Cacat Dalam Perjanjian UsahaCacat Dalam Perjanjian Usaha
CACAT DALAM PERJANJIAN USAHA Oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih Prof.Dr.Shalah ash-Shawi Ketika melakukan sebuah perjanjian usaha terkadang perjanjian itu diselimuti beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau menjadikan perjanjian itu