Category Archives: A7. Kenapa Takut Kepada Islam?

Islam Dan Problematika Ekonomi

ISLAM DAN PROBLEMATIKA EKONOMI

Oleh
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah

Dalam permasalahan ekonomi, manusia memiliki tujuan dan cara yang berbeda-beda, tergantung tujuan masing-masing individu, bukan tergantung pada kebenaran yang ingin mereka ikuti dan kemaslahatan umum yang ingin mereka realisasikan. Akibatnya, mereka menyimpang dari jalan yang bermanfaat bersama. Karena tidak mau terikat dengan petunjuk-petunjuk agama Islam, sementara cara berfikir manusia itu berbeda-beda, dan amalan pun sesuai dengan cara berfikir itu, maka yang timbul adalah bencana yang merata dan fitnah (perselisihan) sengit antara orang yang mengaku sebagai pembela kaum miskin dan buruh dengan orang-orang yang memiliki harta dan kekayaan. Masing-masing memiliki banyak argumen, akan tetapi semua argumen mereka tidak benar bahkan cendrung menyesatkan.

Ini sangat berbeda dengan kaum Mukminin, alhamdulillâh, Allâh Azza wa Jalla telah memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada mereka dalam segala urusan mereka secara umum, dan dalam permasalahan ini secara khusus.

Allâh Azza wa Jalla menakdirkan bahwa manusia itu berbeda-beda derajat dan status sosial mereka, diantara mereka ada yang kaya ada juga yang miskin, ada yang mulia adapula yang rendahan. Itu semua mengadung hikmah dan rahasia ilahi yang sangat agung yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Tatkala Allâh Azza wa Jalla telah menakdirkan seperti itu, maka Allâh Azza wa Jalla mengikat satu individu dengan individu yang lainnya dengan ikatan kuat. Allâh Azza wa Jalla tundukkan sebagian mereka untuk sebagian yang lain, sehingga masing-masing bisa memberikan manfaat kepada yang lain dan merasa saling membutuhkan. Begitulah, alhamdulillah, syari’at Allâh Azza wa Jalla mendatangkan kebaikan bagi si kaya dan si miskin.

Allâh Azza wa Jalla yang maha bijaksana mensyariatkan kepada mereka agar bersaudara dan tidak saling mengeksploitasi. Allâh Azza wa Jalla membimbing kaum Muslimin tatkala berintraksi dengan yang lain agar memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya terhadap pihak lain sesuai syari’at. Jika kewajiban-kewajiban itu terlaksana, persatuan akan terwujud dan kehidupan akan nyaman.

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada semua pihak (si kaya dan si miskin) untuk serius memperhatikan kemaslahatan umum yang akan mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak.

PERINTAH ALLAH KEPADA YANG KAYA
Kemudian Allâh Azza wa Jalla mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya, sesuai dengan perincian yang telah ditentukan syari’at. Allâh Azza wa Jalla menetapkan bahwa diantara tujuan penunaian zakat adalah menutupi hajat orang-orang yang membutuhkan serta guna merealisasikan kemashlahatan agama yang menjadi tonggak baiknya urusan-uruan dunia dan agama.

Allâh Azza wa Jalla juga memotivasi mereka untuk terus berbuat baik disetiap waktu dan kesempatan. Allâh Azza wa Jalla mewajibkan membatu orang yang tertimpa kesusahan, memberi makan yang kelaparan dan memberikan pakain kepada orang yang membutuhkannya.

Allâh Azza wa Jalla juga mewajibkan kepada orang-orang kaya untuk memberikan nafkah secara khusus kepada anggota keluarga mereka, melakukan semua kewajiban mereka ditengah-tengah masyarakat. Diantara hal penting yang harus diperhatikan oleh orang yang bergelimang kekayaan adalah dalam urusan mencari harta Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk tidak hanya bersandar dan bentumpu pada kemampuan mereka saja serta tidak merasa tenang dengan apa yang mereka miliki sekarang. Mereka harus selalu menyadari dan ingat kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , iangat akan karunia yang Allah k berikan kepada mereka dan berbagai kemudahan serta tidak lupa untuk senantiasa memohon pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla , bersyukur kepada-Nya atas limpahan karuni yang telah diberikan.

Orang-orang kaya juga diwajibkan untuk memperhatikan dan mentaati rambu-rambu syariat. Mereka tidak diperbolehkan tenggelam dalam perbuatan berpoya-poya yang akan mencederai akhlak, harta benda dan seluruh keadaan mereka, akan tetapi mereka hendaknya menjadi seperti yang difirmankan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian [al-Furqân/25:67]

Allâh Azza wa Jalla juga memerintahkan kepada mereka dalam mencari kekayaan, hendaknya mencari dengan cara yang baik, bersih dan jalan yang halal. Mereka tidak boleh mengotori usaha mereka dengan cara haram , seperti riba, judi, bermain curang atau menipu. Hendaklah mereka selalu mengikat diri-diri mereka dengan rambu-rambu syari’at dalam bermuamalah, sebagaimana mereka mengikat diri-diri mereka dengan aturan syari’at dalam beribadah.

Kekayaan sering membuat orang lupa diri lalu sombong dan menganggap orang lain yang miskin hina dan rendah. Cara pandang seperti ini sangat tidak dibenarkan dalam Islam. Orang-orang yang diberikan kekayaan oleh Allâh Azza wa Jalla tidak diperbolehkan memandang orang miskin dengan pandangan angkuh, sombong karena menganggap diri lebih mulia. Sebaliknya, mereka mereka memandang kepada fakir miskin dengan penuh kasih sayang dan kebaikan.

Dengan semua petunjuk bijak ini kekayaan yang sejalan agama akan menjadi kekayaan yang sangat agung dan sangat dihargai, sementara orangnya menjadi terpuji dan terpandang di masyarakat. Karena syari’at telah mendiriknya dan menyucikan harta dan jiwanya.

PERINTAH KEPADA YANG MISKIN
Islam telah memberikan petunjuk kepada orang kaya agar membantu, memperhatikan dan tidak menghina fakir miskin, lalu bagaimana Islam mengarahkan fakir miskin, agar kehidupan ini berjalan sesuai dengan harapan bersama? Kepada orang-orang miskin dan kepada orang yang belum bisa mencapai keinginan pribadinya, agama Islam memerintahkan mereka untuk bersabar dan ridha dengan taqdir Allâh Azza wa Jalla yang telah ditetapkan, serta menyakini bahwa Allâh Azza wa Jalla itu maha bijaksana. Allah k memiliki banyak hikmah dalam itu semua dan banyak maslahat untuk mereka.

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu; Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [al-Baqarah/2:216]

Cara pandang seperti ini minimalnya sudah menghilangkan kesedihan yang ada dalam hati yang berpotensi menimbulkan rasa malas dan menghilangkan kepercayaan diri.

Islam juga memerintahkan mereka saat berusaha mengangkat kemiskinan mereka dan memenuhi kebutuhan mereka untuk tidak melihat dan bergantung kepada para makhluk, tidak meminta-minta kepada mereka kecuali dalam keadaan darurat.

Islam mengajarkan mereka untuk meminta hajat mereka hanya kepada Allâh Azza wa Jalla yang maha esa dengan melakukan usaha-usaha yang bisa menghilangkan kemiskinan dan meraih kekayaan. Caranya banyak dan masing-masing orang bisa menempuh usaha yang sesuai dengan keadaannya. Dengan melakukan ini dia akan bisa menghayati arti kebebasan dari perbudakan makhluk serta terus memacu dan melatih dirinya agar tetap kuat dan semangat dalam berusaha, tidak kenal malas dan putus asa. Dengan ini, hati juga akan terhindarkan dari perasaan iri terhadap orang-orang kaya yang dikarunia harta melimpah oleh Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allâh kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allâh Azza wa Jalla sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui segala sesuatu. [an-Nisâ/4:32]

Islam juga memerintahkan mereka untuk ikhlas dalam beramal, bekerja dan muamalah mereka. Mereka juga dilarang terburu-buru dalam mengais rizki denga menekuni mata pencaharian yang hina dina yang bisa mengikis habis agama dan mendatangkan celaka dalam kehidupan dunia.

Islam memerintahkan kepada kaum fakir miskin dua perkara yang bisa membantu mereka dalam menanggung beban kehidupan : Pertama, sederhana dalam gaya hidup; Kedua, qanâ’ah (merasa cukup) dengan nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan. Rezeki yang sedikit dibarengi dengan kesederhanaan akan terasa banyak, sementara sifat qanâ’ah merupakan simpanan yang tidak akan pernah habis dan kekayaan tanpa wujud materi.

Alangkah banyak orang miskin yang diberi taufik oleh Allâh Azza wa Jalla untuk sederhana dan qanâ’ah sehingga dia tidak cemburu dengan orang-orang kaya yang berfoya-foya dan tidak merasa sedih dengan harta sedikit yang dia miliki.

Ketika orang-orang miskin melakukan petunjuk-petunjuk agama dalam menjalani kehidupan ini berupa: sabar, selalu bergantung kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , memelihara dan menjaga diri agar tidak terjebak dalam perbudakan makhluk, bersungguh-sungguh dalam bekerja serta qanâ’ah dengan apa yang Allâh Azza wa Jalla berikan, niscaya akan terasa ringan kesusahan dan kesulitan akibat kemiskinannya. Bersamaan dengan itu pula dia hendaknya terus menerus berusaha dalam meraih harta yang bisa mencukupi kebutuhannya dengan berharap kepada Allâh Azza wa Jalla dan menunggu janji Allâh Azza wa Jalla serta bertakwa kepada-Nya, karena Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla niscaya Allâh Azza wa Jalla akan mencukupkan (keperluan)nya [at-Thalâq/65:2-3]

Semua ini petunjuk-petunjuk dan arahan-arahan buat orang-orang kaya dan miskin datang dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Tujuannya adalah mendatangkan kebaikan demi kebaikan dan menghalau semua jenis keburukan dari mereka. Hasil akhir yang paling indah akan dirasakan oleh kedua belah pihak, si miskin dan si kaya.

Ini adalah solusi terbaik dari Allâh Azza wa Jalla Yang Maha Mulia dalam mengatasi problematika ekonomi yang sering mencuat di tengah masyarakat. Teori-teori lain masih sebatas teori yang belum terbukti dan yang pasti semua yang bertentangan syari’at, betapapun indah mata memandang dan kepala membayangkannya, itu semua hanya akan mengundang bahaya dan mendatangkan penderitaan, kesusahan serta kebinasaan.

(Diangakat dari kitab ad-Din as-Shahih Yahullu Jami’a al-Masyakil)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Menuju Masyarakat Sadar Bersyari’at

MENUJU MASYARAKAT SADAR BERSYARIAT

Oleh
Ustadz Zainal Abidin bin Syamsudin Lc

URGENSI PENEGAKAN SYARIAT
Tidak diragukan bahwa pengaburan dan penguburan hukum Allâh Azza wa Jalla sehingga tidak diterapkan dalam kehidupan secara umum merupakan musibah besar yang menimbulkan berbagai macam kerusakan, kedzaliman, dan kehinaan di muka bumi. Sebaliknya penegakan hukum Allâh Azza wa Jalla sebagai bentuk pengabulan terhadap panggilan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya menjadi sumber keadilan, ketenangan, stabilitas keamanan dan tumbuhnya kemajuan dan kebangkitan umat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allâh Azza wa Jalla dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. [al-Anfâl/8:24]

Ini merupakan gambaran hasil atau konsekuensi dari (pengabulan terhadap) semua seruan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya; Ini juga bentuk penjelasan akan faedah dan hikmahnya, karena hidupnya hati dan ruhani itu hanya dengan penghambaan diri kepada Allâh Azza wa Jalla semata, terus menerus taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya.[1]

Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku –semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa merahmati kita- penolakan syariat hanya murni bersumber dari mengikuti hawa nafsu yang berakibat tumbuhnya kesesatan di dunia dan berdampak pada adzab di akherat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla sedikitpun. sesung- guhnya Allâh Azza wa Jalla tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [al-Qashash/28:50]

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Ketika manusia tidak mau menerapkan aturan Kitabullah dan Sunnah Rasul dan tidak mau menjadikannya sebagai rujukan hukum, (atau) bahkan menyakini bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah saja tidak cukup, akhirnya dia menggantinya dengan ra’yu (pendapatnya), qiyâs, istihsân, dan gagasan tokoh, maka (perbuatan seperti ini) pasti akan menimbulkan kerusakan dalam fitrah mereka, keruh dalam pemahaman mereka, keganjilan dalam pola pikir mereka.[2]

Menegakkan hukum Allâh Azza wa Jalla merupakan cabang tauhid paling mulia dan konsekwensi tauhid rububiyah Allâh. Sehingga penerapan hukum Allâh Azza wa Jalla menjadi bukti bahwa kekuasaan dan pengaturan Allâh Azza wa Jalla berjalan secara normal dan mutlak, maka perkara yang halal apa yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan perkara yang haram apa yang diharamkan Allah, dan agama adalah yang disyareatkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan tidak ada seorangpun yang boleh keluar darinya bahkan wajib mengikutinya secara mutlak. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [al-A’râf/7: 3]

Sebaliknya robohnya hukum Allâh Azza wa Jalla dan matinya syariat sebagai bentuk perampasan rububiyah Allâh Azza wa Jalla dan pelecehan terhadap hak Rab alam semesta. Ini semua menjadi sumber malapetaka, kedzaliman dan ini menumbuh kembangkan sikap mengekor kepada ahli kitab, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allâh Azza wa Jalla dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allâh Azza wa Jalla dari apa yang mereka persekutukan. [at-Taubah/9:31]

Adi bin Hatim Radhiyallahu anhu –salah shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam – menyangka bahwa mempertuhankan atau penyembahan terhadap orang-orang alim dan rahib-rahib mereka itu hanya terwujud dengan sebab pengajuan nadzar, sembelihan, sujud, rukuk dan semisalnya. Sehingga beliau z berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Kami dahulu tidak menyembah mereka.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bukankah mereka mengharamkan yang dihalalkan Allâh, lalu kalian juga mengharamkannya dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allâh, lalu kalian juga mengharamkanya ?” Beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ya.” lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah bentuk ibadah mereka kepada para mereka (para rahib).[3]

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah memperbaiki bumi dengan datangnya utusan dan agama lalu memerintahkan (para makhluknya agar) bertauhid dan melarang membuat kerusakan di muka bumi dengan kesyirikan dan penentangan terhadap Sunnah Rasul-Nya. Barangsiapa yang merenungkan keadaan semesta alam secara baik pasti ia akan menemukan kesimpulan bahwa kedamaian di muka bumi disebabkan tegaknya tauhid, ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan mentaati Rasul; Sementara kekacauan di muka bumi baik berupa fitnah, paceklik, penjajahan musuh dan berbagai macam bencana karena menentang Rasul dan mengajak kepada ajaran selain (ajaran) Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.”[4]

REALITA PENERAPAN SYARI’AT
Pencampakan, penodaan dan penghinaan syariat Islam terjadi hampir diseluruh belahan dunia Islam baik di barat maupun di timur bahkan agama Islam perlahan-lahan lepas seutas demi seutas dari diri umat Islam seperti lepasnya ranting kering atau rontoknya dedaunan dari pohon yang kering. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan keadaan ini dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَتُنْقَضَنَّ عُريَ الإِسلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتيْ تَلِيْهَا فَأَوَّلهُنَّ نَقْضًا الحُكْمُ وَ آَخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

Sesungguhnya tali Islam akan terlepas seutas demi seutas, ketika terlepas satu utus maka umat manusia berpegang tali berikutnya maka perkara yang pertama kali (urusan agama) yang terlepas adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat.[5]

Fenomena ini mengakibatkan, umat manusia tenggelam dan bingung dalam kegelapan undang-undang positif buatan manusia, sehingga Peradilan obyektif, keputusan dan hukuman adil hanya sebuah retorika. Yang terjadi, dalam penuntasan kasus hukum yang adil dan beradab bagi para pencari kebenaran hanya sebuah hayalan. Para penegak hukum tidak segan-segan membuat makar dalam sebuah kasus asalkan ada pelicin. Mereka bersama-sama bermain cantik menjungkirbalikkan fakta kebenaran, sehingga hasil hukum dan keputusan peradilan penuh dengan rekayasa. Ironis memang, kepandaian mengolah kata dan beradu argumen yang dianugerahkan Allâh Azza wa Jalla bukan hanya untuk merubah fakta kebenaran namun digunakan untuk merubah hukum Allâh Azza wa Jalla , sehingga mereka memakan harta manusia secara batil yang berujung pada murka Allâh Azza wa Jalla dan api neraka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ بِنَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ

Sesungguhnya kalian mengadukan (masalah hukum) kepadaku, bisa jadi di antara kalian ada yang lebih pintar bersilat lidah dari yang lainnya, sehingga aku putuskan berdasarkan yang aku dengar maka siapa yang aku ambilkan untuknya dari hak saudaranya maka janganlah mengambilnya karena sesungguhnya aku telah mengambil untuknya potongan (harta) api neraka.[6]

Demikianlah, kondisi kehidupan, para penegak hukum tidak berdaya di hadapan kekuasaan dan kekayaan, sehingga keputusan hukum dipermainkan dan diperdagangkan. Peradilan hanya untuk orang yang berduit dan berkuasa. Pedang hukum sangat tajam untuk orang-orang lemah tapi tumpul untuk para penjahat yang berharta dan bertahta, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا، إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ؛ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Wahai manusia, sesungguhnya umat sebelum kalian binasa, karena bila terdapat pencuri dari kalangan terhormat, maka mereka membiarkan dan bila terdapat pencuri dari kalangan lemah, maka mereka menegakkan hukuman atasnya, demi Allâh Azza wa Jalla andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya.[7]

Di negeri kita tercinta, fenomena ini marak terjadi, bila yang melakukan kejahatan rakyat kecil, maka pedang hukum benar-benar tajam. Namun bila yang melakukan para konglomerat, pejabat terhormat atau kalangan berduit walaupun mereka menguras harta Negara atau kejahatan mereka mengguncang dunia maka mereka dihukum sangat ringan, bahkan bisa lolos tanpa ada jerat hukum.

SYUBHAT PENOLAKAN SYARI’AT
Para musuh Allâh Azza wa Jalla telah menempuh berbagai macam usaha dan mengerahkan segala kekuatan dan pemikiran untuk mengubur hukum Allâh Azza wa Jalla di setiap negeri kaum Muslimin. Mereka menggulirkan opini sesat dan menebar issu miring tentang hukum Islam terutama hukum qishâs, cambuk, potong tangan, dan rajam yang mereka pandang biadab dan tidak manusiawi. Mereka menuduh poligami sebagai bentuk pelecehan terhadap harga diri wanita, pelanggaran terhadap hak asasi wanita, tidak mengakui kesetaraan gender dan penghinaan terhadap kepribadian wanita. Pembagian warisan dalam Islam pun tidak lepas dari penilaian buruk mereka. Mereka menilainya kurang menghormati kesetaraan gender, bentuk kedzaliman atas nama agama dan pengabaian hak-hak wanita. Semua opini-opini ini, mereka sebarkan dalam rangka memadamkan seluruh cahaya Allâh Azza wa Jalla . Namun usaha mereka tidak akan pernah berhasil. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allâh Azza wa Jalla dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allâh Azza wa Jalla tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. [at-Taubah/9:32]

Mereka menuduh bahwa syari’at Islam hanya untuk memenuhi kebutuhan rohani bukan untuk mengatur muamalat, peradilan, politik dan kriminal. Mereka merekayasa hukum untuk mengatur kehidupan di dunia dengan Undang-Undang buatan mereka. Padahal al-Qur’an memuat kaidah dan hukum yang terkait masalah pemerintahan dan perdagangan, peperangan, harta rampasan perang dan tawanan perang bahkan banyak nash-nash yang jelas yang membahas tentang hukum warisan, qisas, potong tangan, rajam dan cambuk serta hukum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.

Barangsiapa menyangka bahwa syari’at Islam hanya mengurusi ibadah mahdhah (murni), perkawinan, perceraian, pemberangkatan jamaah haji dan pengurusan jenazah saja maka ia telah mengada-ada dan berbuat kebohongan besar atas nama Allâh Azza wa Jalla . Karena orang yang tidak berhukum dengan hukum Allâh Azza wa Jalla dalam seluruh masalah kehidupan, sesungguhnya mereka dalam bahaya yang sangat besar. Karena keimanan seseorang tidak dianggap benar sebelum ia mengingkari thaghut sedang orang yang berhukum kepada selain hukum Allâh Azza wa Jalla berarti telah berhukum kepada thaghut. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. [an-Nisa’/4:60]

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata, “Tidak ada iman bagi orang yang menyakini bahwa hukum buatan manusia dan gagasan makhluk lebih baik daripada hukum Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya; atau menyamainya, atau menyerupainya, atau membolehkan hukum Allâh Azza wa Jalla digantikan dengan hukum positif atau undang-undang buatan manusia, meskipun ia menyakini bahwa hukum Allâh Azza wa Jalla lebih baik, lebih sempurna dan lebih adil.[8]

RESIKO HUKUM BUATAN MANUSIA
Tidak diragukan lagi kekufuran orang yang menganggap bahwa hukum atau undang-undang buatan manusia itu lebih cocok atau lebih bijak untuk kehidupan manusia daripada hukum Allâh Azza wa Jalla . Bahkan di antara mereka ada yang marah bila diberitahukan kepadanya tetang hukum Allah k pada suatu masalah tertentu. Sikap ini bisa ditemukan pada beberapa orang yang dibutakan hatinya dan ditulikan pendengarannya dari kebenaran.
Allâh Azza wa Jalla menafikan keimanan dari seseorang sampai dia menerima secara totalitas syariat yang diajarkan oleh Rasûlullâh sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisâ’/4:65]

Syaikhul Islam rahimaahullah berkata, “Sudah dimaklumi bersama berdasarkan kesepakatan umat Islam bahwa wajib menjadikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rujukan hukum dalam setiap persengketaan, baik dalam urusan agama maupun dunia, baik dalam masalah pokok agama atau cabangnya. Wajib bagi mereka ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan suatu hukum untuk tidak punya perasaan mengganjal dan mereka harus menerima dengan sepenuh hati.”[9]

Seorang Muslim yang mengikuti dan mentaati undang-undang atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan syari’at Allah, memandangnya lebih baik atau menghalalkannya, berarti telah terjatuh ke dalam kesyirikan sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [al-An’âm/6:121]

Wahai umat berakal, wahai kaum cendikiawan, bagaimana kalian bisa diatur dengan undang-undang buatan manusia, sementara yang membuatnya setara dengan kalian atau lebih rendah ketimbang kalian atau sangat mungkin mereka salah. Bahkan kemungkinan salah lebih besar atau tidak pernah benar sama sekali kecuali bila mereka mau mengambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, baik secara langsung atau melalui ijtihad. Mereka memutuskan hukum untuk mengadili kalian, baik terkait dengan darah, harta, kehormatan, keluarga dan seluruh hak-hak kalian dengan hukum buatan mereka. Apakah kalian rela mereka mengadilimu dengan hukum buatan mereka sementara mereka menolak hukum Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang tidak pernah mengandung kesalahan dan tidak pernah tertimpa kebatilan.[10]

Berhukum dengan undang-undang buatan manusia adalah bentuk pelanggaran dan kemaksiatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan barangsiapa mendurhakai Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allâh Azza wa Jalla memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. [an-Nisa’/4:14]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa menyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna atau hukum selainnya lebih baik seperti kalangan yang lebih mengunggulkan hukum thaghut diatas hukum Allâhk maka dia adalah kafir.[11]

Bahkan mengutamakan hukum thaghut merupakan bentuk pelecehan terhadap syari’at dan bisa menimbulkan kekufuran sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan sebab mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allâh Azza wa Jalla haramkan, mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allâh. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu, dan Allâh Azza wa Jalla tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [at-Taubah/9:37]
.
Sesungguhnya undang-undang buatan manusia bentuk agama baru yang dipaksakan sebagai ganti syari’at Islam yang indah. Mereka mengadakan seminar dan muktamar, menulis karya ilmiyah, membuat lokakarya atau pelatihan, dan mendirikan lembaga dalam rangka aktualisasi dan sosialisasi untuk menanamkan kecintaan dan loyalitas kepada undang-undang tersebut; Bahkan mereka mengagungkan dan mensucikan undang-undang yang banyak mengandung kelemahan dan kerancauan karena dibuat secara sabyektif oleh manusia yang banyak kelemahan, kecurangan dan keterbatasan. Seharusnya syari’at Allâh Azza wa Jalla menjadi hukum dan undang-undang tunggal yang mengendalikan kehidupan manusia.

BENCANA MENOLAK SYARIAT
Cukup banyak bencana dan musibah yang menimpa bangsa Indonesia dari mulai Tsunami di Aceh yeng menelan korban ratusan ribu nyawa, banjir yang silih berganti, teror bom, dan gempa bumi yang mengguncang hampir di seluruh bumi pertiwi yang mengakibatkan nyawa melayang dan kekayaan bernilai trilyunan rupiah ludes. Seharusnya semua itu menjadi bahan perenungan yang bisa menggugah kesadaran untuk bersyariat dan semakin mendekatkan diri kepada Allâh. Karena manusia yang cerdik adalah manusia yang bisa mengambil pelajaran dari musibah orang lain, sementara manusia pandir adalah orang yang baru bisa mengambil pelajaran setelah dirinya terkena musibah.

Tidaklah bencana dan adzab menimpa suatu umat atau negeri kecuali akibat dari kebodohan dan kedzaliman yang mereka lakukan, sedangkan tidak ada kedzaliman yang paling besar kecuali pelanggaran dan penodaan terhadap syari’at Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allâh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [al-Mâidah/5:45]

Sementara kedzliman dalam bentuk apapun termasuk karena penodaan dan penolakan terhadap hukum Allâh Azza wa Jalla pasti mendatangkan bencana dan adzab sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. [Hud/11: 102].

Bencana alam bisa menimpa siapa saja karena perbuatan dzalim baik berupa kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan, kefasikan dan kemaksiatan yang ditebarkan di muka bumi sehingga Allâh Azza wa Jalla memberikan peringatan dalam firman-Nya :

أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ﴿٩٧﴾أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ﴿٩٨﴾أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ﴿٩٩﴾أَوَلَمْ يَهْدِ لِلَّذِينَ يَرِثُونَ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ أَهْلِهَا أَنْ لَوْ نَشَاءُ أَصَبْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ ۚ وَنَطْبَعُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ

Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur ? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain ? Maka Apakah mereka merasa aman dari azab Allâh Azza wa Jalla (yang tidak terduga-duga) ? Tiada yang merasa aman dari adzab Allâh Azza wa Jalla kecuali orang-orang yang merugi. Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi)? [al’Arâf/7:97-100]

Makanya, semua umat harus ikut memberantas kebodohan, kedzaliman, kemunkaran, kemaksiatan, penodaan terhadap syari’at, dan pelecehan terhadap hukum Allah. Jika tidak, maka Allâh Azza wa Jalla akan menghancurkan orang-orang shalih bersama dengan orang-orang yang jahat dan dzalim sebagaimana firman Allâh, yang artinya, “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allâh Azza wa Jalla Amat keras siksaan-Nya. [al-Anfâl/8:25]

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Pernah Rasûlullâh menghadap ke arah kami dan bersabda, ‘Akan terjadi lima bencana yang akan menimpa kalian dan Aku berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla semoga kalian tidak mendapatinya; tidaklah kekejian (zina) menyebar di suatu negeri melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menimpakan penyakit wabah dan thaun yang belum pernah terjadi pada umat sebelumnya; Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat malnya melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menahan turunnya hujan dari langit, kalau bukan karena hewan ternak maka tidak akan diturunkan hujan kepada mereka; Tidaklah mereka gemar mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa musibah paceklik, kesulitan ekonomi dan jahatnya para penguasa; Tidaklah mereka melanggar janji Allâh Azza wa Jalla dan janji Rasul-Nya melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menguasakan atas mereka para penjajah dan merampas sebagian dari kekayaan mereka dan para pemimpin mereka tidak berhukum dengan Kitabullah dan tidak memilih hukum terbaik dari-Nya melainkan umatnya dirundung konflik terus menerus.[12]

Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa berhukum dengan hukum jahiliyah dan berpaling dari hukum Allâh Azza wa Jalla merupakan penyebab timbulnya bencana dan adzab Allâh Azza wa Jalla yang tidak bisa dibendung. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak bisa memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allâh Azza wa Jalla kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâidah/5:49-50]

Sikap dzalim dan melampaui batas tersebut tumbuh akibat bangga dengan kekayaan, sombong dengan status dunia, silau dengan materi dan bodoh terhadap syari’at Islam. Mereka melupakan hukum Allâh Azza wa Jalla dan melanggar norma agama. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. segala puji bagi Allâh, bb semesta alam. [al-An’âm/6:44-45].

Dengan demikian, tidak ada solusi dan jalan keluar yang paling tempat kecuali menegakkan syari’at, menerapkan hukum Allâh Azza wa Jalla di tengah kehidupan, menghidupkan sunnah Nabi dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Dan Allâh Azza wa Jalla sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allâh Azza wa Jalla akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun. [al-Anfâl/8: 33]

Oleh karena itu, renungkanlah uraian Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam mengkaitkan antara gempa bumi dengan dosa manusia, “Pada saat angin bertiup kencang dan masuk ke dalam rongga bumi maka akan menimbulkan gas panas lalu melahirkan tekanan angin namun karena angin tersebut tidak terhambat maka terkadang Allâh Azza wa Jalla mengizinkan bernafas maka terjadilah gempa besar. Yang demikian itu agar tumbuh dalam diri para hamba Allâh Azza wa Jalla rasa takut, inâbah (taubat), melepaskan dirinya dari maksiat, berserah diri kepada-Nya dan menyesali segala dosa-dosanya. Oleh karena itu sebagian Ulama salaf berkata, “Pada saat terjadi gempa bumi berarti Rabbmu telah menegur kalian. Ketika terjadi gempa bumi maka Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkhutbah dan menasehati kaum Muslimin dengan perkataan beliau Radhiyallahu anhu , “Jika terjadi gempa bumi lagi maka aku tidak mau tinggal bersama kalian di tempat ini (Madinah).[13]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsir as-Sa’di, hlm. 318.
[2]. al-Fawaid, Ibnu Qayyim, 75.
[3]. Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (3095) dan dihasankan Syaikh al-Bani dalam Ghâyatul Marâm (6).
[4]. Tafsir Al Qayyim, Ibnu Qayyim halm. 255.
[5]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 251), Imam Hibban dalam Shahihnya (8/ 253) dan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya (7022) dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ (5076).
[6]. Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (2680), Imam Muslim dalam Shahihnya (1713), Imam Abu Daud dalam Sunannya (3583), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (1339) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (26497).
[7]. Shahih diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahihnya (3475), Imam Muslim dalam Shahihnya (1688), Imam Abu Daud dalam Sunannya (4373), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (1430), dan Imam Nasa’i dalam Sunannya (4917)
[8]. Lihat Afa Hukmal Jahiliyah Yabghuun, Syaikh Bin Baz, hlm. 13.
[9]. Lihat Majmû Fâtâwâ Ibnu Taimiyah, 7/37-38.
[10]. Lihat Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh, 12/ 290.
[11]. Lihat Syarah Nawaqidul Islam, Syaikh Shalih Fauzan, hlm. 96.
[12]. Shahih riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunannya (4019) dan dishahihkan Syaikh al-Bani
[13]. Lihat Miftah Darus Saadah, 1/ 265.

Agama Islam Tegak Dengan Wahyu

AGAMA ISLAM TEGAK DENGAN WAHYU

Oleh
Syaikh Hamd bin Ibrahim al-‘Utsman[1]

Musuh-musuh Islam selalu berusaha mengaitkan tersebarnya Islam dengan pedang. Syubhat (kerancuan) ini diwariskan oleh orang-orang Nashara sampai zaman ini. Hal ini tidak aneh bagi mereka, bahkan mereka telah mewariskan perkara-perkara yang lebih besar (kedustaannya) dari pada hal ini. Mereka mewariskan perkara-perkara yang bertentangan dengan fitrah, akal, dan kesepakatan seluruh syari’at/agama, seperti anggapan mereka bahwa Allah Azza wa Jalla adalah satu dari trinitas, bahwa al-Masih ‘Îsâ Alaihissalam disalib, dan bahwa beliau adalah anak Allah Azza wa Jalla. Maha Suci dan Maha Agung Allah Azza wa Jalla dari apa yang mereka ucapkan.

Agama Islam adalah syari’at Allah Azza wa Jalla yang Dia telah turunkan dengan ilmu-Nya, sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah kitab (Alqurân) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. [al-A’râf/ 7: 52]

Jika agama Allah Azza wa Jalla ini telah dijelaskan atas dasar pengetahuan-Nya, maka hal itu pasti diterima oleh fithrah yang lurus. Adapun pedang, kita hanya mempergunakannya jika ada orang yang menghalangi kita dari menyampaikan agama Islam. Oleh karena itu, orang kafir kita perangi hanyalah karena penentangannya, bukan karena kekafirannya. kita tidak (boleh) pula membunuh para wanita, anak-anak, dan orang tua-orang tua (walaupun mereka kafir-red).

Mengenai lafadz hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertekan (pada tongkat atau busur) saat khutbah Jum’ah, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: “Tidak benar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan dengan pedang. Banyak orang-orang bodoh menyangka bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan dengan pedang di atas mimbar sebagai isyarat bahwa Agama Islam hanya tegak dengan pedang. Ini merupakan kebodohan apabila ditinjau dari dua sisi: Pertama: yang benar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekan pada tongkat atau busur. Kedua: agama ini hanya tegak dengan wahyu, adapun dengan pedang, maka hanya untuk menghancurkan orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Dan kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tempat beliau berkhutbah di kota itu, sesunguhnya ditaklukkan dengan Alqur’ân, tidak ditaklukkan dengan pedang”. [Kitab Zâdul Ma’âd 1:190]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat tahun 728 H) menjelaskan bahwa anggapan agama Islam adalah agama yang tegak dengan pedang, bukan dengan ilmu, adalah anggapan orang-orang Nashara. Beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya banyak orang dari Ahli Kitab menyangka bahwa (Nabi) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya hanya menegakkan agama Islam dengan pedang, bukan dengan petunjuk, ilmu, dan ayat-ayat (mu’jizat-mu’jizat/ ayat-ayat al-Qur’ân)”. Sehingga tiap kali umat Islam menantang hujjah dengan ilmu dan perdebatan, tidak ada jawaban bagi umat islam kecuali pedang”. Inilah anggapan mereka yang dusta dan anggapan ini pula yang menjadi keyakinan mereka tentang rusaknya agama Islam ini, bahwa Islam bukan agama seorang Rasul dari sisi Allah Azza wa Jalla, tetapi agama seorang raja yang ditegakkan dengan pedang ”.[2]

Kemudian beliau rahimahullah membantah mereka: “Sesungguhnya termasuk perkara yang telah diketahui, bahwa pedang itu –apalagi pedang kaum muslimin dan ahli kitab- mengikuti ilmu dan hujjah (argumen). Sedangkan pedang orang-orang musyrik mengikuti pemikiran-pemikiran dan keyakinan mereka. (Menggunakan) pedang adalah termasuk jenis amalan, sedangkan amalan itu selamanya mengikuti ilmu dan pemikiran. Maka ketika itu, menjelaskan agama Islam dengan ilmu dan hujjah bahwa semua yang menyelisihi agama Islam merupakan kesesatan dan kebodohan, adalah untuk mengokohkan fondasi agama Islam, dan menjauhi fondasi agama-agama lainnya, di mana para pemeluk agama-agama selain Islam diperangi karena agama mereka tersebut [3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Telah diketahui bahwa Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kemenangan agama Islam di atas seluruh agama lainnya, dengan kemenangan ilmu dan hujjah, serta kemenangan pedang dan tombak. Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dia-lah Azza wa Jalla yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci”. [ash-Shaff/ 61:9]

Para ulama’ telah menjelaskan bahwa kemenangan agama Islam adalah dengan ilmu dan hujjah serta dengan pedang dan tombak, dan lafazh zhuhur (kemenangan) mencakup keduanya. Karena kemenangan al-Huda (petunjuk) adalah dengan ilmu dan keterangan, sedangkan kemenangan dien (agama) adalah dengan tangan dan amalan. Allah Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan petunjuk dan agama yang haq, agar Dia memenangkannya di atas segala agama. Telah dimaklumi bahwa kemenangan Islam adalah dengan ilmu dan penjelasan; sebelum kemenangannya dengan tangan dan peperangan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di kota Makkah selama 13 tahun menampakkan (memenangkan) Islam dengan dengan ilmu, penjelasan, ayat-ayat, dan bukti-bukti nyata, tanpa pedang, sehingga Muhajirin dan Anshar beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sukarela dan keikhlasan. Ketika telah jelas bagi mereka ayat-ayat yang nyata, penjelasan-penjelasan, dan mu’jizat-mu’jizat Allah Azza wa Jalla, beliau pun menampakkan (memenangkan) agama ini dengan pedang. Sehingga, berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang, baik dengan memulai (ofensif) atau membela diri (defensif), hukumnya wajib atas kita. Menjelaskan Islam dan mendakwahkannya, baik dengan memulai atau membela diri dari orang-orang yang mencelanya, hukumnya juga wajib, bahkan (kewajibannya) lebih utama dan lebih baik”.[4]

SYARI’ATKAN JIHÂD DAN KEDUDUKANNYA[5]
Kewajiban jihâd dalam syari’at terdahulu berbeda dengan kewajiban jihâd dalam syari’at (Islam). Kita mendapati bahwa jihâd tidak disyari’atkan kepada sebagian Rasul; dan diwajibkan kepada sebagian yang lainnya untuk membela diri, kemudian kepada sebagian mereka diwajibkan jihad ibtidâ’ (offensif).

Dalam syari’at Islam, semua jenis jihad itu dikumpulkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah diperintahkan menahan diri dari berperang, kemudian diperintahkan peperangan daf’ (membela diri), kemudian ketika kekuatan Islam sudah mapan, mereka diperintahkan perang ibtida’ (ofensif; menyerang orang-orang yang menghalangi syiar Islam). Perlu diketahui , bahwa jihad bukan merupakan rukun Islam dan jihad itu diperintahkan dengan syarat-syarat tertentu. Jihad merupakan puncak ketinggian ajaran Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya kaum muslimin dahulu, sebelum hijrah dan di awal-awal hijrah, dilarang memulai peperangan. Pada waktu itu membunuh orang kafir diharamkan dan hal itu termasuk membunuh jiwa tanpa haq. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

مْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya”.[an-Nisâ’/ 4:77]

Oleh karena itulah, ayat al-Qur’ân yang pertama kali diturunkan tentang dibolehkannya berperang adalah firman Allah Azza wa Jalla :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. [al-Hajj/ 22:39]

Ini termasuk pengetahuan umum yang dimiliki oleh orang-orang yang mengetahui sîrah (riwayat) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak tersembunyi bagi seorangpun dari mereka, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sebelum hijrah dan sebentar setelah hijrah, dilarang untuk memulai membunuh dan memerangi (orang kafir). Oleh karena itu ketika orang-orang Anshar yang telah membai’at beliau pada malam al-‘Aqabah, meminta izin untuk menyerang orang-orang yang berada di Mina, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya aku belum diidzinkan berperang”. Karena pada waktu itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada kedudukan Nabi-Nabi yang tidak diperintahkan perang, seperti Nûh, Hûd, Shâlih, Ibrâhîm, dan ‘Isa, bahkan seperti mayoritas Nabi-Nabi selain Nabi-Nabi Bani Israil”.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Allah k telah mengutus seorang Nabi pada semua kaum, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۚ وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ

Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”.[Fâthir/ 35:24]

Juga firman-Nya:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah Azza wa Jalla (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [an-Nahl/ 16:36]

Juga firman-Nya:

لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ

“ …. Niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya…..”. [ali-‘Imrân/ 3:81]

Pertolongan disertai keimanan kepada-Nya, itulah jihâd. Sedangkan Nûh, Hûd, dan para Rasul lainnya seperti mereka tidak diperintahkan ber- jihâd. Tetapi Mûsa dan Bani Isrâil diperintahkan jihâd”.[7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Seluruh umat, tidak setiap orang dari mereka diperintahkan melakukan semua perkara ma’rûf, dan tidak pula dilarang dari semua perkara mungkar, dan mereka tidak ber-jihâd atas hal ini. Adapun orang-orang yang ber-jihâd, seperti Bani Israil, maka kebanyakan jihad mereka adalah mengusir musuh dari bumi mereka, sebagaimana orang yang menyerang dan berbuat dzalim itu diperangi. Bukan untuk mendakwahi orang-orang yang diperangi, bukan pula untuk memerintahkan mereka perkara yang ma’rûf dan melarang mereka dari perkara yang mungkar. Sebagaimana Nabi Musa Alaihissalam berkata kepada kaumnya:

يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ﴿٢١﴾قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّىٰ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ

Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu[409], dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata: “Hai Musa, Sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, Sesungguhnya Kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. jika mereka ke luar daripadanya, pasti Kami akan memasukinya“.[al-Mâidah/ 5: 21-22]

Sampai firman Allah Azza wa Jalla :

قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا ۖ فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ

Mereka berkata: “Hai Musa Alaihissalam, Kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu Pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, Sesungguhnya Kami hanya duduk menanti disini saja” [al-Mâidah/ 5:24]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا

Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa Alaihissalam, Yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: “Angkatlah untuk Kami seorang raja supaya Kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah Azza wa Jalla”. Nabi mereka menjawab: “Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang”. mereka menjawab: “Mengapa Kami tidak mau berperang di jalan Allah, Padahal Sesungguhnya Kami telah diusir dari kampung dan anak-anak kami”. [al-Baqarah/ 2:246]

Maka mereka menyebutkan sebab perang, bahwa mereka telah diusir dari kampung-kampung dan anak-anak mereka. Walaupun demikian, mereka berpaling dari kewajiban yang telah diperintahkan kepada mereka. Oleh karena itu, ghanîmah tidak halal bagi mereka dan mereka tidak boleh menggauli budak-budak (wanita)”.[8]

Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla menghukum orang-orang Yahudi yang berpaling dari memerangi orang-orang yang zhalim dengan kebingungan selama 40 tahun. Dan hikmah hal itu agar mereka itu mati, lalu mereka diganti oleh generasi lain yang akan melaksanakan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla, tidak dikuasai oleh sifat pengecut, takut dan berkeluh-kesah.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak ada nabi yang menyandang pedang setelah Nabi Dâwud Alaihissalam kemudian umat menjadi tunduk kepadanya. serta tidak ada syari’at yang diiringi dengan kemuliaan, melainkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ

Aku ditolong dengan kegentaran musuh sejauh perjalanan satu bulan”. [HR.Bukhâri 335; dan Muslim 521]

Dalam menjelaskan hikmah Allah Azza wa Jalla yang mengharamkan masuknya Bani Israil yang berpaling (dari perintah jihâd) dari kota ‘Amaliqah selama 40 tahun dan menimpakan kebingungan kepada mereka, Al-‘Allâmah Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemungkinan hikmah di dalam masa ini, adalah agar mayoritas orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut mati, karena kalimat itu muncul dari hati yang tidak memiliki kesabaran dan keteguhan. Bahkan hati mereka telah terbiasa dengan perbudakan kepada musuh mereka, sehingga tidak memiliki semangat untuk menaikkan derajat menuju keketinggian. Dan agar supaya lahir generasi baru yang terbina akal mereka untuk melawan kekuasaan musuh dan tidak diperbudak, serta tidak memiliki kehinaan yang menghalangi dari kebahagiaan”.[9]

Perlu dicatat bahwa jihâd tidak disebutkan di dalam hadits-hadits tentang rukun Islam, rukun iman, dan fondasi-fondasinya.

Al-Hâfizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: Jihad tidak disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar ini [10], padahal jihad merupakan amal yang paling utama. Dalam satu riwayat disebutkan, bahwa dikatakan kepada Ibnu Umar: “Bagaimana jihad itu ?” Beliau menjawab: “Jihad itu baik, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakannya kepada kami”. (HR.Ahmad). Dalam hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Pokok agama ini adalah Islam (syahâdatain-pent), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihâd”. Puncak ketinggiannya adalah sesuatu yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk tiang-tiangnya dimana agama dibangun di atasnya. Hal ini karena dua sisi:

  • Pertama : Bahwa jihad menurut mayoritas ulama’ jihad hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, berbeda dengan rukun-rukun Islam ini.
  • Kedua : Bahwa jihad tidak terus menerus dilakukan sampai akhir masa, bahkan jika Nabi ‘Îsa Alaihissalam telah turun, dan waktu itu agama tidak tersisa kecuali agama Islam, maka pada waktu itu peperangan berakhir dan jihad tidak dibutuhkan. Berbeda dengan rukun-rukun Islam ini, semuanya wajib bagi kaum mukminin sampai datang perintah Allah k sedangkan mereka (kelompok yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla ) tetap berada di atasnya [11].

Wallâhu a’lam”.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Abû Ismâ’îl Muslim al-Atsari dari kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu ( hlm 25-27), taqdîm syaikh Shâlih bin Sa’d as-Suhaimi, penerbit. ad-Dârul Atsariyyah, cet. 1, th. 1428 H / 2007 M
[2]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[3]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[4]. Al-Jawâbus Shahîh liman Baddala Dînal Masîh (1/75)
[5]. Kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu (21-24)
[6]. Ash-Shârimul Maslûl (103)
[7]. Ar-Radd ‘alal Manthiqiyyiin (453)
[8]. Majmû’ Fatâwâ (28/123)
[9]. Taisîr al-Karîmir Rahmân (207)
[10]. Yang beliau maksudkan adalah hadîts Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Aku mendengar rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima tiang: syahâdat lâ ilâha illa Allâh wa anna Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, membayar zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan”. (HR.Bukhâri dan Muslim)
[11]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (1/152)

Wahyu Allah Subhanahu Wa Ta’ala Fondasi Agama

WAHYU ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA FONDASI AGAMA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla Maha kasih sayang kepada para hamba-Nya, oleh karena itu Dia menurunkan kitab suci dan mengutus para Rasul. Allâh Azza wa Jalla memberikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul yang Dia pilih dari para hamba-hamba-Nya. Dengan demikian kedudukan sebagai Rasul dan Nabi merupakan anugrah Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba yang Dia pilih, manusia tidak bisa berusaha meraih kedudukan itu dengan usahanya. Allâh Azza wa Jalla selalu mengutus para Rasul-Nya sejak perbuatan syirik mulai nampak di muka bumi di zaman Nabi Nûh Alaihissallam, dan menutup kerasulan dan kenabian dengan Rasul dan Nabi terakhir, yang diutus kepada seluruh manusia, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Keyakinan terhadap kebenaran wahyu Allâh kepada para Rasul dan Nabi, merupakan fondasi agama yang utama. Mengingkari keberadaan wahyu, atau memahaminya dengan pemahaman menyimpang bisa merobohkan agama dari akarnya. Oleh karena itu pada edisi ini –insya Allâh- akan kami sampaikan tentang masalah seputar wahyu, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan pemahaman yang benar dan baik kepada kita semua dalam masalah besar ini.

Makna Wahyu
Secara bahasa lafazh wahyu dan pecahannya disebutkan sebanyak 78 kali dalam al-Qur’ân (Mu’jam alfâzhil Qur’ân, bagian: Wawu Ha’ Ya’ , karya Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi)

Para Ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan makna wahyu menurut bahasa Arab dalam kitab-kitab mereka, antara lain.

  • Imam Ibnul Manzhûr rahimahullah berkata, “Wahyu adalah pemberitahuan secara tersembunyi atau rahasia.” (Lisânul ‘Arab, bagian: Wawu Ha’ Ya’ )
  • Imam al-Fairuz Abâdi rahimahullah berkata, “Wahyu adalah isyarat, penulisan, yang ditulis, risalah, ilham, perkataan yang samar, dan semua yang engkau beritahukan kepada orang lain.” (Qâmûs al-Muhîth, bagian: Wawu Ha’ Ya’)

Sementara didalam al-Qur’ân, makna wahyu secara lughawi (bahasa Arab) juga digunakan, antara lain sebagai berikut:

  1. Wahyu Allâh Azza wa Jalla kepada ibu Nabi Musa Alaihissalam (al-Qashash/28:7). Wahyu dalam ayat ini artinya ilham.
  2. Wahyu Allâh Azza wa Jalla kepada lebah (an-Nahl/16:68). Wahyu dalam ayat ini artinya ilham atau insting kepada binatang.
  3. Wahyu Nabi Zakaria Alaihissallam kepada kaumnya (Maryam/19:11). Wahyu dalam ayat ini artinya isyarat cepat dengan rumus.
  4. Wahyu setan kepada orang-orang kafir (al-An’âm/6:121). Wahyu dalam ayat ini artinya bisikan setan untuk menyesatkan manusia.
  5. Wahyu Allâh kepada para malaikat (al-Anfâl/8: 12). Wahyu dalam ayat ini artinya perintah Allâh Azza wa Jalla .

Wahyu Secara Istilah Syariat
Ada beberapa ta’rîf yang disebutkan Ulama tentang makna wahyu, walaupun dengan kalimat yang berbeda-beda namun hakekatnya sama. al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Di dalam istilah agama wahyu adalah pemberitahuan dengan syari’at. Dan terkadang istilah wahyu dimaksudkan sebagai obyeknya, yaitu yang diwahyukan, yaitu perkataan Allâh yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. [Fathul Bâri, 1/14-15]

Di antara ta’rif yang cukup mewakili adalah perkataan imam lain az-Zarqani rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa wahyu adalah, “Pemberitahuan Allâh kepada hamba pilihan-Nya akan semua perkara yang ingin Dia tunjukkan kepada hamba tersebut yang berupa hidayah dan ilmu, dengan cara rahasia dan tersembunyi, tidak biasa (terjadi) pada manusia.” [Manâhilul ‘Irfân, 1/63, karya az-Zarqani]

Dengan penjelasan ini kita mengetahui bahwa wahyu menurut syari’at hanya ditujukan kepada hamba pilihan Allâh, yaitu para Nabi atau Rasul. Oleh karena itu seseorang tidak bisa berusaha mendapatkan wahyu, sebagaimana anggapan sesat sebagian ahli filsafat atau orang-orang yang terpengaruh dengan mereka. Karena wahyu adalah semata-mata anugerah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Dan karena Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir, maka semua pengakuan orang tentang adanya wahyu Allâh kepada manusia setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat adalah kesesatan dan hawa nafsu. Walaupun sebagian orang menamakan dengan istilah wangsit, petunjuk, atau lainnya, karena perubahan nama tidak mengubah hakekat.

Ini dikecualikan wahyu Allâh kepada Nabi Isa q yang akan turun di akhir zaman, karena hakekatnya beliau diutus sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pengingkaran Orang-Orang Kafir dan Bantahannya
Orang-orang kafir di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari wahyu Allâh yang turun kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbagai alasan. Berikut diantara alasan mereka dan sekaligus bantahannya:

1. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa al-Qur’ân hanyalah buatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dengan usahanya, lalu beliau berdusta dengan menyatakannya sebagai wahyu Allâh Azza wa Jalla .

Bantahan:
Kalau Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat al-Qur’ân sendiri, kenapa para ahli bahasa Arab, para penyair, dan para ahli filsafat, tidak membuat seperti al-Qur’ân ? Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menantang mereka, dan menanti selama 23 tahun ? Ketidakmampuan mereka menunjukkan kedustaan mereka. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ ۚ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ﴿٣٣﴾فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ

Ataukah mereka mengatakan, “Dia (Muhammad) membuat-buatnya”. Sebenarnya mereka tidak beriman. Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal al-Qur’ân itu jika mereka orang-orang yang benar. [ath-Thûr/52: 33-34]

Bahkan Nabi Muhammmad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat Allâh yang menantang mereka untuk membuat satu surat seperti al-Qur’ân, dan menetapkan ketidak mampuan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ ﴿٢٣﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Jika kamu (tetap) ragu tentang al-Qur’ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. [al-Baqarah/2 : 23-24]

Demikian juga Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas nama Allâh, maka Allâh Azza wa Jalla pasti sudah menghukumnya, dan tidak ada seorangpun yang bisa menolongnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ﴿٤٤﴾لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ﴿٤٥﴾ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ﴿٤٦﴾فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ﴿٤٧﴾وَإِنَّهُ لَتَذْكِرَةٌ لِلْمُتَّقِينَ

Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan (dusta) atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang Dia pada tangan kanannya [Kami beri tindakan yang sekeras-kerasnya], kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu. Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar suatu pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. [al-Hâqqah/69: 44-48]

2. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas nama Allâh.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ ۖ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَٰذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ

Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (Rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata, “Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta.” [Shaad/38: 4]

Bantahan:
Tuduhan mereka ini sesungguhnya telah terbantah dengan beberapa hal di bawah ini:

a. Pernyataan mereka sendiri sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat sebagai utusan Allâh. mereka mengatakan bahwa beliau orang yang amanah dan jujur. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada mereka :

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنْ خَيْلاً بِالوَادِي تُرِيْدُ أَنْ تُغِيْرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ ؟

Apa pendapat kalian jika kuberitahukan kepada kalian bahwa satu pasukan berkuda Di balik lembah ini akan menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku ?

قَالُوْا مَاجَرَبْنَا عَلَيْكَ كَذِباً

Mereka menjawab: “Tentu, karena kamu tidak pernah berdusta”. [HR. Bukhâri, no. 4770]

b. Pertanyaan kaisar Heraklius kepada Abu Sufyân yang ketika itu masih kafir tentang keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Apakah kamu menuduhnya berdusta sebelum dia mengatakan apa yang dia katakan (bahwa dia adalah seorang Nabi) ?”, Abu Sufyân menjawab, “Tidak”. Kemudian di akhir pembicaraan kaisar Heraklius berkata.

مَا كَانَ لِيَدَعَ الْكَذِبَ عَلَى النَّاسِ وَيَكْذِبُ عَلَى اللهِ

Tidaklah seseorang selalu meninggalkan dusta kepada manusia, lalu dia berdusta atas (nama) Allâh”. [HR. Bukhâri, no. 7]

c. al-Walid bin Mughirah, seorang tokoh kafir Quraisy, menolak dengan tegas kemungkinan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas (nama) Allâh, dia berkata.

وَتَزْعَمُوْنَ أَنَّهُ كَذَابٌ، فَهَلْ جَرَبْتُمْ عَلَيْهِ شَيْئاً مِنَ الْكَذِبِ؟ فَقَالُوْا: لاَ

Kamu mengatakan bahwa dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pendusta, apakah kamu pernah mendapatinya berdusta sedikit saja ?”, mereka menjawab, “Tidak”

3. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diajari oleh seseorang lalu beliau menyatakannya sebagai wahyu Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla menyebutkan perkataan mereka dan sekaligus membantahnya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ

Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, “Sesungguhnya al-Qur’ân itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)”. Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa ‘ajam (selain bahasa Arab), sedang al-Qur’ân adalah dalam bahasa Arab yang terang. [an-Nahl/16:103]

Yakni mereka menuduh bahwa al-Qur’ân yang didakwahkan oleh Nabi Muahammad n adalah berasal dari pengajaran seorang budak non Arab, padahal budak tersebut tidak tahu bahasa Arab, atau mengetahui sedikit bahasa Arab sekadar menjawab pertanyaan yang sangat diperlukan. Maka Allâh membantah mereka, bagaimana mungkin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawa al-Qur’ân yang sempurna kefasihannya, ketinggian bahasanya, dan maknanya, belajar kepada orang non Arab ?! Orang yang menuduh demikian benar-benar tidak memiliki akal sedikitpun!

4. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang gila.
Ini merupakan tuduhan yang tidak masuk akal, sehingga memang tidak pantas dihiraukan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَنَّىٰ لَهُمُ الذِّكْرَىٰ وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ﴿١٣﴾ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ

Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang Rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling darinya dan berkata, “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila.” [ad-Dukhân/44:13-14]

Dalam ayat lain Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ﴿٣٦﴾بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ

Dan mereka berkata, “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan Rasul-rasul (sebelumnya). [Ash-Shaaffat/37: 36-37]

Bantahannya:
Jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang yang gila, kenapa mereka menjadikannya sebagai hakim ketika menghadapi masalah penting, yaitu meletakkan Hajar Aswad di tempatnya ketika membangun Ka’bah ? Demikian juga tuduhan mereka bahwa selain gila, beliau juga seorang yang diajar oleh orang lain, dan beliau juga seorang penyair, bukankah ini tuduhan kontradiksi ? Tuduhan yang tidak perlu didengar. Barangsiapa siapa memperhatikan al-Qur’ân, maka dia akan mengetahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang membawa kebenaran yang nyata.

5. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang penyair.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ ﴿٣٠﴾ قُلْ تَرَبَّصُوا فَإِنِّي مَعَكُمْ مِنَ الْمُتَرَبِّصِينَ

Bahkan mereka mengatakan, “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya”. Katakanlah, “Tunggulah, maka sesungguhnya akupun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu.” [Ath-Thuur/52: 30-31]

Bantahan:
Sesungguhnya terdapat banyak perbedaan antara al-Qur’ân yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sya’ir. Seandainya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar seorang penyair tentu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendekati para penyair dan duduk bersama mereka. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, beliau mencela mayoritas para penyair, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ﴿٢٢٤﴾أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ﴿٢٢٥﴾وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ﴿٢٢٦﴾إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا ۗ وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap- tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan(nya)? kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allâh dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. [Asy-Syu’ara/26: 224-227]

Yakni mayoritas para penyair adalah para pendusta, sehingga tidak pantas jika al-Qur’ân dianggap sebagai sya’ir. Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ ۚ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ

Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur’ân itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. [Yâsîn/36: 69]

6. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang kahin (dukun).
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَذَكِّرْ فَمَا أَنْتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ

Maka tetaplah memberi peringatan, dan disebabkan nikmat Rabbmu kamu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila. [ath-Thûr/52:29]

Bantahan:
Kahin (dukun) adalah orang yang memberitakan perkara-perkara yang tersembunyi yang telah terjadi atau perkara-perkara yang akan terjadi. Dan kebanyakan mereka mengambil informasi dari jin, padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menjelaskan kesesatan dukun. Pertanyaan lain, apakah mungkin seorang dukun membuat suatu kitab yang berisi kebenaran mutlak seperti al-Qur’ân ? Sungguh, tuduhan ini hanyalah tudauhan palsu dan mengada-ngada. Ini mereka lontarkan karena mereka tidak mampu menghadapi argumen-argumen yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

7. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang penyihir.
Allâh Azza wa Jalla berfirman memberitakan kegelisahan orang-orang kafir dan tuduhan mereka yang membabi-buta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَكَانَ لِلنَّاسِ عَجَبًا أَنْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنْ أَنْذِرِ النَّاسَ وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا أَنَّ لَهُمْ قَدَمَ صِدْقٍ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۗ قَالَ الْكَافِرُونَ إِنَّ هَٰذَا لَسَاحِرٌ مُبِينٌ

Patutkah menjadi keheranan bagi manusia bahwa Kami mewahyukan kepada seorang laki-laki di antara mereka, “Berilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Rabb mereka”. Orang-orang kafir berkata, “Sesungguhnya orang ini (Muhammad) benar-benar adalah tukang sihir yang nyata“. [Yûnus/10: 2]

Bantahan:
Sihir adalah suatu ilmu yang bersumber dari setan, dan sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahaya ilmu sihir bahkan kekafiran pelakunya, lalu bagaimana mungkin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tukang sihir. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (yaitu mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia. [al-Baqarah/2:102]

Jika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar tukang sihir, maka pasti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjelaskan kesesatan dan kehinaan para tukang sihir.

Dengan berbagai keterangan di atas kita tahu dengan jelas bahwa berbagai tuduhan orang-orang kafir di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tuduhan-tuduhan dusta dan kontradiksi satu dengan yang lain. Ini semua menunjukkan kelemahan dan kegelisahan mereka menghadapi dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian sebagian tuduhan orang-orang kafir di zaman dahulu itu ternyata dilanjutkan oleh sebagian orang-orang kafir di zaman ini, baik dari kalangan orientalis, atau orang-orang yang terpengaruh dengan perkataan mereka. Namun orang-orang kafir sekarang menutupi tuduhan itu dengan baju ilmiah dan riset, sehingga sebagian kaum Muslimin terpedaya. Oleh karena itu hendaklah kita selalu waspada dari segala usaha orang-orang kafir untuk menyesatkan umat Islam dari agamanya yang haq. Hanya Allâh Tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Menjadi Hamba Allah 24 Jam

MENJADI HAMBA ALLÂH 24 JAM

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Sungguh, Allâh Azza wa Jalla menciptakan manusia untuk suatu tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allâh semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [adz-Dzâriyât/51:56]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menuntut dua perkara dari kita. Pertama, beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan cara yang sesuai syariat-Nya. Kedua, tidak menyerahkan ibadah itu kepada selain-Nya.

Artinya, seorang mukmin harus menjadi hamba Allâh Azza wa Jalla selama hayatnya. Statusnya sebagai hamba Allâh Azza wa Jalla ini tidak boleh lepas darinya walaupun sesaat. Itulah tujuan kita diciptakan. Itulah status dan gelar tertinggi yang diraih seorang insan, yaitu menjadi hamba Allâh Azza wa Jalla yang sejati. Allâh Azza wa Jalla telah menyematkan gelar ini kepada hamba-Nya yang paling mulia, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Allâh Azza wa Jalla berfirman :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ

Maha suci Allâh, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [al-Isrâ’/17:1]

Umur yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita ini adalah sebuah karunia dan anugerah yang tiada ternilai. Satu hari Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberi kita 24 jam. Itulah waktu yang harus kita pergunakan sebaik-baiknya agar menjadi hamba Allâh yang sejati.

Oleh karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sebuah wasiat yang sangat agung bagi kita, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ, وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ, وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ, وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ, وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Pergunakanlah yang lima sebelum datang yang lima (yaitu) masa mudamu sebelum datang masa tua; masa sehatmu sebelum datang masa sakit; masa kayamu sebelum datang masa miskin; masa luangmu sebelum datang masa sibuk; masa hidupmu sebelum datang kematian.[1]

Sesungguhnya hidup adalah kumpulan hari-hari. Alangkah ruginya kita, bila terus dibuai angan-angan sehingga lupa memperbaiki diri. Mestinya, kita berpindah dari satu bentuk ibadah kepada bentuk ibadah lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ ﴿٧﴾ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap [al-Insyirah/94:7-8]

Ketika menjelaskan ayat ini, syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila engkau telah selesai mengerjakan suatu tugas maka bersiap-siaplah mengerjakan tugas yang lainnya, janganlah menyia-nyiakan kesempatan. Oleh karena itu, kehidupan orang yang berakal adalah kehidupan yang penuh semangat. Setiap kali selesai mengerjakan satu tugas, ia bersiap mengerjakan tugas yang lain. Karena waktu akan terus berlalu, baik kita dalam keadaan terjaga maupun tidur, sibuk maupun lowong. Waktu terus berjalan, tidak ada seorangpun yang mampu menahannya. Sekiranya semua manusia bersatu padu untuk menahan matahari supaya waktu siang bertambah panjang niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya. Tidak ada seorangpun yang dapat menahan waktu. Karena itu, jadikanlah hidupmu hidup yang penuh semangat. Jika engkau selesai mengerjakan sebuah pekerjaan, lanjutkanlah dengan pekerjaan yang lainnya. Jika engkau selesai mengerjakan urusan dunia, hendaklah engkau melanjutkannya dengan mengerjakan urusan akhirat. Sebaliknya, jika engkau selesai mengerjakan urusan akhirat lanjutkanlah dengan urusan dunia. Apabila engkau telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, bertebarlah di muka bumi dan carilah karunia Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Shalat Jum’at diapit oleh dua urusan dunia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴿٩﴾فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, (padahal engkau dalam keadaan sibuk mengurus urusan dunia) maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allâh dan ingatlah kepada Allâh sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. [Al-Jumu’ah/62:9-10]

Jika ada yang mengatakan, ‘Jika aku terus-menerus serius dan sungguh-sungguh setiap waktu, aku pasti letih dan bosan.” Jawabannya adalah istirahatmu untuk menyegarkan dirimu dan mengembalikan gairah kerja termasuk pekerjaan dan amalan. Maksudnya pekerjaan dan amalan itu tidak harus bergerak. Waktu istirahatmu untuk mengembalikan gairah kerja termasuk pekerjaan dan amalan. Yang paling penting adalah jadikanlah seluruh hidupmu dalam kesungguh-sungguhan dan amal. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap [al-Insyirah/94:8]

Maksudnya, apabila engkau selesai mengerjakan tugas-tugas lalu diikuti dengan pekerjaan yang lainnya maka berharaplah kepada Allâh agar engkau mendapatkan pahala. Tetaplah memohon pertolongan kepada Allâh, sebelum dan sesudah beramal. Sebelum beramal mintalah pertolongan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Dan setelah beramal, berharaplah pahala dari Allâh Azza wa Jalla.[2]

Tabib penyakit hati, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Memanfaatkan waktu lebih berat daripada memperbaiki masa lalu dan masa depan. Memanfaatkan waktu berarti melakukan amal-amal paling utama, paling berguna bagi diri dan paling banyak membawa kebahagiaan. Dalam hal ini manusia terbagi menjadi beberapa tingkatan. Demi Allâh, itulah kesempatanmu mengumpulkan bekal untuk menyongsong akhirat, ke surga ataukah ke neraka….”[3]

Waktu terus berjalan, usia kita terus bertambah. Pertanyaannya adalah, sudahkah kita mengisi waktu itu sebaik-baiknya. Hari demi hari yang berlalu dan yang akan kita jalani ini, apakah sudah kita manfaatkan sebaik-baiknya seperti yang diwasiatkan oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Sungguh merugi, orang yang tidak mengisi harinya untuk menjadi hamba Allâh yang sejati. Manusia seperti ini laksana mayat hidup yang berjalan, mati sebelum waktunya. Hidupnya tidak bermakna sama sekali !

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Merupakan hak Allâh atas hamba-Nya di setiap waktu yang berlalu dalam hidupnya untuk menunaikan kewajiban ubudiyah yang ia persembahkan kepada Allâh dan untuk mendekatkan dirinya kepada-Nya. Jika seorang hamba mengisi waktunya dengan ibadah yang wajib ia lakukan, maka ia akan maju menuju Allâh. Sebaliknya, jika ia isi dengan mengikuti hawa nafsu, bersantai ria atau menganggur, ia akan mundur. Seorang hamba kalau tidak melangkah maju, ia pasti bergerak mundur. Tidak ada yang berhenti di tengah jalan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

(yaitu) bagi siapa di antaramu yang berkehendak akan maju atau mundur [ al-Mudattsir/74:37][4]

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Jika tidak maju, ia pasti mundur. Seorang hamba senantiasa berjalan, tidak berhenti. Kalau tidak ke atas, pasti ke bawah; Kalau tidak maju, pasti mundur…..Itulah detik-detik kehidupan yang berlalu dengan cepat menuju surga atau neraka! Ada yang melaju cepat dan ada pula yang bergerak lamban. Ada yang terus maju dan ada pula yang mundur. Tidak ada seorangpun yang berhenti di tengah jalan! Hanya saja dalam perjalanan ini ada yang berbeda arah tujuan dan ada pula yang berbeda akselerasi kecepatannya!”[5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا

Setiap hari semua orang melanjutkan perjalanan hidupnya, keluar mempertaruhkan dirinya! Ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang mencelakakanya ![6]

Dalam hadits lain disebutkan :

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ النَّاسُ غَادِيَانِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, semua orang tengah melanjutkan perjalanan hidupnya ….. “[7]

Setiap insan melanjutkan perjalanannya, ada yang menjual dirinya kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ

Sesungguhnya Allâh telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan jannah untuk mereka [at-Taubah/9:111]

Dan ada pula yang menjualnya kepada setan yang senantiasa mengintai.[8]
Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan, “Barangsiapa tidak mengisi waktunya untuk Allâh dan dengan petunjuk Allâh maka baginya mati lebih baik daripada hidup ! Apabila seorang hamba sedang mengerjakan shalat, maka ia hanya memperoleh bagian shalat yang ia lakukan dengan khusyuk. Ia tidak memperoleh bagian apapun dari hidupnya kecuali yang dijalaninya dengan petunjuk Allâh dan ditujukannya semata-mata untuk Allâh.”[9]

Lalu, mampukah kita mengisi 24 jam yang Allâh berikan ini untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla ? Jawabnya, kita mampu mengisinya dengan ibadah. Hal itu bila kita memaknai ibadah dengan maknanya yang luas. Yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla berupa ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.

Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah membuka pintu-pintu kebaikan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita amal-amal kebaikan yang bisa mendekatkan diri kita kepada-Nya. Bukankah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى الجَنَّةِ إِلاَّ قَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَ لَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلاَّ قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ

Tidak satupun amal yang bisa mendekatkan kalian ke surga melainkan telah aku memerintahkannya kepada kalian. Dan tidak satupun amal yang bisa mendekatkan kalian ke neraka melainkan aku telah melarang kalian darinya.”[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan sunnah-sunnah yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim sehari semalam. Simaklah penuturan Imam adz-Dzahabi rahimahullah berikut ini :
“Seandainya seseorang menamatkan al-Qur’ân dengan tartil dalam waktu satu pekan, dan ia secara rutin mengamalkannya tentu akan menjadi amalan yang utama. Sesungguhnya agama ini mudah. Demi Allâh, membaca sepertujuh al-Qur’ân dengan bacaan yang tartil dalam shalat tahajjud disertai dengan menjaga shalat-shalat nawafil lainnya, seperti shalat Dhuha dan Tahiyyatul masjid, disertai dengan dzikir-dzikir yang ma’tsûr dan shahih, doa sebelum tidur dan ketika bangun darinya, doa dan dzikir sesudah shalat-shalat fardhu, pada waktu sahur, disertai dengan menuntut ilmu yang bermanfaat dan menyibukkan diri dengannya secara ikhlas, disertai pula dengan amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan kepada orang jahil, memberi teguran kepada orang fasik dan semacamnya. Disertai pula dengan melaksanakan shalat-shalat fardhu berjama’ah dengan khusyu’ dan thuma’ninah, dengan ketundukan dan keimanan, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban, meninggalkan dosa-dosa besar, memperbanyak doa dan istighfâr, memperbanyak sedekah, menyambung tali silaturrahim, bersikap tawadhu’ dan ikhlas dalam melaksanakan itu semua, sungguh merupakan suatu kesibukan yang sangat agung, dan merupakan maqam (kedudukan) golongan kanan dan wali-wali Allâh serta orang-orang yang bertakwa. Sungguh, semua itu adalah perkara yang dituntut.”[11]

Seandainya kita menerapkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang disebutkan oleh imam adz-Dzahabi t di atas niscaya separuh hari kita terpakai untuk mengamalkannya, seperti kata beliau, itu merupakan sebuah kesibukan yang agung yang menghabiskan sebagian besar waktu kita. Dan hanya tersisa sedikit kesempatan saja untuk menganggur tanpa amal kebaikan.

Hanya saja, manusia sering ditimpa dua penyakit yang menghalanginya dari semua itu. Yaitu penyakit malas dan taswif (menunda-nunda amal). Oleh karena itulah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berlindung dari sifat malas ini. Salah satu doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ

Ya Allâh, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Ya Allâh, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka dan siksa kubur.[12]

AMALAN SEHARI SEMALAM
Beberapa bentuk amal yang dapat kita lakukan sehari semalam diantaranya :

1. Shalat fardhu lima kali sehari semalam. Ini merupakan rukun Islam yang kedua dan wajib dilakukan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal. Kewajiban ini tidak gugur bagaimanapun keadaannya, kecuali wanita yang sedang haidh dan nifas.

Shalat wajib dikerjakan dengan berdiri, jika tidak bisa dengan berdiri, maka dilakukan sambil duduk, kalau tidak bisa duduk dikerjakan sambil berbaring, kalau tidak bisa juga maka dengan isyarat.

2. Shalat-shalat sunnat rawatib yang mengiringi shalat fardhu.
Abdullah bin Syaqîq Radhiyallahu anhu bercerita, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang shalat sunnat yang dikerjakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aisyah Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Beliau shalat empat rakaat di rumahnya sebelum shalat Zhuhur, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar mengerjakan shalat berjama’ah, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumah dan shalat empat rakaat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Maghrib berjama’ah kemudian beliau pulang dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau shalat Isya berjama’ah lalu pulang ke rumahku dan shalat dua rakaat. Beliau mengerjakan shalat malam sembilan raka’at termasuk shalat witir. Beliau mengerjakan shalat malam panjang sekali dengan berdiri dan kadang-kadang beliau kerjakan sambil duduk. Apabila beliau membaca surat dengan berdiri maka beliau ruku’ dan sujud juga berdiri. Namun bila beliau membaca surat sambil duduk maka beliau rukuk dan sujud juga sambil duduk. Apabila fajar sudah menyingsing maka beliau shalat dua raka’at (shalat sunnat fajar).”[13]

3. Shalat Duha, termasuk di dalamnya shalat Awwabiin yaitu shalat yang dilakukan di akhir waktu dhuha dan shalat Isyrâq yang dilakukan di awal waktu dhuha, yakni begitu matahari muncul.

Abu Dzar al-Ghifâri Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh Bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih
bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu Dhuha.[14]

4. Shalat malam. Banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat malam, seperti hadits Abu Mâlik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةً يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا أَعَدَّهَا اللَّهُ لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَلَانَ الْكَلَامَ وَتَابَعَ الصِّيَامَ وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

Sesungguhnya di dalam surga tersedia kamar-kamar yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan bagian luarnya terlihat dari dalam. Kamar-kamar itu Allâh sediakan untuk orang-orang yang suka memberi makan, melembutkan tutur bicara, memperbanyak puasa, menebarkan salam dan mengerjakan shalat malam di kala manusia tertidur pulas[15]

Shalat malam ini dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, hingga terbit fajar.

5. Shalat sunnat sesudah bersuci.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian shalat dua raka’at dan tidak berkata-kata dalam hati (yakni dikerjakan dengan khusyu’) selama mengerjakannya niscaya Allâh akan mengampuni dosanya.[16]

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilâl Radhiyallahu anhu setelah shalat fajar, “Wahai Bilâl, ceritakanlah kepadaku amalanmu dalam Islam yang paling engkau harapkan. Karena sesungguhnya aku mendengar suara terompahmu di hadapanku dalam surga.” Bilal berkata, ”Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan yang lebih aku harapkan melainkan setiap kali aku bersuci pada malam atau siang hari aku selalu mengerjakan shalat yang bisa aku lakukan.”[17]

6. Shalat sunnat dua rakaat sesudah Ashar selama cahaya matahari belum menguning.
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Dua rakaat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan: Dua rakaat sebelum shalat Subuh dan dua rakaat sesudah shalat Ashar.”[18]

7. Shalat taubah.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ رَجُلٍٍ يُذْنِبُ ذَنْباً ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهُ، إِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ

Tidaklah seorang hamba melakukan perbuatan dosa kemudian dia berdiri, lalu berwudhu’ dan mengerjakan shalat, kemudian memohon ampun kepada Allâh kecuali Allâh akan mengampuninya.”[19]

8. Shalat witir sebelum pergi tidur.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Kekasihku telah mewasiatkan kepadaku tiga perkara, aku tidak akan meninggalkannya sampai aku mati: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dan mengerjakan shalat Witir sebelum pergi tidur.”[20]

9. Menjaga wudhu’.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يُحَافِظُ عَلَى الوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ

Tidak ada orang yang menjaga wudhu’ kecuali dia orang mukmin[21]

10. Dzikir-dzikir sesudah shalat fardhu.

11. Dzikir-dzikir mutlak,
Maksudnya adalah dzikir-dzikir yang boleh dibaca tanpa terikat tempat maupun waktu tertentu. Misalnya yang disebutkan dalam hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَكْثِرُوْا مِنْ شَهَادَةِ أَن لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَهَا

Perbanyaklah membaca syahadat lâ ILÂHA ILLALLÂH sebelum sebelum kalian terhalang darinya[22].

Dan hadits :

لَأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ

Aku mengucapkan SUBHÂNALLÂH WAL HAMDULILLÂH WA LÂ ILÂHA ILLALLÂH WALLÂHU AKBAR, lebih aku sukai daripada terbitnya matahari[23]

Dan masih banyak lagi amal-amal lain yang dapat kita kerjakan sehari semalam.

Merutinkan amalan-amalan ini pasti akan mendatangkan keutamaan. Diantaranya, apabila kita jatuh sakit atau terhalang dari perbuatan tersebut karena bersafar misalnya, maka akan tetap ditulis pahala amal yang rutin kita kerjakan itu. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits.

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Apabila seorang hamba jatuh sakit atau tengah bersafar, niscaya Allâh Azza wa Jalla tetap menuliskan pahala baginya sebagaimana yang biasa dilakukannya pada waktu sehat dan mukim (tidak bersafar)[24]

Disamping itu, apabila kita berniat sungguh-sungguh untuk mengamalkannya akan tetapi terhalang dengan sesuatu yang tidak bisa kita hindari, maka niat ini akan tetap menghasilkan pahala. Misalnya, seseorang yang berniat sungguh-sungguh akan bangun malam untuk mengerjakan shalat tahajjud, lalu ia terkalahkan oleh tidurnya, maka ia tetap terhitung pahala baginya. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلَاةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلَاتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ

Tidaklah seseorang yang meniatkan shalat malam lalu terkalahkan oleh tidurnya (tertidur) melainkan Allâh akan menuliskan baginya pahala shalat malam dan tidurnya itu menjadi sedekah atasnya[25].

Abu Darda’ Radhiyallahu anhu mengatakan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Barangsiapa mendatangi pembaringannya dengan meniatkan bangun malam untuk mengerjakan shalat malam akan tetapi ia dikalahkan oleh kedua matanya (tertidur) hingga shubuh maka dituliskan baginya apa yang telah ia niatkan dan tidurnya menjadi sedekah baginya dari Rabbnya Azza wa jalla [26]

Oleh karena itu, tidur dan istirahat seorang mukmin juga bisa bernilai ibadah dan berpahala, apabila beristirahat dengan niat agar lebih bergairah dalam ibadah.

Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu dan Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bermudzakarah tentang amal-amal shalih.

Mu’adz Radhiyallahu anhu berkata, “Hai Abdullah, bagaimanakah cara engkau membaca al-Qur’an?”
Abu Musa Radhiyallahu anhu menjawab, “Aku secara rutin membacanya setiap waktu.”[27]

Abu Musa bertanya, “Lalu bagaimana cara engkau membacanya hai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku membacanya di awal malam lalu aku bangun sesudah aku menuntaskan bagian waktuku untuk tidur. Aku membaca apa yang Allâh mudahkan bagiku. Aku mengharap pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharap pahala dari saat aku terjaga.”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Mu’adz Radhiyallahu anhu bertanya kepada Abu Musa Radhiyallahu anhu, “Bagaimana cara engkau membaca al-Qur’ân?”

Abu Musa menjawab: “Aku membacanya di kala berdiri dan duduk, dan di atas kendaraanku, aku rutin membacanya setiap waktu.”

Mu’adz menimpali: “Adapun aku, aku bangun dan aku juga tidur. Aku mengharap pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharap pahala dari saat aku terjaga.”[28]

al-Hafizh Ibnu Hajar t mengatakan, “Maknanya, ia memohon pahala pada saat-saat senggang seperti ia memohon pahala pada saat-saat lelah beramal. Karena waktu senggang apabila digunakan untuk membantu meningkatkan gairah beribadah juga akan menghasilkan pahala.”[29]

Demikian pula amal-amal duniawi lainnya seperti makan dan minum, bisa bernilai ibadah dan pahala apabila diniatkan untuk membantu meningkatkan gairah beribadah.

Intinya, kesempatan untuk menjadi hamba Allâh 24 jam sebenarnya terbuka lebar bagi setiap mukmin yang dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, wallahu a’lam bish shawab.

Referensi:
1- Panduan Amal Sehari Semalam.
2- Meraih Kebahagiaan Tanpa Batas.
3- Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Ibnu Utsaimin.
4- Tafsir al-Qur’anil Azhim, Ibnu Katsir.
5- Fathul Bâri, Syarhu Shahîhil Bukhâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1431H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Hâkim dalam Mustadraknya, IV/306; Abu Nu’aim, IV/148; al-Baghawi dalam Syarhussunnah, V/182; Ibnul Mubarak dalam kitab az-Zuhd, no.2; al-‘Ajalûni dalam Kasyful Khafâ, I/167; Ibnu Abi Syaibah, XII/223 dan dicantumkan dalam Shahihul Jâmi’, no.1077.
[2]. Tafsir Juz ‘Amma, surat al-Insyirah oleh Ibnu Utsaimin
[3]. al-Fawâ’id, hlm. 115
[4]. al-Fawâ’id, hlm. 187-188
[5]. Madârijus Sâlikîn, I/267
[6]. HR. Muslim
[7]. Hadits riwayat Abdurrazzaq, no. 20719; Abd bin Humeid, no. 1138; Ahmad, III/321; Ibnu Hibbân, no. 7497, dan telah dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar dalam al-Amâli, hlm. 214
[8]. Ibnu Taimiyah mengisyaratkan penjelasan ini dalam Majmû’ Fatâwâ, VII/51; Demikian pula Ibnul Qayyim dalam ad-Dawâ’us Syâfi, hlm. 123
[9]. ad-Dâ’u wad Dawâ’, hlm. 186.
[10]. HR. al-Hâkim, dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 2866.
[11]. Siyar A’lâmin Nubalâ’ , V/80.
[12]. HR. Muslim.
[13]. HR. Muslim dalam Kitab Shalâtul Musâfirîn, no. 137
[14]. HR. Muslim dalam Kitab Shalâtul Musâfirîn, no. 127.
[15]. HR. Ahmad V/343; Ibnu Hibbân, no.641; at-Tirmidzi, no. 2527; Dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi, II/311, Shahîhul Jâmi’, II/220, no. 2119.
[16]. HR. Bukhâri dan Muslim
[17]. HR. Bukhâri, no. 1149 dan Muslim, no. 2458
[18]. HR. Bukhâri, no. 295 dan Muslim, no. 538
[19]. HR. Tirmidzi dan Abu Dâwud. Dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Tirmidzi, no. 406.
[20]. HR. Bukhaari dalam Kitab al-Jum’ah, no. 8711 dan Muslim dalam Kitab Shalatul Musafirin, no. 127
[21]. HR. Ibnu Mâjah, no. 279 dari Abu Umâmah dan riwayat ath-Thabrani dalam Majmu al-Kabîr,II/144 dan VII/6270 dari Ubâdah bin Shamit Radhiyallahu anhu . Lihat Shahîhul Jâmi’, no. 953.
[22]. HR. Abu Ya’lâ, no. 6145; Ibnu ‘Adi, IV/77 dari Ibnu ‘Amr. Shahîhul Jâmi’ , no. 1212 dan Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah, no. 467.
[23]. HR. Muslim, no. 2695 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[24]. HR. Bukhâri, no. 2996
[25]. HR. an-Nasâ’i, no. 1784; Abu Dâwud, no. 1314; Mâlik dalam Muwaththa’, I/117; dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasaa’i, I/386 dan Irwâ’ul Ghalîl, II/205
[26]. HR. an-Nasâ’I, no. 687 dan dishahihkan dalam Irwâ’ul Ghalîl, no. 454 dan Shahihun Nasâ’I, I/386
[27]. Atafawwaquhu artinya aku rutin membacanya siang dan malam sedikit demi sedikit, waktu demi waktu. Diambil dari kata fawâqun nâqah yaitu memerah susu unta kemudian meninggalkannya sesaat hingga penuh kembali kemudian diperah kembali, demikian seterusnya. Lihat Fathul Bâri, VIII/62
[28]. Muttafaqun ‘alaihi. Bukhâri, no. 4341, 4342, 4344, 4345 dan Muslim, no. 1733
[29]. Fathul Bâri, VIII/62

Trend Label Islami

TREND LABEL ISLAMI

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Akhir-akhir ini sering kita lihat label Islami di tengah masyarakat kita. Fenomena ini begitu memikat sehingga menyilaukan pandangan sebagian kaum muslimin khususnya. Segala sesuatu diberi label Islami untuk menegaskan kehalalannya. Muncullah bank syariat, musik islami, sinetron islami, nasyid islami, film islami, kosmetika islami, seni islami, lagu islami, sandiwara islami, kartun islami, novel islami, teater islami, pemikiran islami, wawasan islami dan lain sebagainya.

Penggunaan label-label berbau Islam ini seakan menjadi aspek legal bagi barang atau produk tersebut. Namun sejauh manakah kebenarannya? Itulah yang masih perlu dikaji lagi. Sebab, pada umumnya pihak-pihak yang menyematkan label itu tidak begitu mengerti hukum syariat, sehingga kebenaran dan kecocokannya dengan syariat masih menjadi tanda tanya. Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, bahwa label buatan manusia tidak bisa dijadikan barometer isi. Bisa jadi labelnya halal tapi isinya haram, demikian pula sebaliknya. Dan label tentunya bukan menjadi jaminan isi dan tidak bisa merubah hakikat isi.

Inilah masalah yang akan kita bicarakan di sini.

Barang-barang atau apa saja yang diberi label Islami ini tidak lepas dari dua bentuk :

Pertama : Perkara-perkara duniawi yang hukum asalnya adalah mubah. Kaidah syariat menyatakan bahwa hukum asal untuk urusan duniawi ini adalah mubah sampai ada dalil syariat yang melarangnya.

Kedua : Perkara-perkara ibadah yang telah ditetapkan hukumnya dalam syariat. Kaidah syari’at menyatakan bahwa hukum asal untuk urusan ibadah adalah dilarang sampai ada dalil syariat yang menyuruhnya.

Untuk bentuk pertama, label Islami di sini memberi makna bahwa barang atau benda itu adalah mubah atau halal atau memberikan penegasan bahwa ini tidak terlarang dalam syariat, misalnya pakaian Islami, makanan Islami, minuman Islami, pengobatan islami, kosmetika islami, butik islami, jilbab gaul dan sejenisnya.

Untuk bentuk kedua, label Islami di sini memberi makna bahwa perkara itu dianjurkan atau diwajibkan atau menegaskan bahwa ada perintah syariat padanya atau sejalan dengan perintah syariat, misalnya dzikir islami, doa islami, ziarah islami, umrah islami, haji islami, jihad islami dan semisalnya.

Barangkali bentuk yang kedua ini jarang terdengar, yang sering kita dengar adalah bentuk yang pertama. Istilah yang dipakai kadang kala dengan menggunakan kata Islam itu sendiri, seperti contoh di atas, atau dengan menggunakan embel-embel syariat, seperti bank syariat, atau rumah gadai syariat, simpan pinjam syariat dan sejenisnya. Atau dengan salah satu simbol dan identitas islam, misalnya Ka’bah, Mekkah, Madinah dan sejenisnya, contohnya adalah minuman dengan label mecca cola.

Indikasi yang ada menunjukkan bahwa trend ini hanyalah sebatas mencari popularitas. Gejala ini biasanya bersifat kontemporer. Masyarakat kita sekarang ini tengah dihadapkan pada suatu gejala yang disebut budaya pop atau pop culture. Sikap latah adalah salah satu ciri khasnya. Dan budaya pop ini ternyata berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan manusia, dan kaum muslimin merupakan pangsa pasar terbesarnya. Bahkan wacana ini semakin menguat dalam konteks keagamaan. Gejala ini bisa dilihat dari semakin maraknya trend-trend islami yang muncul bak jamur di musim hujan.

Umat Islam Indonesia dikenal dengan sensitifitas keislamannya. Mereka sangat sensitif dengan bentuk-bentuk pengemasan Islam yang sifatnya khas. Sehingga dengan mudahnya trend ini mendapat tempat di hati sebagian umat Islam di sini. Apalagi mendapat kesempatan untuk diekspos media massa, baik berupa media cetak maupun elektronik yang semakin meluaskan pengaruhnya. Tentunya trend islami ini akan mudah diterima oleh kalangan masyarakat yang mayoritas muslim. Ini tentunya peluang yang sangat menguntungkan bagi orang yang berpikiran bisnis. Maka trend Islami inipun berubah menjadi budaya massa. Seiring dengan itu, arus kapitalisme pun mulai mempengaruhi trend-trend budaya massa tadi. Mereka berasumsi bisa memetik keuntungan yang besar dari fenomena ini.  Sehingga trend-trend islami ini menjadi komoditas yang menggiurkan bagi mereka. Akhirnya simbol-simbol agamapun dijual atau dibisniskan dan menjadi stok kebutuhan pasar.

Dari situ arahnya bisa ditebak, trend islami ini hanya untuk memuaskan konsumsi pasar yang haus dengan fenomena seperti ini disebabkan kejenuhan mereka dengan modernitas atau sekedar mencari solusi alternatif. Pasar lebih dikedepankan daripada aspek halal haramnya. Sementara nama syariat hanyalah kulit tanpa isi. Maka dari itu sebagian besar label islami ini ternyata tidak islami bahkan jauh sekali dari ruh Islam, bahkan jelas-jelas dilarang oleh Islam. Hal ini akan nampak jelas bila kita tilik satu persatu.

Sebagai contoh munculnya fenomena jilbab gaul yang dianggap sebagai busana Muslimah yang islami. Penggunaan kata jilbâb mengesankan bahwa busana ini adalah busana islami. Namun kalau dilihat dari syarat-syarat dan kriteria jilbâb yang syar’i bagi wanita jelas jauh panggang dari api. Sebutan yang tepat untuk kerudung gaul seperti ini adalah berjilbab tapi telanjang. Bayangkan, seorang muslimah mengenakan jilbâb yang sekedar melilit di leher sementara bagian dada dibiarkan terbuka, dipadu dengan dandanan modis, celana street dan baju sedemikian ketat, hingga setiap lekuk dan tonjolan tubuhnya terbentuk, bagaimana kita harus menilainya? Itulah fenomena yang kita saksikan.

Jilbab gaul seperti ini justeru memunculkan degradasi moral secara berkesinambungan yang tak dapat dihindari. kenapa demikian ? Karena jilbâb gaul hanya dijadikan trend oleh kawula muda. Lebih parah lagi, mereka merasa sudah menutup aurat dengan benar sehingga lebih sulit mengajak mereka untuk mengenakan jilbâb syar’i daripada wanita yang memang pada dasarnya belum mengenakan jilbâb sama sekali.

Kesalah pahaman tentang makna dan fungsi jilbâb yang sesungguhnya ini diakibatkan oleh banyak hal :

Pertama : Maraknya tayangan–tayangan televisi yang kurang mendidik.
Kedua : Minimnya pengetahuan seorang muslimah terhadap nilai–nilai Islam sebagai akibat kurangnya pendidikan agama di sekolah–sekolah umum.
Ketiga : Kegagalan fungsi keluarga.
Keempat : Peran para desainer yang tidak memahami dengan benar prinsip pakaian Islam.

Demikian pula gebyar musik, lagu dan nasyid islami yang marak muncul belakangan ini, bahkan di Amerika sekarang rap  islami sedang digandrungi oleh anak-anak muda. Kebanyakan para pelakunya tidak mengetahui bahwa Islam melarang musik. Para Ulama Islam bahkan telah menulis buku berkenaan dengan larangan musik dan alat-alat musik. Salah satunya adalah buku yang ditulis oleh al-Allâmah Ibnul Qayyim rahimahullah yang berjudul Kasyful Ghithâ’ ‘an Hukmi Samâ’il Ghinâ’[1]. Dalam buku itu, beliau rahimahullah menyebutkan kesepakatan imam madzhab yang empat dalam masalah ini. Dalam buku itu bahkan Ibnul Qayyim t menyatakan bahwa musik-musik yang dikatakan bernafaskan islam itu justeru lebih berbahaya daripada jenis musik lainnya. Karena pembubuhan kata ‘islami’ di situ mengesankan bahwa hal itu boleh menurut syari’at Islam, padahal tidak.

Demikian pula menjamurnya bank syariat, pelabelan syariat di sini mengesankan bahwa semua sistem dan tata cara yang berlaku di dalamnya sudah sesuai dengan syari’at. Namun benarkah demikian ?

Akhir-akhir ini juga marak trend novel islami. Bermunculanlah buku-buku novel yang katanya bernafaskan Islam dengan menjual cinta! Para pembaca mengira bahwa isi novel tersebut menggambarkan sosok pribadi dan suasana yang islami. Novel-novel itu menyuguhkan kisah yang sejalan dengan harapan pembacanya yang mengidolakan nilai-nilai Islam. Dalam waktu singkat ia menjadi trend dan menjelma jadi kehebohan massal. Barangkali maksud penulis adalah menanamkan nilai-nilai agama tertentu. Namun faktanya bukan itu yang ditangkap oleh pembaca. Mereka lebih tertarik dengan anak muda yang  menjadi tokoh utama dalam novel tersebut. Kepribadiannya dianggap sebagai contoh bagi mereka. Maka yang tertanam dalam benak mereka adalah suguhan tentang kisah percintaan dan pacaran muda mudi model Islam!? Sinetron-sinetron, sandiwara-sandiwara dan film-film yang katanya bernafaskan Islam setali tiga uang dengan ini.

Bukankah kisah yang Allah Azza wa Jalla suguhkan bagi kita dalam al-Qur’ân dan yang disampaikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah cukup menjadi ibrah bagi kita ? Sesungguhnya orang-orang Bani Isrâil binasa ketika mereka beralih kepada kisah-kisah dan meninggalkan kitab suci mereka.

Barangkali sebagian orang melakukannya dengan tujuan untuk melaksanakan islamisasi di berbagai bidang dan aspek kehidupan manusia sekarang. Bahkan hal ini dianggap sebagai parameter kebangkitan dunia Islam. Namun yang perlu dicermati apakah dalam melaksanakan tujuan ini sudah selaras dengan syariat Islam itu sendiri ? Atau justeru menjadi bumerang bagi islamisasi itu sendiri, bak senjata makan tuan ? Sehingga umat terlanjur meyakini syar’inya sebuah perkara yang ternyata tidak syar’i bahkan menyimpang jauh dari syariat.  Dalam hal ini sebagian orang mungkin melatahi apa yang dilakukan oleh umat lain. Bagi mereka itulah solusinya untuk menangkal arus luar yang begitu deras menyeret kaum muslimin. Umat harus diberi solusi dan ini adalah salah satu solusinya menurut asumsi mereka. Namun niat yang baik tidak menjamin cara dan prosedur juga akan baik. Seperti perkataan salah shahabat Rasûlullâh yaitu Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , “Berapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi dia tidak berhasil mendapatkannya?”

Niat yang baik harus disertai dengan cara yang baik pula sehingga hasilnya juga akan menjadi baik. Camkanlah dengan baik perkataan para Ulama’ yang menerangkan kepada kita bahwa ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla kecuali jika memenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Buku ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Noktah-noktah hitam senandung setan.

Menghijaukan Bumi Dengan Ajaran Islam

MENGHIJAUKAN BUMI DENGAN AJARAN ISLAM

Belakangan ini, isu penyelamatan bumi begitu mencuat, bahkan menjadi wacana pembicaraan masyarakat dunia internasional. Cuaca yang kian memanas saja, curah hujan yang tidak menentu, banjir terjadi di banyak tempat, polutan yang tambah meningkat merupakan fenomena yang mengkhawatirkan umat manusia di seluruh dunia. Maka, seminar dan konferensi yang melibatkan banyak negara diselenggarakan guna merumuskan cara-cara mengendalikan perubahan iklim yang ekstrim yang disebabkan oleh apa yang mereka sebut dengan pemanasan global.

Dapat dipastikan, rumusan yang disepakati hanyalah bersifat parsial, tidak menyentuh akar permasalahan utama  yang menyebabkan bumi yang sudah tua ini mengalami kerusakan parah. Sebut saja, mencari bahan bakar bio yang menghasilkan emisi lebih rendah sebagai pengganti BBM,  mengurangi konsumsi listrik, menjadi seorang vegetarian dan lain sebagainya. Karena hanya bersifat parsial, tentu tidak banyak menyelesaikan masalah ataupun penanaman pohon trembesi yang berpotensi menyerap jutaan CO2 dalam setahun.

Upaya-upaya di atas bisa saja memilki andil dalam memperbaiki lingkungan, namun sekali lagi belum menyentuh inti permasalahan. Upaya penyelesaian masalah tersebut harusnya diawali dengan merubah hati dan jiwa manusia dengan ajaran yang terbaik, Islam yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melalui ajaran yang mulia ini, seorang umat manusia akan menjadi insan-insan yang berkarakter kuat untuk melakukan  shalâh (kebaikan) dan ishlâh (perbaikan)[1]. Sebab, ajaran Islam adalah perbaikan menuju kesempurnaan.

Ajaran Islam sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan pemanasan global,  sebab kerusakan lingkungan yang terjadi hanyalah efek samping dari kekufuran, maksiat dan  nifâk yang merupakan bentuk kerusakan hakiki. Kerusakan hakiki inilah yang harus dihambat, diselesaikan dan dibenahi terlebih dahulu agar selanjutnya kerusakan lingkungan pun ikut terbenahi  dengan efektif.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat)[2] manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [ar-Rûm/30:41]

Dalam ayat yang mulia ini, Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa semua kerusakan yang terjadi di muka bumi, dalam berbagai bentuknya, penyebab utamanya adalah perbuatan buruk dan maksiat yang dilakukan manusia. Ini menunjukkan, perbuatan maksiat adalah inti kerusakan yang sebenarnya dan merupakan sumber utama kerusakan-kerusakan yang tampak di muka bumi. Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla telah menegaskan:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri [asy-Syûrâ/42:30]

Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, beliau rahimahullah berkata,: “Allâh Azza wa Jalla memberitakan bahwa semua musibah yang menimpa manusia, (baik) pada diri, harta maupun anak-anak mereka, serta pada apa yang mereka sukai, tidak lain sebabnya adalah perbuatan-perbuatan buruk (maksiat) yang pernah mereka lakukan…”[3]

Maka, tidak perlu menunggu lagi, untuk meaktualisasikan dan mendakwahkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Dengan itu, lingkungan hidup yang aman, tentram, sehat dan diridhai Allâh Azza wa Jalla akan terwujud.

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] as-Sa’di, Al-Qawâidul Hisân  hlm. 102
[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/576).
[3] at-Taisîr (hlm. 759).

Sikap Islam Terhadap Perbudakan

SIKAP ISLAM TERHADAP PERBUDAKAN

Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bin Shalih Ali Bassam berkata di dalam kitab Taisir ‘Allam juz 2 halaman 567-571 :
Beberapa musuh Islam mencela keras pelegalan perbudakan dalam Syari’at Islam, yang menurut pandangan mereka termasuk tindakan biadab. Karena itu saya ingin menjelaskan permasalahan perbudakan di dalam pandangan Islam dan ajaran-ajaran lain, serta secara ringkas akan saya jelaskan sikap Islam terhadap perbudakan.

Sebenarnya perbudakan dahulu telah tersebar ke seluruh penjuru dunia/bumi, tidak hanya pada zaman Islam. Bangsa Romawi, Persia, Babilonia, dan Yunani, seluruhnya mengenal perbudakan. Dan para tokoh Yunani, seperti Plato dan Aristoteles pun hanya mendiamkan tindakan ini. Bahkan mereka memiliki banyak sebab untuk memperbudak seseorang seperti adanya perang, tawanan, penculikan atau karena menjadi pencuri. Tidak hanya itu, mereka pun menjual anak-anak yang menjadi tanggungan mereka untuk dijadikan budak, bahkan sebagian mereka menganggap para petani sebagai budak belian.

Mereka memandang hina terhadap para budak, karena itu para budak diperkerjakan untuk mengurusi pekerjaan-pekerjaan kotor dan berat. Dan karena itu pula Aristoteles menganggap para budak hidupnya tidak kekal di akherat, baik mereka di Surga atau di Neraka, jadi para budak tidak bedanya dengan hewan. Fir’aun pun memperbudak Bani Israil dengan perlakuan yang paling keji, sehingga dengan tega ia membunuh anak laki-laki Bani Israil dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Orang-orang Eropa pun ketika menemukan benua Amerika, mereka memberikan sikap yang paling buruk terhadap penduduk asli. Inilah perbudakan, sebab, pengaruh dan bentuknya di dalam ajaran selain Islam. Contoh yang baru saja kami sampaikan baru sedikit dari sekian banyak perlakuan keji mereka kepada para budak.

Sekarang marilah kita perhatikan pandangan Islam terhadap perbudakan.

  1. Islam Mempersempit Sebab-Sebab Perbudakan.
    Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan di dalam Islam berdasarkan dalil naqli yang shahih yang sesuai dengan dalil aqli yang shahih. Karena sesungguhnya orang yang berdiri menghalangi aqidah dan jalan da’wah, ingin mengikat dan membatasi kemerdekaan serta ingin memerangi maka balasan yang tepat adalah ia harus ditahan dan dijadikan budak supaya memperluas jalannya da’wah.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan didalam Islam, bukan dengan cara perampasan manusia, ataupun menjual orang merdeka dan memperbudak mereka sebagaimana umat-umat yang lain.

  1. Islam Menyikapi Para Budak Dengan Lemah Lembut Dan Penuh Kasih Sayang.
    Karena itu Islam mengancam dan memperingatkan orang yang memberikan beban berlebihan kepada para budak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اتَّقُوا اللهَ وَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki[1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لاَ يُطِيقُ

Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang diluar kemampuannya.[2]

Bahkan Islam mengangkat derajat mereka, dari sekedar budak menjadi saudara bagi tuan mereka sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.[3]

Islam tidak hanya meninggikan derajat mereka dalam masalah sikap yang harus diberikan, akan tetapi juga di dalam berbicara dengan mereka, sehingga mereka tidak merasa rendah diri, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَ أَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي

Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pembantu laki-lakiku, hai pembantu perempuanku.[4]

Bukan hanya itu, Islam bahkan tidak menjadikan nasab atau jasad/tubuh sebagai standard kemuliaan seseorang di dunia dan di akhirat, namun kecakapan dan nilai maknawilah standar kemuliaan manusia.

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang-orang yang paling bertaqwa. [Al-Hujurat/49:13]

Karena itu, berbekal ilmu dan kemampuan yang dimiliki, beberapa bekas budak bisa menyamai kedudukan tuannya, baik dengan menjadi penglima tentara, pemimpin umat, hakim atau jabatan-jabatan agung yang lainnya. Ini semua karena kemampuan mereka yang merupakan sumber kemuliaan.

Disamping mengangkat derajat mereka, syari’at juga mengawasi dan memperhatikan pembebasan dengan cara mendorong perbuatan tersebut dan menjanjikan keselamatan dari neraka serta keberuntungan dengan masuk syurga bagi seorang yang membebaskan budak. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim :

مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ الهُأ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يُعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ

Barang siapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya.[5]

Cukuplah didalam keutamaan membebaskan budak, hadits shohih diatas dan sebuah hadits yang diriwayat oleh Tirmidzi dari Abu Umamah dan shahabat yang lain.

أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ

Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka.[6]

Hadits dan atsar yang mendorong untuk membebaskan budak banyak sekali, dan tidak ada perbuatan baik yang lebih besar daripada membebaskan seorang muslim dari perbudakan. Karena dengan kemerdekaan dirinya sempurnalah derajat kemanusiaan yang ia miliki setelah dahulunya berstatus seperti hewan.

Kemudian Islam memiliki beberapa sebab kemerdekaan seorang budak, baik merdeka secara terpaksa atau merdeka secara ikhtiari. Jalan merdeka secara paksa adalah.

  1. Barang siapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada budak itu.

اذْهَبْ فَأَنْتَ حُرٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ الهِن فَمَوْلَى مَنْ أَنَا ؟ قَالَ : مَوْلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ

Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka, maka budak itu berkata: “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa”, Beliau menjawab : “Maula Allah dan RasulNya.[7]

  1. Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang, lalu salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ

Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya.[8]

Dalam hal ini perlu ada rincian yang memerlukan pembahasan tersendiri.

  1. Barang siapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya (mahramnya) maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa. Berdasarkan hadits :

مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ

Barang siapa memiliki budak yang termasuk kerabatnya bahkan mahromnya maka budak itu merdeka.[9]

Inilah sebab-sebab secara terpaksa yang menghilangkan hak milik tuan terhadap budaknya. Sebab-sebab terpaksa ini di syari’atkan karena adanya rahasia syar’iyah dan pengaruh khusus sehingga syari’at tidak menjadikannya sebagai sebab pilihan atau sebab yang bisa dirujuk/di batalkan.

Disamping mendorong untuk membebaskan budak, syari’at juga menjadikan pembebasan budak sebagai kafarah pertama untuk selamat dari dosa-dosa, pembebasan budak sebagai alternatif pertama untuk kafarah bersetubuh di siang bulan Ramadlan, zhihar (seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwa punggungnya seperti punggung ibunya, yakni suami tidak mau menggauli istrinya-red) dan membunuh secara tidak sengaja.

Islam Agama Kemuliaan, Keagungan dan Keadilan.
Setelah keterangan diatas, bagaimana mungkin orang-orang Barat atau orang yang kebarat-baratan mencela sikap Islam terhadap masalah perbudakan. Kemudian mereka membuka mulut lebar-lebar seraya meneriakkan kemerdekaan dan hak asasi manusia, sedangkan merekalah yang memperbudak rakyat dan menghinakan banyak bangsa. Mereka memperbudak bangsa lain di tengah-tengah bangsa itu sendiri, merampas harta benda dan menghalalkan negeri untuk dijajah. Mereka mengangkat kepala untuk meneriakkan HAM, sedangkan mereka sendiri menyikapi golongan masyarakat di dalam negeri mereka lebih rendah dari pada cara bergaul dengan budak.

Dimanakah keadilan Islam dibandingkan dengan sikap orang-orang Amerika terhadap orang-orang Negro dengan adanya larangan masuk sekolah, menjabat atau bekerja sebagai pegawai negeri. Seolah-olah mereka menganggap orang-orang Negro sama dengan hewan.

Dan dimanakah “Ihsan” dan rasa santun Islam dibandingkan dengan tindakan orang-orang Barat kepada para tahanan yang kini masih terdapat di dalam penjara yang gelap, padang belantara dan tempat-tempat yang tidak dikenal (di pembuangan)

Dimanakah negeri Isam yang penuh cinta kasih sayang yang memberikan keadilan kepada seluruh penduduknya dari berbagai jenis strata sosial, agama dan ras sebagai bangsa dalam hak dan kewajiban, bila dibandingkan dengan perbuatan kriminil orang-orang Prancis terhadap manusia-manusia merdeka di Aljazair (dahulu Aljazair dijajah Prancis), di tengah-tengah negeri mereka sendiri dan di tengah-tengah bangsa mereka sendiri. Nyatalah sudah bahwa tuduhan yang mereka kumandangkan adalah tuduhan palsu/batil.

Setelah keterangan ini, apakah belum tiba saatnya bagi para reformis dan pecinta kedamaian untuk membuka mata mereka kemudian kembali kepada ajaran Islam dengan penuh perenungan dan kesadaran, sehingga mereka menjadi sadar akan kebahagiaan manusia dalam ajaran Islam, baik untuk saat ini atau masa yang akan datang.

Tambahan
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh al-Aqidah al Washithiyah juz 1 hal 229-230 takhrij Sa’ad bin Fawwaz ash Shomil cet. II Dar Ibnu Jauzi :
“Disini kami wajib mengingatkan perbuatan sebagian orang yang menggantikan (istilah) keadilan dengan dengan persamaan. Ini merupakan kesalahan, keadilan tidak boleh dikatakan persamaan, karena kata persamaan terkadang menuntut adanya persamaan antara dua hal yang seharusnya dibedakan.

Karena seruan yang tidak adil ini (ajakan kepada persamaan) mereka berkata: “Apakah perbedaan laki-laki dengan perempuan? Samakanlah laki-laki dengan perempuan!”. Sampai-sampai orang-orang Komunis mengatakan: “Apakah perbedaan antara pemerintah dengan rakyat, tidak mungkin orang bisa menguasai orang lain meskipun orang tua dengan anak, orang tua tidak mungkin mempunyai kekuasaan terhadap anak”, demikian seterusnya!

Akan tetapi jika kita mengatakan “keadilan” yang maknanya memberikan hak kepada setiap orang yang memiliki hak tersebut, niscaya hilanglah bahaya (dari istilah persamaan) ini dan (kalimat yang) diungkapkan akan menjadi selamat dari makna yang batil. Karena itu selamanya tidak ada di dalam al-Qur’an ayat yang berbunyi : “Sesungguhnya Allah memerintahkan persamaan”. Tetapi yang ada adalah :

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan. [An-Nahl/16 :90]

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Dan jika engkau menghukumi manusia maka hukumilah dengan adil. [An-Nisa’/4:58]

Maka orang yang mengatakan “Islam adalah agama persamaan” telah salah, akan tetapi yang benar adalah “Islam adalah agama keadilan”, yang bermakna: menyamakan perkara yang sama dan memisahkan perkara yang berbeda. Jika yang dia maksudkan dengan persamaan adalah makna keadilan di atas tetapi dia menggunakan istilah persamaan, maka orang ini salah dalam memilih kata/istilah walaupun yang dimaksudkan benar.

Karena ini mayoritas ayat al-Qur’an meniadakan persamaan seperti :

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Adakah orang yang mengetahui sama dengan orang tidak mengetahui? [Az-Zumar /39: 9]

هَلْ يَسْتَوِي اْلأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ

Adakah orang yang buta sama dengan orang yang melihat ? ataukah kegelapan-kegelapan sama dengan sebuah cahaya ? [Ar-Ra’d/13 :16]

لاَ يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولاَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا

Tidaklah sama orang yang berinfaq dan berperang sebelum datangnya kemenangan (fathu Makkah), mereka lebih besar derajatnya dari pada orang yang berinfaq dan berperang sesudah kemenangan kemenangan (Fathu Makkah). [Al-Hadid/57: 10]

لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ

Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak turut berperang ) yang tidak memiliki udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah. [An-Nisa/4: 95]

Dan selamanya tidak ada satu huruf pun dalam al-Qur’an yang memerintahkan persamaan, yang ada hanyalah ayat yang memerintahkan keadilan, dan kata keadilan lebih diterima oleh jiwa.

Saya mengingatkan hal ini, supaya omongan kita tidak seperti ocehan beo, karena sebagian manusia meniru ucapan orang lain tanpa perenungan, tanpa dipikirkan apa isinya, siapa yang membuatnya dan apa maksud kata tersebut menurut orang yang membuatnya.

Syaikh Abu Bakar al-Jazairy berkata dalam Minhajul Muslim hal. 459 :
Jika ada orang yang bertanya : Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?

Jawabannya :
Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan. Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim”.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas penerjemah menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Perbudakan saat ini masih diakui oleh Islam.
  2. Syarat untuk diperbudaknya seorang manusia adalah : (a) Kafir (non Muslim) (b) Menjadi tawanan kaum muslimin (c) Ditawan karena peperangan (d) Panglima perang muslim tidak memberikan alternatif lain kepada orang tersebut.
  3. Islam menilai seorang budak sebagai saudara bagi tuannya.
  4. Disisi lain, Islam mengusahakan kemerdekaan seorang budak dengan beberapa jalan, baik secara paksa maupun sukarela atau sebagai kafarah (penebus) dosa.

(Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh: Aris Munandar bin S. Ahmadi al-Lamfunji)

Daftar Referensi/Maraji’:

  1. Taisir ‘Allam, Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam, Juz II, Darul Faiha dan Darus Salam cet. I tahun 1414H
  2. Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar al-Jazairi, Darul Fikr, cet. I tahun 1995 M.
  3. At-Targhib wat-Tarhib, al-Imam al-Mundziri, Darul Fikr, tahun 1993 M.
  4. Bahjatun Nazhirin, Syeikh Abu Usamah Salim al Hilali, Daar Ibnul Jauzi, cet. I tahun 1415 H.
  5. Fathul Majid Syarh kitab Tauhid, Takhrij Syeikh Ali bin Sinan, Darul Fikr, tahun 1412 H
  6. Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Ashqalani , al Maktabah as-Salafiyah.
  7. Ghoits alMakdud takhrij Muntaqo ibnil Jaruud, Abu Ishaq al-Huwaini, Darul kitab al-Arabi, cet. II tahun 1414 H.
  8. Irwa’ul Ghalil, Syeikh Nashiruddin al-Albani , Maktabah al-Islami, cet. I tahun 1408 H.
  9. Shahih Jami’ ash-Shagir, Syeikh Nashiruddin al-Albani , Maktabah al-Islami.
  10. Dha’if Sunan Abu Dawud, Syeikh Nashiruddin al-Albani , Maktabah al-Islami, cet. I tahun 1412 H.
  11. Dha’if Sunan Ibnu Majah, Syeikh Nashiruddin al-Albani , Maktabah al-Islami, cet. I tahun 1408 H.
  12. Sunan Ibnu Maajah, Toha Putra Semarang.
  13. Tuhfatul Awadzi, Syeikh al-Mubarakfury, Daarul Fikri, th. 1415 H
  14. Dhaif Sunan Tirmidzi, Syeikh Nashiruddin al-Albani , Maktabah al-Islami, cet. I tahun 1411 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Saya tidak menemukan lafazh hadits sebagaimana yang ada diatas yang saya temukan adalah lafazh berikut :
إِتَّقُوااللهَ فِيْمَا مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (صحيح) صحيح الجامع رقم 106 والإرواء 2178 . إِتَّقُوااللهَ فِي الصَّلاَةِ وَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (صحيح) رواه الخطيب البغدادى عن أم سلمة. صحيح الجامع رقم 105 و الصحيحة رقم :868
[2] Dalam Shahih Muslim saya tidak menemukan lafazh yang ada diatas, yang saya temukan adalah sebagai berikut :
لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ (صحيح) رواه مسلم وأحمد والبيهقي ]صحيح الجامع رقم 5191 والإرواء 2172 وفى رواية : “…فَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَالاَ يُطِيقُ” رواه أحمد والبيهقى أنظر تخريجه فى الإرواء 2172
[3] Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari I/16, II/123-124 dan IV/125, juga terdapat dalam Adabul Mufrad No. 189, Muslim V/93, Abu Daud No. 5158, Tirmidzi I/353, Ibnu Majjah No. 3690, Baihaqi VIII/7 dan Ahmad V/158 dan 161 dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu
[4] Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari kitab Al-‘Itqu No. 2552 dan Muslim No. 2449.
[5] Shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari (lihat Fathul Bari V/146 dan Shahih Muslim No. 1509
[6] Imam al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih (No. 1547), juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud semakna dengan hadits diatas diriwayatkan dari Ka’ab Bin Murrah, dan juga Ibnu Majah dari riwayat Ka’ab Bin Murrah atau Murrah Bin Ka’ab (No. 2522) Lihat at-Targhib juz 2 hal. 421-424 No. 2947. Hadits ini tidak saya jumpai dalam Dhaif Sunan Abi Daud kitab al-‘Itqu hal 389-391, juga tidak saya temukan dalam Dhaif Sunan Ibnu Majjah kitab al-‘Itqu hal. 199-201, juga tidak saya temukan dalam Dhaif Sunan Tirmizi pada Abwabun Nudzur wal aiman hal. 180-181
[7] Hasan diriwayatkan oleh Ahmad II/182 dan lafaz ini adalah lafaz dari Ahmad. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud No. 4519, Ibnu Majah No. 2680, Ahmad II/225. Semakna dengan lafaz diatas juga diriwayatkan oleh Baihaqi VIII/36
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari No. 2503. Lihat Fathul Baari juz 5 hal. 137 dan lengkapnya adalah sbb :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ قَدْرَ ثَمَنِهِ يُقَامُ قِيمَةَ عَدْلٍ وَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَّتَهُمْ وَيُخَلَّى سَبِيلُ الْمُعْتَقِ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya jika dia mempunyai harta sekadar dengan harganya yang diukur dengan adil, dan diberikan kepada para sekutunya bagian mereka, kemudian orang yang dimerdekakan dilepaskan.
[9] Hadits tersebut termasuk hadits dhaiful isnad shahihul matan (sanadnya dha’if, tetapi maknanya/isinya shahih-red). Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh Abu Daud No. 3949, Tirmizi 1365, Ahmad V/15 dan 20, Ath-Thayalisi No. 910, Ath-Thobrani dalam al-Kabir juz 7 No. 5852, Hakim II/214 dan Baihaqi X/289. Lihat penjelasan kedhaifannya dalam Ghaitsul Makdud no. 972. Namun hadits ini memiliki syahid yang diriwayatkan oleh Tirmizi III/289 secara mu’allaq dan dimaushulkan oleh Nasa’i dalam al’Itqu sebagaimana tersebut di dalam al-Athrof V/451, Ibnu Majah No. 2525 dan Baihaqi X/289 dan sanad syahid dishahihkan oleh Syeikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam Gahitsul Makdud no. 972, Lihat juga Irwa’ul Ghalil juz 6 hal. 169-171 no. 1746. Lihat juga Shahih Sunan Abu Daud No. 3342 dan 3949, Shahih Ibnu Maajah No. 2046 dan 2047 dan Miskatul Mashobih (tahqiq al-Bani) No. 3393. Hadits dengan lafaz ini juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu secara mauquf namun sanadnya dhaif. Lihat Dhaif Sunan Abu Daud no. 850

Musyawarah Adalah Peraturan Allah

MUSYAWARAH ADALAH PERATURAN ALLAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Al-Syaikh

Musyawarah adalah suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntuntan stabilitas suatu masyarakat. Musyawarah bukanlah tujuan pada asalnya, tetapi disyariatkan dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan diantara manusia, dan juga untuk memilih perkara yang paling baik bagi mereka, sebagai perwujudan tujuan-tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, oleh karena itu musyawarah adalah salah satu cabang dari cabang-cabang syari’at agama, mengikuti serta tunduk pada dasar-dasar syari’at agama.

Dan sungguh kami telah melihat bahwa terdapat dalam dua ayat yang mulia berkenaan dengan masalah musyawarah.

1. Tentang Kewajiban Kepala Pemerintahan Untuk Bermusyawarah

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya” [Ali-Imran/3 : 159]

2. Dalam Mensifati Berbagai Kondisi Kaum Muslimin Secara Umum Yang Senantiasa Bermusyawarah

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” [Asy-Syuura/42 : 38]

Bahwasanya syariat Islam telah datang dengan menetapkan asas musyawarah ini. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membutuhkan pendapat-pendapat manusia, karena Allah-lah yang mengajarkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hukum-hukum agama dan dunia, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya hukum-hukum agama dan dunia (yang dibutuhkan) mereka tanpa penambahan maupun pengurangan sedikitpun, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang dipercaya dan terpercaya, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala berkeinginan agar NabiNya menetapkan asas musyawarah ini kepada umatnya, dimulai dari diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu, agar umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempelajarinya dan tidak bersikap sombong terhadap konsep musyawarah tersebut. Allah berfirman.

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” [Ali-Imran/3 : 159]

Yang demikian itu, agar kaum muslimin bermusyawarah dalam berbagai urusan kehidupan mereka selama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya (semoga Allah meridhai mereka semuanya).

Dan kaum muslimin mengamalkan mabda (ajaran) ini adalah lebih utama. Oleh karena itu turunlah ayat yang mensifati kaum muslimin tentang musyawarah. Allah berfirman.

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” [Asy-Syuura/42 : 38]

Artinya : “Kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka sendiri hingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Yang demikian itu karena kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujurnya persaudaraan mereka dalam keimanan, dan saling cinta mencintai diantara mereka karena Allah”

Jika demikian halnya, maka musyawarah adalah salah satu dari dasar-dasar Islam dalam bermasyarakat dan berpolitik.

Dan wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk mengambil pembantu-pembantu yang shalih untuk menjadi penasehatnya (yang diminta pendapat mereka dengan bermusyawarah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi, dan tiadalah Allah menjadikan seorang khalifah (penguasa) melainkan ia memiliki dua pembantu, yang pertama pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kebaikan, dan yang lain pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kejahatan, maka yang terjaga adalah orang-orang yang dijaga Allah Ta’ala” [Hadits Riwayat Bukhari 71981]

Jika tersebar kebaikan pada diri para pemimpin, tersebar kedermawanan pada diri orang-orang kaya, lalu musyawarah ditegakkan dalam kehidupan, maka manusia akan berbahagia di dunia dan akhirat, dan mendapatkan kehidupan serta kesenangan, dan sebaliknya jika tidak demikian maka yang akan terjadi adalah kebalikannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“إذا كان زعماؤك خيرًا فيك ، وكان أغنياءك متسامحًا معك ، وحُلَّت قضيتك بالمداولة بينكم ، فالأرض خير لك من بطنها ، وإذا زعماؤك هم أشرار بينكم ، والأغنياء كتل منك ، وقضيتكم تعود إلى نسائكم حتى تكون أحشاء الأرض أفضل من السطح “[الترمذي 2266 ، هذا الحديث. نفي / أضعف من قبل الشيخ الألباني ، انظر ضيف الترمذي]

Jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang yang terbaik diantara kalian, dan orang-orang kaya kalian adalah orang yang berlapang dada dari kalian, dan perkara kalian adalah diselesaikan dengan musyawarah diantara kalian, maka punggung bumi akan lebih baik bagi kalian dari perutnya, dan jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang yang jahat diantara kalian, dan orang-orang kayanya adalah orang-orang yang bakhil dari kalian, dan perkara kalian kembali kepada perempuan-perempuan kalian maka perut bumi lebih baik dari permukaannya” [Tirmidzi 2266, hadits ini didhaifkan/dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat dhaif Tirmidzi]

Definisi Asy-Syuura (Musyawarah)
Asy-Syuura adalah peyampaian pendapat ahli ilmu untuk mencapai perkara yang lebih mendekati kepada kebenaran, dan hal yang dimusyawarahkan adalah perkara yang tidak terdapat keterangan tentangnya dari Allah (Al-Qur’an) dan dari RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Hadits).

Dalil-Dalil Asy-Syuura.
Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merealisasikan musyawarah ini sebagai pengajaran bagi umatnya, dan sebagai peletakkan dasar pada mabda (pondasi) ini, serta sebagai pengantar terhadap sunnahnya bermusyawarah diantara umat.

Dan telah disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih musyawarah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat-sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak perkara, kami sebutkan diantaranya.

  1. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Badar) untuk bepergian menjumpai rombongan orang musyrik yang membawa barang-barang dagangan.
  2. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau juga untuk menentukan posisi mereka (dalam perang Badar) hingga Al-Mundzir bin Amru memberi isyarat untuk maju di depan kaum.
  3. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Uhud) apakah kaum musimin menanti musuh di Madinah atau keluar dari kota Madinah untuk menyongsong musuh, maka sebagian besar sahabat berpendapat untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah, maka keluarlah mereka menyongsong musuh di luar Madinah.
  4. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari peperangan Khondak) untuk berdamai dengan pasukan musyrikin yang bergabung menyerang kaum muslimin dengan memberikan sepertiga buah-buahan di kota Madinah pada tahun itu juga, maka dua orang sahabat Nabi yaitu Sa’ad bin Muadz dan Sa’ad bin Ubadah menolak hal ini, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melakukan perdamaian itu.
  5. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sahabat beliau (pada hari perjanjian Hudaibiyyah) untuk menawan anak-anak kaum musyrikin, maka berkatalah Abu Bakar As-Shiddiq kepada beliau : “Sesungguhnya kita tidak datang untuk memerangi seorangpun, dan kita datang hanya untuk ber-umrah”. Maka Nabi pun menerima pendapat itu.
  6. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar dan Umar bin Khatthab : “Seandainya kalian bersepakat dalam suatu urusan niscaya aku tidak akan menyelesihi kalian berdua”.
  7. Abu Hurairah berkata : “Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan musyawarah pun juga terjadi diantara sahabat-sahabat Nabi, diantaranya perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu : “Al-Khilafah adalah musyawarah diantara enam sahabat nabi yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan meridhai mereka’.

Ahli Syuura (Para Ahli Yang Diminta Pendapat Mereka Untuk Bermusyawarah)
Ahli syuura adalah “Ahlul halli wal aqdi” (mereka yang ahli dalam menyelesaikan permasalahan) atau orang-orang yang dipilih oleh Waliyul Amri (Kepala Negara) untuk bermusyawarah, ini secara umum, dan diantara mereka adalah.

1. Pemuka masyarakat yang mempunyai kedudukan, yang mana mereka dipercaya dalam keilmuan mereka dan pendapat-pendapat mereka, dari kelompok yang terbesar, dan dari kalangan ahli ilmu dan ahli politik syar’iyyah (politik yang sesuai dengna syari’at agama Islam), ahli dalam pemerintahan dan harta, yang mana mereka berkhidmat untuk masyarakat, mereka yang mempunyai pandangan yang tajam dan firasat yang benar.

2. Para ulama ahli fikih terkemuka yang memiliki kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum pada suatu keadaan dan sesuai dengan dasar-dasar umum ajaran Islam, dan mereka berdiri diatas ruh syariat Islamdan jalan-jalannya.

Orang-orang yang terpercaya, ahli Al-Qur’an (ahli tentang kandungan dan maknanya) mereka itulah ulama. Bahkan Bukhari : “Adalah pemimpin-pemimpin sesudah Nabi, mereka bermusyawarah dengan orang-orang yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu dalam perkara-perkara yang mubah (diperbolehkan) agar mereka dapat mengambil hal yang paling mudah, maka jika Al-Qur’an dan Sunnah sudah jelas, mereka tidak akan melampaui kepada hal lainnya, karena mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahli Al-Qur’an (dari kalangan) para sahabat Nabi adalah orang-orang yang dijadikan ahli musyawarah oleh Umar bin Khatthab, baik mereka itu sudah lanjut usia maupun masih muda. Dan adalah Umar bin Khatthab orang yang selalu berhenti untuk mentaati (hukum-hukum) Al-Qur’an.

Merupakan sesuatu yang sudah diketahui bersama, bahwa para penasehat (ahli musyawarah) akan dihisab (dimintai pertanggungan jawab) didepan Allah dan manusia, dalam pendapat-pendapat yang dikemukakan mereka. Oleh karena itu orang-orang yang amanahlah (berlaku amanat) yang dimintai pendapat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Penasehat (orang yang dimintai pendapat) adalah orang yang amanah (dipercaya)” [Hadits shahih riwayat Tirmidzi no. 2823, lihat shahih sunan Tirmidzi karya syaikh Al-Albani]

“Dipercaya dalam menetapkan hal-hal yang baik bagi manusia, dan orang-orang yang menjaga terhadap agama mereka”

3. Ahli hukum agama yang terkemuka, yang memiliki pengetahuan dalam kehidupan dan manusia, dan mereka mengarahkan untuk menyelesaikan problematika umat dengan hikmah dan teliti dalam naungan Al-Qur’an dan Sunnah, dan fikih para Salafush Shalih.

4. Para spesialis dalam pengetahuan tentang manusia, negeri-negeri, yang mana mereka membaca sejarah kuno dan kontemporer, dan mereka mengetahui manusia dengan perbedaan tingkatan-tingkatan dan agama mereka, dan mereka mengerti tentang negara-negara dan tabiat-tabiatnya.

Tujuan Daripada Musyawarah
1. Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
2. Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
3. Merealisasikan keadilan diantara manusia
4. Kemampuan manhaj ini (musyawarah) untuk menyerap perselisihan-perselisihan, menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.
5. Mengembangkan, menggunakan dan mengatur kemampuan-kemampuan dalam bentuk yang istimewa dan sukses, sehingga menghasilkan penemuan bersamaan dengan pengembangannya.

(Diterjemahkan dan diringkas dari majalah Asy-Syuura edisi 35 Rabiul Awwal 1423H)

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 9 Th. II 2004M/1425H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]

Antara Syari’at Dan Problema Kontemporer

ANTARA SYARI’AT DAN PROBLEMATIKA KONTEMPORER

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada beberapa hal yang memaksa seseorang sedikit menunjukkan sikap lunak manakala menghadapi sebagian problematika yang berkembang di lapangan terkait dengan problematika-problematika kontemporer. Hal ini banyak sekali menyita perhatian anak-anak generasi sekarang ini dan banyak pula manusia yang terjerumus ke dalamnya sementara mereka bingung antara memilih hukum-hukum syari’at dari satu sisi dan tuntunan dunia kontemporer dari sisi yang lain. Contohnya, masalah televisi, ikhtilath (percampurbauran antara bukan mahram), problematika seputar pariwisata, bunga riba dan problematika-problematika lainnya yang dapat melelahkan generasi saat ini. Jadi, bagaimana berinteraksi dengan problematika-problematika yang demikian rumit tersebut ?

Jawaban.
Tidak dapat diragukan lagi bahwa dien Al-Islam adalah dien yang komfrehensif, dalam artian bahwa ia tidak membiarkan satu problematika kehidupan pun hingga Hari Kiamat melainkan telah memberikan solusi yang sesuai untuknya. Dari itu, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan dien ini sebagaimana dalam firmanNya.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 

Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu“. [Al-Maidah/5 : 3]

Dan hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa para ulama kita telah mengintisarikan fiqih yang agung dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya, demikian pula sekian banyak hal yang menyoroti problematika-problematika dunia serta memberikan solusi-solusi yang universal. Semua solusi-solusi ini terdapat di dalam Kitabullah dan As-Sunnah. Sekarang kita tidak dapat mengingkari bahwa dunia saat ini diterpa oleh perubahan-perubahan dan beragam problematika yang tidak terhitung banyaknya akan tetapi seorang muslim yang tulen wajib mengembalikan solusi terhadap problematika-problematika dan perubahan-perubahan ini kepada Kitabullah dan As-Sunnah. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa dua sumber ini tidaklah menolak mentah-mentah sesuatu yang bermanfaat bagi seorang muslim akan tetapi keduanya menolak sesuatu yang berbahaya bagi individu dan kelompok.

Sedangkan mengenai bagaimana cara seorang muslim menginvestasikan harta-hartanya, maka Islam telah meletakkan solusi dan cara-cara menginvestasikannya. Di sana ada yang namanya jual beli baik seorang muslim melakukannya sendiri ataupun dengan melakukan system mudharabah dengan orang lain sesuai dengan aturan syari’at, yaitu menyerahkan harta tesebut kepada orang yang menjual dan membelinya dengan imbalan sebagian keuntungan yang tidak ditentukan dengan jumlah nominal tertentu. Ataupun dengan cara menanamkan saham pada perusahaan-perusahaan yang bersih dan perusahaan yang produksi seperti perushaan-perusahaan industri, listrik dan transportasi. Yaitu perusahaan-perusahaan yang menginvestasikan harta-harta tersebut dengan cara investasi yang bersih. Banyak jalan yang dapat ditempuh seperti pada real estate, persawahan dan sebagainya, demikian pula membangun proyek-proyek produktif yang bersih.

[Kitab Ad-Da’wah, No. 7, Dari Fatwa Syaikh Al-Fauzan, Jilid II, hal.164-166]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]