Category Archives: A9. Wanita dan Keluarga Musik Gambar

Keharaman Seni Lukis, Seni Pahat, Patung Dan Monumen

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Musik Islami

MUSIK ISLAMI

Pertanyaan.
Apakah Majalah As-Sunnah pernah membahas lagu atau musik Islami, dan bagaimana orang yang memainkan atau mendengarkannya? Jika boleh, apakah ada hari-hari tertentu untuk memainkan atau mendengarkannya, dan kapan waktunya? Besar harapan saya untuk dimuat pada edisi ini. Terima kasih.

Jawaban
Majalah As-Sunnah belum pernah membahas masalah ini. Adapun jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Anda sebagai berikut.

Pertama. Dalam Islam, tidak ada istilah musik Islami, walaupun istilah itu diucapkan oleh sebagian orang Islam.
Syaikh Shâlih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah– pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini: “Banyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islami, di sana ada yang memfatwakan boleh. Ada juga yang menyatakan, nasyid-nasyid Islami itu sebagai ganti kaset-kaset nyanyian. Bagaimanakah pendapat Anda, (wahai Syaikh) yang terhormat?”

Syaikh Shâlih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah– menjawab:
Penamaan ini tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di kitab-kitab Salaf dan para ulama yang perkataannya terpercaya, tidak ada yang dinamakan dengan nasyid-nasyid Islami itu. Yang dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa’.

Adapun pada zaman kita ini, ketika banyak golongan dan kelompok, sehingga setiap kelompok memiliki nasyid-nasyid yang menjadikannya sebagai pemberi semangat. Mereka terkadang memberinya nama dengan “nasyid-nasyid Islami”.[1] Penamaan ini tidak benar. Oleh karenanya, tidak boleh memiliki nasyid-nasyid, dan meramaikannya di tengah masyarakat. Wabillahit-taufiq.[2]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Bagaimana hukum mendengarkan nasyid-nasyid? Bolehkah seorang da’i mendengarkan nasyid-nasyid islami?”

Menanggapi pertanyaan seperti ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid Islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi. Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya dilagukan dan didendangkan dengan irama lagu-lagu yang diiringi musik. Nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, maka aku tidak berpendapat seseorang boleh mendengarkannya. Akan tetapi, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, tanpa disertai dengan irama dan lagu, maka mendengarkannya tidak mengapa, tetapi dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Syarat lainnya, jangan menjadikan hatinya merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat, kecuali dengannya. Karena dengan menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu apa-apa yang terdapat di dalam kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika terkadang dia mendengarkan (nasyid yang tidak mengandung larangan), atau ketika dia sedang mengemudikan mobilnya dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka mendengarkannya tidak mengapa[3]

Di tempat lainnya, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid bid’ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karenanya, sepantasnya hal itu ditinggalkan, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al-Qur`aan dan as-Sunnah. Demi Allah, kecuali jika hal itu dilakukan di medan perang untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik. Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain, Red.), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran”.[4]

Kedua. Tentang lagu semata tanpa diiringi musik, hukum asalnya boleh, dengan syarat-syarat sebagaimana sebagian telah dijelaskan oleh Syaikh al-‘Utsaimin di atas. yaitu:

  1. Lagu atau nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu.
  2. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu selalu atau sering mendengarkannya. Karena jika menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan urusan yang lebih penting.
  3. Tidak menjadikan hati merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat kecuali dengan memainkan ataupun sekedar mendengarkan musik. Bila beranggapan seperti ini, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  4. Kandungan lagu tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti nyanyian yang berisi kemusyrikan, bid’ah, ratapan terhadap orang yang mati, mengisahkan wanita-wanita cantik, pacaran, perzinaan, khamr, kemaksiatan, dan kerusakan lainnya. Karena semua ini akan membawa kepada keharaman.
  5. Tidak mengikuti aturan-aturan seni musik. Karena hal ini termasuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir atau orang-orang fasik.

Ketiga. Adapun memainkan alat musik –dengan segala jenisnya- hukumnya haram, kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita-wanita dewasa atau gadis-gadis kecil dan dipertunjukkan di kalangan wanita sendiri, pada waktu pernikahan atau pada waktu hari raya.

Di antara dalil-dalil yang mengharamkan memainkan alat-alat musik sebagai berikut:

عَنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْلأشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

 Dari Abdur-Rahman bin Ghanm Al-Asy’ari, ia berkata: Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: ‘Kembalilah kepada kami besok,” kemudian Allah menimpakan siksaan kepada mereka di waktu malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat”.[5]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ : مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ , وَرَنَّةِ عِنْدَ مُصِيبَةٍ

Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat; (yaitu) nyanyian di saat kenikmatan, dan jeritan ketika musibah.[6]

Juga hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنِّي لَمْ أَنْهَ عَنِ الْبُكَاءِ, وَلَكِنِّي نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةٍ لَهْوٍ, وَ لَعْبٍ, وَ مَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ, وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ لَطَمِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ  وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ 

Dari Abdur-Rahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak melarang dari menangis, tetapi aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan, dan lagu-lagu setan; dan suara di saat musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan”.[7]

Dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ (فِي رِوَايَةٍ: عَلَيْهِمْ) أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ  قَالَ سُفْيَانُ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ بَذِيمَةَ عَنِ الْكُوبَةِ قَالَ الطَّبْلُ

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku (pada riwayat lain, atas mereka) -atau telah diharamkan- khamr, judi, dan al-kuubah”, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Dan tiap-tiap yang memabukkan haram”. Sufyan (salah seorang perawi) berkata: “Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al-kuubah, dia menjawab ‘beduk (drum, kendang, atau semacamnya)’.”[8]

Semua hadits-hadits yang disebutkan ini, secara umum melarang musik. Kemudian ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bolehnya wanita memainkan rebana pada waktu pernikahan, dan gadis-gadis kecil memainkannya di waktu hari raya. Oleh karenanya, hal ini dikecualikan dari larangan. Tetapi, tentu tidak boleh menyebabkan fitnah (kemaksiatan) dan kerusakan, sehingga dilakukan di kalangan para wanita itu sendiri, tidak di hadapan umum, serta tidak memakai pengeras suara.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Sebagian menamakannya dengan mars.
[2] Lihat Majalah ad-Da’wah, no. 1632, 7 Dzulqa’dah 1418. Dinukil dari al-Qaulul-Mufid fî Hukmil- Anasyid, karya ‘Isham Abdul-Mun’im al-Murri, hlm. 37.
[3] Lihat kitab ash-Shahwah al-Islamiyyah, Abu Anas Ali bin Hasan Abu Luz, hlm. 123. Dinukil dari al-Qaulul-Mufid fî Hukmil-Anasyid, hlm. 39.
[4] Lihat Fatâwâ Aqidah, Maktabah as-Sunnah, hlm. 651, no: 369. Dinukil dari al-Qaulul-Mufid fî Hukmil-Anasyid, hlm. 40.
[5] Hadits shahîh, riwayat al-Bukhâri dalam Shahîh-nya, kitab al-Asy-ribah, dan lainnya. Ibnu Hazm rahimahullah mendhaifkan hadits ini –dan diikuti oleh sebagian orang pada zaman ini- dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara al-Bukhâri dengan Hisyam bin ‘Ammar. Anggapan seperti ini tidak benar, karena Hisyam merupakan syaikh (guru) al-Bukhâri. Selain itu, banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam. Lihat Tahrim Alatith-Tharb, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, hlm. 38-51. Oleh karena itu, para imam (ulama) dan hafizh (ahli hadits) sepanjang zaman menshahihkan hadits ini. Lihat Tahrim Alatith-Tharb, hlm. 89.
[6] HR al-Bazzar di dalam Musnad-nya (1/377/795) –Kasyful-Astar. Abu Bakar asy-Syafi’i dalam ar-Ruba’iyyat (2/22/1)- manuskrip Zhahiriyah.  Adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam al-Ahadits al-Mukhtarah (6/188/2200, 2201). Ibnus-Samak dalam al-Awwalu min Haditsihi, lembar (87/2)- manuskrip. Derajat hadits ini shahih lighairihi. Lihat Tahrim Alatith-Tharb, hlm. 51-52.
[7] HR al-Hakim (4/40), al-Baihaqi (4/69). Disebutkan di dalam asy-Syu’ab (7/241, 1063, 1064). Ibnu Abi Dunya dalam Dzammul-Malahi, lembar (159/1) Zhahiriyah. Al-Aajuri dalam Tahrimun-Nard (201/63). Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (5/430-431). Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya (1683). Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat (1/138). Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (3/393). ‘Abd bin Humaid dalam al-Muntakhab minal-Musnad (3/8/1044). At-Tirmidzi no: 1005 dengan ringkas. Dihasankan oleh at-Tirmidzi, dan disetujui oleh az-Zaila’i dalam Nashbur-Rayah (4/84), dan Ibnul- Qayyim di dalam al-Ighatsah (1/254). Al-Hafizh mendiamkannya di dalam Fathul-Bari (3/173-174), sebagai isyarat penguatannya. Lihat Tahrim Alatith-Tharb, hlm. 52-53.
[8] HR Abu Dawud no. 3696. Al-Baihaqi (10/221). Dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam Tahrim Alatith-Tharb, hlm. 55, 56.

Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami

HUKUM SANDIWARA ISLAMI DAN NASYID ISLAMI

Oleh
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukum sandiwara Islami, dan nasyid-nasyid yang dinamakn nasyid Islami, yang hal ini dilakukan oleh sebagian pemuda di pusat-pusat hiburan selama musim panas ?

Jawaban
Sandiwara[1], saya katakan tidak boleh karena.

Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir[2]  sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa)[3]. Sandiwara itu biasanya dimaksudkan untuk hiburan, sehingga melalaikan orang yang menyaksikan. Ini dari satu sisi.

Kedua: Individu-individu yang ditiru, kadang-kadang berasal dari tokoh Islam, seperti sahabat. Hal ini dianggap sebagai sikap meremehkan mereka[4], baik si pemain merasa atau tidak. Contoh: anak kecil atau seseorang yang sangat tidak pantas, menirukan ulama atau sahabat. Ini tidak boleh. Kalau ada seseorang datang menirukan kamu, berjalan seperti jalanmu, apakah engkau ridha dengan hal ini? Bukankah sikap ini digolongkan sebagai sikap merendahkan terhadap kamu? Walaupun orang yang meniru tersebut bermaksud baik menurut sangkaannya. Tetapi setiap individu tidak akan rela terhadap seseorang yang merendahkan dirinya.

Ketiga: Yang ini sangat berbahaya, sebagian mereka menirukan pribadi kafir seperti Abu Jahal atau Fir’aun dan selain mereka. Dia berbicara dengan pembicaraan yang kufur yang menurut dugaannya dia hendak membantah kekufurannya, atau ingin menjelaskan bagaimana keadaan jahiliyah. Ini adalah tasyabuh (meniru). Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam melarang tasyabuh dengan orang-orang musyrik dan kufur [5]baik meniru (menyerupai) kepribadian maupun perkataannya. Dakwah dengan cara ini dilarang karena tidak ada petunjuk Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam serta bukan dari salafu ash shalih maupun petunjuk kaum muslimin. Model-model sandiwara ini tidak dikenal kecuali dari luar Islam. Masuk kepada kita dengan nama dakwah Islam, dan dianggap sebagai sarana-sarana dakwah. Ini tidak benar karena sarana dakwah adalah tauqifiyah (ittiba’). Cukup dengan yang dibawa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak butuh jalan seperti ini[6]. Bahwasanya dakwah akan tetap menang dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Tanpa adanya model-model sandiwara ini. Tatkala cara ini (sandiwara) datang tidaklah menampakkan kebaikan kepada manusia sedikitpun, dan tidak bisa mempengaruhinya. Hal itu menunjukkan bahwa cara ini (sandiwara) adalah perkara negatif dan tidak ada faedahnya sedikitpun. Bahkan di dalamnya terdapat hal-hal yang membahayakan.

Lalu jika ada orang yang berkata,’Sesungguhnya Malaikat itu menyerupai bentuk anak Adam.

Kami jawab, ‘Malaikat-malaikat itu datang dalam bentuk anak Adam, karena manusia tidak mampu melihat dalam bentuknya yang asli. Ini merupakan kebaikan bagi manusia. Sebab jika malaikat datang dengan bentuk mereka yang sebenarnya, maka manusia tidak akan mampu berbicara dengan mereka dan tidak bisa melihat kepada mereka[7]. Para malaikat tatkala menyerupai bentuk manusia tidak bermaksud bermain sandiwara sebagaimana yang mereka inginkan. Malaikat itu menyerupai manusia dalam rangka memperbaiki. Karena malaikat mempunyai bentuk sendiri yang berbeda dari manusia. Adapun manusia maka bagaimana bentuk seseorang itu berubah kepada bentuk manusia yang lain. Apa yang mendorong kepada perubahan ini?

[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufidah An-As’illah Al-Manahij Al-Jadidah, Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihah Al-Haritsi, Penerbit Yayasan Al-Madinah, Penerjemah Muhaimin]
________
Footnote
[1] Syaikh Bakar Abu Zaid berkata dalam kitabnya At-Tamtsil,’Keberadaan sandiwara awalnya adalah bentuk peribadahan non-Islam. Sebagian ahlu ilmi menguatkan, bahwa inti sandiwara itu adalah bagian dari syiar-syiar peribadahan penyembah berhala di Yunani.(Hal 18).

Syaikh Al-Islam berkata dalam kitabnya Iqtidha Sirath Al-Mustaqim (191/ cet. Darul Hadits) tentang apa yang dikerjakan kaum Nashara pada hari raya mereka yang disebut ’Hari rayanya orang-orang yang berkepala udang” (id asy-Sya’anin): ”Mereka keluar pada hari raya dengan membawa daun zaitun dan sejenisnya, dan mereka menyangka sikap demikian itu menyerupai apa yang ada pada Al-Masih ’Alaiahissallam. Hal ini telah dinukil oleh Syaikh Bakar Abu Zaid dalam At-Tamtsil. Syaikh Bakar mengisyaratkan tentang hal itu dalam kitabnya hal. 27-28 : ”Engkau telah mengetahui bahwa sandiwara itu tak ada hubungannya dengan sejarah kaum muslimin pada generasi yang pertama(utama). Kedatangannya tak disangka-sangka pada masa sedikitnya orang yang berilmu, yakni pada abad 14H. Kemudian disambut dengan mendirikan rumah-rumah hiburan dan gedung-gedung sandiwara, serta merta berpindahlah dari tempat-tempat peribadahan kaum Nashara kepada sekelompok pelaku sandiwara Islami di sekolah-sekolah daripada sebagian jamaah Islam.

[Saya (Abu Abdillah) berkata : Contohnya Ikhwanul Muslimin”]

Apabila engkau memaklumi hal ini, maka ketahuilah bahwa kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam yang mengangkat ahlinya kepada derajat mulia dan sempurna tentu menuntut penolakan dengan cara itu. Sebagaimana diketahui, bahwa suatu amal mungkin termasuk sebagai ibadah, atau bisa jadi termasuk sebagai adat. Maka asal ibadah, tidaklah disyariatkan kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan asal adat adalah tidak dilarang kecuali apa yang telah Allah larang. Oleh karena itu sandiwara Islami itu tidak boleh diadakan sebagai jalan ibadah, atau pun sebagai bagian dari kebiasaan atau adat yang mengandung unsur permainan dan hiburan.

Sandiwara Islami tidak ditetapkan dalam syariat, dia jalan yang baru. Sebagian dari keseluruhan ajaran Islam adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam ,’Barangsiapa yang membikin perkara-perkara baru dalam urusan kami(Islam), yang perkara itu buka dari Islam maka tertolak’. Karena itu, apa yang telah dilihat pada beberapa sekolahan atau kampus-kampus, yakni adanya permainan sandiwara Islami maka sesungguhnya itu adalah sandiwara bid’ah, karena telah diketahui asalnya. amalan tersebut bagi kaum muslimin adalah perkara yang keluar dari daerah yang ditentukan berdasarkan dalil syar’i.

Karena amalan tersebut merupakan peribadahan penyembah berhala dari Yunani dan ahlu bid’ah Nashara, maka tak ada dasarnya dalam Islam secara mutlak. Jadi amalan itu adalah perkara baru dalam Islam dan setiap perkara baru dalam Islam adalah bid’ah yang menyerupai syariah. Nama yang pas untuk istilah itu berdasar syariat Islam adalah ‘Sandiwara Bid’ah’.

Apabila sandiwara ini dimasukkan sebagai adat, maka hal itu menyerupai musuh-musuh Allah (kafir). Sedangkan kita telah dilarang menyerupai mereka. Sementara perkara itu tidak dikenal kecuali dari mereka.

Saya (Abu Abdillah) berkata, ”Sesungguhnya ; ’Sandiwara Islami’, sebagaimana yang mereka namakan –hanya terdapat di pusat hiburan selama musim panas dan sekolah-skolah, dianggap sebagai salah satu metode dakwan dan cara mempengaruhi para pemuda. Ini merupakan akal-akalan mereka, yang secara syara tertolak. Padahal cara dan metode dakwah kepada Allah tauqifiyah (ittiba), maka tidak ada hak bagi seseorang untuk membikin sesuatu (untuk peribadahan) dari dirinya. Saya tidak akan membicarakan masalah sarana dakwah secara panjang lebar.

Jika ada orang yang berkata,’Sesungguhnya sarana-sarana berdakwah merupakan bagian dari mashalihul Mursalah’. Kami jawab,’Apakah syariah meremehkan segala kebaikan bagi hamba-hambanya?

Jawabannya terdapat dalam keterangan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, sebagai berikut, ‘Secara singkat bahwa syariah tidak meremehkan kebaikan (maslahah) sama sekali, bahkan Allah Ta’ala telah menyempurnakan dien nikmatNya bagi kita. Jadi tidak ada yang mendekatkan diri ke surga kecuali kita telah diperintahkan beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengerjakannya. Beliau telah meninggalkan kita di atas lembaran yang putih bersih. Malamnya seprti siangnya, tidak menyimpang daripadanya melainkan orang yang binasa.[Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 40]

Saya (Abu Abdillah) berkata, ‘Apabila sejumlah besar dari berbagai kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan bertaubat kepada al-haq dengan jalan yang syar’i dan memang harus demikian. Maka mengapa seorang da’i mencari jalan yang tidak terdapat di dalam syara’ ? Lagipula bahwa sesungguhnya apa yang terdapat dalam syara’ sungguh telah mencukupi untuk memperoleh tujuan dakwah kepada Allah. Yakni menjadikan ahlu maksiat bertaubat dan orang-orang yang tersesat mendapat petunjuk. Hendaklah para da’i melapangkan dirinya tatkala berdakwah kepada Allah dengan sarana yang para sahabat melapangkan diri mereka di atasnya. Sesungguhnya mereka kembali menuju kepada ilmu. Ibnu Mas’ud berkata,’Sesungguhnya kalian akan menciptakan perkara yang baru dan akan diciptakan perkara baru untuk kalian, Maka, apabila kalian melihat perkara yang baru, wajib atas kalian berpegang dengan perkara yang pertama (Rasulullah dan para sahabat)’. Ibnu Mas’ud berkata pula,’Hati-hati kalian terhadap bid’ah, hati-hati kalian terhadap berlebih-lebihan, hati-hati kalian terhadap berdalam-dalaman dan wajib kalian berpegang teguh dengan generasi yang dahulu’.[ Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 43]

Syaikh Abdussalam berkata,’Sesungguhnya menentukan kebaikan dalam suatu perkara adalah sulit sekali. Kadang-kadang seorang pengamat menyengka bahwa ini adalah maslahah, padahal ini, sesungguhnya yang berkuasa menentukan kemaslahatan adalah ahlu ilmi. Merekalah yang dipenuhi keadilan dan bashirah, yang senantiasa mewujudkan hukum-hukum syariah serta kebaikan-kebaikan. Oleh karena itu suatu masalah butuh sikap hati-hati yang besar dan sangat waspada dari penguasaan hawa nafsu jika menghendaki sesuatu yang baik. Hawa nafsu sering menghiasi sesuatu yang rusak menjadi tampak baik, sehingga banyak orang tertipu. Padahal bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu bagaimana para muqallid(orang yang taklid) itu bisa dikuasai dengan persangkaan kemudian menentukan bahwa ini adalah maslahah ? Bukankah ini merupakan sikap lancang terhadap dien dan sikap nakal terhadap hukum syar’i dengan tanpa keyakinan ? (hal 45)

Dia Abdussalam menukil juga dari Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwajiri rahimaullah, katanya : Sesungguhnya memasukkan sandiwara dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala bukanlah dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan dari sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyin. Melainkan termasuk perkara baru pada zaman kita. Dan sungguh Rasulullah telah memperingatkan dari perkara-perkara yang baru, memerintahkan untuk menolaknya, serta mengabarkannya bahwa perkara baru itu adalah buruk dan sesat” (hal. 45)
[2] Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Ta’ala, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,’Telah bersabda Rasulullah,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

”Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. tentang badannya untuk apa dia kerahkan. [Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi 2417 dan dia menshahihkannya]

[3] Umumnya sandiwara itu dusta. Bisa jadi memberi pengaruh bagi orang yang hadir dan menyaksikan atau memikat perhatian mereka atau bahkan membuat mereka tertawa. Itu bagian dari cerita-cerita khayalan. Sungguh telah ada ancaman dari Rasulullah bagi orang yang berdusta untuk menertawakan manusia dengan ancaman yang keras. Yakni dari Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celaka bagi orang-orang yang berbicara (mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah bagi dia, celakalah bagi dia”.[Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Hakim (I/46), Ahmad (V/3-5) dan At-Tirmidzi (2315)]

Mengiringi hadits ini Syaikh Islam berkata,’Dan sungguh Ibnu Mas’ud berkata : “Sesungguhnya dusta itu tidak benar baik sungguh-sungguh maupun bercanda”
Adapun apabila dusta itu menimbulkan permusuhan atas kaum muslimin dan membahayakan atas dien tentu lebih keras lagi larangannya. Bagaimanapun pelakunya yang menertawakan suatu kaum dengan kedustaan berhak mendapat hukuman secara syar’i yang bisa menghalangi dari perbuatannya itu.[Majmu Fatawa (32/256)]

Tentang cerita-cerita, sungguh ulama’ salaf membenci cerita-cerita dan majelis-majelis cerita. Mereka memperingatkan segala peringatan dan memerangi para narator (pencerita) dengan berbagai sarana. Dari kitab Al-Mudzakir wa At-Tadzkin wa Adz-Dzikr karya Ibnu Abi Ashim, tahqiq Khlaid Al-Ridadi (hal. 26) . Ibnu Ashim telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ali Radhiyallahu ;anhu melihat seseorang bercerita, maka dia berkata, Apakah engkau tahu tentang naskh (ayat yang menghapus) dan mansukh(yang dihapus)? Maka dia (pencerita itu) menjawab,Tidak. Ali berkata,Binasa engkau dan engkau telah membinasakan mereka.[ Al-Mudzakir wa At-Tadzkir hal. 82]

Imam Malik berkata, Sungguh saya benci cerita-cerita di masjid. Saya memandang berbahaya ikut bermajelis dengan mereka. Sesungguhnya cerita-cerita itu bid’ah.

Dari Salim berkata, “Bahwa Ibnu Umar bertemu dengan orang yang keluar dari masjid, maka dia berkata , ‘Tidak ada factor yang menyebabkan aku keluar (dari masjid) kecuali suara narrator kalian ini”. Imam Ahmad berkata,Manusia yang paling dusta adalah para narator dan orang yang paling banyak bertanya (dengan pertanyaan yang tidak ada faedahnya). Kemudian ditanyakan padanya (Imam Ahmad),Apakah Anda menghadiri majelis mereka ? Dia menjawab, Tidak.[Dinukil dari kitab Al-Bida wa Al-Hawadits karya At-Turtusyi, hal 109-112]

[4] Salah satu nama sandiwara yaitu : Al-Muhakkah, yakni menirukan seseorang dalam gerakan-gerakannya. Telah datang hadits shahih yang mencela orang yang menirukan gerakan seseorang, dan larangan dari yang demikian itu, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, ‘Sungguh saya tidak suka menirukan seseorang dan sungguh bagi saya seperti ini dan seperti ini’. Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/136-206), At-Tirmidzi(2503).

[5] Hadits yang melarang menyerupai orang-orang musyrik dan kafir telah tersebar, diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Selisihilah orang-orang Yahudi dan Nashara..'[Taqrib Ibnu Hibban (2186)], ‘Berbedalah dengan orang-orang musyrik…’ [Muslim(259)], ‘Berbedalah dengan orang-orang Majusi..’ [Muslim(260)]

[6] Telah terbit sebuah kitab dengan judul Al-Hujaj Al-Qawiyyah ‘Ala Anna Wasa’ilah Da’wah Taufiqiyyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas bin Abdulkarim. Sebuah kitab yang bagus pembahasannya, kami nasehatkan supaya membaca kitab tersebut

[7] Kemudian sungguh malaikat itu tidak menirukan perkataan seseorang yang diserupai bentuknya, dan tidak berjalan seperti jalannya atau gerakan-gerakan lain yang dilakukan orang yang diserupainya.

Akan Datang yang Menghalalkan Musik

AKAN DATANG YANG MENGHALALKAN MUSIK

Merajalelanya al-Ma’aazif[1] (Alat-Alat Musik) dan Menghalalkannya.
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكُونُ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ قِيْلَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ.

Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya.” Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah!” Beliau menjawab, “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela.”[2]

Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya, dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan الْقَيْنَـاتُ (para penyanyi).”

Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu. Telah tetap dalam Shahiih al-Bukhari rahimahullah, beliau berkata, Hisyam bin ‘Ammar berkata, Shadaqah bin Khalid meriwayatkan kepada kami (kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ يَعْنِي -الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik, dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung, di mana (para pengembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”[3]

Ibnu Hazm rahimahullah[4] menyangka bahwa hadits ini Munqathi, tidak bersambung (sanadnya) antara al-Bukhari dan Shadaqah bin Khalid.[5] Al-Allamah Ibnul Qayyim membantahnya dan beliau menjelaskan bahwa yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm tidak benar dari enam sisi:[6]

  1. Sesungguhnya al-Bukhari telah bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar, dan mendengarkan (riwayat) dari beliau. Jika beliau meriwayatkan secara ‘An’anah, maka hal itu dianggap bersambung berdasarkan kesepakatan, karena sezaman dan mendengar langsung, lalu jika ia berkata, “Hisyam berkata”, maka sama sekali tidak ada bedanya dengan ungkapan “Di-riwayatkan dari Hisyam.”
  2. Sesungguhnya orang-orang tsiqah telah meriwayatkan dari Hisyam secara maushul (bersambung). Al-Isma’ili berkata da-lam Shahiihnya, “Al-Hasan mengabarkan kepadaku, Hisyam bin ‘Ammar meriwayatkan kepadaku,” dengan sanad dan matannya.
  3. Sesungguhnya hadits ini telah diriwayatkan dengan jalan yang shahih selain hadits Hisyam. Al-Isma’ili dan ‘Utsman Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad lain yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu.
  4. Imam al-Bukhari, jika (dikatakan) beliau tidak pernah bertemu dengan Hisyam atau tidak pernah mendengar darinya, maka yang beliau lakukan memasukkan hadits ini dalam Shahiihnya dan meyakininya, menunjuk-kan bahwa hadits ini benar-benar dari Hisyam. Adapun beliau tidak menyebutkan pelantara antara dirinya dengan Hisyam bisa karena mereka sudah dikenal atau banyaknya periwayatan dari mereka maka riwayat ini sudah sangat dikenal dari Hisyam.
  5. Sesungguhnya jika al-Bukhari berkata dalam ash-Shahiihnya, “Fulan berkata,” maka maknanya adalah hadits tersebut shahih menurutnya.
  6. Sesungguhnya al-Bukhari mengungkapkan hadits ini sebagai hujjah. Dimasukkan dalam Shahiihnya sebagai landasan pokok dan bukan sebagai penguat.

Maka kesimpulannya hadits ini tidak diragukan keshahihannya.

Ibnu Shalah[7] rahimahullah berkata, “Tidak perlu melihat pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri al-Hafizh dalam penolakannya terhadap apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari tentang hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik.” Lalu beliau menyebutkan haditsnya.

Kemudian beliau berkata, “Dan hadits ini shahih, ketersambungan sanadnya dikenal dengan syarat periwayatan ash-Shahiih. Al-Bukhari rahimahullah terkadang melakukan hal itu karena hadits tersebut dikenal dari segi ketsiqahan orang yang dita’liqnya. Beliau terkadang melakukan hal itu karena hadits tersebut juga diutarakan pada pembahasan lain di kitabnya dengan menyebutkan sanadnya yang bersambung. Beliau pun terkadang melakukan hal itu karena sebab lain yang intinya hadits tersebut tidak mengandung cacat terputusnya sanad, wallaahu a’lam.[8]

Kami memperpanjang pembahasan hadits ini karena sebagian orang ber-gantung kepada pendapat Ibnu Hazm, dan berhujjah dengannya untuk membolehkan alat musik. Sementara telah jelas bahwa hadits-hadits yang melarangnya adalah shahih, bahkan umat diancam dengan siksaan ketika alat-alat musik bermunculan dan kemaksiatan dilakukan.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Al-Ma’aazif adalah alat-alat yang melalaikan seperti kecapi, rebab, gendang, dan setiap alat per-mainan yang dibunyikan.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (III/230
[2] HR. Ibnu Majah dalam Sunannya sebagian dari awalnya (II/1350) tahqiq Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi.
[3] Shahiih al-Bukhari, kitab al-Asyrubah, bab Ma Jaa-a fiiman Yastahillul Khamra wa Yusammihi bighairi Ismihi (X/51, al-Fat-h).
[4] Beliau adalah al-‘Allamah al-Hafizh Muhammad bin ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm al-Andalusi al-Qurthubi, salah seorang imam madzhab az-Zhahiri. Beliau adalah orang yang banyak mentakwil dalam masalah ushul, ayat-ayat sifat dan hadits-haditsnya. Beliau banyak mengarang kitab tentang madzhab-madzhab ulama, aliran-aliran dalam agama, fiqih, ushul fiqh, biografi para ulama, dan sejarah. Wafat pada tahun 456 H rahimahullah.
Lihat biografinya dalam al-Bidaayah wan Nihaayah (XII/91-92), karya Ibnu Katsir, dan Syadzaraatudz Dzahab fi Akhbaari man Dzahab (III/229-300).
[5] Lihat kitab al-Muhallaa, karya Ibnu Hazm (IX/59) tahqiq Ahmad Syakir, terbitan al-Maktabah at-Tijaari lith Thiba’ah wan Nasyr, Beirut.
[6] Lihat Tahdziibus Sunan (V/270-272).
[7] Dia adalah al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu ‘Amr ‘Utsman bin ‘Abdirrah-man asy-Syahruzuri, yang tekenal dengan sebutan Ibnu Shalah, ia adalah ahli ibadah, ahli zuhud, orang yang sangat wara’ berjalan di atas jalan Salafush Shalih, beliau memiliki banyak karya tulis dalam masalah hadits dan fiqih, melaksanakan tugas mengajar di Darul Hadits Damaskus, dan wafat pada tahun 634 H rahimahullah.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII/168), Syadzaraatudz Dzahab (V/221-222).
[8] Muqaddimah Ibni Shalah fi ‘Uluumil Hadiits (hal. 32), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1398 H, dan lihat Fat-hul Baari (X/52).

Hukum Rebana dan Ikhtilath Dalam Merayakan Pesta Pernikahan

HUKUM MEMAINKAN REBANA, LAGU DAN IKHTILATH DI DALAM MERAYAKAN PESTA PERNIKAHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada akhir-akhir ini, dengan datangnya liburan musim panas banyak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pesta pernikahan, baik yang dilakukan di rumah ataupun di gedung-gedung pesta komersial, dan yang dilaksanakan di gedung-gedung komersial lebih parah dan lebih buruk, seperti menabuh gendang (rebana) dan lantunan lagu dari kaum wanita dengan menggunakan pengeras suara dan di shotting dengan video. Yang lebih parah dari itu, laki-laki yang telah menikah mencium isterinya di hadapan kaum wanita. Dimana rasa malu dan takut kepada Allah?! Ketika mereka diberi nasehat oleh orang-orang yang masih mempunyai ghirah di dalam beragama atas perbuatan haram yang mereka lakukan, mereka menjawab, “Syaikh Fulan memfatwakan boleh menabuh gendang”. Kalau pernyataan ini benar, maka kami memohon dengan hormat kepada Syaikh untuk mejelaskan yang benar bagi kaum muslimin.

Jawaban
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut.

  1. Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.
  2. Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya.
  3. Tidak menimbulkan fitnah (kemaksiatan), seperti suara-suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya.
  4. Tidak mengganggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara (sound system). Ini dapat mengganggu tetangga dan siapa saja yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang-orang yang shalat menyaringkan bacaannya agar tidak mengganggu yang lain. Lalu bagaimana dengan suara gendang dan lagu!

Adapun tentang mengambil photo dengan menggunakan kamera, tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal akan keburukannya. Orang yang berakal sehat saja, apalagi seorang mu’min tidak akan rela keluarga, ibu dan putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, isterinya dan lainnya di photo untuk dijadikan barang dagangan yang ditawarkan kepada orang atau sebagai mainan yang dijadikan objek bagi orang-orang fasik. Yang lebih buruk lagi adalah mengambil gambar acara pesta dengan kamera video, karena gambarnya adalah gambar hidup. Ini merupakan perkara yang diingkari oleh setiap orang yang mempunyai akal sehat dan agama yang lurus, dan sungguh sangat tidak terbayang orang yang masih mempunyai rasa malu dan iman akan memperbolehkannya.

Sedangkan tari-tarian kaum perempuan adalah perbuatan yang sangat jelek, kami tidak akan membolehkannya, karena kami telah mendengar kejadian-kejadian negatif yang ditimbulkannya di kalangan kaum perempuan. Kalau tari-tarian itu dilakukan oleh kaum lelaki, maka itu lebih jelek lagi, karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) kaum perempuan. Apabila dilakukan bersama antara kaum lelaki dan kaum perempuan, lebih berat lagi dosanya dan lebih buruk, karena mengandung unsur campur baur lelaki dengan perempuan dan fitnah yang sangat besar, lebih-lebih di dalam acara pesta pernikahan

Tentang seorang laki-laki yang menghadiri perkumpulan wanita, sebagaimana disebutkan oleh penanya, dan di situ ia mencium isterinya di hadapan mereka, sungguh sangat aneh sekali hal itu bisa terjadi pada seorang laki-laki yang telah Allah karuniai pernikahan, lalu menerimanya dengan cara perbuatan mungkar secara syar’i maupun secara akal sehat. Bagaimana mungkin seorang suami melakukan perbuatan seperti itu terhadap isterinya di hadapan orang banyak ?! Apakah mereka tidak khawatir kalau lelaki yang hadir di tengah-tengah kaum perempuan itu akan melihat perempuan yang lebih cantik daripada isterinya, lalu isterinya luput dari pandangan matanya, kemudian pikirannya terarah kepada perempuan cantik itu, sehingga bisa berakibat fatal antara dia dengan mempelai laki-laki!

Untuk mengakhir jawaban ini, saya menasehatkan kepada segenap kaum muslimin agar mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan buruk seperti itu dan saya mengajak mereka untuk bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, menempuh jalan hidup para ulama terdahulu (salaf shalih), terbatas pada yang diajarkan oleh Sunnah saja dan tidak mengikuti keinginan hawa nafsu orang-orang yang telah tersesat sebelumnya yang telah menyesatkan banyak manusia dari jalan yang lurus.

Fatawa Mu’ashirah, hal.36-39

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]

Hukum Merekam Forum Perkuliahan (Ceramah) Menggunakan Video

HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN (CERAMAH) MENGGUNAKAN VIDEO

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ?

Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]

MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

Tidak Ada yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf

HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut “an-nasyid Islamiyyah”. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?

Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan “pada dasarnya tidak mengapa”, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari’at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ ‏‏

Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur’an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]

“Bacalah Al-Qur’an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur’an dengan membaguskan suara(mu) dengannya”.

Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.

Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71

[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur’an dan ceramah-ceramah agama.

Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan belajar ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli bid’ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka.

Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu (kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya.

Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.

Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan, seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal) nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan perbuatan bid’ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli bid’ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid sebagai bagian agama.

Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak segera diberantas pada saat kemuculannya.

Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan

TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana menurut pandangan anda ?

Jawaban
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut “sama” (nyanyian).

Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Wa billahit Taufiq.

Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 06 Tahun IV. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim]

Nasyid Islami Termasuk Kekhususan Orang Sufi

NASYID-NASYID ISLAMI ADALAH TERMASUK KEKHUSUSAN ORANG-ORANG SUFI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukum nasyid-nasyid Islami ?

Jawaban
Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis, meski nasyid ini telah diluruskan dari (penyimpangan) nasyid-nasyid lama yang mengandung sikap ghuluw dalam memuji Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka cukup bagi kita untuk mengambil dalil dalam mengingkari nasyid-nasyid ini yang mulai merebak di kalangan para pemuda dengan klaim bahwasanya tidak ada penyelisihan terhadap syar’i, cukuplah bagi kita dalam sisi penunjukan dalil atas hal itu dengan dua perkara berikut.

  1. Bahwa nasyid-nasyid ini bukan termasuk jalan kaum Salafush Shalih.
  2. Dan ia pada kenyataannya berdasarkan apa yang aku rasakan dan saksikan, ternyata bahaya juga. Hal itu karena kita mulai melihat para pemuda muslim terlena dengan nasyid-nasyid agamis ini dan bernyanyi dengannya sebagaimana dikatakan pada masa lalu hajiirah “adat kebiasaannya” seterusnya dan selamanya. Lalu hal itu memalingkan mereka dari perhatiannya untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, serta bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Oleh karena itulah barangkali dari sebab ini dan penyimpangan yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Baguskanlah suaramu dengan Al-Qur’an, dan jagalah ia (tetaplah membacanya). Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (lupa/lepas dengan cepat) dari dalam dada manusia ketimbang onta (yang diikat) dari tambatannya“.[1]

(Diringkas dari kitab Al-Bayaan Al-Mufiid An Hukmit Tamtsiil Wal Anaasyiid, Abdullah Al-Sulaimani, Pengantar Syaikh Shalih Al-Fauzan)

NASYID ISLAMI ADALAH NASYID BID’AH

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah kaum laki-laki melantunkan nasyid-nasyid bersama-sama ? Apakah boleh nasyid diiringi dengna pukulan rebana ? Dan apakah nasyid diperbolehkan pada selain hari raya dan pesta kegembiraan ?

Jawaban
Nasyid Islami adalah nasyid bid’ah, serupa dengan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi. Oleh karena itu selayaknya (kita) berpaling dari nasyid itu dan menggantinya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kecuali dalam saat-saat peperangan agar memberikan motivasi keberanian dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla maka hal ini adalah baik. Dan jika berkumpul dengan (tabuhan) rebana, maka hal itu lebih jauh lagi dari kebenaran.

(Fatawa Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, dihimpun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hal. 134)

NASYID-NASYID ISLAMI DATANG DARI JALAN IKHWANUL MUSLIMIN

Oleh
Syaikh Shalih Alu Syaikh

Pertanyaan.
Syaikh Shalih Alu Syaikh ditanya : Pada masa kini banyak terdapat sarana-sarana dakwah ke jalan Allah. Sebagiannya membuat aku bingung seperti patung dan nasyid. Apakah yang semacam ini diperbolehkan ataukah tidak ?

Jawaban
Nasyid-nasyid yang saya ketahui dari pembicaraan ulama kita yang kalam mereka dijadikan fatwa, bahwa mereka tidak membolehkannya, karena nasyid datang lewat jalan ikhwanul muslimin, sedang ikhwanul muslimin menjadikan bagian tarbiyah mereka adalah nasyid.

Nasyid pada waktu dahulu biasa dikerjakan oleh thriqah-thariqah sufiyah seperti satu macam dari kesan/pengaruh bagi orang yang menginginkannya.

Nasyid-nasyid di negeri ini (Arab Saudi), dan didendangkan dalam berbagai kegiatan. Ahlul Ilmi berfatwa terhadap apa yang nampak dari kenyataan ini, bahwa ia tidak boleh.

Imam Ahmad mengatakan tentang taghbir yang dibuat-buat oleh kaum sufi yang serupa dengan nasyid yanga da pada zaman sekarang, “Itu adalah perkara baru dan bid’ah; yang dikehendaki darinya ialah memalingkan orang-orang dari Al-Qur’an”. Dahulu mereka menamakannya nyanyian yang terpuji (puji-pujian) padahal sebenarnya ia bukanlah nyanyian terpuji tapi tercela..!

(Diambil secara ringkas dari fatwa yang panjang dalam kaset yang berjudul : Fatwa Ulama tentang apa yang dinamakan nasyid islami, terbitan rekaman Minhajus Sunnah Riyadh)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
_______
Footnote.
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari 5032, Muslim 1314, 1315 dan selainnya, dengan lafadz :

بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ نُسِّيَ وَاسْتَذْكِرُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ صُدُورِ الرِّجَالِ مِنْ النَّعَمِ

Dari sejelek-jelek ucapan seseorang adalah “Saya lupa ayat ini dan itu” tetapi (yang benar ialah) ia telah dilupakan. Ingat-ingatlah Al-Qur’an, karena ia lebih mudah pergi (hilang) dan menjauh dari dalam dada manusia, daripada hewan ternak (yang diikat pada tiangnya).

Dan dalam riwayat lain.

تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا

Tetaplah kamu membaca Al-Qur’an ini, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (dari ingatan seseorang) dari pada onta yang terikat ditambatannya“. Muslim No. 1317, Ahmad No. 16679, 16721, dan selainnya]

Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu yang Bernafaskan Islam

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair ‘Saudaraku’ karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur’an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُدَى اللّٰهِ يَهْدِيْ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَنْ يُّضْلِلِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ هَادٍ

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” [Az-Zumar/39:23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ ﴿٢٨﴾ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ طُوبَىٰ لَهُمْ وَحُسْنُ مَآبٍ

Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” [Ar-Ra’d/: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu’alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah, 4/532-534

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan“.[Luqman/31: 6]

Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu“.

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ ، وَالحَرِيرَ ، وَالخَمْرَ ، وَالمَعَازِفَ

Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik“.

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin.

Wallahu a’lam.

[Fatawal Mar’ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]