Category Archives: A9. Alwajiz7 Kitab Wasiat Dan Waris

Kitab Wasiat

KITAB WASIAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Kata wasiat diambil dari kata, “ وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku).” Maka, setelah orang yang berwasiat wafat, ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya.

Adapun secara syara’ wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal.

Hukum Wasiat
Wasiat wajib bagi orang yang memiliki harta untuk diwasiatkan.

Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antara kamu mendapatkan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” [Al-Baqarah/2: 180]

Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.

Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.”[1]

Ukuran Harta Wasiat Yang Disunnahkan
Dari Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika di Makkah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenggukku sementara beliau enggan wafat di tanah yang beliau hijrah darinya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ، وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ، وَعَسَى اللهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ ابْنَةٌ.

Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (Sa’d).’ Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku berwasiat dengan semua hartaku ?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Aku katakan, ‘Separuhnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Aku katakan, ‘Sepertiganya?’ Beliau bersabda, ‘Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain. (Selain itu, jika engkau hidup) walaupun engkau memberikan hartamu pada keluargamu, akan tetap dihitung sebagai sedekah, sampai makanan yang engkau suapkan pada mulut isterimu. Semoga Allah mengangkat derajatmu, memberikan manfaat kepada sebagian manusia, dan membahayakan sebagian yang lain.’ Pada saat itu Sa’d tidak mempunyai pewaris kecuali seorang anak perempuan.”[2]

Tidak Boleh Berwasiat Untuk Ahli Waris
Dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya pada tahun Haji Wada’:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan hartanya. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”[3]

Apa Yang Ditulis Di Awal Wasiat
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para Sahabat menulis pada awal wasiatnya:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Berikut ini apa yang akan aku wasiatkan kepada Fulan bin Fulan:

“Hendaklah ia bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak di-ibadahi dengan benar selain Allah, yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Dan bahwasanya Kiamat pasti akan datang tanpa keraguan sedikit pun. Dan bahwasanya Allah akan membangkitkan setiap orang yang ada di kubur. Maka hendaknya ia mewasiatkan kepada keluarga yang ditinggalkannya supaya bertakwa kepada Allah, selalu memperbaiki diri, mentaati Allah dan Rasul-Nya jika ia benar-benar beriman. Juga mewasiatkan bagi mereka sebagaimana wasiat Nabi Ibrahim dan Ya’qub kepada anak-anak mereka, ‘Wahai anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan untuk kalian sebuah agama, maka janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan Islam.’”[4]

Kapan Wasiat Dipindahkan Haknya
Wasiat tidak boleh dipindahkan haknya kepada orang yang diwasiati kecuali setelah orang yang berwasiat meninggal dunia, dan telah dilunasi hutang-hutangnya. Apabila hutangnya melebihi harta peninggalan, maka orang yang diwasiati tidak mendapatkan apa-apa.

Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pelunasan hutang sebelum pelaksanaan wasiat. Kalian juga membaca ayat:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

‘(Pembagian warisan) setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah) hutangnya.’” [An-Nisaa/4′: 12][5]

Peringatan:
Sehubungan dengan kenyataan bahwa pada umumnya masyarakat sekarang adalah berbuat bid’ah pada agamanya, terlebih lagi yang berkaitan dengan urusan jenazah, maka termasuk wajib bagi seorang muslim berwasiat agar jenazahnya diurus dan dimakamkan sesuai dengan Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-Malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” [At-Tahriim/66: 6]

Oleh karena itulah para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat dengannya. Riwayat yang menjelaskan hal ini sangat banyak, di antaranya:

Dari ‘Amir bin Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa ayahnya (yaitu Sa’d) berkata pada saat sakit menjelang ajalnya, “Galilah untukku sebuah lahat, dan pancangkanlah di atasnya sebuah bata (patok), sebagaimana yang di buat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[6]

Peringatan Kedua:
Apabila seseorang mempunyai cabang pewaris yang sudah meninggal ketika ia hidup, maka ia harus berwasiat untuk anak-anak pewaris ini sebanyak apa yang seharusnya menjadi hak mayit atau sesuatu dari hartanya dengan batasan sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Apabila orang tersebut meninggal, dan tidak berwasiat untuk cucu-cucunya itu, maka mereka diberi bagian yang seharusnya diwasiatkan. Karena ini merupakan hutang atas orang itu, walaupun ia tidak menulisnya. Dan hendaknya sekarang ini pengadilan memberlakukan hal tersebut.

Kitab Warisan

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/355, no. 2738), Shahiih Muslim (III/1249, no. 1627), Sunan Abi Dawud (VIII/63, no. 2845), Sunan at-Tirmidzi (II/224, no. 981), Sunan Ibni Majah (II/901, no. 2699), Sunan an-Nasa-i (VI/238).
[2] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/363, no. 2742), dan ini lafazhnya, Shahiih Muslim (III/250, no. 1628), Sunan Abi Dawud (VIII/64, no. 2847), Sunan an-Nasa-i (VI/242).
[3] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2194], Sunan Ibni Majah (II/905, no. 2713), Sunan Abi Dawud (VIII/72, no. 2853), Sunan at-Tirmidzi (III/293, no. 2203).
[4] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 1647)], ad-Daraquthni (IV/154, no. 16), al-Baihaqi (VI/287).
[5] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2195)], [al-Irwaa’ (no. 1667)], Sunan Ibni Majah (II/906, no. 2715), Sunan at-Tirmidzi (III/294, no. 2205).
[6]  Lihat Ahkaamul Janaa-iz, karya Syaikh al-Albani (hal. 8).

Kitab Warisan

KITAB WARISAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Warisan[1]
Al-farai-dh ( اَلْفَرَائِضُ ) adalah bentuk jamak dari faridhah ( فَرِيْضَةٌ ), sedangkan kata faridhah itu sendiri diambil dari kata al-fardhu اَلْفَرْضُ yang maknanya adalah at-taqdiir ( اَلتَّقْدِرُ ), yang berarti ketentuan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” [Al-Baqarah/2: 237]

Faradhtum yaitu qaddartum (yang telah kamu tentukan).

Adapun fardhu ( اَلْفَرْضُ ) dalam istilah syara’ adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.

Ancaman Melanggar Hukum Waris
Adalah bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak. Ketika Islam datang (maka) Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah menamakan hak-hak ini sebagai washiyyatan minallaah[2]. (Dan) fariidhatan minallaah (ketetapan dari Allah)[3] kemudian Allah mengakhirinya dengan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.

Allah Ta’ala berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [An-Nisaa/4: 13-14]

Yang Diwarisi Dari Harta Orang Yang Meninggal Dunia
Apabila seseorang meninggal dunia, maka hal pertama yang dimulai dari harta peninggalannya (tarikah) adalah untuk membiayai perawatan mayitnya dan penguburannya, kemudian membayar hutang piutangnya, kemudian menunaikan wasiatnya. Apabila terdapat sisa (dari harta peninggalannya), maka dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Yaitu) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya” [An-Nisaa/4: 12]

Juga sebagaimana perkataan ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu :

قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan (membayar) hutang sebelum (memenuhi) wasiat.”[4]

Sebab-Sebab Menerima Warisan
Sebab-sebab menerima warisan ada tiga:
1. Nasab (Keturunan)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

“…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi)…” [Al-Ahzaab/33: 6]

2. Wala’ (Memerdekakan Budak)•
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ.

Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab[5]

3. Pernikahan
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu…” [An-Nisaa/4: 12]

Penghalang-Penghalang Menerima Warisan
1. Pembunuhan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

اَلْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ.

Orang yang membunuh tidak memperoleh warisan.”[6]

2. Perbedaan Agama
Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ.

Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak pula mewarisi harta orang Islam.”[7]

3. Perbudakan
Hal ini karena seorang budak serta apa yang dimilikinya adalah kepunyaan tuannya, maka jika kerabatnya mewarisinya niscaya warisan tersebut bagi tuannya bukan yang lainnya.

Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki
Ahli waris dari golongan laki-laki berjumlah sepuluh orang:
1,2. Anak laki-laki (al-ibn) dan cucu dari anak laki-laki (ibnul ibn) ke bawah (selama dari jalur laki-laki).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan un-tuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” [An-Nisaa/4: 11]

3,4. Ayah (al-ab) dan kakek (al-jad) ke atas (selama dari jalur laki-laki).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” [An-Nisaa/4: 11]

Sedangkan kakek (al-jad) adalah ayah juga, oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا ابْنِ عَبْدُ الْمُطَّلِبِ.

“Aku putera ‘Abdul Muththalib”

5,6. Saudara laki-laki (al-akh) dan anak laki-lakinya (ibnul akh) walaupun jauh jaraknya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

“… Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 176]

7,8. Saudara laki-laki ayah (al-‘am atau paman) dan anak laki-laki-nya (ibnul ‘am) walaupun berjauhan.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.”[8]

9. Suami (az-zauj).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu…” [An-Nisaa/4: 12]

10. Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (al-maulal mu’taq).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.”[9]

Ahli Waris Dari Golongan Wanita
1,2. Anak perempuan (al-bint) dan cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibn) ke bawah (selama dari jalur laki-laki secara murni).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…” [An-Nisaa/4: 11]

3,4. Ibu (al-umm) dan nenek (al-jaddah).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” [An-Nisaa/4: 11]

5. Saudara perempuan (al-ukht).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

“… Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…” [An-Nisaa/4: 176]

6. Isteri (az-zaujah).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan…” [An-Nisaa/4: 12]

7. Budak wanita yang telah dimerdekakan (al-maulaah al-mu’-taqah).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.”[10]

Orang-Orang Yang Berhak Menerima Tarikah
Orang yang berhak menerima tarikah ada tiga golongan; (1) dzuu fardhin (ahli waris yang mempunyai bagian pasti/tertentu), (2) ‘ashabah (ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu) dan (3) rahim (kerabat).

Sedangkan al-furudhul muqaddarah (bagian yang pasti) dalam Kitabullah ada 6 (enam) macam, yaitu: seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

1/2 Setengah
Setengah dari harta warisan adalah bagian untuk lima orang berikut:
1. Suami, apabila isterinya yang meninggal tidak memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 12]

2. Anak perempuan (al-bint).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ

“…Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta…” [An-Nisaa/4: 11]

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibn)• karena ia menempati kedudukan anak perempuan secara Ijma’.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata [11], “Mereka (para ulama) bersepakat bahwa cucu-cucu laki-laki dari anak laki-laki (Banul Ibn) dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki (Banatul Ibn) menempati kedudukan anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, yang laki-lakinya seperti (hukum) anak laki-laki dan yang perempuannya seperti (hukum) anak perempuan apabila si mayit tidak memiliki anak dari keturunannya.”

4,5. Saudara perempuan sekandung (ukhtun syaqiqah) dan saudara perempuan seayah (ukhtun li ab).•
Berdasarkan firman Allah Ta’ala

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ

“… Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…” [An-Nisaa/4: 176]

1/4 Seperempat
Seperempat harta warisan adalah bagian untuk dua orang:
1. Suami, apabila isteri yang meninggal mempunyai anak.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” [An-Nisaa/4′: 12]

2. Isteri, apabila suami yang meninggal tidak memiliki anak.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 12]

1/8 Seperdelapan
Seperdelapan dari harta warisan adalah bagian hanya untuk satu orang saja, yaitu isteri apabila suami mempunyai anak.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم

“…Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” [An-Ni-saa/4: 12]

2/3 Dua pertiga
Dua pertiga dari harta warisan adalah bagian untuk empat orang:
1,2. Dua anak perempuan dan dua cucu perempuan dari anak laki-laki.•
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

“…Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…” [An-Nisaa/4: 11]

3,4. Dua saudara perempuan sekandung dan dua saudara perempuan seayah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ

“… Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal…” [An-Nisaa/4: 176]

1/3 Sepertiga
Sepertiga dari harta warisan adalah bagian untuk dua orang:
1. Ibu (al-umm) jika tidak mahjub (terhalang dari mendapat bagian).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

“… Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…” [An-Nisaa/4: 11]

2. Dua orang atau lebih dari saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan.•
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“…Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…” [An-Nisaa/4: 12]

1/6 Seperenam
Seperenam harta warisan adalah bagian bagi tujuh orang berikut:
1. Ibu, apabila ia bersama anak si mayit atau beberapa ikhwah (saudara) mayit, baik laki-laki maupun perempuan yang berjumlah dua atau lebih.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” [An-Nisaa/4: 11]

2. Nenek, ketika yang meninggal dunia tidak memiliki ibu.
Ibnul Mundzir berkata[12], “Mereka (ulama) bersepakat bahwa nenek mendapat bagian seperenam apabila si mayit tidak mempunyai (meninggalkan) ibu.”

3. Seorang dari waladul umm (saudara seibu), baik laki-laki maupun perempuan.•
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

“…Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta…” [An-Nisaa/4: 12]

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila ia bersama anak perempuan mayit tunggal.
Berdasarkan hadits Abu Qais, ia berkata, “Aku mendengar Huzail bin Syarhabil berkata, ‘Abu Musa ditanya tentang (masalah) bintun (anak perempuan), bintul ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki) dan ukhtun (saudara perempuan), maka ia menjawab, ‘Bintun mendapat seperdua dan Ukhtun mendapat seperdua juga. Temuilah Ibnu Mas’ud niscaya ia akan mengikuti (pendapat)ku.’ Lantas Ibnu Mas’ud ditanya (tentang masalah yang sama) dan diberitahukan kepadanya tentang pendapat Abu Musa, lalu ia berkata, ‘Sungguh aku telah sesat (jika berbuat demikian) dan sekali-kali aku tidak termasuk orang yang mendapatkan petunjuk (jika aku mengikuti pendapatnya). Aku akan putuskan seperti apa yang diputuskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bintun mendapatkan seperdua bagian, bintul ibn mendapatkan seperenam menggenapkan dua pertiga dan sisanya adalah bagian ukhtun.’ Kemudian kami mendatangi Abu Musa dan memberitahukan kepadanya apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ia pun berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepada-ku selama orang ‘alim ini (Ibnu Mas’ud) masih (hidup) di tengah-tengah kalian.’”[13]

5. Saudara perempuan seayah, apabila bersama saudara perempuan sekandung, menggenapkan dua pertiga diqiyaskan kepada cucu perempuan dari anak laki-laki dengan anak perem-puan yang tunggal.

6. Ayah bersama dengan anak si mayit.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ

“…Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 11]

7. Kakek, apabila tidak ada ayah.
Ibnul Mundzir berkata[14], “Mereka bersepakat bahwa hukum al-jad (kakek) sama dengan hukum al-ab (ayah).”

Ashabah, Hajb Dan Hirman

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Fiqhus Sunnah (III/424)
[2] QS. An-Nisaa/4: 12
[3] QS. An-Nisaa/4: 11
[4] Fiqhus Sunnah hal 410
• Artinya, dengan memerdekakan tersebut ia mendapat hak wala’nya. Jadi jika budak yang dimerdekakan meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh orang yang memerdekakannya. Dikutip dari Minhaajul Muslim.-pent
[5] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7157)], Mustadrak al-Hakim (IV/ 341), al-Baihaqi (X/292).
[6] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4436)], [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1672)], Sunan at-Tirmidzi (III/288, no. 2192), Sunan Ibni Majah (II/883, no. 2645)
[7] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (XII/50, no. 6764), Shahiih Muslim (III/ 1233, no. 1614), Sunan at-Tirmidzi (III/286, no. 2189), Sunan Ibni Majah (II/911, no. 2729), Sunan Abi Dawud (VIII/120, no. 2892).
[8] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (VIII/27, no. 4315), Shahiih Muslim (III/ 1400, no. 1776), Sunan at-Tirmidzi (III/117, no. 1738).
[9] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (XII/11, no. 6732), Shahiih Muslim (III/ 1233, no. 1615), Sunan at-Tirmidzi (III/283, no. 2179), dan dengan lafazh yang seperti ini diriwayatkan pula dalam Sunan Abi Dawud (VIII/104, no. 2881), Sunan Ibni Majah (II/915, no. 2740).
[10] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (I/550, no. 456), Shahiih Muslim (II/1141, no. 1504), Sunan Abi Dawud (X/438, no. 3910), Sunan Ibni Majah (II/842, no. 2521)
• Yaitu jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.-pent.
[11] Al-Ijmaa’ (hal. 79).
• Yaitu jika ia menyendiri, tidak ada saudara laki-laki, tidak ada ayah atau tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.-pent.
• Yaitu jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.-pent.
• Yaitu jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak atau kakek atau anak laki-laki, atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan.-pent.
[12] Al-Ijmaa’ (hal. 84)
• Yaitu jika yang meninggal dunia tidak memiliki ayah, kakek, anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan.-pent.
[13] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1683)], Shahiih al-Bukhari (XII/17, no. 6736), Sunan Abi Dawud (VIII/97, no. 2873), Sunan at-Tirmidzi (III/285, no. 2173), dan kalimat yang terakhir tidak terdapat dalam riwayat keduanya (Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
[14] Al-Ijma’ (84)

Ashabah, Hajb Dan Hirman

ASHABAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi ‘Ashabah[1]
‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ) seperti kata thaalib ( طَالِبٌ ) dan thalabah ( طَلَبَةٌ ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah.

Dan yang dimaksud di sini adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil bagian-bagiannya, apabila tidak tersisa sedikit pun dari mereka, maka mereka (‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit pun kecuali jika yang mendapatkan ‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang dalam keadaan apa pun.

‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah apabila tidak ada seorang pun dari ash-haabul furudh.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.”[2]

Allah ta’ala berfirman:

وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ

“… Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 176]

(Dalam ayat ini) Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadanya.

Macam-MacamAshabah[3]
‘Ashabah terbagi menjadi dua macam; (1) ‘ashabah nasabiyah dan (2) ‘ashabah sababiyah.

‘Ashabah sababiyah adalah ‘ashabah yang disebabkan karena membebaskan budak, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.”[4]

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لَحْمُةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ.

Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab.”[5]

Seorang budak yang dimerdekakan tidak dapat mewarisi kecuali jika ‘ashabah dari nasab (keturunan) tidak ada, dan tidak ada bedanya apakah yang memerdekakan laki-laki ataupun perempuan.

Dari ‘Abdullah bin Syadad dari Bintu Hamzah, ia berkata,

مَاتَ مَوْلاَيَ وَتَرَكَ ابْنَةً فَقَسَمَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَالَهُ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنَتِهِ فَجَعَلَ لِي النِّصْفَ وَلَهَا النِّصْفَ.

Budakku meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang anak perempuan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi hartanya antara diriku dan anak perempuannya, beliau memberikan seperdua untukku dan seperdua lagi untuknya.”[6]

Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga golongan;
1. ‘Ashabah bi nafsih, mereka adalah ahli waris laki-laki, kecuali az-zauj (suami) dan waladul umm (anak laki-laki seibu).

2. ‘Ashabah bi ghairihi, mereka adalah anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, serta saudara-saudara perempuan sekandung dan saudara-saudara perempuan seayah, maka setiap orang dari mereka mendapatkan ‘ashabah bersama saudara laki-lakinya, ia mendapatkan setengah bagian laki-laki.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ

“… Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan…” [An-Nisaa/4: 176]

3. ‘Ashabah ma’al ghair, mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan.

Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud:[7]

وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ.

“Maka sisanya adalah bagian saudara perempuan.”

HAJB DAN HIRMAN [8]
Definisi Hajb dan Hirman
Al-hajb ( اَلْحَجْبُ ) secara bahasa berarti al-man’u (اَلْمَنْعُ , terhalang). Yang dimaksud di sini adalah terhalangnya orang tertentu dari seluruh bagian warisannya atau sebagiannya saja karena adanya orang lain.

Adapun al-hirman yang dimaksud di sini adalah terhalangnya seseorang tertentu dari bagian warisannya disebabkan adanya maani’ (penghalang) dari mawani’ul irtsi (penghalang-penghalang warisan) seperti pembunuhan dan penghalang-penghalang yang lainnya.

Macam-Macam Hajb
Hajb ada dua macam; (1) hajb nuqshan dan (2) hajb hirman.
Hajb nuqshan adalah berkurangnya (bagian) warisan salah seorang ahli waris karena adanya ahli waris yang lain, dan ini terjadi pada lima orang:

  1. Suami terhalang dari setengah harta warisan menjadi seper-empat, tatkala ada anak.
  2. Isteri terhalang dari menerima seperempat harta warisan menjadi seperdelapan ketika ada anak.
  3. Ibu terhalang dari menerima sepertiga harta warisan menjadi seperenam, ketika ada al-far’ul warits (anak turun si mayit).
  4. Bintu ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki).
  5. Ukhtun li-ab (saudara perempuan seayah)

Adapun hajb hirman yaitu terhalangnya seluruh warisan dari seseorang karena adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan saudara laki-laki (al-akh) ketika ada anak laki-laki (al-ibn). Hajb jenis ini tidak bisa masuk dalam warisan enam golongan dari ahli waris, akan tetapi mereka bisa terhalang dengan hajb nuqshan, dan mereka adalah:

1,2. Abawaan, yaitu al-ab (ayah) dan al-umm (ibu)
3,4. Waladaan, yaitu al-ibn (anak laki-laki) dan al-bint (anak perempuan)
5,6. Zaujaan, yaitu suami dan isteri.

Sedangkan hajb hirman masuk kepada ahli waris selain mereka (yang enam di atas).

Dan hajb hirman berdiri di atas dua asas:
Pertama: Bahwa setiap orang yang berhubungan dengan mayit dengan (perantara) seseorang, maka ia tidak mendapatkan warisan ketika orang tersebut (yang menjadi perantaranya) ada, seperti ibnu ibn (cucu laki-laki) maka ia tidak akan mendapatkan warisan ketika ada ibn (anak laki-laki), (hukum ini berlaku) untuk selain auladul umm (saudara seibu) karena sesungguhnya mereka menerima warisan bersama ibunya padahal mereka berhubungan dengan mayit dengan (perantara)nya.

Kedua: Orang yang lebih dekat didahulukan daripada orang yang lebih jauh, maka ibn (anak laki-laki) menghalangi ibnu akh (anak laki-laki dari saudara laki-laki). Dan apabila mereka sama dalam derajatnya maka ditarjih dengan kekuatan kekerabatannya seperti saudara kandung menghalangi saudara seayah.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Fiq-hus Sunnah (III/437).
[2] Telah disebutkan takhrijnya
[3] Fiq-hus Sunnah (III/437).
[4] Telah disebutkan takhrijnya
[5] Telah disebutkan takhrijnya
[6] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 221)], Sunan Ibni Majah (II/913, no. 2734), Mustadrak al-Hakim (IV/66)
[7] Telah disebutkan takhrijnya
[8] Fiq-hus Sunnah (III/440-441)