Monthly Archives: July 2004

Waktu Dan Tata Cara Shalat Witir

WAKTU DAN TATA CARA SHALAT WITIR

1. Waktu Shalat Witir
Para ulama sepakat, bahwa waktu shalat Witir tidaklah masuk kecuali setelah ‘Isya’ dan waktunya tetap berlangsung hingga Shubuh.[1]

Dari Abu Bashra Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَـلاَةً، فَصَلُّوْهَا بَيْنَ الْعِـشَاءِ وَالْفَجْرِ.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat ‘Isya’ hingga shalat Shubuh.”[2]

Imam Ahmad meriwayatkan, bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir pada awal malam, pertengahan dan akhir malam.”[3]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Setiap malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir, sejak awal malam, pertengahan dan akhir malam, dan shalat Witirnya ini berakhir hingga waktu sahur.”[4]

Dan hadits-hadits lainnya dari jalur lain yang menunjukkan bahwa semua waktu malam sejak ‘Isya’ hingga Shubuh adalah waktu bagi shalat Witir.

Permasalahan: “Jika seseorang menjama’ shalat ‘Isya’ dengan shalat Maghrib secara jama’ taqdim sebelum tenggelamnya mega merah (melakukan keduanya pada waktu Maghrib), maka dia boleh melakukan shalat Witir setelah shalat ‘Isya’ yang dilakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama.”[5]

Waktu Shalat Witir yang Paling Utama:
Yang paling utama adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat Witir hingga akhir malam, hal itu diperuntukkan bagi orang yang yakin bahwa dirinya akan bangun (di akhir malam), berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ آخِرَ اللَّيْلِ، فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ.

‘Barangsiapa yang khawatir tidak bangun pada akhir malam, maka hendaklah dia melakukan shalat Witir pada awal malam. Dan barangsiapa yang bersikeras untuk bangun pada akhir malam, maka hendaklah dia me-lakukan shalat Witir pada akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh para Malaikat), dan hal itu adalah lebih utama.‘”[6]

Di samping itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sering melakukannya di akhir malam. Disebutkan dalam dua kitab Shahih dan yang lainnya beberapa hadits dari sejumlah Sahabat yang menjelaskan bahwa beliau melakukan shalat Witir di akhir malam, bahkan pada sebagian hadits tersebut dijelaskan tentang perintah menjadikan shalat Witir sebagai akhir dari shalat malam. Tidak hanya seorang yang mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat seluruh ulama.[7]

Saya berkata, “Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada beberapa orang Sahabatnya agar tidak tidur sebelum melakukan shalat Witir.”

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, dia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلَّذِي لاَ يَنَامُ حَتَّى يُوْتِرَ، حَازِمٌ.

Orang yang tidak tidur sebelum melakukan shalat Witir, adalah orang yang teguh (iman-nya).[8]

2. Jumlah Raka’at Shalat Witir
Shalat Witir tidaklah memiliki jumlah raka’at tertentu, namun jumlahnya yang paling sedikit adalah satu raka’at, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ.

Shalat Witir itu satu raka’at di akhir malam.” [HR. Muslim][9]

Dan tidak dimakruhkan melakukan shalat Witir hanya satu raka’at saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ، فَلْيَفْعَلْ.

Dan barangsiapa yang senang melakukan shalat Witir satu raka’at, maka hendaklah dia melakukannya.”[10]

Shalat Witir yang paling utama adalah sebelas raka’at, yang dilakukan dua raka’at dua raka’at, dan diganjilkan dengan satu raka’at, berdasarkan ucapan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوْتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat pada malam hari sebanyak sebelas raka’at dengan meng-ganjilkan di antaranya dengan satu raka’at.”

Dalam satu redaksi diungkapkan:

يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ.

Beliau salam di antara setiap dua raka’at dan mengganjilkannya dengan satu raka’at.”[11]

Jika seseorang melakukan shalat Witir sebanyak lima raka’at atau tujuh raka’at, maka dia boleh melakukannya semuanya secara terus-menerus dan tidak duduk (untuk membaca tahiyyat) kecuali diakhirnya (pada raka’at kelima atau ketujuh), berdasarkan ucapan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُوْتِرُ بِسَبْعٍ وَبِخَمْسٍ، لاَ يُفَصِّلُ بَيْنَهُنَّ بِسَلاَمٍ وَلاَ كَلاَمٍ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir sebanyak tujuh raka’at dan lima raka’at dengan tanpa memisah di antara kesemuanya dengan salam dan tanpa adanya pembicaraan.” [HR. Ahmad][12]

Jika seseorang melakukan shalat Witir sebanyak sembilan raka’at, maka dia boleh melakukannya delapan raka’at secara terus-menerus, kemudian dia duduk setelah raka’at kedelapan dan melakukan tasyahhud awal (tahiyyat pertama) dengan tanpa salam, kemudian melanjutkan ke raka’at kesembilan dan melakukan salam, berdasarkan ucapan ‘Aisyah Radhiyallahu anuhma :

وَيُصَلِّي تِسْعَ رَكَعَاتٍ، لاَ يَجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ، فَيَذْكُرُ اللهَ، وَيَحْمَدُهُ، وَيَدْعُوْهُ، وَيَنْهَضُ، وَلاَ يُسَلِّـمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي التَّاسِعَـةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ، وَيَحْمَدُهُ، وَيَدْعُوْهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعُنَاهُ.

Dan beliau melakukan shalat sebanyak sembilan raka’at tanpa duduk (untuk mem-baca tahiyyat) padanya, kecuali pada raka’at kedelapan, lalu beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya, berdo’a kepada-Nya dan kemudian bangkit (berdiri) tanpa salam, kemu-dian beliau berdiri, lalu melakukan raka’at kesembilan, kemudian duduk, menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdo’a kepada-Nya, kemudian salam dengan bacaan yang dapat kami dengar.” [HR. Muslim][13]

Shalat malam tersebut tetap sah jika dilakukan lebih dari tiga belas raka’at, akan tetapi harus diakhiri dengan bilangan ganjil (shalat Witir), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيْتَ الصُّبْحَ أَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ.

Shalat malam itu dilakukan dua raka’at-dua raka’at, apabila kamu mengkhawatirkan datangnya waktu Shubuh, maka shalat Witir-lah sebanyak satu raka’at.”[14]

3. Bacaan Dalam Shalat Witir
Disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat Witir untuk membaca pada raka’at per-tama dengan surat al-A’laa, pada raka’at kedua dengan surat al-Kaafiruun, pada raka’at ketiga dengan surat al-Ikhlash, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia menilainya hasan, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وَفِي رَكْعَةِ الثَّانِيَةِ :قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ ، وَفِي الثَّالِثَةِ : قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada raka’at pertama dengan surat al-A’laa, pada raka’at kedua dengan surat al-Kaafiruun dan pada raka’at ketiga dengan surat al-Ikhlash dan dua surat mu’awidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas).”[15]

Dan terdapat pula hadits serupa yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anuma.

4. Bacaan Qunut Dalam Shalat Witir
Qunut dalam shalat Witir hukumnya sunnah, bukan wajib. Dalil disyari’atkannya qunut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut pada shalat Witir dan beliau tidak melakukannya kecuali hanya sedikit. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang akan aku baca pada shalat Witir, yaitu:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

‘Ya Allah, berilah aku petunjuk pada orang yang telah Engkau beri petunjuk, selamatkanlah aku pada orang yang Engkau selamatkan, kendalikanlah aku pada orang yang telah Engkau kendalikan, berkahilah aku pada apa yang telah Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkaulah yang memberikan keputusan, bukan yang diberi keputusan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau kasihi, Mahasuci Engkau wahai Rabb kami dan Mahatinggi Engkau.'”[16]

At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan dan kami tidak mengetahui hadits yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut dalam shalat Witir yang lebih baik dari hadits ini.”

Dan di antara dalil yang menunjukkan bahwa qunut itu tidak wajib adalah bahwa telah ditetap-kan secara shahih dari sebagian Sahabat dan Tabi’in bahwa mereka pernah meninggalkan qunut dalam shalat Witir, bahkan telah ditetapkan pula secara shahih dari sebagian mereka bahwa mereka meninggalkan qunut selama satu tahun, kecuali pada separuh (kedua) dari bulan Ramadhan, seperti yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu dan juga telah ditetapkan secara shahih dari selainnya bahwa mereka membaca qunut dalam shalat Witir selama satu tahun.[17]

Perbedaan yang terjadi di antara mereka ini menunjukkan bahwa bagi mereka tidak ada riwayat yang ditetapkan secara shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut pada setiap shalat Witir. Dan pada pernyataan ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa beliau terkadang me-ninggalkan qunut pada shalat Witir. Wallaahu a’lam.

Penempatan Qunut:
Qunut dalam shalat Witir dilakukan pada raka’at terakhir setelah selesai dari bacaan (al-Faatihah dan surat) dan sebelum ruku’, sebagaimana juga sah dilakukan setelah bangun dari ruku’ (pada posisi i’tidal), semua ini telah ditetapkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kebanyakan ulama memahami bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan tujuan agar lama dalam berdiri.

Dan terdapat sebuah hadits dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa ia pernah ditanya mengenai hal ini, lalu ia menjawab, “Kami melakukannya sebelum dan sesudah ruku’.” [HR. Ibnu Majah].[18]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Fat-hul Baarii, “Sanad hadits ini kuat.”

5. Mengqadha’ Shalat Witir Bagi Orang yang Terlewatkan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengqadha’ shalat Witir itu termasuk syari’at. Telah diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia ber-kata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ.

‘Barangsiapa tidur dengan meninggalkan shalat Witir atau melupakannya, maka hendaklah dia melakukannya ketika mengingatnya.'”[19]

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Jika seseorang dari kalian memasuki waktu Shubuh dan dia belum melakukan shalat Witir, maka hendaklah dia melakukannya.”[20]

Waktu Mengqadha’ Shalat Witir:
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu untuk mengqadha’ shalat Witir. Menurut ulama (madzhab) Hanafi, qadha’ dilakukan pada selain waktu yang dilarang (melakukan shalat). Menurut ulama (madzhab) Syafi’i, qadha’ dilakukan kapan saja, malam ataupun siang hari. Dan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, qadha’ dilakukan setelah terbit fajar selama shalat Shubuh belum dilakukan.[21]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] An-Nawawi dan Abu Hanifah berkata: “Jika seseorang melakukan shalat Witir sebelum ‘Isya’ karena lupa, maka dia tidak perlu mengulanginya.” Namun mayoritas ulama berbeda pendapat dengan keduanya, al-Mughni, (II/134).
[2] Telah ditakhrij sebelumnya.
[3] HR. Ahmad dalam Musnadnya, dengan sanad hasan, (hadits no. 16623).
[4] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Witr, bab Saa’aatil Witr, (hadits no. 996) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaa-firiin bab Shalaatil Laili wa ‘Adadu Raka’aatin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits no. 745).
[5] Lihat Haasyiyatur Raudhil Murbi’, (II/184).
[6] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Man Khaafa an Laa Yaquuma min Aakhiril Laili fal Yuutir Awwa-lahu, (hadits no. 755).
[7] Lihat Haasyiyatur Raudhil Murbi’, (II/185).
[8] HR. Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 1464).
[9] HR. Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin, bab Shalaatil Laili Matsna Matsna wal Witru Rak’atan min Akhiiril Lail, (hadits no. 752).
[10] HR. Abu Dawud dalam kitab Sunannya, kitab ash-Shalaah, bab Kamil Witr, (hadits no. 1422), an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamil Lail, bab Dzikril Ikhtilaafi ‘alaz Zuhri fii Hadiitsi Abi Ayyuub fil Witr, (hadits no. 1710) dan Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 23033).
[11] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin wa Qashriha, bab Shalaatil Laili wa ‘Adadu Raka’aatin Nabiy j (hadits no. 736).
[12] HR. Ahmad dalam kitab Musnadnya, (hadits no. 25947).
[13] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jaami’u Shalaatil Laili wan Man Naama ‘anhu aw Maridha, (hadits no. 746).
[14] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Witr, bab Maa Jaa-a fil Witr, (hadits no. 990) dan Muslim dalam kitab Shalaatil Musaa-firiin, bab Shalaatil Laili Matsna Matsna wal Witru Rak’atan min Aakhiril Lail, (hadits no. 749). Saya berkata: Namun tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan shalat Witir lebih banyak dari tiga belas raka’at, akan tetapi beliau pernah memanjangkannya, di mana untuk melakukannya, beliau menghabiskan dua pertiga malam atau yang sepadan dengannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ

Sesungguhnya Rabb-mu mengetahui bahwa kamu (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melakukan shalat kurang dari dua pertiga malam, separuhnya dan sepertiganya.”
[15] HR. At-Tirmidzi dalam kitab Sunannya dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fiimaa Yaqra-u fil Witr, (hadits no. 462) dan dihasankannya dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya, (hadits no. 2432), sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Ihsaan. Al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini shahih,” lihat Shahiih Sunan at-Tirmidzi, (I/144).
[16] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Qunuut, (hadits no. 1425), at-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fil Qunuut fil Witr, (hadits no. 464), an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamul Lail, bab ad-Du’aa’ fil Witr, (hadits no. 1745) dan Ibnu Majah dalam kitab Iqaamatish Shalaah, bab Maa Jaa-a fil Qunuut fil Witr, (hadits no. 1178). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil, (II/172).
[17] Lihat al-Mushannaf, oleh Ibnu Abi Syaibah, (II/305) dan Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 135).
[18] HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqaamatish Shalaah, bab Maa Jaa-a fil Qunuut Qablar Rukuu’ wa Ba’dahu, (hadits no. 1172). Al-Albani berkata: “Hadits ini dengan isnad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh al-Bushiri dalam kitab az-Zawaa-id,” lihat Irwaa-ul Ghaliil, (II/161).
[19] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fid Du’aa’ Ba’dal Witr, (hadits no. 1431), at-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a fir Rajuli Yanaamu ‘anil Witr au Yansaahu, (hadits no. 466), Ibnu Majah dalam kitab Iqaamatish Shalaah, bab Man Naama ‘anil Witr an Nasiyahu, (hadits no. 1177) dan al-Hakim dalam kitab Mustadraknya, (I/443) dan dia berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.” Dan pendapatnya ini disetujui oleh adz-Dzahabi.”
[20] HR. Al-Hakim dalam kitab Mustadraknya, (I/446) dan dia berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim dan pendapatnya ini disetujui oleh adz-Dzahabi.
[21] Lihat Fiqhus Sunnah, (I/167). Simak pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah pada pasal kelima dari kitab ini mengenai masalah ini.

Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya

MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA

Oleh
Dr Fadhl Ilahi

Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan melalui dua poin bahasan.

  1. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.
  2. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu Rizki.

YANG DIMAKSUD MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA.
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti”[1]

DALIL SYAR’I BAHWA MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA, TERMASUK KUNCI RIZKI
Di antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah :

1. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابُ اِلاَّ الْجَنَّةَ

Lanjutkan haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahal haji yang mabrur[2] itu melainkan surga[3]

Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terpecaya, yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan Dzikr Nafyi al-Hajj wa al-Umrah adz-Dzunub wa al-Faqra an al-Muslim Bihima (Keterangan Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim Dengan Sebab Keduanya)”[4]

Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فَإِنَّهُمَايَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ

Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa

Dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta”[5]

2. Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

َابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ

Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi[6]

Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya.

Pasal Keenam : Silaturahim

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote
[1] Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225
[2] Haji mabrur adalah haji yan memenuhi semya hukum-hukum (persyaratan)nya sehingga dilakukan sesuai dengan yang diminta dari seorang mukallaf (yang debani syari’at) secara sempurna. (Tuhfat al-Ahwadzi, 3/405)
[3] Al-Musnad, no. 3669, 5/244-245; Jami at-Tirmidzi, Abwab al-Hajj, Bab Ma Ja’a fi Tsawab al-Hajji wa al-Umrah, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya ; Sunan An-Nasa’i, Kitab Manasik al-Haji, Fadhl al-Mutaba’ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, 5/115; Shahih Ibni Khuzaimah, Kitab al-Manasik, Bab al-Amr bi al-Mutaba’ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, no. 464, 4/130 ; al-Ihsan ila Taqrib Shahih Ibni Hibban, Kitab al-Hajj, Bab Fadhl al-Hajj wa al-Umrah no. 3693, 9/6 Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu adalah hasan shahih gharib”, (Jami at-Tirmidzi, 3/455), Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya shahih”. (Hamisiy al-Musnad, 5/244), Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini hasan sahih”, (Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/245 dan Shahih Sunan an-Nasa’i, 2/558), Syaikh Syu’aib al-Arna’uth berkata, “Sanad hadits ini hasan (Hamisy al-Ihsan, 9/6)
[4] Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6
[5] Faidhul Qadir 3/225
[6] Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal Hajj wal Umrati 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih (Shahih Sunan An-Nasa’I 2/558)

Fenomena Sikap Ekstrim

FENOMENA SIKAP EKSTRIM

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh, beberapa catatan yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah munculnya gejala sikap ghuluw (ekstrim) serta reaksi masyarakat umum terhadap fenomena ini. Bagaimana caranya meredam fenomena tersebut dan siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini ?

Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umat dari bahaya sikap ekstrim, beliau bersabda.

إِيَّاكُمْ وَ الغُلُوَّ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الغُلُوُّ

Waspadalah terhadap sikap ghuluw (ekstrim) karena perkara yang membinasakan umat sebelum kamu adalah sikap ghuluw

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ، هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ، هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

Binasalah mutanaththi’un, binasalah muthanaththi’un, binasalah muthanaththi’un

Muthanaththi’un ialah orang yang berlebih-lebihan dalan melampui batas dalam perkara agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar” [An-Nisaa/4 : 171]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ

Katakanlah : “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampui batas) dengan cara yang tidak benar dalam agamamu” [Al-Maidah/5: 77]

Yang wajib adalah beristiqomah di atas al-haq tanpa perlu diiringi sikap ekstrim dan tidak pula sikap apatis. Allah telah berkata kepada NabiNya dan para pengikutnya.

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat berserta kamu dan janganlah kamu melampui batas” [Hud/11 : 112]

Yakni janganlah menambah-menambahi dan jangan bersikap ekstrim, karena yang dituntut adalah keistiqomahan, yaitu bersikap tengah di antara sikap ekstrim dan apatis. Itulah pedoman Dienul Islam dan merupakan metode para nabi seluruhnya, yakni istiqomah di atas Dienullah tanpa disertai sikap ekstrim dan berlebih-lebihan dan tidak pula sikap apatis.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Hukum Mengkafirkan Masyarakat dan Anarki Terhadap Pelaku Maksiat

HUKUM MENGKAFIRKAN MASYARAKAT DAN TINDAK ANARKI TERHADAP PELAKU MAKSIAT DAN ORANG FASIK

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk perkara yang perlu dibahas dalam wawasan ke-Islaman pada hari ini adalah merasuknya benih-benih pemikiran kelompok sesat seperti Khawarij dan Mu’tazilah ke dalamnya. Pada sebagian kelompok tersebut didapati pemikiran tafkir (pengkafiran kaum muslimin) dan tindak kekerasan melawan pelaku maksiat dan orang fasik di kalangan kaum muslimin. Adakah pengarahan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban
Hal itu merupakan sikap yang keliru. Sebab Dienul Islam melarang tindak kekerasan dalam berdakwah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik” [An-Nahl/16 : 125]

Allah memerintahkan kepada kedua nabiNya, yakni Musa dan Harun dalam menghadapi Fir’aun.

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha/20: 44]

Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan justru akan menghasilkan sesuatu yang bertolak belakang dengan harapan. Dan juga dampaknya kepada kaum muslimin sangat buruk. Dienul Islam mengajurkan agar mempergunakan hikmah dan cara yang terbaik dalam berdakwah serta bersikap lembut terhadap mad’u (orang yang didakwahi). Adapun sikap keras dan arogan terhadap mad’u bukanlah termasuk ajaran Dienul Islam. Kaum muslimin wajib berjalan diatas manhaj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejalan dengan bimbingan qur’ani dalam berdakwah.

Hendaklah diketahui bahwa vonis kafir memiliki batasan-batasan syar’i yang harus diperhatikan. Siapa saja yang melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka ia dihukumi kafir setelah menegakkan hujjah atas yang bersangkutan. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman itu, maka tidak boleh dihukumi kafir meskipun ia melakuan dosa besar selain dosa syirik.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Silaturahim

SILATURRAHIM

Oleh
Dr. Fadhl Ilahi

Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembicaraan masalah ini -dengan memohon pertolongan Allah- akan saya bahas melalui empat point berikut.

  1. Makna Silaturrahim
  2. Dalil Syar’i Bahwa Silaturrahim Termasuk Diantara Pintu-Pintu Rizki
  3. Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim.?
  4. Tata Cara Silaturrahim Dengan Para Ahli Maksiat.

MAKNA SILATURRAHIM
Makna ‘ar-rahim’ adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak”.

Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja.

Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.[1]

Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah (ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka.[2]

DALIL SYAR’I BAHWA SILATURAHIM TERMASUK KUNCI RIZKI
Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapangan rizki. Diantara hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah.

1. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُسْطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَلَهُ فِيْ أَشَرِهِ فَلْيَصِلْ

Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya)[3] maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahim[4]

2. Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَيُنْسَاَ لَهُ فِيْ أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ

Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim[5]

Dalam dua hadits yang mulia diatas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan bertambahnya usia.

Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh mahluk Allah yang paling benar dan jujur, yang berbicara berdasarkan wahyu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa menginginkan dua buah di atas hendaknya ia menaburkan benihnya, yaitu silaturrahim. Demikian, sehingga Imam Al-Bukhari memberi judul untuk kedua hadits itu dengan “Bab Orang Yang Dilapangkan Rizkinya dengan Silaturrahim” (Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, 10/415)[6] Artinya, dengan sebab silaturrahim.[7]

Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu dalam Kitab Shahihnya dan beliau memberi judul dengan “Keterangan Tentang Baiknya Kehidupan dan Banyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyambung Silaturrahim”[8]

3. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

تَعَلَّمُوْا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُوْنَ بِهِ اَرْحَامَكُمْ، فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِيْ الأْهْلِ، مُشَرَّاةٌ فِيْ الْمَالِ، مُنْسَأَةٌ فِيْ الْعُمْرِ

Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyak – nya harta dan bertambahnya usia[9]

Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim itu membuahkan tiga hal, diantaranya adalah ia menjadi sebab banyaknya harta.

4. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِيْ عُمْرِهِ، وَيُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِيْ رِزْقِهِ، وَيُد فَعَ عَنْهُ مِيْتَةَالسُّوْءِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim[10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, mejelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki dua sifat ; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki.

5. Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، أُنْسِئَ لَهُ فِيْ عُمْرِهِ، وَثُرِّيَ مَالُهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

Barangsiapa bertaqwa kepada Tuhannya dan menyambung silaturrahim, niscaya dipanjangkan umurnya, dibanyakkan rizkinya dan dicintai oleh keluarganya[11]

6. Demikian besarnya pengaruh silaturrahim dalam berkembangnya harta dan benda dan menjauhkan kemiskinan, sampai-sampai ahli maksiat pun, disebabkan oleh silaturrahim, harta mereka bisa berkembang, semakin banyak jumlahnya dan mereka jauh dari kefakiran, karena karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الَّحِمِ، حَتَّى إِنَّ أَهْلَ بَيْتِ لَيَكُوْنُوْا فَجَرَةً، فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ، وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا تَوَا صَلُوْا، وَمَا مِنْ أَهلِ بَيْتِ يَتَوَا صَلُوْنَ فَيَحْتَاجُوْنَ

Sesungguhnya keta’atan yang paling disegerakan pahalanya adalah silaturrahim. Bahkan hingga suatu keluarga yang ahli maksiat pun, harta mereka bisa berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling bersilaturrahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling bersilaturrahim kemudian mereka membutuhkan (kekurangan)[12]

APA SAJA SARANA UNTUK SILATURAHIM?
Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat serta (upaya) untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau dengan lainnya.

Imam Ibnu Abi Jamrah berkata :”Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan memberikan kebutuhan mereka, dengan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah yang berseri-seri serta dengan do’a”.

Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin diberikan dari segala bentuk kebaikan, serta menolak apa saja yang mungkin bisa di tolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya (kepada kerabat dekat).[13]

TATA CARA SILATURAHIM DENGAN PARA AHLI MAKSIAT
Sebagian orang salah dalam memahami tata cara silaturrahim dengan para ahli maksiat. Mereka mengira bahwa bersilaturrahim dengan mereka berarti juga mencintai dan menyayangi mereka, bersama-sama duduk dalam satu majlis dengan mereka, makan bersama-sama mereka serta sikap lembut dengan mereka. Ini adalah tidak benar.

Semua memaklumi bahwa Islam tidak melarang berbuat baik kepada kerabat dekat yang suka berbuat maksiat, bahkan hingga kepada orang-orang kafir. Allah berfirman.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. [Al-Mumtahanah/60 : 8].

Demikian pula sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu ‘anhuma yang menanyakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersilaturrahim kepada ibunya yang musyrik. Dalam hadits itu diantaranya disebutkan.

قُلْتُ : إِنَّْ أُمِّيْ قَدِمَتْ وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّيْ؟ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ، صِلِيْ أُمًّكِ

Aku bertanya, ‘Sesungguhnya ibuku datang dan ia sangat berharap[14], apakah aku harus menyambung (silaturrahim) dengan ibuku ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab. ‘Ya, sambunglah (silaturrahim) dengan ibumu[15]

Tetapi, itu bukan berarti harus saling mencintai dan menyayangi, duduk-duduk satu majlis dengan mereka, bersama-sama makan dengan mereka serta bersikap lembut dengan orang-orang kafir dan ahli maksiat tersebut. Allah berfirman.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka“. [Al-Mujadillah/58: 22].

Makna ayat yang mulia ini -sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Razi- adalah bahwasanya tidak akan bertemu antara iman dengan kecintaan kepada musuh-musuh Allah. Karena jika seseorang mencintai orang lain maka tidak mungkin ia akan mencintai musuh orang tersebut.[16]

Dan berdasarkan ayat ini, Imam Malik menyatakan bolehnya memusuhi kelompok Qadariyah dan tidak duduk satu majlis dengan mereka.[17]

Imam Al-Qurthubi mengomentari dasar hukum Imam Malik : “Saya berkata, ‘Termasuk dalam makna kelompok Qadariyah adalah semua orang yang zhalim dan yang suka memusuhi’.[18]

Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat yang mulia tersebut berkata : “Artinya, mereka tidak saling mencintai dengan orang yang suka menentang (Allah dan RasulNya), bahkan meskipun mereka termasuk kerabat dekat”[19]

Sebaliknya, silaturrahim dengan mereka adalah dalam upaya untuk menghalangi mereka agar tidak mendekat kepada Neraka dan mejauh dari Surga. Tetapi, bila kondisi mengisyaratkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan cara memutuskan hubungan dengan mereka, maka pemutusan hubungan tersebut -dalam kondisi demikian- dapat dikategorikan sebagai silaturrahim.

Dalam hal ini, Imam Ibnu Abi Jamrah berkata :”Jika mereka itu orang-orang kafir atu suka berbuat dosa maka memutuskan hubungan dengan mereka karena Allah adalah (bentuk) silaturrahim dengan mereka. Tapi dengan syarat telah ada usaha untuk menasehati dan memberitahu mereka, dan mereka masih membandel. Kemudian, hal itu (pemutusan silaturrahim) dilakukan karena mereka tidak mau menerima kebenaran. Meskipun demikian, mereka masih tetap berkewajiban mendo’akan mereka tanpa sepengetahuan mereka agar mereka kembali ke jalan yang lurus.[20]

Pasal Ketujuh : Bernfak Di Jalan Allah

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote
[1] Fathul Bari, 10/414
[2] Lihat, Murqatul Mafatih, 8/645
[3] Catatan : “Para ahli hadits mengangkat persoalan seputar bertambahnya umur karena silaturrahim dan mereka memberikan jawabannya. Misalnya, dalam Fathul Bari disebutkan, Ibnu At-Tin berkata, ‘Secara lahiriah, hadits ini beterntangan dengan firman Allah :

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” [Al-A’raf/7 : 34].

Untuk mencari titik temu kedua dalil tersebut dapat ditempuh melalui dua jalan. Pertama, bahwasanya tambahan (umur) yang dimaksud adalah kinayah dari usia yang diberi berkah karena mendapat taufiq untuk menjalankan keta’atan, ia menyibukkan waktunya dengan apa yang bermanfa’at di akhirat, serta menjaga dari menyia-nyiakan waktunya untuk hal lain (yang tidak bermanfa’at). Kedua, tambahan itu secara hakikat atau sesungguhnya. Dan itu berkaitan dengan malaikat yang diberi tugas mengenai umur manusia. Adapun yang ditujukkan oleh ayat pertama di atas, maka hal itu berkaitan dengan ilmu Allah Ta’ala. Umpamanya dikatakan kepada malaikat, ‘Sesungguhnya umur fulan dalah 100 tahun jika dia menyambung silaturrahim dan 60 tahun jika ia memutuskannya’. Dalam ilmu Allah telah diketahui bahwa fulan tersebut akan menyambung atau memutuskan silaturrahim. Dan apa yang ada di dalam ilmu Allah itu tidak akan maju atu mundur. Adapun yang ada dalam ilmu malaikat maka hal itulah yang mungkin bisa bertambah atau berkurang. Itulah yang diisyaratkan oleh firman Allah :

يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisiNya lah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)“. [Ar-Ra’d/13 : 39]

Jadi, yang dimaksudkan dengan menghapuskan dan menetapkan dalam ayat itu adalah apa yang ada dalam ilmu malaikat. Sedangkan apa yang ada di dalam Lauh Mahfuzh itu merupakan ilmu Allah, yang tidak akan ada penghapusan (perubahan) selama-lamanya. Itulah yang disebut dengan al-qadha’ al-mubram (taqdir/ putusan yang pasti), sedang yang pertama (dalam ilmu malaikat) disebut al-qadha’ al-mu’allaq (taqdir / putusan yang masih menggantung). (Fathul Bari, 10/416 secara ringkas. Lihat pula, Syarah Nawawi, 16/114, ‘Umdatul Qari, 22/91)
[4] Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, no. 5985, 10/415
[5] Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, no. 5986, 10/415
[6] Op.Cit. 10/415
[7] ‘Umdatul Qari, 22/91
[8] Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birri wal Ihsan, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, 2/180
[9] Al-Musnad, no. 8855, 17/42 ; Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Birri wash Shihah, Bab Ma Ja’a fi Ta’limin Nasab, no. 2045, 6/96-97, dan lafazh ini miliknya ; Al-Mustadrak ‘alash Shahihain, Kitabul Birr wash Shilah, 4/161. Imam Al-Hakim berkata. ‘Hadits ini sanad-nya shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (Op.cit, 4/161). Hal ini juga disepakati oleh Adz-Dzahabi (Lihat, Al-Talkhish, 4/161). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menyatakan sanad-nya shahih. (Lihat, Hamisyul Musnad, 17/42). Dan ia dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat, Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/190).
[10] Al-Musnad, no. 1212, 2/290 ; Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, Kitabul Birri wash Shihah, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, 8/152-153. Tentang hadits ini, Al-Hafizh Al-Haitsami berkata : ‘Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath. Para perawi Al-Bazzar adalah perawi-perawi Shahih Muslim, selain Ashim bin Hamzah, dia adalah orang tsiqah (terpercaya). (Op.cit, 8/153). Disebutkan Ashim bin Hamzah, yang benar adalah Ashim bin Dhamrah. Penulisan Hamzah adalah salah cetak. (Lihat, Hamisyul Musnad, 2/290). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata. ‘Sanad hadits ini Shahih. (Op.cit. 2/290)
[11] Al-Adabul Mufrad, Bab Man Washala Rahimahu Ahbbahu Allah, no. 59, hal. 37
[12] Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birr wal Ihsan, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, no. 440, 2/182-183. Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth menshahihkan hadits ini ketika menyebutkan dalil-dalil pada catatan kaki Al-Ihsan. (Lihat, 2/183-184)
[13] Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 6/30
[14] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :”Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Ia datang kepadaku dalam keadaan penuh harapan dan rasa taku’. Maknanya, bahwa ia datang dengan harapan agar puterinya berbuat baik kepadanya. Dan ia takut jika harapannya ditolak dan tak membawa hasil. Demikian seperti yang diterangkan oleh mayoritas ulama”. (Fathul Bari, 5/234)
[15] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (Lihat, Shahihul Bukhari, Kitabul Hibah, Bab Al-Hadiyyah lil Musyrikin no. 2620, 5/233). Imam Al-Khathabi berkata :”Ini menunjukkan bahwa kerabat dekat yang kafir disambung silaturrahminya dengan harta atau sejenisnya. Sebagaimana kaum muslimin disambung silaturrahimnya dengannya” (Dinukil dari Fathul Bari, 5/234)
[16] At-Tafsirul Kabir, 29/276. Lihat pula, Fathul Qadir, 5/272
[17] Lihat, Ahkamul Qur’an oleh Ibnul Arabi, 4/1763; Tafsir Al-Qurthubi, 17/307
[18] Tafsir Al-Qurthubi, 17/307. Lihat pula, Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, 26/80
[19] Tafsir Ibnu Katsir, 4/347
[20] Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 6/30

Majalah Porno Dan Bahayanya

MAJALAH PORNO DAN BAHAYANYA

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :

Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu. Sebabnya adalah : Sikap remeh terhadap agama Allah dan tidak adanya pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya kebanyakan dari orang-orang yang shalih untuk menegakkan syari’at Allah dan amar makruf dan nahi mungkar. Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Ta’ala dan mengagungkan segala perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan sanksi kepada mereka.

Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa ini adalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin. Dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya. Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telanjang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Seperti yang tercantum dibawah ini :

  1. Gambar-gambar seksi di cover majalah dan di dalamnya.
  2. Wanita-wanita dengan seluruh perhiasaannya yang menggoda dan menggairahkan.
  3. Ucapan-ucapan yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang jauh dari etika malu dan kemuliaan yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.
  4. Cerita-cerita roman yang keji, dan berita-berita artis dan aktor, penari laki-laki dan wanita dari kalangan orang-orang yang suka berbuat maksiat.
  5. Dalam majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan untuk mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab.
  6. Pameran busana-busana seksi yang menutup tapi hakikatnya telanjang kepada kaum wanita mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang dan buka-bukaan serta menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.
  7. Dalam majalah ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.
  8. Di dalam majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan yang bergejolak yang membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk menempuh jalan kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan dosa, pacaran dan cinta yang menggebu-gebu.

Entah berapa majalah-majalah yang beracun ini disenangi oleh para pemuda dan pemudi, sehingga mereka binasa karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan dan agama.

Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.

Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina), dan melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada majalah-majalah ini dan penguasaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.

Walhasil : Sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat Islami menjadi perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma’ruf (kebaikan) dan tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari’at Allah yang suci sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini. Seperti kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya sampai kepada bersenang-senang dua jenis insan (laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang bulat, yang mereka namakan “kota telanjang”, semoga Allah melindungi kita dari fitrah yang terbalik dan keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Inilah, dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas, tentang realita majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang keji dan karena banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan orang-orang yang mempunyai ghirah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan ulama dan penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya penayangan majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat sebagai berikut.

Pertama. Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta’ala.

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat“. [An Nur/24 : 19].

Kedua. Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari segi manapun, baik tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor. Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan dosa dan kebatilan serta kerusakan. Allah Ta’ala berfirman :

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya“. [Al Maidah/5 : 2]

Ketiga. Diharamkan mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun, karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap kejahatan dan dakwah kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

 وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.

Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun ” [Hadits Riwayat Muslim di kitabnya Shohih Muslim]

Keempat. Diharamkan menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan keluar dari penghasilan yang keji ini.

Kelima. Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini dan menyimpannya disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana membeli majalah itu adalah memperkuat pelarisan majalah-majalah ini dan mengangkat pendapatan mereka dan mensuport mereka untuk memproduksi dan memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik laki-laki atau wanita untuk mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.

Keenam. Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya terjaga dari dosa sungguh Rasulullah memberitahukan bahwa : “Sesungguhnya syeitan itu mengalir di tubuh anak adam seperti mengalirnya darah”. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata :” Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan bencana di hati orang yang melihat itu”. Maka barang siapa yang tergantung dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan yang lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena, baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan Allah dan mengibadahinya, lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta penuhnya kecintaannya kepada Allah.

Ketujuh. Barang siapa yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam manapun wajib memberikan nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang majalah-majalah yang merusak ini untuk disebar dan diperjual belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka. Tindakan ini merupakan menolong Allah dan agama-Nya. Dan merupakan sebab kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah :

وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ  ٤٠ اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan“. [Al Hajj/22 : 40-41]

Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta

Ketua.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh

Anggota.
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al Ghudaiyan.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

[Disalin dari Keterangan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta’ [Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa] Diterjemahkan Oeh Ustadz Muhammad Elvi Syam Lc]

Bertransaksi Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at

BERJUALAN ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI SETELAH ADZAN SHALAT JUM’AT

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Diharamkan untuk menyibukkan diri dengan berjualan atau melakukan transaksi pembelian setelah adzan Jum’at dikumandangkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat al-Jumu’ah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demi-kian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah/62: 9]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal.

Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.”[1]

Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.”[2]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.”[3]

Yakni, tidak diterima. Wallaahu a’lam.

Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli setelah adzan kedua. Dan mereka masih berbeda pendapat, apakah transaksi itu sah atau tidak jika dilakukan oleh seseorang?”

Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat menunjukkan tidak sah.[4]

Sedangkan Ibnul Jauzi t mengatakan, “Tidak diperbolehkan berjual beli pada waktu adzan dikumandangkan. Dan transaksi jual beli pada waktu itu menjadi batal bagi orang yang mempunyai kewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dan itu pula pendapat yang dikemukakan oleh Malik rahimahullah.”[5]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/104).
[2] Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/105).
[3] Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 4268) dalam kitab al-Uqdhiyyah, bab Naqdhil Ahkaam al-Baathilah, wa Radd Muhdatsaatil Umuur
[4] Tafsiir Ibni Katsir (IV/450).
[5] Zaadul Masiir (VIII/265 dan 266

Diyat (Denda)

DIYAT (DENDA)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Diyat
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.

Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban.

Dikatakan عَقَلْتُ عَنْ فُلاَنٍ(aku terikat dengan si fulan), apabila ia masih berhutang denda tindak pidana padanya.

Yang mendasari semua itu adalah firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hambasahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [An-Nisaa’/4: 92]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa barangsiapa tidak sengaja membunuh, maka diyatnya adalah 100 ekor unta dengan perincian 30 ekor unta betina yang induknya sedang bunting, 30 ekor unta betina yang induknya sedang menyusui, 30 ekor unta betina yang induknya sedang bunting, 30 ekor hiqqah, dan 10 unta jantan yang induknya sedang menyusui.[1]

Dan masih darinya Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam nilai diyat sebesar 800 dinar atau 8000 dirham, dan diyat ahli Kitab adalah separuh dari diyat seorang muslim.” Dia melanjutkan, “Keadaan seperti itu berlanjut hingga ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah, lalu ia berdiri dan berkhutbah, ‘Ketahuilah, sekarang harga unta telah mahal.’ Kemudian beliau menetapkan diyat atas pemilik emas sebesar 1000 dinar, pemilik perak sebesar 12000, pemilik sapi sebanyak 200 ekor, pemilik kambing sebanyak 2000 ekor dan pemilik pakaian[2]  sebanyak 200 pasang.” Dia berkata, “Mengenai diyat untuk orang kafir yang dilindungi, ia Radhiyallahu ‘anhu tidak menaikkannya sebagaimana yang lain.”[3]

Macam-Macam Diyat
Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Denda ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang seperti disengaja. Adapun denda pembunuhan yang disengaja, apabila keluarga korban memaafkannya, maka itu adalah termasuk kewenangan mereka untuk menentukan yang terbaik, sebagaimana telah disebutkan di atas dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum secara marfu’:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ لِتَشْدِيْدِ الْعَقْلِ.

Barangsiapa membunuh seorang mukmin, maka perkaranya diserahkan kepada wali korban. Apabila mereka menghendaki, mereka boleh membunuh dan apabila mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat. Yaitu berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun) dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang bunting). Apa yang baik bagi mereka, maka mereka boleh mengambilnya. Yang demikian untuk memberatkan tebusan.”

Diyat berat adalah 100 ekor unta dan 40 darinya unta yang sedang bunting, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِ أَوْلاَدِهَا.

Ketahuilah, sesungguhnya diyat atas pembunuhan seperti disengaja yaitu yang dilakukan dengan tongkat atau cambuk sebesar 100 ekor unta, 40 ekor darinya adalah unta yang sedang bunting.”[4]

Pada pembunuhan yang disengaja, harta diambil dari pelaku. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja atau seperti disengaja, denda diambil dari keluarga pelaku. Yang dimaksud keluarga di sini adalah kerabat laki-laki yang baligh dari jalur ayah yang mampu dan berakal.

Termasuk di antara mereka orang yang buta, orang yang sakit, dan orang yang sudah tua, jika mereka mampu. Dan tidak termasuk wanita, orang fakir, anak kecil, orang gila, dan yang berbeda agama dengan pelaku, karena dasar semua ini adalah memberikan pertolongan, dan mereka tidak bisa melakukannya.

Dasar diwajibkannya diyat atas keluarga pelaku adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dua orang wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah satu melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia dan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita tersebut.[5]

Diyat Anggota Tubuh
Pada tubuh manusia terdapat anggota tubuh yang tersendiri seperti hidung, lidah, dan kemaluan. Terdapat pula anggota tubuh yang berpasangan seperti telinga, mata, dan tangan. Juga terdapat yang lebih dari dua.

Apabila seseorang menghilangkan anggota badan yang tersendiri atau yang berpasangan, maka ia harus membayar diyat secara penuh. Apabila ia menghilangkan salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan, maka ia membayar setengah diyat.

Maka pelaku wajib membayar diyat penuh pada hidung, dan kedua mata. Apabila hanya satu mata, ia membayar setengah diyat. Pada kedua kelopak salah satu mata, separuh diyat, dan satu kelopak dari salah satu mata, seperempatnya. Pada jemari kedua tangan dan kaki diwajibkan diyat penuh. Pada setiap jari (diyatnya) 10 ekor unta. Pada gigi-gigi diwajibkan diyat penuh, dan pada setiap gigi 5 unta.

Dari Abu Bakar bin ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

وَفِي اْلأَنْفِ الدِّيَةُ إِذَا اسْتُوعِبَ جَدْعُهُ مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ، وَفِي الْيَدِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الرِّجْلِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الْعَيْنِ خَمْسُوْنَ، وَفِي اْلآمَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِمَّا هُنَالِكَ عَشْرٌ.

Pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat 100 unta, pada satu tangan 50 ekor, satu kaki 50 ekor, satu mata 50 ekor, luka yang mengenai kulit otak sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor, dan pada setiap jari diyatnya 10 ekor.[6]

Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat. Di dalam masalah diyat disebutkan:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.”[7]

Diyat Fungsi Anggota Tubuh
Apabila seseorang memukul orang lain, lalu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari inderanya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, perasanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.

Dari ‘Auf rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘Itu adalah Abul Muhallab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘Seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengaran, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa (berhubungan dengan) wanita. Lalu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.’”[8]

Apabila mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelaku tetap dikenakan diyat penuh. ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan ‘Ali Radhiyallahu ‘anhum memutuskan dengan hal itu.

Dari Qatadah rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar Abu Majliz berkata, “Aku menanyakan pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar tentang seorang buta yang dicolok matanya.” Maka ‘Abdullah bin Shafwan berkata, ‘‘Umar Radhiyallahu ‘anhu memutuskan hal ini dengan diyat penuh.’ Lalu aku katakan, ‘Sesungguhnya yang aku tanyakan pendapat Ibnu ‘Umar.’ Dia menjawab, ‘Bukankah beliau meriwayatkan kepadamu dari ‘Umar juga?’”[9]

Dari Qatadah dari Khilas dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berpendapat tentang orang buta yang dicolok matanya, “Jika ia menghendaki ia meminta denda penuh, atau meminta setengah denda dan mencolok salah satu mata pelaku.”[10]

Diyat Syijaaj
Syijaaj adalah luka pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis:
1. Al-Khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah (lecet).
2. Ad-Daamiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah.
3. Al-Baadhi’ah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4. Al-Mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging (lebih parah dari al-baadhi’ah.
5. As-Simhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karena terhalang kulit tipis.

Kelima syijjaj ini tidak terdapat qishash dan diyat di dalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman.

6. Al-Muudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat, diyatnya 5 ekor unta.
7. Al-Haasyimah, yaitu luka yang meremukkan tulang, diyatnya 10 ekor unta.
8. Al-Munqilah, yaitu yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9. Al-Ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Ad-Daamighah, yaitu luka yang merobek kulit otak, diyatnya juga sepertiga diyat penuh.

Diyat al-Jaa-ifah
Al-Jaa-ifah adalah segala sesuatu yang menembus bagian dalam tubuh yang berongga. Seperti perut, pinggang, dada, tenggorokan, dan kandung kemih.

Diyatnya adalah sepertiga diyat penuh, berdasarkan apa yang tercantum dalam surat ‘Amr bin Hazim:

وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ.

Dan pada al-jaa-ifah diyatnya sepertiga diyat penuh.”

Diyat Wanita
Seorang wanita, apabila terbunuh tidak sengaja atau anggota tubuhnya diciderai, maka diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki.

Dari Syuraih rahimahullah, ia berkata, “‘Urwah al-Bariqi datang menemuiku sepulang menghadap ‘Umar (dan mengatakan bahwa diyat) cidera antara laki-laki dan wanita sama pada luka gigi dan al-muudhihah, adapun yang lebih parah, maka diyat wanita adalah setengah dari diyat laki-laki.”[11]

Diyat Ahli Kitab
Diyat ahli Kitab apabila mereka tidak sengaja terbunuh, maka diyatnya adalah setengah dari diyat seorang muslim. Diyat laki-laki dari mereka adalah setengah diyat laki-laki muslim, dan diyat wanita dari kaum mereka adalah setengah diyat wanita muslimah.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan diyat untuk ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sebanyak setengah dari diyat kaum muslimin.[12]

Diyat Janin
Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah seorang budak, baik laki-laki ataupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah dan keluar dari perut ibunya ataukah meninggal di dalam, baik ia anak laki-laki maupun wanita. Apabila si ibu ikut meninggal, maka pelaku harus membayar diyat wanita tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.”[13]

Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian meninggal, maka ia wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan untuk wanita 50 ekor unta. Karena kita yakin meninggalnya bayi tersebut karena tindak pidana, dan keadaannya bukan sebagai janin lagi.

Pensyari’atan Peradilan

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2128)], Sunan Abi Dawud (XII/283, no. 4518), Sunan Ibni Majah (II/878, no. 2630), Sunan an-Nasa-i (VIII/43).
[2] Yang dimaksud pakaian disini adalah sarung, rida’, dan lain sebagainya. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud الحلل sebagaimana yang biasa dipakai penduduk Yaman, setiap setel terdiri dari dua potong pakaian. Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud (XII/285).
[3] Hasan: [Al-Irwaa’ (no. 2247)], Sunan Abi Dawud (XII/284, no. 4519).
[4] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2126)], Sunan Abi Dawud (XII/292, no. 4524), Sunan Ibni Majah (II/877, no. 2627), Sunan an-Nasa-i (VII/41).
[5] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/24, no. 6740), Shahiih Muslim (III/ 1309, no. 1681), Sunan an-Nasa-i (VIII/47-48).
[6] Shahih bisyawaahidi (dengan beberapa penguat): [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4513)], al-Bazzar (II/207, no. 1531) dan al-Baihaqi (no. VIII/86).
[7] Shahih bisyawaahidi: [Al-Irwaa’ (no. 2275)], Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4513)], Muwaththa’ Imam Malik (611/1545) dan Sunan an-Nasa-i (VIII/57, 58, 59).
[8] Hasan: [Al-Irwaa’ (no. 2279)], Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (IX/167, no. 6943), al-Baihaqi (VIII/86).
[9] Sanadnya shahih: [Al-Irwaa’, no. 2270], al-Baihaqi (VIII/94), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (IX/196, no. 7060) tanpa perkataan: “Lalu aku katakan… dst.”
[10] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (IX/197, no. 7062), al-Baihaqi (VIII/94).
[11] Sanadnya shahih: [Al-Irwaa’ (VII/307)), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (IX/300, no. 7546).
[12] Hasan: [Al-Irwaa’ (no. 2251)], Sunan Ibni Majah (II/883, no. 2644), Sunan at-Tirmidzi (II/433, no. 1434), Sunan an-Nasa-i (VIII/45) dengan lafazh yang mirip, Abu Dawud juga meriwayatkan dengan lafazh: “ دِيَةُ الْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةُ الْحِرِّ (diyat orang kafir mu’aahid setengah dari denda orang yang merdeka),” maksudnya muslim (XII/323, no. 4559).
[13] Muttafaq ‘alaih.

Kitab Peradilan

KITAB PERADILAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Pensyari’atan Peradilan
Peradilan disyari’atkan oleh al-Qur-an, as-Sunnah, dan Ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…” [Al-Maaidah/5: 49]

Dia juga berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ

Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil…” [Shaad/38: 26]

Dari ‘Amr bin al-‘Ash bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad namun salah maka ia memperoleh satu pahala.[1]

Demikian pula kaum muslimin, mereka telah bersepakat (ijma’) akan disyari’atkannya peradilan.

Hukum Peradilan
Hukum peradilan adalah fardhu kifayah. Menjadi kewajiban atas imam untuk menunjuk hakim pada suatu daerah sesuai dengan kebutuhan. Yang menjadi dasar hal ini adalah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hakim atas masyarakatnya dan mengutus ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk melaksanakan peradilan. Para Khulafa-ur Rasyidin pun menjadi hakim, dan mempekerjakan para gubernur di berbagai pelosok negeri.[2]

Keutamaan Peradilan
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا.

Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal; (1) seseorang yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia menggunakannya di jalan yang benar dan (2) orang yang diberikan ilmu lalu ia memutuskan perkara dan mengajari manusia dengannya.[3]

Kedudukan Dan Pentingnya Peradilan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ.

Barangsiapa dijadikan hakim oleh masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau.”[4]

Dari Abu Buraidah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ.

Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; (1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, (2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan (3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.[5]

Larangan Meminta Jabatan Sebagai Hakim
Dari ‘Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ لاَ تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا.

Wahai ‘Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan, sesungguhnya apabila engkau diberi karena meminta, maka ia akan diserahkan sepenuhnya kepadamu. Namun apabila engkau diberi tanpa meminta, maka engkau akan dibantu dalam mengembannya.’”[6]

Kriteria Seorang Hakim
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fat-h (XIII/146), “Berkata Abu ‘Ali al-Karabisi, pengikut Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya Aadaab al-Qadhaa’ berkata, ‘Aku tidak melihat adanya khilaf di kalangan ulama Salaf bahwa orang yang paling pantas menjadi hakim bagi kaum muslimin adalah orang yang jelas keutamaannya, kejujurannya, ilmunya, dan kewara’annya. Ia seorang pembaca (penghafal) al-Qur-an sekaligus mengetahui banyak hukum-hukumnya. Mempunyai pengetahuan tentang Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan para Sahabat serta banyak menghafalnya. Mengetahui kesepakatan, perselisihan, dan perkataan-perkataan ahli fiqih dari kalangan Tabi’in. Mengetahui mana yang shahih dan yang cacat (lemah). Memecahkan persoalan nawazil (terkini) dengan al-Qur-an. Apabila ia tidak mendapatkan di dalamnya, maka dengan as-Sunnah, bila tidak ada ia menggunakan apa yang para Sahabat telah bersepakat atasnya. Apabila ia dapatkan Sahabat berselisih dalam hal itu dan tidak ada kejadian serupa dalam al-Qur-an maupun as-Sunnah, maka ia menggunakan fatwa pembesar Sahabat yang telah diamalkan.

Hendaknya ia pun banyak belajar (mudzakarah) dan musyawarah dengan penuh adab dan kesopanan bersama para ulama. Menjaga lisan, perut, dan kemaluannya. Bisa memahami perkataan orang-orang yang menentangnya, kemudian ia harus tenang dan menjauhi hawa nafsu.’

Kemudian beliau berkata, ‘Inilah kriterianya, walaupun kita mengetahui bahwa tidak ada seorang pun di atas bumi ini yang memenuhi semua sifat, namun hendaknya yang diminta untuk menjadi hakim adalah orang yang paling sempurna dan mulia di kalangan masyarakatnya.’”

Wanita Tidak Boleh Menjadi Hakim
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Allah telah memberiku manfaat dengan satu kalimat pada saat perang Jamal. Tatkala sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kaum Faris menjadikan puteri Kisra sebagai pemimpin. Beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.

Tidak akan pernah sukses suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’”[7]

Adab-Adab Seorang Hakim
Seorang hakim harus adil kepada semua pihak yang berselisih dalam hal lirikan (pandangan mata), kata-kata, cara duduk dan cara masuk kepada mereka.

Dari Abul Malih al-Hudzali, ia berkata, “‘Umar bin al-Khaththab pernah menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari: ‘Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah hukum yang harus ditegakkan dan Sunnah yang harus diikuti. Maka pahamilah ketika jabatan diserahkan kepadamu, sesungguhnya bicara tanpa disertai pelaksanaan tidaklah bermanfaat. Setarakan manusia di dalam pancaran wajah, cara duduk, dan keadilanmu sehingga orang-orang mulia tidak mengharap kecelakaan bagimu.’”[8]

Seorang Hakim Diharamkan Menerima Uang Suap dan Hadiah
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي.

Laknat Allah atas orang yang menyuap dan menerima suap.’”[9]

Dari Abu Hamid as-Sa’idi Radhiyallahu a’nhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ.

Hadiah kepada pejabat adalah penghianatan.”[10]

Diharamkan bagi Hakim untuk Mengadili dalam Keadaan Marah
Dari ‘Abdul Malik bin ‘Umair, ia berkata, “Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah berkata, ‘Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang berada di Sijistan: ‘Janganlah engkau mengadili dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah, karena aku mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.

Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah.’”[11]

Keputusan Hakim Bukanlah Ukuran Kebenaran
Barangsiapa diberikan keputusan hukum untuk menzhalimi hak saudaranya, maka ia tidak boleh melaksanakannya. Karena keputusan hakim tidak bisa menghalalkan yang haram dan meng-haramkan yang halal.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar pertengkaran di depan pintu kamarnya, kemudian beliau keluar menemui mereka, seraya bersabda:

أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ ذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَا نَّمَا

Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Ketika aku didatangi orang yang bertengkar, bisa jadi sebagian lebih fasih dari yang lain, sehingga aku menduga ia jujur. Lalu aku memutuskan untuk memenangkannya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya namun mengambil hak seorang muslim, maka itu hanyalah bagian dari Neraka. Ia boleh mengambil, boleh pula meninggalkannya.”[12]

Dakwaan (Tuduhan) dan Bukti
Ad-Da’aawaa ( اَلدَّعَاوَى ) jamak dari ad-da’wa ( اَلدَّعْوَى ) yang berarti tuduhan. Secara bahasa berarti permintaan, sebagaimana firman Ta’ala:

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

Kamu memperoleh (pula) di dalamnya (Surga) apa yang kamu minta.” [Al-Fushshilat/41: 31]

Sedang menurut istilah adalah pengakuan manusia bahwa ia mempunyai hak yang berada di tangan orang lain atau berada da-lam tanggungannya.

Al-Mudda’i ( اَلْمُدَّعِى ) adalah orang yang meminta hak (pendakwa). Apabila ia tidak menuntut permintaan, maka perkara ditutup.

Al-Mudda’a ‘alaih ( اَلْمُدَعَى عَلَيْهِ ) orang yang dimintai hak (terdakwa). Apabila ia diam, ia tidak bisa dibiarkan (harus ditindak lanjuti).

Al-Bayyinah (bukti) adalah keterangan, seperti saksi dan lain sebagainya.

Dasar semua ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.

Seandainya manusia diberikan apa yang mereka tuntut, sungguh mereka akan meminta darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah diwajibkan atas orang yang dimintai hak (terdakwa).[13]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.

Pembuktian diwajibkan atas orang yang menuduh, dan sumpah atas orang yang dituduh.[14]

Dosa bagi Orang yang Menuntut Sesuatu yang Bukan Haknya
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Barangsiapa menuntut sesuatu yang bukan haknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia mempersiapkan tempat duduknya dari api Neraka.[15]

Dosa Bagi Orang Yang Bersumpah Palsu Untuk Mengambil Harta Orang Lain
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.

Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim, padahal ia berdusta dalam sumpahnya itu. Sungguh ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.[16]

Dari Abu Umamah al-Haritsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْتَطِعُ رَجُلٌ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، وَأَوْجَبَ لَهُ النَّارَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيْرًا؟ قَالَ وَإِنْ كَانَ سِوَاكًا مِنْ أَرَاكٍ.

Tidaklah seseorang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya kecuali Allah mengharamkan Surga baginya dan mewajibkan baginya untuk masuk Neraka.” Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, walaupun hanya sesuatu yang tidak berharga?” Beliau bersabda, “Walaupun itu hanya sebuah siwak dari pohon arak.”[17]

Cara Penetapan Dakwaan
Cara penetapan dakwaan adalah dengan pengakuan, kesaksian, dan sumpah.[18]

Pengakuan
Pengakuan adalah pernyataan terdakwa atas suatu hak. Dan menghukum terdakwa dengan pengakuan tersebut adalah jika orang yang mengaku itu mukallaf dan tidak dipaksa.[19]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam Ma-iz, al-Ghamidiyyah, dan al-Juhniyyah dengan pengakuan mereka.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجَمْهَا.

Wahai Unais, pergi dan temuilah isteri laki-laki ini, apabila ia mengaku (berzina), maka rajamlah ia.”[20]

Kesaksian
Kesaksian untuk membela hak sesama adalah fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا

“…Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…” [Al-Baqarah/2: 282]

Sedangkan pelaksanaannya fardhu ‘ain berdasarkan firman-Nya:

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ

“…Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, barang-siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya…” [Al-Baqarah: 283]

Seorang saksi harus berkata jujur walaupun terhadap dirinya sendiri, berdasarkan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walau pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemashlahatan. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisaa’/4: 135]

Dan dilarang bersaksi tanpa memiliki pengetahuan, berdasarkan firman Ta’ala:

وَلَا يَمْلِكُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِهِ الشَّفَاعَةَ إِلَّا مَن شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dan sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at adalah) orang yang mengakui yang haq (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” [Az-Zukhruf/43: 86]

Kesaksian palsu termasuk dosa besar, dengan dalil hadits Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ.

Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?’ Kami menjawab, ‘Mau, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, durhaka pada kedua orang tua.’ Pada saat itu beliau bertelekan kemudian duduk dan bersabda, ‘Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu.’ Beliau tidak henti-hentinya mengulangi kalimat tersebut, sampai kami katakan (dalam hati), ‘Seandainya beliau diam.’”[21]

Orang yang Diterima Kesaksiannya
Tidaklah diterima kesaksian seseorang kecuali dari seorang muslim, baligh, berakal, dan adil.

Maka tidak bisa diterima kesaksian seorang kafir walaupun memenuhi kriteria yang lain. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ

“… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...” [Ath-Thalaaq/65: 2]

Juga firman-Nya:

مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

“…Dari saksi-saksi yang kamu ridhai…” [Al-Baqaraah/2: 282]

Dan orang kafir bukanlah orang yang adil, tidak diterima, dan bukan dari golongan kita.[22]

Juga tidak diterima persaksian anak kecil, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ

“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki (di antaramu)…” [Al-Baqaraah/2: 282]

Dan anak kecil bukanlah rijaal (orang dewasa) di antara kita.

Selain itu juga tidak diterima kesaksian orang sinting, gila, dan semisalnya, sebab perkataan terhadap dirinya sendiri saja tidak bisa diterima, apalagi terhadap orang lain.

Tidak diterima kesaksian orang fasiq, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ

“… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...” [Ath-Thalaaq/65: 2]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَجُوْزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلاَ خَائِنَةٍ وَلاَ ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيْهِ.

Tidak bisa diterima persaksian pengkhianat baik laki-laki maupun wanita, juga orang yang memiliki kedengkian pada saudaranya.[23]

Jenis-Jenis Kesaksian
Terdapat dua macam hak; (1) hak Allah dan (2) hak manusia.
Adapun hak sesama manusia, maka kesaksian dibagi menjadi tiga macam:

1. Kesaksian yang tidak bisa diterima kecuali dengan dua orang saksi laki-laki.
Yaitu kesaksian yang tidak berkaitan dengan harta, dan kewanangannya dipegang oleh laki-laki sebagaimana nikah dan thalaq.

Allah berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...” [Ath-Thalaaq/65: 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”[24]

Dalam ayat dan hadits di atas, lafazh syaahid (saksi) berbentuk mudzakar (laki-laki).

2. Kesaksian yang bisa diterima dengan dua orang saksi laki-laki, atau seorang laki-laki dengan dua orang wanita, atau bisa juga seorang saksi dan sumpah orang yang menuduh.

Yaitu kesaksian yang berkaitan dengan harta, seperti jual-beli, sewa, gadai, dan lain sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ

“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki (di antaramu). Jika tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh seorang laki-laki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya…” [Al-Baqarah/2: 282]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadili dengan sumpah dan seorang saksi.[25]

3. Kesaksian yang bisa diterima dengan dua orang saksi laki-laki, atau seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi wanita, atau empat orang saksi wanita.
Yaitu kesaksian pada permasalahan yang biasanya bukan menjadi kewenangan laki-laki, seperti persusuan, kelahiran, dan aib bagian dalam bagi wanita.

Adapun hak Allah, maka persaksian wanita tidak bisa diterima, sebagaimana perkataan az-Zuhri, “Tidaklah seseorang dihukum cambuk karena suatu hukuman hadd melainkan dengan persaksian laki-laki.”

Hal ini terbagi menjadi tiga bagian:
1. Kesaksian yang tidak bisa menerima kurang dari empat orang saksi, yaitu persaksian zina.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan…” [An-Nuur/24: 4]

2. Kesaksian yang bisa diterima dengan dua orang saksi.
Yaitu semua hukuman hadd kecuali zina, berdasarkan perkataan az-Zuhri di atas.

3. Kesaksian yang bisa diterima dengan seorang saksi.
Yaitu kesaksian yang berkenaan dengan hilal Ramadhan.[26]

Sumpah
Apabila penuduh tidak bisa mendatangkan bukti, dan tertuduh mengingkari tuduhan, maka penuduh tidak mempunyai hak apa-apa kecuali meminta tertuduh bersumpah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.

Pembuktian diwajibkan atas orang yang menuduh, dan sumpah atas orang yang dituduh.”[27]

Dari al-Asy’ab bin Qais al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pernah terjadi percekcokan antara aku dan seseorang karena sebuah sumur. Lalu kami mengajukan perkara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ قُلْتُ: إِنَّهُ إِذًا يَحْلِفُ وَلاَ يُبَالِي فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ. فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذلِكَ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Engkau datangkan saksimu atau ia bersumpah.’ Lalu aku berkata, ‘Kalau begitu ia akan bersumpah tanpa peduli akibatnya.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang muslim, padahal ia berdusta dalam sumpahnya itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan Dia murka.’ Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkannya, lalu beliau membaca ayat, ‘Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat ba-gian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.’ [Ali ‘Imran/3: 77].”[28]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/318, no. 7352), Shahiih Muslim (III/ 1342, no. 1716), Sunan Abi Dawud (IX/488, no. 3557), Sunan Ibni Majah (II/ 776, no. 2314).
[2] Manaarus Sabiil (II/453)
[3] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/298, no. 7316), Shahiih Muslim (I/ 559, no. 816), Sunan Ibni Majah (II/1407, no. 4208).
[4] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6190)], Sunan Abi Dawud (IX/486, no. 3555), Sunan at-Tirmidzi (II/393, no. 1340), Sunan Ibni Majah (II/774, no. 2308).
[5] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4446)], Sunan Abi Dawud (IX/487, no. 3556), Sunan Ibni Majah (II/776, no. 2315).
[6] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/123, no. 7146), Shahiih Muslim (III/ 1273, no. 1652), Sunan Abi Dawud (VIII/147, no. 2913), Sunan at-Tirmidzi (III/42, no. 1568), Sunan an-Nasa-i (VIII/225).
[7] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5225)], Shahiih al-Bukhari (XIII/53, no. 7099), Sunan at-Tirmidzi (III/360, no. 2365), Sunan an-Nasa-i (VIII/227).
[8] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2619)]
[9] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1871)], Sunan Ibni Majah (II/775, no. 2313), Sunan at-Tirmidzi (III/360, no. 2365), Sunan an-Nasa-i (VIII/227).
[10] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2622)], Ahmad dalam al-Fat-hur Rabbani (V/424), al-Baihaqi (X/138)
[11] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/136, 7158), Shahiih Muslim (III/1342, no. 1717), Sunan at-Tirmidzi (II/396, no. 1349), Sunan Abi Dawud (IX/506, no. 3572), Sunan an-Nasa-i (VIII/233), Sunan Ibni Majah (II/777, no. 2318).
[12] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/107, no. 2458), Shahiih Muslim (III/ 1337, no. 1713 (5)), Sunan Abi Dawud (IX/500, no. 3566), Sunan at-Tirmidzi (II/398, no. 1354), Sunan an-Nasa-i (VIII/233), Sunan Ibni Majah (II/777, no. 2318).
[13] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1336, no. 1711), Shahiih al-Bukhari (VIII/ 213, no. 4551) dalam sebuah kisah, Sunan Ibni Majah (II/778, no. 2321).
[14] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2896)], Sunan at-Tirmidzi (II/399, no. 1356).
[15] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah )no. 1877(], Shahiih Muslim (I/79, no. 61), Sunan Ibni Majah (II/399, no. 1356).
[16] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/558, no. 6677, 76), Shahiih Muslim (I/122, no. 138), Sunan Abi Dawud (VIII/68, no. 3227), Sunan at-Tirmidzi (IV/292, no. 4082), Sunan Ibni Majah (II/778, no. 2323).
[17] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1882)], Sunan Ibni Majah (II/779, no. 2324), hadits serupa Shahiih Muslim (I/122, no. 137), Sunan an-Nasa-i (VIII/246).
[18] Fiq-hus Sunnah (III/328)
[19] Manaarus Sabiil (II/505).
[20] Lihat takhrijnya di Bab Hadd Zina
[21] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/261, no. 2654), Shahiih Muslim (I/91, no. 87).
[22] Manaarus Sabiil (II/486).
[23] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1916), Sunan Abi Dawud (X/10, no. 3584), Sunan Ibni Majah (II/792, no. 2366) dan di tengah-tengah riwayatnya terdapat kalimat: وَلاَ مَحْدُوْدٌ فِي اْلإِسْلاَمِ (Juga dari persaksian orang yang dilarang dalam Islam (untuk memberi kesaksian).”
[24] Telah disebutkan takhrijnya.
[25] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 1920], Shahiih Muslim (III/1337, no. 1712), Sunan Ibni Majah (II/793, no. 2370), Sunan Abi Dawud (X/28, no. 3591).
[26] Lihat kembali Kitab Puasa.
[27] Telah disebutkan takhrijnya
[28] Telah disebutkan takhrijnya

Berinfak Di Jalan Allah

BERINFAK DI JALAN ALLAH

Oleh
Dr Fadhl Ilahi

Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfak di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut :

  1. Yang Dimaksud Berinfak
  2. Dalil Syar’i Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki.

YANG DIMAKSUD BERINFAK
Di tengah-tengah menafasirkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]

Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud dengan infak di sini adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfak di jalan Allah untuk menolong agama”[1].

DALIL SYAR’I BAHWA BERINFAK DI JALAN ALLAH ADALAH TERMASUK KUNCI RIZKI
Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut.

1. Firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..”[2]

Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اَللَّهُمِّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفَا، وَيَقُوْلُ الآْخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفَا

Tidaklah para hamba berada di pagi hari, melainkan pada pagi itu terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak’, sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya)….” [Al-Hadits].

Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya”

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja.

Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya (kepada orang tersebut) maka dia disebut orang gila.

Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri.[3]

Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaih (sandaran) terhadap khabar fi’il nya (الْخبر الْفعلي ) yaitu dalam firmanNya (فَهُوَ يُخْلِفُهُ ).

Dengan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga penegasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa berinfak adalah sesuatu yang dicintai Allah[4].

Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, yakin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, walaupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagaimana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan ?

2. Dalil Lain Adalah Firman Allah.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Setan menjanjikan (menakut-nahkuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dua hal dari Allah, dua hal dari setan. ‘Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan’. Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. “Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)”.

(Dan dua hal dari Allah adalah), “Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, “dan karunia” berupa rizki.[5]

Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata : “Maghfirah (ampunan Allah) adalah janji Allah bahwa Dia akan mencukupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl (karunia) adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Alla Ta’ala.[6]

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata : “Demikianlah, peringatan setan bahwa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami kefakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepadanya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Adapun Allah, maka ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih banyak daripada yang ia infakkan, dan Dia meipatgandakannya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat”[7]

3. Dalil Lain Adalah Hadits Riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya.

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَاابْنَ آدَمَ! أَنْفِقْ عَلَيْكَ

Allah Yang Mahasuci lagai Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!’ berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberik rizki) kepadamu[8]

Allahu Akbar ! Betapa besar jaminan orang yang berinfak di jalan Allah ! Betapa mudah dan gampang jalan mendapatkan rizki ! Seorang hamba berinfak di jalan Allah, lalu Dzat Yang DitanganNya kepemilikan segala sesuatu memberikan infak (rizki) kepadanya. Jika seorang hamba berinfak sesuai dengan kemampuanya maka Dzat Yang memiliki perbendaharaan langit dan bumi serta kerajaan segala sesuatu akan memberi infak (rizki) kepadanya sesuai dengan keagungan, kemuliaan dan kekuasanNya.

Imam An-Nawawi berkata : “Firman Allah (dalam hadits Qudsi), ‘Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu’ adalah makna dari firman Allah dalam Al-Qur’an.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rizki yang terbaik yang akan menggantinya” [Saba/34 : 39]

Ayat ini mengandung anjuran untuk berinfak dalam berbagai bentuk kebaikan, serta berita gembira bahwa semua itu akan diganti atas karunia Allah Ta’ala.[9]

4. Dalil Lain Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Diantara Kunci-Kunci Rizki.
Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ يَومٍ يُصْبِخُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya)[10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa terdapat malaikat yang berdo’a setiap hari kepada orang yang berinfak agar diberikan ganti oleh Allah. Maksudnya –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari- adalah ganti yang besar. Yakni ganti yang baik, atau ganti di dunia dan ganti di akhirat. Hal itu berdasarkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rizki yang tebaiki” [Saba/34 : 39][11]

Dan diketahui secara umum bahwa do’a malaikat adalah dikabulkan (Lihat Umdatul Qari, 8/307), sebab tidaklah mereka mendo’akan bagi seorang melainkan dengan izinNya. Allah berfirman.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepadaNya” [Al-Anbiya/21: 28]

5. Dalil Lain Adalah Apa Yang Diriwayatkan Oleh Imam Al-Baihaqi
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَنْفِقُ يَا بِلاَلُ! وَلاَ تَخْشَ مِنْ ذِي الْعَرْشِ إِقْلاَلاَ

Berinfaklah wahai Bilal ! Jangan takut dipersedikit (hartamu) oleh Dzat Yang memiliki Arsy[12]

Aduhai, alangkah kuat jaminan dan karunia Allah bagi orang yang berinfak di jalanNya ! Apakah Dzat Yang memiliki Arsy akan menghinakan orang yang berinfak di jalanNya, sehingga ia mati karena miskin dan tak punya apa-apa ? Demi Allah, tidak akan demikian!

Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan kata “Iqlaalaa” dalam hadits tersebut berkata, ‘Maksudnya, dijadikan miskin dan tidak punya apa-apa’, Artinya. ‘Apakah engkau takut akan disia-siakan oleh Dzat Yang mengatur segala urusan dari langit ke bumi ?’. Dengan kata lain, ‘Apakah kamu takut untuk digagalkan cita-citamu dan disedikitkan rzikimu oleh Dzat Yang rahmatNya meliputi penduduk langit dan bumi, orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, burung-burung dan binatang melata?”[13]

6. Berapa Banyak Bukti-Bukti Dalam Kitab-Kitab Sunnah (Hadits), Sirah (Perjalanan Hidup), Tarajum (Biografi) Tarikh (Sejarah), Bahkan Hingga Dalam Kenyataan-Kenyataan Yang Kita Alami Saat Ini Yang Menunjukkan Bahwa Allah Mengganti Rizki HambaNya Yang Berinfak Di Jalan Allah.

Berikut ini kami ringkaskan satu bukti dalam masalah ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Ketika seorang laki-laki berada di suatu tanah lapang dari bumi ini, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, ‘Siramilah kebun si fulan!’. Maka awan itu bergerak menjauh dan menuangkan airnya di areal tanah yang penuh dengan batu-batu hitam. Di sana ada aliran air yang menampung air tersebut. Lalu orang itu mengikuti ke mana air itu mengalir. Tiba-tiba dia (melihat) seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya. Ia mendorong air tersebut dengan sekopnya (ke dalam kebunnya). Kemudian ia bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, siapa namamu ?’ Ia menjawab, ‘Fulan’, yakni nama yang didengar di awan. Ia balik bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, kenapa engkau menanyakan namaku ?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang menurunkan air ini. Suara itu berkata, ‘Siramilah kebun si fulan!. Dan itu adalah namamu. Apa sesungguhnya yang engkau lakukan ? Ia menjawab, Jika itu yang engkau tanyakan, maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan sepertiganya, dan aku makan beserta keluargaku sepertiganya lagi, kemudian aku kembalikan (untuk menanam lagi) sepertiganya”[14]

Dalam riwayat lain disebutkan.

وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِينَ وَالْسَائِلِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ

Dan aku jadikan sepertiganya untuk orang-orang miskin dan peminta-minta serta ibnu sabil (orang-orang yang dalam perjalanan)[15]

Imam An-Nawawi berkata : “Hadits itu menjelaskan tentang keutamaan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Juga keutamaan seseorang yang makan dari hasil kerjanya sendiri, termasuk keutamaan memberi nafkah kepada keluarga”[16]

Pasal Kedelapan : Memberi Nafkah Kepada Orang Yang Sepenuhnya Menuntut Ilmu Syariat

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote.
[1] Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22/221
[2] Tafsir Ibnu Katsir 3/595. Lihat pula, Tafsirut Tahrir wa Tanwir, di mana di dalamnya disebutkan, ‘Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan adanya penggantian rizki, baik di dunia maupun di akhirat’ (22/221).
[3] At-Tafsir Al-Kabir, 25/263
[4] Tafsirut Tahrir wa Tanwir,22/221
[5] Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290. Di mana disebutkan di dalamnya :”Ampunan (yang diberikan) merupakan isyarat terhadap manfaat-manfaat akhirat dan karunia adalah isyarat terhadap manfaat-manfaat dunia berupa rizki dan diganti”
[6] Al-Muharrarul Wajiz, 2/329
[7] At-Tafsirul Qayyim, hal.168, Lihat pula, Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 1/438 dimana dia berkata : “Fadhl (karunia) itu adalah bahwa Allah akan mengganti kepada mereka dengan sesuatu yang lebih utama dari apa yang mereka infakkan. Maka Allah meluaskan rizkinya dan memberinya nikmat di akhirat dengan sesuatu yang lebih utama lebih banyak, lebih agung dan lebih indah.
[8] Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu ‘alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiq bil Khalf, no. 36 (963), 2/690-691
[9] Syarh an-Nawawi. 7/79
[10] Shahihul Bukhari, Kitab Az-Zakah, Bab Firman Allah Tentang Do’a : Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya’ no. 1442, 3/304
[11] Murqatul Mafatih 4/366. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berkata : “Makna do’a ini menurut saya adalah bahwa diantara sunnah-sunnah Allah adalah Dia memberikan ganti kepada orang yang berinfak dengan memudahkan sebab-sebab rizki baginya. Lalu Ia ditinggikan derajatnya di dalam hati manusia. Sebaliknya orang yang bakhil (kikir) diharamkan dari yang demikian” . Tafsirul Manar, 4/74
[12] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (Lihat Misykatul Mashabih, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Infaq wa Karahiyatul Imsak, no. 1885, dengan diringkas 1/590-591) Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya’ (Hamisy Misyakatil Mashabih 1/591) Lihat pula, Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, 3/126, kasyful Khafa wa Maziliul Ilbas 1/243-244, Tanqihur Ruwat fi Takhriji Ahaditsil Misykat, Syaikh Ahmad Hasan Ad-Dakhlawi, 2/19
[13] Murqatul Mafataih, 4/389
[14] Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd wa Raqaiq, Bab Ash-Shadaqah alal Masakin, no. 45 (2984), 4/2288
[15] Op. cit, 4/2288
[16] Op. cit. 18/115