Category Archives: A9. Fiqih Dakwah Kepada Kafir

Syarat Tinggal Di Negeri Kafir

SYARAT TINGGAL DI NEGRI KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

[Pembahasan ‘Syarat Tinggal Di Negri Kafir‘ merupakan salah satu bagian dari syarah atau penjelasan ‘Kitab Tiga Landasan Utama‘ yang di tulis oleh Syaikhul Islam Al-Mujaddid Muhammad At-Tamimi]

Allah berfirman.

يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ

Hai hamba-hambaKu yang beriman, sesungguhnya bumiKu luas, maka sembahlah Aku saja“. [Al-Ankabut/29 :56]

Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata : “Ayat ini turun kepada orang-orang Islam yang tinggal di Makkah dan tidak ikut berhijrah. Allah menyeru mereka dengan sebutan ‘beriman‘” (I)

Dalil atas wajibnya hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[1]:

لا تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشمس من مغربها

Hijrah tidak terhenti sebelum terputusnya taubat dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari barat(II)

(I). Tampaknya pengarang menukil dari ucapan Imam Al-Baghawi Rahimahullah secara makna saja, hal ini jika beliau menukil dari kitab Tafsir Al-Baghawi, karena ternyata di dalam tafsir Al-Baghawi tidak ditemui kalimat seperti yang disebutkan oleh syaikh.

(II). Ini sebagai tanda akhir tidak diterimanya amal shaleh, sesuai firman Allah:

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا

Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya” [Al-An’aam/6:158]

Yang dimaksud dengan sebagian tanda-tanda Tuhanmu adalah terbitnya matahari dari barat.

Untuk melengkapi penjelasan ini perlu saya sebutkan hukum bepergian ke negara kafir. Saya katakan, bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi tiga syarat :

  1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat.
  2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat.
  3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untukbBepergian.

Bagi yang belum bisa menyempurnakan syarat-syarat di atas tidak diperbolehkan pergi ke negeri kafir, karena hal itu akan menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah yang besar dan menyia-nyiakan harta saja. Sebab orang yang mengadakan bepergian biasanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Jika ada suatu keperluan seperti berobat, mempelajari ilmu yang tidak ditemukan di negeri asal, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas. Adapun masalah rekreasi ke negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja pergi ke negeri Islam yang menjaga syari’at Islam. Negeri kita ini, alhamdulillah ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi ketika masa liburan.

Adapun masalah menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir. Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na’udzu billah. Oleh karena itu wajib bagi yang mau pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan syarat-syarat yang telah saya sebutkan di atas agar tidak terjatuh ke dalam kehancuran.

Bagi yang ingin menetap di negeri tersebut (kafir), ada dua syarat utama :

Pertama : Merasa aman dengan agamanya.
Maksudnya, hendaknya ia memiliki ilmu, iman dan kemauan kuat yang membuatnya tetap teguh dengan agamanya, takut menyimpang dan waspada dari kesesatan. Ia harus menyimpan rasa permusuhan dan kebencian terhadap orang-orang kafir serta tidak sekali-kali setia dan mencintai mereka, karena setia dan mengikat cinta dengan mereka bertentangan dengan iman.

Firman Allah.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka” [Al-Mujadilah/58:22]

Firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَىٰ أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ ۚ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu, termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim, maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasharani) seraya berkata :’Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada rasulNya) atau suatu keputusan dari sisiNya, maka karena itu mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka” [Al-Maidah/5:51-52]

Dalam sebuah hadits shahih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أن من أحب قوماً فهو منهم، وأن المرء مع من أحب

Sesungguhnya barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka, seseorang selalu bersama dengan orang yang ia cintai[2]

Mencintai musuh Allah adalah bahaya yang paling besar pada diri muslim, karena mencintai mereka berarti mengharuskan seorang muslim untuk setuju mengikuti mereka atau paling tidak mendiamkan kemungkaran yang ada pada mereka. Oleh karena itu Nabi besabda : “Barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka[3]

Kedua : Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang.
Ia bebas melakukan shalat fardhu, shalat Jum’at dan shalat berjama’ah jika ada yang diajak shalat berjama’ah dan Jum’at, menunaikan zakat, puasa, haji dan syi’ar Islam lainnya. Jika ia tidak mampu melakukan hal di atas, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri kafir. Karena dalam keadaan seperti ini wajib baginya hijrah dari tempat seperti itu.

Pengarang kitab Al-Mughni (8/457) menyatakan tentang macam-macam manusia yang diwajibkan hijrah. Diantaranya orang yang mampu melakukannya sementara di tempat tinggalnya ia tidak mampu menampakkan agamanya dan tidak bisa menunaikan kewajiban agamanya, maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya melakukan hijrah berdasarkan firman Allah.

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri (kepada mereka) malaikat bertanya : ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini.?’ Mereka menjawab :’Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)’. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [An-Nisaa/4:97]

Ancaman yang sangat berat dalam ayat ini menunjukkan bahwa hijrah hukumnya wajib, karena melaksanakan kewajiban adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya, sedangkan hijrah merupakan salah satu hal yang penting dan pelengkap dari kewajiban agama tersebut. Maka jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya suatu yang lain, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri kafir terbagi menjadi.

Pertama. Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang kedalam Islam. Ini adalah bagian dari Jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada yang mengganggu atau menghalanginya, karena berdakwah kepada Islam adalah wajib. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Islam, walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بلغوا عني ولو آية

Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat[4]

Kedua. Ia tinggal untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh mana kerusakan aqidah, kezhaliman, akhlaq, moral dan kehancuran sistim peribadatan orang-orang kafir. Dengan demikian ia bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa menjelaskan kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk bagian dari jihad, karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama orang-orang kafir. Dan ini secara tidak langsung mengajak manusia kembali kepada Islam, karena kerusakan kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran agama Islam, seperti disebutkan kata mutiara : “Sesuatu menjadi jelas dengan mengetahui kebalikannya“. Tetapi dengan syarat keinginan terealisir tanpa kemudharatan yang lebih besar daripadanya. Jika tidak terealisir maksud dan tujuan tiggal di negeri kafir seperti tersebut di atas, maka tidak ada faedahnya ia tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa merealisasikan maksud dan tujuannya tapi kemudharatan yang ditimbulkan lebih besar, seperti orang-orang kafir membalasnya dengan ejekan, memaki Islam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan imam-imam Islam, maka wajib baginya menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan firman Allah.

وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” [Al-An’aam/6:108]

Termasuk dalam bagian ini adalah orang Islam yang tinggal di negeri kafir untuk menjadi intel (mata-mata) guna mengetahui rencana orang kafir terhadap umat Islam, selanjutnya ia menginformasikan rencana tersebut kepada orang-orang Islam agar berhati-hati dan mengerti tentang tipu daya musuh Islam. Hal ini pernah dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau mengirimkan Hudzaifah bin Yaman ke tengah-tengah orang musyrikin di saat perang Khandaq untuk mengetahui keadaan mereka.[5]

Ketiga. Ia tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera kafir, seperti menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung tujuannya. Seperti atase kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi para pelajarnya di negera kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama Islam, baik dari segi akhlaq maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di tempat tersebut mendatangkan maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah kerusakan besar yang akan terjadi.

Keempat. Ia tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat, maka di perbolehkan baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian ulama ada yang membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga berdasarkan sebuah atsar dari sebagian sahabat.

Kelima. Ia tingggal untuk tujuan belajar. Ini seperti bagian sebelumnya yaitu tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih berbahaya dan lebih mudah merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya seorang mahasiswa merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya, sehingga dengan mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral mereka. Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki dan dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya. Selanjutnya mahasiswa atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia terikat dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. Lalu di tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul dengan sangat akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya itulah hendaknya ia berhati-hati.

Bagi pelajar yang ingin tinggal di negeri kafir, di samping memenuhi dua syarat yang sudah disebutkan di atas, ia harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.

Pertama. Seorang yang hendak belajar memiliki kematangan berfikir, bisa memisahkan antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta berwawasan jauh ke depan. Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih dangkal pemikirannya, maka hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlaq, dan moral mereka, juga berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke negerinya, mereka akan menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang dikirim ke negeri kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing. Mereka pulang dalam keadaan rusak agama, akhlaq, moral serta pemikirannya, hal yang sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang kita saksikan secara nyata dan riil. Pengiriman para pelajar seperti mereka ke negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing yang lagi kelaparan.

Kedua. Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari’at yang cukup, agar ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna dan menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga menyangka bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak mampu melawan kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh arus kebatilan.

Dalam sebuah do’a disebutkan :

اللهم أرني الحق حقاً وأرزقني اتباعه، وأرني الباطل باطلاً وارزقني اجتنابه، ولا تجعله ملتبساً علي فأضل

Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga saya tersesat“.

Ketiga. Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang kuat sehingga bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan. Sebab orang yang lemah agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir tersebut, kecuali yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan pengaruh, sementara yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. Banyak sekali hal-hal yang menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang tersebut lemah agamanya, tidak memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh tersebut, maka dengan mudah kekufuran mempengaruhinya.

Keempat. Ia belajar untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang tidak ditemukan di sekolah-sekolah dalam negeri mereka. Jika ilmu tersebut kurang bermanfaat bagi umat Islam atau bisa di dapat di sekolah-sekolah dalam negeri mereka, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut untuk tujuan belajar. Karena hal itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, dan moral mereka. Juga hanya menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak ada gunanya.

Kelima. Ia tinggal di negeri kafir untuk selamanya sebagai penduduk asli, ini lebih bahaya dari sebelumnya, karena kerusakan akibat berbaur dengan orang-orang kafir. Sebagai warga negara yang disiplin ia harus mampu hidup bersama-sama dengan anggota masyarakat secara harmonis, saling mencintai dan tolong menolong di antara sesama. Ia juga memperbanyak penduduk negara kafir. Ia terpengaruh dengan adat kebiasaan orang kafir dalam mendidik dan mengarahkan keluarganya yang mungkin akan mengikuti aqidah dan cara ibadahnya.

Oleh karena itu Nabi bersabda :

من جامع المشرك وسكن معه فهو مثله

Barangsiapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, maka ia akan seperti mereka[6]

Hadits ini walaupun dha’if dalam sanad-nya tapi isinya perlu mendapat perhatian. Karena kenyataan berbicara, orang yang tinggal di suatu tempat dipaksa untuk menyesuaikan diri.

Dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdullah sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين، قالوا يا رسول الله ولم؟ قال: لا تراءى نارهما

Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal bersama-sama dengan orang-orang musyrik” Mereka bertanya : “Kenapa wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Tidak boleh saling terlihat api keduanya”[7]

Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan kebanyakan para perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal dari jalan Qais bin Abi Hazim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tirmidzi berkata : “Saya mendengar Muhammad (yang dimaksud Al-Bukhari) berkata bahwa hadits Qais dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan secara mursal“.

Bagaimana seorang muslim merasa tenang hidup dan bertempat tinggal di negeri kafir yang secara terang-terangan syi’ar kekafiran itu dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang memusuhi hukum Allah dan RasulNya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan perasaan rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.

Demikianlah yang bisa saya paparkan tentang hukum tinggal di negeri kafir. Saya mohon kepada Allah agar penjelasan saya ini sesuai dengan kebenaran.

[Disalin dari Syarhu Tsalatsatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq hal. 221-226, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris Arifin]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud, Kitabul Jihad, bab ‘Apakah Hijrah Telah Terputus”, Ahmad, 1/192, Ad-Darimi, Kitabus Siar, bab “Hijrah Belum Terputus”, Al-Haitsami dalam kitab “Majma’uz Zawa’id” 5/250, dia berkata : “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i sebagai hadits Mu”awiyah, dan Ahmad dan Ath-Thabrani. Meriwayatkan pula dalam kitab “Al-Awsath” dan “Ash-Shagir” riwayat dari selain Ibnu As-Sa’di. Rijal hadits Ahmad kuat”.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab “Tanda Kecintaan Kepada Allah Ta’ala”, dan Muslim, Kitabush Shilah, bab “Seseorang itu Bersama Orang yang Dicintainya
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab “Tanda Kecintaan Kepada Allah Ta’ala”, dan Muslim, Kitabush Shilah, bab “Seseorang Itu Bersama Orang yang Dicintainya”
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Anbiya’, bab “Penyebutan Bani Israel”
[5] Diriwayatkan oleh Muslim, Kitabul Jihad, bab “Perang Ahzab”
[6] Diriwayatkan oleh Abu Daud, Kitabul Jihad, bab “Tinggal di Negeri Orang-Orang Musyrik”
[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitabul Jihad, bab “Larangan Membunuh Orang yang Menyelamatkan Diri Dari Bersujud”, dan At-Tirmidzi, Kitabus Siar, bab “Makruhnya Tinggal Di Antara Orang-Orang Musyrik”

Hukum Hijab Wanita Muslimah Di Hadapan Wanita Kafir

HUKUM HIJAB WANITA MUSLIMAH DI HADAPAN WANITA KAFIR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama Hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paing utama.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113]

AURAT WANITA BAGI WANITA LAIN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Banyak wanita yang menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah antara pusar sampai lutut, sehingga sebagian dari mereka tidak segan untuk mengenakan pakaian yang sempit sekali atau yang terbuka yang menampakkan sebagian besar dadanya dan tangannya. Bagaimana komentar anda?

Jawaban
Diwajibkan bagi setiap muslimah untuk mempunyai rasa malu dan menjadi tauladan yang baik bagi saudara-saudaranya sesama wanita, dengan tidak membuka tubuhnya di hadapan wanita lainnya kecuali membuka bagian yang telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslimat yang taat di hadapan wanita-wanita lain. Inilah yang diutamakan dan lebih selamat, karena meremehkan masalah membuka bagian tubuh tanpa adanya kebutuhan untuk membukanya bisa menjadikannya terbiasa meremehkan dan menjadikannya membuka wajah yang diharamkan. Wallahu a’lam.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3, hal.307

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq Jakarta]

Mengklaim Orang Kafir, Jujur Dapat Dipercaya dan Kerjanya Bagus

MENGKLAIM ORANG-ORANG KAFIR SEBAGAI ORANG-ORANG JUJUR DAPAT DIPERCAYA DAN KERJANYA BAGUS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang mulia, bagaimana tentang mengakui orang-orang kafir sebagai orang-orang jujur, dapat dipercaya dan kerjanya bagus ?

Jawaban.
Sikap ini -walaupun benar- pada diri mereka terdapat kedustaan, tidak menepati janji, khianat yang populasinya lebih banyak daripada yang terdapat pada beberapa negara Islam dan ini sudah diketahui umum. Tapi jika itu benar, maka sesungguhnya itulah akhlak yang diserukan Islam, dan kaum muslimin lebih utama untuk melaksanakannya agar bisa bersikap dengan akhlak tersebut dengan menerima balasan pahala. Adapun orang-orang kafir, mereka tidak bermaksud demikian, kecuali urusan materi, mereka berlaku jujur dalam pergaulan untuk menarik orang lain.

Tapi seorang muslim, bila ia berprilaku dengan akhlak baik, maka tidak hanya bertujuan masalah materi, tapi juga karena perintah syari’at yang merupakan realisasi dari keimanan dan untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla. Itulah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir.

Adapun klaim jujur di negara-negara kafir, baik di timur maupun di barat, jika itu benar, maka realitanya hanya sedikit kebaikan dibanding dengan keburukannya yang lebih banyak. Dan dari itu sebenarnya mereka hanya mengingkari hak yang paling besar haknya, yaitu Allah Azza wa Jalla yang telah menyebutkan,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar“. [Luqman/31 : 13]

Jadi, walaupun mereka melakukan kebaikan, maka itu nilainya sedikit dan tertutup dengan keburukan, kekufuran dan kezhaliman mereka sehingga tidak ada kebaikan pada mereka.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal. 23-24]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Mengutamakan Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin

HUKUM MENGUTAMAKAN ORANG KAFIR DARIPADA KAUM MUSLIMIN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencintai orang-orang kafir dan lebih mengutamakan daripada kaum muslimin.?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung“. [Al-Mujadilah/58 : 22]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu“. [Al-Mumtahanah/60 : 1]

Demikian juga orang yang memuji mereka dan lebih mengutamakan mereka daripada kaum muslimin dalam bidang pekerjaan atau lainnya, berarti ia telah berbuat dosa dan berburuk sangka terhadap saudara-saudaranya sesama muslim dan berbaik sangka kepada orang-orang yang tidak pantas untuk disangka baik.

Seharusnya seorang mukmin lebih mendahulukan kaum muslimin daripada yang lainnya dalam segala urusan pekerjaan dan lainnya. Jika ada kekurangan pada kaum muslimin, maka hendaknya ia menasehati dan memperingatkan serta menjelaskan kepada mereka dengan tidak bersikap aniaya. Mudah-mudahan dengan demikian Allah menunjuki mereka melalui tangannya.

[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal 14]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Loyal Terhadap Orang Kafir

LOYAL TERHADAP ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum loyal terhadap orang-orang kafir ?

Jawaban.
Loyal terhadap orang-orang kafir dengan saling mencintai, saling menolong dan menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan hukumnya haram dan di larang, berdasarkan nash Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya“. [Al-Mujadilah/58 : 22]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakallah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman“. [Al-Maidah/5: 57]

Serta firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim“.[Al-Maidah/5 : 51]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu“. [Ali-Imran/3 : 118]

Allah juga mengabarkan, jika sebagian kaum mukmin tidak menjadi penolong sebagian lainnya, sementara sebagian kaum kafir menjadi penolong sebagian lainnya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi. Maka seorang mukmin sama sekali tidak boleh mempercayai non mukmin walaupun ia menampakkan kecintaan dan loyalitas, karena tentang mereka Allah telah berfirman.

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)“. [An-Nisa/4 : 89]

Kemudian dalam ayat lainnya disebutkan.

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka”. [Al-Baqarah/2 : 120]

Seharusnya seorang mukmin bersandar kepada Allah dalam menjalankan syari’atNya, tidak tergoyahkan oleh celaan orang yang mencela dan tidak takut terhadap musuh-musuhnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (hakmu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman“.[Ali-Imran/3 : 175]

Dalam ayat lainnya disebutkan,

رَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَىٰ أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ ۚ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada RasulNya), atau sesuatu keputusan dari sisiNya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka“.[Al-Maidah/5 : 52]

Dalam ayat lainnya disebutkan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Majidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 28]

[Al-Majmu Ast-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 1, hal 46-47]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA ORANG KAFIR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Akhir-akhir ini sebagai akibat dari iteraksi dengan barat dan timur, yang rata-rata kaum kuffar dengan berbagai latar belakang agama, kami lihat mereka berulangkali mengucapkan salam Islam kepada kita, saat kita berjumpa dengan mereka dimana saja. Bagaimana sikap kita menghadapi mereka ?

Jawaban.
Telah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir“. [Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]

Dalam sabda beliau yang lain disebutkan.

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika ada ahli kitab yang mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah wa alaikum. [Muttafaq Alaihi : Al-Bukhari dalam Al-Istidzan 6258, Muslim dalam As-Salam 2163]

Ahli kitab adalah kaum yahudi dan nashrani. Hukum orang-orang kafir lainnya adalah seperti kaum yahudi dan nashrani dalam masalah ini, karena setahu kami tidak ada dalil yang membedakan mereka.

Dan itu, sama sekali tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, jika orang kafir itu yang lebih dulu mengucapkan salam, maka kita membalasnya dengan ucapan wa – alaikum sebagai pengamalan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Tidak terlarangpula jika setelahnya kita mengatakan kepadanya, Bagaimana khabar anda ? Dan bagaimana khabar anak-anak anda ? Hal ini dibolehkan oleh sebagian ahlul ilmi, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lebih-lebih jika hal itu bisa mendatangkan maslahat bagi Islam dan mengajaknya agar mau menerima dakwah Islam, hal ini selaras dengan firman Allah Azza wa Jalla.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula“.[An-Nahl/16 : 125]

Dan firmanNya.

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim diantara mereka“.[Al-Ankabut/29 : 46]

[Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz, Juz I, hal 118]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bepergian Ke Negara Kafir

BEPERGIAN KE NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bepergian ke negara kafir ? Dan apa hukum bepergian untuk maksud wisata ?

Jawaban.
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.

  1. Syarat pertama, memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan
  2. Syarat kedua, memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat
  3. Syarat ketiga, membutuhkan kepergian tersebut.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.

Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.

Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan symbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.

[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Bepergian Ke Negara-Negara Non Islam

BEPERGIAN KE NEGARA-NEGARA NON ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak memperdulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para pengusaha untuk memperhatikan masalah ini.

Jawaban.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba’du.

Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertaqwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap prilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya.

Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan syetan.

Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti ; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

أَنَا بَرِيْ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ

Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin“. [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Al-Jihad 2645, At-Tumudzi dalam As-Sair 1604, An-Nasa’i dalam Al-Qasamah 8/36]

Dalam hadits lain beliau bersabda.

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْ مُشْرِكٍ أَشْرَكَ بَعْدَ مَـا أَسْلَمَ عَمَـلاً حَتَّى يُفَارِقَ الْمُشْرِكِيْنَ إِلَى الْمُسْلِمِيْنَ

Allah tidak akan menerima amal dari seorang musyrik yang berbuat syirik setelah sebelumnya memeluk Islam sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin dan kembali kepada kaum muslimin“. [Hadits Riwayat An-Nasa’i dalam Az-Zakah 5/83, Ibnu Majah dalam Al-Hudud 2536, Ahmad 5/504]

Maksud ‘sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin’ adalah, bahwa seharusnya ia waspada untuk tidak bepergian ke negara-negara mereka, tidak hanya pada saat bulan madu saja, tapi juga di saat-saat lainnya.

Para ahli ilmu telah menyatakan hal ini dengan jelas dan memperingatkannya. Sungguh, kecuali seseorang yang memiliki ilmu yang mantap yang boleh pergi ke sana untuk menyerukan dakwah ke jalan Allah dan mengeluarkan manusia dari kegelapan ke jalan yang terang benderang, menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam kepada mereka, mengajari kaum muslimin tentang hukum-hukum agama mereka yang disertai dengan membimbing dan membina mereka dengan berbagai kebaikan.

Orang seperti itu, mudah-mudahan mendapat balasan pahala dan kebaikan yang besar. Biasanya, bagi orang yang seperti itu tidak membahayakannya karena ia telah memiliki ilmu, ketakwaan dan hujjah yang mantap. Tapi jika ia mengkhawatirkan terjadinya bencana terhadap agamanya, maka ia tidak boleh bepergian ke negera kaum musyrikin, hal ini untuk menjaga agamanya dan untuk menyelamatkan diri dari sebab-sebab yang bisa menimbulkan bencana dan kemurtadan. Adapun bepergian karena dorongan kecenderungan hawa nafsu, tentu mengandung bahaya besar dan akibat yang mengerikan serta bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang sebagiannya telah kami tuturkan tadi.

Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Begitu pula bepergian ke negara musyrik untuk tujuan wisata, berniaga, mengunjungi seseorang atau lainnya, semua itu tidak boleh, karena mengandung bahaya besar dan bertentangan dengan sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarangnya.

Maka nasehat saya untuk setiap muslim, hendaklah tidak bepergian ke negara-negara kafir dan negara yang menganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran, hendaknya tetap tinggal di negerinya sediri yang banyak mengandung keselamatan dan sedikit kemungkarannya, karena yang demikian ini lebih baik dan lebih selamat baginya serta lebih menjaga agamanya.

Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk ke jalan yang benar.

Fatawa Syaikh Ibnu Baz, Juz 3, hal 1066

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Berkasih Sayang Kepada Selain Muslimin

BERKASIH SAYANG KEPADA SELAIN MUSLIMIN

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 2 : Berkasih Sayang Kepada Selain Muslimin.

Pada halaman 47 penulis (Yusuf Al-Qardhawi) menjelaskan : ” Disyariatkan bagi kita umat Islam agar berkasih sayang kepada mereka (Ahli Kitab), yaitu dengan cara saling mempercayai, mengadakan perjanjian dengan mereka dan melakukan pergaulan yang baik bersama mereka.”.

Pada halaman 247 dijelaskan oleh penulis (Yusuf Al-Qardhawi) dengan nada bertanya : “Apa mungkin terwujud berbuat baik, bersenang-senang dan mewujudkan pergaulan yang baik bersama selian kaum muslimin, padahal Al-Qur’an sendiri melarang bersenang-senang kepada orang kafir dan menjadikan mereka sebagai wali atau pemimpin?”. Lalu penulis menjawab: “Ayat yang menerangkan larangan bersenang-senang dengan orang kafir, tidaklah dimaksudkan untuk semua orang kafir dan bukan untuk semua orang Yahudi dan Nasrani. Andaikan dipahami demikian, tentu akan berlawanan, tentu akan berlawanan ayat yang satu dengan yang lain yang menjelaskan kita harus bersenang-senang dengan orang yang berbuat baik kepada kita dari pemeluk agama mana saja….”, sampai dia berkata: “….tetapi ayat di atas tadi diperuntukkan bagi kaum yang menentang Islam dan memerangi kaum muslimin.”

Bantahan kami kepada penulis yang mulia, ada dua sisi alasan.

Pertama : Sesungguhnya ayat-ayat yang berhubungan dengan sebagian orang kafir agar berbuat baik kepada mereka tercantum di dalam surat al-Mumtahanah ayat 8, banyak dari kalangan mufassirin menjelaskan ayat itu di-mansukh. Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini merupakan rukhshah dari Allah bagi orang yang tidak memerangi kaum mukmini dan tidak memusuhinya”. Ibnu Zaid berkata: “Sikap semacam ini adalah pada permulaan Islam dan pada waktu perdamaian dan genjatan senjata lalu dihapus”. Qatadah berkata: “Ayat di atas dimansukh oleh ayat:

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ ۖ

Maka bunuhlah orang musyrik di mana saja kamu menjumpainya”[An-Nisaa/4: 89]

Adalagi yang menjelaskan: “Ayat di atas tadi berlaku, karena ada sebab tertentu, yaitu perdamaian. Tatkala hilang hukum perdamaian dengan fathu al-Makkah (kemenangan kota Makkah) terhapuslah hukumnya, tinggal bacaannya” Ibnu Jarir rahimahullah menambahkan: “Sesungguhnya ayat ini khusus untuk kaum mukminin yang belum hijrah”. Berdasarkan dua pendapat di atas, ayat ini mansukh atau khusus kepada orang yang beriman yang tidak mampu hijrah, karena itu tidak ada permasalahan antara ayat ini dengan ayat yang mengharamkan bermu’amalah kepada orang kafir secara umum.

Kedua : Kami jelaskan, bagi orang yang berpendapat bahwa dalam surat al Mumtahanah itu muhkamah atau khusus untuk orang yang beriman yang belum hijrah, ini bukan berarti pemahamannya seperti halnya yang dipahami penulis tentang bolehnya bersenang-senang dengan orang kafir, akan tetapi ayat itu mengandung rukhshah berbuat baik dan ihsan kepada orang kafir karena imbalan jasa atas perbuatannya. Ini pun bukan berarti menunjukkan rasa kasih sayang timbul dari hati yang sebenarnya, tetapi hanya penampilan lahiriahnya saja.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata di dalam kitabnya Fathu al-Bari, V/233 : “Selanjutnya berbuat baik, berhubungan dan berbuat ihsan tidak berarti saling mencintai dan saling kasih sayang seperti halnya yang dilarang di dalam ayat:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ

Engkau (Muhammad) tidak akan menjumpai kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka bersenang-senang dengan orang yang memusuhi Allah dan RasulNya.…” [Al-Mujadalah/58:22]

Sesungguhnya ayat ini umum mencakup orang yang memerangi orang Islam dan yang tidak. Wallahu A’lam. Imam Syaukani di dalam kitabnya Nailul Authar (4-6) juga berpendapat seperti di atas. Maka dengan jawaban ini insya Allah hilanglah keraguan dan was-was yang dikemukakan oleh penulis.

[Disalin dari dari buku Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]