Category Archives: A9. Fiqih Muamalah7 Korupsi Dan Suap

Perbedaan Antara Jasa Percaloan dan Risywah

PERBEDAAN ANTARA JASA PERCALOAN DAN RISYWAH

 Assalaamu’alaaikum.
Apa perbedaan jasa percaloan jasa dengan risywah? Kapan percaloan menjadi halal? Bagaimana membedakan suap dengan uang jasa yang diberikan oleh orang yang di beri pekerjaan?
Syukron

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabatakatuh.
Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Hukum asal menjadi perantara atau calo, jika orang yang meminta untuk diperantarai dan orang yang menjadi perantara (calo) sama-sama ridha, maka hal tersebut diperbolehkan. Hal ini termasuk bentuk tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Adapun akad yang dipakai dalam transaksi ini adalah akad ijarah atau sewa menyewa jasa atau menggunakan akad ja’alah/ji’alah (bayar jasa jika berhasil melakukan sesuatu yang diperintahkan). Perantara (calo) mendapatkan bayaran atas jasa yang dia lakukan.

Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat satu bab di dalam kitab Shahih beliau, Bab Ajri As-Samsarah (Bab Upah perantara). Kemudian beliau mengatakan, “Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim dan Al-Hasan memandang upah perantara tidak mengapa.” Beliau juga membawakan atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ

“Tidak mengapa seorang berkata, ‘Jual baju ini! Tambahan yang melebihi ini dan ini maka ini menjadi milikmu.’.”

Ibnu Sirin mengatakan:

إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهْوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلاَ بَأْسَ بِهِ

“Apabila seseorang berkata, ‘Juallah ini dengan harga sekian, apabila ada untung maka itu menjadi milikmu atau keuntungannya dibagi antara kita berdua,’ maka hukumnya tidak mengapa.”[1]

Percaloan tidak hanya terjadi pada jual beli barang, tetapi juga bisa terjadi pada jual beli jasa, seperti eseorang yang ingin dibangunkan rumahnya meminta kepada seseorang untuk mencarikan tukang bangunan, kemudian dia mendapatkan upah karena telah mencarikan tukang tersebut.

Akan tetapi, perantara bisa saja diharamkan karena beberapa hal, seperti: merusak harga pasar, menzalimi pihak yang meminta jasanya atau melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli Al-Hadhir lil-Baadi (orang kota menjualkan barang penduduk pedalaman), yaitu perantara mendatangi orang-orang penduduk pedalaman untuk menjualkan barang mereka di pasar, kemudian perantara menjualnya dengan harga yang lebih mahal dan tidak diketahui oleh penduduk pedalaman tersebut. Selain dapat menzalimi pemilik barang, maka orang-orang yang berada di pasar tidak bisa menikmati harga yang murah, berbeda jika penduduk pedalaman menjualnya langsung ke pasar.

Inilah yang dimaksudkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ

“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang talaqqi ar-rukban[2] dan seorang yang datang dari kota tidak menjualkan barang-barang penduduk pedalaman.” Thawus berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Apa arti perkataan ‘seorang yang datang dari kota tidak menjualkan barang-barang penduduk pedalaman.’.” Beliau menjawab, “Yaitu tidak menjadi perantara untuknya.”[3]

Jadi hadits ini tidak mengharamkan jasa perantara secara mutlak.

Begitu pula jika menjadi perantara (calo) melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, suatu lembaga/organisasi/perusahaan atau sejenisnya maka hal tersebut tidak diperbolehkan, baik karena tidak taat kepada peraturan atau melanggar perjanjian kerjasama.

Adapun risywah (suap) ada banyak jenisnya. Dan termasuk risywah adalah menerima hadiah atau upah atas jasa yang dia berikan karena jabatan yang dia miliki. Barang atau pekerjaan tidak bisa masuk ke dalam perusahaan atau lembaga kecuali dengan persetujuannya, kemudian dia mengambil kesempatan untuk mendapatkan upah atas jasa untuk memasukkan barang atau pekerjaan tersebut.

Begitu pula dengan hadiah yang tidak dipersyaratkan. Jika seorang mendapatkan jatah pekerjaan atau kesempatan untuk memasok barang di perusahaan atau lembaga, kemudian dia memberikan hadiah kepada orang yang memiliki jabatan terkait pekerjaannya tersebut, maka ini termasuk risywah (suap), karena tidak mungkin dia dapatkan hadiah tersebut kecuali karena jabatannya.
Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:

 اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ- قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ – فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan seseorang dari Bani Asad, yang bernama Ibnu Al-Utabiyyah, untuk mengurus sedekah. Ketika dia datang, dia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini adalah hadiah untukku.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar … Kemudian beliau memuji Allah dan mengangungkan-Nya dan berkata, ‘Ada apa dengan seseorang pekerja yang kami utus (untuk mengambil sedekah), dia datang dan mengatakan bahwa ini untukmu dan ini untukku. Cobalah dia duduk di rumah bapak dan ibunya, dan dia tunggu, apakah dia akan diberikan hadiah ataukah tidak?[4]

Oleh karena itu, orang yang bekerja menjadi pegawai dan telah digaji oleh perusahaan atau lembaga harus benar-benar memperhatikan hal ini dan tidak bermudah-mudah, karena dosa risywah (suap-menyuap) termasuk dosa besar.

‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata:

 لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.”[5]
Adapun jabatan yang didapatkan di lembaga sosial, kemanusiaan atau sejenisnya yang di sana dia tidak digaji, maka tetap saja hukumnya sama dengan lembaga yang dia digaji, yaitu dikategorikan risywah atau khianat, karena hal ini menuntut keridhaan pihak-pihak yang terlibat di dalam lembaga sosial/kemanusiaan tersebut. Secara aturan lembaga, apakah pihak-pihak di dalam lembaga tersebut ridha atau tidak? Jika mereka ridha maka itu dianggap sebagai upah yang halal baginya, jika tidak ridha maka tidak boleh, karena jabatan tersebut didapatkan atas dasar sukarela dan tanpa pamrih.
Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc, MA
Disalin dari PengusahaMuslim
Keterangan
[1] Lihat Bab dan atsar beliau sebelum hadits no. 2274
[2] Mencegat para pedagang yang datang dari luar dan membeli barang dari mereka dengan harga yang lebih murah dari pasar
[3] HR Al-Bukhari 2274 dan Muslim no. 3900
[4] HR Al-Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 4843.
[5] HR Abu Dawud no. 3582 dan At-Tirmidzi no. 1337, ini lafaz mereka. Dan Ibnu Majah no. 2313 dengan lafaz: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allah kepada yang menyuap dan yang disuap.”

Hati-Hati Dengan Uang Suap

HATI-HATI DENGAN UANG SUAP

Pengertian
Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.

Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Suap Dalam Hukum
Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.

Allah berfirman,

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht.” (al Maidah/5:42).

Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (al Baqarah/2:188)

Dari Abdullah bin Amr,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap.” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani)

Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.

Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.

Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.

Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.

Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.

Akan tetapi jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.

Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.

Beliau mengatakan,

إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.

Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan.”

Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi.”

Macam-Macam Suap
Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.
Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

Suap Untuk Hakim
Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.

Al Jash-shash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Allah haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap.”

Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah.”

(Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah)

Penyusun: Ustadz Aris Munandar

Fenomena Suap

FENOMENA SUAP

Pertanyaan.
Bagaimana hukum suap atau sogok ? Karena di era sekarang ini masalah suap atau sogok seakan sudah biasa dan orang cenderung tidak takut untuk melakukannya. Bagaimana pula hukum gaji yang didapatkan dari pekerjaan yang diprolehnya dengan cara suap tersebut?

Jawaban.
Risywah (suap) secara bahasa artinya pemberian. Menurut istilah, suap adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang supaya dia dimenangkan atau supaya bisa mengarahkan si penerima untuk melakukan apa yang diinginkan si pemberi.[1] Atau, suap adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. [2]

Suap atau sogok hukumnya haram, apalagi bertujuan menghalangi suatu yang haq. Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang Yahudi yang suka mengambil suap. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [al-Mâidah/5: 42]

Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullâh bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan orang mengambil yang suap”. [3]

Dalam riwayat Ibnu Mâjah rahimahullah dengan lafazh :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى

Dari Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu anhu , dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allâh terhadap orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.

Syaikh Bin Baaz  rahimahullah mengatakan, “Tidak disangsikan lagi bahwa suap dan berbagai perbuatan zhalimnya termasuk kategori al-baghy yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ ثُمَّ قَرَأَ : وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menunda adzab bagi orang yang zhalim. Apabila Allah Azza wa Jalla menyiksanya, maka Allah Azza wa Jalla tidak akan melepaskannya. Kemudian Rasulullah membaca firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya): Dan begitulah siksa Rabbmu, apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat [Hûd/11:102][4]

Sungguh merupakan sebuah fenomena yang memperihatinkan, berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat berkait dengan upaya suap-menyuap, baik dalam memutuskan suatu hukum, meraih suatu jabatan atau pekerjaan atau lainnya. Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya, kaum Muslimin berada diberisan terdepan dalam mengingkarinya sesuai dengan kemampuannya, baik dengan tangan atau kekuasaan, lisan atau perkataan atau minimal mengingkari dengan hatinya. Bukan sebaliknya, hanyut mengikuti arus yang salah serta tenggelam dalam kemaksiatan. Karena itu hanya akan menyebabkan ia celaka di dunia dan akhirat. Hendaklah orang yang beriman selalu ingat bahwa dunia itu fana, kematian bisa datang kapan saja. Lalu setelah akan datang kehidupan akhirat yang berisi perhitungan dan pembalasan terhadap semua perbuatan. Maka orang yang berakal seharusnya lebih mengutamakan kebaikan akhirat yang kekal daripada dunia yang sementara. Hanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala Tempat mengadu.

Adapun orang yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan cara suap, maka dia harus benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Sedangkan gajinya, jika memang dia bekerja dengan baik dan amanah, mudah-mudahan itu merupakan haknya,

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/6260)
[2] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 2/7819)
[3] HR. Abu Dâwud dan Tirimidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, 2/261, no. 2211)
[4] HR Bukhâri dalam kitabut Tafsîr, no. 4686 dan Muslim dalam Kitâbul Bir, no. 2583. Lihat Kitâbul Fatâwâ Syar’iyyah Fî Masâilil ‘ashriyyah min Fatâwa Ulamâ Baladil Harâm, hlm. 630

Korupsi Lebih Bejat Daripada Mencuri

HUKUMAN YANG TEPAT BAGI KORUPSI

Dalam Islam, korupsi berbeda dengan mencuri. Karena itu bentuk hukumannya pun tidak sama. Koruptor wajib mengembalikan seluruh harta yang telah dikorupnya. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk. Tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Ditulis oleh ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain[1]. Dari definisi ini, maka harta yang diselewengkan seorang koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik banyak orang (rakyat atau negara).

Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, ketika dipilih mengemban tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah dia mendapat imbalan (gaji). Jika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan kepadanya, dan ia menggunakannya bukan untuk yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.

Dalam kasus tidak amanah terhadap harta orang lain, pengkhianatan terhadap harta sekolompok orang lebih besar akibatnya daripada berkhianat terhadap harta individu. Dan lebih besar lagi konsekuensinya jika yang dikhianati adalah harta milik banyak orang (harta negara). Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara bisa disebut ghulul, sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi.[2]

Dalam buku Raudhatun Na’im disebutkan, perbuatan yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta umat Islam (harta negara)[3] berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”

Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.” (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul.“ [4]

Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450: “Ghulul yaitu mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang … dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi).”[5] Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan Takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi.[6]

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor
Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila ya, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.

Allah berfirman.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Maidah/5: 38).

Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan batas maksimal harga barang yang dicuri, tempat barang dicuri dan sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat tersebut ditaqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya, barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat dalam kamar tidur untuk barang berharga semisal emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya, dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.

Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki suku Muzainah tentang hukuman bagi pencuri buah kurma: “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu 1/4 dinar (± 1,07 gram emas).[7] (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan). Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.

Persyaratan tersebut tidak terpenuhi untuk kasus korupsi. Ini karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah koruptor mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan, karena dia dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum potong tangan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya.”(HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri suatu hal yang sangat tidak mungkin. Hal ini karena pencuri dapat mengambil harta orang lain yang dijaga dengan perangkat keamanan apa pun. Maka tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya hanya dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya, alat utama untuk mencuri, telah dipotong. Sedangkan orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang tidak ketahui kejujurannya.[8]

Untuk itu, kejahatan koruptor sesungguhnya bukan saja kejahatan dia sendiri, tetapi juga kejahatan orang yang mengangkat serta mempercayakan jabatan penting kepadanya. Ini bukan berarti seorang koruptor terbebas dari hukuman apa pun. Seorang koruptor tetap layak dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor adalah sebagai berikut:

Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis ia gunakan. Negara berhak menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi utangnya, selamanya.

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya.” (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, sanad hadis ini hasan)

Kedua, hukuman ta’zir. Yakni hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. [9]

Sedangkan hudud hukuman untuk suatu kasus yang telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya. Mulai jenis hukuman serta persyaratannnya. Seperti rajam bagi pezina yang telah menikah atau 100 kali cambuk untuk pezina yang belum menikah, 80 kali cambuk untuk orang yang menuduh orang lain berzina, 40 kali cambuk untuk orang minum khamar, potong tangan bagi pencuri, qisash (nyawa dibayar nyawa) bagi orang yang membunuh jiwa, hukuman pancung bagi orang yang murtad dan orang yang memberontak terhadap pemimpin yang bertakwa. Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.

Jenis hukuman ta’zir bagi koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril dan sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.

Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan. Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah). Hukuman ta’zir diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Selain sanksi di atas, berbagai jenis hukuman lainnya yang dianggap memiliki dampak jera bagi para pelaku korupsi boleh diterapkan, seperti dipecat, bagi koruptor harta negara dalam jumlah kecil atau diumumkan di media massa.

Bertaubat dari Dosa Korupsi
Seseorang yang telanjur melakukan dosa korupsi hendaklah bertaubat sesegera mungkin. Korupsi adalah dosa yang dilakukan seorang hamba kepada Allah berhubungan dengan hak anak Adam. Ada empat syarat kesempurnaan taubat terkait dengan hak sesama anak adam. Yaitu:

  1. Orang yang bertaubat harus berhenti meninggalkan dosa saat itu juga.
  2. Ia harus menyesali perbuatannya.
  3. Ia harus bertekad tidak mengulangi lagi selama-lamanya.
  4. Ia wajib mengembalikan harta yang dikorupsinya kepada pemiliknya (negara).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ahmad. Menurut Al-Arnauth bahwa derajat hadis ini hasan lighairihi).

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang menzalimi kehormatan atau harta saudaranya maka hendaklah di hari ini ia minta saudaranya merelakan hal tersebut, sebelum datang suatu hari yang tidak ada dinar dan dirham. Jika ia mempunyai amal salih maka diambil amalan tersebut seukuran kezalimannya. Dan jika ia tidak mempunyai kebaikan diambil dosa-dosa orang yang dizalimi lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Dan Islam tidak mengenal pencucian uang yang menyebabkan uang setelah “dicuci” menjadi bersih. Meskipun itu dilakukan sebagai bentuk pengelabuan jejak tipikornya. Selama dia terbukti korupsi, uang yang dikorupsi wajib dikembalikan seluruhnya dan diserahkan kepada pemiliknya (negara). (disalin dari PM)

Pull–Quote:

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”
  2. Abu Bakar Radhiallahuanhu: “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.

Kesimpulan Antara Mencuri dan Korupsi

  1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya orang yang diberi amanah.
  2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat lebih besar akibatnya daripada pengkhianatan terhadap harta milik pribadi.
  3. Pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan disebut ghululGhulul termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi terhadap uang negara.
  4. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri antara lain:
    • Harus mencapai nilai minimal 1/4 dinar (1,07 gram emas).
    • Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
  5. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul)termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
  6. Hukuman untuk pelaku kriminal ada dua:
    • Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat (hudud).
    • Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada keputusan hakim (ta’zir).
  7. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah:
    • Dipaksa mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
    • Hukuman ta’zir, yang bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan kepada keputusan hakim.
  8. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk, sehingga tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Footnote:
[1] Hal 462
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid XXXI, hal 272
[3] Gabungan para pakar yang diketuai oleh Dr. Shalih bin Humaid (imam Masjidil Haram), NadhratunNa’im fi makarimi akhlaq Ar Rasul al karim, jilid XI, hal 5131.
[4] Az Zawajir an iqtirafil kabair, jilid II, hal 293
[5] Fataawa lajnah daimah, jilid XII, hal 36.
[6] Jaraimul fasad fil fiqhil Islami, hal 99.
[7] Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya. (HR. Muslim).
[8] Ibnu Qayyim,  I’lamul muwaqqi’in, jilid II, hal 80.
[9] Almausuah alfiqhiyyah al kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276

Memberikan Suap Untuk Mencium Hajar Aswad

MEMBERIKAN SUAP UNTUK MENCIUM HAJAR ASWAD

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah.

Adapun dengan memberikan suap untuk mencium Hajar Aswad, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut.

Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 170-176, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Jangan Menerima Uang Tambahan

JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.

أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ

Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]

Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam

Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Awas Korupsi!!!

AWAS KORUPSI!!!

Dari Abu Humaid as-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta yang di dapat dari khianat terhadap amanah, korupsi).” (Hr. Ahmad, no. 23601)

عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari ‘Adi bin ‘Amirah al-Kindi, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami beri amanah dengan suatu pekerjaan, lalu dia tidak menyerahkan sebuah jarum atau yang lebih bernilai daripada itu kepada kami, maka harta tersebut akan dia bawa pada hari kiamat sebagai harta ghulul (korupsi).” (Hr. Muslim, no. 4848)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kami pekerjakan, lalu dia telah kami beri gaji, maka semua harta yang dia dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut -pent) adalah harta yang berstatus ghulul (korupsi).” (Hr. Abu Daud, no. 2943; Dalam Kaifa, hlm. 11, Syekh Abdul Muhsin al-Abbad mengatakan, “Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani.”)

Dari Musa bin ‘Uqbah, “Ketika Iyadh bin Ghanam diangkat sebagai Gubernur Himsh di masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah keluarganya datang menemuinya dengan maksud mengharap bantuan Iyadh. Iyadh menyambut mereka dengan wajah ceria, memberi tempat untuk menginap, dan memuliakan mereka. Mereka tinggal selama beberapa hari. Setelah itu, mereka berterus-terang meminta bantuan. Mereka juga bercerita bagaimana susahnya perjalanan, dengan harapan agar mendapat bantuan. Iyadh lantas memberikan uang sebanyak sepuluh dinar, kepada masing-masing mereka. Mereka semua berjumlah lima orang. Ternyata mereka kembalikan uang sepuluh dinar tersebut. Mereka merasa marah dan mencela Iyadh.

Iyadh lantas berkata, ‘Wahai anak-anak pamanku, demi Allah, aku tidaklah mengingkari hubungan kekerabatan yang ada di antara kita. Aku juga menyadari bahwa kalian punya hak untuk mendapat bantuanku, serta jauhnya perjalanan kalian sehingga bisa sampai sini. Namun, aku tidak punya melainkan apa yang sudah kuberikan. Untuk lebih daripada itu, aku harus menjual budakku dan barang-barang kebutuhanku, maka tolong pahamilah keadaanku.’

Mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak bisa menerima alasanmu karena engkau adalah penguasa separuh Negeri Syam (sekarang meliputi Suriah, Yordania, Palestina, dan Libanon -pent). Bagaimana mungkin engkau tidak mampu memberi kami ongkos perjalanan pulang yang mencukupi?’

Beliau dengan tegas mengatakan, ‘Apakah kalian menyuruhku untuk mencuri harta Allah?!

فًوً اللهٍ! لَأَنْ أُشقَّ بِالْمِنْشَارِ أُحِبُّ إليَّ مِنْ أَنْ أَخُوْنَ فُلُساً أَوْ أَتَعَدَّى!

Demi Allah, seandainya badanku dibelah dengan gergaji, itu lebih aku sukai daripada aku berkhianat mengambil harta negara, meski hanya satu fulus (seratus rupiah) atau aku bertindak melampaui batas.’

Mereka berkata, ‘Kami sudah bisa memahami kemampuan finansialmu. Sebagai gantinya, berilah kami jabatan yang menjadi kewenanganmu. Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana para pegawai yang lain dan kami mendapatkan gaji sebagaimana yang juga mereka dapatkan. Engkau telah mengenal kami dengan baik. Kami tidak akan menyalahgunakan wewenang yang kau berikan kepada kami.’

Beliau berkata, ‘Sungguh aku adalah orang yang sangat ingin berbuat baik dan memberi jasa kepada orang lain. Namun, apa jadinya jika sampai berita kepada Umar bahwa aku memberi jabatan kepada sejumlah keluargaku. Tak ayal lagi, beliau pasti akan menyalahkanku.’

Mereka berkata, ‘Bukankah Abu Ubaidah yang mengangkatmu sedangkan engkau masih kerabat dekat Abu Ubaidah, dan nyatanya Umar menyetujui pengangkatanmu? Seandainya engkau mengangkat kami niscaya Umar pun akan setuju.’

Beliau berkata, ‘Aku tidaklah sebagaimana Abu Ubaidah dalam pandangan Umar.’ Akhirnya mereka ngeloyor sambil mencela Iyadh.” (Shifat al-Shafwah, karya Ibnul Jauzi, 1/669–670, cet. Dar al-Ma’rifah, Beirut)

Beliaulah Iyadh bin Ghanam bin Zuhair. Beliau masuk Islam sebelum perjanjian Hudaibiyah. Beliau pun menyaksikan Hudaibiyah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Abu Ubaidah hendak meninggal dunia, Abu Ubaidah mengangkat Iyadh untuk menggantikan jabatannya dan Khalifah Umar menyetujui keputusan beliau tersebut.

Beliau adalah seorang yang dermawan. Ada yang mengadukan sifat beliau ini kepada Umar dengan tuduhan beliau suka menghambur-hamburkan harta, dengan maksud agar beliau dipecat oleh khalifah. Mendengar laporan tersebut, Umar malah berkata, “Beliau hanya dermawan dengan hartanya. Akan tetapi, jika beliau memegang harta Allah (uang negara), maka tidak akan beliau berikan sedikit pun kepada siapa pun. Aku tidak akan memecat orang yang diangkat oleh Abu Ubaidah.” Kisah di atas menunjukkan benarnya perkataan Umar bin Khaththab.

Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan harta sedikit pun. Beliau meninggal tahun 20 H, dalam usia 60 tahun.

Demikianlah, kehati-hatian shahabat terhadap korupsi, suatu hal yang langka kita jumpai di zaman ini.

Benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa yang di masa tersebut orang tidak lagi memiliki kepedulian apakah dia mendapatkan harta dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram.” (Hr. Bukhari, no 2083)

Menurut Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap halal dan haram memiliki prinsip bahwa semua harta yang bisa didapatkan itulah harta yang halal, sedangkan semua harta yang tidak bisa mereka dapatkan itulah harta yang haram. Adapun dalam ajaran Islam, sesuatu yang halal adalah semua hal yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, sesuatu yang haram adalah semua hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (Kaifa Yu`addi al-Muwazhzhaf al-Amanah, hlm. 10)

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنَ الإِنْسَانِ بَطْنُهُ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ

“Sesungguhnya bagian badan manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mampu untuk memakan makanan yang halal saja, maka hendaknya dia usahakan.” (Hr. Bukhari, no. 6733, dari Jundab bin Abdillah)

Penulis : Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Disalin dari PengusahaMuslim

Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat

SEORANG MUSLIM HARUS MENUNAIKAN AMANAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian karyawan dan pekerja tidak menunjukkan etos kerja yang lazim, kami dapati sebagian mereka selama setahun atau lebih tidak mengajak kepada kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran, bahkan kadang terlambat bekerja dan mengatakan, “Saya diizinkan oleh atasan sehingga tidak apa-apa terhadapnya”. Apakah orang yang seperti itu berdosa selama ia tetap seperti itu ? Kami mohon fatwanya, semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Disyariatkan atas setiap Muslim dan Muslimah menyampaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mendengar kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا

Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar ucapanku lalu menghayatinya dan menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana yang didengarnya”. [Hadits Riwayat At-Turmudzi, bab Al-Ilm (2657), Ibnu Majah dalam Al-Muqadimmah (232)]

Dan sabda beliau.

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Anbiya (3461)]

Adalah beliau, apabila memberi wejangan dan peringatan, beliau mengatakan.

أَلَا لِيُبْلِغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ

Hendaklah yang menyaksikan (ini) menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab, betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya lebih mengerti daripada yang mendengar (langsung)’. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Hajj (1741). Muslim kitab Al-Qisamah (1679)]

Saya nasehatkan kepada anda semua untuk menyampaikan kebaikan yang anda dengar berdasarkan ilmu dan validitas berita. Maka setiap orang yang mendengar ilmu dan menghafalnya, hendaklah menyampaikannya kepada keluarganya, saudara-saudara dan teman-temannya selama itu mengandung kebaikan yang dibarengi dengan menjaga orisinalitas dan tidak membacakan sesuatu yang tidak dikuasainya. Sehingga dengan demikian termasuk golongan yang saling menasehati dengan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan.

Adapun karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal, tentunya anda telah mendengar bahwa di antara karakter keimanan adalah menunaikan amanat dan menjaganya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”[An-Nisa/4:58]

Penunaian amanat termasuk karakter yang paling agung, sementara khianat termasuk karakter kemunafikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menandai orang-orang yang beriman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya’.[Al-Muminun/23: 8]

Dalam ayat yang lain.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’. [Al-Anfal/8:27]

Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [An-Nisa/4:58]

Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

آيَةُ اَلْمُنَافِقِ ثَلاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila dipercaya ia berkhianat’. [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]

Hendaknya seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang munafik, tapi ia harus menjauhi sifat-sifat mereka, senantiasa menjaga amanat dan melaksanakan tugasnya dengan tekun serta memelihara waktu kerja walaupun atasannya kurang perhatian atau tidak memerintahkannya seperti itu. Hendaknya ia tidak meninggalkan pekerjaan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya ia bekerja keras sehingga lebih baik dari atasannya dalam melaksanakan tugas dan dalam loyalitas terhadap amanat sehingga ia menjadi teladan yang baik bagi lainnya.

Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 7-9

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq Jakarta]

Suap yang Halal (Untuk Mendapatkan Haknya)

SUAP YANG HALAL (UNTUK MENDAPATKAN HAKNYA)

Dalam At-Ta’rifat 1:36, disebutkan bahwa suap adalah semua yang diberikan kepada pihak tertentu agar pihak tersebut membatalkan hak orang yang semestinya berhak menerima atau agar memberikan hak kepada orang yang tidak berhak menerima sesuatu.”

Suap adalah dosa besar

قال عبد الله بن عمرو – رضي الله عنهما- : ” لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي” . رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الألباني

Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu mengatakan, “Bahwa rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima uang suap.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Akan tetapi, orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada PNS atau pak hakim untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman dari dirinya tidak dinilai sebagai orang yang menyuap. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih diantaranya adalah Atha, Jabir bin Zaid, dan Al-Hasan Al-Bashri , Ibnu Taimiyah dan dipilih oleh Syekh Al-Albani. Dosa dalam kasus ini ditanggung oleh orang yang menerima suap karena dia berkewajiban untuk tidak melakukan kezaliman dan semestinya memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya tanpa meminta imbalan kepada mereka.

قال صلى الله عليه وسلم : ” هدايا العمال غلول” رواه أحمد والبيهقي وصححه الألباني

Nabi bersabda, “Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat)” (HR. Ahmad dan Baihaqi dan dinilai shahih oleh al Albani).

Dalam Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin 4:131, An-Nawawi mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.

Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni 23:28 mengatakan, “Suap di dunia pengadilan dan suap untuk pejabat negara adalah haram tanpa ada perselisihan pendapat di antara ulama mengenai status hukumnya. Jika pemberi suap itu bertujuan agar hakim memenangkan perkaranya atau untuk mencegah orang lain dari haknya maka pemberi uang suap adalah orang yang dilaknat.

Jabir bin Zaid mengatakan, “Kami tidak menganggap ada sesuatu yang lebih bermanfaat pada saat masa pemerintahan Ziyad dibandingkan suap.”

Suap dalam kondisi ini, yakni dalam rangka menyelamatkan hak (semisal harta) dan ini tentu saja hukumnya boleh sebagaimana bolehnya menyelamatkan tawanan dengan uang.

Adapun jika seorang hakim menerima uang suap atau hadiah yang seharusnya tidak dia terima, setelah bertaubat ia diwajibkan mengembalikan uang suap atau hadiah terlarang tersebut. Karena pak hakim dalam hal ini mengambil harta yang bukan haknya status hartanya serupa dengan harta yang didapat dari transaksi yang tidak sah. Namun, bisa juga uang suap atau hadiah tersebut dimasukkan ke kas negara, karena Nabi tidak memerintahkan Ibnu Lutaibah –sahabat yang menerima komisi dari tugas yang ia emban- untuk mengembalikan hadiah haram kepada masing-masing pemiliknya”.

Perlu diperhatikan bahwa suap untuk mendapatkan hak atau mencegah kezaliman itu memiliki sisi negatif juga, yaitu membantu orang yang diberi suap untuk melakukan dosa padahal kita dilarang tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan hal ini kecuali saat ada kebutuhan dan tidak memungkinkan untuk bisa mendapatkan hak atau mencegah kezaliman kecuali dengan suap.

Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 6: 417 mengatakan, “Suap kepada hakim supaya ia memenangkan perkaranya padahal dia merupakan pihak yang salah merupakan perbuatan yang haram bagi penerima dan pemberi suap. Sedangkan suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkaranya dan memang dia adalah pihak yang benar, hukum suap ini haram bagi hakim yang menerima uang suap namun tidak haram bagi pemberi suap karena suap itu alat untuk mendapatkan hak maka uang suap dalam hal ini bagaikan uang yang diberikan kepada budak yang kabur agar mau kembali kepada tuannya dan sebagaimana upah untuk pengacara. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa suap untuk mengambil hak hukumnya tetap haram karena suap semacam ini menjerumuskan pihak yang disuap ke dalam dosa.”

Sumber: http://mareb.org
Disalin dari PengsahaMuslim

Usaha Haram dan Implikasi Buruknya

USAHA HARAM DAN IMPLIKASI BURUKNYA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Setiap orang harus berusaha memenuhi kebutuhannya dengan segala kemampuan dan cara yang ada. Tidak seorang pun yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dan berhubungan dengan yang lain. Untuk itu, diperlukan satu cara yang mengatur pemenuhan kebutuhan mereka tersebut, salah satunya adalah pengelolaan harta, baik dengan jual beli atau yang lainnya. Karena itulah Allah Azza wa Jalla karuniakan kemampuan dan naluri kepada para hamba-Nya untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan, dan menuntun hamba-Nya tersebut dengan aturan dan bimbingan yang dapat menjauhkan mereka dari kemurkaan-Nya.

Sekarang ini masalah pemenuhan kebutuhan melalui usaha yang beragam bentuknya berkembang pesat dan cukup pelik untuk dimengerti, dari yang tradisional, konvensional sampai yang multi level. Hal ini menuntut setiap Muslim untuk mengerti hukum syariat tentang hal-hal itu, terlebih lagi ini kaum Muslimin saat ini banyak yang meremehkan dan tidak memperhatikan lagi masalah halal dan haram dalam usaha mereka. Bahkan sebagian mereka sudah tidak peduli lagi dengan masalah ini. Sungguh benar berita yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ؟!

Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?![1]

Berapa banyak seseorang yang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah di antara mereka. Kemungkinan fenomena ini muncul karena kaum Muslimin tidak sabar dan teguh menghadapi fitnah harta yang pernah dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.[2]

Tidak dipungkiri lagi bahwa ujian harta merupakan perkara yang sulit dan menghanyutkan banyak kaum Muslimina, apalagi ketika mereka jauh dari tuntunan syari’at. Padahal ketamakan terhadap harta merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat.[3]

Semua ini menghancurkan keimanan kaum Muslimin. Pergeseran cinta dunia dan takut mati telah menguasai atau dominan di hati mereka. Akhirnya, mereka menyatakan dengan tanpa ekspresi sebuah ungkapan: “Yang haram aja susah apalagi yang halal”. Mereka pun terjerumus dalam praktek usaha haram yang beraneka ragam.

Mengapa fenomena seperti ini banyak muncul di kalangan kaum Muslimin?

Sebab Terjerumusnya Kaum Muslimin Dalam Usaha Haram.
Bila melihat kejadian dan keadaan, nampaknya ada beberapa sebab penting yang membuat seseorang terjerumus dalam usaha yang haram, di antaranya:

1. Rendahnya kadar rasa takut dan malu kepada Allah Azza wa Jalla diakibatkan karena rendahnya kualitas iman. Iman yang rendah akan menyurutkan rasa takut dan malu kepada Allah Azza wa Jalla yang merupakan benteng utama seorang dari kemaksiatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggambarkan rasa takut dan malu kepada Allah Azza wa Jalla yang benar dalam sabda beliau:

اسْتَحْيُوْا مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّا نَسْتَحْيِيْ وَالْحَمْدُ ِللهِ ، قَالَ : لَيْسَ ذَاكَ ، وَلكِنَّ الاِسْتِحْيَاءَ مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ : أَنْ تَحْفَظَ الرَّاْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرِ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذلِكَ ، فَقَدِ اسْتَحْيَا مِنَ اللهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

Malulah kepada Allah Azza wa Jalla dengan benar. Kami pun menyahut: “Wahai Rasulullah,  alhamdulillâh kami memiliki rasa malu. Beliau menjawab: “Bukan itu, tapi rasa malu kepada Allah Azza wa Jalla yang benar adalah dengan menjaga kepala dan isinya (pikiran), perut dan sekitarnya serta ingat kematian dan kehancuran. Siapa yang menginginkan akhirat , niscaya meninggalkan perhiasan dunia. Siapa yang berbuat demikian, maka telah malu kepada Allah Azza wa Jalla dengan benar.[4]

2. Ambisi mendapatkan hasil yang cepat. Manusia memang memiliki sifat tergesa-gesa dan memiliki ambisi yang dapat mengalahkan akal sehatnya. Berapa banyak orang yang tidak sabar dalam mencari rezeki sehingga menghalalkan segala cara agar mendapatkannya dengan mudah dan cepat menurut pandangannya. Hasil dalam pandangan mereka adalah tujuan segala-galanya. Padahal jelas, rezeki terkadang lambat diberikan dengan hikmah yang hanya Allah Azza wa Jalla yang tahu. Hal ini mendorong seseorang mencarinya dengan melakukan kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla . Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau bersabda:

لَيْسَ مِنْ عَمَلٍ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ إِلاَّ قَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَلاَ عَمَلٍ يُقَرِّبُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَلاَ يَسْتَبْطِئَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ رِزْقَهُ فَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَلْقَى فِيْ رَوْعِيْ أَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَنْ يَخْرُجَ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ فَاتَّقُوْا اللهَ أَيُّهَا النَّاسُ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ فَإِنِ اسْتَبْطَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ رِزْقَهُ فَلاَ يَطْلُبْهُ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُنَالُ فَضْلُهُ بِمَعْصِيَتِهِ

Tidak ada satu amalan pun yang mendekatkan kepada syurga kecuali telah aku perintahkan kepada kalian, dan tidak pula satu amalan yang mendekatkan kepada neraka kecuali aku peringatkan kalian darinya. Maka janganlah salah seorang di antara kalian menganggap lambat rezekinya, karena Jibrîl telah menyampaikan ke hatiku bahwa seorang dari kalian tidak akan meninggalkan dunia ini hingga sempurna rezekinya. Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbagus dalam mencarinya, karena siapa saja dari kalian yang mengganggap lambat rezekinya maka jangan sampai mencarinya dengan berbuat maksiat kepada Allah, karena keutamaan Allah tidak didapat dengan kemaksiatan.[5]

3. Sifat tamak dan rakus serta tidak menerima yang ada pada diri manusia, bisa menjadi sebab mereka berusaha dengan usaha yang haram. Perhatikanlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ ، أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ ، بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ ، وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Tidaklah dua ekor srigala yang lapar dilepas pada seekor kambing lebih merusak baginya dari ketamakan seorang terhadap harta dan kehormatan terhadap agamanya.[6]

4. Tidak tahu bahaya usaha yang haram dan hukum usaha yang dilakukannya. Banyak sekali orang yang terjerumus dalam usaha haram disebabkan ketidaktahuannya terhadap hukum Islam, juga karena tidak mengetahui bahaya dan implikasi buruk usaha tersebut. Hal ini karena mereka meremehkan dan kurang memperhatikan tatanan dan tuntunan syari’at terhadap usahanya. Mungkin karena tidak adanya nara sumber dan pembimbing, dan mungkin juga karena keteledoran dan kelalaian mereka. Padahal para salaf umat ini sangat berhati-hati dalam hal ini. Untuk itu, perlu sekali dipaparkan bahaya dan implikasi buruk usaha yang haram bagi pelakunya.

Bahaya dan Implikasi Buruk Usaha yang Haram.
Allah Azza wa Jalla mengharamkan sesuatu yang berbahaya bagi makhluk-Nya. Usaha yang haram juga memiliki implikasi buruk dan bahaya terhadap pelakunya. Di antaranya adalah:

  1. Usaha yang haram mengotori hati dan membuat malas anggota tubuh dalam berbuat ketaatan serta hilangnya barakah rezeki dan umur. Usaha yang haram adalah kemaksiatan dan perbuatan dosa yang memiliki implikasi buruk sangat banyak sekali, di antaranya membuat hati kotor dan gelap. Ibnul-Qayyim t menegaskan: “Di antara implikasi buruk kemaksiatan adalah kegelapan yang didapatkan di hatinya, yang dapat ia rasakan sebagaimana merasakan kegelapan malam yang gelap gulita, sehingga gelapnya kemaksiatan di kalbu seperti kegelapan di matanya. Sebab, ketaatan adalah cahaya dan kemaksiatan adalah kegelapan. Semakin tebal kegelapan, maka keguncangannya pun akan semakin bertambah hingga terjerumus dalam kebid`ahan dan kesesatan serta perkara yang membinasakan tanpa ia sadari, seperti orang buta keluar di kegelapan malam berjalan sendiri. Kegelapan ini semakin kuat hingga nampak di mata kemudian menguat hingga nampak terlihat di wajah dan menjadikan warna hitam di wajah hingga semua orang dapat melihatnya”.[7]

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu menyatakan: “Sesungguhnya kebaikan memberikan cahaya di kalbu dan sinar di wajah, kekuatan di badan, tambahan dalam rezeki serta kecintaan di hati para makhluk. Kejelekan (dosa) memberikan warna hitam di wajah, kegelapan di hati, kelemahan di badan, kekurangan dalam rezeki dan kebencian di hati para makhluk”.[8]

Demikian juga usaha yang haram ini menghilangkan barakah rezeki dan umur pelakunya.[9]

  1. Usaha yang haram tentunya akan menghasilkan harta dan makanan yang haram juga, sehingga pelakunya akan tumbuh dari makanan yang haram. Bila demikian, maka neraka lebih pantas baginya, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak berkembang daging yang tumbuh dari makanan yang haram kecuali Neraka yang lebih pantas baginya.[10]

  1. Usaha yang haram mengakibatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla serta memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalan hadits Abu Umâmah al-Hâritsi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ ».

Siapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah Azza wa Jalla masukkan ke dalam neraka dan mengharamkannya surga. Seorang bertanya kepada beliau: “Walaupun hanya sesuatu yang remeh wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Walaupun hanya sepotong kayu siwak”.[11]

Juga dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya banyak orang beraktifitas pada harta Allah dengan tidak benar maka mereka berhak mendapatkan neraka di hari kiamat [12]

Inipun dipertegas dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ

Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.[13]

  1. Usaha yang haram dapat mengakibatkan tidak diterimanya doa dan amal shalih pelakunya, karena makanan dan minuman yang didapatkan dari usaha haram adalah haram dan makanan haram dapat mengakibatkan doa dan amal shalihnya tidak diterima, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan Allah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya,”Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (al-Mukminûn/23:51). Dan Ia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”, (al-Baqarah/2:172). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut lagi berdebu, ia mengulurkan kedua tangannya ke arah langit sambil berdo’a: Ya Rabb, Ya Rabb, sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram. Maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!”[14].

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan makan makanan yang halal. Sedangkan makan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima”[15]

Demikian juga Prof. DR. `Abdurrazâq bin `Abdulmuhsin al ‘Abbâd hafizhahullâh menjelaskan hadits ini dengan menyatakan:’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai hadits ini dengan isyarat akan bahayanya makan barang haram dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya do’a. Difahami darinya bahwa memperbagus makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab dikabulkannya do’a, sebagaimana dikatakan Wahb bin Munabbih: ‘Siapa yang ingin dikabulkan do’anya oleh Allah Azza wa Jalla , hendaklah memperbagus makanannya’.  Ketika Sa’d bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu ditanya tentang sebab dikabulkan do’a para sahabat Rasulullah; beliau berkata, “Aku tidak mengangkat sesuap makanan pun ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar”.’[16].

Jika kita heran dan bertanya-tanya, ”Mengapa bencana menimpa kita, kemakmuran sulit dicapai, ketenangan hidup dan kemenangan tak juga diraih? Mengapa do’a-do’a kita tidak terkabulkan? Kemungkinan jawabannya adalah kelalaian kita dalam memenuhi kebutuhan primer dan sekunder yang baik dan ketidak pedulian kita tentang masalah halal dan haramnya. Hal ini telah disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas dan juga para Ulama, di antaranya:

Yusuf bin Asbâth rahimahullah yang berkata, ”Telah sampai kepada kami bahwa do’a seorang hamba ditahan naik ke langit lantaran buruknya makanan (makanannya tidak halal)”[17].

Wajar saja bila Khalifah ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu (walaupun masih banyak sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) memukul orang dengan dirrah, lalu berkata, ”Janganlah berdagang di pasar kami kecuali orang faqîh, (mengerti tentang jual beli), jika tidak maka dia makan riba”[18].

Demikian juga Khalifah Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, ”Siapa yang berdagang sebelum mengerti fiqih, maka ia akan tercebur ke dalam riba, kemudian tercebur lagi dan kemudian akan tercebur lagi” artinya terjerumus ke dalamnya dan kebingungan.[19]

Ini di zaman Umar Radhiyallahu anhu dan Ali Radhiyallahu anhu yang masih banyak para Ulama. Bagaimana di zaman kita sekarang yang sudah beraneka ragam corak dan bentuk perdagangan dan sedikitnya para Ulama ?!!!

Tidak diragukan lagi bahwa makanan dan usaha yang halal menuntut setiap manusia agar sadar dan mengetahui dengan baik setiap muamalah yang dilakukannya, mana yang haram dan mana yang halal serta yang syubhat (tidak jelas).

Kiat Menghindari Usaha yang Haram
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang tidak mungkin terhindar dari usaha haram kecuali kembali merujuk kepada agama Islam dengan benar. Hal ini dapat kita rinci dalam kiat-kiat berikut ini:

  1. Belajar tauhid dan mengenal Allah Azza wa Jalla sampai tertanam kokoh di kalbu kita. Hal ini akan nampak dengan munculnya rasa takut dan malu kepada Allah Azza wa Jalla serta keyakinan yang kuat hanya Allah Azza wa Jalla sajalah yang memberikan rezeki kepada kita. Hal-hal ini merupakan benteng yang kuat dalam menjaga kita dari usaha yang haram.
  2. Belajar hukum-hukum Islam seputar usaha yang kita lakukan dengan cara menelitinya dengan merujuk kepada al-Qur’ân dan Sunnah bila mampu, bila tidak bisa dengan bertanya kepada para Ulama di bidang tersebut.
  3. Melatih diri untuk memiliki sifat qanâ’ah (menerima) dan zuhud dengan berlatih mengamalkan seluruh tuntunan syari’at yang telah dijelaskan dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya.
  4. Mengerti dan mengetahui kedudukan dunia yang fana dan meyakini serta mengingat selalu negeri akhirat yang penuh nikmat yang harus kita raih dalam perjuangan mengarungi dunia ini agar sampai ke negeri tersebut. Dunia ini akan hancur dan meninggalkan kita atau kita yang meninggalkan dunia ini untuk kemudian dihisab dihari kiamat nanti.
  5. Selalu ingat akan bahaya dan implikasi buruk dari usaha yang haram tersebut di dunia dan di akherat.
  6. Selalu berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar diberikan harta yang halal dan dimudahkan usaha yang halal.

Mudah-mudahan dengan bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla dan memohon terus kepada-Nya, kita semua dikaruniai usaha yang halal dan dijauhi dari usaha yang haram.

Semoga bermanfaat. Wabillâhit Taufîq.

Maraaji’

  1. Fiqhul Ad’iyah Wa al-Adzkâr, (bagian kedua), Prof. DR. `Abdurrazâq bin `Abdilmuhsin al ‘Abbâd, cetakan pertama tahun 1422H, Dâr Ibnu Affân dan Dâr Ibnul Qayyim, KSA
  2. Ba’i’ at-Taqsîth Ahkâmuhu wa Adâbuhu, Hisyam bin Muhammad bin Sa’id Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Dâr al-Wathan, KSA
  3. Al-Jawâb al-Kâfi Liman Sa’ala ‘an ad-Dawâ` asy-Syâfi, Ibnul-Qayyim , tahqîq Abu Hudzaifah `Abdullâh bin ‘Aliyah, cetakan pertama tahun 1413 H, dar al-Huda, KSA
  4. Buku-buku Syaikh al-Albâni dalam hukum terhadap hadits

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhâri 2059
[2] HR at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd
[3] HR al-Bukhâri no.6436, Muslim no.1049
[4] HR Ahmad 1/ 387 dan at-Tirmidzi 4/567 dan dishahîhkan al-Albâni dalam Al-Misykah no. 1608
[5] HR al-Hâkim dan dishahîhkan al-Albâni dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah no. 2607
[6] HR Ahmad 3/456 dan at-Tirmidi no. 2376
[7] Al-Jawâbul-Kâfi, ibnu al-Qayyim,  hlm 98-99
[8] Ibid hlm 99
[9] Lihat lebih lanjut pengaruh maksiat yang lainnya dalam Al-Jawâbul-Kâfi
[10] Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam sunannya  kitab Al Sholat bab Fadhlu Sholat no. 614 dari Ka’ab bin ‘Ujrah pada sebahagian dari hadits panjang,. Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata, ”Hadits ini hasan Gharîb. Dan dishahîhkan oleh Ahmad Muhammad Syâkir dalam komentar beliau terhadap sunan at- Tirmidzi  2/515 dan al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi no. 501
[11] HR Muslim no 370
[12] HR al-Bukhâri no 2886.
[13] HR al-Baihaqi dalan Syu’abil Iman dan dishahîhkan al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah no. 2609
[14] HR Muslim dalam Az-Zakâh no.1015 dan at-Tirmidzi dalam Tafsîrul Qurn no.2989.
[15] Jâmi’ul’Ulûm wal Hikam 1/260 dinukil dari Ba’i’at- Taqsîth Ahkâmuhu wa Adâbuhu, Hisyam bin  Muhammad bin Sa’îd Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Dârul Wathan, KSA hal 10
[16] Fiqh al- Ad’iyah Wal Adzkâr, (bagian kedua), Prof.DR. `Abdurrazâq bin `Abdilmuhsin al ‘Abbâd, cetakan pertama tahun 1422H, Dâr Ibnu Affân dan Dâr Ibnul Qayyim, KSA, hal 34.
[17] Jâmi’ul ‘Ulûm wa al-Hikam 1/275. dinukil dari Bai’ at-Taqsîth, hlm 11
[18] Dinukil dari kitab Bai’ at-Taqsîth,  hlm 11
[19] Ibid