Monthly Archives: July 2010

Etika Mencari Nafkah

ETIKA MENCARI NAFKAH

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari Al Maidani

Cari yang haram saja susah apalagi cari yang halal!”

Ungkapan di atas seolah telah menjadi legalitas untuk mencari harta dengan cara-cara yang tak halal. Begitulah sebagian kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Khususnya, dalam urusan mencari rezeki, hanya sedikit yang mau peduli dengan rambu-rambu syari’at.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan perilaku semacam ini sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. [HR Bukhari].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyampaikan ancaman terhadap orang-orang yang memakan harta yang haram. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya“. [HR Ahmad dan Ad Darimi].

Di dalam Al Qur’an, Allah marah terhadap orang-orang Yahudi, karena sifat mereka yang suka memakan harta haram. Allah berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, (lagi) banyak memakan yang haram“. [Al Maidah/5:42].

Al Qurthubi, dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa salah satu bentuk memakan yang haram adalah menerima suap.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya mencari harta yang halal. Pasalnya, ada dua pertanyaan yang terarah berkaitan dengan harta itu, tentang asal harta dan bagaimana membelanjakannya. Dalam hadits Abu Barzah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat, sampai ia ditanya tentang empat perkara. (Yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia meletakkannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan“. [HR At Tirmidzi dan Ad Darimi].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita dalam banyak hadits, urgensi mencari rezeki yang halal ini. Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda (artinya): Tidak ada satu pun amalan yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian kepadanya. Dan tidak ada satu pun amalan yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang kalian darinya. Janganlah kalian menganggap rezeki kalian terhambat. Sesungguhnya, Malaikat Jibril telah mewahyukan ke dalam hati sanubariku, bahwa tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezekinya. Bertakwalah kamu kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan cara yang baik. Jika ada yang merasa rezekinya terhambat, maka janganlah ia mencari rezki dengan berbuat maksiat, karena karunia Allah tidaklah di dapat dengan perbuatan maksiat. [HR Al Hakim dan selainnya].

Demikian pula hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:

لاَ تَسْتَبْطِئُوْاالرِّزْقَ, فَإِنَّهُ لَنْ يَمُوْتَ العَبْدُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ رِزْقٍ هُوَ لَهُ, فَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ, أَخْذِ الحَلاَلِ وَ تَرْكِ الحَرَامِ

Janganlah menganggap rezki kalian lambat turun. Sesungguhnya, tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezkinya. Carilah rezki dengan cara yang baik (dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram“.[1]

Hadits-hadits di atas memerintahkan kita agar memeriksa setiap rezeki yang telah kita peroleh. Kita harus bersiap diri dengan dua pertanyaan, darimana harta itu diperoleh dan kemana dibelanjakan? Oleh karena itu, kita mesti mengambil yang halal dan menyingkirkan yang haram. Bahkan harta yang mengandung syubhat, hendaknya juga kita jauhi.

Dalam sebuah hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram“. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shalallalhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat telah mencontohkan prinsip penting tersebut secara langsung. Betapa ketatnya mereka dalam memperhatikan urusan rezeki ini. Mereka selalu memastikan dengan sungguh-sungguh, apakah rezeki yang mereka peroleh itu halal lagi baik, ataukah haram.

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiayallahu ‘anhu diceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kurma di jalan. Maka Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ تَكُونَ مِنْ صَدَقَةٍ لَأَكَلْتُهَا

Andaikata saya tidak khawatir kurma itu dari harta sedekah, niscaya saya makan“. [Muttafaqun ‘alaihi]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaiohi wa sallam bersabda:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا

Saat aku pulang ke rumah, aku dapati sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian kurma itu kuambil untuk kumakan. Namun aku khawatir kurma itu adalah kurma sedekah (zakat), maka aku pun membuangnya.[2]

Masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Al Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhum mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Cih, cih!”[3]  yaitu mengeluarkan dan membuangnya. Kemudian Beliau berkata:

أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh memakan harta zakat?“.[4]

Diriwayatkan dari Abul Hauraa’, bahwa ia bertanya kepada Al Hasan Radhiyallahu ‘anhuma : “Adakah sesuatu yang engkau ingat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Al Hasan menjawab,”Aku masih ingat, (yaitu) ketika aku mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu aku masukkan ke dalam mulutku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kurma itu beserta saripatinya, lalu mengembalikannya ke tempat semula. Ada yang berkata: ‘Wahai, Rasulullah. Tidaklah mengapa kurma itu dimakan oleh bocah kecil ini?’ Rasulullah n berkata: ‘Sesungguhnya, keluarga Muhammad tidak halal memakan harta zakat’.”

Ini merupakan sikap wara’, menghindari sesuatu yang masih meragukan statusnya. Dan coba lihat, bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendidik cucu Beliau, Al Hasan agar tidak memakan dari harta yang haram. Begitu pula para sahabat.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Abu Bakar memiliki budak yang ditugaskan harus membawa bekal untuknya setiap hari. Dan Abu Bakar selalu makan dari bekal itu. Pada suatu hari, budak itu datang membawa makanan. Maka Abu Bakar menyantapnya. Kemudian budak itu bertanya: “Tahukah tuan, darimana makanan itu?” Abu Bakar balik bertanya,”Mengapa?” Budak itu berkata,”Pada masa jahiliyah dahulu, aku pernah berlagak menjadi dukun untuk mengobati seseorang, padahal aku tidak mengerti perdukunan, hanya semata-mata untuk menipunya. Lalu ia bertemu lagi denganku dan memberiku makanan yang engkau makan itu,” Maka spontan Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulut dan mengorek-ngoreknya sehingga memuntahkan semua isi perutnya”. [HR Bukhari].

Syariat juga memperhatikan hal-hal semacam ini, yaitu anjuran meninggalkan sesuatu yang masih diragukan status kehalalannya demi menjaga diri dari perkara haram.

Diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku:

إِذَا أَرْسَلْت كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ، فإنْ أمْسَكَ عَلَيْكَ فأَدْرَكْتَهُ حَيّاً فاذْبحهُ، وَإِنْ أَدْرَكْتهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ، وَإنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْباً غَيْرهُ وَقَد قَتَلَ فَلاَ تأكُلْ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَيُهُما قَتَلَهُ

Apabila kamu lepaskan anjingmu, maka ucapkanlah bismillah. Jika ia menangkap seekor hewan buruan yang masih hidup untukmu, maka sembelihlah hewan tersebut. Apabila kamu dapati hewan itu sudah mati, sementara anjing itu tidak memakannya, maka silahkan makan. Tetapi apabila kamu dapati ada anjing lain yang ikut membunuh hewan buruan itu, maka jangan kamu makan, karena kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuh hewan tersebut”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sebab, ada kemungkinan anjing lain yang ikut membunuh hewan tersebut tidak dilepas dengan mengucapkan bismillah sehingga tidak halal dimakan.

Prasyarat Mencari Nafkah
Seseorang yang akan mencari nafkah, baik sebagai pedagang, pekerja upahan, pegawai atau profesi lainnya, hendaklah memperhatikan dua perkara penting berikut ini:

Pertama : Ilmu.
Berilmu sebelum berkata dan berbuat! Ini adalah prinsip yang sudah disepakati bersama. Namun dalam prakteknya, prinsip ini hanya tinggal prinsip. Berapa banyak orang-orang yang menganut prinsip ini, justru melanggarnya, apalagi orang-orang yang tidak mengetahuinya.

Demikian pula dalam masalah jual beli. Seseorang hendaklah memahami apa saja yang wajib dia ketahui berkaitan dengan amalan yang akan dia kerjakan.

Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah melarang para pedagang (pelaku pasar) yang tidak mengetahui hukum-hukum jual beli untuk memasuki pasar. Minimal, ia harus mengerti hal-hal penting yang wajib diketahuinya. Sebagai contoh, sebagai pedagang, ia harus mengetahui waktu-waktu larangan untuk berjual beli. Misalnya, pada waktu akan ditunaikan shalat Jum’at. Dasarnya ialah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. [Al Jumu’ah/62: 9].

Demikian pula, ia mesti tahu tempat-tempat larangan untuk berjual beli, masjid misalnya. Dasarnya ialah hadits riwayat ‘Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm melarang berjual beli di dalam masjid. [HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah].

Seorang pedagang juga harus tahu barang apa saja yang dilarang diperjual-belikan. Misalnya, minuman keras, bangkai, anjing, babi dan lainnya. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi“.[5]

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَمَنُ الخَمْرِ حَرَامٌ, وَمَهْرُ البَغْيِ حَرَامٌ, وَثَمَنُ الكَلْبِ حَرَامٌ, وَ الكُوْبَةُ حَرَامٌ, وَإِنْ أَتَاكَ صَاحِبُ الكَلْبِ يَلْتَمِسُ ثَمَنَهُ فَأَمْلَأ يَدَيْهِ تُرَابًا وَ الخَمْرُ وَ المَيْسِرُ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram“.[6]

Seorang pedagang juga dilarang berlaku curang dalam timbangan dan takaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi“. [Muthaffifiin:1-3].

Semua itu hanya dapat diketahui dengan ilmu. Dan masih banyak lagi perkara lain yang berkaitan dengan larangan-larangan dalam jual beli yang harus diketahui seorang pedagang, baik menyangkut waktu, tempat, barang, etika dan tata caranya.

Sebagai pegawai, seseorang juga harus mengetahui apa saja yang dilarang berkaitan dengan pekerjaannya. Misalnya, seorang pegawai dilarang mengambil hadiah saat tugas atau dinas, karena hal itu termasuk ghulul (komisi) yang diharamkan. Diriwayatkan dari Abu Humaid As Saa’idi Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah berkata:

هَدَايَا العُمَّال غُلُوْلٌ

Hadiah bagi para amil (pegawai) termasuk ghulul! [7] [Hadits shahih. Telah dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaani dalam Irwaaul Ghalil 2622].

Tentu saja, bila seseorang tidak mengetahui hal-hal tersebut ia bisa terjatuh ke dalam perkara haram.

Kedua : Takwa.
Takwa adalah sebaik-baik bekal. Pedagang, pegawai atau apapun profesinya harus memiliki bekal takwa. Secara umum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dan mengancam para pedagang dengan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

التُّجَّارُ هُمُ الفُجَّارُ

Para pedagang itu kebanyakannya orang-orang fajir“.[8]

Pedagang yang fajir, yaitu pedagang yang tidak mengindahkan rambu-rambu syariat. Sehingga ia jatuh ke dalam larangan-larangan, seperti bersumpah palsu untuk melariskan dagangan, menipu, khianat, curang dan lain-lain.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm memuji pedagang yang jujur lagi bertakwa. Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama para nabi, kaum shiddiq dan para syuhada“. [HR At Tirmidzi, Al Hakim, dan Ad Darimi.

Kejujuran dan Amanah Merupakan Buah Dari Takwa
Demikian pula pegawai, harus berbekal takwa. Maraknya kasus-kasus korupsi, suap-menyuap, kecurangan, merupakan akibat hilangnya ketakwaan. Sehingga membuat seseorang menjadi gelap mata saat melihat gemerlap dunia.

Sebagian orang ada yang berprinsip, carilah harta sebanyak-banyaknya meski dengan cara-cara yang haram, seperti korupsi, suap, penipuan, kecurangan dan lainnya. Nanti setelah terkumpul harta yang banyak, baru berbuat baik, bersedekah dan lain sebagainya. Prinsip dan anggapan seperti ini jelas salah. Sebab Allah Maha Baik dan tidak menerima, kecuali yang baik-baik.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbebankan pada dirinya“.[9]

Sedekah dan kebaikannya itu tidak bernilai sedikit pun di sisi Allah. Dia tetap terbebani dosa karena telah mengumpulkan harta melalui cara yang haram. Jadi, anggapan seperti di atas jelas keliru.

Demikianlah dua perkara penting yang harus dimiliki, yaitu ilmu dan ketakwaan. Jadilah pedagang atau pegawai yang berilmu dan bertakwa, sebab ilmu dan takwa itu merupakan kunci kesuksesan dalam mencari rezeki yang halal lagi baik.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3239 dan 3241), Al Hakim (II/4), Al Baihaqi (V/264 dan 265), Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (III/156-157) dari jalur Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir.
[2] Hadits riwayat Al Bukhaari (2431) dan Muslim (1070), ada penyerta lain dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
[3] Kata-kata untuk menegur anak-anak dari kotoran. Maksudnya, buang dan keluarkanlah benda itu!
[4] HR Bukhari (1491) dan Muslim (1069).
[5] Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud (3485) dan yang lainnya.
[6] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ath Thabraani dalam Al Kabir (12601) secara lengkap. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (3482), Ahmad (I/274-278 dan 289-350) dan Ath Thayaalisi (2755) secara terpisah.
[7] Ghulul, artinya mengambil harta yang bukan haknya secara khianat.
[8] Dishahihkan oleh Al Albaani dalam Silsilah Ahaadiits Ash Shahihah, jilid pertama.
[9] Hadits shahih lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3367) dari jalur Darraj Abu Samah dari Ibnu Hujairah dari Abu Hurairah.

Apakah Setelah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur?

APAKAH ORANG YANG SUDAH SHALAT JUM’AT HARUS SHALAT DHUHUR?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang sudah shalat Jum’at harus shalat dhuhur?

Jawaban
Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.

Kami katakan kepada mereka : Dari mana kalian mengambil dasar atau alasan ini? Apakah berdasar kepada sunnah atau penalaran yang benar? Jawabannya tentu tidak, bahkan kami katakan bahwa jum’atan bila memang kondisi menuntut banyaknya tempat melakukannya maka semuanya itu sah, berdasar firman-Nya : “Dan bertakwalah kepada Allah sekuat dayamu”. Penduduk suatu daerah jika memang jaraknya saling berjauhan atau masjid yang ada sempit sehingga masjid untuk jum’atan banyak sesuai kebutuhan maka mereka telah bertakwa kepada Allah sekuat daya. Barangsiapa yang telah bertakwa kepada Allah sekuat daya maka ia telah melaksanakan kewajibannya, lalu bagaimana orang seperti ini dikatakan amalannya batil dan ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur?

Adapun jika dilaksanakan shalat jum’at di berbagai masjid tanpa ada satu kebutuhan maka hal ini tanpa diragukan lagi adalah menyelisihi sunnah, dan apa yang dikerjakan oleh para khalifah yang mendapat petunjuk. Hukumnya haram menurut kebanyakan ulama. Tetapi meski demikian kita tidak bisa mengatakan ibadahnya tidak sah, karena tanggung jawab hal ini tidak pada masyarakat umum tetapi pada pemerintah yang membolehkan terjadinya banyak tempat untuk melaksanakan shalat jum’at tanpa suatu kebutuhan. Oleh karena itu kami katakan : Hendaknya para penguasa yang mengurusi masalah masjid, melarang terjadinya shalat jum’at di banyak tempat kecuali memang kondisi menuntut demikian.

Hal ini karena bagi pemegang keputusan melihat manfaat yang besar dari berkumpulnya manusia dalam beribadah untuk meraih rasa cinta dan persaudaraan serta mengajari orang-orang bodoh. Dan lain-lainnya dari manfaat yang besar lagi banyak. Perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan yaitu : perkumpulan pekanan, atau tahunan, atau harian sebagaimana sudah diketahui. Pertemuan harian terjadi di setiap masjid lokasi tempat tinggal, karena jika pemegang keputusan mewajibkan menusia berkumpul di satu tempat setiap hari 5 kali tentu memberatkan mereka. Oleh karena itu ia meringankan mereka dan menjadilkan pertemuan harian mereka cukup di masing-masing masjid lokasi tinggal.

Adapun pertemua pekanan yaitu pertemuan hari jum’at, manusia berkumpul setiap hari jum’at. Oleh karenanya sunnah menuntut hal ini dikerjakan di satu masjid bukan bermacam masjid, karena pertemuan pekanan ini tidak menyulitkan mereka jika diadakan, padanya ada manfaat yang besar. Manusia berkumpul dengan satu imam dan satu khatib yang akan memberi satu pengarahan, sehingga mereka keluar dengan mendapat satu nasehat, dan satu shalat.

Sedangkan pertemuan tahunan seperti shalat Idul Fitri maka ia adalah pertemuan untuk seluruh penduduk daerah, oleh karena itu ia tidak boleh dilakukan di masing-masing tempat kecuali jika memang kondisi membutuhkan yang demikian itu sebagaimana pada shalat jum’at.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada,Qosdi Ridwanullah. Terbitan Pustaka Arafah]

Kunci Sukses Mengais Rezeki

KUNCI SUKSES MENGAIS REZEKI

Oleh
Ustadz Zaenal Abidin Lc

Masalah rezeki merupakan salah satu perkara yang banyak menyita perhatian manusia, sehingga ada sebagian yang menjadi budak dunia. Bahkan lebih parah lagi, sejumlah besar umat Islam memandang bahwa berpegang dengan ajaran Islam akan menyempitkan peluang dalam mengais rezeki. Ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam, tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapat kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian aturan Islam, terutama berkenaan dengan etika bisnis dan hukum halal haram. Padahal Sang Khalik mensyariatkan agamaNya bukan hanya sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam perkara akhirat saja, tetapi sekaligus menjadi pedoman sukses di dunia juga, seperti doa yang sering dipanjatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api neraka. [Al Baqarah/2:201]

Islam tidak membiarkan seorang muslim kebingungan dalam berusaha mencari nafkah. Islam telah memberikan solusi tuntas dan mengajarkan etika cara sukses mengais rezeki, membukakan pintu kemakmuran dan keberkahan. Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik dan aturan, jauh dari sifat tamak dan serakah, sehingga mampu membentuk sebuah usaha yang menjadi pondasi masyarakat madani.

Pujian Kepada Orang yang Mencari Nafkah
Allah hanya menghalalkan usaha yang bersih dan mengharamkan usaha yang kotor. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara dalam mengais rezeki, lantaran demi mengejar keuntungan semu yang memikat serta menggiurkan.

Harta yang bersih dan halal sangat berpengaruh positif pada gaya hidup dan perilaku manusia, bahkan menentukan diterimanya ibadah dan terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya) : “Wahai, manusia! Sesungguhnya Allah Maha Bersih, tidak menerima kecuali yang bersih. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti memerintahkan kepada para utusanNya, maka Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Mu’minun/23 : 51].

Dan Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah“. [Al Baqarah/2 : 172].

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah seseorang yang sedang bepergian sangat jauh, berpakaian compang-camping, berambut kusut, mengangkat tangan ke atas langit tinggi-tinggi dan berdoa: “Ya, Rabbi! Ya, Rabbi!” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan darah dagingnya tumbuh dari yang haram; maka bagaimana terkabul doanya?[1]

Berlomba secara sehat dalam mengais rezeki tidak tercela, asalkan dengan menempuh cara yang benar dan usaha yang halal. Bahkan beribadah sambil berusaha pun diperbolehkan, Allah berfirman :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ

Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang -orang yang sesat“. [Al Baqarah/2 : 198].

Abu Umar Ibnu Abdul Bar berkata: “Setiap harta yang tidak menopang ibadah kepada Allah, dan dikonsumsi untuk kepentingan maksiat serta mendatangkan murka Allah, tidak dimanfaatkan untuk menunaikan hak Allah dan kewajiban agama, maka harta tersebut tercela. Adapun harta yang diperoleh lewat usaha yang benar sementara hak-hak harta ditunaikan secara sempurna, dibelanjakan di jalan kebaikan untuk meraih ridha Allah, maka harta tersebut sangat terpuji”[2]

Allah berfirman :

وَلَقَدْ مَكَّنّٰكُمْ فِى الْاَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَۗ قَلِيْلًا مَّا تَشْكُرُوْنَ

Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. ” [Al A’raaf/7:10].

Ibnu Katsir berkata: “Allah mengingatkan kepada seluruh umat manusia tentang karuniaNya (yang) berupa kehidupan yang mapan di muka bumi, dilengkapi dengan gunung-gunung yang terpancang kokoh, sungai-sungai yang mengalir indah, dan tanah yang siap didirikan tempat tinggal dan rumah hunian, serta Allah menurunkan air hujan berasal dari awan. Dan Allah juga memudahkan kepada mereka untuk mengais rezeki dan membuka peluang maisyah (penghidupan) dengan berbagai macam usaha, bisnis dan niaga; namun sedikit sekali mereka yang mau bersyukur”[3]

Allah berfirman:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” [Al Jumu’ah/62 : 10].

Tentang makna firman Allah “maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” Imam Al Qurthubi menjelaskan : “Apabila kalian telah menunaikan shalat Jum’at, maka bertebaranlah kamu di muka bumi untuk berdagang, berusaha dan memenuhi berbagai kebutuhan hidupmu”[4]

Nabi juga pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqas: “Sesungguhnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, (itu) lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan menjadi beban orang lain”[5]

Dari Ayyub, bahwa Abu Qilabah berkata: “Dunia tidak akan merusakmu selagi kamu masih tetap bersyukur kepada Allah,” maka Ayyub berkata bahwa Abu Qilabah berkata kepadaku: “Wahai, Ayyub! Perhatikan urusan pasarmu dengan baik, karena hidup berkecukupan termasuk bagian dari sehat wal afiat”[6]

Yusuf bin Asbath berkata, bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata kepadaku: “Aku meninggalkan harta kekayaan sepuluh ribu dirham yang nanti dihisab oleh Allah, lebih aku cintai daripada aku hidup meminta-minta dan menjadi beban orang lain.[7]

Beberapa atsar (riwayat) dari para ulama mulia di atas, menepis anggapan bahwa mencari nafkah dengan cara yang benar agar hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain merupakan cinta dunia yang menodai sikap kezuhudan. Padahal tidaklah demikian. Abu Darda’ berkata: “Termasuk tanda kefahaman seseorang terhadap agamanya, adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya”[8]

Islam Mencela Pemalas dan Peminta-Minta
Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup dengan orang lain. Sebaliknya, Al Qur’an sangat memuji orang yang bersabar dan menahan diri tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan. Allah berfirman :

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. [Al Baqarah/2: 273].

Imam Ibnul Jauzi berkata: “Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja, melainkan berada dalam dua keburukan. Pertama, menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal, sehingga hidupnya menjadi batu sandungan buat orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan. Kedua, demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa, kecuali kepada orang yang hina dan gelandangan. Sebab, orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan. Boleh jadi seseorang tidak memiliki harta, tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha”[9]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan surga bagi orang yang mampu memelihara diri tidak meminta-minta. Dari Tsauban, (ia) berkata bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَكَفَّلَ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ َفَقُلْتُ أَنَا فَكَانَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا

Barangsiapa yang bisa menjaminku untuk tidak meminta-minta suatu kebutuhan apapun kepada seseorang, maka aku akan menjamin dengan surga. Aku berkata: “Saya. Maka ia selama hidupnya tidak pernah meminta-minta kepada seseorang suatu kebutuhan apapun[10]

Seorang muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, semangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri, tidak menjadi beban orang lain. Sebab, pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri, merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam. Ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian, kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun[11]

Agama Islam mengajak umatnya agar bersikap mandiri dalam hidup. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa agar kita berlindung dari sifat malas, lemah, tidak berdaya, pengecut, bakhil dan menjadi beban orang lain.

عَنْ أَنَس ابنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ الله يَقُوْلُ فِي دُعَائِهِ : اَلَّلهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبُنِ وَالْبُخْلِ وَاْلَهَرَمِ وَالْقَسْوَةِ وَاْلغَفْلَةِ وَالْعَيْلَةِ وَالذِّلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ وَأُعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشَّقَاقِ وَالنِّفَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصَّمَمِ وَالْـبَكَمِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ وَسَيئِّ اْلَأسْقَامِ .

Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah selalu membaca dalam doanya: “Ya, Allah! Aku berlindung diri kepadaMu dari tidak berdaya, malas, pengecut, bakhil, lanjut usia, kekerasan hidup, lalai, melarat, kehinaan, dan kerendahan. Aku berlindung kepadaMu dari kemiskinan, kekufuran, kefasikan, kesesatan, kemunafikan, sum’ah dan riya’. Dan aku berlindung kepadaMu dari penyakit tuli, bisu, penyakit kusta, penyakit kulit dan seluruh penyakit yang buruk[12]

Sikap malas, hidup yang hanya menjadi beban orang lain dan meminta-minta merupakan perbuatan yang sangat dibenci Islam. Oleh karena itu, seorang muslim harus rajin bekerja dan bersungguh-sungguh berusaha. Meninggalkan anak cucu dalam kondisi berkecukupan lebih baik dari pada mereka hidup terlunta-lunta menjadi beban orang lain, seperti disebutkan dalam firman Allah:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar“. [An Nisaa’/4: 9].

Imam Al Baghawi berkata, bahwa yang dimaksud dengan “dzurriyatan dhiafan” adalah anak-anak yang masih kecil, yang dikhawatirkan tertimpa kefakiran.[13]

Ali bin Abu Thalhah berkata, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata: “Ayat di atas turun untuk seseorang saat menjelang ajalnya berwasiat yang merugikan ahli warisnya. Maka Allah menganjurkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut agar bertakwa kepada Allah dan mengarahkan kepada wasiat yang benar dan lurus. Dan hendaknya orang tersebut prihatin terhadap kondisi ahli warisnya, jangan sampai mereka terlantar dan menjadi beban orang lain sepeninggalnya”[14]

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqas. Saad bertanya: “Wahai, Rasulullah! Saya orang yang banyak harta, sementara saya tidak punya ahli waris kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah saya berwasiat dengan dua pertiga hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan setengah hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan sepertiga hartaku?” Beliau bersabda,”Boleh dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak,” Kemudian Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan, menjadi beban orang lain. Dan sungguh tidaklah kamu memberi nafkah, kecuali menjadi sedekah buatmu hingga satu suapan yang kamu berikan kepada isterimu.”[15]

Berusaha dengan sungguh-sungguh sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Bekerjalah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah. Jika sesuatu terjadi pada kamu, maka jangan katakan “seandainya aku melakukan hal ini dan itu, pazti begini”. Namun katakan “Allah telah menetapkan dan apa yang telah Dia kehendaki, maka Dia kerjakan”. Karena, kata “seandainya” itu adalah peluang setan. [HR Muslim]

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Seandainya ada seseorang di antara kalian mencari seonggok kayu bakar lalu dipanggul (ke pasar untuk dijual), lebih baik daripada meminta kepada seseorang, terkadang diberi dan terkadang tidak[16]

Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai ahli qira’ah. Berlombalah dalam kebaikan, dan carilah karunia dan rezeki Allah, dan janganlah kalian menjadi beban hidup orang lain”[17]

Said bin Musayyib berkata: “Barangsiapa berdiam di masjid dan meninggalkan pekerjaan, lalu menerima pemberian yang datang kepadanya, maka (ia) termasuk mengharap sesuatu dengan cara meminta-minta”[18]

Abu Qasim Al Khatli bertanya kepada Imam Ahmad: “Apa pendapat anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di sebuah masjid, lalu berkata ‘aku tidak perlu bekerja karena rezekiku tidak akan lari dan pasti datang’?” Maka beliau menjawab: “Orang tersebut bodoh terhadap ilmu. Apakah (ia) tidak mendengarkan sabda Rasulullah : “Allah menjadikan rezekiku di bawah kilatan pedang (jihad)’ “[19]

Sahl bin Abdullah At Tustari berkata,”Barangsiapa yang merusak tawakkal, berarti telah merusak pilar keimanan. Dan barangsiapa yang merusak pekerjaan, berarti telah membuat kerusakan dalam Sunnah.”[20]

Bekerja Dalam Pandangan Ulama Salaf
Ada sebagian orang menyangka, bahwa sikap tawakkal menafikan berbagai macam bentuk usaha dan ikhtiar. Padahal, hukum bekerja terkadang wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram, tergantung pada hakikat dan tujuan pekerjaan tersebut.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah manusia yang paling bertawakkal, namun Beliau tetap bekerja; baik dengan pergi ke medan perang maupun berniaga di pasar untuk mencari nafkah, hingga orang-orang kafir berkomentar sebagaimana firman Allah:

وَقَالُوْا مَالِ هٰذَا الرَّسُوْلِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِيْ فِى الْاَسْوَاقِۗ لَوْلَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُوْنَ مَعَهٗ نَذِيْرًا

Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia”. [Al Furqan/25: 7][21]

Usaha yang menentukan tegaknya pondasi kehidupan manusia, hukumnya fardhu ‘ain. Sedangkan usaha yang menentukan kehidupan secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, seluruh bentuk aktifitas untuk mendirikan perusahaan dan perindustrian yang menjadi penopang sendi ekonomi umat secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah.[22]

Usaha dalam Islam dibatasi dengan dua perkara; ikhlas dan ittiba’ (mengikuti Rasulullah). Maka usaha yang dilakukan oleh seorang muslim hanya semata-mata untuk mencari keridhaan Allah dan dilakukan secara benar sesuai dengan Sunnah Rasulullah. Oleh sebab itu, kebenaran sebuah usaha tentu saja dilihat dari kesesuaian usaha tersebut dengan syariat. Allah tidak akan memberikan pahala pada satu amalan, kecuali ditujukan untuk mengharap ridhaNya.

Sikap zuhud dan tawakal kepada Allah tidak berkonotasi sebuah aksi pengangguran dan penyandaran nasib hidup kepada orang lain. Sebab, segala bentuk ketergantungan kepada selain Allah bisa merusak aqidah dan akhlak, serta merupakan kebiasaan yang tercela. Tidak ada satu dalil pun yang mengajak umat manusia meninggalkan usaha mencari rezeki dan ikhtiar dengan alasan zuhud dan tawakkal.

Allah tidak melarang hambaNya untuk berusaha, bahkan Allah mencintai segala bentuk usaha asal sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, tetapi yang tercela adalah usaha yang haram, atau melalaikan ibadah kepada Allah sebagaimana firman Allah :

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah“. [An Nur/24 :37].

Imam Ibnul Jauzi berkata,”Sebagian orang salah dalam memahami tawakkal. Mereka menyangka, malas bekerja dan berpangku tangan sebagai bentuk tawakkal. Padahal, tawakkal merupakan perbuatan hati yang tidak menafikan gerakan tubuh untuk berusaha. Jika seorang yang rajin bekerja dianggap tidak bertawakkal, maka para nabi termasuk orang-orang yang tidak bertawakkal. Sementara Nabi Adam bertani, Nabi Nuh dan Zakaria bertukang, Nabi Sulaiman pembuat anyaman dari daun kurma, Nabi Daud pembuat baju perang, Nabi Musa, Syuaib dan Nabi Muhammad penggembala kambing.” [23]

Sikap Seimbang Dalam Mencari Nafkah dan Menuntut Ilmu
Allah memerintahkan kepada hambaNya untuk beribadah. Sementara itu, ibadah tidak akan terealisasi kecuali dengan badan yang sehat. Dan badan sehat diperoleh dari makan yang cukup. Maka Allah menjadikan makanan sebagai pelengkap ibadah.[24]

Abu Hamid Al Ghazali berkata,”Semua hamba Allah dituntut bertemu dengan Rabb-nya dengan membawa pahala. Dan tidak mungkin semua itu tercapai, kecuali dengan ilmu dan amal. Adapun dua pilar dasar, yaitu ilmu dan amal, tidak mungkin terwujud kecuali dengan badan sehat. Dan makanan sebagai sarana utama meraih badan sehat; maka Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“[Al Mu’minun/23 :51][25]

Ilmu dan amal, dalam pandangan Ahli Sunnah merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Bila dua pilar tersebut telah mengakar dalam pribadi seorang muslim, maka akan terpancarlah hidayah dan ketakwaan sebagai pondasi dasar dan bekal utama meretas usaha dan profesi, sehingga Allah menjadikan ketakwaan sebagai ladang keberkahan dan pintu kesuksesan dalam berbagai bentuk usaha. Menjadi kunci penyelesaian bagi seluruh problem kehidupan, sebagaimana firman Allah.

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ – وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangka“. [Ath Thalaq/65: 2-3].

Di dalam tafsirnya, Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dengan melakukan apa yang diperintahkanNya dan meninggalkan apa yang dilarangNya, niscaya Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dari seluruh problem kehidupan dan memberi rezki dari arah yang tidak di sangka-sangka. Yakni, dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.”[26]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan ambillah yang baik dalam mencari rezeki (ambil yang halal dan tinggalkan yang haram)”. [HR Al Hakim].

Seorang muslim yang bertakwa sangat dituntut untuk berlaku seimbang dalam mencari ilmu dan mencari nafkah. Jika kekuatan ilmu dan kekuatan harta bersinergi secara baik, maka akan melahirkan sebuah kekuatan dahsyat dan pengaruh yang positif dalam proses dakwah dan kebangkitan umat. Dengan begitu, segala kemunduran dan kehinaan yang menimpa umat mampu teratasi.

Menurut pandangan Ahli Sunnah wal Jama’ah, tidak ada dikotomi antara mencari ilmu dengan mencari nafkah, bahkan keduanya harus saling mendukung. Oleh sebab itu, tidak benar bila berkembang wacana bahwa orang yang mencari ilmu tidak perlu memikirkan urusan maisyah (mata pencaharian/pekerjaan), dan sebaliknya, orang yang mencari nafkah tidak perlu mengganggu profesinya dengan menuntut ilmu agar tidak merusak kariernya. Hal itu sebuah paradigma yang keliru dan anggapan yang menyesatkan, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [Al Qashash/28 :77].

Ayat yang mulia di atas memiliki makna, pergunakanlah harta kekayaanmu dan kenikmatanmu yang melimpah, yang telah diberikan kepadamu sebagai pemberian dan karunia Allah untuk menunaikan ketaatan dan kebaikan yang bisa mendekatkan dirimu kepadaNya. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia, baik berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan hubungan biologis, karena Rabb-mu memiliki hak atasmu dan dirimu memiliki hak atasmu. Keluargamu mempunyai hak atasmu, dan kekuatan tubuhmu juga memiliki hak atasmu. Maka, berikanlah masing-masing hak sesuai dengan porsinya.[27]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] HR Muslim dalam Kitab Zakat; At Tirmizdi, Ad Darimi dan Ahmad dalam Musnad-nya
[2] Jami’ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 26.
[3] Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 282.
[4] Tafsir Al Qurthubi, Juz 9, hlm. 71. Dan lihat Tafsir Al Baghawi, Juz 8, hlm. 123
[5] HR Bukhari (2742), Muslim (1628), Tirmidzi (2116), Nasai dan Ibnu Majah
[6] Diriwayatkan Abu Nuaim dalam Al Hilyah (2/286) dan Abu Hamid Al Ghazali dalam Ihya’ (2/62)
[7] Jami’ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdil Barr, Juz 2, hlm. 33.
[8] Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Ishlahul Mal, hlm. 223; Ibnu Abi Syaibah (34606) dan Al Baihaqi dalam Asy Syuab (2/365)
[9] Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 303
[10] HR Abu Daud. Imam Nawawi berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang sahih
[11] HR Bukhari, Muslim, dan Nasai dalam Sunan-nya
[12] HR Al Hakim dalam Mustadrak, dan beliau berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Imam Bukhari dan Muslim (1944) ,dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (1019)”.
[13] Tafsir Maalimut Tanzil, Al Baghawi, Juz 2, hlm. 170. Lihat juga tafsir Al Qurthubi, Juz 4, hlm. 35.
[14] Tafsir Ath Thabari, Juz 4, hlm. 181.
[15] HR Bukhari (2742), Muslim (1628), At Tirmidzi (2116), An Nasai dan Ibnu Majah
[16] Muttafaqun ‘alaih.
[17] Jami’ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 35
[18] Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 300
[19] Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 302
[20] Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299
[21] Tahdzib Syarah Thahawiyah, hlm. 301
[22] Mala Yasa’ut Tajir Jahluhu, Prof. Dr. Abdullah Muslih. hlm. 78.
[23] Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[24] Ahkamul Ath’imah Fisyariatil Islamiyah, Dr. Abdullah bin Muhammad Ath Thuraiqi, hlm. 30.
[25] Lihat Ihya Ulumuddin, Juz 2/3 dengan tahqiq Al Allamah Zainuddin Al Iraqi
[26] Tafsir Ibnu Katsir (4/400).
[27] Lihat Tafsir Ath Thabari (20/71), Tafsir Al Baghawi (6 / 221) dan Tafsir Ibnu Katsir (5 / 129).

Wihdatul Wujud

WIHDATUL WUJUD

Oleh
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa

Hakikat Keyakinan Wihdatul Wujud dan Pelopornya
Keyakinan wihdatul wujud, merupakan pemahaman ilhadiyah (kufriyah) yang muncul setelah dipenuhi dengan keyakinan hulul. Yaitu, dalam istilah Jawa disebut manunggaling kawula lan gusti. Artinya, bersatunya makhluk dengan Tuhan, pada sebagian makhluk. Tidak ada keterpisahan antara keduanya. Muaranya,  segala yang ada merupakan penjelmaan Allah Azza wa Jalla . Tidak ada wujud selain wujud Allah. Hingga akhirnya berpandangan, tidak ada sesuatu pun di alam semesta ini, kecuali Allah. Pemikiran sesat seperti ini, tidak lain kecuali berasal dari keyakinan Budha dan kaum Majusi.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, bahwa mereka (orang-orang yang berkeyakinan dengan aqidah wihdatul wujud) telah melakukan ilhad (penyimpangan) dalam tiga prinsip keimanan (iman kepada Allah, RasulNya dan hari Akhirat). Menurut Syaikhul Islam, dalam masalah iman kepada Allah, mereka menjadikan wujud makhluk merupakan wujud Pencipta itu sendiri. Sebuah ta’thil (penghapusan sifat-sifat Allah) yang sangat keterlaluan.[2]

Pemahaman seperti ini sungguh sangat nista dan kotor. Karena, konsekwensinya berarti seluruh keburukan, binatang-binatang najis, kejahatan, iblis, setan dan perihal buruk lainnya merupakan jelmaan Allah. Maha Suci Allah dari perkataan orang-orang mujrimin (berbuat kejelekan).

Keyakinan seperti inilah yang menjadi landasan aqidah Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Arabi Abu Bakr al Hatimi. Dia lebih dikenal dengan nama Ibnu ‘Arabi.[3] Lahir tahun 560 H di Andalusia dan meninggal tahun 638 H. Menurut adz Dzahabi, ia (Ibnu ‘Arabi) sebagai kiblat orang-orang yang menganut paham aqidah wihdatul wujud. [4] Simak dua bait syair yang tak pantas ini :

Tidaklah anjing dan babi kecuali sesembahan kami
Dan bukanlah Allah, kecuali seorang pendeta di gereja![5]

Lebih jauh Syaikhul Islam menjelaskan bahwa, keyakinan seperti ini diadopsi dari pemikiran para filosof, seperti Ibnu Sina dan lain-lain. Yang kemudian dikemas dengan baju Islam melalui tasawuf. Kebanyakan terdapat dalam kitab al Kutubul Madhnun biha ‘Ala Ghairi Ahliha.[6]

Syubhat Seputar Ungkapan Kufur Ibnu ‘Arabi
Kitab Fushulul Hikam dan al Futuhat al Makkiyah, dua karya Ibnu ‘Arabi yang sangat terkenal ini, sarat dengan perkataan-perkataan tentang wihdatul wujud, penafian perbedaan antara Khaliq (Pencipta) dengan makhlukNya, dan penetapan penyatuan antara keduanya. Sangat jelas, dari dua buku ini, betapa rusak aqidah penulisnya dan orang-orang yang mengikutinya.

Sebagai contoh, misalnya dalam sebuah penggalan syairnya, Ibnu ‘Arabi berkata :

الْعَبْدُ رَبٌّ وَالرَّبُّ عَبْدٌ       يَا لَيْتَ شِعْرِيْ مَنِ الْمُكَلَّفُ

Hamba adalah Rabb, dan Rabb merupakan hamba
Aku bingung, siapa gerangan yang menjadi mukallaf.

Ia juga mengatakan :

عَقَدَ الْخَلَائِقُ فِيْ الْإلِه عَقَائِدَ       وَأَنَا اعْتَقَدْتُ جَمِيْعَ اعْتَقَدُوهُ

Semua makhluk berkeyakinan tentang ilah (sesembahan) dengan berbagai keyakinan
Dan aku berkeyakinan (tentang ilah) dengan seluruh yang mereka yakini itu.[7]

Begitu juga dengan perkataannya :
Dia menyanjungku, aku pun memujiNya
                                Dia menyembahku, dan aku pun menyembahNya.[8]
Dalil yang ia catut untuk mendukung argumentasinya, yaitu firman Allah dalam QS an Nur/24 ayat 39 :

وَّوَجَدَ اللّٰهَ عِنْدَهٗ

Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya.

Juga dengan mengusung hadits palsu berikut :

مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ

(Barangsiapa mengenal dirinya, sungguh ia telah mengenal Rabb-nya).        

Mengenai argumentasi yang dibawakan ini, Dr. Ghalib ‘Awaji memberikan komentar : “Ini merupakan istidlal (pengambilan dalil) yang sangat aneh dan mungkar yang diucapkan oleh seseorang. Bagaimana mungkin mengatakan al Qur`an dan Sunnah mengajak ilhad dan kekufuran kepada Allah? Oleh karenanya, Ibnu Taimiyah mengatakan, kekufuran mereka lebih parah daripada kekufuran Yahudi dan Nashara serta kaum musyrikin Arab”.[9] Adapun Ahlu Sunnah menetapkan, sebagaimana dikatakan Ibnul Abil ‘Izz rahimahullah [10] : “Ahlu Sunnah bersepakat, tidak ada sesuatu pun menyerupai Allah, baik pada dzatNya, sifatNya maupun af‘al (perbuatan-perbuatan)Nya”.

Mengenai keimanan kepada hari Akhir, Ibnu ‘Arabi berpendapat, bahwa penghuni neraka juga merasakan kenikmatan di neraka, sebagaimana yang dinikmati oleh penghuni jannah di jannah. Karena adzab (yang berarti siksaan), disebut demikian, lantaran kenikmatan rasanya (‘udzubatu tha’mihi, dari kata adzbun yang berarti lezat).

Sementara itu, tentang keimanan kepada para rasul, penganut wihdatul wujud juga melakukan penodaan yang tidak ringan terhadap gelar terhormat para rasul. Menurut mereka, penutup para wali Allah itu lebih berilmu daripada penutup kenabian. Mereka berpendapat, para nabi -termasuk pula Nabi Muhammad- mengambil ilmu dari celah wali terakhir.

Tentu, pendapat seperti ini, sangat jelas melanggar nash-nash agama dan cara berpikir yang . Seperti sudah dimaklumi, orang yang datang di akhir, ia akan mengambil manfaat dari orang yang berada di depannya. Bukan sebaliknya. Dalam perspektif agama, wali Allah yang paling utama, ialah orang-orang yang mengambil ilmu dari nabi yang mulia. Dan wali Allah yang paling mulia dari umat ini adalah, orang-orang shalih yang menyertai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman:

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mu’min yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. [at Tahrim/66 : 4].

Menurut kesepakatan para imam salaf dan khalaf, wali Allah yang paling afdhal adalah Abu Bakar Radhiyallahu anhu kemudian ‘Umar Radhiyallahu anhu .

Berbeda dengan pandangan orang-orang mulhid tersebut (Ibnu Arabi dkk), mereka lebih mengutamakan ahli filsafat ketimbang seorang nabi. Ibnu ‘Arabi sendiri mengatakan : “Sesungguhnya penutup para wali mengambil langsung dari piringan logam yang diambil oleh malaikat untuk diwahyukan kepada nabi”. Pernyataan ini sangat nampak pelanggarannya terhadap al Kitab, as Sunnah dan Ijma’. [11]

Mereka Lebih Bodoh Dari Fir’aun[12]
Orang-orang yang mengklaim telah mencapai tingkatan tahqiq, ma’rifah, dan wilayah[13]yang memegangi aqidah wihdatul wujud, asal-muasal perkataan mereka merujuk pernyataan Bathiniyah, dari kalangan kaum filosof, Qaramithah dan semisalnya. Mereka sejenis dengan Fir’aun, namun lebih bodoh darinya. Fir’aun, memang sangat keras pengingkarannya, tetapi ternyata, ia tetap meyakini keberadaan Pembuat alam semesta (Allah) yang berbeda dengan alam semesta. Fir’aun memperlihatkan pengingkaran, tidak lain karena demi meraih kharisma, dan bermaksud menunjukkan jika perkataan Musa sama sekali tidak ada hakikatnya. Lihat al Qur`an surat al Mu’min/40 ayat 36-37.

Sedangkan penganut wihdatul wujud, meski meyakini adanya Pembuat alam semesta ini, tetapi mereka tidak menetapkan wujudNya yang berbeda dengan alam ini. Mereka berpendapat, wujudNya sama dengan wujud alam semesta. Bahkan menjadikan Dia menyatu dengan alam semesta. Sungguh suatu pandangan batil yang sangat menyimpang. Bagaimana mungkin al Khaliq sama dengan makhlukNya dari segala sisi? Allah berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ ۚوَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

… Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [asy Syura/42 : 11].

Al Imam ath Thahawi mengatakan: “Persangkaan-persangkaan tidak bisa sampai kepada (hakikat)Nya. Pemahaman-pemahaman pun tidak akan mencapai (hakikat)Nya”. Ibnu Abil ‘Izzi menambahkan pernyataan al Imam ath Thahawi ini dalam syarahnya dengan mengatakan : “Dan Allah Ta’ala tidak diketahui bagaimana dzatNya, kecuali Dia sendiri Subhanahu wa Ta’ala. Kita mengenalNya hanyalah melalui sifat-sifatNya”.[14] Syaikhul Islam juga mengatakan : “Aqidah yang dibawa para rasul dan yang termuat pada kitab-kitab yang Allah turunkan, serta sudah menjadi kesepakatan Salaful Ummah dan para tokohnya, yaitu penetapan pencipta yang berbeda dengan ciptaannya, dan Dia berada di atasnya (ciptaanNya)”. [15]

Demikian ditinjau dari aspek agama (dalil). Sedangkan dari aspek aqli (logika), sungguh tidak mungkin pencipta menyerupai yang dicipta. Apalagi kalau semua makhluk adalah juga pencipta. Tentu sangat mustahil.

Pengusung Aqidah Wihdatul Wujud Lainnya
Selain Ibnu ‘Arabi, ada beberapa tokoh yang ikut mengusung pemikiran wihdatul wujud. Di antaranya adalah Ibnul Faridh. Dalam kumpulan syairnya yang populer, yaitu Ta`iyyah, ia mengungkapkan hakikat aqidahnya. Dia menyatakan dirinya sebagai mumatstsil kabir lillah (penjelma Allah yang besar) dalam sifat dan perbuatanNya.

Abdul Qadir al Jili, penulis kitab al Insanul Kamil, guru Abdul Qadir al Jailani. Dalam salah satu selorohannya, ia berkata : “Dan sesungguhnya aku adalah Rabb bagi alam. Dan penguasa seluruh manusia itu sebuah nama. Dan akulah orangnya”.

Abu Hamid al Ghazali, dalam kitab Ihya` Ulumuddin, saat menjelaskan maratibut tauhid (tingkatan-tingkatan tauhid) yang keempat, ia mengatakan : “Tingkatan tidak melihat dalam alam ini kecuali satu wujud saja”.

Untuk menjawab kebingungan orang yang mempermasalahkan bagaimana bisa dikatakan satu, padahal banyak hal yang terlihat dan berbeda-beda? Maka ia menjawab: “Ketahuilah, itulah puncak mukasyafat dan rahasia-rahasia ilmu. Tidak boleh dituangkan dalam sebuah kitab. Orang-orang yang arif berkata,’Membeberkan rububiyah adalah kufur’.”

Jawaban ini mengandung tuduhan kepada Allah dalam menjelaskan aqidah, karena secara implisit dari jawabannya berarti Allah belum menerangkannya dengan sejelas-jelasnya, demikian juga Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. tidak diketahui kecuali orang-orang yang sudah mencapai tingkatan kasyf dalam wacana sufi.[16]

Jalaluddin ar Rumi, penyair dari Persia (Iran) ini,  dalam kumpulan puisinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Arab, ia mengatakan: [17]

Bila di dunia ini ada orang mukmin, orang kafir atau pendeta Nashrani, maka aku adalah dia.
Aku hanya punya satu tempat ibadah, baik itu masjid, gereja ataupun candi.

Wihdatul Ad-Yan (Penyatuan Agama-Agama) Salah Satu Konsekwensi Dari Wihdatul Wujud
Dengan pemikiran yang telah dipaparkan di atas, keyakinan Wihdatul Wujud, juga melahirkan wacana, yang kini telah digagas para pengekornya, yaitu usaha untuk mempersatukan agama-agama. Sebuah anggapan bahwa semua agama adalah benar, memiliki tujuan yang sama. Yaitu menyembah tuhan yang sama, hanya berbeda dalam cara. Pandangan sesat seperti ini, tidak diragukan lagi merupakan kekufuran yang sangat nyata.[18]

Tak ayal, pemikiran ini mendapat sambutan yang sangat luar biasa dari kalangan Orientalis dan musuh-musuh Islam lainnya. Karena, pada gilirannya berarti semua keyakinan adalah benar, tidak ada perbedaan antar-manusia. Seluruh agama kembali kepada satu keyakinan, karena semuanya jelmaan dari Tuhan.

Dikatakan oleh Allen Nicholson, diantara konsekwensi pemikiran wihdatul wujud, yaitu pernyataan mereka tentang kebenaran semua aqidah dalam agama-agama, apapun bentuknya.

Lebih jauh ia mengatakan : “Sebenarnya al Ghazali lebih toleran terhadap sebagian sufi Wihdatul Wujud, semisal Ibnu ‘Arabi dan lain-lainnya dari kalangan sekte sufi yang menjadi kawan-kawan kami dalam agama liberal itu, dengan seluruh maknanya”. [19]

Sudah pasti Islam berlepas diri dari pemikiran yang sangat menyimpang ini. Pemikiran ini telah mencampur-adukkan antara yang benar dan batil. Sehingga dapat menyebabkan hilangnya identitas kaum Muslimin, meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan jihad di jalan Allah.

Oleh karena itu, kaum Orientalis memberikan perhatian yang besar terhadap keyakinan rusak ini. Yaitu dengan lebih memperdalam mengkaji tentang tashawwuf. Karena, tashawwuf ini mendukung sebagian tujuan mereka. yakni untuk melupakan kaum Muslimin dengan ajaranya, dan juga unutk memecah-belah kaum Muslimin. Dengan pemikiran Wihdatul Wujud, orang-orang Orientalis merasa memiliki sarana yang tepat untuk menyebarkan berbagai kekufuran.

Kisah Orang yang Bertaubat Dari Aqidah Ibnu ‘Arabi
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengisahkan :
Ada seseorang yang tsiqah (terpercaya) telah bertaubat dari mereka. Ketika ia mengetahui rahasia-rahasia mereka, maka ada (penganut wihdatul wujud) yang membacakan buku Fushul Hikam karya Ibnu ‘Arabi.

Orang yang tsiqah ini berkata : “Bukankah ini menyelisihi al Qur`an”.

Orang itu menjawab,”Memang al Qur`an semuanya berisi kesyirikan. Tauhid hanya ada pada pernyataan kami saja,”

Maka ia (orang yang tsiqah ini) kembali bertanya : “Kalau semua itu sama saja, mengapa putrimu diharamkan atasku, sementara istriku halal untukku?”.

Orang itu menjawab,”Dalam pandangan kami, tidak ada bedanya antara istri dan anak perempuan. Semua halal (untuk dinikmati).” [20]

Itulah sekilas tentang pemikiran Wihdatul Wujud. Masih banyak fakta-fakta sesat lainnya yang dilakukan oleh tokoh-tokoh pemikir ini. Bisa dijumpai dalam kitab-kitab yang mengkritisi alirah tashawwuf secara umum. Sebagian sudah ada yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Tema ini diketengahkan, supaya seorang muslim sadar dan berhati-hati terhadap aqidah yang sesat ini.

Wallahul hadi ila shirathil mustaqim.

Maraji :

  1. Ar Risalah ash Shafadiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H), tahqiq Abu Abdillah Sayyid bin ‘Abbas al Hulaimi dan Abu Mu’adz Aiman bin ‘Arif ad Dimasyqi, Adhwau as salaf, Riyadh, Cetakan I, 1423H.
  2. Bayanu Mauqifi Ibnil Qayyim min Ba’dhil Firaq, ‘Awwad bin Abdullah al Mu’tiq, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, Cetakan, III, Th. 1419H.
  3. Da’watut-Taqribi Bainal Ad-yan, Ahmad bin Abdir Rahman bin ‘Utsman al Qadhi, Darul Ibnil Jauzi, Dammam, Cetakan I, Th. 1422H.
  4. Firaq Mu’ashirah Tantasibu Ilal Islam, Ghalib ‘Awaji. Al Maktabah al ‘Ashriyyah adz Dzahabiyyah Jeddah. Cet. V. Th. 1426 H – 2005 M.
  5. Hadzihi Hiyash Shufiyah, Abdur Rahman al Wakil, tanpa penerbit dan tahun.
  6. Syarhul ‘Aqidatith-Thahawiyah, ‘Allamah Ibnu Abil ‘Izz al Hanafi, tahqiq sejumlah ulama, takhrij Syaikh al Albani, al Maktabul Islami, Beirut, Cetakan IX, Th. 1408H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Firaq Mu’ashirah, halaman 994.
[2] Ar Risalah ash Shafadiyah, halaman 247.
[3] Agar tidak timbul salah persepsi, perlu dibedakan antara Ibnu ‘Arabi dengan Ibnul ‘Arabi. Nama yang kedua diawali dengan alif lam ta’rif (Ibnu al ‘Arabi). Beliau adalah seorang ulama Malikiyah yang terkenal, dengan nama lengkap Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah t (468-543 H). Di antara karyanya, Ahkamul Qur`an.
[4] Dinukil dari Da’watut Taqrib, 1/339.
[5] Dinukil dari Hadzihi Hiyash Shufiyah, halaman 64.
[6]  Ar Risalah ash Shafadiyah, halaman 265. Kitab tersebut milik al Ghazali.
[7] Fushushul Hikam, halaman 345. Dinukil dari Da’watut Taqrib, 1/386.
[8] Al Fushush, halaman 83. Dinukil dari Hadzihi Hiyash Shufiyah hlm. 43.
[9] Firaq Mu’ashirah 3/994
[10] Syarhul ‘Aqidatit-Thahawiyah, halaman 98.
[11] Ar Risalah ash Shafadiyah, 251.
[12] Ar Risalah ash Shafadiyah, Ibnu Taimiyah, 262.
[13] Maqamat (tingkatan-tingkatan religi) dalam perspektif  kaum Sufi.
[14] Syarhul ‘Aqitatith-Thahawiyah, halaman 117.
[15] Ar Risalah ash Shafadiyah, halaman 263.
[16] Firaq Mu’ashirah Tantasibu Ilal Islam, 3/1002. Penulis kitab ini menukil keterangan Syaikh Abdur Rahman al Wakil perihal taubat al Ghazali yang berbunyi : “As Subki berupaya membebaskan peran al Ghazali (dalam aqidah ini) dengan dalihnya, bahwa ia (al Ghazali) menyibukkan diri dengan al Kitab dan as Sunnah di akhir hayatnya. Namun demikian, kaum Muslimin harus tetap diperingatkan dari warisan-warisan pemikiran al Ghazali yang terdapat pada kitab-kitab karyanya”. Hadzihi Hiyash Shufiyah, halaman 52. Pembahasan tentang Imam al Ghazali, pernah kami angkat pada edisi 7/Th. VI/1423H/2002M.
[17] Dinukil dari Da’watut Taqrib (1/388-389).
[18] Lihat Mauqifu Ibnil Qayyim, halaman 141; Hadzihi Hiyash Shufiyah, halaman 93; Da’watut Taqrib, 1/381-405.
[19] Fit Tashawuf al Islami, Dinukil dari Hadzihi Hiyash Shufiyah, 50.
[20] Ar Risalah ash Shafadiyah, halaman 247.

Tetap Sehat dan Segar Di Bulan Ramadhan

TETAP SEGAR DAN SEHAT DI BULAN RAMADHAN

Bulan Ramadhan telah tiba. Bulan yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta banyak keutamaan daripada bulan-bulan lainnya harus kita sambut dengan semangat ibadah. Dan tentunya, kita menginginkan berpuasa dengan amalan-amalan berpahala tanpa kelesuan. Meskipun perut kosong sejak pagi hingga menjelang maghrib, jangan menjadikan aktivitas, terutama amalan ibadah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini terlewatkan dengan sia-sia.

Untuk menjaga tubuh tetap segar dan sehat saat berpuasa, beberapa hal berikut ini perlu kita perhatikan, sehingga dapat membantu meningkatkan amalan-amalan ibadah di bulan Ramadhan.

1. Mengakhirkan Sahur.
Disunnahkan mengakhiri waktu makan sahur dengan waktu yang tak jauh dari saat terbit fajar.

عَنْ انس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال: تَسَحَّرْنَا مَع رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ قال أنس: قُلْتُ لِزيْدٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آيةٍ .

Telah diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘ahu, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia pernah berkata: “Kami pernah makan sahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berangkat shalat”. Aku tanyakan : “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Dia menjawab,”Kira-kira sama seperti bacaan lima puluh ayat.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, 1V/118 dan Imam Muslim, 1097]

Hikmah mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengakhirkan sahur memang banyak manfaatnya bagi tubuh. Tubuh akan mempunyai tenggang waktu yang cukup guna membakar makanan untuk dirubah menjadi kalori (energi), sehingga badan tidak akan lemas pada siang hari

2. Hindari Tidur Setelah Makan Sahur.
Kebanyakan orang sering tidur setelah makan sahur. Salah satu factor yang menjadi penyebabnya, karena makan sahur saat masih tengah malam atau jauh dari terbit fajar. Selain tidak mengikuti Sunnah mengakhirkan sahur, shalat Subuh mungkin tak bisa terjaga dengan baik (tidak tepat waktu). Keadaan ini akan membuat tubuh menjadi semakin lemas pada siang hari.

3. Hindari Sikap Bermalas-Malasan
Bermalas-malasan tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi di bulan Ramadhan. Tetaplah aktif melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk amalan-amalan yang mendatangkan pahala serta olah raga ringan. Berolah-raga bisa dilakukan pagi hari, misalnya jalan, lari di tempat, bersepeda atau senam. Aktivitas pada saat puasa justru dapat merangsang pengeluaran hormon-hormon anti insulin yang berfungsi melepas gula darah dari simpanan energi, sehingga kadar gula darah tidak menurun dan pada akhirnya tubuh tetap bugar sepanjang hari.

Apabila kantuk menyerang di pagi hari, segera saja berolahraga secukupnya untuk membakar simpanan makanan supaya menjadi energi, kemudian lanjutkan aktivitas Anda seperti biasanya, misalnya taddarus Al Qur`an, bekerja dan sebagainya.

4. Tidur Cukup.
Usahakan untuk cukup tidur agar sel-sel otot dan organ tubuh dapat pulih kembali, baik siang maupun malam. Masing-masing orang bisa relatif berapa jam dalam memenuhi kebutuhan tidurnya, yang penting tidak berlebihan. Tidur berlebihan malah menyebabkan tubuh loyo, kulit wajah kering dan tidak segar.

5. Menyegerakan Berbuka.
Menyegerakan berbuka merupakan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan mendatangkan kebaikan. Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Umat manusia ini akan tetap baik selama mereka menyegerakan buka puasa“. [Riwayat Bukhari, 1V/73 dan Muslim, /1093]

6. Saat Berbuka Memulai Makan Dengan Rasa Manis.
Saat berbuka, awali dengan makanan atau minuman manis, seperti kurma atau teh manis, atau minuman manis lainnya. Demikian juga Rasulullah telah memerintahkan untuk berbuka puasa dengan kurma. Jika tak memiliki kurma, maka hendaklah dengan air.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, biasa berbuka dengan beberapa buah ruthab (kurma segar) sebelum mengerjakan shalat. Jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatkan ruthab, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah tamr (kurma masak yang sudah lama dipetik). Dan jika tidak mendapatkan tamr, maka beliau meminum air”.

Memberi sesuatu yang manis pada tubuh saat perut dalam keadaan kosong lebih diterima dan bermanfaat bagi anggota tubuh, apalagi badan yang sehat, akan menjadi kuat kembali.

7. Hindari Minum Air Dingin Atau Es.
Sudah disebut di atas, apabila tak ada kurma, minumlah air putih. Pada saat puasa, tubuh mengalami kekeringan atau dehidrasi, sehingga apabila dibasahi dengan air, maka akan sangat bermanfaat memberi kesegaran bagi tubuh. Sebaiknya hindari untuk langsung minum air dingin atau air es, karena akan menyebabkan perut kembung. Juga minuman-minuman yang mengandung pemanis buatan (sintetis), karena pemanis ini tidak mengandung kalori, sehingga akan menambah kelesuan meskipun perut kenyang. Jangan pula mengkonsumsi minuman bersoda, karena dapat berakibat buruk terhadap perut.

Khusus untuk mereka yang beraktivitas lebih, misalnya olahraga berat, pekerja berat sehingga keringat keluar berlebihan, dianjurkan minum air dingin biasa, karena akan diserap tubuh lebih cepat dibandingkan air hangat.

8. Berbuka Hendaknya Dilakukan Secara Bertahap.
Setelah berbuka dengan makanan/minuman yang manis, sebaiknya perut istirahat terlebih dahulu lebih kurang 30-60 menit sebelum menyantap hidangan berbuka lainnya. Pada saat menyantap makan pun, sebaiknya dilakukan secara bertahap, jangan langsung berlebihan, supaya lambung (perut) tidak kaget dan mendadak kerja keras, sehingga menjadikan Anda malas melakukan aktivitas selanjutnya. Sebaliknya jangan makan terlalu sedikit, sebab hal ini akan menurunkan daya tahan tubuh sewaktu puasa.

9. Menkonsumsi Makanan Berserat.
Perbanyaklah makan sayur dan buah saat berbuka atau sahur. Selain mengurangi kekeringan tubuh (karena kandungan air dalam makanan berserat cukup tinggi), tubuh juga dapat menahan rasa lapar lebih lama dengan makanan berserat. Hal ini diakibatkan tubuh memerlukan waktu lebih lama untuk mencerna makanan berserat. Demikian juga daging hewan berkaki empat dan unggas bisa bertahan lama di perut

10. Banyak Minum Air Putih.
Pada malam hari dan saat sahur, perbanyaklah minum air putih, serta selingan dengan bahan berkalori tinggi, misalnya madu, kurma, gula, susu dan lain-lain untuk mencegah dehidrasi atau kekeringan tubuh dari aktifitas di siang hari yang banyak mengeluarkan keringat baik di ruangan terbuka juga di ruangan AC.

11. Menkonsumsi Makanan Bergizi.
Perbanyak makanan yang mengandung lima unsur gizi lengkap, seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral, agar tubuh tetap sehat. Vitamin yang perlu dikonsumsi setiap hari adalah vitamin A, B dan C yang banyak terdapat pada buah berwarna merah atau kuning, sayuran berwarna hijau tua atau kacang-kacangan.

12. Tetap Bersiwak Dan Mandi.
Dianjurkan tetap bersiwak, menyiramkan air dingin pada kepala dan juga mandi. Bersiwak atau gosok gigi boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Demikian juga tidak ada masalah dengan berkumur dan mendinginkan diri pada badannya. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air pada kepalanya, sedangkan beliau n dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat. Ibarat tanaman, jika kekeringan, maka apabila disiram air, tanaman tersebut akan menjadi segar kembali.

13. Khusus Bagi Pasangan Suami Istri.
Kebutuhan biologis bagi suami istri tidaklah terhalang di bulan Ramadhan. Tetapi dilarang berjima’ saat berpuasa di siang hari. Untuk menyalurkan nafsu syahwat tersebut dapat dilakukan pada malam hari. Namun harus diingat, bahwa menyalurkan kebutuhan biologis ini memerlukan energi atau tenaga yang tidak sedikit. Apalagi bagi suami dengan istri lebih dari satu, pertimbangkanlah untuk menyisakan cadangan energi, supaya tubuh tidak lemas atau aktivitas terganggu saat berpuasa di siang hari.

Selain tips-tips di atas, dianjurkan pula bagi pasangan suami istri yang ingin menyalurkan hasrat di malam hari, agar menambah makanan dengan kandungan mineral yang tinggi, terutama zat besi. Konsumsi zat besi yang rendah akan menyebabkan rendahnya kadar Hb yang merupakan kunci utama rendahnya perolehan energi di dalam tubuh. Oleh karena itu dianjurkan untuk banyak mengkonsumsi sumber zat besi, misalnya hati, daging merah. ikan, kacang-kacangan dan sayuran hijau. Selain itu juga makanan dengan kalori yang tinggi, dan tidak mengapa mengkonsumsi suplemen vitamin serta mineral dalam kemasan, apabila konsumsi makanan kita tidak dapat menjamin kebutuhan tubuh untuk melakukan aktivitas.

14. Bekal Makanan Sumber Energi Saat Beri’tikaf.
Apabila ingin memanfaatkan momen ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, yaitu dengan beri’tikaf di masjid, jangan lupa berbekal makanan sumber energi yang baik dan tahan lama, misalnya kurma, madu, berbagai jenis gula, namun hindari gula-gula atau permen. Makanan dan minuman suplemen bisa dikonsumsi, termasuk susu dalam kemasan. Akan tetapi, pilihlah makanan atau minuman suplemen yang mengandung zat gizi yang diperlukan tubuh, dan sesedikit mungkin mengandung zat non gizi (kafein, pemanis, pengawet dan lainnya yang sejenis). Minuman jus buah (fruit juices) harus diencerkan dengan menambahkan air, guna mempermudah penyerapan di dalam tubuh (1 bagian diencerkan dengan 3-7 bagian air).

Minuman berkafein (kopi, teh dan lainnya) boleh dikonsumsi asal tak berlebihan bila menghendaki mengusir kantuk pada malam hari. Kadar kafein pada minuman suplemen kemasan botol 150 ml umumnya berkisar 50 mg, setara dengan kadar kafein yang terdapat dalam secangkir kopi, yaitu berkisar 50-75 mg. Batas aman kafein untuk dikonsumsi tidak melebihi 150 mg.

Perlu juga berbekal obat-obat ringan, seperti obat pereda demam, sakit kepala, anti diare beserta oralit, dan lain-lainnya. Gunanya, untuk menjaga apabila saat beri’tikaf penyakit menyerang tubuh Anda.

Demikian sekilas ulasan, untuk menjaga agar tubuh tetap segar saat berpuasa. Semoga dapat menambah puasa kita menjadi semakin sempurna, ikhlas semata karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengisinya dengan amalan-amalan bermanfaat.

Sumber :

  1. Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali, Meneladani Shaum Rasulullah, terjemahan, Pustaka Imam Syafi’i, Th 2003.
  2. Astawan M, Kiat Menjaga Tubuh Tetap Sehat, Tiga Serangkai, Th 2004.
  3. Harian Republika, 10 Oktober 2004

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Fatwa MUI : Wakaf Uang

WAKAF UANG

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:

حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِى رَقَبَتِهِ علَى. مَصْرَفٍف مُبَاحٍ مَوْجُوْدٍ (الرملي و الشر بيني)

yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376);

atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf alnuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;

  1. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
  2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum

Mengingat :

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [3]: 92)

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ – اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.”

Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. al-Baqarah [2]: 261- 262)

  1. Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya” (H.R. Muslim (3084), al-Tirmidzi (1297), al-Nasa’i (3591), dan Abu Daud (2494))

  1. Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالً

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)- nya.”

Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”

Rawi berkata, “Saya menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkata ‘ghaira muta’tstsilin malan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik)’.” (H.R. al-Bukhari (2532), Muslim (3085), al-Tirmidzi (1296) , dan al-Nasa’i (3541)).

  1. Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي لِي بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَعْجَبَ إِلَيَّ مِنْهَا قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu; ia berkata, Umar Radhiyallahu anhu berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (H.R. al-Nasa’i (3546))

  1. Jabir Radhiyallahu anhu berkata:

أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذُو مَقْدِرَةٍ إلَّا وَقَفَ ما بقى

Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 157; al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376)

Memperhatikan :

  1. Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124 H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf alNuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-21).
  2. Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu

فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

  1. Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i:

وروى ابو ثور عن الشا فعى  جواز وقفها اى الد نا والد رهم

 “Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)” (al-Mawardi, al-Hawi alKabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h. 379).

  1. Pandangan dan pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui, dengan memperhatikan maksud hadis, antara lain, riwayat dari Ibnu Umar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas:احبس أصلها وسبل ثمارها
  2. Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut : yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”
  3. Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.1.III/5/ BA.03.2/2772/2002, tanggal 26 April 2002.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG WAKAF UANG

Pertama :

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
  4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy ( مصرف مباح ).
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Jakarta,  28 Shafar 1423H/11 Mei 2002 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
Ttd
K.H. Ma’ruf Amin

Sekretaris
Ttd
Drs.H. Hasanuddin, M.Ag

Disalin dari mui.or.id

Istri Menggugat Cerai Suami

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI

Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang jelas? Saya mohon masalah istri menggugat cerai suami dapat dibahas di Majalah As-Sunnah dengan menyertakan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. (‘Abdullah Brt)

Jawaban.
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.

Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditetapkan, supaya ketenangan dan stabilitas menaungi keberadaan sebuah keluarga. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).

Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.

Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“. [al-Baqarah/2:228].

Sebagaimana juga Islam telah berpesan agar kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang artinya:

اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak“. [an-Nisâ`/4:19].

Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan pandangan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika antara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.

Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan melahirkan persoalan, selama masing-masing menjaga muamalah dengan pasangannya secara ma’ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan begitu sebaliknya. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan sedemikian rupa. Karena salah satu faktor yang sering menghancurkan keutuhan rumah tangga ialah senangnya mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka memperbesar persoalan yang sebenarnya sederhana. Hingga terkadang, karena emosi yang memuncak, masing-masing tidak bisa mengontrol jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.

Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam kemarahan?

Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya istri meminta agar suami menjatuhkan thalaq kepadanya, sebagaimana ditempuh orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya di keesokan hari?

Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa secara sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan persoalan thalak, yang artinya:

وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru“. [ath-Thalâq/65 : 1].

Sebagaimana juga thalaq merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka seharusnya dipahami, dimengerti, dan tidak boleh dipermainkan. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu“. [al-Baqarah/2:231].

Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian dalam rumah tangga? Hal ini sudah dijelaskan dalam surat an-Nisâ`/4 ayat 34-35.

رِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ`/4 : 34-35].

Pertanyaannya kemudian, apakah suami istri itu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah menempuh jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari pihak keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami istri itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, maka aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?

Syaikh Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram berkata: “Bila masih dimungkinkan untuk menyatukan, maka seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari suaminya). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)[1]

Perceraian, bila terjadi tanpa alasan-alasan syar’i, berarti hanya mengada-ada dan sekedar mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang tentunya ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang sudi memikirkan akibat-akibat buruk pasca perceraian? Siapakah yang mau memikirkan nasib anak-anaknya setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anaknya sehingga harus menangung beban sehingga “kehilangan” salah satu dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?

Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan.

عن جابر رضي الله عنه ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إنَّ إبليسَ يضعُ عرْشَه على الماء، ثم يَبْعَث سَراياه، فأدْناهم منه منزِلةً أعظمُهم فتنةً، يجيء أحدهم فيقول: فعلتُ كذا وكذا، فيقول: ما صنعتَ شيئًا. قال: ثم يجيء أحدهم فيقول: ما تركتُه حتى فَرَّقتُ بينه وبين امرأتِه، قال: فيُدْنِيه منه ويقول: نعم أنت». قال الأعمش: أراه قال: «فيَلْتَزِمُه»

“Dari Jābir -Raḍiyallāhu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah -Shallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda :  Sesungguhnya iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: “Aku telah melakukan ini dan itu!” Maka Iblis berkomentar: “Engkau tidak melakukan apa-apa!” Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: “Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya,” maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: “Bagus benar dirimu“. [HR Muslim, 2813].

Namun, apabila perbedaan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan suasana kehidupan rumah tangga kian hari justru tidak semakin baik, maka Islam keluasan, sebagaimana tersebut dalam firman Allah, yang artinya:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana“. [an-Nisâ`/4:130].

Persoalannya, jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits.

Akan tetapi, sebuah gugatan cerai dapat disahkan oleh agama bila ada alasan syar’i. Misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.[2]

Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya. Dijelaskan dalam sebuah hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّي مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

“Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia“. [HR al-Bukhari]

Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?

Pendapat yang râjih -insya Allah- bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam permasalahan khulu’ (istri menggugat cerai dari suami) ini akan kami pertimbangkan.

Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnote
[1] Abghadhul-Halâl, Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân
[2] Nailul-Authâr (4/240,285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.

Menjaga Rutinitas Perawatan Penderita Diabetes Mellitus (Kencing Manis)

MENJAGA RUTINITAS PERAWATAN PENDERITA DIABETES MELLITUS (KENCING MANIS)

PERAWATAN KAKI PADA PENDERITA DIABETES MELLITUS
Seorang penderita Diabetes Mellitus (DM) harus selalu memperhatikan dan menjaga kebersihan kaki, melatihnya secara baik walaupun belum terjadi komplikasi. Jika tidak dirawat, dikhawatirkan suatu saat kaki penderita akan mengalami gangguan peredaran darah dan kerusakan syaraf yang menyebabkan berkurangnya sensitivitas terhadap rasa sakit, sehingga penderita mudah mengalami cedera tanpa ia sadari.

Dengan kadar glukosa darah yang selalu tinggi dan rasa sakit yang hampir tidak dirasakan, maka luka kecil yang tidak mendapat perhatian akan cepat menjadi borok yang besar. Tanpa pengobatan cukup dan istirahat total, borok di kaki bisa menjadi gangren (busuk). Kadangkala kerusakan di kaki yang makin parah akan berakhir pada amputasi.

Masalah yang sering timbul pada kaki, antara lain kapalan, mata ikan, melepuh, cantengan (kuku masuk ke dalam), kulit kaki retak, dan luka akibat kutu air, kutil pada telapak kaki, radang ibu jari kaki (jari seperti martil).

Di bawah ini ada beberapa langkah dalam melakukan perawatan kaki, antara lain sebagai berikut.

  1. Periksalah kaki setiap hari untuk menemukan lecet atau luka secara dini. Lakukan minimal satu kali dalam sehari.
  2. Cuci kaki setiap hari dengan air hangat dan sabun, lalu keringkan. Berikan perhatian khusus pada sela-sela jari kaki.
  3. Bila kulit kaki kering dan pecah-pecah, oleskan cream atau lotion pelembab untuk kulit, tapi hindari sela-sela jari kaki.
  4. Jangan berjalan tanpa alas kaki, baik di dalam maupun di luar rumah.
  5. Usahakan kaki selalu dalam keadaan hangat dan kering. Untuk itu gunakan kaos kaki atau stocking dari bahan katun dan sepatu dengan bahan kulit. Jangan lupa untuk mengganti kaos kaki atau stocking setiap hari.
  6. Jangan memakai sepatu atau kaos kaki yang kekecilan (terlalu sempit) dan periksa sepatu setiap hari sebelum dipakai, pastikan tidak ada kerikil atau benda kecil lain di dalam sepatu yang dapat melukai kaki.
  7. Gunting kuku secara merata melintang. Bila ada kuku yang tumbuh ke dalam daging dan terinfeksi segera periksakan ke dokter.
  8. Saat kaki terasa dingin, gunakan kaos kaki. Jangan merendam atau mengompres kaki dengan air hangat atau panas, dan jangan gunakan botol panas atau peralatan listrik karena respon kaki terhadap rasa panas sudah berkurang sehingga tidak terasa bila kaki sampai melepuh.
  9. Jangan menggunakan pisau atau silet untuk mengurangi kapalan.
  10. Jangan menggunakan obat-obat tanpa anjuran dokter untuk menghilangkan mata ikan.
  11. Jangan membiarkan luka sekecil apapun pada kaki, segera obati dan periksakan ke dokter

Penderita DM juga dianjurkan melakukan latihan kaki untuk memperbaiki aliran darah tungkai bawah, pergelangan kaki, telapak kaki, dan jari-jari kaki. Cara melakukan latihan kaki, sebagai berikut.

  1.  Berjalan cepat setiap hari selama 30-60 menit. Usahakan jarak tempuhnya setiap hari semakin jauh.
  2. Naik tangga dengan menggunakan telapak kaki bagian depan. Kalau tidak ada tangga, berjalanlah di tempat dengan hanya menggunakan jari-jari kaki.
  3. Duduk tegak pada kursi, kedua tangan dilipat dan disedekapkan pada dada. Lakukan gerakan duduk dan bangun berulang-ulang.
  4. Berdiri tegak di belakang kursi. Kedua tangan memegang sandaran kursi. Angkat kedua tumit secara serentak ke atas dan kebawah secara berulang-ulang.
  5. Berdiri tegak di samping kursi. Satu tangan memegang sandaran kursi. Lipat kedua lutut secara serentak sampai paha pada posisi horisontal dan kedua tumit terangkat. Lakukan gerakan tersebut kemudian berdiri tegak kembali secara berulang-ulang.
  6. Berdiri tegak pada satu kaki di atas sebuah alas setebal 10 cm. Satu tangan berpegangan pada dinding atau sandaran kursi. Ayunkan kaki ke depan dan ke belakang secara berulang-ulang. Lakukan juga pada kaki yang satunya.
  7. Duduklah pada lantai sambil bersandar ke dinding. Kedua kaki lurus ke depan. Naikkan sebelah kaki pada posisi lurus, lalu putar pada pergelangan kaki searah jarum jam. Lakukan berganti-ganti dengan kaki yang lain.

Catatan :

  • Latihan kaki pada point 2 sampai 7, setiap kali dilakukan sampai sepuluh kali hitungan. Dapat diulang bila perlu dan bila penderita tidak merasa lelah.
  • Banyak variasi gerakan yang dapat dipraktekkan, yang penting jari kaki dan otot-otot kedua kaki beserta persendiannya dilatih setiap hari.
  • Hindari berlatih pada suhu terlalu dingin atau terlalu panas.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN BILA TERJADI HIPOGLIKEMI
Hipoglikemi adalah suatu keadaan dimana kadar gula darah rendah karena tidak ada keseimbangan antara makanan yang dimakan, latihan jasmani, dan obat yang digunakan. Gejala hipoglikemi antara lain berkeringat dingin, gemetar, pusing, lemas, mata berkunang-kunang, dan rasa perih di ulu hati seperti orang kelaparan. Bila mengalami gejala seperti ini, hendaknya segera minum segelas teh manis atau sirup dan segera periksakan diri Anda ke dokter.

JIKA PENDERITA DM HENDAK MELAKUKAN PERJALANAN
Kondisi seseorang dengan DM tentunya membutuhkan persiapan khusus ketika akan melakukan perjalanan, antara lain sebagai berikut.

  1. Bawalah kartu identitas diabetes, supaya jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di perjalanan, orang lain dapat memberikan pertolongan dengan berpedoman bahwa Anda adalah seorang penderita DM.
  2. Sebelum berangkat, periksa glukosa darah dan kesehatan secara umum.
  3. Gunakan pakaian yang lebih ringan dan menyerap keringat.
  4. Gunakan sepatu lama yang paling nyaman, jangan gunakan sepatu baru untuk menghindari lecet pada kaki.
  5. Bawalah obat-obat yang biasa dikonsumsi, dan jika mempunyai, bawalah alat cek gula darah (glukometer dan stripnya).
  6. Bawalah makanan kecil, permen atau kembang gula (bukan permen rendah kalori) untuk mengatasi jika sewaktu-waktu terjadi hipoglikemi.
  7. Selama perjalanan, usahakan makan dan minum sesuai kebiasaan di rumah.
  8. Perjalanan melintasi wilayah dengan perbedaan waktu memerlukan penyesuaian jadwal makan dan obat-obatan.
  9. Tetap perhatikan kesehatan kaki selama perjalanan

Banyaknya kasus DM yang terjadi, tentunya menjadikan kita lebih waspada, terutama jika kita mempunyai faktor risiko untuk menderita DM. Sebisa mungkin kita hindari hal-hal yang dapat menyebabkan munculnya penyakit ini. Yaitu dengan merubah pola makan yang tidak sehat, dan tentunya disertai dengan latihan (olah raga) secara teratur.

Mudah-mudahan dengan memperhatikan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, kita dapat menjaga diri sendiri dan membantu keluarga yang menderita DM. (dr. Avie Andriyani).

Sumber:
Petunjuk Praktis Pengelolaan DM Tipe 2, PERKENI.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Kaidah-Kaidah Menuntut Ilmu

KAIDAH-KAIDAH MENUNTUT ILMU

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili –hafizhahullah-

Pembaca,
Untuk memahami ilmu secara benar, seorang thalibul-‘ilmi dituntut untuk berusaha dan mengerahkan seluruh kemampuannya. Begitu pula dengan keluasan ilmu yang tidak mungkin diraih secara menyeluruh dalam satu waktu, maka untuk meraihnya pun memerlukan tahapan-tahapan dan langkah demi langkah, dari persoalan-persoalan ringan hingga ilmu-ilmu yang memerlukan analisa secara lebih terperinci dan mendalam. Disinilah ia harus menunjukkan kesungguhannya, sehingga pemahamannya terhadap setiap ilmu yang direngkuhnya tidak menyisakan kesamaran. Dan manakala harus menyampaikannya pun tidak akan menimbulkan kesesatan.

Demikian sebagian pesan yang bisa kita ambil dari Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili –hafizhahullah- saat menyampaikan ceramah pada Daurah Syar’iyyah, di Agro Wisata Kebun Teh, Wonosari, Lawang, Malang, Jawa Timur yang diadakan antara tanggal 7 – 14 Rajab 1428H, bertepatan dengan 22 – 29 Juli 2007M. Saat ini, Syaikh juga aktif sebagai Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam, Madinah, Kerajaan Saudi Arabia. Adapun ceramah beliau ini diterjemahkan dan dengan pemberian judul serta catatan kaki oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari. Semoga kita mendapatkan faidah (manfaatnya). (Redaksi).
_____________________________________

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya, dan kami bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami, dan dari keburukan amalan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang akan menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan, maka tidak ada yang akan memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi kita adalah hamba Allah dan utusan-Nya.

Mudah-mudahan Engkau, wahai Allah, memberikan shalawat kepada hamba-Mu dan Rasul-Mu, Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya dan meneladani jejaknya sampai hari Pembalasan.

Amma ba’du:
Sesungguhnya keistiqamahan seorang muslim di atas agamanya yang telah disyariatkan Allah Azza wa Jalla dibangun berdasarkan dua pondasi yang besar.

  1. Pondasi Pertama : Yaitu mengenal agamanya yang telah disyariatkan Allah Azza wa Jalla.
  2. Pondasi Kedua : Yaitu melaksanakan ilmu yang telah ia ketahui dan melaksanakan agama Allah Azza wa Jalla berdasarkan apa yang telah ia ketahui dan telah jelas dari agama-Nya.

Pondasi pertama berkaitan dengan ilmu. Pondasi kedua berkaitan dengan amal. Dengan ilmu dan amal akan didapatkan keselamatan.

Dan manusia berbeda-beda dalam mewujudkan ilmu dan amal. Mereka terbagi menjadi empat bagian. Sedangkan menurut Syaikhul-Islam terbagi menjadi dua. Akan tetapi, sesuai dengan tabiatnya, maka sesungguhnya kedudukan manusia terbagi menjadi empat, sesuaidengan keadaan mereka.

  1. Di antara manusia ada yang diberi taufik oleh Allah dengan ilmu yang shahîh dan amal shalih. Ini merupakan martabat yang paling utama dan paling tinggi derajatnya di sisi Allah.
  2. Martabat kedua, yaitu orang yang memiliki ilmu tetapi tanpa amal. Tidak ada keraguan, hal ini merupakan kekurangan, karena ilmu merupakan pijakan amal. Oleh karena itu, seseorang yang belajar namun tidak beramal, berarti pada diri orang itu terdapat keserupaan dengan Yahudi. Mereka ini berilmu, namun tanpa amal.
  3. Martabat ketiga, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu. Pada diri orang ini terdapat keserupaan dengan Nashara. Mereka adalah orang-orang yang sesat. Mereka beramal, namun tanpa ilmu. Demikian ini keadaan ahli bid’ah. Yakni orang-orang yang beribadah kepada Allah dan beramal, namun dalam ibadahnya tanpa mempergunakan ilmu.
  4. Martabat keempat, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu dan amal. Para ulama menyebut mereka adalah manusia yang menyerupai binatang ternak. Mereka tidak memiliki keinginan kecuali bersenang-senang dengan dunia, tidak memiliki cita-cita dalam ilmu dan amal. Sedangkan orang yang diberi taufiq ialah yang diberi taufiq oleh Allah terhadap ilmu yang shahîh dan amal shalih.

Adapun ilmu itu sendiri menuntut beberapa perkara. Ilmu tidak akan terwujud kecuali dengan konsekwensinya. Ilmu itu hanyalah dengan belajar, mengerahkan kesungguhan dan kemampuan untuk mendapatkannya. Dan caranya, seorang thalibul-‘ilmi mengerahkan kemampuannya dalam tafaqquh fid-dîn, dalam menggalinya, dan saat duduk di hadapan ulama, dalam membaca kitab-kitab dan meminta penjelasan perkara yang menyusahkannya, sampai Allah memberikan kepadanya rezeki berupa ilmu. Seorang thalibul-‘ilmu harus mengikuti manhaj yang shahîh dalam mengambil dan menuntut ilmu.

Di antara manhaj (jalan, kaidah) dalam menuntut ilmu, hendaklah memulai dengan ilmu-ilmu yang ringan sebelum ilmu-ilmu yang berat. Oleh karena itulah dikatakan tentang seorang ‘alim rabbani, bahwa dia adalah orang yang membina para penuntut ilmu kecil dengan ilmu-ilmu yang kecil sebelum ilmu-ilmu yang besar. Demikianlah, menuntut ilmu itu harus tadarruj (bertahap).

Yang dimaksud dengan ilmu-ilmu yang ringan ialah masalah-masalah yang dikenal, yang diketahui, bukan masalah-masalah yang membutuhkan analisa dan pembahasan. Dari sini, maka di antara masalah-masalah yang sepantasnya didahulukan ialah masalah-masalah yang jelas dan gamblang, yaitu mengenai ushuludin (pokok-pokok agama), seperti mengetahui ushuludin, ushul i’tiqad. Oleh karena itu, para ulama dalam mengajari para thulab (penuntut ilmu, santri) dilakukan secara bertahap dengan menggunakan mukhtasharat (kitab-kitab yang ringkas), dalam setiap cabang-cabang ilmu. Mereka menjelaskan kepada manusia pokok-pokok ilmu melalui mukhtasharat (kitab-kitab yang ringkas) ini. Secara bertahap, mulai dari teks-teks mukhtasharat sampai kemudian meningkat, dengan membaca kitab-kitab syarh (penjelasan) terhadapnya, kemudian meluas sehingga para thalib sampai kepada kitab-kitab muthawalat (kitab-kitab tebal/luas) dan menumbuhkan nazhar (penelitian) serta ijtihad dalam masalah-masalah ini, sehingga mencapai derajat ulama dengan taufiq Allah. Demikianlah, bahwasanya dalam thalibul-‘ilmi harus dengan tadarruj (bertahap).

Termasuk perkara yang penting sebelum menuntut ilmu, ialah ikhlas untuk Allah Azza wa Jalla dalam mencari ilmu. Karena sesungguhnya ikhlas memiliki pengaruh yang besar untuk meraih taufiq (bimbingan Allah) dalam segala sesuatu. Barangsiapa mendapatkan taufiq dengan ikhlas, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak dalam segala urusan agama dan dunia. Pengaruh ikhlas terhadap taufiq (bimbingan Allah) ditunjukkan oleh firman Allah mengenai dua hakim di antara suami istri:

وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

“… Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu … ” [an-Nisâ`/4:35].

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengaruh hati berkaitan dengan keistiqamahan anggota badan dalam hadits Nu`man bin Basyir:

أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuh juga baik. Jika segumpal daging itu rusak, maka seluruh tubuh juga rusak. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati[1].

Jika hati itu baik, amal juga baik, dan manusia mendapatkan manfaat dengan ilmunya. Dengan demikian, seseorang diberi taufiq disebabkan oleh ilmu dan pemahamannya. Oleh karena itu, perkara ini harus diperhatikan.

Termasuk ikhlas dalam thalabul-‘ilmi, yaitu menuntut ilmu untuk tafaqquh (memahami), dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, Malik bin Dinar rahimahullah berkata: ”Barangsiapa menuntut ilmu untuk dirinya, maka ilmu yang sedikit mencukupinya. Dan barangsiapa menuntut ilmu untuk keperluan manusia (orang lain), maka sesungguhnya kebutuhan orang lain itu tidak berujung”.

Seseorang lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya. Engkau membutuhkan untuk mengetahui thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan ibadahmu kepada Allah Azza wa Jalla. Maka, hendaklah engkau bertafaqquh (memahami) ilmu yang membuahkan amalan. Dan amalan itu ada yang wajib dan ada yang mustahab. Sehingga seseorang hendaklah memulai dengan ilmu yang wajib baginya secara individu. Kemudian secara bertahap mempelajari yang mustahab (sunah, disukai). Oleh karena itu wajib ikhlas dalam thalabul-‘ilmi.

Di antara perkara yang perlu diperhatikan juga oleh penuntut ilmu, yaitu isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Azza wa Jalla, tawakkal kepada-Nya, dan berdoa kepada-Nya, agar Dia memberikan kepadanya ilmu yang shahih (benar) yang nafi` (bermanfaat). Hal ini dituntunkan oleh Allah dalam firman-Nya:

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan“. [Thâhâ/20:114].

Allah berfirman (di dalam hadis qudsi):

يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ

Wahai hamba-hamba-Ku, kamu semua sesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk; maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberi petunjuk kepadamu[2].

Maka, meminta hidayah kepada Allah, niscaya Allah Azza wa Jalla akan memberikan hidayah, sebagaimana hadits di atas.

Dan, dalam sebuah doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki, yang dibimbing Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju pintu-pintu kebaikan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar ia berdoa:

أَللَّهُمَّ أَلْهِمْنِي رُشْدِي وَقِنِي شَرَّ نَفْسِي

Wahai, Allah! Berilahkan petunjuk kepadaku terhadap kelurusanku, dan jagalah aku dari keburukan jiwaku“.

Jadi, manusia tidak akan mendapatkan taufiq kecuali yang diberi taufiq oleh Allah. Juga sebuah doa lain dalam atsar (riwayat):

أَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَااتِّبَاعَهُ وَ أَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Wahai, Allah! Tunjukkanlah al-haq kepada kami sebagai al-haq, dan berilah rezeki kepada kami untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah al-batil kepada kami sebagai al-batil, dan berilah rezeki kepada kami untuk menjauhinya“.

Dengan demikian, pertama kali yang dibutuhkan manusia ialah agar ditunjukkan kepada al-haq oleh Allah sebagai al-haq, kemudian Allah memberi rezeki-Nya untuk mengikutinya; dan ditunjukkan al-batil oleh Allah sebagai al-batil, kemudian Allah memberi rezeki-Nya untuk menjauhinya. Jika tidak, maka banyak di antara manusia yang mengamalkan kebatilan, dan menyangkanya berada di atas kebenaran. Sehingga wajib memperhatikan sisi ini, yaitu tawakal kepada Allah dan berdoa kepada-Nya, agar Dia memberi taufik terhadap al-haq, memahamkannya dalam agama, dan agar mengajarinya. Demikian pula perlu banyak beristighfar dan selalu berlindung kepada Allah Azza wa Jalla.

Syaikhul-Islam rahimahullah mengatakan bahwa dirinya pernah kesusahan memahami suatu masalah. Beliau berkata,”Lalu aku beristighfar kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Aku selalu melakukannya, sehingga Allah membukakan masalah itu untukku”.

Demikianlah sepantasnya seorang penuntut ilmu. Akan tetapi, sebagian manusia hanya bersandar kepada usaha dan kekuatannya. Dia melupakan tawakkal dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya dalam semua perkara, manusia membutuhkan tawakkal dan usaha. Menghadiri majlis ulama dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, termasuk melakukan usaha. Dan manusia juga membutuhkan tawakkal. Berapa banyak manusia duduk di depan ulama, namun tidak mendapatkan manfa’at. Berapa banyak manusia membaca muthawalat (kitab-kitab tebal), namun tidak mendapatkan manfa’at. Dan berapa banyak manusia hafal Al-Qur`ân, namun mereka tidak mendapatkan manfa’at sedikitpun darinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Khawarij:

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

Mereka membaca Al-Qur`ân, namun Al-Qur`ân itu tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang buruan[3].

Sebagian manusia diberi kecerdasan, namun ia tidak diberi taufiq. Syaikhul-Islam rahimahullah berkata tentang para filosof: “Mereka diberi kecerdasan, namun tidak diberi kesucian”. Maksudnya, Allah memberikan kepada mereka kecerdasan dan akal, namun mereka tidak diberi taufiq untuk mensucikan jiwa mereka.

Oleh karena itu, jika manusia itu diberi kecerdasan oleh Allah, hendaklah dia memohon kepada Allah agar Allah Azza wa Jalla mensucikannya, karena kecerdasan saja tidaklah cukup.

Dahulu, Abu Jahal digelari dengan Abul-Hakam karena faktor akalnya, yaitu kecerdasan akalnya. Tetapi ia tidak mengikuti petunjuk agama ini, padahal orang yang akalnya lebih rendah darinya mengikuti petunjuk agama ini.

‘Abdullah bin Ubaiy bin Salul, dahulu termasuk orang yang paling cerdas, sehingga sebelum diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, penduduk Madinah berniat mengangkatnya sebagai raja. Akan tetapi, ia tidak mengikuti petunjuk agama ini.

Manusia itu lemah, kecuali orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akal tidaklah cukup, kecerdasan tidaklah cukup, maka hendaklah engkau memohon kepada Alah Azza wa Jalla agar diberi taufiq. Bahkan terkadang kecerdasan merupakan sebab kesesatan seseorang. Dia hanya bersandar kepada akalnya, kecerdasannya dan pemahamannya. Dia menyangka bahwa dirinya memahami, sedangkan orang lain tidak memahami. Lalu ia berbuat lancang, dan berlaku sombong dengan akalnya.

Manusia (yang berakal, Pent.) jika diberi akal dan kecerdasan oleh Allah Azza wa Jalla, ia mengetahui bahwa tidak ada jalan untuk meraih hidayah kecuali dengan syariat ini. Oleh karena itulah, orang-orang yang beragama adalah orang-orang yang berakal. Tidak ada seorang ‘alim kecuali mengetahui bahwasanya tidak ada hidayah kecuali dengan agama ini. Sehingga, jika ada orang yang menyangka bahwa ia boleh keluar dari agama ini, dan bahwa menyangka akalnya mencukupi untuk mendapatkan hidayah, maka ini sebagai bukti kurangnya hidayah akal dan ilmunya. Oleh karena itu, manusia membutuhkan untuk disucikan oleh Allah Azza wa Jalla.

Termasuk yang perlu diperhatikan juga, yaitu mengetahui jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Pembicaraan masalah ini sangat panjang. Telah dijelaskan dalam ceramah (saya) di Universitas Islam Madinah tentang jalan para ulama dalam mempelajari akidah, dan persiapan materi ceramah ini lebih dari seminggu. Dan Allah memberikan nikmat yang banyak dengan sebab ini, dengan membaca perkataan para ulama, jalan mereka mendapatkan ilmu, dan metode memahami nash-nash.

Ceramah ini direkam dan mungkin bisa didapatkan dari sebagian mahasiswa yang telah merekamnya. Dalam ceramah itu, terdapat banyak sisi penting yang sepantasnya diperhatikan dalam mempelajari ilmu dan meneliti suatu masalah, terutama dalam permasalahan akidah. Di antaranya, ialah dalam menetapkan lafazh-lafazh syar’iyyah, dan mengetahui perbedaan antara makna lughawi (menurut bahasa Arab) dengan makna syar’i (menurut agama).

Sesungguhnya kesalahan yang terjadi pada sebagian orang bukan karena ketiadaan dalil. Terkadang ada dalil di hadapannya, dan terkadang telah mengetahuinya, tetapi mereka tidak diberi taufiq dalam memahaminya, yang kemungkinan karena lafazh itu musykil pada mereka. Kesamaran lafazh termasuk di antara yang menjadi penyebab kesalahan pada diri ulama. Seperti kesamaran lafazh al-quru`, apakah itu haidh ataukah suci dari haidh? Begitulah pula dalam lafazh al-muzâbanah, al-muhâqalah, al-mukhâbarah, dan semacamnya sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul-Islam dalam kitab Raf’ul Malam ‘an Aimmatil-A’lam.

Manusia terkadang berselisih disebabkan kesamaran lafazh pada mukhathab (orang yang diajak bicara). Sebagaimana yang terjadi pada sahabat ‘Adi bin Hatim, yaitu ketika turun firman Allah Azza wa Jalla :

حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“..hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar“. [al-Baqarah/2:187]

Diapun mengambil dua benang (putih dan hitam) dan ditaruhnya di bawah bantalnya. Mulailah ia melihat kedua benang itu. Ketika ia memberitakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: ”Engkau benar-benar orang yang lebar tengkuknya. Sesungguhnya yang dimaksud warna putih fajar, dan warna hitam ialah malam”.

Di sini terjadi kesamaran pada sahabat yang agung ini.

Begitu pula kesamaran yang terjadi pada ulama terhadap lafazh mulâmasah dalam firman Allah:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

(Atau kamu menyentuh perempuan).[4]

Apakah yang dimaksud dengan mulâmasah adalah semata-mata menyentuh wanita, ataukah kiasan dari jima’?

Demikianlah pada banyak lafazh dalam syara’ (agama) yang diperselisihkan para ulama. Oleh karena itulah ulama menjelaskan tentang pengetahuan makna-makna lafazh syar’iyyah (menurut agama) dan membedakannya dengan makna lughawi (menurut bahasa arab). Demikian juga banyak kitab-kitab disusun dalam pembahasan gharibul-hadits dan gharibul-Qur`ân.[5]

Dalam menafsirkan Al-Qur`ân, para ulama tidak mencukupkan dengan mengetahui makna lughawi (bahasa) saja. Bahkan Imam ath-Thabari rahimahullah -seorang pakar ahli tafsir- menyebutkan, sebagian ahli tafsir telah salah dalam menafsirkan Al-Qur`ân, dikarenakan mereka bersandar kepada arti bahasa, tanpa mengetahui istilah syariat. Maka seharusnya seseorang mengetahui perkataan para ahli tafsir dalam kitab-kitab tafsir. Seseorang tidaklah cukup mengambil buku kamus bahasa Arab, lalu melihat makna secara bahasa, kemudian menafsirkan kitab Allah dengan makna ini saja. Karena satu lafazh itu berbeda-beda artinya.

Misalnya, kata khair. Dalam kitab Allah Azza wa Jalla, khair memiliki makna hasanah (kebaikan). Juga bermakna dunia. Dimaksudkan juga dengan pahala di sisi Allah. Bagaimana engkau mengetahui makna kalimat ini?

Misalnya lagi kata kufur. Di dalam kitab Allah, kufur mengandung maksud kufur akbar dan kufur ashghar. Demikian juga kezhaliman dan syirk. Begitu pula kata iradah (kehendak Allah), terkadang dimaksudkan dengan iradah kauniyah dan terkadang iradah syar’iyyah. Demikian juga qadha` dan kitabah. Maka untuk memahaminya harus mengetahui perkataan para ulama dalam menafsirkan nash-nash dan lainnya. Di antara yang membantu perihal ini ialah bersandar kepada perkataan ulama.

Walaupun ayat itu jelas dan gamblang bagimu, tetapi janganlah engkau mengatakannya jelas, sebelum memperhatikan penjelasan para ahli tafsir. Bagaimana penafsiran oleh ath-Thabari, oleh al-Baghawi, oleh Ibnu Katsir, oleh Ibnu Taimiyyah. Perkataan para ulama yang mendalam ilmunya, yang telah memahami masalah-masalah ini dengan baik. Hendaklah seseorang mengambil manfaat dengan perkataan para ulama. Kemudian, setelah itu tidaklah membahayakan dirinya, yang telah jelas baginya bahwa itu adalah haq. Adapun jika usaha seseorang dalam memahami nash-nash tanpa berpedoman dengan penjelasan ulama, maka ini merupakan kesalahan. Demikian juga untuk memahami kitab-kitab Sunnah, untuk mengetahui makna-maknanya perlu meruju` kitab-kitab gharibul-hadits (kata-kata asing dalam hadits,-red).

Demikian juga, seorang penuntut ilmu tidak cukup hanya mengetahui makna mufradat (kata-kata) saja. Karena mufradat terkadang berada dalam satu siyaq (rangkaian kalimat) dengan suatu makna, dan dalam siyaq lainnya memiliki makna yang lain.

Demikian juga nafyi (peniadaan) dan itsbat (penetapan), terkadang dimaksudkan sesuatu tertentu. Misalnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah berzina seseorang yang sedang berzina sedangkan dia mukmin[6].

Apakah yang dimaksud dengan nafyi (peniadaan iman) dalam hadits ini?

Maksud seorang pezina bukan mukmin, adalah bahwa seorang pezina bukanlah seorang mukmin yang sempurna imannya. Bagaimana kita mengetahuinya? Karena dalam nash-nash yang lain terdapat penjelasan tentang keberadaan iman bagi pelaku maksiat.

Sehingga kita mengetahui, maksud peniadaan di sini ialah peniadaan kesempurnaan (iman) yang wajib, bukan yang pokok. Jadi, penetapannya ialah untuk yang pokok, dan bukan untuk kesempurnaan.

Oleh karena itu, seseorang harus mengetahui makna yang terkandung di dalam siyaq (rangkaian kalimat), dan penunjukan makna siyaq terhadap masalah ini. Karena sebagian nash diketahui dengan makna-makna syar’iyyah. Dan (untuk memahami) sebagian nash, Anda membutuhkan pengetahuan makna nash ini dengan melihat makna nash-nash lainnya yang menjadi penjelas.

Contohnya, orang yang memperhatikan firman Allah:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya.” [an-Nisa`/4 : 93].

Orang yang memandang nash ini akan mengatakan bahwa pembunuh ini kekal di dalam neraka. Akan tetapi, jika dia melihat nash lainnya, maka ia akan mengetahui bahwa nash ini tidak bertentangan dengan firman Allah Aza wa Jalla:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا

“(Dan kalau ada dua golongan dari orang-orang yang beriman itu berperang) -al-Hujurat/49 ayat 9. Di dalam ayat ini, Allah menyebutkan iman dengan adanya peperangan.

Allah juga berfirman

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)“. [al-Baqarah/2:178].

Di dalam ayat ini Allah menjadikan wali qishash saudara (seiman/seagama, Pent.) bagi pembunuh. Maka kita mengetahui bahwa nash ini tidak bertentangan dengan itu.

Jika kita memperhatikan dengan teliti nash ini:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

“(Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya…)” -an-Nisa`/4 ayat 93- bahwa ayat ini dirangkaikan dengan penyebutan balasan. Sedangkan balasan, terkadang terjadi dan terkadang tidak.

Berdasrkan pemahaman ini, semua nash-nash diatas bisa dipertemukan di atas kebenaran, yaitu dalam masalah hukum Allah dan keadilan-Nya; barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam. Tetapi Allah Azza wa Jalla -dengan rahmat dan karunia-Nya- telah menetapkan bahwa barang siapa bertemu Allah dengan tauhid dan terbebas dari perbuatan syirik, ia tidak akan kekal di dalam neraka, walaupun Allah menyiksanya terhadap sebagian dosa-dosanya. Maka kita mengetahui bahwa seorang pembunuh walaupun mendapatkan siksa, tetapi sesungguhnya dia tidak akan kekal di dalam neraka.

Dari sini, maka sesatlah orang yang memahami masalah ini tanpa berdasarkan yang semestinya, yaitu Sunnah. Sehingga muncullah Khawarij dan Mu’tazilah disebabkan buruknya pemahaman mereka terhadap nash-nash ini[7]. Demikian juga Murji’ah telah menyimpang dalam masalah ini[8]. Dan Allah memberi petunjuk kepada Ahlus-Sunah untuk mengetahui nash-nash ini dengan memperhatikan nash-nash lainnya. Sesungguhnya ilmu itu saling melengkapi, saling berkaitan, dan saling menunjukkan. Seperti yang Anda lihat sekarang, seseorang hanya melihatnya dari satu sisi. Dia menghukumi secara umum dan menyalahkan orang lain yang berbicara tentangnya. Dia tidak memperhatikan bahwa masalah ini terbagi dalam beberapa bagian, dan dalam masalah ini terdapat perincian.

Seperti yang kita dengar dari sebuah pertanyaan, bahwa penuntut ilmu tidak mengambil ilmu dari mubtadi.

Perkataan ini benar merupakan perkataan ulama, tetapi dalam keadan yang bagaimana? Yaitu dalam keadaan manakala ada kemudahan. Adapun dalam keadaan darurat dan sangat mendesak, sedangkan di tempat itu tidak ada yang mengajarkan ilmu ini, maka tidak dilarang mengambil ilmu dari orang yang menyimpang, jika ia ahli dalam bidang ilmu dimaksud.

Orang yang tidak memperhatikan bagian-bagian dan perincian-perincian ini akan terjatuh dalam kesalahan. Oleh karena itu, (untuk mendapatkan kebenaran) harus memperhatikan lafazh-lafazh (syari’at) dan siyaq (rangkaian kalimat). Seseorang harus mengetahui makna lafazh dan kandungannya (madlul siyaq).

Sehingga jika kita memperhatikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

(Tolonglah saudaramu, baik dia menzhalimi atau dizhalimi)[9] –HR Bukhari, no. 2343, Pent.-, maka kita akan mengetahui bahwa kezhaliman yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini bukanlah kezhaliman yang besar seperti halnya disebutkan dalam firman Allah:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“(Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar)”. – Luqmân/31 ayat 13.

Demikian juga kita akan mengetahui semisal sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita-wanita:

يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ

(Mereka kufur terhadap suami)[10], Kufur disini bukan berarti kufur akbar, tetapi kufur (mengingkari) terhadap suami; kufur di bawah kekafiran, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan lainnya dari kalangan ahli tafsir dalam ayat semisalnya, (yaitu) firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir“. [al-Maidah/5: 44]

فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim“. [al-Maidah/5:45]

فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [al-Maidah/5:47].

Tentang tiga ayat dalam surat al-Maidah ini, ‘Abdullah bin ‘Abbas mengatakan kufur duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari iman), zhulmun duna zhulmin (kezhaliman di bawah kezhaliman, yaitu kezhaliman yang tidak mengeluarkan dari iman), fisqun duna fisqin (kefasikan di bawah kefasikan, yaitu kefasikan yang tidak mengeluarkan dari iman). Bagaimana mereka mengetahui ini, mereka mengetahui dengan nash-nash yang lain. Maka harus memperhatikan sisi-sisi ini.

Perincian masalah ini panjang, namun saya mengingatkan bahwa dalam masalah itu terdapat ilmu-ilmu yang daqiq (pelik/komplek), dan sebagian perkara-perkaranya sangat luas, sehingga sulit dipahami oleh sebagian manusia. Tak diketahuinya masalah ini oleh sebagian manusia, menyebabkan timbulnya kesalahan-kesalahan yang berbahaya dalam masalah keyakinan dan muamalah.

Oleh karena itu, semua sisi dalam masalah ini seharusnya diperhatikan dan dicermati. Dengan beristi’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Azza wa Jalla dalam memahaminya, sehingga seorang penuntut ilmu tidak terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan. Jika menetapkan sesuatu (masalah) hendaklah menyampaikannya kepada para ulama, sehingga mereka akan mengoreksi kesalahannya, jika memang ia melakukan kesalahan.

Kita memohon taufiq kepada Allah untuk kita semua, wallahu a’lam. Semoga Allah memberikan salam dan berkah kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] HR Muslim, no. 1599. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasâ`i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Darimi, dengan lafazh yang berbeda-beda namun maknanya sama. Hadits ini dimuat oleh Imam an-Nawawi dalam Arba’in an-Nawawiyah, hadits no. 6, dan Riyadhush-Shalihin, no. 588.
[2] HR Muslim, no. 2577; at-Tirmidzi, no. 2495; Ahmad (5/154).
[3] HR al-Bukhari, no. 3414.
[4] Qs an-Nisâ`/4 ayat 43, al-Maidah/5 ayat 6.
[5] Yaitu kitab-kitab yang menjelaskan makna kata-kata yang jarang dipergunakan dalam pembicaraan yang terdapat di dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terdapat di dalam kitab suci Al-Qur`ân.
[6] HR al-Bukhari, no. 2475; Muslim, no. 57.
[7] Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman dan menjadi kafir. Adapun Mu’tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman namun belum kafir, tetapi kedudukan berada di antara iman dan kekafiran. Itu hukum di dunia. Sedangkan hukum di akhirat, kedua kelompok itu berpendapat sama, bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka, tidak ada syafa’at baginya. Pemahaman kedua kelompok ini menyelisihi al-haq.
[8] Murji’ah berpendapat bahwa dosa tidak merusak atau mengurangi iman. Pendapat ini menyelisihi al-haq.
[9] Yang dimaksud menolong saudaranya ketika menzhalimi, yaitu dengan melarangnya dari berbuat zhalim sebagaimana kelanjutan hadits tersebut.
[10] HR al-Bukhari, no. 29; Muslim, no. 885.

Dengan Dalih Kajian Ilmiah, Merendahkan Kedudukan Rasulullah

DENGAN DALIH “KAJIAN ILMIAH”, CENDIKIAWAN-CENDIKIAWAN MUSLIM RAMAI MERENDAHKAN KEDUDUKAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Kondisi sulit menyelimuti umat Islam dalam kurun dua abad terakhir. Terutama dengan munculnya konspirasi dari musuh-musuh Islam, misalnya upaya memberangus Khilafah Islamiyyah, cengkeraman Barat (Nashara) terhadap negeri-negeri Islam secara militer, politik maupun ideologi, dan dengan kegigihannya, mereka juga bermaksud memporak-porandakan keutuhan masyarakat muslim melalui putra-putri Islam sendiri yang telah dicekoki konsep-konsep kufur dan atheisme. Upaya ini kian memperburuk keberadaan kaum Muslimin. Apalagi ditambah dengan berkembangnya arus kebodohan, bid’ah dan khurafat di tengah kaum Muslimin.

Salah satu dampak buruk dari konspirasi itu, kemudian muncul berbagai pemikiran baru yang secara langsung maupun tidak telah bersinggungan dengan ‘aqidah Islamiyyah. Misalnya dengan berkembangnya rasionalisme, sekulerisme, liberalisme, dan sosialisme. Pemikiran-pemikiran ini telah merasuki otak dan pola pikir sebagian kaum Muslimin.

Mengapa Rasionalisme Berbahaya Bagi Kaum Muslimin?
Rasionalisme, sebuah cara berpikir yang mengagungkan kemampuan akal, dan memposisikan akal lebih tinggi dari agama (wahyu). Rasionalisme juga memberikan wewenang untuk membicarakan alam ghaib. Nash-nash syar’i yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dikalahkan. Akal menjadi segala-galanya dalam menentukan dan menerima suatu hukum. Demikian pemikiran yang diusung oleh paham yang dikenal dengan istilah ‘aqlaniyyun. Keburukan konsep mereka tersembunyi di balik gelar megah, yaitu “Cendikiawan Muslim“.[1]

Konsep berpikir Mu`tazilah, yang mengutamakan akal di atas wahyu nampak kuat keberadaannya mempengaruhi kalangan akademisi, maupun tokoh-tokoh yang dianggap sebagai “cendikiawan muslim“. Tokoh-tokoh tersebut bisa kita sebutkan, misalnya: Dr. Thâha Husain, Muhammad Farid Wajdi, Dr. Ahmad Zaki Abu Syâdi, Salâmah Musa, Syaikh ‘Ali ‘Abdur-Razzâq, Qâsim Amin, Dr. Muhammad Husain Haikal, Dr. Ahmad Amin dan putranya Husain Ahmad Amin, Syaikh Mahmud Abu Rayyah, Muhammad Ahmad Khalfullah, Khalid Muhammad Khalid.

Tokoh-tokoh yang semuanya berasal dari Mesir ini, merujuk pemikiran Syaikh Jamaluddin al-Afghani dan Syaikh Muhammad ‘Abduh dari perguruan rasionalisnya (madrasah ‘aqliyyah). Arus pemikiran ini menyebar ke banyak negara, tidak terkecuali di Indonesia. Banyak karya-karya mereka yang telah dialihbahasakan ke bahasa Indonesia. Dan telah bermunculan pula cendikiawan-cendikiawan model mereka di negeri ini.

Gelar-gelar yang Disematkan Mereka Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Pada topik ini, hanya akan ditampilkan seputar pandangan kaum Rasionalis terhadap Nabi Agung Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengklaim diri sebagai kaum Rasionalis Muslim. Konon mereka pun telah melakukan pengkajian secara menyeluruh peri kehidupan dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenabiannya, serta seluruh ajaran yang dibawa oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saking banyaknya hasil kajian empirik mereka, hingga membutuhkan sebuah perpustakaan yang besar untuk menampungnya.

Banyak sisi kehidupan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bahan “penelitian” mereka, sebelum nubuwwah maupun pasca kenabian. Dari kajian tersebut, mereka menyimpulkan, bahwa Muhammad adalah seorang manusia jenius lagi istimewa (?!), tidak ada hubungan antara beliau dengan kekuatan ghaib di luar jasad beliau, baik Malaikat Jibril secara khusus maupun lainnya.

Dari pemikiran ini, mereka kemudian mengaitkan segala yang muncul dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berbentuk ilmiah dan amaliah, termasuk juga wahyu yang turun kepada beliau, semata-mata hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang jenius, unggul, reformis sosial yang agung, politisi yang piawai, pendobrak tatanan, pimpinan kudeta kebebasan, dan seterusnya. Suatu gelaran nama-nama yang di mata sebagian orang sekarang ini sebagai gelar-gelar yang “populis“, “ngetrend” dan “mentereng“. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Justru julukan-julukan tersebut telah menjauhkan beliau n dari nilai-nilai wahyu luhur, nubuwwah, dan keimanan yang tidak bisa dipisahkan dari diri beliau.

Bahkan kemudian, gelar-gelar jahiliyyah pun mereka sematkan pada diri beliau. Seperti: nabiyul-istirakiyyah (nabi sosialisme), rasûlul-hurriyyah (rasul kebebasan), nabiyyul-‘arûbah (nabi bangsa Arab), râidul-Qaumiyyatil ‘Arabiyyah (Panglima Kebangkitan Arab), dan sebutan-sebutan lainnya yang tidak pantas, atau mengenyampingkan tugas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam dimensi kehidupan yang lebih sempit.

Julukan-julukan di atas tidak mengherankan. Sebab, definisi kenabian yang mereka pegang, sangat jelas memisahkan pribadi para nabi dari keterkaitan mereka dengan wahyu ilahi. Sebut saja, apa yang disampaikan Syaikh Muhammad ‘Abduh, yang merupakan tokoh penting madrasah ‘aqlaniyyin. Syaikh Muhammad ‘Abduh berkata:

إِنْسَانٌ فُطِرَ عَلَى الْحَقِّ عِلْماً وَعَمَلاً بِحَيْثُ لاَ يَعْلَمُ إِلاَّ حَقَّا وَلاَ يَعْمَلُ إِلاَّ حَقَّا عَلَى مُقْتَضَى الْحِكْمَةِ

“(Manusia yang tercipta di atas fitrah al-haq dalam ilmu dan amaliah, dimana ia tidak mengenal kecuali hanya kebenaran saja, dan tidak berbuat kecuali kebenaran semata berdasarkan nilai-nilai hikmah)”.

Dr. Nashir al-‘Aql menyampaikan hasil analisanya berkaitan dengan definisi di atas. Menurut beliau, definisi tersebut menunjukkan adanya unsur tasâhul (menggampangkan) dan tawassu’ (kelonggaran) dalam memberi makna nubuwah. Sebab, definisi itu bisa berlaku pada seorang nabi dan lainnya. Pasalnya anak Adam tercipta dalam keadaan fitrah. Terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberikan taufik kepada kalangan shalihin, hingga mereka tidak berbuat kecuali tindakan yang benar.

Konsekwensi dari definisi kaum Rasionalis di atas berarti tidak menegaskan isthifâ (pilihan) dari Allah terhadap para nabi. Sehingga para tokoh Sufi dan Syiah pun bisa masuk ke dalamnya. Begitu pula meniadakan keberadaan wahyu yang merupakan unsur tak terpisahkan dengan nubuwwah. Karenanya, para ulama mendefiniskan nabi sebagai orang yang diberi wahyu. Bila diperintah untuk menyampaikan maka ia adalah Rasul.[2]

Yang Dilupakan Oleh Kaum Rasionalis
Pada dasarnya, bahan kajian mereka sangat parsial, timpang dan tidak komprehensif (tidak menyeluruh) sebagaimana klaim mereka. Obyek kajian mereka terbatas hanya berkutat pada (قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ  = Katakanlah: Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Mereka melupakan, atau pura-pura tidak mengetahui, sehingga mengesampingkan sisi lain yang menjadi keistimewaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas orang lain, yang sebenarnya telah terkandung dalam lanjutan ayat di atas. Yakni, (يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ  – yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa“) –al-Kahfi/18 ayat 110.

Tinjauan “ilmiah” mereka hanya menitikberatkan pada aspek kejeniusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tujuannya, tidak lain, ialah untuk menisbatkan segala perbuatan dan ucapan beliau kepada tingkat kejeniusan beliau yang sangat fantastis, dan bukan dalam bimbingan wahyu. Karena menurut mereka, dimensi wahyu, kenabian, dan risalah adalah perkara-perkara ghaib yang tidak bisa diuji berdasarkan “riset ilmiah”. Menurut penuturan mereka, hal-hal demikian tidak bernilai dalam perspektif ilmu modern, karena hanya membawa kepada pemikiran khurafat dan dongeng fiktif belaka. Sedangkan kejeniusan dan intelegensia merupakan sifat manusiawi, sehingga, menurut mereka ilmu modern mampu mencernanya dan menghormatinya. Dan kaum Muslimin pun juga dapat membuktikannya melalui penelitian empirik, kata mereka.

Semua alasan yang begitu jelas dipaksakan ini, tiada lain menunjukkan indikasi inhizamiyyah (mental rendah diri) di hadapan peradaban Barat yang mengedepankan hasil karya akal, keimanan yang lemah kepada Allah dan risalah-risalah-Nya, serta bentuk kebodohan terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.[3]

Bukti paling jelas tentang hal itu, bahwa tulisan-tulisan mereka kebanyakan hanya menuliskan nama Muhammad, tanpa mengusung gelar nubuwwah maupun risalah (yaitu Nabi atau Rasulullah Muhammad), yang merupakan keistimewaan Rasulullah n yang terpenting. Jangan tanyakan tentang penyebutan shalawat dan salam bagi beliau. Hingga terkadang tersimpulkan, jika mereka malu atau – angkuh – untuk melantunkan shalawat dan salam bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagai misal, dapat dilihat di buku-buku karya mereka, antara lain: ‘Abqariyyatu Muhammad (‘Abbâs Mahmud Aqqâd), Insaniyyatu Muhammad (Khâlid Muhammad Khâlid), Hayâtu Muhammad (a- Haikal), Muhammad wal-Quwal Mudhaddah (Muhammad Ahmad Khalfullah), Muhammad (Mushthafa Mahmud), Muhammad (Taufiq al-Hakim). Tindakan ini mereka lakukan dengan mengatasnamakan kajian ilmiah dan modernisasi pikiran yang telah dicapai manusia. Bentuk “kemajuan” yang mengagung-agungkan ‘abqariyyah (kejeniusan). Sebagian malah mendudukkan antara kejeniusan dan nubuwwah secara berdampingan.

Apa Komkentar Mereka Tentang Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Berikut ini beberapa komentar tentang Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang termaktub di karya-karya kaum Rasionalis.

Muhammad Farid Wajdi berkata tentang sirah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Sungguh, bila kita berjalan di atas kaidah ilmu dalam menetapkan peristiwa-peristiwa dan kita kaitkan dengan sebab-sebabnya yang paling dekat, maka akan terbentuk sebuah kejadian besar yang membuat ilmu pengetahuan terpukau keheranan, tanpa mampu menjelaskan mengapa hal itu bisa muncul dari seorang diri manusia. Dan selanjutnya, dengan terpaksa mengakui bahwa Muhammad benar-benar seorang jenius dari jenis yang istimewa, yang mengalahkan seluruh kalangan jenius. Ini adalah kemenangan besar buat orang-orang yang mengakui kenabiannya. Pasalnya, pengertian jenius menurut pandangan ilmu pengetahuan berbeda dengan makna yang dimengerti oleh orang-orang awam. Ia bermakna suatu kemampuan yang terdapat pada jiwa orang jenius, berupa ilmu, tindakan tanpa diiringi oleh pengerahan kemampuan untuk meraihnya. Ia datang tiba-tiba tanpa ada yang pernah mendahuluinya, tidak ada padanan dan tidak bisa ditiru …”[4]

Ambil contoh juga pada tulisan Al-‘Aqqâd dalam ‘Abqariyatu Muhammad. Untuk melihat lebih jelas betapa besarnya perhatian mereka terhadap aspek kejeniusan dibandingkan dengan kenabian, wahyu maupun keimanan. Dapat dilihat dari daftar isi kitab tersebut, yang menuliskan: “Muqaddimah, tanda-tanda kelahirannya, sisi keunggulan wahyu, kejeniusan Muhammad dalam politik, kejeniusan Muhammad dalam mengatur strategi perang, kejeniusan menejemen Muhammad, Muhamamd yang jujur, Muhammad seorang pimpinan negara, Muhammad sebagai suami, Muhammad sebagai ayah, Muhammad sebagai pimpinan, Muhammad sebagai ahli ibadah, Muhammad sebagai seorang lelaki, Muhammad dalam perjalanan sejarah“.

Silahkan pembaca menilai, dari kerangka isi kitab tersebut, manakah yang menunjukkan kerasulan, kenabian, keimanan, hidayah, agama dan Islam? Apakah ada perbedaan antara Rasulullah Muhammad dengan seluruh orang-orang jenius lainnya yang tidak punya agama? Bahkan sebagian merupakan orang-orang yang zhalim dan diktator? Sub judul sisi “keunggulan wahyu” pun tidak bisa menjawab pertanyaan di atas.[5]

Khâlid Muhammad Khâlid pun menegaskan komentar yang serupa, bahwa Muhammad adalah manusia biasa. Seandainya bukan rasul, ia sudah masuk dalam kategori seorang rasul. Aspek risalah dan kenabian betul-betul dikesampingkan di sini.

Khâlid Muhammad Khâlid berkata: “Seandainya Muhammad bukan seorang rasul, niscaya ia akan menjadi manusia yang berada di tingkatan rasul. Seandainya ia tidak menerima perintah dari Rabbnya (يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ   = Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu) -al-Maidah/5 ayat 67- maka ia akan menerima perintah dari dirinya sendiri: “Wahai manusia, kerjakanlah apa yang berdenyut pada hati nuranimu”. Jadi, sumber keagungan, pertama kali datang dari sisi kemanusiaan Muhammad, dari jalan yang membentuk pribadinya.[6]

Subhanallah! Dengan ungkapannya ini, Khâlid Muhammad Khâlid telah menghilangkan nilai-nilai kenabian, risalah dan pilihan Allah. Dia menyangka, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membutuhkan risalah dari Allah dan perintah dari-Nya. Pasalnya, bila Allah tidak menetapkan perintah, niscaya hati nuraninyalah yang akan mengambil alih. Andai Allah tidak mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul, niscaya kematangan akalnya akan mengantarkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tingkat kenabian dan risalah. Ucapan Khalid bahwa keagunganan Muhammad murni bersumber dari pribadinya, juga merupakan pernyataan yang tidak tepat. Karena, keagungan yang beliau peroleh tidak lain bersumberkan dari nubuwwah dan risalah, serta pertolongan dan dukungan secara langsung dari Allah, lebih besar dari apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terima sebelum kenabian.[7]

Mereka itu, paling tidak, meski tidak berani mengingkari nubuwwah dan risalah secara vulgar, akan tetapi telah memberi perhatian yang sangat berlebihan terhadap sisi kejeniusan dan kemanusiaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam “penelitian ilmiah” mereka. Aspek risalah, nubuwwah dan wahyu mereka kesampingkan dan dikaburkan di hadapan aspek kejeniusan. Maka tak disangsikan lagi, anggapan seperti ini telah melahirkan bahaya besar terhadap akidah Islamiyyah, dan tidak bisa dilihat dengan sebelah mata. Sebab, kenabian, risalah, wahyu, dan seluruh sisi keimanan lainnya, merupakan landasan Islam secara menyeluruh.

Semua rincian dan penjelasan tentang keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari Akhir, dan takdir, juga rukun-rukun Islam, hukum-hukum syarit, semuanya tidak bisa diketahui melainkan hanya melalui wahyu dan risalah-Nya. Kejeniusan manusia (dalam hal ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mempunyai andil dalam masalah ini.

Bahkan sebelum masa nubuwwah, beliau tidak mengetahui tentang wahyu dan risalah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكَذٰلِكَ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ رُوْحًا مِّنْ اَمْرِنَا ۗمَا كُنْتَ تَدْرِيْ مَا الْكِتٰبُ وَلَا الْاِيْمَانُ وَلٰكِنْ جَعَلْنٰهُ نُوْرًا نَّهْدِيْ بِهٖ مَنْ نَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِنَا ۗوَاِنَّكَ لَتَهْدِيْٓ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍۙ

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur`ân) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur`ân) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur`ân itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. [asy-Syurâ/42:52].

Akibatnya, dari tulisan para “cendikiawan muslim” ini, kemudian berkembang perbincangan di tengah masyarakat adanya istilah-istilah baru dari kaum Rasionalis. Misalnya, Islam dikatakan dengan istilah dînu Muhammad (agama Muhammad), syarî’atu Muhammad (syariat Muhammad), ta’alîmu Muhammad (ajaran-ajaran Muhammad), ad-Dînul-Muhammadi (agama Muhammad), al-wahyul-Muhammadi (wahyu Muhammad).

Dr. Nâshir al-‘Aql mengatakan, ungkapan al-Wahyul-Muhammadi (wahyu Muhammad) bisa bermakna bahwa wahyu itu bukan dari Allah. Kata-kata lainnya juga tidak pernah termaktub dalam Al-Kitab dan as-Sunnah ataupun ungkapan-ungkapan generasi Salaf. Padahal dalam perkara syar’i yang taufiqi, haruslah mengikuti petunjuk nash syar’iyyah.

Anggapan lainnya dari kaum Rasionalis, misalnya, ketika Rasulullah mengangkat senjata untuk berperang, tidak lain sebagai pahlawan perang saja. Dan ketika memerintah Daulah Islam, status beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah sebagai pemimpin negara atau raja. Tidak ada kaitannya baik dengan agama, wahyu, maupun nubuwwah. Pendapat aneh ini dapat dilihat dalam tulisan ‘Abdur-Razzâq di kitabnya, al-Islam wa Ushul Ahkâm.

Lebih parah lagi yang dikatakan oleh Dr. Thâha Husain. Dia menyatakan, bahwa risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rangkuman dari berbagai ideologi, seperti idiologi jahili (paganisme), Persia, Nashara, Yahudi dan Yunani. Pendapat Dr. Thâha Husain, nampaknya hanya sekedar mengadopsi pemikiran para orientalis Barat dan tokoh-tokohnya. Bukan murni hasil penelitian empiris yang ia lakukan!

Kekeliruan fatal ini terbantahkan oleh Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan Ijma` kaum Muslimin, serta fakta sejarah itu sendiri. Allah berfirman untuk membantah para pendahulu Dr. Thâha Husain yang mengatakan kalau Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan talaqqi (menerima pengajaran) dari orang lain. Firman Allah:

وَلَقَدْ نَعْلَمُ اَنَّهُمْ يَقُوْلُوْنَ اِنَّمَا يُعَلِّمُهٗ بَشَرٌۗ لِسَانُ الَّذِيْ يُلْحِدُوْنَ اِلَيْهِ اَعْجَمِيٌّ وَّهٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُّبِيْنٌ

Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya Al-Qur`ân itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)”. Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur`ân adalah dalam bahasa Arab yang terang. [an-Nahl/16:103].

Islam adalah manhaj yang tiada duanya dalam penetapan ushul dan furu’, tentu tidak sinkron dengan apa yang ditunjukkan oleh Dr. Thâha Husain. Justru, Islam datang dengan ajaran yang sangat berbeda dengan ideologi-ideologi yang disebutkan dan sekaligus untuk mengoreksi dan menggantikannya. Bahkan unsur-unsur dari Yahudi, Persia (Majusi), Nashara, Yunani telah memunculkan kekeruhan dan perpecahan di tubuh umat Islam. Maka bagaimana mungkin pernyataan Dr. Thâha Husain bisa diterima?

Penutup
Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, secara moralitasnya maupun kematangan dan kemampuan akalnya. Allah Ta’ala berfirman: وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍDan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung -al-Qalam/68 ayat 4-, sebagaimana juga, beliau adalah manusia yang paling cerdas. Pada diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat seluruh sifat keagungan, kemuliaan, kedermawanan, kecakapan dan seluruh sifat utama yang ada pada manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam bagi kaum muttaqin dan rahmat bagi sekalian alam. Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkannya di atas seluruh rasul, mewahyukan Al-Qur`ân kepadanya, sebagai sumber peraturan dan manhaj kehidupan. Tugas ilahi telah dijalankan oleh beliau dengan sebaik-baiknya, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Segala ketetapan yang beliau keluarkan merupakan aplikasi dari perintah Allah dan bukan bersumber dari kejeniusan ataupun ketinggian kedudukannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang hamba, sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

اِنْ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ =

Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku –al-Ahqâf/46 ayat 9-

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. –al-Jâtsiyah/45 ayat 18.

Tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan tokoh-tokoh yang disebutkan di atas. Terlebih lagi sebagian dari mereka telah meninggal. Semoga Allah memberi curahan rahmat untuk mereka. Hanya saja, lantaran pemikiran-pemikiran mereka yang “kurang tepat” tersebut masih dan bahkan terus berkembang, baik langsung melalui murid-muridnya maupun melalui hasil karya mereka, maka dirasa perlu untuk mengangkat pemikiran mereka untuk diwaspadai. Semoga Allah mengampuni kita dan kaum Muslimin pada umumnya.(Ustadz Abu Minhal)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] Al-Mauqiful-Mu’ashirul minal-Manhajis-Salafi fil-Bilâdil-‘Arabiyyah (Dirasah Naqdiyyah). Dr. Mufarrij bin Sulaimân al-Qausi, Dârul-Fadhilah, Riyadh, KSA, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
[2] Al-Ittijahâtul-‘Aqlâniyyatul-Hadîtsah, Prof. Dr. Nâshir bin ‘Abdul-Karîm al-‘Aql, Dârul-Fadhilah, Cet. I, Th. 1422 H – 2001 M, hlm. 190.
[3] Al-Ittijahâtul-‘Aqlâniyyatul-Hadîtsah.. hal. 225
[4] Majallatul-Azhar, Tahun X, Edisi 1, Th. 1358, hlm. 15, Vol. 10. Dikutip dari Al-Ittijahât, hlm. 226.
[5] Al-Ittijahâtul-‘Aqlâniyyatul-Hadîtsah, hlm. 227.
[6] Insaniyyatu Muhammad, hlm. 9, Dikutip dari al-Ittijahâtul, hlm. 227
[7] Al-Ittijahâtul-‘Aqlâniyyatul-Hadîtsah, hlm. 227