Category Archives: A9. Fiqih Muamalah9 Waris Dan Waqaf

Hak Waris Seorang Wanita

HAK WARIS SEORANG WANITA

Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah

Dengan hak inilah yang membuat manusia terbagi menjadi bersikap berlebihan, lengah, dan pertengahan.

Dalam masalah hak waris wanita ini, di antara mereka ada yang merujuk kepada keadaan Jahiliyyah pertama, dimana mereka melarang wanita dari mendapatkan warisan. Tetapi Islam datang dan mengangkat status wanita serta memberinya hak warisan.

Allah Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” [An-Nisaa/4′: 7]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sa’id bin Jubair dan Qatadah berkata, ‘Dahulu, orang-orang musyrik memberikan harta hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita atau anak-anak. Maka, Allah menurunkan surat (An-Nisaa’: 7).’ “Artinya seluruhnya sama di dalam hukum Allah, masing-masing sama dalam hukum asal waris mewarisi sekalipun bertingkat-tingkat sesuai ketentuan yang dibuat oleh Allah dengan melihat yang lebih dekat kepada mayit dari bentuk kekerabatan, pernikahan atau loyalitas, karena loyalitas adalah bagian dari famili yang sama dengan kekerabatan dalam nasab.”

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat satu bab tersendiri, yaitu, “Bab Miiraats al-Banaat.” Kemudian dia menyebutkan hadits berikut ini:

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah jatuh sakit di Makkah yang kemudian sembuh dan selamat dari kematian. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membesukku, maka aku tanyakan, Wahai Rasulullah, ‘Aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang anak wanita, apakah aku boleh bersedekah dengan 2/3 dari hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kukatakan, ‘Apakah separuh saja?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah sepertiga?’ tanyaku. Beliau menjawab.

اَلثُّلُثُ كَبِيرٌ، إِنَّكَ إِنْ تَرَكْتَ وَلَدَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِيِّ امْرَأَتِكَ.

Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Sesungguhnya, tidaklah engkau berikan nafkah kepada keluargamu kecuali engkau akan diganjar atasnya, bahkan sampai-sampai satu suapan yang engkau berikan ke mulut isterimu

Maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan meninggalkan tanah hijrahku (Madinah)?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau tidak akan pernah meninggalkan tanah hijrahku sepeninggalanku, maka beramallah sambil mengharapkan ridha Allah niscaya ketinggian derajat(mu) akan bertambah. Barangkali engkau akan terus hidup sepeninggalanku hingga orang-orang (kaum muslimin) mengambil manfaat padamu dan sebagian lainnya (orang-orang kafir) mendapatkan mudharat. Akan tetapi yang meninggal di Makkah adalah Sa’ad bin Khaulah”

Rasulullah kasihan padanya, yang meninggal di Makkah (Sa’ad bin Khaulah). Sufyan berkata, “Sa’ad bin Khaulah adalah seseorang dari Bani ‘Amir bin Lu’ay.”

Terdapat satu atsar dari al-Aswad bin Yazid, dia berkata, “Mu’adz bin Jabal pernah mendatangi kami di Yaman sebagai pengajar sekaligus amir (pemimpin). Lalu kami menanyakan kepadanya tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang puterinya dan saudara perempuannya. Maka dia memberi puteri itu setengah dan saudara perempuannya setengah juga.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga dari Huzail bin Syarahbil, dia berkata, Abu Musa pernah ditanya tentang seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan. Maka dia menjawab, “Bagi anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah serta datangilah Ibnu Mas’ud sehingga dia akan mengikutiku.” Lalu Ibnu Mas’ud ditanya dan dia diberitahu tentang ucapan Abu Musa seraya berkata, “Engkau benar-benar telah keliru dan aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Aku putuskan dalam hal itu dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagi anak perempuan setengah, anak perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudara perempuan.” Kemudian kami mendatangi Abu Musa, lalu kami memberitahukannya dengan ucapan Ibnu Mas’ud, maka dia berkata, “Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim lagi shalih ini berada di tengah-tengah kalian.”

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللهُ مِـنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.

Harta itu bagi anak, sedangkan wasiat bagi kedua orang tua. Lalu Allah menghapuskan dari hal itu apa yang Dia sukai, kemudian Dia memberikan bagi laki-laki itu bagian seperti bagian dua orang perempuan. Dan Dia berikan bagi kedua orang tua, masing-masing seperenam. Sementara Dia berikan kepada isteri seperdelapan dan seperempat, sedangkan bagi suami setengah dan seperempat.” [HR. Al-Bukhari]

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuiku sedang aku tengah jatuh sakit. Beliau minta dibawakan air wudhu’, lalu beliau berwudhu’, kemudian memercikkan air kepadaku dari air wudhu’nya itu, maka aku terbangun dan kukatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa orang saudara perempuan.’ Maka turunlah ayat tentang warisan.”

Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang menetapkan bagi wanita hak waris tetapi mereka menyamakan bagiannya dengan bagian orang laki-laki seraya menganggap zhalim terhadap orang yang tidak menyamakan mereka dalam pembagian warisan. Dan mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya yang zhalim itu adalah mereka sendiri. Sebab, mereka telah menzhalimi kaum wanita dan kaum laki-laki, karena yang haq dan adil adalah apa yang disebutkan di dalam firman Allah, dimana Dia telah memberikan hak atas kaum wanita dan tidak menzhaliminya sama sekali. Dan Dia memberikan kaum laki-laki bagiannya sendiri dengan pembagian dari ketetapan Dzat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [An-Nisaa/4: 11]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah telah menjadikan bagian kaum laki-laki sama dengan dua bagian orang perempuan. Yang demikian itu disebabkan karena kaum laki-laki membutuhkan tanggung jawab nafkah, kebutuhan serta beban perdagangan, usaha, dan resiko tanggung jawab, maka sesuai sekali jika ia diberikan dua kali lipat daripada yang diberikan kepada wanita.”

Dengan demikian seorang perempuan memiliki hak warisan secara penuh dalam batas-batas yang ditetapkan oleh al-Qur-an dan as-Sunnah. Mereka tidak berbuat zhalim dan tidak juga dizhalimi. Allah Ta’ala sendiri telah berfirman:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(Tentang) orang tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [An-Nisaa/4 : 11]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman-Nya: فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِIni adalah ketetapan dari Allah.” Rincian warisan yang telah kami sebutkan dan pemberian bagian warisan yang lebih banyak kepada sebagian lainnya adalah suatu ketetapan, hukum, dan keputusan Allah. Dia Maha Mengetahui dan Mahabijaksana yang meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya serta memberikan segala hal sesuai haknya. Untuk itu Dia berfirman: إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”

Demikianlah. Dan Allah Azza wa Jalla sendiri telah mengancam orang yang menghalangi kaum wanita dari harta warisan atau memakannya dengan cara yang zhalim dan jahat atau menetapkan hukum padanya dengan selain yang diturunkan oleh Allah Ta’ala.

Dia telah berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. esungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim [1] secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).” [An-Nisaa/4 : 9-10]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan firman-Nya: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَDan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah”. Dalam memelihara harta anak-anak yatim, Allah berfirman: وَلاَ تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبـِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوْاDan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa).’

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalan al-‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas bahwa hal itu adalah pendapat yang baik, lagi memperkuat setelahnya, yaitu ancaman memakan harta anak yatim secara zhalim. Maksudnya, sebagaimana engkau suka memperlakukan anak keturunan setelahmu, maka demikian itu pula orang-orang memperlakukan anak keturunan mereka jika kalian menjadi wali mereka. Kemudian beritahu mereka bahwa barangsiapa memakan harta anak yatim secara zhalim, maka sebenarnya dia memakan api. Oleh karena itu Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).’” [An-Nisaa/4 : 10]

Artinya, apabila mereka memakan harta-harta anak yatim tanpa alasan, maka berarti ia telah memakan api yang bergolak di dalam perut-perut mereka pada hari Kiamat.

Di dalam ash-Shahiihain disebutkan dari hadits Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Salim Abu al-Ghaits, dari Abu Hu-rairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ،  وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Jauhkanlah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.’ Beliau ditanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh para wanita mukminah berbuat kekejian.’”

Allah Ta’ala berfirman di akhir-akhir ayat tentang warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُوَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” [An-Nisaa/4 : 13-14]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahj berkata, “Berbagai ketentuan dan ukuran yang dijadikan Allah untuk ahli waris sesuai dengan kede-katan mereka kepada si mayit dan kebutuhan mereka kepadanya serta rasa kehilangan mereka dengan kepergiannya ini adalah batas-batas Allah. Maka, janganlah kalian melampaui atau melangkahinya. Untuk itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“…Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya…” [An-Nisaa/4 : 13]

Artinya dalam masalah tersebut. Maka, ia tidak menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris dengan tipuan atau cara-cara lain. Akan tetapi, ia menetapkannya sesuai hukum, ketentuan dan pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala

ۚ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُوَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalam-nya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” [An-Nisaa/4 : 13-14]

Artinya, karena keadaannya tidak menggunakan hukum Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya hanya muncul dari keti dakrelaan terhadap pembagian dan keputusan Allah, untuk itu dibalaslah dengan kehinaan berupa adzab yang amat pedih.”

Adapun kelompok orang yang mengambil sikap pertengahan adalah orang-orang yang ridha terhadap hukum dan pembagian Allah Ta’ala, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya ketika membicarakan tentang harta warisan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1]. Anak-anak yatim ini mencakup semua yang belum baligh, baik laki-laki maupun perempuan.

Tidak Harus Wakaf Hanya Dengan Niat

TIDAK HARUS WAKAF HANYA DENGAN NIAT

Pertanyaan
Seseoarng menjamin pinjaman sejumlah uang untuk membeli rumah di samping masjid agar dapat digunakan sebagai sisi (fasilitas) masjid. Kemudian setelah itu orang tersebut mencantumkan rumah tersebut atas namanya sebagai pengganti atas nama masjid. Apa yang perlu dilakukan sekarang? Siapa yang berhak atas rumah tersebut? Apakah untuk masjid atau untuk orang itu?

Jawaban
Alhamdulillah.

Wakaf tidak harus dilaksanakan sekedar hanya niatan pemiliknya bahwa itu wakaf. Akan tetapi dilaksanakan dengan mengucapkan (seperti ini wakaf) atau dengan prilaku yang menunjukkan itu adalah wakaf. Seperti dia membangun suatu tempat dan diizinkan melakukan shalat di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa dia telah mewakafkan untuk masjid.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (44/119, 120), “Para ulama fikih berbeda pendapat terkait keharusan wakaf. Jumhur fuqaha dari Malikiyah, Syafiiyyah, Mazhab Hanabilah, Abu Yusuf dan Muhammad dari Hanfiyah berpendapat bahwa wakaf ketika keluar dari orang yang berhak mempergunakan, terpenuhi syarat-syaratnya. Maka (wakaf) menjadi lazim (harus dilaksanakan). Pemilik wakaf terputus dalam mempergunakan sesuatu yang diwakafkan dengan penggunaan apa saja yang mengurangi maksud dari wakaf. Maka tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu:

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ

Bersedakah dengan pokoknya, dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.”

Karena wakaf adalah sumbangan yang dilarang untuk menjual, menghibah dan mewariskan, maka berlaku langsung ketika keluar kata-kata dari orang yang mewakafkan seperti memerdekakan. Berbeda dengan hibah, ia memiliki secara umum. Wakaf menahan pokoknya dan membiarkan manfaatnya maka lebih dekat dengan memerdekaan budak, dan memasukkan dengannya lebih tepat.

Sementara menurut Abu Hanifah, wakaf itu boleh dan tidak langsung dilaksanakan. Orang yang mewakafkan diperbolehkan menarik lagi (wakafnya) dalam masa hidupnya tapi dimakruhkan dan ia dapat diwariskan. Akan tetapi fatwa menurut Hanafiyah sesuai pendapat Abu Yusuf dan Muhammad adalah langsung dilaksanakan. Ibnu Abidin menukil dari ‘Al-Fath’ mengatakan, “Yang benar adalah menguatkan pendapat mayoritas ulama dengan melaksanakan secara langsung. Karena hadits dan atsar sangat banyak terkait hal itu. Dan melanjutkan amal para shahabat dan tabiin serta generasi setelahnya, maka dikuatkan pendapat keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hilang kepemilikan dan langsung terlaksana wakaf hanya sekedar mengucapkannya. Karena wakaf didapatkan seperti itu. Dari Ahmad rahimahullah dan riwayat lainya mengatakan, “Tidak lazim (langsung terlaksana) kecuali dengan dipegang dan pewakaf mengeluarkan dari tangannya. Kemudian berdalil akan keabsahan pendapat pertama dengan mengatakan, “Dan bagi kami, apa yang kami riwayatkan dari hadits Umar. Karena ia adalah sumbangan yang menghalangi penjualan, hibah dan warisan. Maka langsung terlaksana hanya sekedar (ucapan) seperti memerdekaan (budak). Berbeda dengan hibah, ia memiliki secara umum. Wakaf menahan pokoknya dan membiarkan manfaatnya maka lebih dekat dengan memerdekaan budak, dan memasukkan dengannya lebih tepat. [Al-Mugni, 6/208]

Dari sini, Kalau pemilik rumah berniat (sekedar niatan) menjadikan rumah sebagai wakaf untuk Allah dengan diikutkan ke masjid maka tidak diharuskan melakukan itu. Bahkan ia adalah miliknya. Dia diperbolehkan menarik niatannya. Akan tetapi kalau dia dengan jelas mewakafkan setelah dia membeli rumah dengan mengatakan, “Ini adalah wakaf untuk Allah Ta’ala“. Maka dia tidak dihalalkan mengambil kembali wakafnya, bahkan dia harus menjadikan wakaf seperti apa yang diucapkan. Kalau dia telah menjanjikan kepada anggota masjid menjadikan rumahnya sebagai wakaf karena Allah diikutkan dengan masjid, maka lebih baik baginya menepati janjinya. Karena hal itu termasuk akhlak muslim yang mulia.

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ pernah ditanya: Yang terhormat gubenur Abdurrohman bin Abdullah Ali Saud menjanjikan akan memberi sebidang tanah kosong di sisi desa ‘Dhubai’ah’ untuk dibangun sekolah. Akan tetapi pelaksanaan itu bersyarat dengan diperbolehkannnya menarik janji sebelumnya dengan memberikan janji akan dibangun Masjid Ied di atasnya. Dan beliau yang mulia memohon kepada kami agar ditanyakan kepada para ulama akan hal itu. Apakah memilih pemberian Masjid Ied untuk menepati janji terdahulu atau memberikan kepada instansi pendidikan untuk dibangun sekolahan di atasnya? Perlu diketahui sekarang sudah ada Masjid Ied di sebelah barat desa Dhubai’ah.

Mereka menjawab : “Kalau yang terhormat gubenur Abduurahman bin Abdullah Ali Saud telah menjanjikan sebidang tanah dengan benar untuk dibangun di atasnya Masjid Ied, maka ia untuk Masjid Ied. Dia tidak diperbolehkan menarik pemberiannya. Kalau yang terjadi adalah sekedar menjanjikan untuk memberi sebidang tanah untuk didirikan masjid di atasnya, maka lebih bagus bagi beliau untuk menunaikan apa yang dijanjikan sebagai bentuk menepati janjinya.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Sykeh Abdurrozaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/93, 94]

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan

ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro

Pentingnya Ilmu Mawarits
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di dalam Al-Qur’an.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat…” [Al-Baqarah/2: 43] atau :”Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu” [Ali-Imran/3:97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.

Sekilas Perbandingan Pembagian Harta Warisan Antara Adat Jahiliyah Dengan Islam.
Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.

Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa’ad bin Rabi Radhiyallahu ‘anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan”[1]

Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili.

Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri.

Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :”Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)

Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan –menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.

Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari’at Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris[2]

Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia[3]

Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat.

Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya.[4]

Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian mawarits dalam Islam sebagaimana berikut.

  1. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul.
  2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak.
  3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :  وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗ ” Dan orang-orang yang punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, merupakan ketetapan dalam Kitab Allah”.[5]
  4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adat.
  5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki lebih membutuhkannya daripada perempuan.

Ancaman Jika Tidak Menggunakan Hukum Islam Dalam Pembagian Warisan
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah/5:44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah/5:45]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah/5:47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik”[6]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah ayat mawarits.

ِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(13)وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa/4:13-14]

Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasuluillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :”Seseorang beramal dengan amal orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga” Abu Hurairah berkata : “bacalah kalau kalian mau”. Kemudian beliau membaca ayat di atas”.[7]

Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/433
[2] Hadits Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata “sanadnya hasan”
[3] Hadits Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan Muslim, Bab Wasiat/5
[4] Lihat QS An-Nisa/4 ayat 11
[5] Lihat QS Al-Anfaal/8 ayat 75
[6] Zadul Masir 2/366
[7] Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya Shahih”

Perincian Pembagian Harta Waris

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Kerabat Laki-Laki yang Berhak Menerima Pusaka ada 15 Orang

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek/ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki sebapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776)

Adapun Ahli Waris Peremuan Secara Terinci Ada 11 Orang

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek/ibunya ibu
  5. Nenek/ibunya bapak
  6. Nenek/ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776)

Catatan.

  1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
  2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
  3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris dan Persyaratannya.
Bagian Anak Laki-Laki

  1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
  2.  Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
  3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
  4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah

  1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
  2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
  3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek.

  1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
  2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
  3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
  4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami

  1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
  2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan

  1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
  2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
  3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

  1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
  2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
  3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
  4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri

  1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
  2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
  3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu

  1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
  2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
  3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
  4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
  5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.

  1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
  2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung

  1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
  2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
  3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak

  1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
  2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
  3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
  4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

  1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
  2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

(Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Pembagian Harta Waris

PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris?
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa/4:11]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa/4:176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320)

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :

يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ

Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”(Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122)

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). (Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176).

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa/4:7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

Barang yang Dianggap Sebagai Peninggalan Harta Waris
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. (Lihat Fiqhul Islam wa Adillatih 8/270)

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. (Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119)

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:

  1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429)
  2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466)
  3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. (Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238)

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). (Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866). Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. (Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.)

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)“. [An-Nisa/4 : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Bagaimana Menentukan yang Berhak Menerima Harta Waris?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

  1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
  2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
  3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
  4. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

A. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.

  1. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
  2. Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

B. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

C. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.

  1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
  2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
  3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
  4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12

D. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.

  • Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
  • Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
  • Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.

  • Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
  • Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
  • Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya. Contoh seperti di atas, prakteknya.

  • Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
  • Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
  • Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

Cara Menyelesaikan Perbedaan Antara Suku Bagian Dengan Ta’silul Mas’alah
1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’silul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta’silul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta’silul mas’alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik“. [An-Nisa/4 : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara’idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

1. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Budak adalah manusia yang tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun (yang menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak memiliki wewenang.

Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ

Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat” [Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]

Selanjutnya beliau berkata : Jika dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya. (Lihat Tashilul Fara’id : 21)

2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.

Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ

Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris” [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa’, hal. 1672]

Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . (Lihat Sunan Tirmidzi 3/288)

Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati”. (Lihat Tashilul Fara’id, hal. 21-22)

3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar’i. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada nabi Nuh ‘Alahis Salam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.

قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ

Allah berfirman : “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik” [Hud/11 : 46]

Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama mewarisinya.

  • Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama.
  • Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat Tashilul Fara’id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta waris.

4. Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah.

وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”. [At-Thalaq/65 : 1]

Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah.

5. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga
Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba’in. Bila suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan warisan. (Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, hal. 775)

Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian akhir ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak orang lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan jumlah kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat, mereka membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan hailah (rekayasa) seperti ini, maka mereka tetap diwajibkan mengeluarkan zakat.

6. Al-Laqit Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syar’i. Dalilnya ialah firman Allah.

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

“ … Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan” [An-Nisa/4 :176]

7. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” [An-Nisa/4 : 11]

8. Auladul Li’an Atau Anak Li’an
Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan kata-kata “ Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta”, kemudian isterinya juga membalas sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6, maka anaknya dinamakan anak li’an (tidak diakui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat warisan bila yang meli’an meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya, jika anak tersebut meninggal. Alasannya, karena anak itu tidak diakui oleh yang meli’an. Anak yang dili’an hanya mendapatkan harta waris dari ibunya dan sebaliknya.

9. Auladuz Zina Atau Anak yang Lahir Hasil Zina
Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan syar’i. (Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatih 8/256)

Selain keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup, atau cucu mahjub karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak dari seterusnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Fara’idh

FARA’IDH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Fara’id jama dari faridhah, yang berarti mafrudhah, sesuatu yang diwajibkan. Yang diwajibkan ini adalah sesuatu yang sudah ditetapkan, karena makna fardhu ialah ketetapan. Seakan-akan kata ini sama dengan firman Allah : “ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا” (An-Nisa/4 : 7). Artinya bagian yang sudah ditetapkan.

Definisinya menurut syariat ialah pengetahuan tentang bagian-bagian harta waris yang diberikan di antara orang-orang yang berhak menerimnya.

Dasar tentang faraidh ini ialah Kitab Allah, yang disebutkan dalam firmanNya : “ يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ  Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian…” dan seterusnya dalam dua ayat dari An-Nisa/4 : 11-12.

Dasarnya dalam As-Sunnah ialah hadits Ibnu Abbas yang disebutkan dalam bab ini. Para ulama juga sudah menyepakati hal ini. Mengingat harta dan pembagiannya merupakan obyek yang diminati, dan biasanya harta warisan diperuntukkan bagi orang-orang yang lemah dan tidak memiliki kekuatan, maka Allah perlu mengatur sendiri pembagiannya di dalam KitabNya, dengan penjelasan yang detail dan terinci, agar tidak menjadi ajang perdebatan dan rebutan berdasarkan hawa nafsu, membaginya diantara para ahli waris sesuai dengan tuntutan keadilan, kemaslahatan dan manfaat yang diketahuiNya. Allah mengisyaratkan hal ini di dalam firmanNya.

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

Kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya” [An-Nisa/4 : 11]

Ini merupakan pembagian yang adil dan sekaligus memberikan kejelasan sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang bersifat umum dan memberikan isyarat kepada sesuatu yang dapat dipahami sebagai keadilan. Semantara qiyas bisa mengeluarkan kita dari topik buku ini dan pembahasannya juga bisa menjadi panjang lebar.

Memperhatikan Kitab Allah tentang berbagai topik kehidupan manusia, dengan petunjuk dan cahanya, bisa menjelaskan sebagian dari rahasia-rahasia Allah yang bijaksana. Setelah ada pembagian dari Dzat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui ini, datang para penyeru pembaruan dari para westernis, yang tujuannya hendak mengubah hukum Allah dan mengganti pembagian yang sudah ditetapkanNya. Setelah kalimat-kalimatNya menjadi sempurna, membawa kebenaran dan keadilan, merekapun beranggapan bahwa perubahan hukum yang mereka lakukan itu lebih baik dan lebih adil dari hukum-hukum Allah.

أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Maidah/5 : 50]

Yang pasti, orang-orang yang kurang waras akalnya itu tahu undang-undang langit dan hukum-hukum kehidupan bumi, sehingga mereka menutup telinga terhadap hal-hal yang justru belum pernah mereka dengar. Mereka berada di antara para wanita yang merasakan kekurangannya, sehingga mereka ingin keluar dari syari’at Allah, di antara pesolek yang ingin berhias dengan perhiasan atheisme dan zindiq, di antara orang yang menyerukan sesuatu yang tidak didengarnya. Maka apa yang dia sampaikan hanya sekedar seruan dan panggilan, sedang mereka tidak berpikir.

Ilmu Fara’idh ini merupakan ilmu yang mulia dan penting. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mempelajarinya dalam berbagai hadits dan juga mengajarkannya. Di antaranya ialah hadits Ibnu Mas’ud secara marfu, “Pelajarilah ilmu fara’idh dan ajarkanlah ia kepada manusia”. Adakalanya yang dimaksud fara’id disini ialah hukum-hukum secara umum. Para ulama mengupasnya secara tersendiri dalam beberapa jilid buku dan mereka mengupasnya secara panjang lebar.

Untuk mempelajari hukum-hukumnya, cukup dengan memahami tiga ayat dalam surat An-Nisa, begitu pula hadits Ibnu Abbas yang disampaikan berikut, yang mencakup induk berbagai permasalahannya, shingga tidak ada yang keluar dari induk ini kecuali satu dua masalah.

Kami perlu menyampaikan hal ini sebagai mukadimah yang berkaitan dengan topik ini, agar faidah kitab ini dapat diserap secara optimal dan tidak perlu lagi uraian ke sana ke mari.

Warisan memiliki tiga sebab.
1. Nasab, yaitu hubungan darah sebagaimana firman Allah. “

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak …”[Al-Ahzab/33 : 6]

2. Pernikahan yang benar, yang didasarkan kepada firman Allah,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ

Dan bagi kalian (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kalian…” [An-Nisa/4 : 12]

3. Kepemilikan budak yang dimerdekakan, yang didasarkan kepada hadits Ibnu Umar secara marfu, “Budak yang dimerdekakan adalah kerabat seperti kerabat nasab”

Selain tiga hal ini tidak bisa menjadi sebab warisan. Begitulah menurut pendapat yang masyhur di kalangan ulama.Jika ada sebagian dari tiga hal ini, maka dapat dilakukan waris mewarisi di antara kedua belah pihak, termasuk pula pada kepemilikan budak yang benar.

Warisan juga mempunyai beberapa hambatan, yang jika didapati sebagian di antaranya, maka warisan tidak berlaku, begitu pula jika didapatkan sebab-sebabnya. Sebab segala sesuatu tidak menjadi sempurna kecuali dengan behimpunnya syarat-syaratnya dan ketiadaan hambatan-hambatannya. Adapun beberapa hambatan warisan ialah.

1. Tindak Pembunuhan.
Barangsiapa membunuh orang yang mewariskan harta kepadanya atau menjadi sebab terbunuhnya tanpa alasan yang benar, maka dia tidak bisa mewarisi darinya. Jika dilakukan secara tidak sengaja, maka itu termasuk bab mendahului sesuatu sebelum tiba waktunya, sehingga dia layak diberi hukuman karena pelanggarannya terhadap hak orang yang sengaja, dan termasuk bab menghindarkan sarana terhadap yang lainnya. Hal ini didasarkan kepada hadits Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pembunuh tidak mendapatkan apa pun”[Diriwayatkan malik dalam Al-Muwaththa]

2. Budak.
Seorang budak tidak mewariskan bagi kerabat dekatnya yang mempunyai hubungan darah dengannya. Sebab kalaupun budak dapat mewariskan, maka warisan itu menjadi milik tuannya, karena hartanya menjadi milik tuannya.

3. Perbedaan Agama
Masalah ini akan dijelaskan dalam hadits Usamah di bagian mendatang, isnya Allah.

عَنِ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَبَّا سٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Berikanlah warisan kepada orang yang berhak menerimanya, dan sisanya untuk orang-orang laki-laki yang paling berhak

وَفِي رَوَايَةٍ : اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَ كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَئلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Dalam satu riwayat disebutkan, “Bagilah harta warisan di antara para ahli waris yang berhak berdasarkan Kitab Allah. Adapun sisanya dari harta warisan, maka untuk orang laki-laki yang paling berhak”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang berhak membagi harta warisn agar membaginya kepada orang-orang yang berhak menerima harta warisan itu secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat, seperti yang dikehendaki Allah Ta’ala.

Para ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya di dalam Kitab Allah adalah dua petiga, sepertiga, seperenam, separoh, seperempat dan seperdelapan. Jika masih ada sisa setelah pembagian itu, maka diberikan kepada orang laki-laki yang paling dekat hubungan darahnya dengan mayit, karena mereka merupakan pangkal dalam ta’shib, sehingga mereka didahulukan menurut urut-urutan kedudukan dan kekerabatan mereka dengan mayit.

[Disalin dari kitabTaisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Fallah]

Menjual Tanah Waqaf

MENJUAL TANAH WAQAF?

Pertanyaan.
Ada sebuah masjid di tepi jalan. Masjid itu sudah tua dan tidak cukup lagi menampung jama’ah shalat. Ada orang mewaqafkan tanah di seberang jalan. Kami perlu untuk meluaskan masjid tersebut, tetapi lokasi sudah habis. Bolehkah menjual tanah waqaf di seberang jalan itu, lalu uangnya dibelikan tanah di samping masjid untuk perluasan? Tokoh-tokoh agama di daerah kami menyatakan bahwa “tanah waqaf itu tidak boleh dijual”. Oleh karena itu, tanah waqaf di seberang jalan tersebut dibiarkan begitu saja, tidak dimanfaatkan. Hal ini sudah berlangsung lama. Kami minta penjelasan mengenai hal ini jazakumulloh khoiro.
Abdullah, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Jawaban.
Alhamdulillah, wash-shalatu was salaamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’d,
Waqaf berasal dari kata “waqf”. Secara bahasa Arab, artinya menahan. Adapun ta’rif (definisi) waqaf secara syari’at, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: “Waqaf adalah menahan pokok/asal (harta), sehingga tidak diwariskan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan, dan hasilnya diberikan kepada orang-orang yang diberi waqaf”.[1]

Sedangkan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, ta’rif waqaf secara syari’at adalah, pemilik harta menahan hartanya yang diambil manfaatnya, bersamaan tetapnya dzat harta itu dari usaha-usaha dengan barangnya, dan manfaatnya diberikan pada sesuatu yang termasuk jenis-jenis ketaatan untuk mencari wajah Allah.[2]

Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pada asalnya, waqaf tidak boleh dijual. Karena, jika dijual dan barang waqafnya sudah tidak ada wujudnya, maka bukan lagi waqaf (menahan pokok/asal harta). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

Dari Ibnu Umar bahwa Umar binAl Khaththab mendapatkan tanah di kota Khaibar. Lalu dia mendatangi Nabi (untuk) meminta petunjuk kepada Beliau tentang tanah tersebut. Dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan tanah di kota Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga padaku darinya. Maka apakah yang Anda perintahkan tentang tanah itu?” Beliau bersabda,”Jika engkau mau, engkau menahan pokoknya, dan engkau bershadaqah dengan (hasil)nya.” Maka Umar(pun) bershadaqah dengan (hasil)nya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Umar bershadaqah dengan (hasil) tanah itu untuk orang-orang miskin, karib kerabat, budak-budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak mengapa orang yang mengurusnya (mengelolanya) memakan darinya dengan baik, juga (tidak mengapa) dia memberi makan (darinya) dengan tidak menyimpan harta. [HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Darimi].

Kemudian bagaimana jika tanah waqaf terbengkelai dan perlu untuk dijual dan dibelikan tanah yang lain untuk dijadikan sebagai waqaf dan dimanfaatkan? Apakah hal itu boleh? Di sini terdapat dua pendapat.

Pendapat Pertama : Tidak Boleh Dijual.
Ini disebutkan sebagai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i[3]. Imam Malik rahimahullah berkata,”Barang waqaf tidak boleh dijual, walaupun telah roboh. Tetapnya barang-barang waqaf milik Salaf yang roboh, merupakan dalil terlarangnya hal itu (menjual barang waqf walaupun telah roboh)” [4] Tetapi, Imam Malik rahimahullah juga berpendapat, jika imam (penguasa) berpendapat (bahwa) penjualan itu lebih mashlahat, (maka) hal itu boleh dan imam menjadikannya pada yang semisalnya.[5]

Adapun Asy Syafi’iyah (orang-orang yang menyatakan sebagai pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat, jika seseorang mewaqafkan masjid, lalu tempat itu roboh dan terhenti shalat di sana, (maka) barang waqf tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan tidak dirobah (tidak diganti).[6]

Pendapat Kedua : Waqaf tidak boleh dijual dan tidak boleh ditukar, kecuali jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai, maka boleh dijual dan boleh ditukar dengan lainnya.

Demikian ini pendapat Imam Ahmad.[7]

Berkenaan dengan pendapat kedua ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, bahwa mengganti sesuatu yang dinadzarkan, dan sesuatu yang diwaqafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana mengganti hewan qurban, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat.

  1. Mengganti karena kebutuhan. Seperti (waqaf) terbengkelai, lalu dijual, dan dengan uangnya dibelikan penggantinya. Ini semua boleh, karena (yang menjadi) pokoknya, jika sesuatu yang dimaksudkan itu tidak terjadi, maka gantinya (berlaku sebagai) menggantikannya.
  2. Mengganti untuk mashlahat yang lebih besar (kuat). Seperti mengganti hewan qurban yang lebih baik darinya. Atau ada sebuah masjid lalu dibangun masjid lain yang lebih mashlahat bagi penduduk suatu daerah daripada masjid pertama, dan masjid yang pertama dijual. Menurut (imam) Ahmad dan ulama lainnya, yang seperti itu dan semacamnya dibolehkan. Imam Ahmad berhujjah dengan (perbuatan) Umar yang memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain. Dan lokasi masjid yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Maka (tindakan seperti) ini, (berarti) mengganti lokasi masjid.[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: “Bersamaan (Sesuai) dengan kebutuhan, wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya. Dan tanpa adanya kebutuhan, boleh (mengganti waqaf) dengan yang lebih baik darinya karena nampak mashlahatnya”.[9]

Seorang tokoh ulama Hanafiyah, yang bernama Ibnu ‘Abidin berkata: Ketahuilah, bahwa mengganti waqaf itu ada tiga bentuk.

  1. Pemberi waqaf mensyaratkannya (yakni boleh mengganti waqaf) pada dirinya sendiri, atau pada orang lain, atau pada dirinya sendiri dan pada orang lain. Berdasarkan (pendapat) yang benar, maka mengganti waqaf pada bentuk ini dibolehkan. Ada yang mengatakan, (demikian) ini disepakati bolehnya.
  2. Pemberi waqaf tidak mensyaratkannya, yaitu dia tidak mensyaratkan mengganti waqaf atau dia diam. Akan tetapi waqaf itu menjadi (harta) yang tidak dimanfaatkan sama sekali, yaitu tidak menghasilkan (manfaat) sama sekali, dan tidak mencukupi biaya (pengelolaannya, jika dikelola, Red), maka menurut pendapat yang lebih benar, hal itu juga boleh (digantikan) jika diizinkan oleh hakim (syari’at) dan memandang adanya manfaat padanya.
  3. Pemberi waqf tidak mensyaratkannya juga. Dan secara umum waqaf tersebut ada manfaatnya, tetapi gantinya lebih baik (dari segi) tambahannya dan manfaatnya. Menurut pendapat yang benar dan terpilih (dalam madzhab Hanafiyah, Red), demikian ini tidak dibolehkan menggantinya.[10]

Kembali kepada soal yang ditanyakan, maka permasalahan ini masuk pada point kedua, yang hukumnya boleh mengganti waqaf. Yakni boleh menjualnya dan menggantikannya dengan tanah lainnya yang dapat dimanfaatkan. Sedangkan pada masalah ketiga -yang menurut Ibnu Abidin menyatakan tidak bolehnya- maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membolehkannya, sebagaimana telah berlalu nukilan dari perkataan beliau.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menyatakan, jika barang yang diwaqafkan berkurang atau manfaat-manfaatnya menjadi sedikit, sedangkan yang selainnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang-orang yang menerima waqaf, maka dalam perkara ini terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. (Yaitu), dari kalangan yang bermadzhab (Hanbali, Red) adalah terlarang (menukar, Red), dan riwayat yang lainnya membolehkan. Demikian inilah pilihan Syaikhul Islam.[11]

Begitu pula pendapat Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, ketika menjelaskan hukum-hukum waqaf, pada point ketiga dan kempat, beliau menyatakan. Ketiga : Waqaf menjadi wajib dengan semata-mata pengumumannya. Atau diberikan (kepada penerima waqaf), atau diserahkan kepada orang yang diberi waqaf. Sehingga setelah itu tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan. Keempat : Jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai karena peperangan, maka sebagian ulama membolehkan menjualnya. Uangnya dipergunakan untuk yang semisalnya. Dan jika (masih) berlebih, diserahkan kepada masjid atau dishodaqohkan kepada orang-orang fakir dan miskin.[12]

Untuk memberikan penjelasan pada pendapat yang kedua, yaitu bolehnya mengganti waqaf jika dibutuhkan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar, berikut kami bawakan dalil-dalil yang mendukung pendapat tersebut. Diantaranya sebagai berikut:

1. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ فَإِنَّ قُرَيْشًا حِينَ بَنَتْ الْبَيْتَ اسْتَقْصَرَتْ وَلَجَعَلْتُ لَهَا خَلْفًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Seandainya kaum-mu tidak baru saja meninggalkan masa kekafiran, sesungguhnya aku pasti merobohkan Ka’bah dan aku pasti membangunnya di atas fondasi Ibrahim, karena sesungguhnya suku Quraisy kurang ketika mereka membangun (memperbaiki) Ka’bah. Dan sesungguhnya aku pasti membuat pintu belakang untuk Ka’bah”. [HR Bukhari, no. 126; Muslim, no. 1.333. Dan ini lafazh bagi Imam Muslim]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Telah diketahui bahwa Ka’bah merupakan waqaf yang paling utama di muka bumi. Seandainya merubah dan menggantinya dengan apa yang dijelaskan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti dalam hadits di atas) itu wajib, (tentu) Beliau tidak akan meninggalkannya. Sehingga dapat diketahui, bahwa hal itu dibolehkan dan lebih mashlahat, seandainya bukan karena apa yang telah beliau sebutkan, yaitu suku Quraisy baru saja masuk Islam. Demikianlah, dalam hadits ini (bolehnya) mengganti bangunan Ka’bah dengan bangunan yang lain. Dengan demikian diketahui bahwa secara umum, demikian ini dibolehkan. Mengganti susunan (bangunan) dengan susunan yang lain adalah termasuk salah satu jenis mengganti”.[13]

2. Abdullah bin Umar berkata:

أَنَّ الْمَسْجِدَ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَبْنِيًّا بِاللَّبِنِ وَسَقْفُهُ الْجَرِيدُ وَعُمُدُهُ خَشَبُ النَّخْلِ فَلَمْ يَزِدْ فِيهِ أَبُو بَكْرٍ شَيْئًا وَزَادَ فِيهِ عُمَرُ وَبَنَاهُ عَلَى بُنْيَانِهِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّبِنِ وَالْجَرِيدِ وَأَعَادَ عُمُدَهُ خَشَبًا ثُمَّ غَيَّرَهُ عُثْمَانُ فَزَادَ فِيهِ زِيَادَةً كَثِيرَةً وَبَنَى جِدَارَهُ بِالْحِجَارَةِ الْمَنْقُوشَةِ وَالْقَصَّةِ وَجَعَلَ عُمُدَهُ مِنْ حِجَارَةٍ مَنْقُوشَةٍ وَسَقَفَهُ بِالسَّاجِ

Sesungguhnya pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, masjid (Nabawi) dibangun dengan batu bata, atapnya adalah pelepah (dahan kurma), tiang-tiangnya batang pohon kurma. Abu Bakar tidak manambah padanya sedikitpun. Umar menambahkan pada (luas)nya, dan membangunnya seperti bangunannya di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan batu bata dan pelepah (dahan kurma), dan mengembalikan tiang-tiangnya dengan batang kayu. Kemudian Utsman merubahnya dan manambah padanya dengan banyak tambahan. Beliau membangun temboknya dengan batu yang diukir dan kapur (semen), menjadikan tiang-tiangnya dengan batu yang diukir, dan atapnya dengan saaj (jenis kayu yang baik). [HR Bukhari, no. 446].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Intinya, batu bata dan batang kayu yang dulunya merupakan waqaf diganti dengan lainnya oleh Khulafaur Rasyidun. Dan ini termasuk permasalahan yang paling besar, tetapi tidak ada orang yang mengingkarinya. Dan tidak ada perbedaan antara mengganti bangunan dengan bangunan, dengan mengganti lokasi tanah kosong dengan lokasi tanah kosong yang lain, jika mashlahat menuntut hal itu. Oleh karena itulah Umar bin Al Khaththab mengganti Masjid Kufah dengan masjid lainnya dan mengganti lokasinya. Dan lokasi yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Lokasi itu menjadi pasar, setelah sebelumnya menjadi masjid. Ini merupakan (dalil) yang paling kuat tentang (bolehnya) mengganti waqaf demi kemashlahatan”.[14]

3. Perbuatan Khalifah Umar bin Al Khaththab yang mengganti lokasi Masjid Kufah ke tempat lain, dan bekas masjid pertama itu untuk pasar pedagang kurma.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun mengganti lokasi dengan lokasi yang lain, maka ini telah dinyatakan oleh (Imam) Ahmad dan lainnya tentang bolehnya, karena mengikuti para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu telah dilakukan oleh Umar. Permasalahan itu telah dikenal luas dan tidak diingkari”.[15]

Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata: “Namun diantara sahabat-sahabat Imam Ahmad ada yang melarang mengganti masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf. Dan seperti itu merupakan pendapat (Imam) Syafi’i dan lainnya. Akan tetapi, nash-nash (hadits), riwayat-riwayat (sahabat), dan qiyas menetapkan dibolehkannya mengganti (masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf) untuk mashlahat. Wallahu  a’lam”.[16].

4. Qiyas terhadap nadzar. Bahwa mengganti nadzar dengan yang lebih baik hukumnya boleh. Sehingga mengganti waqaf dengan yang lebih baik hukumnya juga boleh.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا قَامَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ لِلَّهِ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ صَلِّ هَاهُنَا ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ صَلِّ هَاهُنَا ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ شَأْنُكَ إِذَنْ  فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ لَوْ صَلَّيْتَ هَاهُنَا لَأَجْزَأَ عَنْكَ صَلَاةً فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki berdiri pada hari Fathul Makkah lalu berkata: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku telah bernadzar karena Allah. Jika Allah memenangkan Makkah atasmu, aku akan shalat dua raka’at di Baitul Maqdis”. Beliau bersabda,”Shalatlah di sini,” lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,”Shalatlah di sini,” lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,”Kalau begitu, terserah padamu.” [HR Abu Dawud, no. 3.305, Ahmad, dan Darimi].

Setelah membawakan beberapa hadits dan perkataan ulama tentang bolehnya mengganti nadzar dengan nadzar sejenisnya yang lebih baik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Berdasarkan ini, jika seseorang bernadzar bahwa dia akan mewaqafkan sesuatu, lalu dia mewaqafkan (sesuatu) yang lebih baik darinya, hal itu lebih baik. Jika seseorang bernadzar bahwa dia akan membangun sebuah masjid karena Allah, yang dia sebutkan sifatnya, atau dia akan mewaqafkan sebuah waqaf yang dia sebutkan sifatnya, lalu dia membangun masjid yang lebih baik dari itu, dan mewaqafkan waqaf yang lebih baik dari itu, hal itu lebih baik”.[17]

5. Membiarkan tanah waqaf tanpa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta, menyia-nyiakan tujuan waqaf. Maka lebih baik mengantikannya dengan yang lebih bermanfaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allah membenci terhadap kamu (dalam) tiga perkara. (Yaitu) banyak bicara, menyia-nyiakan harta, dan banyak soal (bertanya masalah yang tidak perlu; meminta harta orang lain). [HR Bukhari-Muslim, dari Mughirah bin Syu’bah]

Ibnu ‘Aqil mengatakan: “Waqaf adalah untuk selamanya. Namun ketika tidak memungkinkan mengekalkannya pada bentuk pengkhususannya (yaitu pada bentuk aslinya, Red), maka kita kekalkan tujuan waqaf, yaitu mengambil manfaatnya terus-menerus pada barang lainnya. Dan sampainya penggantian sebagaimana sampainya barang-barang (waqaf). Adapun kejumudan kita pada barang waqaf dengan tanpa pemanfaatan, merupakan perbuatan menyia-nyiakan tujuan (waqaf)”.[18]

Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat, adalah yang membolehkan mengganti waqaf dengan yang lebih baik, karena demi kepentingan atau karena mashlahat yang lebih besar.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Minhajul Muslim, hlm. 419
[2] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/250)
[3] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257)
[4] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi
[5] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi.
[6] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi
[7] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257)
[8] Lihat Majmu’ Fatawa (31/252).
[9] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/258)
[10] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/923, karya Dr. Ahmad Mufawi.
[11] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, (4/258)
[12] Minhajul Muslim, hlm. 419.
[13] Lihat Majmu’ Fatawa (31/244).
[14] Lihat Majmu’ Fatawa (31/244-245)
[15] Lihat Majmu’ Fatawa (31/253)
[16] Lihat Majmu’ Fatawa (31/253)
[17] Lihat Majmu’ Fatawa (31/249).
[18] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, 4/258.

Kapan Istri yang Dicerai Berhak Menerima Warisan Dari Suaminya

KAPAN SEORANG ISTRI YANG DICERAI MASIH BERHAK MENERIMA WARISAN DARI SUAMINYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang istri yang sudah dicerai oleh suaminya berhak mendapatkan warisan apabila suaminya meninggal dalam masa iddah ?

Jawaban
Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga.

Perempuan yang mengalami talak ba’in, dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya karena ketika suaminya meninggal, perempuan tersebut sudah bukan istrinya lagi. Dalam hal ini ada perkecualian, yaitu : “Perempuan yang ditalak suaminya ketika suami tersebut dalam keadaan sakit keras yang diperkirakan akan meninggal, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat warisan. Perempuan seperti ini berhak mendapat warisan dari harta suaminya, walaupun masa idahnya sudah habis, bahkan walaupun talaknya talak ba’in. Tapi dengan syarat dia belum nikah lagi dengan orang lain“. Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama.

Hal tersebut dilakukan sebagai pembatalan terhadap niat suaminya (yang tidak baik). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan Pustaka At-Tibyan Solo]

Menerima Hadiah Dari Saudara Perempuan Berupa Harta Warisan

MENERIMA HADIAH DARI SAUDARA PEREMPUAN YANG BERUPA HARTA WARISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ayah saya meninggal beberapa waktu yang lalu dan beliau meninggalkan sebuah rumah atas nama dirinya. Kami (ahli warisnya) bersepakat untuk menjual rumah tersebut dan membagikan hasilnya. Akan tetapi salah seorang saudara kami yang perempuan ingin melepaskan (mengikhlaskan) hak warisannya dan memberikan bagiannya kepada saya untuk membantu saya dalam menikah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan saya tersebut sudah menikah dan berada dalam kecukupan bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Anda boleh menerima hibah dari saudara perempuan anda yang bermaksud membantu pernikahan anda, dengan syarat saudara perempuan anda tersebut benar-benar melakukannya dengan kehendak sendiri (tanpa paksaan siapapun). Hal ini berdasarkan dalil-dall syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa seorang perempuan boleh (menghibahkan) sebagian hartanya kepada kerabatnya atau kepada orang lain. Begitu juga seorang perempuan boleh memberikan sedekah kepada orang lain, dengan syarat dia melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah. Penerbit Pustaka At-Tibyan Solo]