Category Archives: A8. Qur’an Hadits6 Syarah Hadits Ahkam

Hukum Bejana Ahli Kitab

HUKUM BEJANA AHLI KITAB

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

وَعَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشْنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهمْ ؟ قَالَ: لاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا، إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوْهَا، وَكُلُوْا فِيْهَا

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di suatu negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah kamu makan dengannya kecuali bila kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah, lalu makanlah dengannya.” (Muttafaq alaihi)

Biografi Perawi Hadits.
Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu sahabat yang mulia terkenal dengan gelar ini. al-Khusyani adalah nisbah kepada Khusyain bin an-Namir dari kabilah Qudha’ah. Para Ulama berbeda pendapat tentang nama beliau dan nama ayah beliau, namun kebanyakan Ulama menyebut namanya Jurtsûm.

Abu Tsa’labah termasuk yag berbai’at kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bai’atur ridhwaan dan mendapat bagian rampasan perang di Khaibar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beliau menjadi da’i pada kaumnya sehingga kaumnya masuk Islam. Beliau Radhiyallahu anhu tinggal dipedalaman dan bekerja sebagai pemburu. Beliau Radhiyallahu anhu tinggal di negeri Syam dan meninggal pada tahun 75 H dalam keadaan sujud.

Takhrijul Hadits:
Hadits ini diriwayat Bukhâri tiga kali (no: 5478, 5488, 5496) dan Muslim (6/58 di kitab ash Shaid no. 1930) dan lain-lain dengan beberapa lafazh, namun al-hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah hanya menyebutkan tema pertanyaannya tentang bejana saja tanpa pertanyaan Abu Tsa’labah tentang berburu dengan panah dan anjing pemburu. Lafadz hadits yang beliau rahimahullah sampaikan dalam kitab Bulûghul Marâm ini tidak sama persis dengan yang di Shahihain. Lafadz yang paling mirip adalah :

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ: قُلْتُ يَانَبِيَّ اللهِ، إِنَّا بِأرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأكُلُوْا فِيْهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Ya Nabi Allâh, sesungguhnya kami berada di negeri kaum ahli kitab, maka bolehkah kami makan dengan bejana mereka (yakni dengan memakai piring-piring mereka) ? Beliau menjawab, ‘Maka jika kamu mendapatkan (wadah) yang lain, maka janganlah kamu makan dengan bejana mereka, dan jika kamu tidak mendapatkan (yang lain kecuali bejana mereka), maka cucilah lalu makanlah dengan bejana tersebut.” Lafazh Bukhari rahimahullah dalam salah satu riwayatnya

Dalam lafazh yang lain, Abu Tsa’labah al-Khusyani bertanya :

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأرضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ نَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ: فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَآنِيَتِهِمْ فَلاَ تَأكُلُوْا فِيْهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَاغْسِلُوْهَا ثُمَّ كُلُوْا فِيْهَا.

Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri kaum ahli kitab, bolehkah kami makan dengan bejana-bejana mereka ? Beliau menjawab, “Maka jika kamu mendapatkan (bejana) selain dari bejana-bejana mereka, maka janganlah kamu makan dengannya. Dan jika kamu tidak dapat, maka cucilah bejana tersebut, kemudian makanlah dengannya.” Lafazh Bukhari.

Dalam lafazh yang lain, Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu mengatakan :

يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأَرْضِ أَهْلِ الكِتَابٍ فَنَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَلاَ تَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ ، إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا بُدًّا. فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا بُدًّا فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا.

‘Ya Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri ahli kitab, maka bolehkah kami memakan dengan bejana-bejana mereka ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Janganlah kamu makan dengan bejana-bejana mereka kecuali kalau kamu tidak mendapatkan sama sekali (bejana yang lain), maka kalau kamu tidak mendapatkannya, cucilah bejana tersebut lalu makanlah dengannya.Lafazh Bukhari

Demikian juga dengan lafazh Muslim, Tirmidzi (no: 1560 dan 1797)), Ibnu Majah (no: 3207) dan Ahmad (4/194-195) kurang lebih sama.. wallahu a’lam.

Dalam salah satu lafazh Tirmidzi (no:1797) dan Ahmad (4/195):

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأَرْضِ أَهْلِ الكِتَابٍ فَنَطْبُخُ فِيْ قُدُوْرِهِمْ وَنَشْرَبُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فَارْحَضُوْهَا بِالمَاءِ فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا. (وَاطْبَخُوْا فِيْهَا).

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, Ya Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri ahli kitab, maka bolehkan kami memasak dengan memakai periuk-periuk mereka dan kami minum dengan bejana-bejana mereka ?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air dan masaklah dengannya (yakni dengan memakai panci-panci mereka)”

Dan dalam salah satu riwayat Ahmad (4/194), Abu Tsa’labah mengatakan :

يَانَبِيَّ اللهِ، إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضُ أَهْلِ كِتَابٍ وَإنَّهُمْ يَأكُلُوْنَ لَحْمَ الْخِنْـزِيْرِ وَ يَشْرَبُوْنَ الْخَمْرَ، فَكَيْفَ أَصْنَعُ بِآنِيَتِهِمْ وَقُدُوْرِهِمْ؟ قَالَ: إِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فاَرْحَضُوْهَا وَاطْبَخُوْا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا.

Ya Nabi Allâh, sesungguhnya negeri kami negeri ahli kitab, dan sesungguhnya mereka biasa memakan daging babi dan meminum khamr, maka apa yang harus aku perbuat dengan bejana-bejana mereka dan panci-panci mereka ? Beliau menjawab, “jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dan masaklah dengannya dan minumlah.”

Abu Dawud dalam sunannya (no: 3839) meriwayatkan dari jalan yang lain dengan sanad yang shahih dengan lafazh:

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ سًأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّا نُجَاوِرُ وَهُمْ يَطْبَخُوْنَ فِيْ قُدُوْرِهِمْ الْخِنْـزِيْرِ وَ يَشْرَبُوْنَ فِيْ آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ؟  فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوْا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فاَرْحَضُوْهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا.

Dari Abu Tsa’labah al Khusyani, ia pernah bertanya kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab sedangkan mereka memasak (daging babi) di panci-panci mereka dan meminum di bejana-bejana mereka ? Jawab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kamu mendapatkan (panci dan bejana) yang selainnya, maka makanlah dan minumlah dengannya. Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makanlah dan minumlah (dengan bejana mereka).”

Penjelasan Kosa Kata.

(إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ) : Kami berada di negeri ahli kitab. Kami maksudnya perawi dan kabilahnya  yaitu Khusyain. Yang dimaksud dengan (بِأَرْضِ) adalah negeri Syam dan (أَهْلِ كِتَابٍ) adalah Yahudi dan Nashrani. Namun dalam hadits ini, yang dimaksud adalah nashrani, karena sejumlah kabilah arab yang tinggal di Syam beragama Nashrani; diantaranya adalah Alu Ghassaan. Tanukhi, Bahz dan beberapa bagian dari kabilah Qudha’ah seperti Bani Khusyain.

(فَاغْسِلُوْهَا) : Maka cucilah ia ! Kata perintah dalam kalimat ini nampaknya berarti wajib. Perintah mencucinya sebelum menggunakannya karena praduga najis; karena tidak mereka tidak lepas dari najis-najis berupa daging babi atau sejenisnya.

(وَكُلُوْا فِيْهَا) Makanlah dengan bejana itu ! Perintah ini bersifat mubah; karena dia ada setelah pertanyaan dalam hadits (أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهمْ؟) dan setelah larangan pada sabda beliau: (لاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا).

Fiqih Hadits:

  1. Semangat shahabat bertanya tentang semua yang berguna dan menjadi permasalahan mereka. Ini merupakan kewajiban setiap Muslim yaitu bertanya tentang masalah agamanya dan semua yang tidak diketahuinya agar dapat beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla berdasarkan ilmu. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui (al-Anbiya’/21: 7)

  1. Menjauhi makan dengan menggunakan bejana ahli kitab, karena mereka tidak berhati-hati dari najis dan kadang meletakkan khamr padanya dan menggunakannya untuk memasak daging babi. Disini ada kontradiksi (pertentangan) antara kaidah yang berbunyi, “Hukum asal pada sesuatu itu adalah suci” dengan praduga kuat. Lalu dirajihkan praduga kuat tersebut. Ini didukung dengan lafazh Abu Dawud yang artinya :

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy, ia pernah bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab sedangkan mereka memasak (daging babi) di panci-panci mereka dan meminum di bejana-bejana mereka ? Jawab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kamu mendapatkan (panci dan bejana) yang selainnya, maka makanlah dan minumlah dengannya. Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makanlah dan minumlah (dengan bejana mereka).”

  1. Bolehnya menggunakan bejana ahli kitab dengan dua syarat:
    • Tidak ada yang lainnya dalam rangka berhati-hati
    • Mencucinya supaya yakin bahwa bejana itu telah suci. Perintah mencuci dalam hadits bukan bersifat wajib, tapi bersifat sunnah, dengan dalil bahwa makanan ahli kitab itu halal bagi kita, padahal tentunya itu dimasak dengan perabot (bejana) yang mereka miliki, seperti dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

  وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al kitab itu halal bagimu, (al-Mâ’idah/5:5)

Ini yang menyebabkan kata perintah “Cucilah !” bergeser dari sesuatu yang bermakna wajib ke yang bermakna sunnah.

Syaikh al-Fauzan berkata, “Diperbolehkan menggunakan bejana-bejana orang kafir yang biasa mereka gunakan selama diketahui dia tidak terkena najis. Kalau diketahui dia terkena najis maka bejananya dicuci terlebih dahulu baru kemudian digunakan.” (al-Mulakhkhash,1/20)

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempergunakan atau memakai panci (tempat memasak), piring dan gelas dari ahli kitab (Yahudi dan Nashara) dan orang-orang kafir secara umum apabila mereka biasa memakainya untuk memasak dan mengkonsumsi daging babi atau meminum khamr. Sebagaimana telah dijelaskan oleh salah satu riwayat Ahmad dan riwayat Abu Dawud di atas dengan bentuk Sedangkan lafazh yang sebelumnya mutlak, maka yang mutlak harus dibawa kepada yang muqayyad. Kecuali kita tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah dengan piring dan gelas mereka.

Inilah ‘illat atau sebab larangan di atas ! Apabila penyebab larangan ini telah hilang, maka hukum bejana mereka kembali kepada hukum asal, yaitu suci dan dapat dimanfaatkan dan dipakai oleh kaum Muslimin berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taqrir atau persetujuan beliau :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ يَهُودِيًّا دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ

Dari Anas Radhiyallahu anhu (ia berkata): Bahwa seorang Yahudi pernah mengundang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan roti dari gandum dan lemak yang telah berubah baunya. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi undangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad (no: 13896) dengan sanad yang shahih.

Dalam hadits lain :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ

Dari Jabir Radhiyallahu anhu , ia berkata: Kami pernah berperang bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu kami memperoleh sebagian dari bejana-bejana orang-orang musyirikin dan tempat-tempat air minum mereka, lalu kami memanfaatkannya, maka beliau tidak mencela perbuatan mereka.

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no: 3838) dengan sanad yang shahih.

Juga dalam riwayatlain :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُم قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ أُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْمَعُوا لِيْ مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ يَهُودَ فَجُمِعُوا لَهُثُمَّ قَالَ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ!  قَالَ: هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا  قَالُوْا: نَعَمْ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا نَسْتَرِيحُ وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Ketika Khaibar telah berhasil ditaklukkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadiahi daging kambing yang telah diberi racun kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepada para sahabat): Kumpulkanlah kepadaku semua orang orang yahudi yang ada di sini. Lalu mereka dikumpulkan menghadap beliau,
Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu (orang-orang Yahudi) akan membenarkan tentang sesuatu yang akan aku tanyakan kepada kamu ?
Mereka menjawab: Benar, ya Abul Qasim!
Beliau bertanya: Apakah kamu yang memasukkan racun ke dalam daging kambing ini ?
Mereka menjawab: Betul! Beliau bertanya lagi: Apa yang menyebabkan kamu untuk melakukan hal yang demikian ?
Mereka menjawab: Kalau engkau seorang pembohong, maka kami akan istirahat (dari kebohonganmu) dan kalau engkau memang sebagai seorang Nabi, pasti tidak akan membahayakanmu. Dikeluarkan oleh Bukhari (no: 3169, 4249, 5777).

Dalam hadits lain :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِيءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ. فَقَالَتْ: أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ.  فَقَالَ: مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَلِكَ أَوْ قَالَ عَلَيَّ. فَقَالُوْا: أَلاَ نَقْتُلُهَا؟   قَالَ: لاَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu (ia berkata): Bahwasanya seorang perempuan Yahudi pernah datang menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang telah diberi racun, lalu beliau memakan sebagiannya (setelah beliau mengetahui bahwa daging itu beracun), lalu perempuan itu segera dibawa menghadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si wanita itu prihal maksudnya.
Perempuan itu menjawab, ‘Aku ingin membunuhmu !’
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh tidak akan memberikan kekuasaan kepadamu untuk melaksanakan maksudmu.
Para sahabat bertanya, ‘Bolehkah kami membunuhnya ?’
Beliau menjawab, “Jangan !”
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata, “Senantiasa aku mengetahui bekas racun itu nampak di langit-langit mulut Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Diriwayatkan oleh Bukhari (no: 2617) dan Muslim (7/14-15 dan ini lafazh-nya)

Dari beberapa hadits di atas kita mengetahui bahwa bejana orang-orang kafir itu, baik ahli kitab maupun yang lain, pada dasarnya adalah suci dan dapat kita manfaatkan seperti makan dengan piring mereka atau minum dengan gelas mereka. Demikian juga badan orang-orang kafir karena Allâh telah membolehkan kita memakan sesembelihan ahli kitab dalam firman-Nya :

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan-nya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [Al-Maidah/5:5]

Sebagaimana juga telah ditunjukkan oleh beberapa hadits di atas dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengkonsumsi sesembelihan mereka dan memenuhi undangan mereka dan Allâh Azza wa Jalla juga telah membolehkan menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nashara). Dari sini sini kita mengetahui lemahnya pendapat yang menyatakan najisnya bejana orang-orang kafir berdasarkan hadits di atas dan najisnya badan dan air liur mereka berdasarkan firman Allâh (At Taubah ayat 28):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allâh nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [at-Taubah/9:28].

Jawaban jumhurul Ulama :
Pertama, telah diterangkan dengan panjang lebar di atas dengan melihat sebab (‘illat) larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa hadits di atas sebagai penguatnya. Juga, jika hukum asal dari dzat bejana orang-orang kafir itu najis, maka untuk apa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dicuci, karena itu tidak ada faedahnya ! Karena sesuatu yang dzatnya najis meskipun dicuci tidak akan hilang najisnya. Dengan adanya perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencucinya, ini menunjukkan bahwa dzat (materi) dari bejana orang-orang kafir itu suci dan tidak najis.

Kedua, yang dimaksud dengan firman Allâh di atas (at-Taubah/9:28) bukan badannya yang najis, akan tetapi yang najis adalah agama dan keyakinan mereka. (Tafsir Ibnu Katsir 2/331-332)

Masaa’il Hadits
Apabila kita telah mengetahui bahwa ‘illat atau sebab larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena kebiasaan mereka memakan babi dan minum khamr dengan menggunakan piring dan gelas mereka, maka apakah larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu juga disebabkan karena babi dan khamr itu najis ataukah dikhawatirkan kaum Muslimin memakan sisa makanan orang-orang kafir itu yaitu babi dan khamr ?

Yang rajih adalah yang  kedua, karena hukum asal segala sesuatu itu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis. Seperti khamr, maka tidak ada satu pun dalil yang mengatakannya najis, oleh karena itu kembali kepada hukum asal yaitu suci.  Adapun tentang najisnya babi berdasarkan nash al-Quran surat al-An’am/6:145 :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al An’am/6:145]

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam Lebih Berharga Daripada Dunia Dan Seisinya

RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM LEBIH BERHARGA DARIPADA DUNIA DAN SEISINYA

Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi Lc

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَسَمَ فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ شَيْئًا فَكَأَنَّهُمْ وَجَدُوا إِذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسَ فَخَطَبَهُمْ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ أَلَمْ أَجِدْكُمْ ضُلَّالًا فَهَدَاكُمْ اللَّهُ بِي وَكُنْتُمْ مُتَفَرِّقِينَ فَأَلَّفَكُمْ اللَّهُ بِي وَعَالَةً فَأَغْنَاكُمْ اللَّهُ بِي كُلَّمَا قَالَ شَيْئًا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمَنُّ قَالَ مَا يَمْنَعُكُمْ أَنْ تُجِيبُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلَّمَا قَالَ شَيْئًا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمَنُّ قَالَ لَوْ شِئْتُمْ قُلْتُمْ جِئْتَنَا كَذَا وَكَذَا أَتَرْضَوْنَ أَنْ يَذْهَبَ النَّاسُ بِالشَّاةِ وَالْبَعِيرِ وَتَذْهَبُونَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رِحَالِكُمْ لَوْلَا الْهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَأً مِنْ الْأَنْصَارِ وَلَوْ سَلَكَ النَّاسُ وَادِيًا وَشِعْبًا لَسَلَكْتُ وَادِيَ الْأَنْصَارِ وَشِعْبَهَا الْأَنْصَارُ شِعَارٌ وَالنَّاسُ دِثَارٌ إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أُثْرَةً فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim Radhiyallahu anhu beliau berkata, “Ketika Allâh menganugerahkan harta rampasan dari orang kafir (al-fai’) pada perang Hunain. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-baginya untuk orang-orang yang mu’allaf dan tidak memberikan kaum Anshâr sedikitpun. Seakan-akan mereka merasa marah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan kepada mereka seperti yang diberikan kepada orang-orang tersebut. Lalu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada mereka, seraya berkata, ‘Wahai sekalian kaum Anshâr ! Bukankan aku dapati kalian dalam keadaan sesat lalu Allâh berikan kalian hidayah dengan sebab aku ? Dahulu kalian berpecah belah lalu Allâh menyatukan hati kalian dengan sebab aku ? Juga kalian dahulu miskin lalu Allâh kayakan kalian dengan sebab aku ? Setiap kali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu, kaum Anshâr menjawab, ‘Allâh dan Rasûl-Nya lebih besar anugerah dan jasanya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk menjawab (perkataan) Rasulullâh ?’ Abdullah bin Zaid Radhiyallahu anhu menyatakan, ‘Setiap kali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu, kaum Anshâr menjawab, ‘Allâh dan Rasûl-Nya lebih besar anugerah dan jasanya.’ Lalu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seandainya kalian mau, kalian bisa menyatakan bahwa Engkau telah datang kepada kami dalam keadaan demikian dan demikian. Apakah kalian ridha orang-orang pulang dengan membawa kambing dan onta. Sementara kalian pulang dengan membawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju rumah kalian. Seandainya bukan karena hijrah, pastilah aku termasuk kaum Anshâr. Seandainya orang-orang melewati wâdi dan syi’b (jalan setapak digunung), pastilah aku melewati wâdi Anshâr dan syi’bnya. Anshâr adalah baju yang menutupi tubuh dan manusia hanyalah pakaian yang menutupi atasnya saja. Seseungguhnya kalian akan menjumpai monopoli hak setelahkku, maka bersabarlah hingga menjumpaiku di telaga.

TAKHRIJ
Hadits ini dikeluarkan oleh imam al-Bukhâri dalam shahih al-Bukhâri, kitab al-Maghâzi bab Ghazwah ath-Thâif, no. 4330 dan imam Muslim dalam Shahihnya, kitab az-Zakât bab I’thail Muallafah Qulûbuhum ‘Alal Islam dan Tashabbur min Quwa Imanihi no. 1061.

SYARAH HADITS
Dalam hadits yang mulia ini, sahabat yang mulia Abdullah bin Zaid al-Muzani Radhiyallahu anhu mengisahkan penaklukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kaum Hawâzin di Hunain dalam pernyataan beliau:

لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ

(Ketika Allâh menganugerahkan harta rampasan dari orang kafir (al-fai’) pada perang Hunain).

Kata al-fai’ pada asalnya dalam bahasa arab bermakna kembali dan pulang seperti dahulu lagi. Seakan-akan harta-harta yang ada ditangan orang kafir pada asalnya adalah hak milik kaum Mukminin, sebab iman adalah asal [1] dan kufur adalah baru dan datang setelah iman. Namun orang-orang kafir menguasai harta benda. Sehingga apabila kaum Muslimin mengambilnya sebagai rampasan perang berarti harta tersebut kembali kepada yang memilikinya sejak semula. [al-I’lâm bi Fawâ’id Umdah al-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin 5/97].

Kata (Hunain) adalah nama wâdi (lembah) dekat kota Thaif yang berjarak belasan mil dari Makkah dari arah daerah Dzil Majâs atau Arafah. Peperangan ini terjadi dibulan Syawâl tahun kedelapan hijriyah dengan jumlah pasukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dua belas ribu kaum Muslimin dan pasukan Hawâzin hanya empat ribu orang. Jumlah rampasan perang dalam perang Hunain adalah sekitar dua puluh empat ribu onta, lebih dari empat puluh ribu kambing dan empat ribu uqiyah perak. [Lihat al-I’lâm 5/97, Kasyfu al-Litsâm Syarh Umdah al-Ahkâm, 3/441 dan Tambihul Afhâm, 3/20]

Sepulang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari peperangan Hunain menuju di al-Ji’ranah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan harta rampasan perang kepada semua mujahidin kecuali Anshâr. Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan harta tersebut kepada para tokoh besar Quraisy. Pertama yang diberi adalah Abu Sufyân bin Harb sebanyak empat puluh uqiyah perak dan seratus onta. Diantara yang diberi juga adalah Hakîm bin Hizâm sebanyak tiga ratus onta, Jubair bin Muth’im, al-Akhnas bin Syuraiq, al-Hârits bin Hisyâm bin al-Mughirah al-Makhzumiy, Hâthib bin Abdiluza al-‘Âmiri, Suhail bin ‘Amru bin Abdisyams al-‘Âmiri, al-Aqra’ bin Hâbis al-Tamimi, ‘Uyainah bin Hashni al-Fazâri, al-Abâs bin Mirdas, Ikrimah bin Abi Jahl, Shafwân bin Umayyah, an-Nudhair bin al-Hârits dan lain-lainnya. [Lihat Kasyfu al-Litsâm 3/443].

Demikianlah dijelaskan sahabat yang mulia Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim Radhiyallahu anhu dengan menyatakan :

قَسَمَ فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ شَيْئًا فَكَأَنَّهُمْ وَجَدُوا إِذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسَ

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-baginya untuk orang-orang yang mu’allaf dan tidak memberikan kaum Anshâr sedikitpun. Seakan-akan mereka merasa marah ketika nabi tidak memberikan kepada mereka seperti yang diberikan kepada orang-orang tersebut.

Kemarahan kaum Anshâr yang disampaikan sahabat yang mulia ini dijelaskan dengan lebih gamblang dalam riwayat lain yang berbunyi :

لَمَّا أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَى مِنْ تِلْكَ الْعَطَايَا فِي قُرَيْشٍ وَقَبَائِلِ الْعَرَبِ وَلَمْ يَكُنْ فِي الْأَنْصَارِ مِنْهَا شَيْءٌ وَجَدَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى كَثُرَتْ فِيهِمْ الْقَالَةُ حَتَّى قَالَ قَائِلُهُمْ لَقِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمَهُ فَدَخَلَ عَلَيْهِ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا الْحَيَّ قَدْ وَجَدُوا عَلَيْكَ فِي أَنْفُسِهِمْ لِمَا صَنَعْتَ فِي هَذَا الْفَيْءِ الَّذِي أَصَبْتَ قَسَمْتَ فِي قَوْمِكَ وَأَعْطَيْتَ عَطَايَا عِظَامًا فِي قَبَائِلِ الْعَرَبِ وَلَمْ يَكُنْ فِي هَذَا الْحَيِّ مِنْ الْأَنْصَارِ شَيْءٌ

Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pemberian yang besar pada kaum Quraisy dan kabilah-kabilah Arab dan sama sekali tidak memberikannya kepada kaum Anshâr. Maka sekelompok dari kaum Anshâr timbul perasaan tidak enak pada diri mereka sehingga muncullah banyak perkataan negatif sehingga salah seorang mereka menyatakan, ‘Rasûlullâh telah berjumpa dengan kaumnya’. Lalu Sa’ad bin Ubâdah Radhiyallahu anhu menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh sesungguhnya sejumlah kaum Anshâr merasa marah terhadap dirimu dihati mereka karena perbuatanmu pada harta rampasan perang yang didapatkan, Engkau bagi-bagikan kepada kaummu dan Engkau berikan hadiyah besar kepada kabilah-kabilah Arab namun tidka memberikan kepada Anshâr sedikitpun. [HR Ahmad no. 11305 dan dinilai Shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Fiqh as-Sîrah hlm 397].

Bahkan dalam riwayat sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , Kaum Anshâr menyatakan:

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْعَجَبُ إِنَّ سُيُوفَنَا تَقْطُرُ مِنْ دِمَاءِ قُرَيْشٍ وَغَنَائِمُنَا تُرَدُّ عَلَيْهِمْ

Sesungguhnya ini sangat mengherankan, (lihatlah) pedang-pedang kami mengucurkan darah Quraisy namun harta rampasan perang kami diberikan kepada mereka! [Muttafaqun ‘alaihi].

Mendengar hal itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Sa’ad bin Ubâdah Radhiyallahu anhu untuk mengumpulkan kaum Anshâr dan menyampaikan khuthbahnya yang agung dan menyentuh.

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَوْ شِئْتُمْ قُلْتُمْ جِئْتَنَا كَذَا وَكَذَا

(Seandainya kalian mau, kalian bisa menyatakan bahwa Engkau datang kepada kami dalam keadaan demikian dan demikian). Ungkapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini disampaikan dengan tidak dijelaskan secara gamblang, namun dalam riwayat lainnya disampaikan secara rinci apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan tersebut, seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu ada ungkapan :

أَمَا وَاللَّهِ لَوْ شِئْتُمْ لَقُلْتُمْ فَلَصَدَقْتُمْ وَصُدِّقْتُمْ أَتَيْتَنَا مُكَذَّبًا فَصَدَّقْنَاكَ وَمَخْذُولًا فَنَصَرْنَاكَ وَطَرِيدًا فَآوَيْنَاكَ وَعَائِلًا فَأَغْنَيْنَاكَ

Demi Allâh, seandainya kalian mau, kalian bisa mengatakan, ‘Kalian berkata benar dan kalian dipercaya; (Kalian bisa menyatakan) Engkau datang kepada kami dalam keadaan didustakan lalu kami yang mempercayaimu; Engkau datang kepada kami dalam keadaan kalah lalu kami menolongmu; (Engkau) datang dalam keadaan terusir lalu kami yang menampung dan melindungimu serta engkau datang dalam keadaan tidak punya apa-apa lalu kami mencukupkanmu. [HR Ahmad no. 11305]

Diakhir khutbah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa untuk kaum Anshâr sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu :

اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْأَنْصَارَ وَأَبْنَاءَ الْأَنْصَارِ وَأَبْنَاءَ أَبْنَاءِ الْأَنْصَارِ

Ya Allâh rahmatilah Anshâr, anak-anak al-Anshâr dan cucu-cucu mereka

قَالَ فَبَكَى الْقَوْمُ حَتَّى أَخْضَلُوا لِحَاهُمْ وَقَالُوا رَضِينَا بِرَسُولِ اللَّهِ قِسْمًا وَحَظًّا ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفَرَّقْنَا
.
Abu Sa’id menyatakan, ‘Lalu kaum Anshâr menangis hingga membasahi jenggot-jenggot mereka dan mereka berkata, ‘Kami telah ridha dengan pembagian dan bagian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu dan kamipun berpisah. [HR Ahmad no. 11305].

Syaikh al-Alâmah Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjelaskan pengertian hadits ini dengan menyatakan, “Ketika Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan Rasûl-Nya dengan penaklukan kota Makkah pada bulan Ramadhan tahun kedelapan hijriyah, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju kabilah Hawâzin yang telah bersatu dan dibantu oleh kabilah Tsaqîf. Terjadilah pertempuran dengan mereka di Hunain. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan dan harta rampasan perang yang sangat banyak, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikannya kepada orang-orang yang ada. Diantara mereka adalah para tokoh-tokoh besar yang baru masuk islam yang masih butuh mendapatkan sentuhan pengikat hati (ta’lîful qulûb) agar iman bisa kokoh dihati mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka pemberian yang banyak karena berisi maslahat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga masih membagikan kepada kaum Muhâjirîn, namun tidak memberikan sesuatupun buat kaum Anshâr.

Dalam hadits yang mulia ini sahabat yang mulia Abdullah bin Zaid Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa mereka mendapati dalam diri mereka rasa tidak senang, karena mereka tidak diberikan harta rampasan perang seperti orang-orang lain yang mendapatkannya padahal sama-sama ikut peperangan. Namun sikap hikmah dan kebijakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengobati permasalahan ini dapat menghilangkan semua yang perasaan di jiwa-jiwa mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengumpulkan kaum Anshâr secara khusus di satu tempat khusus dan menyampaikan khutbah yang agung dan menyentuh. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan dalam khutbah tersebut semua anugerah Allâh Azza wa Jalla kepada mereka berupa kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka yang menyebabkan Allâh Azza wa Jalla memberikan mereka petunjuk setelah sebelumnya sesat, menyatukan hati mereka setelah sebelumnya berpecah belah dan memberikan kekayaan kepada mereka setelah sebelumnya miskin. Para sahabat Anshâr Radhiyallahu anhum mengakui semua anugerah dan kemurahan Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun karena rendah hati dan kemulian akhlak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka menjawabnya dengan menyebutkan semua perbuatan-perbuatan baik yang telah mereka lakukan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak dilakukan oleh selain mereka. Namun kaum Anshâr merasa semua yang telah mereka lakukan itu kecil bila dibanding dengan anugerah dan jasa Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya atau juga karena memandang semua perbuatan baik mereka adalah anugerah dan jasa Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka mereka menyatakan, ‘Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya lebih besar anugerah dan jasanya.

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sendiri semua perbuatan baik tersebut dan menggantikan harta rampasan perang yang fana (pasti hilang) dengan yang lebih agung dari dunia dan seisinya yaitu diri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang-orang pergi membawa harta, sedangkan kaum Anshâr membawa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tempat tinggal mereka untuk hidup menetap bersama mereka. Beliaupun menjelaskan kepada kaum Anshâr seandainya bukan karena hijrah tentulah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang dari kalangan Anshâr karena kuatnya hubungan dan dekatnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum Anshâr. Lalu Rasulullah n lebih menegaskan kembali dengan menyerupakan kaum Anshâr dibandingkan kaum yang lain dengan baju yang menutupi jasad dengan baju yang hanya menutupi bagian atasnya saja. Juga menjelaskan bahwa orang-orang seandainya melewati wâdi (lembah) atau jalan kecil digunung, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan melewati wâdi dan jalan kaum Anshâr. Kemudian Beliau menjelaskan bahwa mereka akan mendapatkan setelah kematian beliau monopoli hak atas mereka agar mereka bersiap-siap menghadapinya dan memantapkan jiwa mereka serta memerintahkan mereka bersabar hingga meninggal dunia dalam keadaan iman dan menemui Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaganya pada hari kiamat nanti.

Dengan khutbah yang agung dan menyentuh ini kaum Anshâr rela dan menyadari bahwa mereka adalah kaum yang paling berbahagia dalam mendapatkan harta rampasan perang tersebut.

(Diambil dari keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika mensyarah hadits ini di kitab Tambîhul Afhâm bi Syarhi Umdatul Ahkâm 3/23-24).

FAIDAH HADITS
Hadits yang mulia di atas memiliki faidah yang sangat banyak sekali, diantaranya:

1. Penetapan adanya muallaf al-qulûb yang telah menerima bantuan dari ghanimah tersebut. Yang dimaksud muallaf al-qulûb terdiri dari dua golongan :
a. Orang-orang kafir.
b. Kaum Muslimin.

Bagian pertama, yaitu orang-orang kafir, terbagi lagi menjadi dua kelompok :
– Orang kafir yang diharapkan masuk Islam. Mereka diberi supaya terdorong masuk Islam.
– Orang yang ditakutkan kejahatannya. Mereka diberi zakat agar menahan kejahatannya.

Adapun bagian kedua, yaitu kaum Muslimin maka mereka terbagi menjadi empat kelompok :
– Kaum Muslimin yang diberi dengan harapan orang-orang kafir yang menjadi sejawatnya akan masuk Islam
– Kaum Muslimin yang diberi dengan harapan imannya menjadi semakin kuat.
– Kaum Muslimin yang diberi dengan harapan mau membela dan menolong kaum Muslimin.
– Kaum Muslimin yang tidak mau membayar zakat. Mereka diberi dengan harapan berkenan membayarnya dikemudian hari. (Nawâzil az-Zakat, hlm. 391).

2. Kaum Mukminin adalah pemilik yang sah atas semua rezeki Allâh Azza wa Jalla , oleh karena itu semua harta rampasan perang dari harta orang kafir dinamakan fai’.

3. Kebijakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembagian harta rampasan perang sesuai dengan tuntutan maslahat Islam dan kaum muslimin.

4. Penetapan adanya telaga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat nanti.

5. Sikap tawaddhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

6. Hadits ini menunjukkan keutamaan kaum Anshâr dan keistimewaannya.

7. Pemberitahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan peristiwa yang akan terjadi setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat termasuk tanda-tanda dan bukti kebenaran kenabian dan kerasulannya. Sebab semua yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan terjadi sesuai yang diberitakan beliau.

Demikian beberapa faedah hadits yang dapat kami sampaikan dan masih banyak lagi faedah ilmiyah dari hadits diatas. Semoga para pembaca bisa mengambil faedah dan manfaat darinya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Artinya yang pertama kali ada di dunia ini adalah keimanan baru disusul oleh kekufuran. Sehingga pada dasarnya semua yang ada di dunia ini adalah hak milik orang-orang yang beriman

Hadits-Hadits Shahih dan Dhaif Keutamaan Surat Al-Kahfi

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN SURAT AL-KAHFI / الأحاديث الصحيحة في فضل سورة الكهف

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Surat Al-Kahfi merupakan salah satu surat Al-Quran Al-Karim yang mempunyai keagungan dan keutamaan dibanding beberapa surat yang lain. Akan tetapi tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum mengetahui keagungan dan keutamaannya, sehingga sebagian mereka jarang atau bahkan hampir tidak pernah membaca dan menghafalnya. Terlebih khusus pada hari dan malam Jumat. Mereka lebih suka dan antusias membaca surat Yasin yang dikhususkan pada malam Jumat dengan harapan mendapatkan keutamaannya. Namun sayangnya, semua hadits yang menerangkan keutamaan surat Yasin tidak ada yang Shohih datangnya dari nabi shallallahu alaihi wasallam.

Demikianlah keadaan umat Islam. Tidaklah mereka bersemangat mengamalkan hadits-hadits lemah dan palsu serta tidak jelas asal-usulnya, maka sebanyak itu pula mereka meninggalkan amalan-amalan sunnah yang dijelaskan di dalam-hadits-hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Adapun keutamaan dan keagungan surat Al-Kahfi, maka akan didapatkan oleh setiap muslim dan muslimah yang membacanya dengan niat ikhlas demi mengharap wajah dan ridho Allah, mengimani dan menghayati makna-maknanya serta berusaha mengamalkan hukum dan pelajaran yang terkandung di dalamnya sesuai tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Berikut ini kami akan sebutkan hadits-hadits shohih tentang keutamaan surat Al-Kahfi.

Hadits Pertama:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ »

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.

(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/399 no.3392, dan Al-Baihaqi di dalam Sunannya III/249 dengan nomor.5792)

Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Shohih.

Al-Hakim berkata: “Isnad Hadits ini shohih, akan tetapi imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.

Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Shohih Al-Jami’ no. 6470, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/180 no.736).

Hadits Kedua:

عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ » وفي رواية ـ من آخر سورة الكهف ـ

Dari Abu Darda’ radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, niscaya dia akan terlindungi dari (fitnah) Dajjal. Dan di dalam riwayat lain disebutkan: “(sepuluh ayat terakhir) dari surat Al-Kahfi.

(Diriwayatkan oleh Muslim I/555 no.809, Ahmad V/196 no.21760, Ibnu Hibban III/366 no.786, Al-Hakim II/399 no.3391, dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman V/453 no.2344).

Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Shohih.

Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah II/123 no.582).
Dan di dalam hadits lain dijelaskan maksud daripada perlindungan dan penjagaan dari fitnah Dajjal ialah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

فَمَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ [ فَإِنَّهَا جِوَارُكُمْ مِنْ فِتْنَتِهِ ]

“…maka barangsiapa di antara kalian yang menjumpai Dajjal, hendaknya ia membacakan di hadapannya ayat-ayat pertama surat Al-Kahfi, karena ayat-ayat tersebut (berfungsi) sebagai penjaga kalian dari fitnahnya.”

(Shohih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya bab Dzikru Dajjal, IV/2250 no.2937, dan Abu Daud II/520 no.4321, dari jalan Nawas bin Sam’an radhiyallahu anhu).
Hadits ini dinyatakan Shohih oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah II/123 no.582, Tahqiq Misykat Al-Mashobih III/188 no.5475, dan Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud IX/321 no.4321.

Hadits Ketiga:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من قرأ سورة الكهف كما أنزلت ، كانت له نورا يوم القيامة من مقامه إلى مكة ، ومن قرأ عشر آيات من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه ، ومن توضأ ثم قال : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، كَتَبَ فِي رَقٍّ ثُمَّ طُبِعَ بِطَابَعٍ فَلَمْ يُكْسَرْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi sebagaimana diturunkannya, maka surat ini akan menjadi cahaya baginya pada hari Kiamat dari tempat tinggalnya hingga ke Mekkah. Dan barangsiapa membaca sepuluh ayat terkahir dari surat Al-Kahfi lalu Dajjal keluar (datang), maka Dajjal tidak akan membahayakannya. Dan barangsiapa berwudhu lalu ia mengucapkan : “SUBHAANAKALLOHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLAA ANTA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA” (artinya: Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq diibadahi selain Engkau, aku memohon ampunan dan aku bertaubat kepada-Mu), maka ia akan ditulis pada lembaran putih yang bersih, kemudian dicetak dengan alat cetak yang tidak akan robek sampai hari Kiamat.

(Diriwayatkan oleh An-Nasa’i di dalam ‘Amal Al-Yaumi wa Al-Lailati no.81 dan 952, Ath-Thobroni di dalam Al-Mu’jam Al-Ausath II/123 no.1455, dan Al-Hakim I/752 no.2072 dan beliau berkata; hadits ini Shohih sesuai dengan syarat imam Muslim, akan tetapi keduanya (maksudnya imam Bukhori dan Muslim) tidak mengeluarkannya (di dalam kitab Shohih keduanya, pent)).

Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Shohih.

Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah VI/312 no.2651).
Demikianlah beberapa hadits shohih tentang keutamaan dan keagungan surat Al-Kahfi.

Mudah-mudahan kita semua diberi kemudahan oleh Allah untuk dapat mengamalkannya dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

HADITS-HADITS DHO’IF DAN PALSU TENTANG KEUTAMAAN SURAT AL-KAHFI / الأحاديث الضعيفة والموضوعة في فضائل سورة الكهف

Pada postingan sebelumnya kami telah menyebutkan hadits-hadits shohih tentang keutamaan surat Al-Kahfi, maka pada kali ini, kami akan melanjutkannya dengan menyebutkan beberapa hadits dho’if , palsu dan batil yang berkaitan dengan keutamaan surat tersebut.

Hal ini dikarenakan banyaknya riwayat-riwayat batil tentang keutamaan-keutamaan surat Al-Kahfi yang didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam. Di antara keutamaannya ialah sebagai berikut:

  1. Surat Al-Kahfi sebagai penghalang dari api neraka bagi siapa saja yang membacanya.
  2. Orang yang membaca surat al-Kahfi akan memperoleh pahala besar yang memenuhi jarak antara langit dan bumi.
  3. Orang yang membaca surat Al-Kahfi, jika dia mati, maka dianggap sebagai orang yang mati Syahid dan dikumpulkan di padang mahsyar bersama para syuhada’.
  4. Barangsiapa menulis surat Al-Kahfi dan memasukkannya ke dalam botol, lalu disimpan di dalam rumah maka ia sekeluarga akan bebas dari kefakiran dan gangguan apapun untuk selamanya.
  5. Barangsiapa menulis surat Al-Kahfi dan menjadikannya di tempat-tempat penyimpanan makanan pokok seperti gandum, beras, dan semisalnya, maka ia akan tercegah dari segala hal yang akan merusak makanan pokoknya.

Keutamaan-keutaman besar tersebut telah disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini.

Hadits Pertama:
Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ja’far, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qotadah, dari Salim bin Abi Al-Ja’d, dari Ma’dan bin Abi Tholhah, dari Abu Darda radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ قَرَأَ ثَلاَثَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ

Barangsiapa membaca tiga ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi V/162 no.2886, dan ia berkata; hadits ini (derajatnya) Hasan shohih).

Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Dho’if (lemah) karena ia termasuk hadits Syaad (yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqoh (terpercaya) tetapi menyelisihi hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi lainnya yang lebih tsiqoh darinya, pent), sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah III/509 no.1336, Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib I/221 no.883, Dho’if Sunan At-tirmidzi I/343 no.542.

Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini Shohih dengan lafazh selain lafazh hadits ini. Adapun lafazh hadits ini maka ia itu Syaadz. Syu’bah atau perowi yang sesudahnya telah keliru. Dan Syu’bah juga pernah keliru di tempat (riwayat) lainnya. kekeliruan pertama, perkataannya (dalam meriwayatkan hadits, pent): “Tiga (ayat)”. Padahal yang benar adalah lafazh: “Sepuluh (ayat)”, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam bagian pertama tentang Hadits-hadits shohih tentang keutamaan surat Al-Kahfi di atas.

Hadits Kedua:
Imam Al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari jalan Al-Kholili Muhammad bin Abdurrahman Al-Jad’ani, dari Sulaiman bin Mirqo’, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

سُوْرَةُ الْكَهْفِ تُدْعَى فِيْ التَّوْرَاةِ : اَلْحَائِلَةُ ؛ تَحُوْلُ بَيْنَ قَارِئِهَا وَبَيْنَ النَّارِ

Surat Al-Kahfi dinamakan di dalam kitab Taurat dengan Al-Ha’ilah; karena surat ini menjadi penghalang antara orang yang membacanya dengan api neraka.
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’ab Al-Iman II/475 no.2448, dan Ar-Rofi’i I/300).

Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Dho’if Jiddan (sangat lemah), sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah VII/256 no.3259.

Di dalam sanadnya terdapat seorang perowi yang bernama Sulaiman bin Mirqo’ dan Muhammad bin Abdurrahman Al-Jad’ani.

Al-‘Uqoili berkata tentang Sulaiman bin Mirqo’: “Dia seorang yang Munkar haditsnya. Haditsnya tidak dapat dijadikan mutabi’ (penguat bagi riwayat lain).” (Lihat Adh-Dhu’afa II/143).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani berkata tentang Muhammad bin Abdurrahman Al-Jad’ani di dalam kitab Taqrib At-Tahdzib: “Haditsnya ditinggalkan.”

Dan Al-Baihaqi juga menilai hadits ini cacat (dho’if) karenanya. Beliau berkata: “Muhammad bin Abdurrahman telah meriwayatkan hadits ini sendirian, sedangkan dia adalah perowi yang munkar haditsnya.”

Hadits Ketiga:

حديث : ألا أخبركم بسورة ملأت عظمتها ما بين السماء و الأرض ؟ و لقارئها من الأجر مثل ذلك، و من قرأها غفر له ما بينه و بين الجمعة الأخرى، وزيادة ثلاثة أيام ؟ قالوا : بلى قال : سورة الكهف

Hadits (yang artinya): “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang suatu surat yang mana keagungannya memenuhi jarak antara langit dan bumi, dan orang yang membacanya akan memperoleh pahala seperti itu juga. Dan barangsiapa yang membacanya (pada hari atau malam Jumat, pent), maka dosa-dosanya akan diampuni antara hari Jumat itu hingga hari Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari?” mereka (para sahabat) menjawab: “Mau”, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ia adalah surat Al-Kahfi.”
(Diriwayatkan oleh Ad-Dailami, dari Abdurrahman bin Hisyam Al-Makhzumi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha secara marfu’).

Derajat Hadits:
Hadits ini dinyatakan Dho’if Jiddan (Sangat Lemah) oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah V/504 no.2482, dan Dho’if Al-Jami’ Ash-Shoghir no.2160).

Di dalam sanadnya terdapat seorang perowi yang bernama Hisyam Al-Makhzumi (dia adalah putranya Abdullah bin Ikrimah Al-Makhzumi).

Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Dia (Hisyam Al-Makhzumi) menyendiri dalam meriwayatkan hal-hal yang tidak ada asal-usulnya dari hadits riwayat Hisyam bin Urwah. Aku tidak tertarik (atau tidak terkagumkan) untuk berhujjah dengan hadits yang ia riwayatkan secara sendirian.”

Syaikh Al-Albani berkata: “Anaknya Hisyam Al-Makhzumi (yang bernama) Abdurrahman tidak aku dapatkan biografinya sekarang ini.”

Telah beredar pula beberapa riwayat BATIL dan PALSU yang didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan keutamaan surat Al-Kahfi, di antaranya ialah:

Hadits Keempat:

حديث : مَنْ كَتَبَهَا وَجَعَلَهَا فِيْ إِنَاءِ زُجَاجٍ ضَيِّقِ الرَّأْسِ ، وَجَعَلَهَا فِيْ مَنْزِلِهِ ، يَأْمَنُ الفَقْرَ وَالدَّيْنَ، وَيَأمَنُ هُوَ وَأَهْلُهُ مِنْ أَذَى النَّاسِ ، وَلَمْ يَحْتَجْ إِلَى أَحَدٍٍ أبداً

Riwayat (yang artinya): “Barangsiapa menulis surat Al-Kahfi dan menjadikannya di sebuah wadah yang terbuat dari kaca yang ujungnya sempit (semacam botol, pent), lalu meletakkannya di dalam rumahnya, maka ia akan merasa aman dari kefakiran dan (terlilit) hutang sebagaimana ia dan keluarganya merasa aman dari gangguan manusia, dan ia tidak akan merasa butuh kepada seorang pun selama-lamanya.

Hadits Kelima:

حديث : مَنْ كَتَبَهَا وَجَعَلَهَا فِيْ مخازن القمح والشعير والأرُزّ والحِمَّص وغير ذلك دَفَعتْ عنه كلّ مؤذٍ بإذن الله تعالى من جميع ما يطرأ على الحُبوب في خَزْنها إن شاء الله تعالى

Riwayat (yang artinya): “Barangsiapa menulis surat Al-Kahfi dan menjadikannya di tempat-tempat penyimpanan gandum, beras, himmash (sejenis kacang-kacangan, pent) dan selainnya, niscaya dengan izin Allah surat Al-Kahfi tersebut akan mencegah dari dirinya segala hal yang akan mengganggunya, yaitu berupa apa-apa yang akan merusak biji-bijian tersebut di dalam tempat penyimpanannya, insya Allah Ta’ala.”

Hadits Keenam:

حديث : من قرأ سورة ( الكهف ) في كلّ ليلة جُمُعة ، لم يَمُت إلاّ شهيداً ، ويبعثه الله مع الشهداء ، واُوقف يوم القيامة مع الشهداء

Riwayat (yang artinya): “Barangsiapa menulis surat Al-Kahfi pada setiap malam Jumat, maka ia tidak akan mati kecuali dalam keadaan mati syahid, dan Allah akan membangkitkannya bersama para syuhada’, dan pada hari Kiamat ia akan di berdirikan (di padang Mahsyar, pent) bersama para syuhada’.”

Derajat Hadits:
Hadits-hadits ini (Hadits keempat, kelima dan keenam) derajatnya Palsu dan Batil.
Hadits-hadits ini didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena beliau tidak pernah mengucapkannya. Dan saya (penulis) sudah berusaha mencarinya di kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah Wal Jama’ah baik hadits Shohih maupun Dho’if, dan ternyata sampai saat ini belum menemukannya juga. Kemudian saya mencarinya di beberapa sumber atau situs kelompok (agama) Syi’ah dan ternyata saya menemukannya. walhamdulillah. Mereka menisbatkan riwayat-riwayat tersebut kepada imam Abu Abdillah Ja’far Ash-Shodiq, salah satu imam mereka yang berjumlah 12 (dua belas) imam.

Maka dari itu, kita sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah harus lebih berhati-hati dalam menuntut ilmu agama, baik secara langsung dengan duduk di hadapan seorang guru maupun dengan jalan membaca buku atau artikel-artikel yang ada di majalah, bulletin maupun yang ada di situs-situs internet. Guru yang kita ambil ilmunya, serta buku, majalah dan situs internet yg kita baca haruslah jelas aqidah dan manhajnya. Sehingga kita selamat dari berbagai kesesatan dan kebatilan dalam beribadah kepada Allah dan benar dalam menerapkan syariat Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Wallahu Al-Hadi ila Sawa-i As-Sabiil.

(Artikel ini telah selesai disusun oleh penulis di tempat tinggalnya, Klaten – Jawa Tengah, pada hari Selasa, 13 Desember 2011, menjelang Maghrib. Walhamdulillah alladzi bini’matihi tatimmu ash-shoolihaat).

Disalin dari abufawaz

Membongkar Kebid’ahan dan Penyimpangan

MEMBONGKAR KEBID’AHAN DAN PENYIMPANGAN SATU TUGAS PENGEMBAN ILMU

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ يَنْفُوْنَ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَ انْتِحِال الْمُبْطِلِيْنَ وَ تَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Ilmu ini akan dipikul orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka menolak tahrif orang yang melewati batas, menolak intihaal ahli kebatilan dan ta’wil orang bodoh.

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan dari jalan periwayatan yang banyak, diantaranya:

  1. Riwayat Ibrahim bin Abdirrahman Al ‘Udzri secara mursal[1] Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra 10/209, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/233. Mereka meriwayatkan dari jalan Al Walid bin Muslim dari Ibrahim bin Abdirrahman dari orang tsiqah dari para gurunya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian juga ada jalan periwayatan lain dari Ibrahim ini, dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqah, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, Abu Nu’aim dalam Ma’rifat Ash Shahabah 1/53, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 1/59, Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 29 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/233 dari jalan Mu’an bin Rifa’ah As Salami.

Demikian juga Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa’ 4/256, Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 2/17 meriwayatkan darinya.

  1. Riwayat sahabat Usamah bin Zaid yang dikeluarkan oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal 28 dengan sanad yang lemah.
  2. Riwayat Abdullah bin Mas’ud yang dikeluarkan oleh Al Khathib dalam kitab Syaraf Ashhabil, hadits hal. 28 dengan sanadnya dari Abu Shalih Abdullah bin Shalih dari Laits bin Sa’ad dari Yahya bin Sa’id dari Sa’id bin Al Musayyab dari Ibnu Mas’ud. Abu Shalih seorang shaduq katsirul ghaladz [2] (teliti dalam menulis namun memiliki kelalaian).
  3. Riwayat Ali bin Abi Thalib yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dengan sanad mu’dhal[3].
  4. Riwayat Abu Umamah Al Bahili yang dikeluarkan oleh Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa’, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dengan sanad yang lemah.
  5. Riwayat Mu’adz bin Al Jabal yang dikeluarkan oleh Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 11 dengan sanad yang lemah sekali.
  6. Riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan dari beliau melalui tiga jalan.
    a. Jalan periwayatan Abu Hazim Salman Al Asyja’i yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil. Dalam sanadnya ada Yazid bin Kisan seorang yang shaduq yukhti.[4]
    b. Jalan periwayatan Abu Shalih Al Asy’ari yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dan Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal 28 dengan sanad yang agak lemah.
    c. Jalan periwayatan Abu Qubail Huyaiy bin Hani’ yang dikeluarkan oleh Al Bazar dalam Kasyful Astar, 1/86 dan Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa dengan sanad yang lemah sekali.
  7. Riwayat Abdullah bin Umar bin Al Khathab yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan sanad yang lemah sekali.
  8. Riwayat Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al ‘Uqaili dalam Adh Dhu’afa’, dengan sanad yang lemah sekali.
  9. Riwayat Jabir bin Abdillah, disebutkan oleh Al Iraqi dalam At Taqyid Wal Idhah, hal. 139 belum dapat diketahui sanadnya.
  10. Riwayat Ibnu Abbas disebutkan As Sakhawi dalam Fathul Mughits, 1/294 dan belum diketahui sanadnya.[5]

Kesimpulannya.
Syaikh Abdul Aziz Ali Abdillathif menyatakan,“Sanad yang lemah sekali hanya ada pada riwayat Mu’adz bin Jabal, riwayat Al Bazzar dan ‘Uqaili, dari jalan periwayatan Abu Qubail dari hadits Abu Hurairah, riwayat Abdilah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr. Yang lainnya kelemahannya tidak berat.”[6]

Hadits ini dishahihkan Imam Ahmad dan dilemahkan oleh Imam Al Iraqi. Yang rajih, hadits ini adalah hadits hasan dengan banyaknya jalan periwayatan, sebagaimana dinyatakan Syaikh Ali Hasan Al Halabi, dalam kitab beliau At Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 24 dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Hilyatul ‘Alim Al Mu’alim Wa Bulghatit Thalib Al Muta’allim, hal. 77. Wallahu a’lam.

Syarah Kosa Kata

  •  يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْم : ilmu disini ialah ilmu kitab dan sunnah atau agama. Dinyatakan oleh Imam yang mulia Muhammad bin Sirin,“Sesungguhnya ilmu ini ialah agama. Maka lihatlah, dari siapa kalian mengambil agama kalian.”[7]
  • مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ : bermakna, ilmu kitab dan sunnah ini akan dibawa pada setiap generasi yang datang setelah Salaf oleh orang yang ‘adil[8] dari mereka. Ibnul Qayim menyatakan,“Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa ilmu yang dibawanya akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari umatnya pada setiap generasi, sehingga tidak terlantar dan hilang.[9]” Kemudian yang dimaksud orang adil disini ialah para ulama pewaris para nabi, yang bertugas di atas tiga hal. Yaitu, menolak sikap ghuluw (melampaui batas), menghancurkan kebatilan dan membongkar kebodohan, sebagaimana dalam hadits di atas.[10]
  • يَنْفُوْنَ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ : bermakna menolak perubahan orang yang melampaui batas dalam permasalahan agama.

Tahrif, adalah berpaling dari posisi dan kebenaran kepada yang lainnya[11]. Tahrif ini terbagi menjadi dua, yaitu tahrif lafadz dan tahrif makna. Tahrif makna inilah yang dinamakan oleh ahli bid’ah sebagai ta’wil.

Ibnul Qayyim menyatakan, tahrif terbagi menjadi dua, (yaitu) tahrif lafdzi dan tahrif maknawi. Tahrif lafdzi bermakna merubahnya, adakalanya dengan penambahan atau pengurangan lafadz atau dengan perubahan harakat i’rob atau perubahan selain i’robnya. Demikian ini empat bagian tahrif lafadz. Al Jahmiyah dan Rafidhah melakukan itu semua, namun mereka hanya melakukan tahrif terhadap nash hadits dan tidak dapat melakukannya pada lafadz Al Qur’an. Walaupun demikian Rafidhah tetap banyak melakukannya terhadap lafazd Al Qur’an dan menuduh Ahlus Sunnah yang melakukan perubahan Al Qur’an.

Lalu Ibnul Qayyim menyatakan, adapun tahrif maknawi ialah tahrif yang mereka tampakkan dan kembangkan dengan nama ta’wil. Demikian ini merupakan istilah yang salah, diada-adakan dan tidak pernah digunakan dalam bahasa Arab. Ta’wil ini bermakna memalingkan makna dari yang semestinya. Hakikatnya, ialah memberikan kepada lafadz makna lain dengan adanya sedikit kesamaan diantara makna asal dan makna ta’wil tersebut.[12]

  • وَ انْتِحِال الْمُبْطِلِيْن : membongkar kedustaan ahli bathil, karena intihal. Artinya, bila seseorang mendakwakan (mengklaim) sesuatu untuk dirinya secara dusta, baik berupa sya’ir atau perkataan, padahal itu milik orang lain.
  • وَ تَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ : menolak takwil orang yang melakukannya tanpa dasar ilmu dan pemahaman terhadap ayat dan hadits Nabi, lalu memalingkannya dari dzahir lafadznya.[13]

Syarah Hadits
Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan para ulama setelah meninggalnya para nabi dan rasul. Mereka menunjuki orang tersesat kepada petunjuk dan membuat mereka dapat melihat kebenaran agama Allah secara benar. Berapa banyak orang yang tertolong dengan sebab ajaran dan perjuangan dakwah mereka. Alangkah baiknya pengaruh mereka terhadap masyarakat dan umat ini.

Demikianlah tugas para ulama pengemban ilmu. Mereka harus menjaga agama Islam dan umatnya dari seluruh kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan. Mereka menjaganya dari perpecahan dan kerusakan akibat hal-hal tersebut.

Namun apa yang mereka terima? Cercaan, teror dan berbagai kecaman datang silih berganti. Mereka dihujat sebagai pemecah belah umat, peruncing perbedaan umat, suka memfitnah dan segudang tuduhan lainnya. Itulah segala resiko, dari tugas pengemban ilmu yang mereka peroleh. Mereka tetap melaksanakan tugas menjaga agama dan umat ini dari perpecahan dan kehancuran, dengan mencurahkan kasih-sayangnya agar umat ini hidup di bawah lindungannya. Mereka hentikan para penyesat dan musuh Allah dari kegiatan pemurtadan dan penyesatan umat, dengan beramar makruf nahi mungkar, mengajak manusia bertauhid dan menjauhi segala kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan.
Merekalah yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan umat, menegakkan tiang, kekuatan dan kejayaan Islam atas agama yang lainnya dan menghancurkan hawa nafsu, kebidahan, kefajiran dan kemaksiatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Para ulama memiliki kewajiban atas umat untuk menjaga dan menyampaikan agama ini. Jika mereka tidak menyampaikan ilmu agama ini kepada mereka atau melalaikan tugas menjaga agama, maka demikian itu merupakan kedzaliman yang paling besar terhadap kaum muslimin. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآأَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِن بَعْدِ مَابَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُوْلاَئِكَ يَلْعَنَهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati. [Al Baqarah/2:159].

Hal ini, karena dampak jelek (bahaya) dari menyembunyikan ilmu mereka, berimbas kepada binatang dan yang lainnya. Sehingga semua melaknat mereka termasuk para binatang.” [14]

Oleh sebab itu para ulama salaf senantiasa membongkar dan menjelaskan kepada umat, tentang kebid’ahan dan para ahlinya. Tidak cukup hanya disitu, bahkan memperingatkan fitnah dan bahaya mereka terhadap persatuan dan kesatuan umat Islam. Lihatlah apa yang dinyatakan imam ahli sunnah Ibnul Qayim, ketika berbicara tentang sikap para salaf terhadap kebid’ahan. Beliau rahimahullah berkata,” “Pengingkaran para salaf dan imam mereka semakin keras terhadap kebidahan. Mereka membantah pelakunya dari segala penjuru dunia dan memperingatkan dengan keras fitnah ahli bid’ah. Sampai pengingkaran mereka terhadap kebida’han melebihi pengingkaran mereka terhadap kekejian, kedzaliman dan permusuhan. Karena bahaya kebid’ahan, kehancuran agama dan penentangannya lebih besar.”[15]

Lihatlah wahai saudaraku kaum muslimin, bagaimana para ulama berusaha menjaga agama dan umat Islam dengan mengerahkan segenap kemampuannya membongkar kesalahan dan kebid’ahan yang ada! Semua itu, karena bahaya dan implikasi bid’ah yang demikian mengerikan terhadap persatuan dan kesatuan kaum muslimin.

Jadi membongkar penyimpangan agama, bukanlah memecah persatuan umat dan memperuncing perselisihannya. Namun itu sangat membantu kaum muslimin merapikan barisannya menuju persatuan dan kejayaan Islam di muka bumi ini. Demikian ini dapat dilihat dalam sejarah kaum muslimin yang sangat panjang, sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini.

Membongkar kesalahan dan penyimpangan agama, merupakan perkara penting dan menjadi tugas mulia para pengemban ilmu. Juga menjadi nikmat dan anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kaum muslimin. Sehingga umat dapat mengerti kesalahan mereka, lalu dapat memperbaikinya agar lebih baik dan sempurna.

Memang demikianlah yang disinyalir dalam hadits yang mulia ini, yang tentunya juga menunjukkan keutamaan dan ilmu mereka.

Imam Ibnul Qayim menyatakan: Hadits ini menunjukkan sanjungan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para ulama yang membawa ilmu warisannya. Ilmu ini diisyaratkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

(هَذَا الْعِلْمَ). Semua pengemban ilmu yang disebutkan itu mesti seorang yang ‘adil. Oleh karena itu, sudah terkenal di kalangan umat ini sifat ‘adil para penukil dan pengemban ilmu tersebut, tanpa ada keraguan dan kebimbangan lagi.

Sudah pasti, setiap orang yang telah di sanjung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapatkan jarh (celaan) pada mereka. Sehingga seluruh para imam yang telah terkenal sebagai periwayat ilmu nabawi dan warisannya, adalah orang-orang yang ‘adil dengan sanjungan (ta’dil) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidaklah diterima celaan sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya.

Bebeda dengan orang yang terkenal dari kalangan umat ini dengan sifat tercela dan buruk. Semisal tokoh ahli bid’ah dan yang mengikuti mereka dari orang yang diragukan keshalihanya. Karena mereka, menurut umat ini bukan termasuk pengemban ilmu nabawi. Sehingga, tidaklah mengemban ilmu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kecuali orang yang ‘adil.

Namun terkadang, terdapat kesalahan dalam memahami istilah ‘adil ini. Sehingga menganggap, bahwa yang dimaksudkan ialah orang yang tidak memiliki dosa. Sesungguhnya, tidaklah demikian. Yang benar ialah bermakna ‘adil, dipercaya atas agama ini.[16]

Pantaslah demikian, karena mereka merupakan pewaris para nabi dan rasul, sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewarisi dinar dan tidak pula dirham, namun mewarisi ilmu. Sehingga siapa yang telah mengambilnya, berarti telah mengambil bagian yang sempurna.[17]

Sungguh aneh bila seseorang yang berusaha meluruskan kesalahan sekelompok kaum muslimin atau jama’ah, lalu dianggapnya sebagai penyebar fitnah, pemecah persatuan dan persaudaraan Islam. Bahkan lebih dari itu, mereka harus diteror dengan berbagai celaan dan makian serta tuduhan tanpa bukti dan keterangan jelas, seperti julukan, sebagai antek Amerika dan Yahudi, penjilat pemerintah, atau bodoh tidak mengenal fiqih waqi’ dan lain-lainnya. Sungguh suatu tuduhan yang keji dan tak berperi-kemanusiaan, apalagi sesuai dengan syari’at. Tuduhan yang tidak mungkin akan keluar dari seseorang yang mengerti hak pengemban ilmu. Layak dan pantaskah tuduhan ini dialamatkan kepada orang yang membongkar penyimpangan suatu jama’ah atau sekelompok kaum muslimin, agar semua sadar dan kembali bertaubat kepada Allah l ?! Sungguh tidak pantas dan teramat sangat tidak pantas.

Demikianlah sunatullah yang bakal menimpa penegak kebenaran, dari para rasul dan nabi, serta para pengikut mereka.

وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيلاً

Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [Al Ahzab/33:62].

Hujatan dan gelaran buruk telah menimpa para ulama Ahlu Sunnah sejak zaman dahulu. Imam Abu Utsman Ash Shabuni menjelaskan,“Saya melihat sikap ahli bid’ah dalam memberi gelaran-gelaran jelek kepada Ahlu Sunnah merupakan sikap meniru cara kaum musyrikin terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka (kaum musyrikin) telah telah menggelari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbagai julukan. Sebagian mereka menggelarinya sebagai tukang tukang sihir. Ada yang menggelarinya dengan gelar dukun, sya’ir, orang gila, kesurupan, pembual dan pendusta. Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat jauh dan suci dari aib-aib tersebut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, semata-mata hanyalah seorang Rasul dan Nabi yang terpilih. Allah berfirman.

انظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ اْلأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلاَيَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً

Lihatlah bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan terhadapmu; karena itu mereka menjadi sesat dan tidak dapat lagi menemukan jalan (yang benar). [Al Isra/17:48].

Demikian juga ahli bid’ah –semoga Allah Azza wa Jalla menghinakan mereka- telah memberikan gelaran yang banyak terhadap para ulama perawi hadits Nabi, orang yang menyampaikannya kepada orang lain dan pengikut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagian mereka menggelarinya dengan gelar hasyawiyah. Yang lainnya menjulukinya dengan gelaran musyabihah, nabitah, nashibah dan jabariyah. Padahal Ashhabul Hadits sendiri amatlah terjaga, jauh dan bersih dari aib celaan ini. Mereka tak lain adalah pengikut sunnah yang terang, pemilik peri kehidupan yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala, orang yang berjalan di jalan yang lurus dan di atas hujjah yang kokoh dan kuat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan taufiq kepada mereka untuk mengikuti kitab, wahyu dan kalamNya. Mereka mendapatkan taufiq juga dalam mengikuti Rasulullah atas seluruh haditsnya. Hadits-hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah kepada umatnya untuk berbuat kemakrufan dalam perkataan dan perbuatan, berisi larangan dari seluruh kemungkaran.

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala membantu mereka untuk berpegang teguh dan mengambil petunjuk kepada perilaku dan sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga melapangkan dada mereka untuk mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para imam syari’at dan para ulamanya. Maka, barangsiapa yang mencintai satu kaum, maka ia bersama mereka pada hari kiamat nanti, dengan dasar sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

Sesorang itu bersama orang yang dicintainya.[18]

Hadits yang mulia ini juga menjelaskan bahaya tahrif yang dilakukan seseorang yang melampaui batas, kedustaan ahli batil dan ta’wil, orang yang bodoh terhadap agama ini. Sehingga pemurnian Islam dari perkara ini, merupakan satu kewajiban dan tugas syar’i bagi para pengemban ilmu. Fardhu kifayah yang harus dilaksanakan dengan adab dan kaidah-kaidah syari’at, sehingga dapat menghilangkan dosa dan kewajiban umat ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kepada para ulama dengan kebaikan yang berlipat ganda.

Bahaya Mendiamkan Kemungkaran dan Kebid’ahan
Mendiamkan kebid’ahan dan kemungkaran yang menyebar di masyarakat Islam akan menimbulkan berbagai kerusakan dan bahaya. Diantara kerusakan dan kemudharatan tersebut ialah:

  1. Kehilangan unsur penting kehidupan dan kejayaan umat Islam, yaitu amar makruf nahi mungkar dan memerangi kebatilan.
  2. Menyebabkan kemenangan ahli batil dari Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
  3. Menyebarkan dan mengembangkan amalan atau orang yang menyelisihi kebenaran, baik dalam masalah i’tikad, pemikiran dan amalan.
  4. Berkembang syubhat-syubhat yang merusak aqidah dan akhlak, serta hati umat Islam.
  5. Melemahkan kekuatan iman dan i’tikad (aqidah) yang benar.
  6. Menghilangkan hukuman syar’i terhadap ahli hawa dan ahli bid’ah serta ahli syahwat.
  7. Menghilangkan pembatas antara bid’ah dan sunnah, kemakrufan dan kemungkaran. Juga menghilangkan ghirah membela kesuciam agama ini
  8. Menyebabkan orang yang mampu melakukan perbuatan ini berdosa; karena membantah dan membongkar kebid’ahan dan kesalahan tersebut merupakan satu kewajiban.
  9. Merusak agama ini dengan tercampurnya kebenaran dan kebatilan.[19]

Melihat sebagian bahaya dan kerusakan yang timbul, tentunya kita harus berusaha melaksanakan hal ini. Tentu semuanya dengan adab dan di atas koridor syari’at. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat dan menegur kaum muslimin untuk berhati-hati dalam bersikap. Wallahu a’lam. (Disusun Oleh : Abu Aisyah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Mursal menurut istilah para ulama hadits, ialah hadits yang ada pernyataan tabi’in langsung menukil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
[2] Shaduq katsirul ghaladz, ialah perawi yang shaduq (baik dalam keadilan agamanya), namun umumnya berbuat salah dalam meriwayatkan hadits. Menurut Ibnu Abi Hatim, ini termasuk yang tidak diambil hujjah haditsnya dalam halal dan haram. Lihat Dhawabit Al Jarh Wa Ta’dil, hal. 158.
[3] Mu’dhal, ialah hadits yang dihapus dua orang perawi atau lebih secara berurutan di tengah sanad.
[4] Shaduqun yukhti, ialah shaduq dalam agamanya, namun berbuat banyak kesalahan dalam hadits. Ini termasuk martabat kelima dalam martabat jarh dan ta’dil menurut Imam Ibnu Hajar. Hadits orang yang demikian, sifatnya ini diterima bila ada penguat yang menunjukkan diterimanya hadits tersebut. Lihat Dhawabith Al Jarh Wa Ta’dil, hal. 166.
[5] Takhrij ini diringkas dari kitab Dhawabith Al Jarh Wat Ta’dil, karya Syaikh Abdilaziz bin Muhammad Ali Abdillathif, hal. 23-25 dengan penambahan
[6] Dhawabith Al Jarh Wat Ta’dil, hal. 25.
[7] Lihat At Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 24.
[8] Adil atau ‘adalah disini, ialah orang yang memiliki kemampuan untuk terus dalam keadaan taqwa dan jauh dari dosa-dosa besar dan hal-hal yang merusak harga dirinya.
[9] Miftah Daris Sa’adah, 1/495.
[10] Juga lihat keterangan Syaikh Ali Hasan dalam Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 25.
[11] Dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Ar Rudud, hal 133 dari kitab Ash Shawa’iqul Mursalah, 1/215.
[12] Lihat foot note Aqidah Salaf Ashhabul Hadits, hal. 163 menukil dari Mukhtashar Shawa’iqul Mursalah, 2/147
[13] Ad Dinul Khalish, karya Shidiq Hasan Khan, hal. 261-263, dinukil dari Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 25-26
[14] Majmu’ Fatawa, dinukil dari kitab Ar Rudud, karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, hal. 8.
[15] Madarijus Salikin 1/372.
[16] Miftah Daris Sa’adah 1/495-496.
[17] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya dalam kitab Al Ilmu, Bab Al Hatsu ‘Ala Thalabil Ilmi, no.3157 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya kitab Muqadimah, Bab Fadhlul Ulama Wal Hats ‘Ala Thalabil Ilmi, 219 dan dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
[18] Aqidah Salaf Ashhadul Hadits, hal. 305-306
[19]. Diambil dari kitab Ar Rudud, karya Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 81-83 dengan pengurangan dan penambahan

Hak Dan Kekhususan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam

HAK DAN KEKHUSUSAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ.

Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong, dan di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong, dan tidak ada seorang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, tidak pula Adam juga yang lainnya ketika itu kecuali semua di bawah benderaku, dan aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.

TAKHRIJ HADITS
Diriwayatkan oleh At Tirmidziy dalam Jami’ Attirmidziy, kitab Al Manaaqib, Bab Fi Fadhli An Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam No. 3614 (5/548) dan dalam kitab Tafsir, bab Wa Min Surat Bani Israail (dengan lafadz dan kisah yang panjang) No.3148 (5/288), Ibnu Majah dalam sunannya kitab Azzuhud, bab Dzikru Asy Syafaat No.4308 (4/522) dan Ahmad dalam Musnadnya (3/2) dari sahabat Abi Said Al Khudriy, berkata Imam At-Tirmidziy setelah meriwayatkan hadits ini: ini hadits hasan shahih.

Dalam sanad hadits ini ada Zaid bin Jad’an seorang perawi yang lemah akan tetapi dalam Ibnu Hibban dalam Mawaarid Dzomaan No. 2127 meriwayatkannya dari sahabat Abi Said Al Khudriy juga dengan sanad yang shahih dan memiliki beberapa syahid dari beberapa sahabat sebagaimana disampaikan Syeikh Al Albaniy dalam Silsilah Ahadits Ash Shohihah 4/99-100 hadits No. 1571:

1. Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam Thabaqatnya (1/20) dan (7/59) dengan dua sanad dan yang kedua shohih diatas syarat Imam Muslim.

2. Jabir bin Abdillah yang diriwayatkan oleh Al Haakim dalam Al Mustadrok dengan sanad lemah karena ada Al Qaashim bin Muhammad bin Abdillah bin Muhammad bin Uqail perawi yang matruk dan Ubaid Al Athaar telah dilemahkan oleh sejumlah ulama.

3. Anas bin Malik diriwayatkan oelh Al Bukhari dalam kitabnya At Tarikh 4/1/400 dengan sanad yang perawinya semua tsiqah kecuali Lubaid dan hadits Anas ini memiliki jalan lain dalam sunan Ad-Darimi (1/27) dan Ahmad (3/144) dan sanadnya baik, perawinya adalah perawi Imam Bukhari.

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al-Albany dalam Sisilah Ahadits Shahihah.

SYARAH DAN KOSA KATA HADITS [1]
1. Sabda beliau: أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ : ini adalah berita dari beliau tentang anugrah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya dari keutamaan, kepemimpinan dan pemberitahuan kepada umatnya agar iman mereka terhadap rasululloh sesuai dengan yang seharusnya oleh karena itu beliau bersabda setelah itu: وَلاَ فَخْرَ :maknanya keutamaan yang saya dapatkan tersebut merupakan karomah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak saya dapatkan dari diri dan dengan kekuatan saya sendiri sehingga saya tidak sombong dengan hal itu. Imam Annawawiy menjelaskan makna sabda beliau ini dengan mengatakan: hal itu beliau ucapkan karena dua hal:

Pertama : Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). [Adh Dhuhaa: 11]

Kedua : Hal itu merupakan penjelasan yang menjadi kewajiban beliau untuk menyampaikannya kepada umat Islam agar mereka mengetahui, meyakini dan mengamalkan konsekwensinya.

2. Sabda beliau: لِوَاءُ اْلحَمْدِ : liwa’ dalam bahasa Arab bermakna panji (bendera) yang hanya di pegang oleh panglima pasukan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Atsir dalam Annihayah 4/279.maksudnya disini adalah beliau memegang satu panji yang dinamakan panji Al hamd (pujian) pada hari kiamat.

3. Sabda beliau : وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ: pertama kali dibangkitkan pada hari kiamat nanti.

FAIDAH HADITS
Hadits ini menunjukkan keutamaan dan kekhususan Nabi Muhamad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas sekalian bani Adam, tentang hal ini Imam Muwaffaqoddin Abu Abdillah bin Ahmad Muhammad Qudamah Al-Maqdisiy rahimahullah berkata : Dan Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi dan tuan para rasul, tidak beriman dengan keimananyang benar sehingga seseorang itu beriman akan kerasulannya dan bersaksi akan ke nabiannya. Dan tidaklah diputuskan di antara manusia pada hari kiamat kecuali dengan sebab syafa’atnya. Dan tidaklah satu umatpun yang mendahului masuk ke dalam surga dari pada umatnya. Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah pembawa bendera Al-Hamdi dan pemilik kedudukan yang terpuji, pemilik telaga pada hari kiamat. Dia adalah Imam para Nabi dan pembicara mereka serta pemberi syafa’at mereka. Umatnya adalah sebaik-baiknya umat dan shahabatnya adalah sebaik-baik shahabat para Nabi.

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan terhadap perkataan Imam Ibnu Qudamah di atas sebagai berikut :

Makhluk yang paling utama adalah para Rasul kemudian para Nabi kemudian para Shiddiqun kemudian para Syuhada kemudian orang-orang Shalih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tingkatan ini dalam ayat 69 dari surat An-Nisa’:

وَمَن يُطِعِ اللهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلاَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُوْلاَئِكَ رَفِيقًا {النساء :69}

Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang salih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. [An-Nisa’:69]

Dan rasul-rasul yang paling utama adalah ‘Ulul ‘Azmi yang lima yaitu : Nuh, Ibrahim Musa, Isa dan Muhammad. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan mereka salam surat al-ahzab ayat 7 :

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ……

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Nabi -Nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, …

Dan rasul yang paling utama adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sabda beliau :

أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (البخاري و مسلم)

Aku adalah tuan seluruh manusia pada hari kiamat [Bukhari dan Muslim]

Dan shalatnya mereka di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Mi’raj adalah dalil lain yang menunjukkan hal itu.

Kemudian Ibrahim karena beliau adalah bapak para Nabi dan Millah beliau adalah Millah pokok dari semua Millah (Agama), kemudian Musa sebab beliau adalah Nabi yang paling utama daripada Nabi-Nabi Bani Israil dan syari’atnya adalah asal/pokok bagi syariat mereka, kemudian Nuh dan Isa.

Diantara hak dan kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat diambil dari hadits diatas dan dalil-dalil yang lainnya adalah:

1. Pemimpin manusia dihari kiamat dan Pembawa bendera Al-Hamd pada hari kiamat serta semua para Nabi berada dibawah bendera beliau.

2. Orang yang pertama di bangkitkan pada hari kiamat, karena hadits Abi Sa’id Al-Hudry Radhiyallahu ‘anhu diatas.

3. Penutup para Nabi karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat 40 surat Al-Ahzab :

مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi

4. Tidak sempurna iman seseorang hamba sampai dia beriman akan kerasulannya, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisa’: 65]

5. Tidak diputuskan antara manusia pada hari kiamat kecuali dengan syafa’at beliau.

6. Umat Muhammad adalah umat yang pertama kali masuk ke dalam surga karena keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

نَحْنُ الآخِرُوْنَ السَّابِقُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (ابن ماجه و مسلم)

Kita umat yang terakhir yang pertama/mendahului pada hari kiamat. [Ibnu Majah, dishahihkan oleh Imam Al-Albany rahimahullah]

7. Pemilik kedudukan yang terpuji yaitu amalan yang disanjung oleh Khaliq dan Mahluk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. [Al-Israa’: 79]

Dan kedudukan ini adalah apa yang didapat oleh beliau dari manaqib/sifat-sifat beliau , pemberi syafa’at dan lainnya.

8. Pemilik telaga yang didatangkan pada hari kiamat yaitu telaga yang besar yang banyak sekali pengunjungnya, karena apabila sekedar telaga biasa maka telah diketahui bahwa setiap Nabi memiliki telaga.

9. Imam para Nabi.

10. Yang berhak berbicara dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala mewakili semua Nabi.

11. Pemberi syafa’at untuk mereka. ini berdasarkan hadits Ubay Ibni Ka’ab bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُنْتُ إِمَامَ النَّبِيِينَ وَ خَطِيْبَهُمْ وَ صَاحِبَ شَفَاعَتِهِمْ غَيرْ فَخْرٍ

Apabila telah saatnya hari kiamat akulah Imam para Nabi, pembicara mereka dan pemberi syafa’at mereka dan bukannya sombong. [Riwayat Tirmidzi, dihasankan oleh Imam Al-Albani].

12. Umatnya adalah sebaik-baik umat, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia …[Al Imran: 110]

Adapun ayat 47 dari surat Al-Baqarah yang berbunyi :

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ

Hai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat. [Al Baqarah: 47]

Ini yang dimaksud adalah umat yang sejaman (Nabi Musa).

Dan selanjutnya Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin menyebutkan dalam buku karangannya “HUQUQ” hal. 10-12 : Hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hak yang paling besar dari hak-hak mahluk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّآ أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا . لِّتُوْمِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً .

Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya.Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. [Al Fat-h: 8-9]

Oleh karena itu wajib untuk mendahulukan kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kecintaan seluruh manusia sampai diri sendiri, anak maupun orang tua.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَ وَالِدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ (متفق عليه)

Tidak sempurna iman seseorang sehingga aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang-tuanya dan manusia semuanya. [Bukhari, Muslim]

Termasuk hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membesarkan dan memuliakannya serta mengagungkannya dengan pengagungan yang sesuai baginya tanpa berlebih-lebihan atupun mengurangi. Memuliakan beliau ketika hidupnya adalah dengan memuliakan sunnahnya dan diri beliau yang mulia. Memuliakan beliau setelah wafatnya adalah dengan memuliakan sunnah dan syari’atnya yang lurus ini. Barang siapa mengetahui para sahabat beliau menghormati dan memuliakan beliau maka dia akan tahu bagaimana seharusnya memuliakan beliau, bagaimana para sahabatnya yang mulia bersikap terhadap beliau dan melaksanakan haq-haq beliau.

Berkata ‘Urwah Ibnu Mas’ud kepada Quraisy ketika beliau diurus untuk menyampaikan apa yang dari Rasul pada perjanjian Hudaibiyah, dia berkata : Aku sudah masuk atas raja-raja, kaisar dan pembesar serta Najasyi, maka aku tidak melihat seorangpun dari mereka yang diagungkan oleh para sahabatnya sebagaimana Rasulullah diagungkan oleh para shahabatnya. Apabila mereka diperintah mereka bersegera untuk melaksanakan perintahnya, apabila beliau berwudhu, hampir para shahabat itu berkelahi karena memperebutkan air wudhu beliau, apabila beliau berbicara mereka menundukkan suara-suara mereka di sisinya dan tidaklah mereka menunjukkan pandangan kepada beliau dikarenakan pengagungan mereka.

Demikianlah mereka memuliakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan pada diri beliau ahlak yang agung, lembut, mudah dan jika beliau keras dan kasar tentu mereka akan lari dari beliau.

Dan sungguh termasuk dari hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan semua yang beliau kabarkan dari perkara-perkara yang sudah dan akan terjadi, mewujudkan perintahnya, menjauhi larangannya, beriman bahwa petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah petunjuk yang paling sempurna dan syari’atnya adalah syaria’at yang paling sempurna dan tidaklah didahulukan atasnya syri’at atau aturan yang lain dari manapun asalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Imran: 31]

Dan termasuk dari hak beliau adalah membela syari’atnya dan petunjukknya sekuat kemampuan yang dimiliki seseorang, juga dengan senjata ketika keadaan mengharuskannya, apabila musuh-musuh menyerang dengan pikiran/pandapat dan syubhat maka kita bela dengan ilmu, kita bantah dan patahkan pendapat dan syubhat mereka dan kita jelaskan kacau dan rusaknya semua iru, dan jikalau mereka menyerang dengan senjata maka pembelaannya adalah dengan semacam itu juga. Dan tidaklah mungkin seorang mukmin mana saja yang ketika dia mendengar ada yang menyerang syari’at Nabi atau diri beliau lalu dia hanya diam saja atas hal itu padahal dia mampu untuk membelanya.

Dan berkata Syaikh Abdurrahman Ibnu Nashir As-Sa’dy rahimahullah : Pada ayat 31 surat Ali Imran di tas merupakan timbangan yang dapat diketahui dengannya siapa yang hakekatnya mencuntau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan suapa yang hanya sekedar mengaku mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm dan tidak tanda mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan bahwa mengikitinya dan semua apa yang diperintahkan merupakan jalan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ridhoNya kecuali dengan membenarkan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa dari Al-Qur’an dan Sunnah dan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang terdapat pada keduanya.

Semoga ini berfaedah bagi penulis di hari perhitungan amal dan kepada para pembaca yang aku cintai semoga bermanfaat di dunia dan akhirat, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahanku, orangtuaku, para guruku dan kaum muslimin semuanya. Sesungguhnya Allah Subahnahu wa Ta’ala Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amiin.

Maroji’ :
• Al-qur’an dan Tarjamanya, cetakan Saudi 1418 H
• Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalami Al-Manan, Pengarang : Syaikh Abdurrhman Nashir As-Sa’diy, cetakan Yayasan Ar-Risalah edisi revisi, tahun 1420H/1999 M
• Lum’atul I’tiqod Al-Hadi Ilaa Sabiil Ar-Rasyaad, pengarang Imam Ibnu Qudamah, pensyarah Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, cetakan maktabah Adhwaaussalaf ke-3 tahun 1415 H/1995 M
• Huquuq Da’at Ilaiha al-fitrah wa Qorroroha As-Syari’ah, pengarang Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, cetakan Daar Al-Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta tahun 1417 H/ 1996 M
• Sunan At-Tirmidzi
• Sunan Ibnu Majah
• Silsilah Ahaadits Ash Shohihah
• Tuhfatul Ahwadziy dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Syubhat Pengingkaran Adzab Kubur

SYUBHAT PENGINGKARAN ADZAB KUBUR

Oleh
Ustadz Agus Hasan Bashori

Diantara syubhat yang dilontarkan para pengingkar adzab kubur yang perlu ditanggapi ialah sebagai berikut.

1. Ada ayat-ayat yang menunjukkan bahwa tidak ada adzab sebelum hari Kiamat. Misalnya: QS Yasin : 52, An Naziat : 46, Ash Shafat : 20, Yunus : 45, Ar Rum : 55, Al Ahqaf : 35 [Lihat Masalah-masalah Khilafiyah Diantara Gerakan Islam, 197-198]

Jawab:
Pertama. Seluruh ayat Al Qur’an adalah haq. Satu dengan lainnya tidak ada yang kontradiktif, tetapi saling melengkapi dan menafsiri. Jika ayat-ayat ini tidak berbicara tentang adzab kubur, maka ayat-ayat yang lain telah membahasnya. Diantara perkara yang menyeret Ahli Bid’ah menuju kesesatan, yaitu selalu mengkonfrontasikan antar ayat, lebih mengutamakan satu ayat dengan mengesampingkan ayat lain, sebagaimana Qadariyah yang hanya mengimani ayat-ayat yang menunjukkan manusia mempunyai kehendak, atau kaum Jabriyah yang hanya mengimani ayat-ayat taqdir, atau juga para filosof-filosof muslim yang mengimani makhsyar ruhani dan mengingkari makhsyar jasadi.

Kedua. Perasaan orang yang mendapat adzab di akhirat, ketika dibangkitkan dari kuburnya, seolah-olah mereka bangun dari tidur, dan tidak tinggal di dunia melainkan sesaat. Ini karena dahsyatnya hari Kiamat, yang tidak dapat dibandingkan dengan adzab kubur. Sehingga, kehidupan dunia dan barzakh terasa sangat pendek. Dan mereka mengaku baru bangkit dari tidur, karena dalam sebagian hadits disebutkan, bahwa ahli kubur diberi raqdah (tidur sesaat). Yaitu sebelum tiupan kebangkitan. (Taisir Karimurrahman, 4/230). Ibn Abbas dan Qatadah menyatakan, apabila sangkakala telah ditiup, maka adzab kubur diberhentikan atas penghuni kubur, lalu mereka tidur hingga tiupan kebangkitan. Jarak antara dua tiupan itu ialah 40 tahun. Ahli ilmu Ma’ani mengatakan: “Apabila orang-orang kafir telah menyaksikan Jahannam beserta siksanya, maka siksa yang mereka rasakan di alam kubur, bila dibanding dengan Jahannam adalah bagaikan tidur”. (Tafsir Al Qurthubi, 15/ 41-42).

2. Ada ayat-ayat yang menunjukkan bahwa tidak ada adzab, kecuali setelah adanya hisab. Seperti QS Al Israa’: 14, Ar Ra’d : 18, Az Zumaar : 10, Al Mukmin : 17 [Masalah-masalah Khilafiyah, hlm. 199].

Jawab:
Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa nanti pasti ada hisab. Dan setelah hisab ada adzab neraka dan balasan surga. Ayat-ayat ini tidak membicarakan alam barzakh dan tidak menolaknya. Ayat-ayat lainlah yang menjabarkan hal tersebut. Jadi tidak ada kontradiksi dengan pertanyaan kubur dan siksa kubur.

3. Ayat 46 surat Al Mukmin dan ayat 27 surat Ibrahim, keduanya adalah surat Makkiyah. Berarti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui adanya siksa kubur sebelum hijrah. Akan tetapi dalam hadits Aisyah disebutkan, bahwasanya Nabi n tidak mengetahui siksa kubur, kecuali ketika di Madinah dan pada saat terakhir. Bahkan Nabi berkata: “Orang Yahudi berdusta. Tidak ada siksa sebelum Kiamat”. [Lihat Absahkah Berdalil Dengan Hadits Ahad Dalam Masalah Aqidah dan Siksa Kubur, hlm. 59].

Jawab:
Masalah ini telah dipecahkan oleh Ibn Katsir. Beliau berkata: “Ayat ini menunjukkan, bahwa arwah di hadapkan pada api neraka pada waktu pagi dan sore di alam barzakh. Ayat ini, sama sekali tidak menunjukkan kaitan pedihnya adzab itu dengan jasad yang ada di alam kuburnya. Karena bisa jadi, hal itu khusus bagi ruh. Adapun terjadinya hal itu pada jasad di dalam barzakh dan rasa sakit yang disebabkan olenya, maka tidak ditunjukkan kecuali oleh hadits-hadits yang diridhai berikut ini”.

Bisa saja dikatakan, bahwa ayat ini hanya menunjukkan pada adzab kubur bagi orang-orang kafir dalam barzakh. Dan tidak ada kelaziman bila orang mukmin akan mendapat adzab di kuburnya karena dosa. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah yang terdapat pada Muslim, no. 584. Juga riwayat Imam Ahmad, bahwa Nabi n menjawab: “Sesungguhnya orang Yahudi yang dikenai fitnah kubur,” lalu setelah beberapa malam barulah Rasul n bersabda: “Sesungguhnya kalian diuji di dalam kubur,” …[Tafsir Ibn Katsir, 4/ 104-105].

Imam Ibnu Hajar ikut memberikan jawaban dengan menyatakan: “Sesungguhnya dari ayat pertama (Ibrahim:27) dapat diambil secara mafhum (implisit), bahwa adzab kubur itu untuk orang yang tidak beriman. Begitu pula pada ayat yang lain (Al Mukmin:46) secara manthuq (eksplisit) menyebutkan, adzab kubur itu untuk kelompok Fir’aun, meskipun juga ditimpakan kepada golongan orang-orang kafir yang sama dengan mereka. Sedangkan yang diingkari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu terjadinya siksa kubur atas orang-orang yang bertauhid. Kemudian diberitahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa yang demikian itu bisa terjadi pada orang yang dikehendaki oleh Allah dari mereka. Maka Beliau memastikannya dan memperingatkan daripadanya, agar ummatnya bersungguh-sungguh dalam memohon perlindungan daripadanya, (ini) sebagai pengajaran dan petunjuk bagi umatnya. Dengan demikian, hilanglah kontradiksi ini dengan pujian kepada Allah (Fat-hul Bari, 3/ 236).

Adapun ucapan Nabi dalam hadits Aisyah : “Berdusta orang Yahudi. Tidak ada siksa sebelum hari Kiamat” merupakan riwayat Imam Ahmad yang berbeda dengan redaksi hadits Aisyah lain yang terdapat pada Bukhari (1.372), Muslim (584 dan 586), dan yang ada pada Ahmad sendiri (6/139-140). Karena itu, disamping dijawab dengan metode jam’ (kompromi) seperti di atas, juga dimungkinkan disanggah dengan metode tarjih (pemilihan yang lebih kuat rajih), meskipun al jam’u lebih utama, dan memang telah mencukupi.

BEBERAPA MASALAH AQIDAH YANG SAH BERLANDASAKAN KHABAR AHAD

Oleh
Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc

Kami hadirkan kepada Anda masalah-masalah aqidah yang sampai kepada kami melalui hadits-hadits ahad. Yaitu meliputi :

1. Kenabian Adam.
2. Sepuluh orang yang dijamin masuk surga.
3. Keutamaan kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas seluruh nabi dan rasul. Itu ditetapkan melalui hadits ahad.
4. Kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya seperti masuk surga, melihat penghuninya dan apa yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa di dalamnya, dan masuknya qarinnya dari bangsa jin ke agama Islam.
5. Beriman bahwa Allah mengharamkan atas bumi untuk memakan jasad para nabi.
6. Beriman kepada pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dalam kubur.
7. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terbesar di padang Mahsyar.
8. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk para pelaku dosa besar dari umatnya.
9. Beriman bahwa para pelaku dosa besar tidak kekal di dalam neraka.
10. Beriman bahwa ruh orang-orang yang mati syahid berada di dalam bulu burung hijau yang beristirahat di Surga.
11. Banyak mu’jizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain mu’jizat Al Qur’an.
12. Turunnya Isa Alaihissallam.
13. Banyaknya kriteria tentang Surga dan Neraka, serta rincian berita hari kiamat.
14. Hadits yang mengatakan bahwa Hajar Aswad adalah dari Surga, ditetapkan melalui riwayat ahad.
15. Beriman kepada siksa kubur, penyempitan liangnya, timbangan yang memiliki dua telapak dan dua lisan, Makhsyar dan kebangkitan pada hari kiamat yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an.
16. Beriman kepada Ash Shirath, Haudh Nabi, dan orang yang meminumnya sekali teguk, tidak akan haus setelahnya.
17. Masuknya tujuh puluh ribu dari umatnya ke Surga tanpa hisab.
18. Beriman kepada Qadha’ dan Qadar, baik buruknya, dan Allah menulis atas setiap manusia kebahagiaan dan kesengsaraannya, rizki dan ajalnya.
19. Beriman kepada Qalam, Lauh dan Allah menulis segala sesuatu di dalamnya.
20. Beriman bahwa Allah mempunyai malaikat yang berkeliling di bumi, mereka menyampaikan salam umat ini kepada Nabi mereka.

Al Hafizh Ibnu Abdil Barr, dia berkata : ”Menurut pendapat kami, hadits ahad membuahkan amal, bukan membuahkan ilmu. (Misalnya), seperti kesaksian dua orang dan kesaksian empat orang adalah sama. Kebanyakan Ahli Ilmu dan Ahli Hadits, juga berpendapat seperti itu. Dan semuanya berpegang kepada riwayat satu orang yang adil dalam aqidah, membela dan mempertahankannya, menjadikannya syari’at dan agama. Seperti itu pula pendapat jama’ah ahli sunnah”.[1]

Meskipun dia merajihkan bahwa hadits tersebut membuahkan amal bukan membuahkan ilmu, akan tetapi Ijma’ mengharuskan mengambil hadits ahad yang adil dalam aqidah. Dan kami sependapat dengannya, bahwa hadits ahad tidak membuahkan ilmu secara qath’i, sebab hadits ahad dapat membuahkan ilmu bila adanya qarinah yang menguatkannya, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar dalam An Nukat (1/371-374) dan Syarah Nukhbatul Fikr (halaman 9). Demikian itu pula perkataan Al Karabisi dan Imam Malik yang telah dinukil oleh Ibnu Khuwaiz Mindad.

Beliau juga berkata dalam kitab Jami’ Bayanil Ilmi (2/96), “Semua masalah aqidah tentang sifat Allah dan asmaNya harus datang dan tertulis dalam Kitab Allah, atau ada riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau umat telah menyepakatinya, dan hadits-hadits yang datang tentang itu semua atau sejenisnya diterima tanpa dibantah”.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. At Tamhid (1/8), Hizbut Tahrir Munaqasyah Ilmiyah Li Ahammil Mabadi’il Hizb, Abdurrahman Dimasyqiyah

Hadits Ahad Memberikan Keyakinan Yang Bersifat Nazhari

HADITS AHAD MEMBERIKAN KEYAKINAN YANG BERSIFAT NAZHARI

Oleh
Ustadz Agus Hasan Bashori

PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini, berbagai macam penyimpangan dalam pemikiran dan aqidah saling bermunculan. Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, telah menjadi ajang kekonyolan mereka. Pendapat-pendapat ganjil mereka usung, dan mereka sebarluaskan untuk mendiskreditkan Ahli Sunnah, mendistorsi ajaran Sunnah. Ini mereka lakukan dengan kedok melindungi aqidah yang benar dan membentengi keimanan dari keraguan.

Diantara prinsip sesat dan batil yang terlontar, misalnya pernyataan : “hadits ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam bidang aqidah”, “membangun aqidah dengan hadits ahad adalah batil dan haram”, “hadits ahad yang tidak sejalan dengan akal dan dzauq (rasa), wajib diragukan atau ditolak”. Bahkan yang lebih sesat dari ini, yaitu kelompok yang berdiri di atas paradigma “setiap hadits Nabi yang tidak sesuai dengan peradaban Barat wajib ditafsir ulang atau ditolak”.

Buku-buku serta tulisan orang yang menolak hadits ahad sebagai dasar hukum dalam bidang aqidah atau mengharamkan hadits ahad sebagai hujjah dalam keimanan, telah tersebar luas dan meracuni umat Islam. Sebut saja misalnya buku Al Istidlal Bi Al Zhan Fi Al Aqidah (Muhammad Salim), buku Absahkah Berdalil Dengan Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah dan Siksa Kubur? (Syamsuddin Ramadhan), buku Masalah-Masalah Khilafiyyah Diantara Gerakan Islam, makalah Sekali Lagi Tentang Hadits Ahad (Muhammad Umar Bakri dan Muh. Lazuardi Al Jawi), makalah Surat Terbuka Kepada Kelompok Salafi (Muh. Lazuardi Al-Jawi), dan lain-lain. Yang seluruhnya bernada sama, yaitu menyampaikan pesan bahwa hadits ahad itu sama dengan zhan. Sedangkan zhan tidak boleh diyakini. Meyakini yang zhan adalah batil dan haram, karena itu wajib diingkari.

Lucunya, kesimpulan semacam ini dikesankan seolah-olah merupakan Ijma’ (kesepakatan) para sahabat dan ulama. Sehingga tidak mengherankan, jika –misalnya- Muhammad Umar Bakri dalam makalahnya yang hanya 11 halaman itu menyebutkan tidak kurang dari 130 nama ulama Salaf, Khalaf dan para cendekiawan. Begitu pula selain Muhammad Umar. Akan tetapi, isinya kalau tidak salah data, maka salah dalam terjemah, atau salah dalam analisa dan pemahaman. Bahkan ada yang salah dalam menulis judul. Misalnya buku yang berjudul Absahkah Berdalil Dengan Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah dan Siksa Kubur. Ternyata judul buku ini juga ditulis dengan bahasa Arab sebagai berikut: (هل الصحة؟ الاستدلال با لظن فى العقيدة و العذاب القبرى) padahal seharusnya : (هل يصح الاستدلال بخبرالآحاد), karena kalimat tanya: (هل الصحة), adalah salah menurut bahasa Arab. Sedangkan perkataan: (الاستدلال با لظن), salah menurut ushul dan kaidah. Sebab zhann tidak identik dengan hadits ahad, dan hadits ahad pun bukan sinonim bagi zhann. Jadi, judul buku ini saja telah mengandung unsur jahl (kebodohan) dan sekaligus zhulm (aniaya). (Sebab telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu mengidentikkan zhann dengan hadits ahad.-red).

Faktor utama yang menyebabkan mereka menyimpang, adalah pemahaman yang salah tentang para ulama serta perkataan mereka mengenai hadits ahad. Oleh karena itu, di sini akan saya paparkan tentang kekuatan informasi yang ditunjukkan oleh hadits ahad; apakah ia memberikan keyakinan secara mutlak atau bersyarat? Ataukah ia memberi makna dugaan secara mutlak? Dan apakah ia boleh menjadi sandaran dalam aqidah?

Tulisan berikut ini, diambil dari skripsi saya berjudul Khabar Al Ahad ‘Inda Al Ushuliyyin, yang saya tulis pada tahun 1413 di bawah bimbingan Dr. Ahmad Al Khatm Al-Sudani Al Ushuli.

PENGERTIAN HADITS AHAD
Ahad (آحاد) adalah bentuk jamak dari ahad (أَحَد), yang berarti satu orang yang sendirian, atau orang yang tidak ada duanya. Akan tetapi -dalam istilah ulama ushul- yang dimaksud dengan hadits ahad, adalah kabar berita yang dengan sendirinya tidak memberikan ilmu (keyakinan). Dalam arti, apakah tidak memberikan ilmu sama sekali? Ataukah memberikan ilmu dengan adanya qarinah (indikator) dari luar dirinya? Ini adalah definisi jumhur (mayoritas ulama). Jadi, berdasarkan definisi ini, hadits mustafidh atau masyhur juga termasuk ahad.

Berbeda dengan kelompok Hanafiyyah. Al Amidi (w. 631 H) mengatakan: “Definisi yang paling dekat (kepada kebenaran tentang hadits ahad) adalah kabar yang tidak sampai pada batas mutawatir”.

KEKUATAN HADITS AHAD
Para ulama bersepakat, bahwa hadits mutawatir itu memberikan ilmu dharuri (apriori dan aksiomatik) dan yaqini (pasti), karena tidak ada ruang bagi kemungkinan dusta atau salah dari para perawi. Adapun kabar ahad yang shahih, terdapat perselisihan yang banyak dan polemik yang panjang. Akan tetapi dapat disimpulkan menjadi tiga pendapat.

Pertama : Hadits ahad memberikan makna qath’i (pasti) dan ilmu dharuri (apriori) secara mutlak, baik yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim ataupun oleh yang lain.

Ini adalah madzhab Daud Azh Zhahiri (200-270 H), Husain Al Karabisi (w. 245 H), Harits Al Muhasibi (243 H) dan Imam Malik (menurut Ibnu Khuwaiz Mindad), dan inilah yang dipilih oleh Ibn Hazm (384-456 H) dalam Al Ihkam, dia mengatakan : “Sesungguhnya perkataan satu orang yang adil dari orang yang sama sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan ilmu (keyakinan) dan amal sekaligus”.

Kedua: Hadits ahad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim atau oleh salah satunya, maka ia adalah qath’i tentang keshahihannya dan menghasilkan ilmu yang yakin.

Demikian ini madzhab Ibn Ash Shalah (577-643 H), dan dia mengecualikan beberapa hadits yang telah dikritik oleh para kritikus hadits seperti Daruquthni (306-380 H).

Bahkan Al Bulqini (724-805 H) mengatakan, bahwa madzhab ini juga diikuti oleh sejumlah huffazh mutaakhkhirin (para ahli hadits pada masa belakangan), seperti Abu Ishaq Asy Syirazi (343-376 H), Abu Hamid Al Isfiraini (344-406 H), Qadhi Abu Ath Thib (w. 308 H) dari kelompok Syafi’iyyah, As Sarkhasi (302-494 H) dari Hanafiyyah, Qadhi Abdul Wahhab (362-422 H) dari Malikiyyah, Abu Ya’la (380-458 H), Abu Al Khaththab (432-510 H), Ibn Az Zaghuni (455-527 H) dari Hanabilah, Ibn Furak Asy Syafi’i (w. 406 H), dan mayoritas Ahli Kalam dari Asy’ariyyah, serta seluruh ahli hadits dan madzhab Salaf secara keseluruhan.

Bahkan Ibn Thahir Al Maqdisi menambahkan : “Semua hadits yang shahih menurut syarat Bukhari-Muslim juga qaht’i, meskipun tidak dikeluarkan oleh keduanya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah (726 H), Al Hafizh Ibnu Katsir (700-774 H), dan Ibnu Hajar (773-852 H) dan Ali Ibn Al Izz Al Hanafi (731-792 H).

Syaikh Abdur Rahman Dimisyqiyah dalam kitabnya, Mausu’ah Ahlis Sunnah menjelaskan, madzhab ini juga dianut oleh Abu Al Muzhaffar As Sam’ani, Abu Abdillah Muhammad Al Humaidi, As Sakhawi, As Suyuthi (849-911 H), Al Allamah Muhammad As Sindi Al Hanafi, Syaikh Waliyullah Ad Dahlawi Al Hanafi, Muhammad Anwar Al Kasymiri Ad Deobandi dan Abu Bakar Al Jashshash Al Hanafi (305-370 H).

Ketiga : Hadits ahad tidak memberikan makna qath’i, akan tetapi zhanni ats tsubut secara mutlak.

Ini adalah madzhab kelompok Mu’tazilah, Khawarij dan Syi’ah. Lalu diikuti oleh kelompok Asy’ariyyah dan Muturidiyah dari kalangan madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan mayoritas Malikiyah (maksudnya, kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah yang dalam beraqidah mengikuti Asy’ariyah atau Ma’turidiyah, Red). Di antaranya adalah Ar Razi (544-606 H), Al Ghazali (405-505 H), Al Juwaini (478 H) dan Ibn Abdis Salam (577-660 H). Dan inilah yang ditarjih oleh Imam Nawawi t (631-670 H).

DALIL MASING-MASING MADZHAB
Tiga madzhab di atas, masing-masing memiliki argumen yang tertuang panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Akan tetapi, secara global dapat saya simpulkan sebagai berikut:

Dalil Madzhab Pertama.
1. Ilmu yaqini ini, bersifat ilmu nazhari burhani. Artinya keyakinan yang didasarkan kepada penelitian dan pembuktian. Karena itu, kemampuan melakukan penelitian serta pembuktian tidak dimiliki, kecuali oleh orang alim (berilmu) yang ahli dalam bidang hadits, yang mengetahui ihwal para perawi dan macam-macam illat. Adapun orang lain yang tidak memiliki sifat-sifat ini, tidak mungkin akan menghasilkan ilmu yaqini ini.

2. Ilmu pasti yang didapatkan oleh orang alim yang ahli ini, tidaklah terbatas pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim saja, sebab keduanya tidak menghimpun keseluruhan hadits shahih.

3. Ijma’ ulama telah tegak, bahwa hadits ahad adalah hujjah dan wajib diamalkan, dan tidak dapat diterima secara akal, bila ada sesuatu yang wajib diamalkan tanpa meyakini kebenarannya. Ibn Taimiyyah mengatakan: “Ijma’ yang disebutkan berkaitan dengan hadits (riwayat) satu orang yang adil dalam hal i’tiqad, mendukung ucapan orang yang mengatakan bahwa hadits ahad mewajibkan ilmu (keyakinan)”.

4. Sesungguhnya kabar Nabi n tidak boleh dusta dan salah, maka seluruh ucapan Nabi dalam agama adalah wahyu. Tidak ada khilaf, bahwa wahyu itu dari Allah dan setiap wahyu terpelihara dengan penjagaan Allah. Setiap yang dijamin oleh Allah untuk dilindungi pasti tidak akan hilang.

Dalil Madzhab Kedua.
1. Madzhab kedua ini berhujjah, bahwa hadits ahad yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya memberikan ilmu yaqini karena keagungan dua imam dalam disiplin ilmu hadits ini melebihi ulama lain.

2. Para ulama telah menerima keduanya dengan bulat. Penerimaan ini menunjukkan qarinah (indikasi) terkuat dalam memberikan ilmu yaqini, daripada sekedar banyaknya jalur yang masih di bawah mutawatir. Akan tetapi, ini khusus untuk hadits yang tidak dikritik oleh para ulama huffazh (ahli hadits) dan nuqqad (kritikus hadits) yang jumlahnya mencapai 220 hadits, 78 khusus riwayat Imam Bukhari, dan 100 khusus riwayat Imam Muslim.

Dalil Madzhab Ketiga.
1.Hadits ahad memberikan ilmu zhanni nazhari, bukan yaqini dharuri. Karena, bersambungnya dengan Nabi n memiliki satu syubhat (kesamaran), baik dalam bentuknya maupun maknanya. Adapun syubhat dalam bentuknya, yaitu karena hubungan dengan Rasul Allah tidak secara langsung. Adapun dari segi maknanya, karena umat ini menerimanya setelah generasi tabi’in. Ustadz Abu Zahrah berkata,”Karena syubhat ini, maka mereka mengatakan ‘ia wajib diamalkan, selama tidak ada yang menentangnya’.”

2. Seandainya ia memberikan keyakinan, tentu tidak ada gunanya membedakan antara mutawatir dan ahad, tentu boleh menasakh Al Qur’an dan hadits mutawatir dengannya, karena ia satu kedudukan dalam memberikan keyakinan.

3. Imam Haramain (370-478 H) berkata : “Sesungguhnya perawi itu bisa salah –seandainya salah, dan itu tidak mungkin, tentu tidak ada rawi yang ruju’ dari riwayatnya-. Apabila kemungkinan salah telah menjadi jelas, maka memastikan kebenarannya adalah mustahil”.

MADZHAB YANG RAJIH
Kita telah mengetahui, masing-masing madzab memiliki sandaran argumentasi. Akan tetapi ketiganya dapat dikompromikan. Yang kita ketahui, pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad ini, diistilahkan oleh para fuqaha dan ahli hadits. Sebelumnya, pada masa sahabat dan tabi’in belum pernah dikenal. Hal ini terjadi karena kebutuhan untuk memilah-milah hadits setelah tersebarnya fitnah dan banyaknya pemalsuan hadits, dan untuk menentukan tingkatan-tingkatan hadits.

Pembagian ini sangat bermanfaat. Diantara kegunaannya, yaitu bila ada ta’arudh (pertentangan) antara satu hadits dengan hadits lain dan tidak mungkin dikompromikan, maka memungkinkan untuk mentarjih salah satunya. Disamping itu, untuk dapat menentukan sikap yang tepat kepada orang yang menolak satu hadits ahad. Orang yang menerima istilah mutawatir dan ahad –yaitu jumhur- tidak mengkafirkan orang yang menolak satu hadits ahad atau hadits tertentu dari hadits ahad, sebab pada asalnya ia adalah zhanni at tsubut, akan tetapi perbuatannya ini adalah maksiat dan sesat.

Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan Ahli Sunnah dan Ahli Hadits mengenai kekuatan khabar ahad, dapat dikompromikan. Sebab seluruhnya –kecuali Khawarij dan Mu’tazilah- bersepakat bahwa hadits ahad wajib diamalkan. Titik perbedaannnya adalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaukani (1173-1250 H): “Ketahuilah, perbedaan pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu apakah hadits ahad memberi informasi zhan atau ilmu, dibatasi dengan ketentuan apabila khabar ahad ini tidak dikuatkan oleh yang lain. Adapun jika ada yang bergabung dengannya dan menguatkannya, atau dia itu masyhur atau mustafidh, maka tidak berlaku perbedaan pendapat di dalamnya. Tidak ada perbedaan pandapat bahwa hadits ahad itu, apabila telah disepakati bulat (Ijma’) untuk diamalkan sesuai dengan konsekuensinya, maka ia adalah memberikan ilmu (keyakinan), karena Ijma’ itu telah menjadikannya sebagai sesuatu yang telah dikenal kebenarannya. Begitu pula hadits ahad yang diterima oleh umat Islam, ada yang mengamalkannya dan ada yang menta’wilnya”. (Irsyad Al Fuhul, 49).

Ibn Taimiyyah (716 H) berkata : “Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah hadits ahad bisa memberikan ilmu (keyakinan) manakala didukung oleh qarinah-qarinah yang meyakinkan, -demikian ini ucapan jumhur ulama-,…Meskipun asalnya dia sendiri tidak memberikan ilmu (keyakinan), akan tetapi ketika disertai oleh Ijma’ Ahli Hadits yang menerima dan membenarkannya, maka kedudukannya seperti Ijma’ ulama ahli fiqh atas satu hukum yang didasarkan kepada makna zhahir atau qiyas atau hadits ahad. Menurut jumhur, maka hukum tersebut menjadi qath’i. Dan jika tanpa Ijma’, maka tidak qath’i, sebab Ijma’ itu ma’shum”. (Majmu’ Al Fatawa 18/ 40, 41, 48, 70). Al Amidi (551-631 H) mengatakan : “Pendapat yang terpilih adalah terwujudnya ilmu (keyakinan) dengan hadits ahad bila didukung oleh qarinah. Dan hal tersebut tidak mungkin tanpa qarinah”. (Al Ihkam Fi Ushul Al Ahkam, 2/ 50). Kesimpulannya, secara umum hadits ahad itu memiliki karakter memberikan zhann, akan tetapi ucapan zhanniyah al hadits tidak bermakna lagi setelah hadits itu benar-benar dinyatakan shahih dan diterima oleh para ulama ahli hadits, sebab syarat-syarat yang diterapkan untuk menshahihkannya dan qarinah penerimaan ulama terhadapnya telah menghilangkan seluruh makna zhann. Maka pada saat itu, hadits ahad memberikan keyakinan atau ilmu. Tetapi ilmu di sini bersifat nazhari, artinya didapat setelah penelitian oleh para ahlinya, bukan ilmu dharuri (apriori dan aksiomatik) yang didapat secara otomatis.

HADITS AHAD DALAM AKIDAH
Semua ulama Ahlu Sunnah yang terbagi dalam tiga madzab di atas bersepakat, bahwa hadits ahad wajib diamalkan. Jika bersifat kabar berita, maka wajib dibenarkan (dipercayai) dan diimani. Jika bersifat larangan dan perintah, maka wajib ditaati.

Sikap seperti ini merupakan Ijma, sebagaimana kesaksian Al Hafizh Ibn Abd Al Barr (463 H) penulis kitab Asy Syawahid Fi Itsbat Khabar Wahid, dia menyatakan: “Telah ijma’ ahli ilmu dari ahli fiqih dan atsar di seluruh penjuru (negeri-negeri Islam) –sepanjang yang saya ketahui- untuk menerima hadits ahad (hadits riwayat satu orang) yang adil (shalih dan terpercaya). Begitu pula (telah berijma’) untuk wajib mengamalkannya, jika ia telah shahih dan tidak dinasakh (dihapus) oleh yang lainnya, baik dari atsar atau Ijma’. Inilah prinsip seluruh fuqaha’ di setiap negeri, sejak zaman sahabat hingga hari ini, kecuali Khawarij dan beberapa kelompok Ahli Bid’ah. Yakni satu kelompok kecil yang (ketidak sepakatannya) tidak dianggap sebagai perbedaan pendapat”. (At-Tamhid, 1/ 11). lebih lanjut Ibn Abd Al Barr menegaskan : “Yang kami yakini, hadits ahad mengharuskan untuk diamalkan, bukan merupakan ilmu (dharuri), seperti kesaksian dua orang saksi dan empat orang saksi. Inilah yang dipegangi oleh mayoritas ahli fiqih dan atsar. Semua meyakini khabar al wahid al adl (hadits riwayat satu orang yang adil) dalam masalah aqidah; memusuhi dan mencintai karenanya, menjadikannya sebagai syari’at dan agama dalam keyakinan. Inilah pijakan Jamaah Ahlu Sunnah. Sedangkan sikap mereka dalam hukum seperti yang telah saya jelaskan”. (At Tamhid, 1/ 15).

Jadi dapat dipastikan, bahwa yang menolak hadits ahad dalam bidang aqidah adalah orang-orang Ahli Bid’ah. Mereka tidak memiliki hujjah, baik dari firman Allah, dari sabda Rasul maupun ucapan sahabat, tabi’in dan atba’ tabi’in (para pengikut tabi’in). Bahkan (menolak hadits ahad dalam masalah aqidah) bukan merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad. Karena mereka tidak menetapkan syarat mutawatir dalam hal ini. Bahkan yang menjadi ketetapan mereka adalah menerima riwayat satu orang yang adil dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Orang pertama yang tidak menerima hadits ahad adalah Ibrahim bin Ismail bin Aliyah (193 H). Dia merupakan salah satu tokoh Jahmiyah. Setelah Imam Syafi’i mendebatnya dan membatalkan hujjah-hujjahnya, dan dia tetap mengingkari hadits ahad, maka Imam Syafi’i mengatakan : “Ibn Aliyah telah sesat. Dia duduk di pintu al-Dhawall (…???…) menyesatkan manusia”. (Mausu’ah Ahlis Sunnah 1/513). Jadi mereka tidak memiliki hujjah, kecuali hanya mengobral kata bahwa “Al Asnawi (772 H) telah berkata…, Al Amidi (631 H) telah berkata…, As Sarkhasi (494 H) telah berkata…, Al Badawi (482 H) telah berkata, dan seterusnya ………”.

Kalau pada zaman klasik dipelopori oleh Khawarij, Jahmiyah dan Mu’tazilah, lalu diikuti oleh Asy’ariyah dan Maturudiyah, seperti Al Kirmani Al Hanafi (543 H), Ar Razi (606 H) dan Al Juwaini (478 H). Maka pada abad modern ini dipelopori oleh Muhammad Abduh, Mahmud Syaltut, Muhammad Abu Zahrah, Dr. Abdul Hamid Mutawalli, kelompok Hizbut Tahrir, dan lain-lain. Bahkan untuk menguatkan kebid’ahannya, mereka tidak segan-segan berdusta atas nama para ulama. Misalnya, seperti Syaltut yang mengatakan, bahwa menolak hadits ahad dalam bidang aqidah merupakan ijma’ Ahli Ilmu, termasuk di dalamnya, yaitu imam madzhab yang empat. (Lihat Sulaiman Al Asyqar, Ashl Al I’tiqad, 14-15).

Semoga dengan kajian ini, aqidah kita semakin mantap, kecintaan kepada Sunnah dan Ahli Sunnah semakin melekat, dan simpul kebencian kepada bid’ah semakin erat.

Malang, 19 Juli 2004

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

Keharusan Menerima Khabar Ahad Dalam Semua Bidang Agama

KEHARUSAN MENERIMA KHABAR AHAD DALAM SEMUA BIDANG AGAMA

Oleh
Ustadz Zainal Abidin Lc

Mengharamkan khabar ahad untuk menjadi hujjah tanpa diperkuat dengan dalil dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti telah menetapkan hukum tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kami meminta kepada mereka yang menuntut ditegakkan syari’at Allah, hendaknya mereka terlebih dahulu menegakkannya pada diri mereka.

Seharusnya, ketika mereka menyaksikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pernah mengirimkan satu orang sahabat untuk membawa misi da’wah tentang aqidah ke penduduk Yaman, seharusnya mereka mau tunduk dan menerima kenyataan ini, serta mengatakan “sami’naa wa ‘atha’naa” (kami mendengar dan kami akan mengikutinya), bukannya mengatakan “sami’naa wa asha-inaa wa jaadalnaa wa ta’ashshobnaa” (kami mendengar, tapi kami tidak akan mengikutinya, bahkan kami akan mendebatnya dan fanatik).

Sekiranya khabar ahad tidak bisa dijadikan hujjah, tentunya Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya akan mengirim satu orang. Dan tentunya orang-orang di Yaman pun akan mengatakan kepada Mu’adz “kau datang sekarang ini sebagai khabar ahad, dan kami tidak akan dapat menerima ajaran-ajaran tentang aqidah darimu. Kembalilah engkau kepada Nabimu. Katakana kepadanya, hendaknya Beliau mengirimkan kepada kami serombongan dari sahabat yang jumlahnya sampai pada tingkat mutawatir, agar mereka dapat mengajarkan kepada kami masalah-masalah aqidah”.

Begitu pula dengan surat-surat para khalifah sesudah Beliau dan para gubernur mereka. Sementara itu, telah menjadi ketetapan umat Islam, bahwa Khalifah yang mereka angkat hanya satu orang.

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : “Sebagaian para imam menggunakan ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ

Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu, jika engkau tidak lakukan hal tersebut, maka sesungguhnya engkau tidak menyampaikan risalahNya. [Al Maidah:67], sebagai dalil bisa diterimanya khabar ahad.

Di ayat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyampaikan risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara itu, Beliau adalah Rasul (utusan) untuk seluruh manusia. Oleh karenanya, Beliau harus menyampaikan risalah ini kepada semua manusia. Jika khabar ahad tidak dapat diterima, tentunya syari’at Islam ini tidak akan bisa disampaikan kepada seluruh manusia. Karena, tidak mungkin Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mampu berdialog langsung dengan seluruh manusia. Begitu juga Beliau tidak akan bisa untuk mengirimkan sejumlah orang yang mutawatir. Ini adalah hujjah yang bisa diterima”.[1]

Diantara dalil yang membatalkan ungkapan di atas, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengirim satu orang sahabat untuk mendatangi Raja Hiraklius. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam surat yang ditujukan kepadanya “Bila engkau menolak, maka sungguh engkau akan menanggung dosa orang-orang Arisiyyin” Artinya, jika engkau menolak dan tidak menerima yang telah aku kabarkan kepadamu, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyatmu.

Sekiranya Raja Hiraklius itu termasuk orang Hizbut Tahrir, tentu dia akan menolak utusan Nabi n tersebut dan memintanya untuk kembali lagi dengan membawa rombongan yang jumlahnya sampai pada tingkat mutawatir, sehingga risalah dan kabar yang mereka bawa dapat diterima.

ULAMA TELAH IJMA’ BAHWA KHABAR AHAD SEBAGAI HUJJAH
AllahSubhanahu wa Ta’alal telah menjadikan Ijma’ kaum muslimin sebagai hujjah. FirmanNya :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيراً

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mu’min, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasai itu, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [An Nisaa’/4 : 155].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Kitab dan HikmahNya untuk menghilangkan perselisihan, dan untuk memberikan keputusan yang tepat dalam permasalahan yang diperselisihkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً

Dan demikin ( pula) Kami jadikan kalian umat yang pertengahan (adil dan terpilih)“. [Al Baqarah/2 : 143].

Dalam kitab Fath-hul Barii (13/316), Ibnu Hajar menyatakan : “Ayat yang disebutkan oleh Bukhari ini, oleh Ahli Ushul digunakan sebagai dalil, bahwa Ijma’ ummat Islam itu adalah hujjah yang dapat diterima, sebab ummat ini akan selalu bersikap adil, berdasarkan kata-kata “ummatan wasathan” yang artinya umat yang adil. Sebagai konsekwansinya, ummat ini akan terjaga dari kesalahan dalam hal yang mereka sepakati, baik berupa ungkapan ataupun tindakan”.

Asy Syafi’i berkata : “Saya belum pernah mengetahui bahwa ulama kaum muslimin berbeda pendapat mengenai bisa diterimanya khabar ahad”.[2]

Ibnu Hajar berkata : “Hadits yang didukung dengan qarinah (penguat), bisa saja sampai tingkat memberikan ilmu (keyakinan). Hadits yang seperti ini ada beberapa macam. Diantaranya, yaitu hadits-hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam dua kitab shahihnya. Walaupun hadits-hadits itu tidak sampai pada derajat mutawatir, namun dia didukung dengan beberapa hal yang menguatkannya. Diantaranya:

  1. Kepakaran Bukhari dan Muslim dalam bidang periwayatan hadits.
  2. Kejelian mereka memilah hadits yang shahih dari yang lainnya.
  3. Sikap para ulama yang menerima secara utuh kitab shahih mereka.

Sikap ini, sebenarnya merupakan bukti yang lebih kuat untuk menunjukkan bahwa hadits-hadits itu bisa meyakinkan, dibandingkan dengan hanya sekedar banyaknya sanad periwayatan yang terdapat pada riwayat mutawatir.

Ibnu Hajar berkata : “Ijma’ itu telah terjadi atas dasar diakuinya keshahihan riwayat-riwayat tersebut” [3]. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa para sahabat dan tabi’in mengamalkan khabar ahad, serta tidak ada yang menentangnya. Kesepakatan mereka ini menunjukkan diterimanya khabar ahad.[4]

Dalam Muqaddimah-nya, Ibnu Shalah berkata : “Semua riwayat yang telah disepakati bersama oleh Bukhari dan Muslim, semuanya telah diakui keshahihannya. Secara teori, dia sampai pada tingkat memberikan keyakinan. Pendapat ini, tentunya bertolak belakang dengan orang yang mengatakan bahwa pada asalnya riwayat-riwayat itu hanya sampai pada tingkat zhann, namun kebetulan ummat Islam mau menerima dan mengakuinya”[5].

Ibnu Shalah pernah mengatakan, pada awalnya dia condong untuk menolak khabar ahad dalam masalah aqidah, selanjutnya dia mengatakan : “Kemudian tampaklah padaku, bahwa pendapat yang telah aku pilih sebelumnya (yaitu menerima khabar ahad dalam masalah aqidah) adalah pendapat yang benar”.

As Sakhawi mengatakan : “Sebenarnya sebelum Ibnu Shalah, sebagaian ulama hadits, ulama ushul dan ulama Salaf, secara umum juga telah mengatakan hal yang sama, (yaitu khabar ahad dapat diterima dalam masalah aqidah)”[6].

Kalau Abu Hanifah, beliau berkata : “Hadits tentang mi’raj adalah benar. Barangsiapa mengingkarinya, maka ia sesat dan berbuat bid’ah”[7]. Padahal hadits mi’raj adalah khabar ahad, dan isinya masalah aqidah. Seandainya khabar ahad dilarang dalam aqidah, tentu Abu Hanifah tidak menganggap sesat orang yang menolak khabar ahad.

Meskipun An Nawawi menyangkal Ibnu Shalah, akan tetapi dia berkata : ”Para khalifah yang rasyid dan sahabat-sahabat lainnya, orang-orang yang datang setelah mereka dari kalangan salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan); (mereka) masih tetap mengamalkan hadits ahad”. [8] Dan dia memberi catatan atas hadits Al Jassasah yang panjang, yang di dalamnya disebutkan bahwa para sahabat melihat Dajjal. Demikian ini menunjukkan diterimanya hadits ahad.[9]

An Nawawi benar, bahwa kebanyakan kaum Salaf mengamalkan hadits ahad, bahkan tidak memilah-milah.

Inilah Abdullah bin Umar, dia bertanya kepada ayahnya, yaitu Umar, tentang riwayat Sa’d bin Abi Waqqash tentang masalah mengusap dua khuf (sepatu). Umar berkata kepadanya : ”Jika Sa’d bercerita sesuatu kepadamu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka janganlah engkau bertanya kepada selainnya tentang sesuatu itu”. (Hadits riwayat Al Bukhari, no. 202). Di sini tampak jelas, bahwa Umar tidak membedakan antara hadits ahad dalam masalah fiqh, dan hadits ahad dalam hal aqidah.

Kemudian secara jelas An Nawawi menyebutkan, bahwa dia merasa yakin terhadap apa yang ditunjukkan hadits ahad yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Dia berkata seraya mengomentari hadits Dhamam bin Tsa’labah yang memuat masalah aqidah : “Dalam hadits ini, menunjukkan adanya pengamalan dengan hadits ahad,” dan dia berkata : ”Dan hadits ini, posisinya sangat agung, termasuk hadits yang memuat masalah aqidah. Karena, di dalamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan segala sesuatu, yang keluar dari seluruh agama, kafir dengan keragaman aqidah mereka”.[10]

KHABAR AHAD MEMBUAHKAN ILMU DAN AMAL
Anggapan mereka bahwa hadits yang diriwayatkan satu orang hanya dapat membuahkan ilmu saja dan tidak dapat membuahkan amal, merupakan pendapat yang saling bertentangan, karena mengamalkan sesuatu adalah bagian dari pengetahuan tentangnya. Ketika mereka melihat kaum salaf dan khalaf menerimanya segi ilmu dan amal, mereka mau tidak mau harus mengatakan, bahwa itu wajib diamalkan, karena hal itu telah menjadi kaidah dasar mereka.

Ibnu Hazm berkata : “Abu Sulaiman, Al Karabisi, Al Muhasibi dan lain-lainnya mengatakan, bahwa hadits ahad dari satu orang adil kepada orang adil lainnya hingga bersambung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengharuskan membuahkan ilmu dan amal secara bersamaan. Maka kami berkata :… Jika ini benar, maka dapat ditetapkan dengan yakin bahwa hadits yang diriwayatkan oleh satu orang adil dari orang adil dapat hingga bersambung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar qath’i, wajib membuahkan ilmu dan amal secara bersamaan”. [11]

Sungguh kami menemukan kontradiksi dalam perkataan An Nawawi “Hadits ahad itu menunjukkan dzann (perkiraan) dan tidak menunjukkan ilmu”, karena bagaimana mungkin dalil akan tegak atas para hamba dengan dzann, kecuali jika dzann menurutnya bermakna dzann yang rajih (keyakinan), bukan dzan yang sangkaan dan perkiraan. Sedangkan qarinah (dalil penguat) dari perkataan An Nawawi (terdapat) di tempat alin, yakni saat dia mengomentari hadits Jassasah, bahwa hadits itu menunjukkan diterimanya hadits dengan riwayat satu orang.[12]

Abu Al Mudhaffar As Sam’ani Asy Syafi’i berkata : ”Sesungguhnya hadits, jika benar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm, diriwayatkan oleh para imam yang tsiqah, dan orang belakangan mereka menyandarkan kepada orang terdahulu (dari) mereka hingga kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh umat, maka hadits itu mewajibkan ilmu dalam apa yang berkaitan dengan ilmu. Ini adalah perkataan kebanyakan Ahli Hadits dan orang-orang yang menekuni As Sunnah. Dan pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad tidak membuahkan ilmu dengan sendirinya, dan harus diriwayatkan secara mutawatir karena ilmu yang ada padanya, adalah sesuatu yang diada-adakan Qadariyah dan Mu’tazilah, yang bertujuan menolak hadits-hadits [13]. Hal senada disebutkan dalam kitab Al Qawathi’, yang dipuji-puji oleh As Subkhi dalam Thabaqat-nya (5/343).

Imam Asy Syafi’i berkata : “Aku tidak pernah mendengar seorangpun yang dipandang ulama, berselisih pendapat bahwa Allah telah mewajibkan kita untuk mengikuti perintah Rasulullah dan tunduk kepada keputusannya. Allah tidak membolehkan seseorangpun untuk mengikuti, kecuali hanya mengikuti RasulNya. Ucapan siapapun tidak wajib diikuti, kecuali jika relevan dengan Kitabullah atau Sunnah Rasul. Sedangkan selain dari keduannya, kita tidak boleh mengikutinya. Mereka juga tidak berselisih bahwa Allah mewajibkan kepada kita generasi sesudah dan sebelum kita untuk menerima berita dari Rasulullah.”

Imam Malik berkata : “Ibnu Abdil Barr menyatakan dalam At Tamhid (1/7-8), banyak kaum dari kalangan Ahli Hadits mengatakan, bahwa hadits ahad mewajibkan ilmu yang dhahir dan amal secara bersaman. Diantara mereka ialah : Al Husain Al Karabisi dan lainnya”. Dan Ibnu Khuwaiz Mindad menuturkan, bahwa perkataan ini keluar dari madzhab Malik.

Ibnu Taimiyah : ”Dan termasuk hadits shahih, yaitu hadits yang diterima oleh kaum muslimin, lalu mereka beramal dengannya. Ini berarti membuahkan ilmu dan pasti, bahwa itu benar. Dan termasuk hadits shahih, (yaitu) hadits yang diterima dan dibenarkan oleh para ahli hadits, seperti kebanyakan hadits Al Bukhari dan Muslim. Karena semua ahli ilmu hadits mengukuhkan keshahihan hadits-hadits dua kitab tersebut. Dengan demikian, kesepakatan ahli ilmu hadits, bahwa hadits ini benar bagaikan kesepakatan para ahli fiqih yang menyatakan, bahwa ini halal atau haram atau wajib. Jika ahli ilmu sepakat atas sesuatu, maka semua umat mengikuti mereka. Karena Ijma’ mereka adalah ma’shum, tidak mungkin bersepakat di atas kesalahan”.[14]

KAIDAH DASAR MEMANGKAS SYUBHAT PENOLAKAN KHABAR AHAD
Kemudian, jika penunjukan hadits ahad kepada ilmu diperselisihkan oleh para ulama’, namun mereka tidak berselisih dalam kewajiban untuk berpegang kepadanya dan mengamalkannya secara mutlak, kecuali para ahli kalam dari kelompok Asy’ariyah, Al Maturidiyah dan orang-orang yang sefaham dengannya.

Paling tidak, jika mereka tidak sepakat dengan Ahli Sunnah dalam penunjukan hadits yang diriwayatkan oleh satu orang yang tsiqah, yang lengkap syarat-syaratnya kepada ilmu, mereka sepakat dengan kami atas penunjukan hadits Shahihain (Hadits Al Bukhari dan Muslim) kepada ilmu. Karena, Ibnu Shalah telah berkata dalam Mukaddimah-nya : “Hadits yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, semuanya adalah maqthu’. Dapat dibuktikan secara ilmiyah. (Ini) berbeda dengan perkataan orang yang menafikan itu semua, dengan berdalil bahwa hadits ahad aslinya hanyalah membuahkan dzann, namun para imam menerimanya”.

Seandainya hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, tentu tidak diperbolehkan membunuh orang yang mengaku atas dirinya dengan pembunuhan, dan juga tidak dengan dua saksi atas dirinya, dan juga tidak dengan empat saksi atas orang yang berzina, dan juga tidak dengan dua saksi, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan dalam jual beli, karena kesaksian tetap dianggap khabar ahad meskipun mereka empat orang.

Cukuplah dengan batasan-batasan yang telah disebutkan ini, untuk menerima hadits ahad sebagai dalil, daripada orang yang membuat batasan-batasan dari diri mereka sendiri, yang Allah tidak menurunkannya dalam KitabNya kepada mereka. Akan tetapi Allah Maha mengetahui, bahwa riwayat khabar ahad yang tsiqah dan jujur, dapat dipergunakan sebagai dalil. Allah tidak mensyaratkan hadits dalam masalah aqidah harus banyak rawi, sebagaimana Dia menentukan banyak orang dalam perzinahan, pembunuhan dan perdagangan. Akan tetapi haruslah pembatasan itu dari Allah, sehingga kami berpegang kepadanya.

HUJJAH TAK TERBANTAH
Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggung menjaga kita dari kesesatan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Aku tinggalkan padamu sesuatu, yang jika kamu berpegang teguh kepadanya, kamu tidak akan sesat setelahku, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnahku,” dan kesesatan, yaitu menyimpang dalam aqidah. Maka jelaslah, Beliau menjaga kita dari kesesatan aqidah dengan hadits yang kebanyakan riwayatnya dari hadits ahad.

Dikatakan kepada orang yang memperbolehkan dzann dalam hokum : “Saya menolak mengambil dalil dzann dalam aqidah dan hukum, bukan dalam aqidah saja, dikarenakan hadits ahad mempunyai arti dzann. Bagaimana Anda menjadikannya sebagai hujjah, sedangkan hujjah bertentangan dengan Anda. Bahwa Anda menyebut hadits ahad adalah keraguan dan kebimbangan, dan itu tercela secara mutlak. Maka, jika keberadaannya tercela, hendaklah dilarang secara mutlak dalam segala urusan agama, bukan sebagian saja”.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Fathul Bari (13/235).
[2]. Manhaj Imam Syafi’i Fi Atsbat Aqidah; Ar Risalah, 457.
[3]. Syarah An Nukhbah, halaman 6 dan lihat Tadrib Ar Rawi, oleh As Suyuthi (1/133).
[4]. Fathul Bari (13/234).
[5]. At Taqayyud Wa Al Idhah, 41; Ulum Al Hadits, hlm. 25; Tadrib Ar Rawi (1/131).
[6]. Qawaid At Tahadduts, 85; Fathul Mughits (1/51).
[7]. Al Fiqhul Akbar, 92.
[8]. Syarah Shahih Muslim (1/130).
[9]. Lihat syarah An Nawawi terhadap Shahih Muslim (18/80).
[10]. Syarah Muslim (1/171, 227).
[11]. Al Ihkam Fi Ushuli Al Ahkam (1/119-124).
[12]. Syarah Muslim, oleh An Nawawi (18/80).
[13]. Risalah Al Intishar Li Ahli Al Hadits, yang diringkas oleh As Suyuthi dalam Shaun Al Manthiq Wa Al Kalam, halaman 160-167.
[14]. Majmu’ Al Fatawa (18/16-17).

Penolakan Khabar Ahad Dari Sisi Empiris

PENOLAKAN KHABAR AHAD DARI SISI EMPIRIS

Oleh
Ustadz Zainal Abidin Lc

Dalil Pertama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggunakan kata “zhanna” untuk dua makna yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Hal ini tidak difahami dengan baik oleh kelompok yang menolak khabar ahad. Mereka hanya memberikan satu makna saja untuk kata “azh zhann”, yaitu bermakna perkiraan dan keraguan.

Sementara itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kata “azh zhann” dalam masalah yang berhubungan dengan aqidah, dan memberikan pujian padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلاقٍ حِسَابِيَه فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَة

Sesungguhnya aku yakin, bahwa aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai“. [Haaqqah/69:20-21].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَظَنُّوا أَنْ لا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Dan mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari dari (siksa) Allah, kecuali kepadaNya“. [At Taubah/9 : 118].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Orang-orang yang yakin bahwa mereka akan bertemu dengan tuhan mereka, dan bahwasanya mereka akan dikembalikan kepadaNya“. [Al Baqarah/2:46].

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ

Orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan bertemu dengan Allah berkata: “Berapa banyak terjadi kelompok yang sedikit dapat mengalahkan kelompok yang banyak (jumlahnya) dengan izin Allah”. [Al Baqarah/2:249].

Ternyata kata “zhann” dalam bahasa Arab, jika ditujukan untuk hal yang condong pada kesalahan (marjuh), maka maknanya adalah taksiran dan perkiraan. Namun, jika ditujukan untuk hal yang condong kepada kebenaran (rajih), maka yang dimaksud adalah ilmu dan keyakinan. Demikian yang dimaksud dengan perkataan para ahli bahasa Arab, bahwa “zhann”, artinya keraguan dan keyakinan [1]. Dalam kitab Al Adhdhad, Al Anbari mengatakan, bahwa kata “zhann” termasuk kata yang mempunyai dua makna yang berlawanan.

Dari sini kita bisa mengetahui, bahwa zhann yang dipuji dalam ayat-ayat di atas, maksudnya ialah ilmu dan keyakinan. Tentunya, ini berbeda dengan makan zhann yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

إِيَّاكُمُ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ

Hindarilah oleh kalian zhann (prasangka) itu. Sesungguhnya zhaan adalah sedusta-dusta berita“. [Muttafaq ‘alaih].

Zhann dalam hadits ini menafikan adanya keyakinan. Seperti yang firmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِيناً

Mereka tidak punya keyakinan tentang siapa yang dibunuh, kecuali mengikuti zhann (prasangka) belaka, dan mereka (juga) tidak yakin bahwa yang mereka bunuh adalah Isa“. [An Nisa/4 : 157].

Jadi, menurut Ahli Hadits, zhann yang rajih berpindah maknanya dari keraguan menjadi keyakinan. Karena, ketika mereka meragukan sebuah riwayat, kemudian mereka meneliti sanadnya, dan mereka mendapatkan sanad tersebut cukup syarat untuk diterima, sehingga keraguan mereka terhadap riwayat tersebut menjadi kalah atau marjuh, dan kemudian keyakinanlah menjadi yang dominan atau yang rajih.

Inilah yang dimaksud –oleh para ahli hadits– sebagai dalil zhanni, dan mereka tidak pernah keberatan atau melarang untuk berhujjah dengan hadits semacam ini dalam berbagai masalah. Bahkan sebaliknya, mereka membantah kaum Mu’tazilah yang meremehkan dan tidak mengambil hadits semacam ini.

Jadi, zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad yang sanadnya shahih adalah sebuah keyakinan. Sebab, bukti adanya kebenaran yang terdapat di dalam khabar ahad dari orang perawi yang adil (jujur) jauh lebih banyak. Bahkan orang-orang yang menolak khabar ahad, pun masih juga menggunakannya sebagai hujjah dalam syari’at (fiqh). Ini menunjukkan, mereka sendiri berpendapat bahwa zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad adalah zhann yang rajah, bukan zhann yang marjuh. Sebab zhann yang marjuh –sesuai dengan kesepakatan ulama- tidak boleh dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah dan juga hukum-hukum syari’at. Jika mereka tidak mau menerima hal ini, seharusnya mereka juga berpendapat bahwa khabar ahad tidak bisa menjadi hujjah dalam masalah-masalah hukum syari’at (bukan hanya dalam aqidah saja). Kalau mereka tetap tidak mau, berarti mereka telah jatuh pada sikap kontradiksi.

Dalil Kedua.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperbolehkan penggunaan khabar ahad dari perawi yang tsiqah (dalam dipercaya). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfiman :

فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ

Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama“. [At Taubah/9 : 122].

Ibnul Atsir berkata : “Kata thaifah, artinya adalah sekelompok dari manusia, namun juga termasuk yang jumlahnya satu orang”.[2]

Al Bukhari berkata : “Satu orang laki-laki, juga termasuk dalam kata thaifah”.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا

Jika ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman sedang berperang“. [Al Hujurat/49 : 9]

Jika ada dua orang beriman sedang berperang, tentu saja mereka termasuk dalam makna ayat di atas.

Ibnu Hajar berkata : “Sesungguhnya kata jama’ah dihitung mulai satu dan seterusnya, dan tidak menunjukkan jumlah tertentu. Inilah pendapat yang dinukil dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan yang lainya, seperti: An Nakha’i dan Mujahid [3]. Begitu juga firman Subhanahu wa Ta’ala :

إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا

Dan jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah terlebih dahulu“. [Al Hujurat/49 : 6].

Dalil Ketiga.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk taat kepadaNya dan kepada RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dan taatlah kalian kepada Allah dan RasulNya“. [Al Anfal/8 : 20].

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang dibawa kepada kalian oleh Rasul itu hendaklah kalian ambil, dan apa yang dilarang olehnya hendaklah kalian menahan diri darinya“. [Al Hasyr/49 : 7].

Orang-orang Islam seharusnya mengatakan “sami’naa wa ‘atth’naa” (kami mendengar dan kami akan mengikutinya). Mendengarkan kemudian menta’ati, merupakan dua hal yang wajib dilakukan terhadap segala sesuatu yang datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, tanpa membedakan antara masalah aqidah dan masalah hukum fiqh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Kitab) dan RasulNya (Sunnah)“. [An Nisaa/4 : 59]

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Kitab dan HikmahNya untuk menghilangkan perselisihan, dan untuk memberikan keputusan yang tepat dalam masalah yang diperselisihkan.

Oleh karenanya, kita tidak boleh mengatakan sami’naa wa ‘atha’naa untuk khabar ahad dalam masalah hukum saja, dan tidak dalam masalah aqidah. Allah Subhanahu waq Ta’ala telah memerintahkan kita agar perbedaan pendapat dalam suatu masalah dikembalikan kepadaNya dan RasulNya. Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Jika kalian berbeda pendapat dalam suatu masalah, maka kembalikanlah kepada Allah (Kitab) dan RasulNya, jika kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir“. [An Nisaa/4 : 59].

Balasan bagi orang yang menolak perintah Allah dan RasulNya adalah fitnah (adzab).

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih“. [An Nur/24 : 63].

Imam Ahmad berkata : “Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan kata “fitnah”? Fitnah yang dimaksud disini adalah syirik. Barangkali ada orang yang menentang perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, lalu hati ditimpa dengan kesesatan, dan akhirnya dia binasa.

REKAYASA DAN KEBOHONGAN
Umar Bakri, Mufti Hizbut Tahrir berkata : “Saya mempunyai daftar nama 133 ulama, yang semuanya berpendapat bahwa khabar ahad hanya bersifat zhanni, dan tidak bisa menjadi hujjah dalam masalah aqidah”.

Namun setelah diteliti, mereka semua tak lain adalah orang-orang Asy’ariyah dan Maturidiyah yang berpendapat semacam ini, karena mengikuti madzhab mereka. Hendaknya kita bersikap hati-hati dengan info yang dibuat-buat tentang adanya Ijma’ oleh orang-orang Ahli Bid’ah. Karena mereka memang tidak jarang mengatakan adanya Ijma’, yang sama sekali tanpa ada dasarnya.

Ibnu Qayyim berkata : “Ahli Kalam itu, mereka memang tak jarang meriwayatkan adanya Ijma’ dalam hal-hal yang yang tidak pernah dikatakan oleh seorangpun dari para ulama dan imam kaum muslimin. Bahkan sebaliknya, para imam itu menentang pendapat tersebut”. [4]

Sementara itu, kami mempunyai satu nama ulama terkenal, yaitu Imam Asy Syafi’i, yang dia saja dapat mengalahkan 1.000 orang dari orang-orang yang nama-namanya disebutkan oleh mereka.

Asy Syafi’i berkata dalam kitab Ar Risalah : “Sekiranya seseorang dibolehkan untuk mengatakan dengan pengetahuan khusus yang dia miliki, bahwa ummat Islam telah bersepakat atas penetapan khabar ahad sebagai hujjah. Namun saya hanya ingin mengatakan ‘sampai saat ini saya tidak mengetahui ada Ahli Fiqh umat Islam yang berbeda pendapat dalam penetapan khabar ahad sebagai hujjah’.”

Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Faqih Wal Mutafaqqih mengatakan : “Ditolaknya khabar ahad oleh sebagaian Ahli Kalam, tidak lain disebabkan oleh ketidaktuhuan mereka tentang ilmu hadits. Menurut kami, semua ini hanya alasan mereka untuk menolak sunnah-sunnah Rasulullah n . Mereka telah mengelabui pikiran orang-orang awam dan menakut-nakutinya dengan anggapan adanya Ijma’ dalam penolakan khabar ahad.

Para sahabat dan orang-orang sesudahnya dari kalangan para tabi’in dan generasi Salaf, baik yang mengatakan bahwa khabar ahad itu menunjukkan ilmu yang yakin, maupun yang berpendapat khabar ahad menunjukkan zhann, mereka Ijma’ atas wajibnya mengamalkan khabar ahad. Tidak ada yang menyelisihinya, kecuali kelompok yang tidak masuk ke dalamnya, seperti Mu’tazilah dan Rafidhah.

SIKAP PARA ULAMA TERHADAP MADZHAB ASY’ARI
Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, Abu Manshur As Sajazi serta Abdul Qadir Al Jailani, juga Ibnu Khuwaiz Mindad dari Madzhab Maliki, serta para imam sunnah yang lain; mereka semua mengkritik dan mengecam madzhab Asy’ari. Bahkan secara jelas, Ibnu Hazm mengkafirkan madzhab ini, sebagaimana disebutkannya dalam kitab Al Milal Wan Nihal.[5]

Sementara itu, Al Izz Ibnu Abdis Salam dan Ibnu Hajar Al Haitsami menjelaskan, bahwa di tengah para pengikut Asy’ariyah sendiri sering berbeda pendapat dalam banyak permasalahan shifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang akhirnya diterangkan bahwa sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berhubungan dengan af’al (perbuatan) itu termasuk sifat haditsah (sifat yang baru), menurut pengikut Asy’ariyah. Dan menurut pengikut Maturidiyah, itu termasuk sifat azaliyah (yang ada sejak zaman azali) [6].

Akhirnya Al Ghazali, Al Juwaini dan Ar Razi menarik diri dan tidak lagi condong kepada pentakwilan-pentakwilan yang dilakukan kelompok Asy’ariyah. Perbedaan yang terjadi diantara mereka sendiri, jelas menunjukkan cara dan madzhab yang mereka gunakan tidaklah mencerminkan kesesuaian dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Imam Ahmad, Asy Syafi’i dan Imam Malik, sedikitpun tidak pernah berbeda pendapat tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal mereka berbeda pendapat dalam masalah-masalah fiqh.

Mengetahui masalah ini, tentunya lebih penting dari pada mengkaji hal-hal yang mendetail tentang khilafah, karena kemungkinan ada seseorang yang mati – dari kelompok yang sesat- sebelum berdirinya khilafah, lalu dalam aqidah apa dia mati?

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Lisanul Arab (13/272)
[2]. Lihat Lisanul Arab (9/226).
[3]. Fathul Bari (13/231, 234).
[4]. Mukhtashar Ash Shawaiq Al Mursalah (2/413).
[5]. Manhaj Imam Syafi’i Fi Atsbat Aqidah. Lihat Jami’ Bayani Ilmi Wa Fadhlihi (2/96) dan Shaunul Mantiq Wa Al Kalam 137, dan Shaidu Al Khathir, oleh Ibnu Al Jauzi, 183 dan Al Ghunyah Lithalibi Al Haq, oleh Al Jailani, 54-60, dan bab dalam Milal Wa An Nihal, oleh Ibnu Hazm (5/117).
[6]. Qawaidul Ahkam, 170-172; Al A’lam Biqawathi’il Islam, 24; Az Zawajir (2/350); Fathul mubin bi.

Mengapa Menolak Khabar Ahad?

MENGAPA MENOLAK KHABAR AHAD? (KAJIAN EMPIRIS DAN HISTORIS)

Oleh
Ustadz Zainal Abidin, Lc

Pengantar
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, yang menurunkan Al Qur’an Al Karim sebagai petunjuk dan peringatan bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia.

Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad sebagai utusan Allah dan manusia sempurna ruhani dan akalnya, tinggi kedudukannya, serta mulia budi pekerti dan akhlaknya, sehingga ucapan dan tindakannya menjadi panutan dan suri tauladan.

Membongkar kedok aliran sesat dan hizbiyah, sudah menjadi kebiasan dan tradisi ulama Salaf, untuk membentengi umat dari pengaruh buruk berbagai pemikiran sesat, serta membuka wacana berfikir secara ilmiyah dan obyektif, sehingga umat Islam bersikap kritis, selektif dan komitmen pada ajaran dan manhaj yang benar.

Hudzaifah berkata : Orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sementara aku bertanya kepada Beliau tentang keburukan, karena khawatir keburukan itu menimpaku.

Termasuk bahaya pemikiran sesat yang banyak meracuni para pemuda dan aktifis Islam, yaitu adanya penolakan terhadap hadits khabar ahad dalam masalah aqidah yang dimotori oleh Neo Inkar Sunnah.

Kelompok yang mengingkari Sunnah, terbagi menjadi tiga bagian :

  1.  Kelompok yang mengingkari Sunnah secara total, global dan rinci. Kelompok ini menolak Sunnah sebagai salah satu dasar syari’at Islam. Alasannya, bahwa Al Qur’an bersifat universal mencakup segala persoalan apa saja, sehingga tak perlu kepada hadits yang perawinya adalah manusia biasa, punya sifat salah dan lupa.
  2. Kelompok yang menolak Sunnah dengan membawa hukum baru. Mereka hanya menerima Hadits atau Sunnah yang isinya menjelaskan Al Qur’an.
  3.  Kelompok yang hanya menolak hadits-hadits ahad, sekalipun perawinya adil dan memiliki hafalan kuat. Kelompok ini hanya menerima hadits Rasulullah yang mutawatir.

Penolakan Khabar Ahad Dari Sisi Historis
Memang benar, telah terjadi silang pendapat diantara para ulama, apakah khabar ahad menunjukkan ilmu atau dzann.

Pendapat Pertama : Khabar ahad menunjukkan ilmu yang yakin secara mutlak, baik didukung qarinah (indikasi) maupun tidak. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat Kedua : Khabar ahad menunjukkan dzann secara mutlak, baik ditopang oleh beberapa indikasi maupun tidak. Secara umum, pendapat ini merupakan pendapat para ulama ushul, dan diikuti oleh sebagian Ahli Hadits seperti Imam Nawawi.

Pendapat Ketiga : Khabar ahad menunjukkan ilmu yang yakin, apabila ditunjang oleh beberapa indikasi. Pendapat ini adalah pendapat kelompok penganut madzhab dan Ahli Ushul Fikih yang didukung oleh Imam Al Amidi dan Al Juwaini.

Imam Asy Syaukani dalam kitab Irsyadul Fuhul berkata: “Ketahuilah, perselisihan pendapat diantara para ulama tentang khabar ahad, bahwa hadits ahad menunjukkan ilmu yang yakin atau dzan, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Namun bila ada hadits yang memperkuatnya atau hadits tersebut masyhur, maka tidak ada perselisihan pendapat diantara ulama. Begitu pula tidak ada perselisihan diantara ulama, bila khabar ahad memberi konsekwensi ijmi dalam pengalaman hukumnya, maka hadits itu berfaidah ilmu.

Polemik penolakan khabar ahad masih menjadi perdebatan sengit di kalangan orang awam. Bahkan sikap penolakan tersebut sudah menjadi bagian aqidah wala’ dan bara’ bagi mereka, dan menjadi tolok ukur untuk memusuhi atau memihak orang lain.

Penyebab utama bersikerasnya mereka dalam menolak khabar ahad, dikarenakan sikap mereka yang hanya mengekor dan membeo kepada penolakan keras yang dilakukan Taqiuddin An Nabhani yang meninggal tahun 1977 M. Dia adalah tokoh Hizbut Tahrir yang sangat fanatik terhadap madzhab Hanafi Maturidi.

Beberapa imam ahli manthiq dan ilmu kalam yang terdahulu, mempunyai pendapat yang serupa (yaitu menolak khabar ahad), seperti : Ar Razi, Al Juwaini dan Al Ghazali.

Jadi, dalam masalah ini yang menjadi asal mula perbedaan pendapat bukanlah tentang khabar ahad, namun tentang madzhab Asy’ari. Oleh karena itu Pokok permasalahannya adalah tentang madzhab Asy’ari Maturidi, baru tentang khabar ahad.

Sikap Mereka Sangat Dipengaruhi Ahli Kalam
Begitulah gaya mereka dalam menolak khabar ahad, tidak jauh dari gaya Ahli Kalam yang membodohi umat manusia dengan perkataannya tentang hadits ahad, seakan-akan mereka Ahli Hadits, padahal tidak mengetahui seluk-beluk hadits[1]. Dengan sikap meremehkan, sebetulnya mereka tidak patut dan tidak dapat membedakan antara hadits mutawatir dan hadits ahad, karena mereka hanya tekun mempelajari manthiq dan filsafat, bukan kitab-kitab hadits.

Ar Razi menuturkan hadits “Dajjal adalah buta sebelah dan Allah tidak buta sebelah,” kemudian dia berkata: Itu adalah sangat jauh kalau permulaan perkataan ini dari Rasul” dan dia menyangka bahwa riwayat “Sehingga Rabb meletakkan kakinya” adalah dhaif.[2]

Demikian ini kebodohan dan kurang-adabnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengada-ada dalam masalah hadits.

Al Juwaini menyangka bahwa Al Hasywiyah berpegang kepada hadits “Sesungghnya Allah menciptakan Adam dengan bentukNya” dan dia mengira bahwa hadits ini tidak tertulis dalam kitab shahih[3], padahal hadits ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan Syahih Muslim[4].

Dia menyangka, hadits tentang turunnya Allah tidak mutawatir, sehingga batil, dan seandainya dia berpaling dari semua hadits ahad dan tidak perlu memperhitungkannya, tentu akan lebih tepat.

Kemudian dia membantah hadits “Iman ada tujuh dan tujuh puluh cabang”, dan dia menyangka bahwa hadits itu perlu ditakwil karena riwayatnya ahad[5], padahal banyak berdalil dengan hadits ahad dalam menetapkan aqidah Ash Shirath, Haudl dan Mizan…

Al Ghazali menyangka, kebanyakan hadits tentang tasybih (penyerupaan sifat Allah) adalah tidak shahih. Inilah yang membuat Al Hafizh Ibnu Hajar berterus terang, bahwa dia dan Al Juwaini tidak mengerti tentang kitab-kitab hadits yang masyhur, lebih-lebih selainnya.[6]

Inilah pengakuan Al Ghazali, dia berkata: ”Pengetahuanku tentang hadits bercampur aduk dan rendah”[7].

Asy Syaikh Muhammad bin Darwisi Al Hut memang benar ketika berterus terang, bahwa Al Ghazali tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam hadits, karena dia menyebutkan dalam kitab Al Ihya’ sejumlah hadits palsu[8].

Adapun Ibnu Furik, adalah orang yang paling tidak mengerti tentang masalah hadits. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Furik telah melewati batas dan menetapkan kalimat Ar Rijl (kaki Allah) tidak ada menurut ahli riwayat. Sungguh pernyataan itu ditolak, karena kalimat tersebut terdapat di dalam shahihain (Al Bukhari dan Muslim)”[9].

Mereka itulah sekelompok orang yang menyangka bahwa hadits ahad ditolak dalam masalah aqidah, seraya menolak apa yang tidak ditolak oleh Ahmad dan Asy Syafi’i.

Dengan demikian, Anda mendapatkan kejelasan bahwa mereka berada di jalan lain dan Ahli Hadits berada di jalan lain.

Ahli Hadits Adalah Orang yang Paling Hati-hati, Bukan Ahli Kalam
Mereka menyangka, bahwa ulama mereka sangat berhati-hati dalam berdalil dengan hadits yang berbicara tentang sifat, maka kelompok Asy’ariyah mensyaratkan qath’i dan tsubut, yaitu mutawatir [10].

Lantas siapakah orang yang pertama-tama mereka anggap sangat berhati-hati? Menurut mereka, ternyata adalah Jahmiyah dan Mu’tazilah.

Ulama yang dianggap berhati-hati hanyalah sekelompok orang yang menafikan sifat yang berdalih hati-hati, supaya dapat sampai kepada penafian sifat Allah yang disifati oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan dengan kaidah ilmu kalam. Al Hafizh Ibnu Hajar menuturkan, bahwa kelompok Mu’tazilah mengingkari kebenaran hadits yang berbicara tentang sifat, seperti turun dan lain sebagainya[11].

Syubhat penolakan terhadap hadits ahad, tidak lain hanyalah hembusan pemikiran beracun berasal dari persekutuan antara beberapa kelompok sesat, seperti kaum filosof, Jahmiyah dan Mu’tazilah yang mengemukakan bahwa kebanyakan hadits yang berkaitan dengan sifat Allah adalah dari hadits ahad. Mereka berusaha mencari jalan keluar untuk diri mereka, maka muncullah perkataan bahwa hadits ahad ditolak, khabar ahad bukan dalil, dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil.

Hakikatnya, Pemikiran Mereka Mengadopsi Mu’tazilah
Mula pemikiran haramnya mengambil hadits ahad dalam masalah aqidah, dan wajib mengambilnya dalam masalah hukum, berawal dari kaum Mu’tazilah sebelum Asy’ariyah; karena Al Qadhi Abdul Jabbar (tokoh Mu’tazilah) telah berkata: “Diperbolehkan mengambil hadits ahad jika sampai kepada kita dengan syarat-syaratnya, namun tidak boleh diambil untuk masalah aqidah”[12].

Abdul Qadir Al Baghdadi, yang dahulunya sebagai tokoh Mu’tazilah yang mengingkari hadits ahad, dia menyatakan : “Tujuan pengingkaran terhadap hadits ahad, hanyalah untuk mengingkari kebanyakan hukum syari’ah, karena kebanyakan hukum fiqih berdiri di atas hadits ahad” [13].

Inilah yang dikatakan Al Baghdadi, dikembalikan kepadanya dan kepada sahabat-sahabatnya dari kelompok Asy’ariyah yang berpegang kepada setengah perkataan Mu’tazilah. Mereka mengharamkan hadits ahad dalam masalah aqidah, dan mewajibkannya dalam masalah hukum.

Maka, katakan kepadanya perkataan yang serupa dengan yang diarahkan kepada Mu’tazilah : “Apa yang Anda kehendaki, wahai kelompok Asy’ariyah- mudah-mudahan Allah mengampuni Anda- dengan keingkaran Anda terhadap hadits ahad dalam masalah aqidah, tidak lain hanyalah keinginan untuk mengingkari hadits tentang sifat ketuhanan, lebih-lebih sifat perbuatan, karena sesungguhnya kebanyakan masalah sifat ketuhanan berdiri di atas hadits-hadits ahad!?”

Kemudian perkataan mereka ”hadits ahad tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam masalah aqidah”, itu sebenarnya sudah termasuk aqidah, karena mereka mensyaratkan, hendaknya aqidah berdiri di atas nash yang qathi’, jelas, dan sanad mutawatir, dan pendapat akal tidak boleh bercampur tangan dalam masalah aqidah. Lalu mana dalil dari firman Allah atau sabda RasulNya atau ulama Salaf atas aqidah ini? Di mana hadits mutawatir yang Anda yakini dalam masalah itu? Ini cukup untuk membatalkan semua dalil-dalil Anda.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1] Lihat perkataan Ibnu Hajar tentangnya dalam Tahdzib At Tahdzib (4/426-429).
[2] Asas At Taqdis, 159 dan 186.
[3] Al Irsyad, 152-153.
[4] Lihat Al Bukhari (6.227) dan Muslim (6.212).
[5] Lihat Al Irsyad, 161-399.
[6] Lihat At Talkhish Al Habir (1/256, 2/19, 50 dan 275) dan lihat Al Iqtishad Fi Al I’tiqad, oleh Al Ghazali, 177, Cetakan Maktabah Al Jundi, tahqiq Abu Al ‘Ala.
[7] Qanun Ta’wil, 16. Dan lihat dalam Ihya, karya Al Ghazali.
[8] Asna Mathalib, halaman 572.
[9] Fathul Bari, 8/596
[10] At Tauhid, oleh Al Maturidi, halaman 8.
[11] Fathul Bari (3/30). Sikap ini seperti sikap Al Juwaini.
[12] Syarah Ushul Al Khamsah, 769.
[13] Firaq Bainal Firaq, 165.