649).
[2] HR. Muslim no (666)
[3] Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669), ini adalah lafadznya.
[4] Shahih Bukhari no (865), ini adalah lafadznya dan Muslim no (442)

Hukum Imamah

HUKUM IMAMAH

Imamah mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.

Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.

Hukum mengikuti imam.
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنَّمَا جُعِلَ الإمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وإذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإذَا قَالَ: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعُونَ». متفق عليه.

“Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku’ maka ruku’lah, dan jika mengatakan: sami’allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk” Muttafaq alaih[1].

Yang paling berhak menjadi imam.
Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur’an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian di undi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ الله، فَإنْ كَانُوا فِي القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإنْ كَانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً».أخرجه مسلم

Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah bersabda: “Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur’an, apabila dalam hafalan al-Qur’an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) [2].

Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.

Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal. Adapun tertinggal dari imam karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.

Antara imam dan makmum ada empat hal.

  1. Mendahului : yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
  2. Bersamaan : yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya. Perbuatan ini adalah makruh. Adapun menyamai imam ketika takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
  3. Mengikuti : yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari’at.
  4. Ketinggalan : yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.

Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.

Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku’ bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku’ jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku’ bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.

Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan tulang punggungnya di waktu ruku’ dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.

Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.

Shafnya Laki-laki dan Wanita di Belakang Imam

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Bukhari no (722) dan Muslim no (417), ini adalah lafadznya.
[2] Shahih Muslim no (673)

Cara Meluruskan Shaf

HUKUM IMAMAH

Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam.
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari’atkan bagi shaf wanita apa yang disyari’atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…

Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهاَ آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا. أخرجه مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)[1].

Cara meluruskan Shaf.
Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata:

أَقِيْمُوا صُفُوْفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا. أخرجه البخاري

Luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari) [2]

Atau mengatakan:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإنّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاةِ. متفق عليه.

Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari mendirikan shalat. (Muttafaq alaih)[3]

Atau mengatakan:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الخَلَلَ، وَلِيْنُوا بِأَيْدِي إخْوَانِكُمْ، وَلا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ الله، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ الله». أخرجه أبو داود والنسائي.

Luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)[4].

Atau mengatakan:

اسْتَوُوا، اسْتَوُوا، اسْتَوُوا. أخرجه النسائي

Luruskan, luruskan, luruskan. (HR. Nasa’i)[5]

Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pundak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya.

مَنْ سَدَّ فُرجَةً بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً». أخرجه المحاملي والطبراني في الأوسط.

Barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat. (HR. Al-Muhamili dan Thabrani dalam Al-Ausath)[6]

Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku’ dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.

Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya’ atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.

Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya’ bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya’, maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam, dan ini yang lebih utama. Apabila perbedaannya banyak, maka tidak sah untuk mengikuti, seperti shalat subuh bermakmum kepada orang yang shalat kusuf.

Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.

Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.

Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.

Cara Makmum Mengqadha Rakaat yang Ketinggalan

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (440).
[2] Shahih Bukhari no (719).
[3] Shahih Bukhari no (723), ini adalah lafadznya dan Muslim no (433).
[4] Sunan Abu Daud no (666), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Daud no: 620 dan Nasa’i no (819), Shahih Sunan Nasa’I no: 789
[5] Hadist shahih riwayat Nasai no: (813), Shahih Sunan Nasai: (783)
[6] Hadist shahih riwayat Al-Muhamili dalam Al-Amali (2/Q 36), dan Thabrani dalam Al-Ausath no: 5797, Lihat Al-Silsilah Al-Shahihah no: 1892

Cara Makmum Qadha Rakaat yang Ketinggalan

HUKUM IMAMAH

Cara Makmum Mengqadha Rakaat yang Ketinggalan.
Siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, ashar, atau isya’ maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihah dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.

Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.

Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum’at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.

Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.

Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.

Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.

Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat fardhu sendirian, ikut shalat bersamanya.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- أبصر رجلاً يصلي وحده فقال: «أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ». أخرجه أبو داود والترمذي.

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: Adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya? (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) [1].

Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.

Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.

Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu.

Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.

Berjabat tangan setelah shalat wajib bid’ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid’ah, yang disyari’atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.

Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu cepat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angin, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.

Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami’allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.

Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah.
Dibolehkan meninggalkan shalat jum’at dan shalat berjamaah : Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau lumpur, atau angin kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum’at.

Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal,  maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.

Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.

Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.

Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.

Yang ada di shaf pertama.
Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.

عن أبي مسعود رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ: «اسْتَوُوا وَلا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ، لِيَلِنِي مِنْكُمْ أولُو الأحْلامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ». أخرجه مسلم

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat dan berkata: “Luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hati kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim)[2].

Cara memanjangkan shalat dan memendekkan.
Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: رَمَقْتُ الصَّلاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ- صلى الله عليه وسلم-، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ والانْصِرافِ، قَرِيباً مِنَ السَّوَاءِ. متفق عليه

Dari al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu anhu berkata : Aku memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku dapatkan berdirinya, ruku’nya, i’tidalnya setelah bangun dari ruku’, sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) [3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih, Sunan Abu Daud no (574), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: 537 dan Tirmidzi no (220),  Shahih Sunan Tirmidzi no: 182
[2] Shahih Muslim no (432).
[3] Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471), ini adalah lafadznya.

Shalatnya Orang Sakit

SHALATNYA ORANG-ORANG YANG PUNYA UDZUR

Orang-orang yang punya  udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:

SHALATNYA ORANG SAKIT

Cara shalatnya orang sakit.
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku’ dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku’, dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.

عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: كانت بي بواسير فسألت النبي- صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: «صَلِّ قَائِماً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ». أخرجه البخاري

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu berkata : “Aku menderita ambien, maka aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara shalat? Beliau berkata : Shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan” (HR. Bukhari)[1].

عن عمران بن حصين رضي الله عنه وكان مبسوراً قال: سألت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- عن صلاة الرجل قاعداً فقال: «إنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ». أخرجه البخاري

Dari Imran bin Husahin Radhiyallahu anhu beliau menderita penyakit ambien beliau berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat duduk, beliau berkata : “Jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)[2].

Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya.

Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampu duduk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.

Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.

Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku’ dan sujud, maka memberi isyarat ruku’ ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.

Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku’ dan sujud sambil duduk, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.

Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat, jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, atau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan (oleh nabi).

Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama’ antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya.

Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu’, dan khusyu’ adalah: hadirnya  hati dan tumakninah.

Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah, kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.

Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.

عن أبي موسى رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيحاً. أخرجه البخاري.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat. (HR. Bukhari)[3].

Shalatnya Musafir

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Bukhari no (1117)
[2] Shahih Bukhari no (1115)
[3] Shahih Bukhari (2996)