Category Archives: A8. Politik Pemikiran oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Koreksi Total Masalah Politik dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah

KOREKSI TOTAL MASALAH POLITIK DAN PEMIKIRAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH.

Mukadimah
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Awal dan Maha Akhir, Yang Maha Zhahir dan Maha Bathin, Dia-lah Yang Mengetahui segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga tercurah atas hamba dan rasulNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggalkan kita di atas jalan yang putih bersih, siang dan malamnya sama terangnya. Tidak ada seorangpun yang menyimpang darinya keculi binasa.

Dunia Arab Internasional telah memasuki era yang sangat berbahaya dan menentukan. Yaitu penghancuran identitas diri yang merupakan bukti gagalnya seluruh eksperimen negara-negara Arab terdahulu yang telah terlepas dari nilai-nilai ke-Islamannya. Lalu mengambil pemikiran-pemikiran yang bersifat eksperimen dan spekulatif, tidak sesuai sama sekali dengan sejarah masa lalu dan agama.

Konsep pemikiran Liberalisme Internasional telah memasuki era peperangan yang dahsyat melawan pemikiran-pemikiran Islami dalam usahanya menguasai dunia Arab Internasional. Pergolakan itu membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan terhadap bangsa Arab dan dunia Islam pada umumnya. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara langsung merupakan sebab timbulnya berbagai kekacauan dalam lembaran sejarah Islam.

Penghancuran identitas bangsa Arab memberi peranan penting dalam mengembalikan pemetaan dunia Arab kepada asas ideologi Barat (baca kafir). Bangsa Arab telah mengokohkan asas-asas pemikiran yang kufur tersebut bagi diri mereka sebagai akibat hilangnya identitas diri. Ironinya kata mereka, alasan mengambil ideologi Barat itu karena gagalnya ideologi Islam mengangkat martabat bangsa Arab.

Kita saksikan bersama, ketika konsep pemikiran nasionalisme telah menjungkalkan bangsa Arab kedalam krisis perpecahan, sebaliknya kita saksikan juga konsep pemikiran liberalisme yang dianut oleh bangsa Arab pada hari ini juga menggiring mereka kedalam krisis kepercayaan diri. Maka sudah sewajarnya mereka menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran-pemikiran yang menyesatkan. Pemikiran-pemikiran yang diimpor dari kalangan non Islam oleh sebagian kelompok sempalan yang mengacu kepada pemikiran Khawarij, Mu’tazilah dan Bathiniyah setelah diilhami oleh kelompok-kelompok orientalis Barat yang senantiasa mengincar bangsa Arab dan dunia Islam.

Dalam tiga pertemuan tanya jawab yang terangkum dalam buku ini dijelaskan kepada kita metodologi Islami dalam menyikapi politik dan perkembangan pemikiran. Metodologi yang mengacu kepada tujuan mengamankan dan membersihkan umat Islam dari pemikiran-pemikiran yang mengotori akal mereka, pemikiran-pemikiran yang berkaitan erat dengan penyimpangan masa lalu dan yang akan datang. Sebagai konsekwensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan umat Islam telah muncul di atas dua manhaj.

  1. Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dari situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Sesungguhnya mayoritas perdebatan sengit yang dicatat sejarah Islam sebabnya adalah perbedaan faham mengenai manhaj Islami. Sementara pertempuran sengit di negeri-negeri Barat dipicu oleh pemimpin-pemimpin yang berkuasa hingga meletusnya revolusi Perancis pada tahun 1793M. Kemudian meluas menjadi peperangan antara bangsa hingga meledaklah Perang Dunia I. Kemudian beralih menjadi perang ideologi antara komunisme, nazisme, fasisme, demokratisme dan liberalisme. Setelah berakhir perang dingin, terjadilah asimilasi budaya dibawah naungan bendera negara-negara Barat.

Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Ulama-ulama yang berbicara dalam kesempatan ini adalah ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam yang handal. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia merangkap ketua umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, beliau adalah anggota Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Saudi Arabia dan mantan Dekan Ma’had ‘Ali Lil Qadha. Beliau adalah seorang peniliti yang matang yang telah bernadzar untuk selalu berkhidmat pada kepentingan agama dan penyebaran aqidah yang benar. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, seorang Guru Besar yang berpengalaman di Fakultas Syari’ah, seorang pengamat handal yang selalu tegak di atas manhaj yang lurus.

Para ulama tersebut mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dan kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma’ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara haq dan batil.

Buku yang menghidangkan rangkuman tiga pertemuan ini merupakan seri pertama dari silsilah buku yang akan diterbitkan. Buku ini layak disosialisasikan ke tengah kaum muslimin supaya mereka dapat mengetahui dengan baik urusan agama mereka. Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya mereka menjelaskan bidang aqidah. Serta pihak-pihak yang berhubungan dengan proses belajar mengajar dan informasi tertuntut untuk menyebarluaskannya dan menyampaikannya kepada para pemuda khhususnya. Sehingga dienul Islam tidak merugi disebabkan tindakan mereka. Dan sehingga pola pikir Islami tetap terjaga keutuhannya di tengah umat Islam. Hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufiq dan Dia-lah Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati. (Dr. Anwar Majid Asyqi)[1]

Prakata
Dalam majalah Syarq Ausath edisi no. 5262 hari Ahad tanggal 25/4/1993, kami memuat teks ceramah yang disampaikan oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dengan judul “Mendalami Ilmu Agama”. Kami juga pernah memuat teks jawaban mufti kerajaan Saudi Arabia Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz terhadap soal-soal yang diajukan kepada beliau dari hadirin [2]

Jawaban yang diberikan oleh Syaikh bin Baz sangat jelas dan terang sejelas Dien Islam yang haq ini. Dalam jawabannya tersebut beliau menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam berbagai kasus dan masalah bernuansa politis yang banyak menyeret kaum muslimin sekarang ini. Besarnya faidah dari jawaban tersebut serta urgensi masalah yang dibahas, berdatanganlah surat-surat dari penjuru dunia Islam minta keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Topik pembahasan yang banyak ditanyakan oleh generasi umat ini adalah usaha menutup kesenjangan yang ada dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman Ahlus Sunnah wal Jamaah pada hari ini. Tatap muka dengan tiga syaikh yang diadakan ini merupakan titik tolak silsilah dialog dan pertemuan dengan ulama-ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terkemuka di masa mendatang. Dalam buku ini kami mengetengahkan dialog interaktif dengan tiga ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terkemuka mengingat urgensi masalah ini, bahaya yang timbul akibat salah menyikapinya dan keutamaan para ulama. Maka buku kecil yang langka ini merupakan mimbar ilmu bagi para alim ulama dalam usaha memunculkan sikap politik Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyelesaikan problematika yang mengungkung umat manusia sekarang ini.. (Dr Abdullah bin Muhammad ar-Rifa’i).

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
_______
Footnote
[1]. Beliau dilahirkan pada tahun 1364H di Madinah Munawwarah.

  • Meraih gelar Doktor dari Universitas Golden Gate California pada tahun 1403H.
  • Mengikuti penataran tentang teknologi satelit dan komputer di Washington pada tahun 1403H dan tahun 1405H.

Diantara karya-karya ilmiah beliau adalah :

  1. Petrol Saudi Arabia Dalam Tinjauan Strategis.
  2. Analisa Perbandingan Terhadap Undang-Undang Amerika.
  3. Piagam Kesepakatan Antara USA dan Israel Hingga Tahun 19985.
  4. Antara Syariat Islam dan Undang-Undang Amerika (dalam dua bahasa Arab dan Inggris).
  5. Iran dalam Tinjauan Strategis.
  6. Sekilas Tentang Sejarah Pemikiran Sufi.
  7. Makalah mingguan yang rutin beliau isi dalam majalah Iqra terbitan Saudi Arabia.

[2]. Samahatusy Syaikh sangat menekankan supaya mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf. Dengan ketaatan tersebut urusan umat ini akan berjalan lancar, stabilitas keamanan dapat dikendalikan dan masyarakat akan terhindar dari kekacauan. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “waliyul amri” adalah ulama, umara, penguasa dan sultan. Beliau juga menjelaskan bahwa kewajiban mentaati waliyul amri sebatas dalam perkara ma’ruf dan bukan maksiat. Beliau menerangkan bahwa penguasa yang memerintahkan kepada perkara maksiat tidak wajib ditaati, namun walaupun begitu rakyat tidak dibenarkan memberontak penguasa. Beliau juga menjelaskan kapan rakyat boleh memberontak penguasa. Syariat yang mulia telah menetapkan batasan-batasan sebagai berikut.

  • Mereka mendapati kekafiran yang nyata pada penguasa
  • Mereka mempunyai sandaran dalil dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dalam dakwaan mereka tersebut.
  • Sanggup dan kuasa mengganti penguasa tersebut

Jika mereka tidak sanggup karena masih lemah, maka mereka tidak dibenarkan memberontak meskipun penguasa tersebut telah melakukan kekufuran yang nyata. Karena pemberontakan yang dilakukan dalam kondisi seperti itu justru akan membahayakan rakyat banyak dan menyalakan api fitnah. Disamping hal itu jelas bertentangan dengan motivasi sebenarnya yaitu perbaikan dan menciptakan maslahat bagi segenap umat. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, rakyat cukup memberi nasihat, mengucapkan perkataan yang haq dan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai kemampuan, itulah kewajiban umat jika begitu kondisinya.

Dalam jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau saat berlangsung acara pertemuan di Universitas Al-Imam Turki bin Abdullah di Riyadh beliau menjelaskan urgensi ketaatan dan tetap melazimi manhaj Anhlus Sunnah wal Jamaah serta peringatan keras dari Allah dan Rasul-Nya terhadap orang yang berusaha membangkang dan memecah belah kaum muslimin tanpa haq.

Beliau juga menerangkan bahwa undang-undang atau peraturan yang sejalan dengan syariat Islam tidaklah menjadi masalah (yaitu harus ditaati). Seperti undang-undang dan peraturan jalan raya dan urusan-urusan lainnya yang berguna bagi masyarakat umum dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat, tidak boleh ditaati sama sekali. Barangsiapa menghalalkan undang-undang yang bertentangan dengan syariat tersebut maka ia telah kafir. Ketika beliau ditanya tentang sikap terhadap penguasa yang menghalalkan undang-undang yang bertentangan syariat, beliau menjelaskan : “Kita taati mereka dalam perkara yang ma’ruf dan jangan mentaati mereka dalam perkara maksiat, hingga Allah mendatangkan pengganti yang terbaik bagi kita”.

Beliau sangat memperingatkan bahaya orang-orang yang menyeru kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak layak diataati dan diikuti, tidak patut di dengar ucapannya dan selayaknya dimusuhi. Inilah teks jawaban tersebut :

Apa yang dimaksud dengan mentaati waliyul amri yang tersebut dalam ayat, apakah mereka para ulama atau penguasa? Bagaimanakah sekiranya penguasa itu berlaku zhalim dan aniaya terhadap diri sendiri dan terhadap rakyatnya?

Jawab : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisaa/4:59]

Ulil amri adalah para ulama dan umara (penguasa), yaitu penguasa dan ulama kaum muslimin. Mereka harus ditaati jika mereka memerintahkan kepada perkara yang ma’ruf bukan perkara maksiat. Seorang ulama dan penguasa mesti ditaati, sebab hanya dengan cara seperti itulah urusan rakyat akan berjalan dengan baik, keamanan akan tetap terjaga, seluruh urusan akan dapat dijalankan, orang yang teraniaya medapat keadilan sementara orang yang zhalim mendapat peringatan. Apabila mereka tidak diataati maka semua urusan akan hancur berantakan, yang kuat akan memakan yang lemah. Maka merupakan kewajiban mentaati penguasa maupun ulama dalam perkara ma’ruf. Seorang ulama tertuntut untuk menjelaskan hukum Allah, sementara penguasalah yang menjalankannya. Demikianlah penafsiran yang benar tentang waliyul amri, yaitu ulama yang tahu tentang dienullah dan umara (penguasa) yang memerintah kaum muslimin, mereka tertuntut untuk menerapkan hukum Allah. Sementara rakyat wajib mendengarkan bimbingan para ulama dan perkara yang haq dan wajib mematuhi penguasa dalam perkara yang ma’ruf. Namun jika mereka memerintahkan kepada perkara maksiat, baik yang memerintahkan itu umara ataupun ulama, maka tidak wajib diataati. Jika seorang penguasa memerintahkan kamu meminum khamr, maka janganlah turuti perintahnya, janganlah meminum khamr! Jika mereka memintamu untuk memakan riba, maka janganlah penuhi permintaannya dan janganlah memakan riba! Demikian juga halnya terhadap para ulama, jika mereka mengatakan kepadamu sebuah perkara maksiat. Tentunya seorang ulama yang mengerti syariat tidak layak mengatakannya. Namun boleh jadi ulama tersebut ulama yang fasik. Apabila seorang ulama memerintahkanmu berbuat maksiat, maka janganlah taati perintahnya. Karena ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf saja, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits.

لاَطَاعَةَ لِمَحْلُوْقِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِق

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah”.

Namun perlu diingat, tidak boleh memberontak penguasa sekalipun mereka berbuat maksiat. Kita wajib mematuhi mereka dalam perkara yang ma’ruf saja, dan tidak dibenarkan mentaati mereka dalam perkara maksiat serta tidak boleh memberontak mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَى اْلمَرْءِ السَمْعُ وَ اطَّا عَةُ فِي المَنْشَطِ وَاْلمَكْرَهِ وَفِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَالَمْ يُومَرْ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara) dalam saat lapang maupun sempit, pada perkara yang disukainya ataupun dibencinya selama tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَاعَةِوَفَارَقَ اْلجَمَاعَةَ وَمَاتَ، مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa membangkang terhadap penguasa dan memisahkan diri dari jamaah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهُ مَايَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللّهِ وَلاَ يَنْزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنْ مَنْ فَارَقَاْلجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jamaah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah”.

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbsada.

مَنء أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعً يُرِيْدُ أَنْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ وَأَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ فَاقْتُلُوْهُ كَائًِنًا مَنْ كَانَ

Siapa saja yang berusaha memecah belah persatuan kalian maka bunuhlah ia, siapapun orangnya”.

Maksudnya, kewajiban rakyat adalah patuh dan taat kepada ulama dan umara dalam perkara ma’ruf. Dengan begitu seluruh urusan akan lancar, masyarakat akan merasa aman, orang-orang yang teraniaya akan mendapat keadilan, orang-orang yang zhalim mendapat peringatan dan stabilitas keamanan tetap terjaga. Tidak dibenarkan memberontak penguasa dan memecah belah persatuan kaum muslimin kecuali apabila benar-benar didapati pada diri penguasa tersebut kekafiran yang nyata dan memiliki hujjah yang nyata dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Serta pemberontakan mereka itu terhadap penguasa yang telah jelas kekafirannya tadi dapat memberi manfaat bagi kaum muslimin, kezhaliman dapat dienyahkan dan Daulah Islamiyah dapat benar-benar ditegakkan. Adapun jika mereka tidak mampu, maka mereka tidak diperkenankan memberontak meskipun penguasa itu benar-benar kafir. Sebab jika masih nekad dengan tindakan mereka tersebut justru akan menimbulkan kerugian dan kerusakan umat serta menyalakan api fitnah dan pembunuhan semena-mena. Namun apabila mereka benar-benar mapu dan memiliki kekuatan untuk merubah penguasa yang kafir lagi zhalim tersebut dan menggantinya dengan penguasa yang shalih dan mampu melaksanakan hukum Allah, mereka boleh melakukannya. Yaitu setelah memenuhi syarat-syarat di atas, yaitu mereka mendapati kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki hujjah dari Allah serta memiliki kemampun untuk memunculkan kebenaran dan menaikkan penguasa yang shalih dan punya kuasa menerapkan hukum Allah.

Kemudian saudara penanya meneruskan pertanyaannya sebagai berikut : Maksudnya ketidakmampuan mereka itu merupakan alasan bahwa tanggung jawab itu terangkat dari mereka?

Syaikh menjawab : “Benar! Hendaknya mereka menyuarakan kebenaran, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, itu sudah cukup bagi mereka. Perkara ma’ruf ialah lawan dari perkara maksiat. Perkara yang diwajibkan syari’at, disunnahkan dan dibolehkan termasuk kategori ma’ruf. Seperti perintah supaya tidak melanggar rambu lalu lintas, jika lampu merah, wajib berhenti. Hal semacam itu tentunya bermanfaat bagi segenap kaum muslimin, dan hal itu juga termasuk al-ishlah (perbaikan).

Pertanyaan berikut : “Apa hukumnya menerapkan undang-undang buatan manusia? Apakah boleh dipatuhi, apakah seorang hakim atau penguasa menjadi kafir karena menerapkannya?

Jawab : Jika undang-undang tersebut tidak menyalahi syariat, tentunya hal itu tidak dilarang. Misalnya undang-undang peraturan lalu lintas dan jalan raya atau perkara-perkara lainnya yang berguna bagi kaum muslimin dan tidak bertolak belakang dengan syariat, maka tidaklah mengapa dipatuhinya.

Adapun undang-undang yang bertentangan dengan syariat, ia tidak boleh mematuhinya. Apabila diterapkan undang-undang yang berarti tidak ada hukuman atas pezina, pencuri dan peminum khamr, maka undang-undang seperti ini tentu saja batil. Jika penguasa tersebut menghalalkan undang-undang ini hukumnya kafir. Jika ia katakan undang-undang seperti itu halal dan boleh diterapkan, berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, hukumnya kafir.

Lalu bagaimana cara menyikapi penguasa tersebut?

Jawabnya : Kita mematuhinya dalam perkara yang ma’ruf, jangan sekali-kali mematuhinya dalam perkara maksiat hingga Allah mendatangkan penggantinya.

Dialog Politik Dan Pemikiran Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Dialog Pertama Bersama Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.[1]

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut :

  1. Hubungan antara Rakyat dan Penguasa dan Batasan-batasan Syar’inya
  2. Anggapan bahwa Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah sudah tidak layak, bahaya Khawarij dan Mu’tazilah
  3. Kewajiban Da’i adalah memberikan nasehat, berbuat aniaya terhadap orang kafir dan pelaku maksiat, kaidah-kaidah amar ma’ruf nahi mungkar.
  4. Hukum melanggar peraturan umum, mendo’akan penguasa adalah manhaj ahlus sunnah wal jama’ah

Inti Dialog Politik dan Pemikiran Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

  • Syaikh bin Baz menjelaskan kepada Majalah Syarq Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah amar ma’ruf nahi mungkar, metodologi penyampaian nasihat serta batasan-batasan syar’inya.
  • Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dan rakyat menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah yang wajib ditempuh oleh para da’i sekarang ini.
  • Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikuti manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dan tidak meniru paham Khawarij dan Mu’tazilah.
  • Beliau menjelaskan bahwa kaum muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf.
  • Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang mungkar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka.
  • Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَأَتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ يَنْزِ عَنَّ يَدَّا مِنْ طَا عَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ ال~جَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jamaah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah

  • Tidak boleh memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:
    • Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas (tentang kekafirannya itu) dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah)
    • Memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut tanpa merugikan rakyat banyak.
  • Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal itu demi menjaga kemaslahatan bersama.
  • Kaidah syar’i yang disepakati bersama adalah : Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.
  • Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak dibunuh, tentunya.
  • Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendoakan kebaikan bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebarkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.
  • Barangsiapa beranggapan pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, tentu saja merupakan kekeliruan dan kedangkalan pemahaman, berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengenalnya sebagaimana mestinya. Dalam usaha menghilangkan kemungkaran mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi dalam menghilangkan sehingga mereka melanggar rambu-rambu syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.
  • Siapapun orangnya, baik pemuda ataupun bukan, tidak layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah.
  • Wajib bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i untuk mengikat diri dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Mereka wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.
  • Tidak diperbolehkan membunuh kafir musta’min (orang kafir yang mendapat perlindungan keamanan dari pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Dan tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka, namun diangkat kejahatan mereka tersebut ke mahkamah syariat. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.
  • Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti peraturan lalu lintas dan imigrasi (seperti kewajiban SIM bagi para pengendara dan paspor), barangsiapa menganggap dirinya memiliki hak untuk melanggarnya maka perbuatannya itu batil dan mungkar.
  • Diantara konsekwensi bai’at adalah menasihati waliyul amri (penguasa), dan diantara bentuk nasihat itu ialah mendoakan bagi mereka taufiq dan hidayah.
  • Setiap rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.
  • Maksud didirikannya pemerintah ialah merealisasikan maslahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar adalah dilarang.
  • Menolak mendoakan kebaikan bagi para penguasa menunjukkan kebodohan pelakunya.
  • Mendoakan kebaikan bagi penguasa merupakan ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling utama.

Persoalan yang paling penting dan termasuk tantangan umat Islam pada hari ini adalah persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan, hubungan antara rakyat dan penguasa dan batasan-batasan syar’inya, yaitu bilakah seorang muslim dibolehkan memberontak penguasa? Apakah syarat-syaratnya menurut manhaj Ahlus Sunah wal Jamaah? Demikian pula persoalan yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi mungkar, metoda merubah kemungkaran dan bilakah seorang muslim dibolehkan merubah kemunkaran dengan tangannya? Serta bagaimanakah cara yang benar menurut syariat dalam berdakwa kepada agama Allah? Bagaimanakah manhaj para nabi dan rasul dalam masalah ini? Dan bagaimana pula sirah para Salafus Shalih dalam menyikapi persoalan yang kerapkali membuka kesempatan untuk melanggar batasan-batasan syariat dengan menambah-nambahi atau menguranginya?

Disebabkan pentingnya persoalan ini bagi kehidupan manusia khususnya bagi umat Islam maka kami pun berupaya mengetahuinya –semampu kami- melalui pertanyaan-pertanyaan yang sampai kepada kami dari para pembaca atau dari realita yang ada. Kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada tokoh-tokoh dakwah dan alim ulama yang terkemuka, yaitu Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Suatu hal yang perlu diketahui oleh semuanya adalah dialog yang telah lama diupayakan hingga baru sekarang dapat diwujudkan ini bukanlah disebabkan keengganan Syaikh. Namun justru sebaliknya, yaitu syaikh bin Baz dahulu menyambutnya. Akan tetapi kesibukan beliau yang sangat banyak sekali adalah penyebab sulitnya bertatap muka dengan beliau secara khusus.

Dalam pertemuan tersebut Samahatusy Syaikh bin Baz menegaskan wajibnya mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf sebagai realisasi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[an-Nisaa/4:59]

Nash-nash dari mutiara hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan makna ayat di atas. Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan bahwa waliyul amri tidak wajib ditaati bila memerintahkan kepada perkara maksiat, namun tidak boleh memberontak waliyul amri dengan alasan tersebut.

Beliau juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat :

  1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas (tentang kekafirannya) dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
  2. Kemampuan untuk menggantikannya tanpa menimbulkan mudaharat dan kerusakan yang lebih besar. Pemberontakan terhadap penguasa yang menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan kejahatan yang lebih parah sehingga stabilitas keamanan terganggu, hak-hak terabaikan, peringatan terhadap orang-orang zhalim tidak dapat ditegakkan, orang-orang yang teraniaya tidak dapat ditolong, keadaan tidak dapat terkendali, maka hal itu merupakan kerusakan yang besar.

Beliau juga menjelaskan sebuah kaidah yang disepakati yaitu tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya. Adapun menolak kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar jelas dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Beliau juga menegaskan bahwa dalam kondisi semacam itu wajib banyak-banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara-perkara ma’ruf serta menasihati penguasa, dan berupaya menekan kejahatan dan meminimalkannya serta menyebar sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

Usaha seperti itu akan mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Sebab dengan begitu keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejahatan yang lebih besar dapat terjaga.

Ketika kami menjelaskan kepada beliau pandangan orang yang mengatakan bahwa cara seperti itu merupakan kekalahan dan kelemahan di hadapan sultan (penguasa), beliau mengomentari bahwa anggapan semacam itu merupakan kesalahan pelakunya dan kedangkalan pemahamannya. Berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa yang mendorong mereka berkomentar demikian adalah semangat dan gairah menghilangkan kemungkaran, dan itulah yang menyebabkan mereka menyalahi syariat dalam masalah ini sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.

Beliau juga menjelaskan bahwa kecintaan dan semangat yang mendorong Khawarij bertindak demikian justru menyeret mereka dalam kebatilan sehingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan maksiat, atau meyakini bahwa pelaku maksiat kekal dalam Neraka, hanya saja mereka mengatakan pelaku maksiat di antara dua kedudukan (tidak mukmin tidak juga kafir).

Secara jelas beliau menerangkan bahwa sikap Ahlus Sunnah wal Jamaah terhadap pelaku maksiat adalah : “Pelaku maksiat tidaklah dihukumi kafir selama tidak menghalalkan perbuatan maksiat yang dilakukannya. Pelaku maksiat tergolong orang fasik dan lemah iman, sangsi hukum mesti ditegakkan atasnya”.

Beliau menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan pelaku maksiat adalah orang yang mengikuti paham Khawarij dan merupakan keyakinan yang batil.

Kemudian beliau mengajak segenap kaum muslimin baik para pemuda maupun orang tua, agar tidak mengikuti paham Khawarij dan Mu’tazilah. Beliau berkata “Mereka semestinya mengikuti madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang ada. Mereka semestinya memegang teguh nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana adanya. Mereka tidak diperkenankan memberontak penguasa hanya karena penguasa itu jatuh dalam perbuatan maksiat. Mereka semestinya menasihati penguasa dan berdakwah dengan cara yang penuh hikmah serta dengan pengajaran yang baik, dengan begitu mereka akan berhasil. Dengan begitu pula kejahatan akan berkurang dan nilai-nilai kebaikan akan tersebar. Beliau menegaskan bahwa begitulah manhaj yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Ibnu Baz mengajak para pemuda yang punya semangat membela agama Allah dan para da’i supaya memegang teguh hukum-hukum syar’i.

Berkaitan dengan masalah sikap keras terhadap orang kafir yang tinggal dalam negeri kaum muslimin, beliau berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membunuh kafir musta’min (kafir yang dapat perlindungan keamanan oleh pemerintah kaum muslimin) yang diterima oleh pemerintah secara damai. Dan tidak boleh juga membunuh pelaku maksiat atau berbuat aniaya terhadap mereka. Namun merujuk kasus mereka itu kepada mahkamah syariat jika didapat pada diri mereka sesuatu yang menyalahi syariat. Dan apabila mahkamah syariat tidak ada, maka para da’i cukup memberi nasihat kepada penguasa hingga mereka menegakkan syariat Allah.

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa para penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak berhak bertindak, membunuh atau memukul. Akan tetapi hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah secara baik sehingga aparat pemerintah menegakkan syariat atas rakyatnya. Jika tidak, maka kewajibannya hanyalah memberi nasihat dan mengarahkan mereka kepada kebaikan.

Ketika kami mengajukan pertanyaan seputar permasalahan amar ma’ruf nahi mungkar dan apakah mengubah kemungkaran dengan tangan (tindakan) boleh dilakukan semua orang? Beliau menegaskan bahwa semua orang wajib mengubah kemungkaran, akan tetapi beliau mensyaratkan bagi orang yang ingin mengubahnya dengan tangan hendaknya tidak menimbulkan kejahatan atau kerusakan yang lebih parah dan lebih jelek.

Beliau berpendapat bahwa hak merubah kemungkaran dengan tangan adalah bagi orang yang layak untuk itu, yaitu waliyul amri. Adapun selain mereka tidak berhak menanganinya. Karena, kalau seseorang memaksakannya juga maka akan menimbulkan kejahatan yang lebih banyak antara dirinya dengan masyarakat dan pemerintah.

Ketika kami katakan kepada beliau bahwa ada sebagian orang yang berpendapat bahwasanya ia berhak melanggar peraturan yang dibuat pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, pajak dan imigrasi dan lain-lain karena dinilainya tidak syar’i, maka dengan tegas beliau katakan :”Ini jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran, mereka justru wajib patuh dan taat kepada peraturan yang bukan kemungkaran, peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum”.

Beliau kembali menegaskan bahwa wajib dan taat kepada peraturan tersebut, sebab hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi seluruh masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa jika ada pajak-pajak yang tidak sejalan dengan syari’at, maka hendaknya anggota masyarakat merujuk aparat pemerintah dengan nasihat dan dakwah kepada agama Allah, disertai bimbingan kepada kebaikan.

Beliau menegaskan bahwa termasuk konsekuensi ba’iat adalah menasihati pemerintah. Dan termasuk menasihati pemerintah adalah mendoakan bagi mereka taufik, hidayah, keikhlasan niat dan amal-amal serta mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat yang shalih.

Beliau menjelaskan bahwa di antara sebab penguasa menjadi baik dan sebab ia mendapat taufik dari Allah adalah mendapat aparat-aparat yang jujur yang membantunya menjalankan kebaikan, memperingatkannya apabila ia terlupa dan menolongnya apabila ia melaksanakan kebaikan.

Beliau kembali menegaskan bahwa seluruh individu masyarakat wajib saling bekerja sama dengan pemerintah dalam hal-hal perbaikan, penumpasan kejahatan, menegakkan nilai-nilai kebaikan dengan perkataan yang bagus dan cara yang baik. Disertai dengan bimbingan yang lurus yang diharapkan mendatangkan kebaikan bukan kejahatan.

Beliau menegaskan bahwa maksud menyelenggarakan pemerintahan adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak mafsadat. Oleh sebab itu, seluruh tindakan yang menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat tidaklah dibenarkan.

Beliau menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan seseorang untuk kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah daripada kebaikan yang diinginkannya, tidaklah dibenarkan.

Ketika kami tanyakan kepada beliau tentang orang-orang yang menolak mendoakan penguasa, beliau menjawab : “Sikap tersebut adalah akibat kejahilannya”. Beliau menegaskan bahwa mendoakan penguasa merupakan ibadah yang paling agung dan utama serta termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan kepada sesama.

Beliau menyebutkan bahwa penguasalah orang yang pertama yang berhak didoakan, sebab kebaikannya adalah kebaikan bagi rakyat.

Beliau kembali menegaskan bahwa mendoakan penguasa termasuk bentuk nasihat dan ibadah yang utama.

Mengingat pentingnya pemasalahan ini, kami akan memuat nash dialog tanpa ada perubahan kalimat, berikut dialognya:

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
_______
Footnote
[1]. Majalah Syarq Ausath, edisi 5289, tanggal 22/5/1993.

Hubungan Antara Rakyat Dan Penguasa Serta Batasan-Batasan Syar’i

HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PENGUASA. PEMBERONTAKAN TERHADAP PENGUASA DAN BATASAN-BATASAN SYAR’INYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Diantara permasalahan yang sedang ramai dibicarakan ialah masalah hubungan antara rakyat dengan penguasa serta batasan-batasan syar’i, berkenaan dengan hubungan ini. Syaikh yang mulia, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan dosa besar yang dilakukan oleh para penguasa merupakan alasan dibolehkannya melakukan pemberontakan terhadap mereka. Dan merupakan alasan wajibnya mengubah keadaan meskipun menimbulkan mudharat atas kaum muslimin di negeri itu. Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh beberapa negeri Islam sangat banyak, bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini ?

Jawaban.
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga dan sahabat-sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitabNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisaa/4 : 59]

Ayat diatas menegaskan wajibnya mentaati waliyul amri, yaitu umara’ dan ulama. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak dijelaskan bahwa mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf merupakan kewajiban.

Nash-nash hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentaati waliyul amri adalah ketaatan dalam perkara ma’ruf bukan dalam perkara maksiat. Mereka tidak boleh mentaati penguasa jika mereka diperintahkan berbuat maksiat. Akan tetapi mereka tidak boleh memberontak penguasa karenanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَايَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللّهِ وَلاَ يَنْزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَاْلجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri-diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَلَى اْلمَرْءِ السَمْعُ وَ اطَّا عَةُ فِي المَنْشَطِ وَاْلمَكْرَهِ وَفِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَالَمْ يُومَرْ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara’) dalam saat lapang maupun sempit, pada perkara yang disukainya ataupun dibencinya selama tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat“.

Sorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan bahwa akan ada penguasa yang didapati padanya perkara ma’ruf dan kemungkaran :”Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami ?” Beliau menjawab : “Tunaikanlah hak-hak mereka dan mintalah kepada Allah hak-hak kamu“.

Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu menuturkan : “Kami memba’iat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya” Beliau melanjutkan : “Kecuali kalian lihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan kamu memiliki hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah)

Hal itu menunjukkan larangan merampas kekuasaan waliyul amri dan larangan memberontak mereka kecuali terlihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Karena pemberontakan terhadap penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan kejahatan yang lebih besar. Sehingga stabilitas keamanan akan terguncang, hak-hak akan tersia-siakan, pelaku kejahatan tidak dapat ditindak, orang-orang terzhalimi tidak dapat tertolong dan jalur-jalur transportasi akan kacau. Jelaslah bahwa memberontak penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat kekafiran yang nyata pada diri penguasa tersebut dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah), mereka dibolehkan memberontak penguasa tersebut dan menggantikannya jika mereka mempunyai kemampuan. Akan tetapi, jika mereka tidak memiki kemampuan, mereka tidak boleh mengadakan pemberontakan. Atau jika pemberontakan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, mereka tidak boleh melakukannya demi menjaga kemaslahatan umum. Kaidah syar’i yang disepakati bersama menyebutkan : Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar dari sebelumnya, akan tetapi wajib menolak kejahatan dengan cara yang dapat menghilangkannya atau meminimalkannya. Adapun menolak kejahatan dengan mendatangkan kejahatan yang lebih parah lagi tentu saja dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Apabila kelompok yang ingin menurunkan penguasa yang telah melakukan kekufuran itu memiliki kemampuan dan mampu menggantikannya dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum muslimin akibat kemarahan penguasa itu, maka mereka boleh melakukannya.

Adapun jika pemberontakan tersebut malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar, keamanan menjadi tidak menentu, rakyat banyak teraniaya, terbunuhnya orang-orang yang tidak berhak dibunuh dan kerusakan-kerusakan lainnya, sudah barang tentu pemberontakan terhadap penguasa hukumnya dilarang.

Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma’ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Serta sungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpelihara, keselamatan kaum muslimin dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taufiq dan hidayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Peringatan Bahaya Pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah

ANGGAPAN SEBAGIAN ORANG BAHWA PEDOMAN AHLUS SUNNAH TIDAK LAYAK DITERAPKAN SEKARANG INI. PERINGATAN DARI BAHAYA PEMIKIRAN KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.

Jawaban.
Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh ke dalam pelanggaran syari’at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah. Kecintaan mereka dalam kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu’tazilah.

Kaum Khawarij mengkafirkan orang hanya karena perbuatan maksiat dan meyakini pelakunya kekal dalam Neraka. Sementara kaum Mu’tazilah sepakat (dengan Khawarij) bahwa orang yang bermaksiat kekal dalam Neraka. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu berada di antara dua kedudukan (tidak kafir dan tidak pula mukmin). Semua itu jelas sesat.

Keyakinan yang dipegang oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah itulah yang benar. Yaitu pelaku dosa besar tidaklah divonis kafir karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Apabila ia berzina, mencuri, meminum khamar tidaklah menjadi kafir akibat dosa besar tersebut. Dia hanya disebut sebagai orang durhaka yang lemah imannya, fasik, ditegakkan atasnya sanksi hukum.

Ia tidak dihukum kafir kecuali jika menghalalkan kemaksiatan tersebut. Pendapat kaum Khawarij dalam masalah ini adalah batil. Tindakan mereka mengkafirkan kaum muslimin jelas kebatilannya. Oleh karena itu dalam sabdanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka sebagai ‘Orang-orang yang telah keluar dari Islam dan tidak dapat kembali kepadanya, mereka memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah-penyembah berhala’. Itulah kelompok Khawarij disebut demikian karena sikap melampui batas dan kejahilan serta kesesatan yang ada pada mereka.

Para pemuda ataupun yang lainnya tidak layak meniru gaya Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka wajib berjalan diatas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sesuai dengan tuntunan dalil syar’i. Mereka harus berjalan seiring dalil dengan pemahaman yang benar, mereka tidak boleh memberontak penguasa hanya karena perbuatan maksiat yang dilakukannya. Yang wajib mereka tempuh adalah menasihati penguasa, baik secara tertulis maupun dialog langsung dengan cara yang baik dan penuh hikmah, dengan kritik yang terbaik hingga mereka berhasil, sehingga kejahatan dapat berkurang atau dapat ditekan dan nilai-nilai kebaikan dapat disebar. Demikianlah anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” [Ali Imran/3 : 159]

Setiap orang yang punya semangat membela agama Allah dan para da’i agar mematuhi batasan-batasan syari’at dan agar mereka senantiasa menasihati penguasa dengan ucapan yang baik dan penuh hikmah, dengan metode yang baik hingga nilai-nilai kebaikan semakin banyak dan kejahatan dapat ditekan. Dengan begitu kuantitas para da’i yang mengajak kepada agama Allah bisa bertambah, sekaligus gairah dakwah mereka semakin meningkat, dengan cara yang baik bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dan hendaknya mereka terus menasihati penguasa dengan berbagai metode yang baik dan benar disertai dengan do’a untuk penguasa agar Allah memberikan petunjuk dan taufikNya, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala membantu mereka untuk berbuat baik, dan agar Allah menolong mereka untuk meninggalkan maksiat yang mereka lakukan serta memberikan kemampuan kepada mereka untuk menegakkan kebenaran. Demikianlah, ia berdo’a kepada Allah dengan penuh ketundukan agar Allah memberi petunjuk kepada para penguasa dan membantu mereka dalam menegakkan kebenaran.

Disamping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus menasihati saudara-saudaranya yang punya semangat membela kebenaran, megingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur dakwah dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan istiqomah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik dan pasti terwujud bagi semua pihak.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Kewajiban Da’i Adalah Memberi Nasehat

KEWAJIBAN PARA DA’I ADALAH MEMBERI NASEHAT, HUKUM BERBUAT ANIAYA TERHADAP ORANG KAFIR DAN PELAKU MAKSIAT, KAIDAH-KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan setiap orang yang bekerja dalam pemerintahannya boleh dibunuh ? Seperti ; Tentara, polisi dan aparat-aparat pemerintah lainnya.

Jawaban
Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat :

  1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.
  2. Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Pertanyaan
Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara mungkar pada mereka.

Jawaban
Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.

Pertanyaan
Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada ?

Jawaban
Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Thaghabun/64 : 16]

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.

Pertanyaan
Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang atau-kah hak pemerintah atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah ?

Jawaban
Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemah-lemahnya iman“.

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, istri, pembantu atau pegawainya di instansi yang mana ia berwenang di situ.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak dan antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka : “Hai Fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kapadanya dalil-dalil syar’i.

Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kesanggupan di rumahnya terhadap orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya atau terhadap orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya seperti instansi yang diperintahkan oleh pemerintah dan diberi wewenang untuk melakukannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar’i tanpa menambah-nambahi.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Mendo’akan Penguasa Adalah Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jamaah

HUKUM MELANGGAR PERATURAN UMUM, MENDO’AKAN PENGUASA ADALAH MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Ada beberapa orang yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut ?

Jawaban
Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran !. Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkanng penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin.

Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti ; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.

Pertanyaan
Apakah mendo’akan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at ?

Jawaban
Benar, hal itu termasuk konsekuensi ba’iat. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendo’akan bagi mereka taufik dan hidayah keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufiq Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik, disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diharapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.

Pertanyaan
Bagaimana dengan orang yang menolak mendo’akan kebaikan bagi penguasa ?

Jawaban
Itu karena kejahilannya, mendo’akan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdo’a.

اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَآتِ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَ آتِ بِهِمْ

Ya, Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku

Hendaklah mendo’akan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, medo’akan mereka merupakan do’a yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka mendapat pertolongan, semoga Allah memberi mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoakan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.

BIOGRAFI SYAIKH IBNU BAZ
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Baz, lahir di Riyadh pada tanggal 12/12/1330H

Beliau mulai menuntut ilmu dengan menghafal Al-Qur’an yang berhasil beliau selesaikan sebelum beliau baligh. Beliau menuntut ilmusyar’i dan bahasa Arab dari ulama-ulama besar yang ada di Riyadh, di antaranya adalah :

  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
  2. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Wahhab, Qhadi Riyadh rahimahullah.
  3. Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq, Qadhi Riyadh rahimahullah.
  4. Syaikh Hamad bin Faris, wakil Baitul Mal Riyadh rahimahullah
  5. Syaikh Sa’ad Waqqash Al-Bukhari, salah seorang ulama Makkah rahimahullah
  6. Syamahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia, beliau selalu mengikuti halaqah dan pelajaran yang diadakannya selama sepuluh tahun 1347H-1357H, akhirnya beliau dicalonkan olehnya sebagai qadhi.

Syamahatusy Syaikh Ibnu Baz memegang beberapa jabatan diantaranya.

  1. Menjabat qadhi di daerah Kharaj semapa empat belas tahun, mulai dari tahun 1357-1371H
  2. Menjadi staf pengajar di Ma’had Al-Ilmi Riyadh pada tahun 1372H dan di Fakultas Syariat di Riyadh pada tahun 1373H, dalam bidang ilmu fiqih, tauhid dan hadits. Beliau terus mengajar hingga tahun 1380H
  3. Kemudian ditunjuk sebagai wakil rektor Universitas Islam MadinahMunawwarah pada tahun 1381 hingga tahun 1390H. Dan pada tahun itu juga beliau ditunjuk sebagai rektor dan terus menjabatnya hingga tahun 1395H
  4. Keemudian pada tahun 1395H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam.
  5. Pada tahun 1414H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan belaiu sebagai Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabaia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Ulama serta Ketua Lajnah Daimah, Urusan Fatwa KerajaanArab Saudi.

Disamping jabatan-jabatan tersebut, baliau juga menjadi anggota beberapa majelis ilmiyah dan lajnah Islamiyah, diantaranya.

  1. Anggota Majelis Ulama Kerjaan Saudi Arabia
  2. Ketua Umum Lajnah Da’imah urusan Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di lembaga tersebut
  3. Ketua merangkap anggota Badan Pendiri Rabithah Alam Islami.
  4. Ketuam Majelis Tinggi Urusan Masjid di Makkah Al-Mukarramah.
  5. Ketua Urusan Pembahasan Fiqih-Fiqih Islmi di Makkah Al-Mukarramah yang merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami.
  6. Anggota Majelis Tertinggi Urusan Universitas Islam Madinah Al-Munawarrah
  7. Anggota Lembaga Tertinggi Urusan Dakwah Islamiyah di Kerajaan Saudi Arabia

Dan masih banyak lagi peran dan partisipasi beliau untuk kepentingan kaum muslimin di mana saja.

Di antara sifat yang paling menonjol pada diri Syaikh adalah sakinah dan kewibawaan, pemurah dan lembut, mulia dan zuhud terhadap apa yang ada di tangan orang lain, di samping keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran. Itulah yang membuat orang banyak mencintai beliau dan selalu mengerumuni beliau kapan dan di mana saja ada kesempatan merenguk ilmu dari beliau.

Ada beberapa karya ilmiah beliau berupa buku dan fatwa-fatwa, di antaranya.

  1. Al-Fawa’id Al-Jalilah fil Mabahits Al-Fardhiyah
  2. Tahqiq wal Idhah li Katsirin minal Masail Hajj wal Umrah was Ziyarah (Taudhihul Masalik)
  3. At-Tahdzir minal Bida’, yang merangkum beberapa makalah yang berfaidah tentang hukum maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  4. Dua Risalah ringkas seputar zakat dan puasa
  5. Al-Aqidah Ash-Shahihah wa Ma Yudhadduha
  6. Wujubul Amal bis Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Kufru Man Ankaraha.
  7. Ad-Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah
  8. Wujub Tahkim Syar’illah wanabdzu maa Khalafahu
  9. Hukmus Safar wal Hijab wa Nikah Asy-Syighar.
  10. Naqdul Qaumiyah Al-Arabiyah
  11. Al-Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir
  12. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Dakwa dan Biografi Beliau
  13. Tiga Risalah tentang Shalat, pertama : Tata Cara Shalat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. kedua : Wajibnya menunaikan shalat berjamaah dan ketiga : Tata Cara meletakkan tangan sesudahb bankit dari ruku.
  14. Hukum Islam terhadap orang yang melecehkan Al-Qur’an dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  15. Hasyiyah Mufidah ‘alaa Fathul Bari, catatan kaki kitab Fathul Bari hingga kitab Al-Hajj.
  16. Tuhfatul Akhyar fi Bayaani Jumlah Nafi’ah minal Adzkar
  17. Iqamatul Barahin ‘alaa Hukmi Manistaghatsa bi Ghirillah au Shaddaqal Kahanah wal Arrafin
  18. Al-Jihad fi Sabilillah
  19. Ad-Duruus Al-Muhimmah li Ammatil Ummah
  20. Fatwa-Fatwa seputar hukum haji, umrah dan ziarah
  21. Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]