Category Archives: A9. Fiqih Muamalah7 Korupsi Dan Suap

Jika Mencari Kerja Dengan Katebelece

JIKA MENCARI KERJA DENGAN KATEBELCE

Salah satu yang mendukung terciptanya keluarga yang harmoni dan menjadi tuntutan seorang kepala keluarga adalah tersedianya nafkah bagi keluarganya. Yang ini, tentunya ditempuh dengan cara mencari penghasilan. Baik dengan berusaha secara mandiri, ataupun bekerja pada orang lain, atau di suatu tempat tertentu.

Dikarenakan sesuatu hal, untuk menembus area pendapatan tersebut, terkadang diperlukan orang ketiga guna memuluskan keinginan mendapatkan peluang kerja. Seorang yang ingin mandiri, juga terkadang memerlukan orang ketiga sebagai penghubung, atau sekedar menguatkannya. Begitu pula untuk bisa berkarya di sebuah instansi, baik swasta atau negeri, terkadang juga memerlukan pihak ketiga, yang paling tidak berfungsi sebagai garansi kemampuan dan minatnya.

Begitulah dalam hidup bermasyarakat, ada saja orang yang membutuhkan bantuan dalam meraih keinginannya. Bantuan tersebut bukan berbentuk material, namun yang diperlukan adalah keberadaan diri orang yang dimintai tersebut. Misalnya karena memiliki status sosial, sehingga disegani masyarakat. Sebab menurut yang meminta tadi, kedudukan sosial seseorang yang dimintai tersebut, akan efektif menyelesaikan kepentingan dan urusannya.

Pertolongan semacam ini termasuk dalam makna pemberian syafa’at. Karena, merujuk makna lughawi, syafa’at adalah menjadikan seseorang tidak sendiri lagi, karena ada yang menemaninya setelah sebelumnya ia dalam keadaan sendiri. Bentuk pertolongan semacam ini bisa dianggap mustahab mahmud (dianjurkan lagi terpuji), namun juga ada yang berkategori muharram  madzmum (haram lagi tercela) sebagaimana akan dijelaskan contohnya nanti.

Islam Memotivasi Saling Menolong Antar Sesama
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al Maidah/5:2].

Menurut Ibnul Qayyim, ayat ini mencakup seluruh kebaikan antar sesama manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat, dan antara mereka dengan Allah. Sesungguhnya setiap manusia tidak bisa lepas dari dua hal dan kewajiban ini, (yaitu) kewajibannya terhadap Allah dan kewajibannya terhadap sesama manusia.

Yang berkaitan dengan sesama manusia, (yaitu) berbentuk pergaulan, saling menolong dan menjalin persahabatan. Kewajibannya (terhadap Allah), (yakni) agar interaksinya dengan mereka dalam bentuk saling menolong untuk menggapai ridha Allah dan dalam ketaatan kepada-Nya, yang merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba dan kesuksesan. Tidak ada kebahagiaan baginya selain dengan itu. [1]

Bantuan Syafa’at yang Diperbolehkan
Di antara dalil dari Sunnah, yaitu riwayat yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Musa al Asy’ari z , ia berkata: Jika Rasulullah kedatangan orang yang meminta atau dimintai suatu hajat, (maka) beliau bersabda:

اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَاءَ

Berikan syafa’at, niscaya kalian mendapat pahala. Allah akan memutuskan melalui lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki.[2]

Isyfa’u adalah, sebuah perintah untuk mengeluarkan syafa’at (bantuan). Tu`jaru artinya, niscaya kalian akan mendapat balasan pahala dari Allah atas bantuan syafa’at yang kalian keluarkan, kendatipun tidak memudahkan urusan.[3]

Dalam hadits di atas, seperti diungkapkan al Qurthubi, memuat pelajaran, (yaitu) berupa anjuran untuk melakukan kebaikan secara langsung atau menjadi penyebabnya. Perintah ini bersifat nadb (anjuran, sunnah). Namun terkadang bisa beralih menjadi wajib.[4]

Imam Nawawi menjelaskan: “Dianjurkan memberikan syafa’at kepada orang-orang yang mempunyai keperluan-keperluan yang hukumnya mubah, baik permohonan syafa’at di hadapan penguasa, gubernur atau orang yang setingkat kedudukannya dengan mereka, atau kepada siapapun dari anggota masyarakat. Baik syafa’at itu dengan tujuan agar penguasa menahan diri dari perbuatan zhalim, atau mempermudah penyerahan harta buat orang yang membutuhkan, dan lain sebagainya”. [5]

Beliau juga mengatakan: “Ketahuilah, memberikan syafa’at (menjadi perantara), dianjurkan di hadapan para penguasa dan orang-orang yang memegang wewenang dan mampu menjalankannya, selama syafa’at tersebut tidak bersentuhan dengan aspek hadd (hukuman pidana) atau memberi syafa’at pada perkara yang tidak boleh ditinggalkan, seperti syafa’at orang yang memelihara anak kecil, orang gila atau pemberi wakaf atau selainnya, untuk menjatuhkan beberapa hak milik orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seluruh syafa’at ini hukumnya haram, baik untuk pemberi syafa’at, dan juga atas orang yang mengeluarkan hak syafa’at. Dan diharamkan atas selain keduanya untuk mengusahakannya jika mengetahui.”[6]

Pemberian bantuan pengurusan di hadapan orang-orang untuk mempermudah perolehan hak atau menahan keburukan atau tujuan serupa lainnya, yang berkait dengan kebutuhan-kebutuhan manusia yang hukumnya mubah, merupakan usaha yang disenangi dan perbuatan yang baik.

Teladan Dari Generasi Salaf
Dalam biografi Imam Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, tertuang bahwa beliau acapkali menulis permohonan syafa’at bagi orang yang mendatanginya kepada para pemegang jabatan.

Suatu hari al Mutawalli (seorang penguasa) berkata: “Engkau menulis permohonan syafa’at kepada kami bagi orang-orang yang kami tidak ingin menerima syafa’at (dari siapapun) untuk mereka, sedangkan kami ingin tidak menolak permintaanmu”.

Mendengar ungkapan al Mutawalli ini, maka beliau menjawab: “Mengenai diriku, maka aku sudah memenuhi keinginan orang yang mendatangiku. Terserah kalian, mau menerima tulisanku atau tidak,” maka al Mutawalli berkata: “Tidak akan kami tolak selamanya”.[7]

Abu Muzhfir al Khuza’i selalu mengharuskan dirinya untuk membantu menyelesaikan keperluan-keperluan manusia. Ada orang berkomentar: “Wahai Syaikh, kemungkinan saja timbul kegerahan dari dirimu dalam menyelesaikan apa yang engkau kerjakan (buat orang lain),” (tetapi) beliau menjawab: “Aku akan selalu menulis. Jika hajat orang yang saya menulis untuknya, itulah tujuanku. Jika tidak terlaksana, saya sudah terbebas dari tuntutan dan sama sekali tidak terpengaruh dengan itu”.

Seorang penyair melantunkan:
Diwajibkan atas diriku zakat apa yang kumiliki
Dan zakat jabatanku adalah membantu dan memberi syafa’at
                Kalau engkau punya, berbuat baiklah. Jika tidak mampu,
                                berusahalah dengan sekuat tenaga untuk membantu (orang lain)

Bantuan yang Dilarang
Berbeda halnya dengan syafa’at, maka yang bertujuan menggugurkan hak-hak orang lain atau menetapkan kebatilan atau memeti-eskan hukuman pidana, ini merupakan usaha yang tercela lagi tertolak.

Nash-nash syari’at menunjukkan kepada makna sebagaimana yang telah dikemukakan. Allah Ta’ala berfirman:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا وَمَن يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَهُ كِفْلُُ مِّنْهَا

Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Dan barangsiapa yang memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya. [Nisaa/4: 85].

Ibnu Katsir, dalam menafsirkan ayat ini, beliau menjelaskan:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا  yaitu, barangsiapa yang berusaha  dalam sebuah perkara yang bisa mendatangkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan bagian darinya.

وَمَن يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَهُ كِفْلُُ مِّنْهَا , maksudnya, ia akan terbebani dosa dari masalah yang muncul atas usaha dan niatnya.

Mujahid bin Jubair berkata: “Ayat ini turun berhubungan dengan bantuan-bantuan syafa’at yang dikeluarkan manusia untuk orang lain”.[8] Orang yang memberikan syafa’at yang baik, ia akan meraih pahala atasnya, meskipun permohonannya tidak diterima. Ia telah melakukan upaya, yang tidak bisa dikerjakan orang lain.

Ibnu Jarir meriwayatkan  dari al Hasan al Bashri, ia berkata: “Barangsiapa memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan mendapat pahalanya, meski permohonannya ditolak. Sebab Allah berfiman:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا  [Dia tidak mengatakan yusyaffa’ (harus diterima syafaatnya)]”. [9]

As Sa’di menjelaskan di dalam tafsirnya, yang dimaksud dengan syafa’at di sini, yaitu memberikan pertolongan (kepada orang lain) dalam suatu masalah. Siapa saja yang menolongnya dalam perkara-perkara yang baik –termasuk mendukung orang yang teraniaya haknya dengan syafa’at di hadapan pihak yang menzhalimi- , maka ia memperoleh bagian pahala dari usahanya. Begitu pula, orang yang menolong orang lain dalam perkara yang buruk, maka ia ikut menanggung beban sesuai dengan kadar pertolongannya. Dalam ayat ini terdapat anjuran yang nyata, agar saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan keras dalam hal saling membantu perbuatan dosa dan kejelekan.[10]

Juga riwayat lain dalam Shahihain, dari ‘Aisyah, bahwa orang-orang Quraisy dibingungkan dengan urusan wanita dari suku Makhzumi yang telah mencuri. Mereka saling bertanya: “Siapa yang akan melobi Rasulullah?” Ternyata tidak ada yang berani untuk melakukannya kecuali Usamah, kekasih Rasulullah. Maka Usamah pun membicarakannya dengan Rasulullah. Maka Rasulullah n  bersabda:

َ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Apakah engkau akan memberikan syafa’at pada aturan hukum pidana dari Allah?” Kemudian beliau berdiri seraya berbicara: “Wahai manusia, sesungguhnya bangsa sebelum kalian sesat, (karena) jika ada orang mulia dari kalangan mereka mencuri, maka dibiarkan. Bila yang mencuri orang yang lemah, niscaya mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jikalau Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya”. [11]

Dalam hadits ini termuat larangan mengajukan permohonan pembatalan hukuman dalam perkara pidana, jika telah sampai kepada penguasa. Karena itu, Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang berjudul “Bab Dibencinya Pemberian Syafa’at Dalam Perkara Hukum Pidana Yang Telah Sampai Kepada Penguasa[12]

Senada dengan itu, Imam an-Nawawi juga mengatakan, pemberian syafa’at dalam masalah (pembatalan) hukuman pidana, hukumnya haram. Demikian juga pengeluaran hak syafa’at untuk mendukung kebatilan atau membatalkan sebuah hak atau yang lainnya, ini hukumnya haram”.[13]

Bolehkah Membantu Memasukkan Seseorang  Ke Sebuah Instansi?
Secara khusus, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, al Lajnatid-Da-imati lil-Buhutsil-‘Ilmiyyah wal-Ifta’, pernah menjawab pertanyaan yang berbunyi: Bagaimana hukum wasilah (perantara)? Boleh atau haram? Misalnya, saya ingin bekerja atau mendaftar di sebuah sekolah dan lain sebagainya, dengan memanfaatkan bantuan perantara agar diterima. Bagaimana hukum masalah ini?

Komisi Fatwa memberikan jawaban:
Pertama. Jika keberadaan perantara yang membantumu memperoleh pekerjaan tersebut menyebabkan tersingkirkannya orang yang lebih utama dan berhak dari dirimu, (baik) dari aspek kapasitas ilmiah yang berkaitan dengan pekerjaan dan kemampuan mengemban tugas-tugas serta pelaksanaannya dengan penuh ketelitian di dalamnya, maka bantuan perantara di sini diharamkan.

Mengingat, (1) Mengandung tindak kezhaliman kepada orang yang lebih memiliki kemampuan. (2) Mengandung kezhaliman kepada pemerintah, karena telah terhalang menemukan pegawai yang kecakapan dan ketekunannya dapat membantu mengangkat kemajuan dalam salah satu aspek kehidupan. (3) Merupakan perbuatan aniaya kepada rakyat, karena menghalangi mereka dari sosok-sosok pegawai yang mampu menjalankan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, (4) memicu timbulnya rasa hasad dan prasangka buruk, serta kerusakan di masyarakat.

(Tetapi), apabila tidak menimbulkan tersingkirnya atau berkurangnya hak orang lain, (maka) hukumnya boleh, bahkan muraghghabun fih (dianjurkan) ditinjau dari kacamata syari’at. Pelakunya mendapatkan pahala, insya Allah. Terdapat rawayat dari Nabi, beliau bersabda:

اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَاءَ

Berikan syafa’at, niscaya kalian mendapat pahala. Allah akan memutuskan melalui lisan Nabi-Nya, apa yang dikehendaki.[14]

Kedua. Sekolah-sekolah dan universitas (negeri) merupakan fasilitas umum milik semua orang. Di sana, manusia akan mendalami hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan dunia mereka. Tidak ada seorang pun yang lebih utama dibandingkan orang lain, kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan selain syafa’at. Kalau pemberi syafa’at mengetahui akan menimbulkan tercampaknya seseorang yang lebih berhak masuk -ditinjau dari sisi kapabilitas, usia atau lebih dahulu melayangkan lamaran dan lain sebagainya-, maka andil perantara di sini terlarang.[15] Terlebih lagi (jika) dengan mengikutkan kekuatan uang, yang biasa disebut suap atau risywah, jelas lebih tidak boleh lagi. Suap jelas-jelas diharamkan oleh agama Islam, dan termasuk perbuatan dosa besar.

Wallahul-Muwaffiiq. (Mas)

Maraji`:

  1. Ar-Risalah at-Tabukiyah, Ibnul Qayyim, Tahqiq Salim bin ‘Id al Hilali.
  2. Fatawa Ulama al Baladil-Haram, Khalid bin ‘Abdir-Rahman al Juraisi.
  3. Asy-Syafa’at, Nashir al Judai’.
  4. Taisirul-Karimir-Rahman, as Sa’di.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 30.
[2] HR Bukhari (2/18), Muslim (4/2026).
[3] Ma’alim fi Thariq Thalabil-‘Ilm, hlm. 160.
[4] Faidhul-Qadir (1/525), dikutip dari al Ma’alim, hlm. 161.
[5]  Syarhu an-Nawawi li Shahih Muslim (16/177/178), secara ringkas.
[6]  Al Adzkar, an-Nawawi, hlm. 507.
[7]  Dza-il Thabaqatil-Hanabilah (2/55). Dinukil dari al Ma’alim
[8] Tafsir Ibnu Katsir (1/532).
[9] Jami’ul-Bayani ‘an Ta`wili Ayil-Qur`an (5/186).
[10] Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 190-191 secara ringkas.
[11] Shahih Bukhari (7/16), Shahih Muslim (3/1315).
[12] Fathul-Bari (12/95).
[13] Syarhu an-Nawawi li Shahih Muslim (16/177/178), secara ringkas.
[14] HR Bukhari (2/18), Muslim (4/2026).
[15] Fatawa Ulama al Baladil-Haram, hlm. 568-569.

Hukum Seputar Suap dan Hadiah

HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, orang-orang tidak peduli lagi mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksekan ditentukan dan diukur dengan harta.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri.[1] Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok-menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?

Definisi Suap, Hadiah dan Bonus
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3]

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4]

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]

Dalil Tentang Suap dan Hadiah
Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh al Qur`an dan Sunnah serta Ijma`, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Didalam al Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[al Baqarah/2:188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka. [Muhammad/47:22-23].

Abul `Aliyah rahimahullah berkata,”Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[7]

Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram … [al Maidah/5:42].

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”. [8]

Sedangkan dari Sunnah

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنها قاَلَ (( لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ   الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ))

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap“. (HR at Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh al Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa` Ghalil 8/244).

Dalam riwayat Tsauban, tambahan hadits: “(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat) dan perantara transaksi suap”. (HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul).

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma`, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah,[9] Ibnul Atsir,[10] Shan`ani[11] rahimahullah.

Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing“. (HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198).

Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta“. (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”).

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

Perbedaan Antara Suap Dengan Hadiah  
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

  1. Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim,
  2. Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
  3. Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]
  4. Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan,
  5. Suap –biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya.[13]

Hukum Pemberian Kepada Pegawai
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan permasalahan ini. Dari Abu Hamid as Sa`idi Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah berkata kepadanya : “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah telah pertanggungjawakan kepadaku, lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah, tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau n mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” (HR Bukhari, 6979 dan Muslim, 1832).

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap, diistilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah, harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.

Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai, terbagi dalam tiga bagian.

Pertama. Pemberian yang diharamkan memberi, maupun mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Di antara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua. Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi bersabda,”Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab,”Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menginginkanku bakhil.”[16]

Ketiga. Pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan  duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

  1. Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
  2. Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
  3. Hadiah yang telah mendapat izin dari oleh pemerintahannya atau instansinya.
  4. Hadiah atasan kepada bawahannya.
  5. Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian permasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apatah lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari `Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti ia telah berbuat ghulul (mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”.

Dia (`Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak berdiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda,”Apa gerangan?” Dia berkata,”Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,”Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.” (HR Muslim, no. 1833).

Solusi Suap dan Hadiah yang Haram
Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan.

Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.

Pertama. Solusi untuk individu dan masyarakat. Yakni dengan cara :

  1. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
  2. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hal ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
  3. Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
  4. Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah tentang hartanya, dari mana engkau dapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.

Kedua. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintah), yaitu :

  1. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, raknyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
  2. Bekerjasama dengan para da`i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
  3. Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
  4. Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, ia juga menjauhi bithanah yang thalih.

Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasalahan ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a`lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Al Hawil Kabir, 19/180.
[2] Lihat Subulussalam, Shan`ani, 1/216.
[3] Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan definisi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
[4] Aqrabul Masalik, 5/341,342.
[5] Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
[6] Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88.
[7] Ahkamul Qur`an, al Qurthubi, 16/208.
[8] Al Mughni, 11/437.
[9] Ibid.
[10] An Nihayah, 2/226.
[11] Subulussalam, 1/216.
[12] Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.
[13] Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya lil Muwazhzhafin, Dr. Abdurrahim al Hasyim, hlm. 27-29.
[14] Ibid, hlm. 35-79.
[15] Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.
[16] Majumu` Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Authar, 10/259-261.

Hukum Menerima Uang Tanpa Bekerja

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.

مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab Az-Zakah (1045)]

Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Perbedaan Risywah (Sogokan) Dan Riba

PERBEDAAN RISYWAH (SOGOKAN) DAN RIBA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah perbedaan antara riba dengan risywah (sogokan)? Apakah Islam menolak risywah (sogokan) dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Jawaban.
Pertama : Menurut bahasa, riba berati tambahan. Menurut syari’at, riba ini terbagi menjadi dua ; riba fadhl dan riba nasa’. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, dengan tambahan pada salah satunya. Sedangkan riba nasa’ adalah menjual makanan takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang di tempat pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan di tempat pelaksanaan akad, baik satu jenis maupun tidak.

Kedua : Kami telah mengeluarkan fatwa mengenai risywah ini yang teksnya berbunyi:

Pertanyaan :
Kami pernah melakukan kontrak atas dasar upah, tanpa memperhitungkan bahwa upah itu kecil atau tertipu, tetapi kami menerima atau menyetujuinya. Namun setelah kami bekerja, kami merasa kaget, dimana para pemilik barang, orang-orang yang berurusan atau orang-orang yang diangkat mewakili mereka untuk menerima barang, membayar beberarpa riyal, yang tediri dari pecahan 5 riyal dan juga 10 riyal. Semua uang itu dibayarkan kepada kami melalui tiga cara :

  1. Uang yang kami terima setelah selesai keperluan dengan sempurna dengan hati senang, tanpa penundaan atau pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
  2. Uang yang kami terima melali permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa kami menginginkan sesuatu.
  3. Uang yang kami terima sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan.

Berikut ini contoh untuk Anda : Pekerjaan kami selesai pada jam sembilan sore, sementara masih ada orang-orang yang berurusan atau pemilik barang yang ingin menerima barang mereka. Dia berkata, “Aku ingin kamu tetap tinggal bersama saya di sini agar saya dapat menerima barang saya, dan saya akan membayar waktu kamu yang telah saya sita untuk kepentingan saya, sehingga tidak ada mudharat yang menimpaku akibat dari penundaaan penerimaan barang ini dan membiarkannya sampai esok hari. Perlu diketahui bahwa kantor tempat kerja kami tidak keberatan atau menghalangi tindakan kami mengakhirkan waktu pulang bersama orang-orang yang berurusan.

Jawaban
Meminta uang, sedang anda sebagai pegawai negeri maupun swasta setelah selesai memenuhi kebutuhan para pemilik barang merupakan suatu yang tidak diperbolehkan, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang tidak benar. Di dalam hadits shahih telah ditegaskan bahwasanya ketika Ibnul Lutbiyyah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau telah mengutusnya sebagai amil zakat. Lalu dia berkata : “Ini untuk kalian, dan ini bagian saya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah, kemudian bersabda:

“Amma ba’du. Sesungguhnya aku telah mempekerjakan seseorang diantara kalian untuk mengerjakan suatu tugas yang telah dikuasakan Allah padaku. Kemudian orang itu datang dan berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan kepadaku’. Mengapa dia tidak duduk di rumah ayah dan ibunya saja sehingga hadiahnya itu datang kepadanya, jika dia memang benar ? Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya melainkan dia akan menemui Allah dengan membawa beban pada hari Kiamat kelak. Dimana aku tidak akan pernah melihat seorangpun dari kalian menemui Allah dengan membawa unta yang memiliki leguhan, atau sapi yang meleguh, atau kambing yang mengembik. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat warna putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata, “Ya Allah, bukankah aku sudah menyampaikan?” [Muttafaq Alaih]

Sedangkan menerima uang dengan meminta secara langsung, dengan memberi isyarat atau semisalnya, maka perbuatan itu termasuk meminta sogokan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyogok dan disogok serta perantara keduanya.

Adapun menerima uang sebagai ganti keterlambatan pulang (lembur) bersama para pemilik barang untuk menyelesaikan urusan mereka, maka sesungguhnya pekerjaan itu tidak terikat pada diri anda dan tidak juga pada pemilik barang, tetapi tergantung pada penanggung jawabnya, yaitu resmi dan pihak yang memiliki hubungan yang telah mengangkat anda sebagai pegawai disana dengan gaji tertentu. Oleh karena itu, sebagai ganti keterlambatan anda pulang bersama pemilik barang tidak boleh menerima uang imbalan dari pemilik barang itu, tetapi anda boleh meminta kepada penanggung jawab sebagai upah pekerjaan tambahan untuk menyelesaikan urusan pemilik barang.

Dengan penjelasan tersebut tampak jelas bawha tiga sumber di atas yang darinya kalian bisa mengambil uang, merupakan sumber yang terlarang, di mana uang yang bersumber dari ketiga jalan tersebut haram. Oleh karena itu, wajib hukumnya menghindarkan diri dari uang tersebut, yaitu dengan mengembalikannya atau dengan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau menyerahkan kepada lembaga-lembaga sosial.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9374.

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Hukum Uang Komisi Atau Uang Tips Bagi Perantara/Makelar (Broker)

HUKUM UANG KOMISI ATAU UANG TIPS BAGI PERANTARA/MAKELAR (BROKER)

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ?

Jawaban
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi anda atas kerja keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dialarang.

Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terjadi banyak perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh seorang perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai pembayaran yang disyariatkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan broker ?

Jawaban
Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batas atas usaha itu dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang menjadi kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual atau pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 3 dari Fatwa Nomor 19912 dan Pertanyaan ke 8 san ke 9 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Menggunakan Fasilitas Pemerintah (Kantor) Untuk Kepentingan Pribadi

HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah memberikan anda kebaikan

Jawaban
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah

Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32

MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Jawaban
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

Allah Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]

Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32

MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi, saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?

Jawaban
Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri

Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja

HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum terhadap seseorang yang menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan mengklaimnya hanya sebagai hadiah ?

Jawaban
Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, “Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi”.

Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) :

هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي

Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku“.

Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari mengatakan.

مَابَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ

Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas berkata, ‘ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku’. Tidaklah dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?[1]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia merupakan sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la Quwwata illa billah.

Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832)

Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja

HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan

MEMALSUKAN SERTIFIKAT UNTUK MENDAPAT PEKERJAAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menyukai suatu tugas dan ia pun mampu melaksanakannya dan berhasil dalam seleksi, hanya saja ia tidak memiliki sertifikat yang membolehkannya masuk, bolehkah ia memalsukan sertifikat untuk bisa mengikuti seleksi, dan jika berhasil, apa boleh ia menerima gaji?

Jawaban
Menurut saya, berdasarkan syari’at yang suci dan tujuan-tujuannya yang luhur, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena dengan begitu berarti mendapat pekerjaan dengan kebohongan dan kepalsuan, dan itu termasuk larangan dan kemungkaran serta pembuka pintu keburukan dan jalan kepalsuan. Tidak diragukan lagi, bahwa seharusnya orang yang bertugas merekrut pegawai itu berusaha semampunya untuk mengutamakan para calon yang mempunyai keahlian dan jujur.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 37, hal. 168-169, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Hukum Menyogok Untuk Mendapatkan Hak

HUKUM MENYOGOK UNTUK MENDAPATKAN HAK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya ?

Jawaban.
Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.

Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya ; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.

Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syari’at dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti penghianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan melaksanakan amanat yang mereka emban.

Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya.

Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap berkerja padanya.

Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal ummat, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 16-18

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]