Category Archives: A9. Fiqih Dakwah Kepada Kafir

Saudaraku Atau Tersenyum Kepada Non Muslim Untuk Meraih Simpati

HUKUM MENGUCAPKAN ; SAUDARAKU ATAU KAWANKU ATAU TERSENYUM KEPADA NON MUSLIM UNTUK MERAIH SIMPATI

Oleh
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum ucapan (saudaraku) kepada non muslim? Juga ucapan (kawanku) atau (teman-ku)? Serta hukum tersenyum kepada orang kafir untuk meraih simpati?

Jawaban:
Ucapan (saudaraku) kepada non muslim hukumnya haram, tidak boleh diucapkan kecuali kepada seseorang yang memang saudaranya berdasarkan garis keturunan atau karena susuan. Demikian ini, karena jika tidak ada tali persaudaraan secara garis keturunan atau karena susuan, maka tidak ada lagi tali persaudaraan kecuali persaudaraan karena agama. Seorang kafir bukan saudara seorang mukmin dalam agamanya. Allah pun mengingkari ucapan Nabi Nuh dalam hal ini, sebagaimana firmanNya

وَنَادَىٰ نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ ﴿٤٥﴾ قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ

Dan Nuh berseru kepada Rabbnya sambil berkata, ‘ Ya Rabbku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. Allah berfirman, ‘Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan)“. [Hud/11: 45-46].

Adapun ucapan (kawanku) atau (temanku) atau yang serupa ini, jika yang dimaksud hanya sebagai sapaan karena tidak mengetahui namanya, maka ini tidak apa-apa, tapi jika yang dimaksud adalah karena kecintaan dan merasa dekat dengan mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” [Al-Mujadilah/58 : 22].

Maka setiap ungkapan halus yang bermasuk kecintaan tidak boleh dilontarkan oleh seorang mukmin kepada orang kafir.

Demikian juga tersenyum kepada mereka untuk meraih simpati di kalangan mereka, demikian sebagaimana cakupan ayat di atas.

Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 253-254

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Jangan Mendatangkan Pekerja Non Muslim

JANGAN MENDATANGKAN PEKERJA NON MUSLIM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apakah Islamnya pembantu rumah tangga merupakan syarat ?”

Jawaban.
Islamnya pembantu rumah tangga bukan syarat, tapi tidak selayaknya seorang Muslim mendatangkan pembantu atau pekerja non Muslim.

Anda semua sudah tahu, bahwa pada zaman sekarang, bahkan sejak beberapa waktu, serangan moralitas tengah dilancarkan oleh musuh-musuh kaum Muslimin di zaman ini, di mana kaum Muslimin mulai kembali kepada Allah, baik tua maupun muda, sehingga semakin gencar serangan terhadap kaum Muslimin yang dilancarkan oleh kaum nashrani, yahudi dan para penyembah berhala. Mungkin anda telah mendengar berita yang lebih banyak daripada yang saya dengar, anda tentu akan tercengang, betapa telah bertambahnya serangan kaum kuffar yang dilancarkan terhadap kaum Muslimin saat ini, mengapa ?

Karena mereka menginginkan agar tidak ada benteng bagi kaum Muslimin. Salah seorang tokoh mereka telah terang-terangan mengatakan, “Sesungguhnya kita, walaupun telah mengatasi komunisme, tapi kita belum selesai mengatasi kaum fundamentalisme”. Siapa yang mereka maksud dengan kaum fundamentalis ? Yaitu orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya, mereka itulah kaum fundamentalis.

Tapi mereka tidak mau mengungkapkannya dengan kata Islam, karena kata Islam menakutkan mereka, baik yang kecil maupun yang besar. Mereka mengatakan, “Kaum fundamentalis ialah yang kembali kepada pokok”. Kata pokok mengandung makna yang luas, bahkan mencakup pokok kekufuran. Orang yang fanatik disebut juga fundamentalis terhadap aliran dan sektenya. Mereka lebih memilih kata fundamentalis daripada kata Islam agar tidak menakutkan mereka.

Tapi dengan kekuatan Allah, kemenangan tetap di pihak Islam, baik dalam waktu dekat maupun jauh. Sesungguhnya apabila Allah memudahkan untuk umat ini adanya pemimpin reformis dan para pemuda yang tangguh yang menyeru kepada kebenaran yang berupa perkataan, keyakinan dan perbuatan, maka Allah menjamin kemenangan mereka, sebagaimana firmanNya.

إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ

Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman pada kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saki (hari kiamat)“. [Al-Mukmin/40 : 51]

Yang jelas, saya mengajak anda sekalian untuk tidak mendatangkan non Muslim kecuali dalam keadaan terpaksa, jika non Muslim itu memiliki spesifikasi yang tidak dimiliki kaum Muslimin dan kita terdesak kebutuhan sehingga mendatangkan mereka. Tapi jika mereka datang tanpa diperlukan, maka selamanya kita boleh mendatangkan non Muslim dan mengesampingkan kaum Muslimin.

[Al-Liqa’ Asy-Syahri, juz 6, halaman 27]

[[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Apakah Orang Kafir Wajib Memeluk Agama Islam

APAKAH ORANG KAFIR WAJIB MEMELUK AGAMA ISLAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang kafir wajib memeluk agama Islam?

Jawaban.
Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya.

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. [Al-A’raf/7 : 158]

Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk“. [At-Taubah/9 : 29]

Dalam shahih Muslim dari hadits Buraidah bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bila mengangkat seorang komandan untuk suatu pasukan atau ekspedisi perang, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu bersabda.

 وإذا لَقِيتَ عَدُوَّك مِن المشركين فادْعُهم إلى ثلاث خِصال -أو خِلال-، فأيَّتُهُنَّ ما أجابوك فاقْبَلْ منهم وكُفَّ عنهم

Apabila engkau bertemu musuhmu dari orang-orang musyrik serulah mereka pada tiga pilihan, mana saja yang mereka jawab, maka terimalah mereka dan tahanlah menyerang mereka“. [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jihad Was Sair, Bab : Ta’mirul Umara no 1730]

Di antara pilihan itu adalah menyerahkan jizyah

Dan untuk masalah ini, pendapat yang kuat dari ahlul ilmi adalah bahwa jizyah juga diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Wal hasil, orang-orang non muslim harus memilih antara masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Wallahu a’lam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

Berjualan Khamr dan Daging Babi Untuk Orang-Orang Kafir

TOKO KELONTONG BERJUALAN MINUMAN KHAMR DAN DAGING BABI UNTUK ORANG-ORANG KAFIR

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya tinggal di sebuah qabilah di Maroko, yang sebagian besar warganya bekerja di Perancis. Kebanyakan mereka memiliki took-toko kelontong yang menjual minuman khamr dan daging babi. Mereka mengatakan, “Jika kami tidak menjual minuman keras dan daging babi, niscaya tidaka ada seorang pun yang datang”. Sebab, mereka berdagang dengan orang-orang Perancis. Apakah boleh menerima hadiah, makan atau minum di tempat mereka ? Dan apakah boleh menikah dengan anak-anak perempuan orang-orang tersebut sekalipun mereka itu termasuk kaum kerabat ? Jika Anda memiliki pendapat mengenai masalah ini, sesungguhnya kami merasa bingung menghadapinya. Mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada Anda sekalian.

Jawaban.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual minuman khamr dan daging babi serta memakan hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkannya. Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun mengjharamkan hasil penjualannya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih. Jika harta orang-orang tersebut semuanya haram, maka kalian juga tidak boleh menerima hadiah dari mereka atau makan makanan mereka. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka. Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman khamr dan daging babi, sebagai wujud pengamanan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar“.[At-Taubah/9 : 71]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman“. [Hadits Riwayat Muslim dan shahihnya]

Adapun menikah dengan anak-anak perempuan mereka tidak ada masalah, jika mereka tergolong wanita-wanita muslimah yang menjaga diri.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Mendahului Salam Kepada Yahudi dan Nashrani, dan Cara Menghimpit Mereka

HUKUM MENDAHULUI SALAM KEPADA YAHUDI DAN NASHRANI, DAN BAGAIMANA CARA MENGHIMPIT MEREKA KE PINGGIR JALAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Musliim dalam kitab Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir.”[Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam no. 2167]

Bukankah hal ini akan membuat mereka enggan memeluk Islam?

Jawaban:
Harus kita diketahui, bahwa singa dakwah adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebaik-baik pembimbing ke jalan Allah adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita mengetahui itu, maka pemahaman apa pun yang kita pahami dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ternyata bertentangan dengan hikmah, harus kita akui bahwa pemahaman kita itu patut dikoreksi, dan hendaknya kita ketahui, bahwa pemahaman kita tentang ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini keliru; artinya kita tidak boleh mengkiaskan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan pengertian akal dan pemahaman kita, karena akal dan pemahaman kita terbatas. Namun ada kaidah-kaidah syar’iyah yang bersifat umum yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah-masalah pribadi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir. ”

Artinya janganlah kalian berlapang-lapangan untuk mereka saat berjumpa dengan mereka sehingga mereka mendapat lahan lebih luas dan kalian lebih sempit, tapi teruskanlah perjalanan dan arah kalian, dan biarkanlah kesempitan terjadi jika memang ada kesempitan pada mereka. Dan sebagaimana diketahui petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, bukan berarti bila melihat orang kafir langsung memepetkannya ke dinding hingga menyentuhnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal ini terhadap kaum Yahudi di Madinah, begitu pula para shahabat beliau tidak pernah melakukannya setelah penaklukan berbagai wilayah.

Jadi pengertiannya, bahwa kalian tidak boleh memulai mereka dengan ucapan salam dan tidak boleh lebih melapangkan bagi mereka. Jika kalian berjumpa dengan mereka, janganlah kalian berpencar sehingga mereka menerobos, tapi tetapkan kalian pada jalur yang tengah ditempuh, biarkan kesempitan menimpa mereka jika jalannya itu memang sempit. Hadits ini tidak berarti membuat mereka lari dari Islam (enggan memeluk Islam), tapi justru ini menunjukkan kemuliaan seorang muslim, dan bahwa seorang muslim tidak menghinakan dirinya kepada orang lain kecuali kepada Rabbnya.

[Majmu’ah Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 38-39]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Menempatkan Buku-Buku Mengandung Ayat Al-Qur’an Di Hadapan Orang Nashrani

MENEMPATKAN BUKU-BUKU YANG MENGANDUNG AYAT-AYAT AL-QUR’AN DI HADAPAN ORANG-ORANG NASHRANI

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal ifta ditanya : Apakah boleh saya menempatkan buku-buku yang mengandung ayat-ayat yang mulia yang mengupas tentang keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertulis dengan bahasa Arab beserta terjemahannya berbahasa Inggris di hadapan orang-orang Nashrani?

Jawaban
Ya, anda boleh menempatkan di hadapan mereka buku-buku yang mengandung ayat-ayat Al-Qur’an untuk dijadikan dalil hukum-hukum, tauhid dan sebagainya, baik itu yang berbahasa Arab maupun terjemahannya. Bahkan anda pantas mendapat ucapan terima kasih karena telah menempatkan itu di hadapan mereka atau meminjamkannya kepada mereka untuk dipelajari, karena hal ini merupakan salah satu bentuk dakwah ke jalan Allah dan pelakunya mendapat pahala jika ia ikhlas dalam melakukannya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, juz. 2, hal. 75]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Bolehkah Mengirim Mushaf Via Pos Ke Negara-Negara Kafir

BOLEHKAH MENGIRIM MUSHAF VIA POS KE NEGARA-NEGARA KAFIR

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Iifta ditanya : Saya seorang petugas ekspedisi musiman. Di negeri ini ada orang-orang asing dan juga lainnya yang datang ke kantor dengan membawa amplop (paket) yang di dalamnya terdapat mushaf ukuran sedang, mereka hendak mengirimkannya ke negara-negara non Arab, terutama negara-negara kafir. Apakah boleh mengirimkan Al-Qur’anul Karim ke negara-negara tersebut, sementara disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke negeri musuh [1]?

Jawaban.
Alhamulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.

Jika pengirim mushaf itu seorang muslim, maka tidak apa-apa dikirimkan, baik itu ke negara Arab ataupun lainnya, baik negera tujuannya itu berpenduduk muslim atau pun non muslim. Sebab pada dasarnya, sebagaimana disebutkan, tidak disentuh oleh tangan orang-orang kafir, karena mushaf itu tidak dikirimkan kepada mereka sehingga tidak dikhawatirkan. Kecuali jika yang ditujunya itu seorang muslim yang berada di negeri perang, atau tidak terjaminnya mushaf dari perampasan orang-orang kafir dari tangan si penerima atau petugas pengiriman, maka mushaf itu tidak boleh dikirimkan kepadanya, hal ini sebagai pelaksanaan hadits yang disebutkan dalam pertanyaan.

Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah, fatwa nomor 3497]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Jihad (2990), Muslim dalam Al-Imarah (1869).

Bepergian Ke Luar Negeri Non Islam

BEPERGIAN KE LUAR NEGERI NON ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak mempedulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para penguasa untuk memperhatikan masalah ini.

Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba’du,

Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara musyrikin, juga ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap perilaku kemungkaran, mengandung bahaya-besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya. Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat masa pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan setan. Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah kaum musyrikin[1]

Dalam hadits lain beliau bersabda,

لا يقبل الله من مشرك أشرك بعد ما أسلم عملَا حتى يفارق المشرقين إلى المسلمين

Allah tidak akan menerima amal dari seorang musyrik yang berbuat syirik setelah sebelumnya memeluk Islam sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin dan kembali kepada kaum muslimin.”[2]

Maksud ‘sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin’ adalah, bahwa ia seharusnya waspada untuk tidak bepergian ke negara-negara mereka, tidak hanya saat bulan madu saja, tapi juga disaat-saat lainnya. Para ahli ilmu telah menyatakan hal ini dengan jelas dan memperingatkannya. Sungguh, kecuali orang yang mempunyai ilmu yang mantap yang boleh pergi kesana untuk menyerukan da’wah kejalan Allah dan mengeluarkan manusia dari kegelapan kejalan yang terang benderang, menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam kepada mereka, mengajari kaum muslimin tentang hukum-hukum agama mereka yang disertai kebaikan. Orang yang seperti itu, mudah-mudahan mendapat balasan pahala dan kebaikan yang besar. Biasanya, bagi orang yang seperti itu tidak membahayakannya karena ia telah memiliki ilmu, ketakwaan dan hujjah yang mantap. Tapi jika ia mengkhawatirkan terjadinya bencana terhadap agamanya, maka ia tidak boleh bepergian kenegara kaum musyrikin, hal ini untuk menjaga agamanya dan untuk menyelamatkan diri dari sebab-sebab yang bisa menimbulkan bencana dan kemurtadan.

Adapun bepergian karena dorongan kecendrungan hawa nafsu, tentu mengandung bahaya besar dan akibat yang mengerikan serta bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang sebagiannya telah kami tuturkan tadi. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Begitu pula bepergian ke negara musyrik untuk tujuan wisata, berniaga, mengunjungi seseorang atau lainnya, semua itu tidak boleh, karena mengandung bahaya besar dan bertentangan dengan sunnah Rasul Subhanahu wa Ta’ala yang melarangnya. Maka nasehat saya untuk setiap muslim, hendaklah tidak bepergian ke negara-negara kafir dan negara yang menganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran, hendaknya tetap tinggal di negerinya sendiri yang banyak mengandung keselamatan dan sedikit kemungkarannya, karena yang demikian ini lebih baik dan lebih selamat baginya serta lebih menjaga agamanya. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk ke jalan yang benar.

(Fatawa Syaikh Ibnu Baz, juz 3, hal. 1066)

BEPERGIAN KE NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bepergian ke negara kafir ? Dan apa hukum bepergian untuk maksud wisata ?

Jawaban.
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.

  1. Syarat pertama, memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan
  2. Syarat kedua, memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat
  3. Syarat ketiga, membutuhkan kepergian tersebut.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.

Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.

Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan symbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.

(Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Abu Dawud dalam Al-Jihad(2645), At-Tirmidzi dalam As-Sair(1604), An-Nasa’i dalam Al-Qasamah (8/36)
[2] HR. An-Nasa’i dalam Az-Zakah (5/83), Ibnu Majjah dalam Al-Hudud(2536), Ahmad(5/504)

Bergaul Dengan Orang Kafir Karena Mengharapkan Keislamannya

HUKUM BERGAUL DAN BERINTERAKSI DENGAN ORANG-ORANG KAFIR SECARA LEMBUT KARENA MENGHARAPKAN KEISLAMANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bergaul dan berinteraksi dengan orang-orang kafir secara kembut dan halus karena mengharapkan Islamnya mereka ?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka, karena inilah jalan para rasul dan para pengikutnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” [Al-Mumtahanah/60 : 4]

Dalam ayat lain disebutkan.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alalh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang itu bapak-bapakj, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan kaimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang dari padaNya” [Al-Mujadillah/58 : 22]

Berdasarkan ini, tidak boleh terjadi di dalam hati seorang muslim kecintaan terhadap musuh-musuh Allah yang sebenarnya juga musuh-musuh sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesunguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” [Al-Mumtahanah/60 : 1]

Adapun seorang muslim memperlakukan mereka dengan halus dan lembut karena mengharapkan Islamnya mereka, maka yang demikian ini tidak apa-apa, karena ini merupakan cara mengajak untuk memeluk Islam. Tapi jika mereka tidak bisa diharapkan, hendaknya mereka diperlakukan sesuai dengan haknya. Hal ini telah dibahas secara gambling di dalam buku-buku para ahli ilmu, terutama pada buku Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah.

(Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 226-227)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Sikap Kepada Tetangga Nashrani Dalam Hal Menerima Hadiah

SIKAP TERHADAP TETANGGA NASHRANI DALAM HAL MENERIMA HADIAH DAN MEMBUKA WAJAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang kafir?

Jawaban
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim” [Al-Mumtahanah/60 : 8-9]

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari mereka.

Majallatul Buhuts Al-Islamiyah 42/96

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]