Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM
MENYEBUT HUKUM POTONG TANGAN SEBAGAI TINDAK PELANGGARAN HAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pendapat anda terhadap orang yang mengatakan, “Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan, -pent.), dan melanggar hak asasi kaum perempuan?” Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda.
Jawaban.
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [al-Ma’idah/5 : 50]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan terhadap pencuri, sebagaimana firmanNya.
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“(Sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” [al-Ma’idah/5 :38]
Dia juga menerangkan hikmah di balik persaksian kaum wanita, yakni dua orang wanita dan seorang laki-laki (bila tidak ada dua orang saksi laki-laki, -pent), yaitu sebagaimana firmanNya.
اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ
“Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. “[al-Baqarah/2 : 282]
Berdasarkan hal ini, maka orang yang mengatakan seperti itu harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebab jika tidak, maka dia akan mati dalam kondisi kafir.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah Hukum...
- /
- Menyebut Hukum Potong Tangan...