Category Archives: A3. Waspada Al-Kabair (Dosa-Dosa Besar)

Menzhalimi Rakyat Termasuk Dosa Besar

MENZHALIMI RAKYAT TERMASUK DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Mentaati pemerintah Muslim dalam perkara yang bukan maksiat merupakan kewajiban agama yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Bahkan ini merupakan salah satu prinsip Ahlus Sunnah yang menyelisihi para ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu.

Sebaliknya pemerintah yang menjadi pemimpin harus menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena di akhirat pasti akan dituntut tanggungg jawab. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. 
Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) terhadap keluaganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. 
Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. 
Seorang pelayan adalah pemimpin (pengatur) pada harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.[1]

Diantara Kewajiban Penguasa
Di antara kewajiban pemerintah adalah memutuskan hukum terhadap rakyat  dengan hukum yang Allâh Azza wa Jalla turunkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.[Al-Mâidah/5:49]

Pemimpin juga harus bersikap tulus kepada rakyatnya, baik dalam masalah agama maupun dalam urusan dunia. Yaitu dengan cara menyebarkan akidah yang benar dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewat ta’lîm (pengajaran), hukum dan dakwah menuju agama Allâh berdasarkan ilmu. Termasuk kewajiban pemimpin adalah melarang bid’ah-bid’ah, seperti membangun masjid-masjid di dekat pekuburan yang disembah, tempat-tempat (yang dianggap keramat atau membawa berkah),  masyâhid (situs-situs yang dianggap peninggalan orang-orang shalih, dan semacamnya), dan tempat-tempat yang diziarahi.

Rakyat juga memiliki hak-hak lain yang menjadi kewajiban penguasa untuk memenuhinya, yaitu hak-hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan perhatian. Penguasa juga tidak boleh memberikan beban yang tidak mampu mereka lakukan. Penguasa memenuhi pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan sesuai dengan kemampuannya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Shahabat Nabi yang bernama Abu Maryam al-Azdi Radhiyallahu anhu, dia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ: مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ – وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ – فَقُلْتُ: حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ، وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ، احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ، وَفَقْرِهِ قَالَ: فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ

Aku menemui (penguasa) Mu’awiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ –itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab- Aku menjawab, ‘Sebuah hadits yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dijadikan oleh Allâh sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslimin, lalu dia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allâh menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakirannya”. Dia berkata, ‘Kemudian Mu’awiah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat’.[2]

Makna hadits ini, pemimpin yang tidak mau menemui dan mengurusi rakyatnya yang memiliki kebutuhan-kebutuhan, maka Allâh Azza wa Jalla juga tidak akan menemui dan mengurusi kebutuhan-kebutuhannya.

Lihatlah alangkah bijaknya Shahabat Mu’âwiyah Radhiyallahu anhu, dan alangkah taatnya terhadap agama yang dianutnya. Begitu mendengar hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia langsung mengamalkannya.

Karena sangat kasih sayang kepada umatnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan untuk penguasa yang berbuat baik kepada rakyatnya, dan mendoakan keburukan buat penguasa yang berbuat buruk kepada rakyatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

Wahai Allâh, barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia, dan barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya”. [HR. Muslim, no.1828]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, “Sabda Beliau ini termasuk larangan yang sempurna agar penguasa tidak menyusahkan manusia (rakyat-pen), dan anjuran paling agung untuk bersikap lembut kepada mereka. Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini”[3].

Pemimpin jangan sampai berlaku curang dan menipu rakyat, karena akibatnya sangat berat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Tidak ada seorang hamba yang Allâh memberikan kekuasaan kepadanya mengurusi rakyat, pada hari dia mati itu dia menipu rakyatnya, kecuali Allâh haramkan surga atasnya. [HR. Muslim, no. 142]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa menyerang kami dengan senjata maka dia bukan dari kami, dan barangsiapa berbuat curang kami maka dia bukan dari kami. [HR. Muslim, no. 101]

Ancaman ‘diharamkan surga dan ‘bukan dari kami’ menunjukkan bahwa perbuatan curang tersebut merupakan kezhaliman dan dosa besar. Wallâhul Musta’ân.

Ya Allâh! Jadikanlah para pemimpin kami, pemimpin yang diberkahi, pemimpin yang akan membawa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang kekal abadi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri, no. 2558, dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma
[2] HR. Abu Dâwud, no. 2948; dishahihkan oleh syaikh al-Albani
[3] Syarah Nawawi, 12/213

Menzhalimi Budak, Dosa Besar

MENZHALIMI BUDAK, DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam agama yang sempurna, agama yang datang dari Allâh Ta’ala. Islam mengajarkan kebaikan kepada semua makhluk. Termasuk kepada para budak. Sebagian orang yang tidak mengetahui Islam menyangka, bahwa perbudakan di dalam agama Islam adalah seperti di dalam agama-agama lain, atau bangsa-bangsa zaman dahulu yang memperbudak manusia, merendahkannya, menjajahnya, menyiksanya, membunuhnya dengan tanpa rasa kemanusiaan. Persangkaan itu tidak benar, sebab Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semua makhluk. Menzhalimi budak termasuk dosa besar, sebagaimana menzhalimi orang merdeka.

Marilah kita perhatikan berbagai bentuk kezhaliman terhadap budak yang dilarang oleh agama Islam, sehingga kita mengetahui keagungan agama Allâh ini, dan sekaligus meninggalkan segala bentuk kezhaliman kepada sesama makhluk.

BENTUK-BENTUK KEZHALIMAN KEPADA BUDAK

1. Mencambuk Budak
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan seorang sahabatnya dengan qudrah Allâh, ketika dia sedang memukuli budaknya. Ini menunjukkan bahwa mencambuk budak merupakan bentuk kezhaliman yang harus dihentikan. Kalau mencambuk budak merupakan dosa, maka mencambuk orang merdeka juga termasuk dosa. Kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diriwayatkan di dalam hadits shahih berikut ini:

عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ الْبَدْرِيُّ: كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي بِالسَّوْطِ، فَسَمِعْتُ صَوْتًا مِنْ خَلْفِي، «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ»، فَلَمْ أَفْهَمِ الصَّوْتَ مِنَ الْغَضَبِ، قَالَ: فَلَمَّا دَنَا مِنِّي إِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا هُوَ يَقُولُ: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ»، قَالَ: فَأَلْقَيْتُ السَّوْطَ مِنْ يَدِي، فَقَالَ: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ»، قَالَ: فَقُلْتُ: لَا أَضْرِبُ مَمْلُوكًا بَعْدَهُ أَبَدًا

Dari Ibrahim at-Taimiy, dari bapaknya, dia berkata: Abu Mas’ud al-Badriy berkata, “Aku memukul budakku dengan cambuk, lalu aku mendengar suara dari belakangku, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud!”. Aku tidak memahami suara itu karena marah. Ketika dia mendekat kepadaku, ternyata dia adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ternyata Beliau bersabda, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud!” Aku menjatuhkan cambuk dari tanganku, Beliau bersabda, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud, bahwa Allâh lebih berkuasa kepadamu daripada kamu kepada budak ini!”. Abu Mas’ud berkata, “Aku tidak memukul budak setelah itu selamanya”.  [HR. Muslim, no. 1659]

2. Memukul Dan Menampar Budak.
Termasuk kezhaliman kepada budak adalah memukul atau menamparnya. Ini merupakan dosa, dan kaffarahnya adalah dengan memerdekakan budak yang dipukul tersebut.

عَنْ زَاذَانَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، دَعَا بِغُلَامٍ لَهُ فَرَأَى بِظَهْرِهِ أَثَرًا، فَقَالَ لَهُ: أَوْجَعْتُكَ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَأَنْتَ عَتِيقٌ، قَالَ: ثُمَّ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ، فَقَالَ: مَا لِي فِيهِ مِنَ الْأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ، فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ”.

Dari Zâdzân, bahwa Ibnu Umar memanggil budaknya, lalu dia melihat bekas (pukulan) di punggungnya, maka dia bertanya kepada budaknya, “Apakah aku telah menyakitimu (dengan pukulan)?” Dia menjawab, “Tidak”. Ibnu Umar berkata, “Engkau dimerdekakan”. Kemudian Ibnu Umar mengambil sesuatu dari tanah, lalu berkata, “Aku tidak mendapatkan pahala dengan memerdekakan dia seberat tanah ini, karena aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman kesalahan yang dia tidak melakukannya, atau menamparnya, maka kaffarahnya (penebus dosanya) memerdekakannya”. [HR. Muslim, no. 30/1657]

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وَقَالَ بعض السلف لَا تضرب الْمَمْلُوك فِي كل ذَنْب وَلَكِن احفظ لَهُ ذَلِك فَإِذا عصى الله فَاضْرِبْهُ على مَعْصِيّة الله وَذكره الذُّنُوب الَّتِي بَيْنك وَبَينه

Sebagian Salaf berkata, “Jangan kau pukul budakmu dalam setiap kesalahan, tetapi ingatlah kesalahan dia itu. Namun jika dia bermaksiat kepada Allâh, maka pukullah dia karena bermaksiat kepada Allâh, dan ingatkan dia akan kesalahannya kepadamu”. [Al-Kabair, hal. 204]

3. Melaparkan budak
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وَمن ذَلِك أَن يجوع الْمَمْلُوك وَالْجَارِيَة وَالدَّابَّة يَقُول رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كفى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَن يحبس عَمَّن يملك قوته

Termasuk perbuatan buruk kepada budak adalah menjadikan lapar kepada budak laki-laki, budak wanita, dan hewan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang cukup berbuat dosa dengan tidak memberi makan orang yang dia tanggung makanannya”. [Al-Kabair, hal. 204]

Karena sesungguhnya agama Islam telah mewajibkan makan dan pakaian budak atas majikannya.  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ»

Sesungguhnya saudara-saudara kamu (para budak yang beragama Islam) adalah pembantu-pembantu kamu, Allâh jadikan di bawah kekuasaan kamu. Maka barang siapa yang memiliki saudara (seagama) di bawah kekuasaannya (yakni menjadi budaknya), hendaklah dia memberikan makanan kepada saudaranya seperti yang dia makan, memberi pakaian kepadanya seperti yang dia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka”. [HR. Al-Bukhari, no. 2545; Muslim, no. 1661]

4. Menuduh berzina tanpa empat orang saksi.
Agama Islam telah menempatkan kehormatan seorang Muslim sangat tinggi. Oleh karena itu tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan tanpa hak. Bahkan Allâh Ta’ala menetapkan 80 kali deraan kepada orang yang menuduh seorang Muslim atau Muslimat dengan berbuat zina, tanpa membawa 4 saksi yang melihatnya. Allâh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. [An-Nur/24: 4]

 Dan larangan menuduh ini bukan hanya berdosa jika ditujukan kepada orang-orang merdeka, bahkan tuduhan kepada budak juga dosa besar!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ، وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ، جُلِدَ يَوْمَ القِيَامَةِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ»

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh budaknya (berbuat zina), padahal dia bersih dari tuduhan itu, si penuduh akan didera pada hari kiamat, kecuali jika budak itu sebagaimana yang dituduhkan”.  [HR. Al-Bukhari, no: 6858; Muslim, no: 1660]

5. Memisahkan budak dengan anaknya atau saudaranya
Termasuk perbuatan sangat buruk kepada budak adalah memisahkan antara seorang budak dengan anaknya, atau dengan saudaranya.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ قَالَ: كُنَّا فِي الْبَحْرِ وَعَلَيْنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ قَيْسٍ الْفَزَارِيُّ وَمَعَنَا أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ، فَمَرَّ بِصَاحِبِ الْمَقَاسِمِ وَقَدْ أَقَامَ السَّبْيَ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَبْكِي، فَقَالَ: مَا شَأْنُ هَذِهِ؟ قَالُوا: فَرَّقُوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ وَلَدِهَا، قَالَ: فَأَخَذَ بِيَدِ وَلَدِهَا حَتَّى وَضَعَهُ فِي يَدِهَا، فَانْطَلَقَ صَاحِبُ الْمَقَاسِمِ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ فَأَخْبَرَهُ، فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِي أَيُّوبَ فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْأَحِبَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Dari Abu Abdurrahman al-Hubuliy, dia berkata: Kami mengarungi lautan dipimpin oleh  Abdullah bin Qais al-Fazariy, bersama kami ada Abu Ayyub al-Anshariy. Abu Ayyub melewati petugas yang membagikan tawanan, dia sudah melakukan pembagian tawanan. Ternyata ada seorang wanita menangis, maka Abu Ayyub bertanya, “Kenapa dia?” Mereka mengatakan, “Orang-orang telah memisahkannya dengan anaknya”. Maka Abu Ayyub memegang anak wanita tersebut sampai meletakkannya di tangan ibunya”. Maka  petugas yang membagikan tawanan menghadap  Abdullah bin Qais  dan memberitahukan kepadanya. Dia memanggil Abu Ayyub dan bertanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu?”. Abu Ayyub berkata, “aku telah mendengar Rasulullah n bersabda, “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allâh akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari kiamat nanti.” [HR. Ahmad, no. 23499. Dihasankan dengan semua jalur dan penguatnya oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Setelah kita mengetahui sebagian ajaran Islam berkaitan dengan budak ini, maka kita berharap kepada Allâh Ta’ala agar menghilangkan berbagai kezhaliman dan penindasan yang ada, terutama yang menimpa kaum Muslimin di berbagai penjuru dunia. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa lagi Maka Kuasa mengabulkannya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mengganggu Hak Orang, Hukuman Segera Datang

MENGGANGGU HAK ORANG, HUKUMAN SEGERA DATANG

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah yang sempurna, semua jenis kebaikan telah diperintahkan dan semua jenis keburukan telah diharamkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman di dalam kitab suci al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [An-Nahl/16: 90]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla  mengharamkan baghyu , apa arti baghyu ?

MAKNA BAGHYU
Secara lughah (bahasa Arab) kata baghyu  dari huruf ba’, ghain, dan ya, menunjukkan dua arti: pertama: mencari, kedua: jenis kerusakan. [Maqoyisul Lughah, 1/218, karya Ibnu Faris].

Ar-Raghib al-Isfahani rahimahullah menyatakan, “Baghyu  adalah: mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya dipilih”. [Mufradat, hal. 55, karya Ar-Raghib al-Isfahani]

Di dalam kitab suci al-Qur’an, kata baghyu  digunakan untuk beberapa makna:

  1. Mencari [Lihat Al-A’raf/7: 45]
  2. Kezhaliman; melanggar hak manusia [Lihat Al-A’raf/7: 33 dan An-Nahl/16: 90]
  3. Kemaksiatan [Lihat Yunus/10: 23]
  4. Zina [Lihat An-Nur/24: 33]
  5. Hasad; membenci kebaikan yang ada pada orang lain [Lihat Asy-Syura/42: 14]

Di dalam istilah fuqaha (para ulama ahli fiqih) di dalam kitab-kitab fiqih, baghyu  bermakna: memberontak kepada imam (pemimpin negara).

BENTUK-BENTUK BAGHYU
Para ulama menyebutkan berbagai bentuk perbuatan baghyu  yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya yang mulia, maka sepantasnya kita mengetahuinya untuk meninggalkannya. Di antara bentuk-bentuk perbuatan baghyu  adalah sebagai berikut:

1. Sikap Ahlul Kitab Yang menolak Agama Islam
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allâh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena baghyu  (hasad; kedengkian) yang ada di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allâh maka sesungguhnya Allâh sangat cepat hisab-Nya. [Ali Imran/3: 19]

2. Melanggar Hak Manusia Tanpa Alasan Yang Benar
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.” [Al-A’raaf/7: 33]

Diriwayatkan dari As-Suddi, bahwa dosa adalah maksiat, sedangkan baghyu  adalah melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. [Jami’ul Bayân, 12/402].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kesimpulan penjelasan tentang dosa yaitu bahwa dosa adalah kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan pelaku sendiri, sedang baghyu  adalah melanggar hak manusia, maka Allâh mengharamkan ini dan itu”. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/409]

3. Mengganggu Hak Anak Yatim dan Hak Wanita (Istri)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ، وَالْمَرْأَةِ 

Dari Abi Hurairah dia berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”ya Allâh sesungguhnya aku …… hak dua orang yang lemah; anak yatim dan wanita [HR. Ibnu Majah, no. 3678. Dihasankan Syaikh Al-Albani]

4. Merusak Kehormatan Seorang Muslim

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ”

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata: “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang Muslim dengan tanpa hak”. [HR. Ahmad, no. 1651; Abu Dawud, no. 4876. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

5. Sekutu Melanggar Hak Sekutunya
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

وَهَلْ أَتَاكَ نَبَأُ الْخَصْمِ إِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابَ﴿٢١﴾إِذْ دَخَلُوا عَلَىٰ دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ ۖ قَالُوا لَا تَخَفْ ۖ خَصْمَانِ بَغَىٰ بَعْضُنَا عَلَىٰ بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَىٰ سَوَاءِ الصِّرَاطِ

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat baghyu  (zalim) kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. [Shâd/38: 21-22]

6. Memberontak Imam (Penguasa) Muslim

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»

Ibnu ‘Abbas menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum Muslimin di bawah pimpinan pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati jahiliyyah.” [HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849]

BAHAYA BAGHYU  
Perbuatan baghyu  (melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar) merupakan dosa besar dan mengandung berbagai bahaya dan keburukan. Antara lain sebagai berikut:

1. Melanggar larangan Allâh
Karena Allâh Azza wa Jalla  memerintahkan para hamba-Nya agar saling tawadhu’ (rendah hati) dan tidak saling mengganggu.

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ”

Dari ‘Iyadh bin Himar, bahwa dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allâh telah memberi wahyu kepadaku, hendaklah kamu saling tawadhu’ (rendah hati), sehingga  tidak ada seorangpun berbuat baghyu  (mengganggu) kepada yang lain. Dan sehingga  tidak ada seorangpun membanggakan diri kepada yang lain”. [HR. Abu Dawud, no. 4895. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

2. Penyakit umat-umat dahulu
Umat-umat zaman dahulu telah ditimpa berbagai penyakit akhlaq yang membinasakan mereka. Di antara penyakit tersebut adalah baghyu .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَيُصِيبُ أُمَّتِي دَاءُ الْأُمَمِ  فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا دَاءُ الْأُمَمِ؟ قَالَ: الْأَشَرُ وَالْبَطَرُ وَالتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُونَ الْبَغْيُ

Dari  Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat zaman dahulu”. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apa  penyakit umat-umat zaman dahulu?”. Beliau menjawab, “Kesombongan, melewati batas, memperbanyak harta, saling berkhianat di dunia, saling membenci, dan saling hasad, sehingga berbuat baghyu  (melanggar hak orang lain)”. [HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak, no. 7311. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi]

3. Disegerakan balasannya di dunia.
Perbuatan baghyu  merupakan kezhaliman dan bentuk kerusakan, sedangkan dunia akan tegak dengan keadilan. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla  menyegerakan balasan perbuatan baghyu , selain hukuman yang disiapkan di akhirat.

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ 

Dari  Abu Bakrah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu  atau memutuskan kerabat”.  [HR. Ahmad, no.  20374, 20380, 20398; Al-Bukhari, Abu Dawud, no. 4902; At-Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

Setelah kita mengetahui berbagai keburukan dan bahaya perbuatan baghyu , melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, maka selayaknya kita meninggalkannya untuk keselamatan kita.

Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Nihayah, Dosa Besar Warisan Jahiliyyah

NIYÂHAH, DOSA BESAR WARISAN JAHILIYAH

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh wa Ta’ala telah memberikan kepada seluruh makhluk, bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian. Hanya Allâh Yang Maha Hidup, tidak akan mati.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. [Ali Imrân/3:185]

Kekuasaan Allâh meliputi segala sesuatu. Dia telah menetapkan adanya kematian pada manusia, maka bagaimanapun manusia menghindar dari kematian, kematian itu tetap akan menyusulnya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [An-Nisa’/4:78].

Oleh karena itu setiap kita pasti pernah ditinggal mati oleh orang yang kita kenal atau kita cintai, baik itu kakek, nenek, ayah, ibu, saudara, tetangga, kawan, atau lainnya. Dan kewajiban orang yang mendapatkan musibah adalah sabar dan tabah, tidak berkeluh kesah, bahkan pasrah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha memiliki hikmah.

LARANGAN NIYÂHAH
Termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah ketika mengalami musibah ditinggal mati oleh orang yang dicintai adalah niyâhah. Dan niyahah ini adalah dosa besar.

Abu Malik Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu. berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ

“Ada empat perkara jahiliyah pada umatku, mereka tidak akan meninggalkannya: Membanggakan kemuliaan orang tua, mencela nasab (garis keturunan), menganggap turunnya hujan dengan munculnya bintang tertentu, dan niyâhah (meratap).” [HR.Muslim, no. 934]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Umat (Islam) sepakat keharaman niyâhah terhadap mayit, berteriak dengan teriakan jahiliyah, dan berteriak dengan kecelakaan di saat musibah”. [Al-Adzkar, hlm. 146, karya An-Nawawi, tahqiq: Al-Arnauth]

MAKNA NIYÂHAH
Niyâhah saat musibah kematian merupakan dosa besar, kemudian apa arti niyâhah?

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit. Ada juga yang mengatakan, niyâhah adalah menangis dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit. Para sahabat kami (yaitu para ulama Syafi’iyyah-pen) mengatakan, haram hukumnya mengeraskan suara dengan menangis secara berlebihan, adapun menangisi mayit dengan tanpa menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit, dan tanpa mengeraskan suara maka tidak haram”. [Al-Adzkar, hlm. 147, karya An-Nawawi, tahqiq: al-Arnauth]

Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 42/49, disebutkan. “Niyâhah adalah tangisan dengan suara keras”.

Selanjutnya dijelaskan, “Di dalam istilah (syari’at) ungkapan para ahli fiqih tentang pengertian niyâhah berbeda-beda:

Hanafiyyah menyatakan bahwa niyâhah adalah: tangisan yang disertai  menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit.  Ada juga yang mengatakan, niyâhah adalah tangisan yang disertai  suara.

Kesimpulan pembiacaraan ulama Malikiyah bahwa niyâhah adalah tangisan yang disertai  dengan satu dari dua perkara: teriakan atau perkataan yang tidak baik.

Kebanyakan ahli fiqih Syafi’iyyah dan sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit, walaupun tanpa menangis. Ada yang mengatakan: disertai dengan menangis.

Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa niyâhah adalah mengeraskan suara dengan menghitung-hitung kebaikan-kebaikan mayit dengan jeritan atau perkataan bersajak”. [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 42/49]

BAHAYA NIYÂHAH
Sesuatu yang dilarang oleh agama pasti banyak keburukan dan bahaya. Adapun bahaya dan keburukan niyâhah antara lain sebagai berikut:

1. Termasuk Kufur Ashghar.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ “

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua perkara pada manusia yang menyebabkan mereka kufur yaitu mencela nasab dan niyahah terhadap mayit.” [HR. Muslim no. 67]

Maksud kufur di sini adalah kufur ashghar, kufur kecil, yakni kufur yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

2. Tidak Termasuk Pengikut Nabi Yang Baik

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ»

Dari Abdullah (bin Mas‘ud) Radhiyallahu anhu , dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek juyuub, dan berteriak dengan teriakan  jahiliyah (yakni ketika ditimpa musibah kematian–pen).” [HR. Al-Bukhari no. 1294; Muslim no. 103]

Syaikh Mushthafa Bugho menjelaskan: “Sabda Nabi “Tidak termasuk golongan kami”, yaitu tidak termasuk pengikut agama kami yang mengikuti petunjuk kami, “menampar” yaitu memukul wajah dengan telapak tangan bagian dalam, “juyuub” jama’ dari jaib, yaitu belahan baju sebelah atas untuk memasukkan kepala, yang dimaksud merobek baju secara umum, “teriakan  jahiliyah”, yaitu di dalam tangisannya dan jeritannya berteriak dengan teriakan yang biasa diucapkan oleh orang-orang jahiliyah, seperti: “Wahai sandaran kami!”, “Wahai kekuatan kami!”, dan ungkapan semacamnya”. [Catatan kaki, Shahih al-Bukhari, no. 1294]

3. Nabi Berlepas Diri
Abu Burdah bin Abu Musa berkata:

وَجِعَ أَبُو مُوسَى وَجَعًا فَغُشِيَ عَلَيْهِ، وَرَأْسُهُ فِي حِجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ فَصَاحَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِهِ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا، فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ: أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ»

Abu Musa pernah menderita sakit parah hingga ia pingsan, saat itu kepalanya berada di pangkuan salah seorang wanita dari kalangan keluarganya. Seorang wanita dari kalangan keluarganya menjerit, tetapi Abu Musa tidak mampu membantahnya. Ketika Abu Musa telah sadar,  dia berkata: “Aku berlepas diri terhadap apa yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari wanita yang berteriak, wanita yang mencukur rambutnya, dan wanita yang merobek pakaiannya (ketika terjadi musibah kematian).” [HR. Al- Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104]

4. Dipakaikan Pakaian Tembaga Dan Kudis
Abu Malik Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu. berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»

Wanita yang melakukan niyâhah apabila tidak bertaubat sebelum meninggalnya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari tembaga dan pakaian dari kudis.” [HR. Muslim no. 934]

SEBAB LARANGAN NIYAHAH
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Wanita yang melakukan niyâhah mendapatkan adzab dan laknat karena dia memerintah berkeluh kesah dan melarang kesabaran. Padahal Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan bersabar dan mengharap pahala serta melarang keluh kesah dan murka (saat musibah), Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allâh beserta orang-orang yang sabar. 9Al-Baqarah/2: 153)”. [Al-Kaba`ir, hal. 185]

Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganugerahkan kepada kita syukur ketika mendapatkan nikmat, dan kesabaran ketika mengalami musibah. Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Larangan Shurah

LARANGAN SHURAH

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sesama umat Islam wajib saling menasehati di dalam kebenaran dan kesabaran. Maka di sini kami ingin menyampaikan sedikit nasehat tentang suatu perkara yang banyak dilalaikan oleh kebanyakan orang.

Sesungguhnya membuat shurah (bentuk patung atau gambar makhluk bernyawa) dilarang di dalam agama Islam berdasarkan banyak hadits-hadits yang shahih. Seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, dan lainnya. Juga dimuat di dalam kitab-kitab nukilan, seperti Nailul Authar, Riyadhus Shalihin, dan lain-lain. Demikian juga penjelasan para ulama -dahulu dan sekarang- tentang larangan ini sangat banyak sekali. Sehingga hal itu tidak mungkin kami tulis semuanya. Akan tetapi sedikit keterangan dan bukti telah cukup bagi orang yang mau mengerti dan mengikuti kebenaran. Inilah di antara hadits-hadits larangan tersebut:

Hadits 1: Siksaan Berat Bagi Pembuat Shurah

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Dari Abdullâh (bin Mas’ud) semoga Allâh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allâh pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa)”. [HR. Al-Bukhari no: 5950]

Hadits 2: Pembuat Shurah Akan Dituntut Memberi Nyawa!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Dari Abdullâh bin Umar semoga Allâh meridhai keduanya, dia bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat shurah-shurah ini (patung/gambar makhluk bernyawa) akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kamu buat”. [HR. Al-Bukhari no: 5951; Muslim no: 2108]

Hadits 3: Sebab Larangan (‘illat) Shurah Adalah Menandingi Ciptaan Allâh

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا :قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

Dari ‘Aisyah semoga Allâh meridhainya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari bepergian, sedangkan aku telah menutupi sebuah rak-ku dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihatnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menariknya dan bersabda: “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi dengan ciptaan Allâh”. Aisyah mengatakan: “Lalu kami jadikan tirai itu sebuah bantal atau dua buah bantal”. [HR. Al-Bukhari no: 5954]

Tirai tersebut dijadikan bantal setelah gambar-gambarnya dipotong sehingga tidak berwujud makhluk bernyawa, wallâhu a’lam. Adapun jika gambar-gambar itu masih berwujud makhluk bernyawa, maka tidak boleh sebagaimana hadits berikutnya:

Hadits 4: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Marah Sebab Bantal Duduk Bergambar

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ

Dari ‘Aisyah –semoga Allâh meridhainya-, yaitu istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bantal duduk yang padanya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen) nya. Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihatnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu, tidak masuk. ‘Aisyah melihat ketidaksukaan pada wajah Rasûlullâh. ‘Aisyah bekata: “Wahai Rasûlullâh, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk ini?” Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar anda duduk padanya dan menggunakannya sebagai bantal”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan“. Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar/patung-patung tidak akan dimasuki oleh para malaikat”. [HR. Al-Bukhari, no: 5957]

Hadits 5: Pelaku Paling Zhalim, Allâh Tantang Buat Semut Atau Biji Gandum

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

Dari Abu Hurairah semoga Allâh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allâh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman: “Siapakah yang lebih zhalim dari orang yang ingin menciptakan seperti ciptaan-Ku! Maka silahkan mereka menciptakan seekor semut atau silahkan mereka menciptakan sebutir biji tanaman atau sebiji gandum (pasti mereka tidak mampu-pen)!” [HR. Al-Bukhari, no: 7559; Muslim, no: 2111; dll]

Hadits 6: Boleh Membuat Patung/Gambar Makhluk Yang Tidak Bernyawa

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Dari Sa’id bin Abil Hasan, dia berkata: “Seorang lelaki mendatangi Ibnu ‘Abbas, lalu berkata: “Aku, orang yang membuat shurah-shurah (patung/gambar makhluk bernyawa), berilah aku hukum tentang hal tersebut!” Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya. Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya, sampai Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki itu. Ibnu ‘Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu apa yang telah aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua pembuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa) di dalam neraka. Allâh akan menjadikan nyawa pada tiap-tiap shurah yang telah dia buat, lalu semua shurah itu akan menyiksanya (pembuatnya) di dalam neraka Jahannam”. Ibnu ‘Abbas berkata: “Jika kamu harus melakukan, maka buatlah pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa”. [HR. Muslim, no: 2110]

Hadits 7: Kewajiban Menghapusnya/Menghancurkannya, Jika Mampu

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَّا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ (وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyaj al-Asadi, dia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: “Tidakkah aku utusmu untuk melakukan apa yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku: yaitu kamu tidak membiarkan patung/gambar kecuali kamu rubah bentuknya; dan kamu tidak membiarkan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan”. (Pada lafazh lain: dan kamu tidak membiarkan gambar kecuali kamu hapuskan). [HR. Muslim, no: 969]

Hadits 8: Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Gambar/Patung Makhluk Bernyawa

عَنْ أَبُيِ طَلْحَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ يُرِيدُ التَّمَاثِيلَ الَّتِي فِيهَا الْأَرْوَاحُ

Dari Abu Thalhah –semoga Allâh meridhainya-, dan dia dahulu ikut perang Badar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak juga gambar-gambar”, yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan patung-patung/gambar-gambar yang memiliki ruh .  [HR. Al-Bukhari, 4002] 

KETERANGAN:

  1. Hadits 1 sampai 6 menunjukkan beratnya siksa pembuat shurah (patung/gambar) makhluk bernyawa. Hadits-hadits ini menunjukkan larangan membuatnya, atau memerintahkan membuatnya atau meridhainya. Dan hal itu adalah dosa besar!

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa besar ke 48: Membuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa-pen) di kain, tembok, batu, uang, dan lainnya, baik dibuat dari lilin, adonan, besi, tembaga, wol, dan lainnya, dan perintah untuk merusaknya”. [Al-Kabair, hlm. 181]

  1. Hadits 3 dan 4 menunjukkan gambar yang ada di tirai, bantal, kain, atau lainnya haram. Ini bantahan kepada sebagian orang yang beranggapan bahwa yang dilarang hanya patung, adapun gambar di kain atau kertas atau lainnya tidak mengapa.
  2. Hadits 4 menunjukkan bahwa gambar makhluk hidup di bantal haram. Ini sebagai bantahan sebagian orang yang berpendapat bahwa gambar yang dihinakan dibolehkan, seperti di permadani yang diinjak atau di bantal yang diduduki. Larangan gambar makhluk bernyawa adalah umum, baik dihinakan atau tidak, tetap terlarang.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah-pen) dan ulama lain (selain Syafi’iyyah) berkata ‘membuat shurah (patung/gambar) makhluk bernyawa hukumnya haram, berat keharamannya, dan itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Karena diancam dengan ancaman keras ini yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Baik membuat shûrah yang dihinakan (seperti diduduki-pen) atau yang tidak dihinakan, membuatnya haram sama sekali. Karena perbuatan itu menyerupai penciptaan Allâh Ta’ala. Baik shûrah itu di pakaian, permadani, dirham, dinar, uang, wadah makan/minum, tembok, atau lainnya. Adapun membuat shûrah (patung/gambar) pohon, pelana onta, dan lainnya yang bukan shûrah (patung/gambar) makhluk bernyawa, maka itu tidak haram”. [Syarah Muslim karya Imam Nawawi, 14/81]

  1. Hadits 2, 3, 4 dan 5 menunjukkan sebab/alasan larangan, yaitu bahwa perbuatan di atas menyerupai ciptaan Allâh Azza wa Jalla dan menandingi perbuatan Allâh Azza wa Jalla .Ulama juga menjelaskan bahwa sebab larangan yang lain adalah wasilah (perantara) kepada kemusyrikan dan menyerupai perbuatan orang-orang kafir.

Dari sini para ulama membantah orang-orang yang beranggapan bahwa ‘illat (sebab) larangan adalah karena patung/gambar itu disembah atau khawatir disembah, sehingga jika untuk hiasan atau pengajaran maka -menurut mereka- dibolehkan. Anggapan tersebut batil, karena alasan ini mereka buat-buat sendiri dengan akal dan perasaan, tidak berdasarkan agama, bahkan bertentangan dengan agama! Maka kita wajib menerima sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib menolak perkataan siapapun yang bertentangan dengannya.

  1. Hadits 6 menunjukkan boleh membuat patung/gambar benda-benda tidak bernyawa, seperti pohon, laut, dan lainnya.
  2. Hadits 7 menunjukkan kewajiban merusak patung dan menghapus gambar makhluk bernyawa. Hal dilakukan bagi orang yang memiliki kekuasaan atau di tempat yang dia berkuasa, seperti di rumah sendiri atau lainnya.
  3. Hadits 8 menunjukkan bahwa malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar atau patungnya. Ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah malaikat yang membawa rahmat dan berkah (kebaikan).
  4. Larangan di dalam hadits-hadits di atas umum sifatnya, sehingga mencakup patung, gambar dan foto makhluk bernyawa, baik manusia ataupun binatang atau lainnya. Para ulama mengecualikan gambar atau foto yang termasuk kebutuhan darurat, seperti KTP, SIM, pasport, uang, bukti laporan kegiatan kepada pemerintah, foto penjahat, dan semacamnya, maka hal itu dibolehkan.

PERINGATAN:
Sesungguhnya kemungkaran yang berkaitan dengan patung/gambar ini telah menyebar dalam berbagai bentuknya. Seperti: Patung-patung di persimpangan jalan, taman-taman, kantor-kantor, sekolah-sekolah, dan lainnya. Juga berbagai gambar makhluk bernyawa di baju, tas, koran-koran, majalah-majalah, buku-buku pelajaran dan bacaan, iklan, kalender, tembok-tembok sekolah, tembok-tembok di jalan, dinding rumah, bungkus-bungkus makanan atau barang, dan lainnya. Demikian juga foto-foto kenangan masa kecil, ketika tamasya, sewaktu wisuda, saat pernikahan, dan lainnya.

Setelah sampai kepada kita tentang larangan patung/gambar makhluk bernyawa, maka merupakan kewajiban kita bersama sebagai orang Islam dan beriman untuk tunduk terhadap larangan tersebut. Yaitu dengan tidak membuatnya, atau menyuruh membuatnya, atau menyimpannya, atau meridhainya. Orang-orang yang memiliki wewenang dan kemampuan wajib meniadakan dan menghapuskannya. Jika tidak, maka mereka akan dituntut di hadapan Allâh Yang Maha Kuasa.

Hendaklah kita tahu bahwa waktu hidup kita di dunia ini sebentar dan terbatas! Maka hendaklah kita mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Mengisinya dengan amal-amal yang bermanfaat, sehingga meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bukan dengan menuruti berbagai kesenangan yang akan melalaikan tujuan hidup yang sebenarnya.

Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi perhatian, dan semoga kita semua selalu dijauhkan dari kemurkaan Allâh ‘Azza Wa Jalla.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Istri Durhaka Diancam Neraka

ISTRI DURHAKA DIANCAM DENGAN NERAKA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah agama sempurna. Di antara bukti kesempurnaannya adalah Islam memerintahkan kepada umatnya yang telah mampu menikah untuk menikah. Pernikahan akan berjalan dengan baik, jika pasangan suami istri memahami kewajibannya yang menjadi hak pasangannya, kemudian melaksanakan kewajiban  itu dengan baik.  Suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik dan menjaga mereka dari siksa api neraka. Sedangkan istri berkewajiban mentaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf sesuai dengan kemampuannya. Jika istri melakukan kewajibannya kepada suami dengan sebaik-baiknya, setelah mentaati Allâh l , maka ia akan meraih surga-Nya. Sebagaimana diberitakan oleh Nabi yang mulia di dalam haditsnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” [HR Ibnu Hibban, no. 4163. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits hasan oleh syaikh Al-Albani dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth]

ISTRI NUSYUZ
Kehidupan adalah ladang ujian, sedangkan akhirat merupakan saat memetik hasilnya. Terkadang di dalam rumah tangga, seorang laki-laki diuji dengan kedurhakaan istri. Di dalam istilah agama disebut dengan nusyûz. Wanita nusyûz kepada suami artinya membangkang dan bersikap buruk (Lihat: Mu’jamul Wasith, bab: na-sya-za) Para Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan definisi bahwa nusyûz  adalah keluarnya istri dari ketaatan yang wajib kepada suami (istri tidak menjalankan kewajiban taat kepada suami-red). Perbuatan nusyûz (dalam artian bersikap tidak baik), sebenarnya bisa bersumber dari suami kepada istri atau sebaliknya, tetapi yang terkenal adalah sikap buruk yang bersumber dari istri kepada suami. [Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 40/284]

Para Ulama menyatakan bahwa nusyûz termasuk perbuatan dosa, karena istri menyelisihi kewajibannya untuk mentaati suami, padahal kedudukan suami bagi istri itu sangat agung.

Banyak keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hak suami yang begitu tinggi kepada istrinya, sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka tentu aku sudah memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”. [HR. At-Tirmidzi, no. 1159. Syaikh Albani berkata, “Hadis hasan shahih.”]

Bentuk-Bentuk Nusyûz Dan Ancamannya
Nusyûz atau kedurhakaan istri kepada suami sangat banyak bentuknya. Berikut ini di antara contohnya:

1. Tidak Bersyukur Kepada Suami
Kebaikan suami kepada istri itu begitu banyak. Mulai dari nafkah kepada keluarga, menjaga anak istri, memberikan ketenangan dan ketentraman rumah tangga, dan lainnya. Maka kewajiban istri adalah bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla kemudian kepada suaminya. Tidak bersyukur kepada suami menjadi sebab kemurkaan Allâh kepada seorang istri, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits Nabi berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh tidak akan melihat seorang istri yang tidak berterima kasih kepada (kebaikan) suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya”. [HR. An-Nasa’i  dalam as-Sunan al-Kubra, no. 9086]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sikap istri yang tidak bersyukur kepada suami merupakan sebab banyaknya wanita masuk neraka.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Neraka telah diperlihatkan kepadaku, ternyata mayoritas penghuninya adalah wanita, mereka kufur (mengingkari)”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah mereka kufur (mengingkari) Allâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka mengingkari suami dan mengingkari perbuatan kebaikan. Jika engkau telah berbuat kebaikan kepada seorang wanita (istri) dalam waktu lama, kemudian dia melihat sesuatu (yang menyakitkannya-red) darimu, dia berkata, “Aku sama sekali tidak melihat kebaikan darimu!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 29 dan Muslim, no. 884]

Yang dimaksud bersyukur kepada kebaikan suami bukan sekedar mengakui kebaikannya. Sebab kata “syukur” di dalam Bahasa arab itu dilakukan oleh hati, lidah, dan anggota badan. Oleh karena itu istri wajib mengakui berbagai kebaikan suami dengan hatinya, mengungkapkan dengan lidahnya, dan melakukan segala yang menyenangkan suaminya dengan anggota badannya.

2. Menyakiti Suami
Termasuk kewajiban istri adalah mentaati perintah suami dan menyenangkan ketika dilihat suami. Ketika istri berbuat sebaliknya, yaitu menyakiti suami yang Mukmin, dengan bentuk apapun, maka dia akan mendapatkan murka Allâh Azza wa Jalla , bahkan murka bidadari surga yang akan menjadi istrinya. Di dalam hadits shahih disebutkan:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لاَ تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

Dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allâh memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu, hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami.” [HR. At-Tirmidzi, no. 1174; Ibnu Majah, no. 2014. Hadits ini dihukumi sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani]

3. Menolak Ajakan Suami
Istri berkewajiban melayani suami sebatas kemampuannya asal bukan dalam perkara maksiat. Termasuk ketika suami mengajaknya ke tempat tidurnya, maka istri tidak boleh menolak.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya, namun istrinya enggan (datang), lalu suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, malaikat melaknat isteri itu sampai masuk waktu subuh.” [HR. Al-Bukhâri, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil tentang haramnya istri menolak ajakan suami ke tempat tidur tanpa halangan syar’i. Dan haidh bukan merupakan halangan menolak, sebab suami punya hak bersenang-senang dengan istrinya di atas sarungnya (maksudnya boleh bersenang-senang selama bukan jima’-pen)”. [Syarah Nawawi, 10/7-8]

4. Keluar Rumah Tanpa Idzin
Seorang istri tempatnya di rumah, dia tidak  boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu (para istri Nabi) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allâh dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allâh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [Al Ahzâb/33: 33]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” [Tafsir Al Quran Al Adzim, 6/408]

Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang istri keluar rumahnya tanpa izin suaminya. Tidak halal bagi seorangpun menjemputnya dan menahannya dari suaminya, baik dia sebagai wanita yang menyusui, atau sebagai dukun bayi (bidan), atau pekerjaan lainnya. Jika dia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyûz (durhaka), bermaksiat kepada Allâh dan Rasul-Nya, dan layak mendapat hukuman.” [Majmu’ Fatawa, 32/281]

Setelah kita mengetahui hak besar suami atas istrinya, maka selayaknya para wanita memperhatikannya, sehingga membawa kebahagiaan bagi keluarganya, Wallâhul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XXI/1439H/2017M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mendatangi Dukun Dosa Besar

MENDATANGI DUKUN, DOSA BESAR

Oleh
Ustadz  Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Termasuk iman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah beriman bahwa hanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui seluruh perkara ghaib. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..” [An-Naml/27: 65]

Kemudian terkadang Allâh Azza wa Jalla memberitahukan sebagian perkara ghaib itu kepada rasul yang Dia kehendaki lewat wahyu-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا ﴿٢٦﴾ إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya“. [Al-Jinn/72: 26-27]

Yang dimaksud perkara ghaib yaitu perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. (Lihat: ‘Alamus Sihr, hal: 263, karya Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar).

LIMA KUNCI PERKARA GHAIB
Dan ada lima kunci perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan pada sisi Allâh-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). [Al-An’am/6: 59]

Syaikh Shâlih al-Fauzan hafizhahullâh menyatakan bahwa firman Allâh “Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri”, maka barangsiapa mengaku-ngaku mengetahui sesuatu darinya, dia telah kafir”. (Syarah Aqidah Washitiyah, hlm: 105; karya Syaikh Shâlih al-Fauzan; penerbit Darul ‘Aqidah)

Lima kunci perkara ghaib ini dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya yang shahih, sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Dari Abdullâh bin Umar, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Kunci-kunci semua yang ghaib ada lima, (beliau membaca ayat, surat Luqman: 34): Sesungguhnya Allâh, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [HR. Al-Bukhari, no: 4627]

Syaikh Shâlih al-Fauzan hafizhahullah menyatakan, “Maka barangsiapa mengaku-ngaku (mengetahui) perkara ghaib dengan sarana apa saja –selain yang dikecualikan oleh Allâh kepada para rasul-Nya (lewat wahyu-Nya)- maka dia pendusta, kafir. Baik hal itu dengan sarana membaca telapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan/zodiak, atau lainnya”. [Lihat: Kitab at-Tauhid, hlm. 30, karya Syeikh Shâlih al-Fauzan, penerbit Darul Qosim, cet: 2, th: 1421 H / 2000 M]

Beliau juga berkata: “Maka barangsiapa mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib atau membenarkan orang yang mengaku-ngaku hal itu, maka dia musyrik, kafir. Karena dia mengaku-ngaku menyekutui Allâh dalam perkara yang termasuk kekhususan-kekhusuanNya”. (Lihat: Kitab at-Tauhid, hlm. 31, karya Syeikh Shâlih al-Fauzan, penerbit Darul Qosim)

LARANGAN MENDATANGI DUKUN!
Karena yang mengetahui perkara ghaib hanya Allâh, maka syari’at Islam melarang umatnya mendatangi dukun. Yang dimaksudkan dukun di sini adalah yang bahasa arabnya adalah kâhin atau ‘arrâf. Yaitu orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib, apa yang akan terjadi, tempat barang hilang, pencuri barang, isi hati orang, dan semacamnya. Walaupun di masyarakat dikenal dengan sebutan kyai, orang pintar, orang tua, atau lainnya.

Imam Al-Khaththâbi rahimahullah berkata, “‘Arrâf adalah orang yang mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri, tempat barang hilang, dan semacamnya”. (Syarah Nawawi, 7/392)

Mendatangi dukun seperti ini haram hukumnya. Barangsiapa mendatanginya dan bertanya kepadanya, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat 40 hari. [HR. Muslim, no: 2230]

Maksud “tidak akan diterima darinya shalat 40 hari”, yaitu tidak ada pahala baginya, walaupun shalatnya sah di dalam menggugurkan kewajibannya, dan dia tidak harus mengulanginya.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita pada duburnya atau mendatangi kâhin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam“. [HR. Tirmidzi; Abu Dawud; dll]

Kafir di sini maksudnya kafir kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam, dengan dalil shalatnya tidak diterima 40 hari. Karena seandainya kafir besar yang mengeluarkan dari Islam, maka shalatnya seumur hidupnya tidak diterima, wallâhu a’lam.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘arrâf (dukun) dan semacamnya ada beberapa macam:

  1. Sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram. Berdasarkan hadits: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. Penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. Karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.
  2. Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya. Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.
  3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadits (di atas). Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.
  4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya.

Ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut. [Diringkas dari Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid 2/49, karya Syeikh al-‘Utsaimin, penerbit: Darul ‘Ashimah, cet: 1, th: 1415 H]

PERKATAAN DUKUN TERKADANG BENAR?
Telah nyata larangan agama Islam, tetapi mengapa banyak orang yang percaya terhadap perkataan dukun? Ternyata  sebagian manusia itu terpedaya dengan sebab perkataan dukun itu terkadang sesuai dengan kenyataan.

Sesungguhnya sebagian dukun itu meminta pertolongan kepada jin untuk mengetahui pencuri, tempat barang hilang, dan sebagainya. Jin-jin itu juga memberitahukan bahwa Fulan akan datang hari ini atau besok, bahwa Fulan datang dengan keperluan ini atau itu, dan semacamnya.

Jika kâhin berkata benar, dalam perkara yang akan terjadi, maka itu adalah satu kalimat dari jin hasil copetan dari malaikat.

Atau dukun mengucapkan kalimat-kalimat umum yang bisa ditafsirkan dengan semua kejadian. Atau mereka bersandar kepada pengalaman dan kebiasaan, atau persangkaan. Namun sesungguhnya kebenaran dari perkataan dukun itu sangat sedikit dibandingkan dengan kebohongannya.

Hal ini juga disebutkan di dalam hadits-hadits shahih yang lain, antara lain sebagai berikut:

عَنْ عُرْوَةَ يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسُوا بِشَيْءٍ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا الشَّيْءَ يَكُونُ حَقًّا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْجِنِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ قَرَّ الدَّجَاجَةِ فَيَخْلِطُونَ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ

Dari ‘Urwah, dia mengatakan: ‘Aisyah berkata: “Orang-orang bertanya kepada Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para kahin, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Mereka tidak benar/batil”. Para Sahabat mengatakan: “Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya para kahin itu terkadang menceritakan sesuatu yang menjadi kenyataan”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itu adalah satu kalimat dari jin, jin mencopet kalimat itu lalu membisikkannya pada telinga wali (kekasih)nya seperti berkoteknya ayam. Kemudian para kahin itu mencampur pada kalimat itu lebih dari seratus kedustaan”. [HR. Muslim, no. 2228]

Dari penjelasan ini kita mengetahui bahaya perdukunan, semoga Allâh selalu menjaga kita dari kesesatan-kesesatan. Aamîn. Wallâhu al-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XXI/1439H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Ghadar, Merupakan Dosa Besar

GHADAR, MERUPAKAN DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Manusia hidup di dunia diciptakan oleh oleh Allâh Yang Maha Kuasa. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan para hamba-Nya. Manusia juga hidup bersama sesamanya, sehingga sering terjadi berbagai perjanjian dengan mereka. Semua perjanjian, baik dengan Allâh Subhanahu wa Ta’ala maupun dengan manusia, wajib dipenuhi, tidak boleh dilanggar.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu. [Al-Maidah/5: 1]

Para Ulama tafsir menjelaskan tentang ayat ini, “Wahai orang-orang yang mempercayai Allâh dan Rasul-Nya, dan mengamalkan syari’atNya! Penuhilah perjanjian-perjanjian Allâh yang dikuatkan, yaitu beriman kepada syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya, yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab Allâh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.” [at-Tafsir Al-Muyassar, 1/106]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [An-Nahl/16: 91]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isra’/17: 34]

GHADAR, MELANGGAR PERJANJIAN
Ghadar atau melanggar perjanjian adalah dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh para Ulama.  Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan dalam kitab Kabairnya, “Dosa besar ke-45 yaitu al-Ghadar (melanggar perjanjian) dan tidak memenuhi perjanjian”. [al-Kabair, hlm. 168]

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa besar ke-402, 403, 404: Membunuh atau ghadar (melanggar perjanjian) atau menzhalimi orang (kafir) yang memiliki jaminan keamanan, dzimmah (perlindungan), atau ‘ahd (perjanjian damai)”. [az-Zawajir ‘an Iqtirâfil Kabâir, 2/294]

BAHAYA GHADAR
Semua perkara yang dilarang oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala pasti mengakibatkan keburukan. Termasuk melanggar perjanjian. Di antara berbagai keburukannya adalah sebagai berikut:

1. Tanda Munafik
Munafik adalah orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan shalat secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini kebenaran agama Islam. Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadits berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu, maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya. Jika diberi amanah, berkhianat; Jika berbicara, berdusta; Jika mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan  jika berbantahan, melampaui batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]

Penulis kitab Dalîlul Fâlihin, syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i rahimahullah,  berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161]

2. Mendapatkan Laknat
Bahaya lain dari perbuatan ghadar, melanggar perjanjian adalah mendapatkan laknat dari Allâh Azza wa Jalla , malaikat, dan seluruh manusia.  Ali bin Abi Thalib z meriwayatkan tulisan dari Rasûlullâh n :

فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ

Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR. Al-Bukhâri, no. 1870, 3178,  6755, 7300; dan Muslim, 1370]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya, Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]

3. Ditancapkan Bendera Bagi Orang Yang Melanggar Perjanjian
Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “

Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]

Maknanya, “Setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya. Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya). Ghâdir adalah orang yang menjanjikan sesuatu perkara namun tidak memenuhinya. Ini menunjukkan kerasnya pengharaman ghadar. [Syarah Nawawi, 12/43]

4. Menjadi Musuh Allâh Azza wa Jalla

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]

Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita, dan kita memenuhi dengan sempurna. Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa menjadikan kita sebagai orang-orang yang menepati perjanjian.  Semoga kita mendapatkan bimbingan kebaikan di dalam perkataan dan perbuatan.

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Termasuk Dosa Besar, Suka Mencela!

TERMASUK DOSA BESAR, SUKA MENCELA!

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Lidah merupakan salah satu kenikmatan Allâh Azza wa Jalla yang besar bagi manusia. Dengannya manusia dapat merasakan makanan lezat, berkomunikasi, dan sebagainya. Lidah juga sebagai alat untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , dengan berdzikir, membaca al-Qur’an, berbicara yang baik, dan lain-lain. Namun jika tidak dijaga, lidah juga dapat mencelakakan pemiliknya. Lidah bisa menjadi alat untuk berbuat dosa, seperti berdusta, mengadu domba, dan mencela. Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu berbicara baik, jika tidak bisa hendaklah diam.

Jangan Mencela Siapapun Dan Apapun
Termasuk keburukan yang dilakukan oleh lidah adalah mencela. Bahkan Imam adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan  perbuatan suka mencela dalam daftar dosa-dosa besar. Beliau berkata, “Dosa besar ke empat  puluh empat adalah orang yang banyak melaknat/ mencela”. [Al-Kabair, hal: 164]

Oleh karena itu sepantasnya seorang Mukmin menjauhinya, sebagaimana wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam kepada  Abu Jurayyi Jabir bin Sulaim Radhiyallahu anhu :

لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلَا عَبْدًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً

“Janganlah engkau mencela seorangpun!” Abu Jurayyi berkata, “Maka setelah itu aku tidak pernah mencela seorang yang merdeka, seorang budak, seekor onta, dan seekor kambing”. [HR. Abu Dawud, no: 4084; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Makna Mencela
Mencela di dalam bahasa Arab disebut dengan sabb (سَبٌّ) atau sibâb (سِبَابٌ)  , artinya: memutuskan orang yang dicela dari kebaikan, atau menampakkan keburukan. [Lihat: Fathul Bâri, 1/86; ‘Umdatul Qâri, 1/278]

Juga disebut dengan laknat (لَعْنَةٌ), artinya secara bahasa adalah: menjauhkan dari kebaikan. [Lihat Syarah Shahih Bukhâri, 8/374, karya Ibnu Baththal]

Jangan Mencela Orang Islam
Seorang Muslim dan Mukmin memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allâh Azza wa Jalla , maka janganlah seseorang suka mencelanya, karena hal itu merupakan perbuatan kefasikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya dalam hadits di bawah ini:

عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Dari Zubaid, dia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Wail tentang Murji’ah (satu kelompok yang berpendapat bahwa bahwa amal tidak termasuk iman, sehingga kemaksiatan tidak membahayakan iman-pen), maka dia berkata: Abdullah telah menceritakan kepadaku bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Mencela seorang Muslim merupakan kefasikan, dan memeranginya merupakan kekafiran”. [HR. Al-Bukhâri, no: 48; Muslim, no: 64; dll]

Jawaban Abu Wail dengan membawakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di atas sebagai bantahan kepada Murji’ah, yang mereka tidak menjadikan celaan kepada seorang Muslim sebagai kefasikan, dan memeranginya sebagai kekafiran. [Lihat Syarah Shahih Bukhâri, 1/111, karya Ibnu Baththal]

Bahkan melaknat seorang Mukmin itu seperti membunuhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، وَلَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

Dari Tsabit bin Adh-Dhahhak Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia katakan. Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa di neraka Jahannam dengannya.  Melaknat seorang mukmin seperti membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka dia seperti membunuhnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6105, 6652]

Jangan Mencela Binatang
Tentang larangan mencela dan melaknat binatang dapat difahami dari hadits sebagai berikut:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ بَيْنَمَا جَارِيَةٌ عَلَى نَاقَةٍ عَلَيْهَا بَعْضُ مَتَاعِ الْقَوْمِ إِذْ بَصُرَتْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَضَايَقَ بِهِمْ الْجَبَلُ فَقَالَتْ حَلْ اللَّهُمَّ الْعَنْهَا قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ

Dari Abu Barzah al-Aslami, dia berkata: “Ketika seorang budak wanita berada di atas seekor onta tungangan, dan di atas onta itu terdapat barang milik orang-orang lain. Ketika onta itu melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam sedangkan (jalan) gunung sempit dengan (lewatnya) mereka. Maka budak wanita itu berkata: “Yak cepatlah hai onta, ya Allâh laknatlah onta ini!” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Onta yang dilaknat tidak boleh menemani kita”. [HR. Muslim, no: 2595]

Jangan Mencela Ayam Jantan
Bahkan secara khusus terdapat larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam dari mencela ayam jantan, karena ayam jantan itu berkokok untuk membangunkan manusia agar beribadah kepada Penciptanya.

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ

Dari Zaid bin Khalid, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kamu mencela ayam jantan, karena ayam jantan itu membangunkan (orang) untuk shalat”. [HR. Abu Dawud, no: 5101; Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam : “karena ayam jantan itu membangunkan (orang) untuk shalat”, yaitu dengan berkokok, ayam jantan itu membangunkan orang untuk shalat malam. Sedangkan orang yang membantu melakukan ketaatan berhak dipuji, bukan dicela. Dan telah menjadi kebiasaan bahwa ayam jantan itu berkokok beriringan ketika mendekati fajar. [Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud, hadits no: 5101]

Jangan Mencela Angin
Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang mencela angin, karena sesungguhnya angin itu berhembus dengan perintah Penciptanya, bukan atas kemauannya sendiri. Maka mencela angin berarti mencela Allâh Ta’ala. Bahkan jika seseorang melihat hembusan angin yang menakutkannya hendaklah dia berdoa dengan doa yang dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسُبُّوا الرِّيحَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا مَا تَكْرَهُونَ فَقُولُوا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الرِّيحِ وَمِنْ خَيْرِ مَا فِيهَا وَمِنْ خَيْرِ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الرِّيحِ وَمِنْ شَرِّ مَا فِيهَا وَمِنْ شَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ

Dari Ubayy bin Ka’b, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda, “Janganlah kamu mencela angin! Jika kamu melihat apa yang kamu tidak suka dari angin itu maka katakanlah, ‘Wahai Allâh! Kami mohon kepada-Mu dari kebaikan angin ini, dan dari kebaikan yang ada pada angin ini, dan dari kebaikan yang angin ini dikirim. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, dan dari keburukan yang ada pada angin ini, dan dari keburukan yang angin ini dikirim”. [HR. Tirmidzi, no: 1599; Ahmad, 5/123]

Jangan Mencela Masa
Banyak hadits-hadits shahih yang melarang mencela masa. Inilah di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الدَّهْرُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , Beliau bersabda : “Janganlah kamu mencela masa, karena Allâh  adalah masa!” [HR. Muslim, no: 5- 2246]

Mencela masa dan menisbatkan kesialan kepada masa berarti menyakiti Allâh Azza wa Jalla .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ بِيَدِي الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Allâh ‘Azza wa Jalla berfirman: “Anak Adam menyakiti-Ku, yaitu dia mencela masa, sedangkan Aku adalah masa, yaitu segala urusan ditangan-Ku, Aku membalikkan malam dan siang”. [HR. Al-Bukhâri, no: 4826; Muslim, no: 2246]

Jangan Mencela Demam
Jika orang diuji dengan penyakit, sering dia tidak bersabar, bahkan berkeluh kesah atau mencela penyakit yang dia derita. Padahal semua yang dialami seorang Mukmin itu baik baginya, jika dia menyikapinya seperti yang dituntunkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam. Contohnya adalah penyakit demam, ini akan membersihkan seorang Mukmin dari dosa-dosanya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أُمِّ السَّائِبِ أَوْ أُمِّ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ مَا لَكِ يَا أُمَّ السَّائِبِ أَوْ يَا أُمَّ الْمُسَيَّبِ تُزَفْزِفِينَ قَالَتْ الْحُمَّى لَا بَارَكَ اللَّهُ فِيهَا فَقَالَ لَا تَسُبِّي الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

Dari Jabir bin Abdullâh, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam menemui Ummu Sâib atau Ummul Musayyab, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam  bersabda: “Kenapa engkau wahai Ummu Sâib”, atau ”Wahai Ummul Musayyab engkau gemetar”. Dia menjawab: “Demam, semoga Allâh tidak memberkahinya”. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah engkau mencela demam, sesungguhnya demam itu akan menghilangkan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api pandai besi membersihkan kotoran besi”. [HR. Muslim, no: 2575]

Banyak Laknat, Bukan Sifat Seorang Mukmin
Banyak melaknat bukanlah perangai seorang Mukmin, maka jika seseorang biasa mencela dan melaknat, dia harus menjauhkan dirinya dari sifat tersebut. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

Seorang Mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya” [HR. Tirmidzi, no. 1977; Ahmad, no. 3839 dan lain-lain]

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا

“Tidak sepatutnya bagi seorang shiddîq menjadi pelaknat.” [HR. Muslim, no. 2597]

Juga diriwayatkan dari Abud Darda’ Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula syuhada pada hari kiamat.” [HR. Muslim, no. 2598]

Inilah ajaran Islam yang agung dan mulia, maka hendaklah kita bersemangat mengamalkannya. Hanya kepada Allâh Azza wa Jalla kita memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Namimah Merusak Hubungan Sesama Mukmin

NAMÎMAH MERUSAK HUBUNGAN SESAMA MUKMIN

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Di antara penyakit moral yang tersebar di kalangan manusia adalah namîmah. Banyak orang tidak menyadari bahwa namîmah merupakan perbuatan dosa besar yang akan mencelakakan pelakunya. Selain itu, dosa ini bisa merusak hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itu, Islam melarang dengan tegas perbuatan namîmah dan menjelaskan siksaan yang akan dihadapi oleh pelakunya.

Makna Namîmah
Namîmah secara bahasa adalah menampakkan atau menceritakan sesuatu. Adapun secara istilah, para Ulama menjelaskan sebagai berikut:

Imam Nawawi dan Imam Adz-Dzahabi
Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata, “Namîmah adalah menceritakan perkataan orang kepada yang lain dengan tujuan membuat kerusakan”. [Al-Adzkâr, hlm. 336, karya: Nawawi, tahqiq: Syu’ab al-Arnauth]

Ini juga dikatakan oleh imam adz-Dzahabi rahimahullah (wafat 676 H) dalam kitab al-Kabâ-ir, hlm. 160.

Abu Hamid al-Ghazali
Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah (wafat 505 H) menerangkan lebih luas tentang makna dan hakekat namîmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa namîmah kebanyakan diperuntukkan kepada orang yang menceritakan perkataan seseorang kepada orang yang dibicarakan, seperti kamu berkata, ‘Si Fulan membicarakanmu begini dan bigitu”. Tetapi namîmah tidak khusus ini, bahkan batasannya adalah membuka sesuatu yang dibenci untuk dibuka, baik yang membenci adalah orang yang berbicara, atau orang yang dibicarakan, atau orang ketiga; Baik membuka itu dengan perkataan, atau tulisan, atau tanda, atau isyarat; Baik yang dibuka itu berupa perbuatan atau perkataan; Baik yang dibuka itu merupakan aib dan kekurangan pada orang yang berbicara, atau bukan. Bahkan hakekat namîmah adalah menyebarkan rahasia dan menyingkap tutup dari apa yang dibenci untuk dibuka. Tetapi apa yang dilihat oleh seseorang dari keadaan-keadaan manusia yang dia benci, sepantasnya dia diam, kecuali jika menceritakan itu terdapat manfaat untuk seorang muslim, atau menolak maksiat. Seperti orang melihat seseorang mengambil harta orang lain, maka dia wajib bersaksi untuk menjaga hak orang yang dipersaksikan tersebut. Namun jika dia melihat seseorang menyembunyikan harta untuk dirinya sendiri, lalu dia bercerita, maka itu namîmah dan membongkar rahasia. Jika yang dia ceritakan merupakan kekurangan dan aib pada diri orang yang diceritakan, maka dia telah menggabungkan dosa ghibah dan namîmah.”  [Ihya Ulumiddin, 3/156]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Semakna dengan penjelasan Abu Hamid al-Ghazali di atas, syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Termasuk perkara yang harus dijauhi dan diperingatkan adalah namîmah. Yaitu: menceritakan perkataan dari seseorang kepada orang lain, atau dari jama’ah kepada jama’ah lain, atau dari kabilah kepada kabilah lain, dengan tujuan membuat kerusakan dan celaan di antara mereka. Dan (hakekat) namîmah adalah membuka sesuatu yang dibenci untuk dibuka, baik yang membenci adalah orang yang berbicara, atau orang yang dibicarakan, atau orang ketiga; Baik membuka itu dengan perkataan, atau tulisan, atau tanda, atau isyarat; Baik yang dibuka itu berupa perbuatan atau perkataan; Baik yang dibuka itu merupakan aib dan kekurangan pada orang yang berbicara, atau bukan. Seseorang wajib diam dari apa yang dia lihat yang berupa keadaan-keadaan manusia, kecuali jika menceritakan itu terdapat manfaat untuk seorang Muslim, atau menolak keburukan”.

Namîmah Termasuk Kabair (Dosa Besar)
Para Ulama memasukkan perbuatan namîmah ke dalam deretan dosa-dosa besar, sebagaimana imam Nawawi di dalam kitab al-Adzkâr, imam adz-Dzahabi di dalam kitab al-Kabâ-ir dan Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab az-Zawâjir.

Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata, “Adapun hukum ghîbah dan namîmah, maka keduanya haram dengan ijma’ kaum Muslimin. Banyak dalil yang nyata dari al-Kitab (al-Qur’an), as-Sunnah, dan ijma’ umat (Islam) ”. [Al-Adzkâr, hlm. 336-337, karya: Nawawi, tahqiq: Syu’ab al-Arnauth]

Imam adz-Dzahabi rahimahullah (wafat 676 H) berkata, “Adapun hukum namîmah, maka haram dengan ijma’ kaum Muslimin. Dan banyak dalil syari’at dari al-Kitab (Al-Qur’an) dan as-Sunnah menunjukkan keharamannya”. [Kitab al-Kabâ-ir, hlm. 160]

Keburukan-Keburukan Namîmah
Banyak sekali keburukan namîmah, antara lain:

1. Pelakunya dicela oleh Allâh Azza wa Jalla
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ ﴿١٠﴾ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

Dan janganlah kamu taat kepada orang-orang yang suka bersumpah dan hina. Yang suka mencela dan berjalan kian kemari untuk berbuat namîmah.” [Al-Qalam/68: 10-11]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Firman Allâh ‘Dan janganlah kamu taat kepada orang-orang yang suka bersumpah’, yaitu banyak bersumpah, karena dia tidak akan seperti itu kecuali karena dia adalah tukang dusta, dan  tidaklah dia menjadi tukang dusta kecuali karena dia hina, yaitu hina jiwanya, kurang semangatnya, dia tidak memiliki semangat di dalam kebaikan, bahkan keinginannya pada kesenangan-kesenangan jiwa yang hina. Hammâz, yaitu suka mencela, ghibah, memperolok-olok manusia. Dan berjalan kian kemari untuk berbuat namîmah, yaitu menceritakan perkataan sebagian orang kepada yang lain dengan tujuan membuat kerusakan di antara mereka dan menimbulkan permusuhan dan kebencian”. [Taisîr Karîmirrahmân, surat al-Qalam, ayat; 10-11]

2. Diancam dengan siksa kubur
Hadits Abdullah bin ’Abbas, dia berkata:

 مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Nabi  melewati dua kuburan, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namîmah (adu domba)”. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu membaginya menjadi dua, kemudian Beliau menancapkan satu pelepah pada setiap kubur itu. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Mengapa Anda melakukannya”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab: “Semoga Allâh meringankan siksa keduanya selama (pelepah kurma ini) belum kering”. [HR. Al-Bukhâri, no. 218; Muslim, no. 292]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjelaskan orang yang disiksa di dalam kuburnya karena berbuat namîmah. Namîmah dengan lisannya, yang mengakibatkan terjadinya permusuhan di antara manusia, bahkan mungkin terjadi pertumpahan darah. Namîmah itu haram sekalipun apa yang dikatakannya benar.

3. Diancam tidak masuk sorga

عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ: كَانَ رَجُلٌ يَنْقُلُ الْحَدِيثَ إِلَى الْأَمِيرِ، فَكُنَّا جُلُوسًا فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ الْقَوْمُ هَذَا مِمَّنْ يَنْقُلُ الْحَدِيثَ إِلَى الْأَمِيرِ، قَالَ: فَجَاءَ حَتَّى جَلَسَ إِلَيْنَا فَقَالَ حُذَيْفَةُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ»

Dari Hammâm bin al-Hârits, dia berkata, “Dahulu ada seorang laki-laki yang menyampaikan berita kepada amir (gubernur). Kami sedang duduk di dalam masjid, orang-orang mengatakan, “Orang ini biasa menyampaikan berita kepada amir”. Dia dating dan duduk dekat kami, maka Hudzaifah berkata, “Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:Tidak akan masuk surga orang yang melakukan namîmah.” [HR. Muslim, no. 105]

Dengan mengetahui bahaya-bahaya namîmah ini, maka kita harus mewaspadainya dan menjauhinya. Hanya Allâh Tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]