Category Archives: A9. Wanita dan Keluarga Musik Gambar

Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat

HUKUM PERMAINAN KARTU DAN CATUR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ?

Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari’at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Sebagian orang berkata, “Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan”. Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut

Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437

HUKUM BERMAIN CATUR SELAIN PADA WAKTU-WAKTU SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Mohon penjelasannya !

Jawaban.
Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.

Pertama : Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar“. [Al-bukhari dalam bab Bad’u Al-Khalqi 2336 ; Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106]

Kedua : Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. [Al-Maidah/5 : 91]

Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.

Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.

Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.

Al-As’ilah Al-Muhimmah, hal. 17, Syaikh Ibn Utsaimin

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Mengenakan Pakaian yang Bergambar, Menyimpan Foto Kenangan

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan“.[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wallahu a’lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Peringatan Berkenaan Dengan Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola

PERINGATAN BERKENAAN DENGAN MENYAKSIKAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Oleh
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya menyaksikan pertandingan sepak bola atau pertandingan lainnya .?

Jawaban.
Waktu kita sangat berharga[1]. Janganlah digunakan untuk menyaksikan pertandingan-pertandingan. Karena hal tersebut akan menyibukan dan melalaikan kita dari dzikrullah[2]. Kadang pertandingan itu memikat perhatian seseorang sehingga lain waktu jadilah ia penggemar atau bahkan pemain. Selanjutnya ia berpaling dari amalan-amalan yang benar dan bermanfaat menuju amalan yang tidak ada faedahnya.

Maka janganlah menyaksikan pertandingan-pertandingan dan menyibukkan diri dengannya.

[Disalin dari buku Al-Ajwibatu al-Mufidah ‘an As-ilah al-Manahij al-Jadidah, Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Penulis (pengumpul risalah) Abu Abdullah Jamal bin Farihan al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]
______
Footnote.
[1] Setiap muslim wajib tamak terhadap waktunya dan menyibukkan waktu serta usianya dengan dzikrullah, meraih ilmu yang bermanfaat dan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaknya kita ingat hadits Musthafa Radhiyallahu ‘anhu tatakala beliau berkata kepada seseorang dan menasehatinya.

إِغْتَنِمْ خَمْساًَ قًبْلَ خَمْسٍِ : وَشَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Jagalah lima hal sebelum datang lima hal : Usia mudamu sebelum tuamu, saat sehatmu sebelum engkau sakit, ketika kamu kaya sebelum datang kepadamu kefakiran, waktumu yang kosong sebelum kamu sibuk, dan ketika kamu masih hidup sebelum datang kematian kepadamu” [Dari Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Hakim dan dia menshahihkannya IV/306 disepakati Imam Adz-Dzahaby]
[2] Seseorang itu akan ditanya tentang segala sesuatu yang ia kerjakan, baik masalah kebaikan maupun kejelekan dan dihisab (dihitung) sebagai amalan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang itu.

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang lima perkara ; umurnya untuk apa dihabiskan, usia mudanya untuk apa dicurahkan….” Al-Hadits. [Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Muadz bin Jabbal, dan dikeluarkan At-Tirmidzi no 2417 dari hadits Abu barzah Al-Aslamy, di dalamnya terdapat kata badannya sebagai ganti usia muda. LihatShahih at-Targhib 1/126]

Hukum Permainan Catur

HUKUM PERMAINAN CATUR

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

  1. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
  2. Tidak disertai dengan judi
  3. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

Peminum khamer itu seperti penyembah patung

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

  وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ  وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ

Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq/65: 2-3]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya.[2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Footnote
[1] Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2] Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

Pelukis dan yang Dilukis Sama Hukumnya

PELUKIS DAN YANG DILUKIS SAMA HUKUMNYA

Pertanyaan.
Terdapat nash tentang laknat bagi para pelukis. Apakah laknat ini juga menimpa orang yang dilukis? Apakah ada dalil khusus tentang mereka?

Jawaban.
Sebagaimana ada dalil tentang laknat Allah bagi para pelukis (pelukis obyek bernyawa, Red.) dan ancaman neraka bagi mereka di akhirat, maka begitu juga orang yang menjadikan dirinya sebagai obyek untuk dilukis, masuk dalam ancaman ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. [an-Nisâ`/4:140).

Firman Allah Azza wa Jalla tentang kisah kaum Tsamûd:

كَذَّبَتْ ثَمُودُ بِطَغْوَاهَا إِذِ انْبَعَثَ أَشْقَاهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ نَاقَةَ اللَّهِ وَسُقْيَاهَا فَكَذَّبُوهُ فَعَقَرُوهَا فَدَمْدَمَ عَلَيْهِمْ رَبُّهُمْ بِذَنْبِهِمْ فَسَوَّاهَا وَلَا يَخَافُ عُقْبَاهَا

(Kaum) Tsamûd telah mendustakan (rasulnya) karena melampaui batas, ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka, lalu Rasul Allah (Saleh) berkata kepada mereka, “(Biarkanlah) unta betina Allah dan minumannya.” Lalu mereka mendustakannya dan menyembelih unta itu, maka Rabb mereka membinasakan mereka disebabkan dosa mereka, lalu Allah menyamaratakan mereka (dengan tanah), dan Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu. [as-Syams/ 91:11-15].

‘Abdul-Wahid bin Zaid berkata: “Aku bertanya kepada al-Hasan: “Wahai Abu Sa’id, beritahukanlah aku tentang seseorang yang tidak menyaksikan fitnah Abu Lahab, namun dia meridhainya dengan hati?”

Abu Sa’id menjawab: “Wahai anak saudaraku, berapakah tangan yang menyembelih unta (pada zaman Nabi Shâlih, Red.) itu?”

Aku menjawab: “Satu tangan”.

Abu Sa’id berkata: “Bukankah semua penduduk akhirnya binasa disebabkan keridhaan dan kecendrungan mereka?” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd. [Lihat kitab az-Zuhd, no. 288, 289]

Dua ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meridhai suatu pekerjaan, hukumnya sama dengan orang yang melakukan pekerjaan tersebut. Dan tidak termasuk dalam ancaman ini seseorang yang terpaksa diambil gambarnya.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد, وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnatud-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,
Wakil Ketua : Syaikh Abdur-Razâq ‘Afîfî. Anggota : Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyaan dan Syaikh ‘Abdullah bin Manî’
Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,I/678

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola dan Manfaat-Manfaatnya

DIBOLEHKANNYA BERLATIH SEPAKBOLA DAN MANAFAT-MANFAATNYA

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak menge­tahui satu dalil pun yang mengharamkannya.

(Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup ke­mungkinan bahwa latihan sepak bola bisa ter­masuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Sya­ri’at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul صلي الله عليه وسلم:

الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ

Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
…Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung baha­ya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.[2]

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih memperinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola, beliau berkata:
Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalai­kan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian be­sar waktunya dalam olah raga, maka sesungguh­nya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal ke­adaannya dalam hal ini adalah makruh[3].

Adapun pemain olah raga yang hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent.) adalah menutup aurat mereka dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya (auratnya).[4]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه الله berpendapat[5]: Melarang permainan yang bersifat terorganisir secara berlebihan (yaitu be­liau melarang pembentukan organisasi-organi­sasi yang lengkap yang mengurusi urusan-urusan para pemain untuk bermain bola), teta­pi beliau membolehkan selain dari itu semua. Karena beliau berdalil, bahwa permainan yang memiliki organisasi-organisasi tersebut tidak lepas dari hal-hal berikut ini:

  1. Permainan ini secara tabi’at me­ngandung unsur-unsur pengkotak-kotakan, menim­bulkan fitnah, menumbuhkan kebencian. Nilai-nilai semacam ini jelas bertentangan dengan dakwah Islam yang mewajibkan saling toleransi, kasih sa­yang, ukhuwah dan mensucikan jiwa dari sifat dengki, benci dan permusuhan. Dan tidak diragukan lagi bahwa permusuhan, perselisihan, kebencian dan kedengkian pasti ada pada permainan ini, antara yang menang dan yang kalah. Oleh karena itu per­mainan tersebut dilarang karena menyebabkan keru­sakan-kerusakan sosial dengan tumbuhnya keben­cian pada para pemain dan penonton, menimbulkan fitnali di antara mereka, bahkan lebih dari itu ka­dang sebagian dari penonton mengintimidasi seba­gian pemain bahkan membunuhnya. Dan bukti serta realita ini telah diketahui bersama.
  2. Permainan ini tidak luput dari baha­ya-bahaya fisik yang menghantui para pemain, aki­bat dari tabrakan, benturan dan pukulan. Sehingga diakhir pertandingan, pada umumnya didapati se­bagian dari mereka telah jatuh di lapangan pertan­dingan dengan keadaan pingsan, patah kaki, tangan dan terluka yang semuanya ini mewajibkan adanya mobil-mobil ambulan.
  3. Dalam permainan sepak bola tidaklah menjurus kepada sesuatu yang dapat ditolelir dalam syari’at Islam (yang semestinya ada dalam olah raga dan dibenarkan oleh Islam) yatu memberikan kega­irahan jasmani, melatih fisik guna menghadapi pe­rang dan melepaskan penyakit-penyakit yang sudah menahun.
  4. Permainan seperti ini banyak me­nyita waktu shalat, yang dengannya para pemain dan penontonnya meninggalkan shalat berjama’ah atau mengakhirkan waktu shalat (yang tidak semes­tinya diakhirkan, pent.) atau bahkan meninggalkan shalat. Tidak diragukan lagi tentang pengharaman suatu perbuatan yang melalaikan shalat pada wak­tunya atau tertinggal dari shalat berjama’ah yang memang tidak disebabkan oleh udzur yang syar’i (halangan yang dibenarkan agama).
  5. Pelanggaran yang ditimbulkan oleh para pemain adalah membuka aurat (yang jelas ha­ram untuk dipertontonkan). Aurat laki-laki mulai dari pusar sampai lutut. Jelas bahwa celana mereka hanya sampai pada pertengahan paha dan sebagian-nya lagi lebih dari itu. Sudah diketahui bahwa paha merupakan aurat.
  6. Bahwa permainan ini melalaikan pa­ra pemain dan penontonnya dari mengingat (dzikir) kepada Allah Ta’ala.
  7. Kadang-kadang permainan ini ma­suk dalam permasalahan memakan harta dengan ca­ra yang batil, maka yang demikian termasuk judi, karena hal ini terkait salah satu dari dua perkara: “Si pemenang akan mengambil jumlah terten­tu dari uang atau sesuatu yang telah diten­tukan, jenis ini haram menurut kesepakatan para ulama. Atau mengambilnya dari para penonton yang hadir ke lapangan pertandingan dan ini pun dilarang menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat yang ada“.[6]
  8. Permainan ini merupakan suatu jalan atau cara yang bisa menyibukkan hati dan menjadikannya sebagai pekerjaan. Terlebih lagi per­mainan ini termasuk senda gurau dan tidak berarti bagi jiwa. Dan kecenderungan hati untuk duduk berlama-lama di hadapan pertandingan sangatlah besar[7].

Saya (penulis) berkata: Di dalam syari’at Islam, tidak dibatasi wasilah (olah raga-olah raga, pent.) yang dapat menguatkan jasmani.

Akan tetapi permasalahan ini mempunyai sya­rat, yaitu tidak boleh melampaui batas dari hukum-hukum syari’at dan juga tidak terjerumus dalam hal yang mudlorat (bahaya) yang akan disebutkan nanti pada pembahasannya. Maka apabila permainan ini terkait dengan hal-hal yang dilarang, kerusakan-kerusakan dan mudlorat yang akan timbul, sudah jelas hukum permainan tersebut adalah sesuai dengan hu­kum yang menyangkut hal-hal yang negatif tersebut. Bahkan hukumnya akan sampai pada derajat pengharaman bagi sebagian pecandu dan fanatik olah raga ini.

[Disalin dari buku Sepak Bola Manfaat dan Mudharatnya Menurut Syari’at Islam. Ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman. Diterjemahkan oleh Abu Ibrahim Arman LC. Penerbit Darul Qolam Jakarta. Cetakan Pertama Th 1424H/2003M]
________
Footnote
[1] HR. Muslim dalam (kitab) Shahih-nya no.2664
[2] Mukhtasharul Fatawa Al Mishriah hal. 251 dan telah dinukil oleh Syaikh Hamud At Tuwaijiri rahimahullah dalam kitab Al Idlah wat Tabyiin hal. 197: Dan dari hal yang patut untuk disebutkan (di sini adalah) bahwa (sepak bola) telah dikenal di dalam kitab-kitab pa­ra ulama kita terdahulu dengan nama-nama yang bervari­asi di dalam kitab-kitab bahasa mereka, seperti : Al Kujjah, Al Buksah, Al Khazafah, At Tun, Al Ajurrah, Ash Shau-lajan dan Al Kurrah (lihat Al Qamusul Muhith dan Lisanul ‘Arab).
[3] Makruh : Sangat di benci, hukum makruh bisa di­identikkan dengan haram, lihat firman Allah dalam surat Al Isra’ ayat: 22-38, hendaknya Fatwa Syaikh Utsaimin ini da­pat direnungkan dengan baik dan diambil pelajaran da­rinya, pent.
[4] As-ilah Muhmalah hal. 27, terbitan Dar Ibnul Qayyim, Dammam. Telah keluar fatwa yang serupa dari Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Alilmiah wal Ifta’ di Arab Saudi, fatwa no. 2857 pada tanggal 8/3/1400 H, fatwa no. 3323 tanggal 19/12/1400 H, fatwa no. 4967 tanggal 20/9/1402H, ditandatangani oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Ghudaiyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
[5] Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (8/116-122, 128-129) dan dinukil fatwa beliau oleh DR. Sa’ad Asy Syatri di dalam kitab Al Musabaqat wa Ahkamuha Fisy Syari’ah Al Islamiyyah hal. 204, 206-207.
[6] Penulis kitab Al Musabaqat Ats Tsaqaflah membe­rikan catatan pada hal 207: Dan ada pendapat lain yang membolehkan, apabila yang diberikan berupa penghargaan.
Kemudian pada hal. 208 (tentang pengambilan pen­dapat yang lebih kuat dan tentang syarat-syarat yang mem­olehkan bermain sepak bola) ia berkata lagi:
Tidak boleh memberikan uang atau sejenisnya kepada pemenang dengan sebab kemenangannya, dan saya berpendapat Apabila penonton diwajibkan untuk membayar dengan jumlah uang tertentu maka seperti ini tidak mengapa jika maksudnya untuk menyewa tempat Dan jumlah uang yang berasal dari para penonton akan menjadi salah satu dari tiga keadaan:
(1). Diwajibkan bagi para pemain untuk membayar dengan jumlah uang tertentu ke pemilik lapangan, pemerintah atau swasta (sebagai uang sewa lapangan, maka uang yang masuk dari para penonton akan menjadi hak para pemain, pent) sisanya buat para pemain dan kerugian pun mereka yang tanggung.
(2). Pemilik lapangan mengambil sejumlah uang dari para penonton dan ia wajib membayar dengan jumlah tertentu bagi para pemain, sisanya buat si pemilik lapangan dan kalau ada kerugian dia yang menanggung.
(3). Jumlah uang yang masuk dibagi dengan pembagian yang telah ditentukan, untuk si pemilik lapangan sebagian dan untuk setiap kelompok sebagian lagi. Contoh: Bagi si pemilik lapangan setengah, bagi salah satu kelompok se­pertiga dan bagi kelompok ke dua seperenam… dan se­perti itu.
Adapun jumlah uang tertentu yang telah dikhusus­kan bagi si pemenang (yang jelas-jelas berbeda dengan kelompok yang kalah), maka hal ini tidak boleh.
Dr. Rafiq Al Mishri dalam kitabnya Al Maisir wal Qimar. Al Musabaqat wa Jawaiz hal. 156, setelah berbicara tentang pemberian upah/honor kepada beberapa cabang olah raga yang ada hubungannya dengan perang (jihad, pent.) seperti gulat, karate dan judo (bisa juga dimasukkan silat dan seni bela diri lainnya, pent.), beliau berkata : Ada sebagian cabang olah raga yang sedikit hubungannya dengan kepentingan jihad, walaupun di dalamnya ada unsur melatih berlari, kesabaran dan memperkuat stamina tubuh, seperti: sepak bola, maka yang ini boleh. Dan barangkali tidak mengapa kalau yang diberikan itu semacam simbol kemenangan, seperti: piala/trophy atau ijazah (syahadah/lembaran penghargaan).
Saya (penulis) berkata: Pendapat yang melarang un­tuk mengambil sesuatu dari para penonton adalah yang le­bih mendekati kebenaran. Begitu juga mencari rizki melalui permainan ini bagi para usahawan-usahawan apalagi sam­pai membeli para bintang sepak bola dengan harga yang fantastik/ meroket, Wallahu A’lam. Lihatlah asal pelarangan dalam menonton dan apakah benar untuk dimasukkan da­lam permasalahan yang sedang kita bahas ini, di dalam kitab Arnaisul Qurur wa Gharaaisul Fikar fii Ahkamin Nadiar, karya Hamawi Asy Syafi’i hal. 96-97.
[7] Oleh sebab itu Syaikh Abdul Aziz As Salman rahimahullah dalam kitab Al Asilah wal Ajwibah Al Fiqhiah (5/ 358) berkata : Saya (Syaikh Abdul Aziz) berkata: Barang siapa yang mengetahui bahwa permainan bola ini akan mengakibatkan tertinggalnya shalat dan terbuangnya waktu yang banyak (dengan sia-sia), tersebarnya perkataan yang keji, seperti melaknat dan memfitnah, membuka aurat, membahayakan jasmani, ‘qila’ dan ‘qala’ (menyebarkan kabar burung) dan lupa berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka tidak diragukan lagi dalam pengharaman­nya. Karena nilai-nilai yang negatif tersebut, yang muncul dari permainan ini seluruhnya atau sebagiannya dari orang-orang yang terkait di dalamnya, yang pada umumnya orang-orang yang sudah baligh lagi berakal.

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

PERMAINAN KARTU BRIDGE

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan, dimana pemenangnya mendapat 200 riyal dari masing-masing pemain. Apakah hal itu diharamkan dan termasuk dalam perjudian ?

Jawaban.
Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. [Al-Maidah/5 : 90-91]

Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.

[Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz]

HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHAN

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.

Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang (bertaruh) apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?

Jawaban
Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“.[Al-Maidah/5 : 90]

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 4/435]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Menggantungkan Lukisan

HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya“. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْامَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. “Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan“.[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

أَنَهُ كَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِتْهِ تَمَاثِيْلَ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُر بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَليُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوْ دَتَيْنِ تُوْطَآنِ وَمُرْ بِالْكَلبِ فَلْيُحْرَجْ

Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah“. [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau besabda.

لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan“.[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da’wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa’i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106

Hukum Nyanyian Atau Lagu

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ

Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna“.[Luqman/31 : 6]

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik“.[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footenote
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

Hukum Menyimpan Patung Di Rumah Sebagai Hiasan

HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari’at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur’an dengan firmanNya.

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا

Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr’. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)“.[Nuh/71 ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penyerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya“. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اْلمُصَوِّرُوْنَ

Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da’wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]