Month: November 2015

Kaidah Ke-46 : Didahulukan Bagian Kanan Dalam Perkara-perkara yang Mulia Maupun BerhiasKaidah Ke-46 : Didahulukan Bagian Kanan Dalam Perkara-perkara yang Mulia Maupun Berhias

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Enam تُقَدَّمُ الْيَمِيْنُ فِي كُلِّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ وَالتَّزَيُّنِ وَالْيُسْرَى فِيْمَا عَدَاهُ Didahulukan bagian kanan dalam perkara-perkara yang mulia maupun berhias dan didahulukan

Kaidah Ke-45 : Dimaafkan Jika Sekedar Meneruskan dan Dilarang Jika Memulai Dari AwalKaidah Ke-45 : Dimaafkan Jika Sekedar Meneruskan dan Dilarang Jika Memulai Dari Awal

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Lima يُغْتَفَرُ فِي الْبَقَاءِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي اْلاِبْتِدَاءِ Dimaafkan jika sekedar meneruskan dan dilarang jika memulai dari awal MAKNA KAIDAH Memulai suatu perbuatan atau

Kaidah Ke-44 : Ibadah Bertingkat-tingkat Sesuai Dengan Maslahat yang MengiringinyaKaidah Ke-44 : Ibadah Bertingkat-tingkat Sesuai Dengan Maslahat yang Mengiringinya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Empat الْعِبَادَاتُ تَتَفَاضَلُ بِاعْتِبَارِ مَا يَقْتَرِنُ بِهَا مِنَ الْمَصَالِحِ Ibadah bertingkat-tingkat sesuai dengan maslahat yang mengiringinya MAKNA KAIDAH Secara umum kaidah ini menjelaskan tentang perbedaan

Kaidah Ke-42 : Ibadah yang Bisa Dikerjakan Dengan Beberapa Cara PelaksanaanKaidah Ke-42 : Ibadah yang Bisa Dikerjakan Dengan Beberapa Cara Pelaksanaan

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Dua الْعِبَادَاتُ الْوَارِدَةُ عَلَى وُجُوْهٍ مُتَنَوِّعَةٍ تُفْعَلُ عَلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِهَا فِي أَوْقَاتٍ مُخْتَلِفَةٍ Ibadah yang bisa dikerjakan dengan beberapa cara pelaksanaan maka dikerjakan dengan seluruh