Monthly Archives: September 2020

Perubahan Al Qur’an Menurut Sekte Rafidhah

PERUBAHAN AL-QUR’AN MENURUT SEKTE RAFIDHAH

Pertanyaan
Saya telah mendengar dari salah seorang teman saya dari syi’ah, bahwa mereka mempunyai surat tertentu yang tidak ada di mushaf kita, apakah hal itu benar ?, surat tersebut dinamakan surat “Al Wilayah”.

Jawaban
Alhamdulillah.
Adapun surat “Al Wilayah” maka sebagian ulama dan para pimpinan syi’ah telah mengakuinya, dan barang siapa di antara mereka yang mengingkarinya maka hal itu dilakukannya karena mereka sedang bertaqiyyah, dan di antara mereka yang berterus terang akan keberadaannya adalah “Mirza Husain Muhammad Taqiyyun Nuuri at Thabrasi” -meninggal dunia pada tahun 1320 H.- dia telah menulis buku yang mengklaim bahwa al Qur’an Karim telah dirubah dan para sahabat telah menyembunyikan beberapa surat di antaranya surat al Wilayah. Setelah dia meninggal dunia kelompok Rafidhoh memuliakannya dan dikubur di an Najf. Bukunya Thabrasi telah dicetak di Iran pada tahun: 1298 H. pada saat dicetak terdengar teriakan mereka di sekelilingnya; karena mereka ingin tetap meragukan keabsahan al Qur’an hanya dilakukan oleh mereka saja dan tetap tersebar di dalam ratusan buku yang tidak asing bagi mereka dan tidak hanya terkumpul di dalam sebuah buku saja, dia berkata di awal bukunya:

“Ini adalah buku yang lembut dan perjalanan yang mulia yang dinamakan dengan: “فصل الخطاب في إثبات تحريف كتاب رب الأرباب  Fashlul Khitab fii Itsbat Tahriif Kitab Rabbil Arbaab”, dan telah disebutkan beberapa ayat dan surat yang menyebutkan bahwa para sahabat telah menghapus dan menyembunyikannya, di antaranya adalah surat Al Wilayah dan teksnya menurut mereka sebagaimana yang ada di dalam buku tersebut:

“Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Nabi dan kepada wali yang telah kami utus keduanya agar memberikan petunjuk kepada kalian menuju jalan yang lurus, Nabi dan wali tersebut sebagian dari keduanya dari sebagian lainnya, dan Akulah Yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui”.

Dan surat yang lain menurut mereka adalah surat An Nuraini:
“Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada an Nuraini yang telah Kami turunkan keduanya untuk membacakan kepada kalian ayat-ayat Kami dan memberi peringatan kepada kalian adzab pada hari kiamat. Sebagian dari keduanya menjadi bagian lainnya dan Akulah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Sesungguhnya mereka yang menepati janji Alloh dan Rasul-Nya akan ayat-ayatnya maka bagi mereka surga yang penuh dengan kenikmatan. Dan mereka orang-orang yang kafir setelah mereka beriman karena telah melanggar janji mereka dan apa yang telah dijanjikan oleh Rasul, maka mereka akan dilempar ke neraka jahim, mereka telah mendzalimi diri mereka sendiri dan telah mengingkari wasiat Rasul, maka mereka akan diberi minum dengan air yang sangat panas….”.

Dan lain sebagainya dari semua pendapat mereka yang lemah.

Ustadz Muhammad Ali Su’udi yang merupakan pakar kementerian keadilan di Mesir telah menelaah mushaf dari Iran yang merupakan manuskrip dari misionaris “Brayin” maka dinukillah surat ini dengan telegraf, dan di atas teks bahasa Arab ada terjemahan ke dalam bahasa Iran.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh At Thabrasi tentang surat tersebut dalam bukunya “فصل الخطاب في إثبات تحريف كتاب رب الأرباب Fashlul Khitab fii Itsbat Tahriif Kitab Rabbil Arbaab” telah mereka tetapkan juga dalam buku mereka “  دبستانمذاهب “ dengan bahasa Iran, pengarangnya adalah Muhsin Faani al Kasymiri, buku tersebut dicetak di Iran dalam jumlah yang banyak. Ada seorang misionaris namanya: ”نولدكه “ yang juga menukil adanya surat tersebut yang merupakan pendustaan kepada Allah, di dalam bukunya: “Tarikh al Mushaf” (2/102) yang dipublikasikan oleh “Al Jaridah al Asiawiyah al Faransiyah” pada tahun 1842, halaman: 431-439.

Mirza Habibullah al Hasyimi juga telah menyebutkannya dalam bukunya: “منهاج البراعة في شرح نهج البلاغة Minhajul Bara’ah fii Syarhi Nahjil Balaghah” (2/217) dan Muhammad Baqir al Majlisi dalam bukunya: “تذكرة الائمة Tadzkiratul Aimmah”, halaman: 19-20 dengan menggunakan bahasa Persi dipulikasikan oleh Maulana Iran.

Baca juga buku: “ الخطوط العريضة للأسس التي قام عليها دين الشيعة Al Khuthut al ‘Aridhah lil Usus allati Qaama ‘alaihi Diin asy Syi’ah” karangan Muhibbuddin al Khotiib”.

Semua klaim dari mereka tersebut telah mendustakan firman Allah –Ta’ala- :

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. [Al Hijr/15: 9]

Oleh karena itu merupakan hasil ijma’ kaum muslimin akan kekafiran seseorang yang meyakini bahwa al Qur’an telah mengalami perubahan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“…Dan demikian juga jika mereka mengklaim bahwa al Qur’an kurang beberapa ayat, dan telah disembunyikan atau diklaim bahwa al Qu’an memiliki takwil yang bersifat batin sehingga bisa menggugurkan amalan yang disyari’atkan, atau yang semacamnya. Mereka itu dinamakan al Qaramithah dan al Bathiniyyah, dan di antara mereka ada yang bernama at Tanasukhiyyah, semua itu tidak diragukan lagi akan kekafiran mereka”. (Ash Sharim al Maslul: 3/1108-1110)

Ibnu Hazm berkata:
“Pendapat yang menyatakan bahwa di antara dua lauh mengalami perubahan, maka merupakan kekafiran yang nyata dan mendustakan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Al Fishal fil Ahwa’ wal Milal wan Nihal: 4/139)

Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa

Nikah Mut’ah dan Bantahan Kepada Orang yang Membolehkannya

NIKAH MUT’AH DAN BANTAHANNYA KEPADA ORANG YANG MEMBOLEHKANNYA DARI KALANGAN RAFIDHAH

Pertanyaan
Apakah di dalam Islam ada istilah menikah sementara (selama waktu tertentu) ?
Teman saya pernah membaca bukunya Prof. Abu Al Qasim Jurji, dan teman saya itu terpengaruh dengan pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa jika seseorang menikah masing-masing dari mereka saling menikmati, yang dimaksud adalah istilah syar’i tentang pernikahan sementara dalam Islam.
Definisi pernikahan sementara (pada waktu tertentu) adalah jika anda tertarik dengan seorang wanita maka tidak masalah anda menikahinya pada waktu tertentu saja.
Apakah anda berkenan untuk menjelaskan dengan rinci tentang nikah mut’ah? madzhab manakah yang percaya dengan pemikiran tersebut? saya mohon disertakan beberapa dalil dari al Qur’an dan hadits

Jawaban
Alhamdulillah.
Nikah mut’ah atau pernikahan sementara adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita sampai pada batas tertentu dengan membayar sekian.

Hukum asal dari sebuah pernikahan adalah berkelanjutan dan untuk seterusnya, pernikahan sementara –nikah mut’ah- dahulu mubah pada masa awal-awal Islam lalu dimansukh (dihapus) menjadi haram sampai hari kiamat.

Dari Ali –Radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa  sallam-:

نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Melarang pernikahan mut’ah dan daging keledai rumahan pada masa perang Khoibar”.

Dan dalam riwayat yang lain:

نَهَى عن مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَومَ خَيْبَرَ، وعَنْ أكْلِ لُحُومِ الحُمُرِ الإنْسِيَّةِ

Beliau melarang untuk menikahi wanita secara mut’ah pada perang khoibar dan melarang daging keledai rumahan”. (HR. Bukhori: 3979 dan Muslim: 1407)

Dari Rabi’ bin Sabroh al Juhani bahwa bapaknya meriwayatkan kepadanya bahwa beliau pernah bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda:

يا أيُّها النَّاسُ، إنِّي قدْ كُنْتُ أذِنْتُ لَكُمْ في الاسْتِمْتاعِ مِنَ النِّساءِ، وإنَّ اللَّهَ قدْ حَرَّمَ ذلكَ إلى يَومِ القِيامَةِ، فمَن كانَ عِنْدَهُ منهنَّ شيءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، ولا تَأْخُذُوا ممَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شيئًا

Wahai manusia, saya dahulu telah mengizinkan kalian untuk menikahi wanita secara mut’ah, dan sungguh Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barang siapa yang masih terikat dengan pernikahan tersebut maka bebaskanlah wanita tersebut dari perbuatan tersebut, dan janganlah kalian mengambil lagi sesuatu yang telah diberikan kepada mereka”.[HR. Muslim: 1406]

Allah –Ta’ala- telah menjadikan pernikahan tanda-tanda kekuasan-Nya yang mengajak kita untuk berfikir dan merenunginya, Dia –Ta’ala- juga menjadikan di antara sepasang suami istri rasa cinta dan kasih sayang, menjadikan istri sebagai tempat tinggal (marasa tentram) bagi suami, Dia (Allah) juga menganjurkan agar menghasilkan keturunan, menjadikan wanita memiliki masa iddah dan hak waris, semua itu tidak bisa didapat pada nikah mut’ah yang diharamkan tersebut.

Wanita yang dinikahi mut’ah menurut Rafidhah –mereka adalah syi’ah yang berpendapat boleh dilakukan- bukanlah sebagai seorang istri ataupun pembantu, Allah –Ta’ala- telah berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ – اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.[Al Mukminun/23: 5-6]

Kelompok Rafidhah telah menjadikan dalil bolehnya nikah mut’ah dengan beberapa di bawah ini yang sebenarnya tidak cocok untuk dijadikan dalil:

1. Firman Allah –Ta’ala-:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

“…Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)..”. [An Nisa/4’: 24]

Mereka berkata : “Ayat tersebut menjadi dalil akan bolehnya nikah mut’ah, mereka telah menjadikan firman Allah –Ta’ala-: أجورهن menjadi qarinah (indikasi) bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: استمتعتم adalah nikah mut’ah”.

Bantahannya adalah: “Bahwa Allah menyebutkan sebelumnya tentang beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian Dia (Allah) menyebutkan apa yang dihalalkan baginya pada ayat ini, dan menyuruh agar memberikan mas kawinnya kepada wanita yang telah dinikahi.

Dia (Allah) telah mengungkapkan tentang nikmatnya pernikahan dengan kata: الاستمتاع. Hal serupa apa yang tertera di dalam sunnah dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

المَرْأَةُ كالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَها كسَرْتَهَا، وإِنِ استَمتَعْتَ بِهَا اسْتَمتعْتَ وفِيها عِوَجٌ

Seorang wanita seperti tulang rusuk, jika kamu meluruskannya maka akan patah, dan jika kamu nikmati maka kamu akan menikmatinya meskipun terdapat bentuk yang bengkok”.[HR. Bukhori: 4889 dan Muslim: 1468]

Dia (Allah) juga menggunakan tentang mas kawin dengan kata: أجر , maksudnya adalah bukan berarti harta yang diberikan kepada mempelai wanita dalam nikah mut’ah. Telah disebutkan juga di dalam al Qur’an penamaan mas kawin sebagai: أجر  (upah) pada ayat yang lain:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya”. [Al Ahzab/: 50)

Maka menjadi jelas bahwa ayat di atas bukanlah dalil, juga bukan qarinah akan dibolehkannya nikah mut’ah.

Kalau misalnya kita anggap bahwa ayat di atas menunjukkan akan bolehnya nikah mut’ah maka kami mengatakan ayat di atas sudah mansukh (dihapus) oleh sunnah yang shahih yang mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat.

2. Apa yang diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka membolehkan, khususnya Ibnu Abbas.

Bantahannya adalah: “Dalam hal ini merupakan bentuk bahwa Rafidhoh telah memperturutkan hawa nafsunya, karena mereka mengkafirkan para sahabat Rasul -radhiyallahu ‘anhum- kemudian anda melihat sendiri mereka berdalil dengan perbuatan mereka dalam masalah ini dan pada masalah-masalah yang lain.

Adapun sebagian mereka yang membolehkan karena belum sampai kepada mereka dalil yang mengharamkan, para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- (di antara mereka adalah: Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zubair) telah membantah pendapat Ibnu Abbas yang membolehkan nikah mut’ah.

Dari Ali bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mut’ah, maka beliau berkata:

 مَهْلًا يا ابْنَ عَبَّاسٍ، فإنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَومَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الحُمُرِ الإنْسِيَّةِ

Jangan terburu-buru wahai Ibnu Abbas; karena Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang nikah mut’ah pada saat perang Khoibar dan juga melarang daging keledai rumahan”.[HR. Muslim: 140]

Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa

Nikah Mut’ah

NIKAH MUT’AH

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Artinya, menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.

Syari’at dengan tegas melarangnya, tapi sekte Syi’ah Imamiyah membolehkannya. Perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa, dan mereka menyebutnya sebagai “perkawinan eksperimen”[1]

Pernikahan seperti ini juga tersiar di kalangan kaum muslimin, dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syari’at. Itu terjadi karena kebodohan mayorits kaum muslimin tentangnya. Oleh karenanya, saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini.

Pertama : Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya dari Hadits-Hadits Shahih
1. Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat al-Qur-an (yang) dibaca (dan berlaku adalah firman Allah):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”[An-Nisaa’/4: 24]

Hingga turun ayat:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam per-kawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”[An-Nisaa’/4: 23-24]

Kemudian mut’ah ditinggalkan, dan (ditetapkan) nikah permanen. Jika mau, dia boleh menceraikannya, dan jika suka, dia tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu”[2]

2. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi wanita dengan nikah mut’ah dan makan daging keledai piaraan pada waktu Khaibar.[3]

3. Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Saburah Radhiyallahu anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Fathu Makkah. Ia menuturkan: “Kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu. Lalu aku keluar bersama seseorang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupuku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada di wilayah Makkah yang terbawah, atau yang tertinggi, seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka kami bertanya: ‘Apakah salah seorang dari kami bisa menikahimu sementara waktu?’ Ia bertanya: ‘Apa yang akan kalian berikan?’ Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya, lalu dia mulai memandang dua laki-laki ini. Ketika Sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: ‘Selendang orang ini buruk, dan selendangku masih baru.’ Dia mengatakan: ‘Selendang ini tidak mengapa, (diucapkannya) tiga kali atau dua kali.’ Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan aku tidak keluar hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya.”[4]

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

مَنْ كَانَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ فَلْيُعْطِهَا مَا سُمِّىَ لَهَا، وَلاَ يَسْـتَرْجِعْ مِمَّا أَعْطَاهَا شَيْئًا، وَيُفَـارِقْهَا فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu, maka berikan kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya, serta menceraikannya. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.”[5]

Dalam riwayat Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَـانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَـاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهَا.

Barangsiapa yang memiliki sesuatu dari wanita-wanita yang dinikahinya sementara waktu, maka hendaklah dia menceraikannya.”[6]

4. Muslim meriwayatkan dari Iyas bin Salamah, dari Labiyyah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada tahun Authas[7] untuk menikah sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”[8]

Kedua : Pernyataan Ulama Tentang Pengharamannya.
1. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Arti nikah mut’ah ialah menikahi wanita sementara waktu. Misalnya, seseorang mengata-kan: ‘Aku menikahkanmu dengan puteriku selama sebulan, setahun, atau hingga berakhirnya musim.’ Ini adalah per-nikahan yang bathil. Ahmad menashkannya dengan ucapan-nya: ‘Nikah mut’ah adalah haram’”[9]

2. Imam asy-Syafi’i rahimahullahberkata: “Semua nikah mut’ah adalah dilarang. Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek mau-pun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.”[10]

3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, yaitu pernikahan hingga waktu tertentu. Hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selamanya hingga hari Kiamat.[11]

4. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarah kitab ash-Shahiih: “Pernyataan: ‘Bab Nabi Melarang Nikah Mut’ah’, maksudnya menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian terjadi.”[12]

Ketiga: Ringkasan Pendapat Tentang Nikah Mut’ah.
Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan: “Pengharaman nikah mut’ah menjadi ijma di kalangan umat Islam. Pernikahan ini pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian Allah mengharamkannya…” hingga pernyataannya: “Tidak ada lagi perselisihan tentangnya pada hari ini di antara umat, kecuali pendapat sebagian kaum Rafidhah (Syi’ah).”[13]

Di antara penya’ir yang membicarakan tentang nikah mut’ah adalah Abul Ghana-im Muhammad bin ‘Ali an-Nursi al-Kufi, yang mengatakan:

أَلاَ يَا صَاحُ فَأَخْبِرْنِـي بِمَـا قَدْ قِيْلَ فِي الْمُتْعَةِ
وَمَنْ قَـالَ حَلاَلٌ هِيَ كَمَنْ قَدْ قَالَ فِي الرَّجْعَةِ
كَذَّبْتُـمْ لاَ يُحِبُّ اللهُ شَـيْئًا يُشَـبِّهُ الْخِـدْعَةَ
لَهَا زَوْجَـانِ فِي طُهْرٍ وَفِـي طُهْرٍ لَهَـا سَبْعَةٌ
إِذَا فَـارَقَهَـا هَـذَا أَخَذَهَا ذَلِكَ بِـالشَّـفَعَةِ
فَهِيَ مِنْ كُلِّ إِنْسَـانٍ لَهَا فِـي رَحِمِهَـا مُتْعَةِ

Wahai sobat, beritahukan kepadaku
Tentang pendapat mengenai nikah mut’ah

Barangsiapa yang menyatakan halal
Berarti ini seperti nikah raj’ah

Kalian berdusta
Allah tidak menyukai sesuatu yang menyerupai penipuan

Wanita mempunyai dua suami dalam keadaan suci
Dan dalam keadan suci (pula) ia mempunyai tujuh

Jika yang ini menceraikannya
Maka yang itu mengambilnya dengan bantuan

Wanita ini dari semua orang
Mendapatkan mut’ah dalam rahimnya
[14]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] ‘Audatul Hijaab (II/60)
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 1121) kitab an-Nikaah, dan di dalamnya terdapat Musa bin ‘Ubaidah, ia dha’if, dan perawi-perawi lainnya tsiqah. Lihat ‘Aunul Ma’buud (V/58).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5115) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1406) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1135) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1961) kitab an-Nikaah.
[4] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah. Antara hadits ini dan hadits sebelum-nya ada kemusykilan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (IX/168, 169), as-Suhaili berkata: “Berhubungan dengan hadits ini (yakni hadits ‘Ali bin Abi Thalib) ada suatu peringatan atas kemusykilan. Karena di dalamnya ter-dapat larangan nikah mut’ah pada hari Khaibar. Ini adalah sesuatu yang tidak diketahui seorang pun dari ahli sejarah dan perawi hadits. Yang nampak ialah terjadinya pendahuluan dan pengakhiran dalam lafazh az-Zuhri.

Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan dari jalan Qasim bin Ashbagh bahwa al-Humaidi menyebutkan dari Ibnu ‘Uyainah bahwa larangan pada masa Khaibar ialah tentang daging keledai piaraan. Sedangkan nikah mut’ah di luar hari Khaibar.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: “Inilah pendapat yang paling banyak dipegang manusia.”

Abu ‘Awanah berkata dalam Shahihnya: “Aku mendengar para ulama mengatakan: ‘Makna hadits ‘Ali, bahwa beliau melarang pada hari Khaibar dari makan daging keledai. Adapun tentang mut’ah, ia mendiamkannya. Beliau hanyalah mengharamkannya pada hari penaklukan kota Makkah.’”

Ada pendapat-pendapat lain untuk menghilangkan kemusykilan, yang men-dasarkan adanya larangan mut’ah pada hari Khaibar, kemudian memberikan keringanan mengenainya setelah itu, lalu mengharamkannya sekali lagi pada hari penaklukan Makkah. Tetapi ‘Ali tidak menyampaikan keringanan tersebut di dalamnya.”

Atas hal ini, Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (III/460): “Tentang hadits Saburah ada riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan itu pada haji Wada’, ini adalah riwayat yang aneh, dan yang kuat ialah riwayat yang menyebutkan pada tahun penaklukan kota Makkah.”
[5] HR. ‘Abdurrazzaq (no. 14041).
[6] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah
[7] Tahun Authas, ini memperjelas bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada hari penaklukan Makkah. Hari penaklukan Makkah dan hari Authas adalah satu hal. Dan Authas adalah lembah di Tha-if.
[8] HR. Muslim (no. 1405), kitab an-Nikaah
[9] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (7/571).
[10] Al-Umm (V/113).
[11] Al-Muhalla (IX/519).
[12] Fat-hul Baari (IX/167).
Catatan:
Sebagian Jawaban Ulama Tentang Hadits-Hadits Yang Membolehkan Nikah Mut’ah.

Hadits Jabir bin ‘Abdillah, no. 5117 dalam Shahih al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah dan Salamah bin al-Akwa’, keduanya mengatakan: “Kami berada di tengah pasukan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami seraya mengatakan: ‘Allah mengizinkan kalian untuk menikah sementara, maka lakukanlah.’ Bantahan atas hal itu dari dua aspek, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mushthafa al-‘Adawi dalam Ahkaamun Nisaa’:

  1. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu dan para Sahabat yang melakukan nikah mut’ah pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, mereka belum mendapatkan kabar mengenai pengharaman yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (baik dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun hadits Saburah).
  2. ‘Umar Radhiyallahu anhu melarang nikah mut’ah lewat penuturan Jabir Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, sedangkan ‘Umar adalah Khalifah yang mendapat petunjuk dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah Khulafa-ur Rasyidin al-Mahdiyyin.

Ibnul Qayyim rahimahullahmenyatakan dalam Zaadul Ma’aad (III/462), menukil dari pernyataan sebagian golongan mengenai hadits tersebut. Ia mengatakan: “Golongan kedua berpendapat tentang sahnya hadits Saburah. Seandainya pun tidak shahih, maka hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu adalah shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut’ah. Oleh karena itu, hadits Jabir wajib dipahami bahwa apa yang diberitakan tentang nikah mut’ah tersebut dengan melakukannya, karena pengharaman mengenainya belum sampai kepadanya. Pengharaman tersebut belum populer hingga pada masa ‘Umar Radhiyallahu anhu. Ketika terjadi perselisihan mengenainya, pengharaman tersebut mengemuka dan menjadi populer. Dengan demikian hadits-hadits yang disinyalir tentang bolehnya nikah mut’ah tidak berlaku lagi, dan cukuplah bagi kita bahwa Jabir telah berhenti dari nikah mut’ah setelah mendengar larangan dari ‘Umar dan nasakh tersebut kuat menurutnya.”

Bantahan Atas Ucapan Ibnu ‘Abbas :
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahberkata, mengomentari Sunan Abi Dawud, yang dinukil dari ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (VI/1158): “Adapun Ibnu ‘Abbas, maka dia menempuh jalan ini dalam membolehkannya ketika diperlukan dan dalam kondisi darurat, tapi tidak membolehkannya secara mutlak. Ketika sampai kepadanya bahwa banyak manusia melakukannya, maka ia menarik pendapatnya, dan mengharamkan atas orang yang tidak memerlukannya.”

Al-Khaththabi berkata dari al-Minhal, dari Ibnu Jubair, ia mengatakan: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah engkau tahu apa yang telah engkau perbuat dan tentang apa yang engkau fatwakan? Orang-orang yang telah menyalah-gunakan fatwamu dan para penya’ir menyatakannya.” Ia bertanya: “Apa kata mereka?” Aku menjawab: “Mereka mengatakan:
Aku berkata kepada seorang tua ketika lama tertahan
Wahai sobat, bukankah ada fatwa Ibnu ‘Abbas?
Bukankah engkau mendapatkan keringanan
Bersanding dengan gadis hingga orang-orang pergi?
Ibnu ‘Abbas berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Demi Allah, tidak demikian aku berfatwa dan bukan seperti itu yang aku maksud. Aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana kehalalan bangkai, darah dan daging babi. Semuanya tidak halal kecuali untuk orang yang sangat membutuhkan (darurat). Jadi, nikah mut’ah itu tidak lain hanyalah seperti bangkai, darah dan daging babi.”

Ishaq bin Rahawaih mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menuturkan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa men-jaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian ayat al-Qur-an dibaca:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” [An-Nisaa’/4: 24].

Hingga turun ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…” [An-Nisaa’/4: 23-24].

Kemudian mut’ah ditinggalkan untuk memelihara diri. Jika suka, dia men-ceraikannya dan jika suka, tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu. Kemudian Ibnul Qayyim mengatakan: “Dua riwayat yang membatasi dari Ibnu ‘Abbas ini menafsirkan maksud Ibnu ‘Abbas dari sebuah riwayat yang mutlak yang membatasi, wallaahu a’lam.”

Al-Khaththabi berkata: “Ini (riwayat pertama dari Ibnu ‘Abbas) menjelaskan kepadamu bahwa dia hanyalah menempuh jalan qiyas dan menyerupakan dengan orang yang sangat berhajat kepada makanan. Ini adalah qiyas yang tidak benar, karena darurat dalam masalah ini tidak terealisir sebagaimana darurat dalam soal makanan yang menjadi tumpuan jiwa, dan ketiadaannya akan menyebabkan kematian. Tetapi ini (nikah) adalah masalah syahwat yang mendominasi dan bersabar terhadapnya masih bisa dilakukan. Syahwat ini bisa dipupuskan dengan puasa dan amal shalih. Salah satu dari keduanya (nikah) tidak masuk dalam kategori hukum darurat sebagaimana yang lainnya (makan). Wallaahu a’lam.” [Dinukil dari Ahkaamun Nisaa’, al-‘Adawi].

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan -setelah menyebutkan atsar dari Ibnu ‘Abbas tentang bab ini-: “Adapun seluruh ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi’in serta sesudah mereka dari kaum khalaf dan fuqaha muslimin, mereka semua meng-haramkan mut’ah. Di antara mereka adalah Imam Malik dari kalangan penduduk Madinah, ats-Tsauri dan Abu Hanifah dari kalangan penduduk Kufah, asy-Syafi’i di kalangan yang meniti jalannya dari ahli hadits dan fiqih serta nazhar dengan ittifaaq (kesepakatan), al-Auza’i dari kalangan penduduk Syam, al-Laits bin Sa’id dari kalangan penduduk Mesir, dan semua ahlul atsar. [At-Tamhiid (X/ 121)].

Syaikh al-‘Azhim Abad dalam Syarh Abi Dawud (VI/59) mengatakan: “Ketahui-lah bahwa dia mengatakan dalam al-Hidaayah, Malik rahimahullah mengatakan: ‘Nikah mut’ah adalah boleh.’” Ibnu Hammam berkata: “Penisbatan ucapan ini kepada Malik adalah keliru.” Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan: “Apa yang disebutkan sebagian Hanafiyyah dari Malik tentang bolehnya nikah mut’ah adalah keliru. Sebab Malikiyyah sangat tegas melarang nikah sementara, sehingga mereka menganggap batal menentukan waktu halal dengan sebabnya.” ‘Iyadh berkata: “Mereka sepakat bahwa syarat batalnya ialah menegaskan dengan syarat.”
[13] Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud, Sunan Abi Dawud (II/558).
[14] Az-Zawaaj fil Islaam, Ahmad al-Hushain (hal. 71-72).

Mushaf Fatimah Termasuk Kebohongan Syi’ah

MUSHAF FATIMAH TERMASUK KEBOHONGAN SYI’AH ITSNAI ‘ASYRIYAH (SYI’AH 12)

Pertanyaan
Apakah benar adanya apa yang dikenal dengan “Mushaf Fatimah” ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Ada banyak buku-buku syi’ah imamiyah yang mengklaim adanya “Mushaf Fatimah”, hal ini menjadi bagian dari kedustaan mereka terhadap agama Allah. Merekalah makhluk yang paling berdusta, dan yang paling mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Akidah umat Islam tidak ada yang tersembunyi baik bagi para ulama mereka maupun bagi orang-orang awam di antara mereka, bahwa Allah –Ta’ala- telah menutup para Rasul dengan Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah menutup wahyu-Nya yang diturunkan dengan Al Qur’an yang mulia. Maka barang siapa yang mengaku-ngaku ada kenabian setelah Nabi kita –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka dia sebagai pendusta dan mengada-ada. Dan barang siapa yang mengaku-ngaku ada wahyu yang diturunkan setelah Al Qur’an maka dia sebagai pendusta dan mengada-ada.

Allah –Ta’ala- berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ  

Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: “Telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah”. Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu”. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya”.[Al An’am/6: 93]

Imam Muslim (2454) telah meriwayatkan dari Anas bahwa dia berkata: “Abu Bakar –Radhiyallahu ‘anhu- berkata setelah wafatnya Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Umar:

انْطَلِقْ بِنَا إِلَى أُمِّ أَيْمَنَ نَزُورُهَا كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا .، فَلَمَّا انْتَهَيْنَا إِلَيْهَا بَكَتْ فَقَالَا لَهَا : مَا يُبْكِيكِ ؟ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،. فَقَالَتْ : مَا أَبْكِي أَنْ لَا أَكُونَ أَعْلَمُ أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَلَكِنْ أَبْكِي أَنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ مِنْ السَّمَاءِ ، فَهَيَّجَتْهُمَا عَلَى الْبُكَاءِ فَجَعَلَا يَبْكِيَانِ مَعَهَا

Marilah kita berkunjung kepada Ummu Aiman sebagaimana dahulu Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengunjunginya, sesampainya kita di kediamannya, dia menangis, maka keduanya berkata kepada Ummu Aiman: “Apa yang menjadikanmu menangis ?, apa yang menjadi milik Allah lebih baik bagi Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Maka dia berkata: “Saya tidak menangis karena saya tidak mengetahui bahwa apa yang menjadi milik Allah lebih baik bagi Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi saya menangis bahwa wahyu sudah terputus dari langit”. Dengan pernyataannya dia telah memicu keduanya ikut menangis bersamanya.

Imam Bukhori (2641) telah meriwayatkan dari Umar bin Khattab –Radhiyallahu ‘anhu- berkata:

إِنَّ أُنَاسًا كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَإِنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ ، وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمْ الْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَيْءٌ اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ ، وَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءًا لَمْ نَأْمَنْهُ وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وَإِنْ قَالَ إِنَّ سَرِيرَتَهُ حَسَنَةٌ.

Sungguh dahulu masyarakat pada masa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dihukumi dengan wahyu, dan (sekarang) wahyu sudah terputus dan sungguh kami sekarang menghukumi kalian dengan amalan kalian yang nampak bagi kami, maka barang siapa yang nampak bagi kami kebaikannya, maka kami merasa aman dengannya, mendekatkannya, dan bukan menjadi tanggung jawab kami semua amalan yang disembunyikannya. Dan barang siapa yang nampak bagi kami keburukannya, maka kami tidak merasa aman dengannya dan kami tidak mempercayainya, meskipun dia mengatakan bahwa semua amalan yang disembunyikannya adalah baik”.

Maka terputusnya wahyu setelah Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadi bagian dari akidah umat Islam, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali mereka yang menyelisihi akidah umat Islam dan yang telah keluar dari jalan mereka.

Mereka orang-orang yang banyak berdusta telah mengklaim bahwa Allah –Ta’ala- telah menurunkan kepada Fatimah binti Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- setelah wafatnya beliau sebuah mushaf seperti tiga kali lipatnya al Qur’an, di dalamnya dijelaskan tentang ilmu sampai hari kiamat.

Tentunya yang demikian itu selain bathil dan mustahil, termasuk kedustaan yang buruk dihembuskan kepada akal dan telinga. Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menerima wahyu selama dua puluh tiga tahun, sedangkan Fatimah meninggal dunia enam bulan setelah meninggalnya ayahandanya, meskipun demikian mereka tidak malu untuk mengatakan: “Telah diturunkan kepada (Fatimah) selam enam bulan sebuah Qur’an hampir sama dengan yang diturunkan kepada ayahandanya selama 23 tahun sebanyak 3 kali”.

Salah satu riwayat yang mereka klaimkan mengatakan:
“Sesungguhnya Allah ketika mencabut nyawa Nabi-Nya –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- Dia menemui Fatimah –‘Alaihas salam- sepeninggal beliau karena dia berada dalam kesediahan, hal ini tidak diketahui kecuali hanya Allah –‘Azza wa Jalla-, maka Dia mengutus seorang malaikat kepadanya untuk menghibur kesedihannya dan mengajaknya bicara, kemudian dia mengadukan hal itu kepada amirul mukminin –Radhiyallahu ‘anhu-, maka dia berkata: “Jika kamu sedang merasakan hal itu, dan mendengar suara maka sampaikan kepadaku, maka dia pun memberitahukan hal itu kepadanya, maka amirul mukminin selalu menulisnya semua apa yang didengarnya sampai ditetapkan menjadi sebuah mushaf…. yang di dalamnya tidak ada sama sekali tentang halal dan haram, namun di dalamnya terdapat ilmu tentang masa depan”[1].

Telah disebutkan di dalam al Kaafi –buku ini bagi mereka seperti Shahih Bukhori bagi Ahlu Sunnah- dari Abu Bashir dari Abu Abdillah berkata: “Sungguh kami mempunyai mushaf Fatimah –‘Alaihas salam-“, saya berkata: “Apa itu mushaf Fatimah –‘Alaihas salam- ?”, dia berkata: “Mushaf yang di dalamnya seperti Al Qur’an kalian ini tiga kali lipatnya yang tidak satu huruf pun yang berasal dari al Qur’an kalian”.

Telah disebutkan beberapa riwayat yang dusta untuk mensifati mushaf yang diklaim oleh mereka bahwa di dalamnya terdapat berita masa lalu dan masa depan sampai hari kiamat, di dalamnya juga terdapat berita langit, jumlah penduduk langit dari para malaikat dan yang lainnya, dan jumlah semua cipataan Allah baik yang ada utusan yang diutus kepada mereka dan yang tidak diutus kepada mereka, nama-nama utusan yang diutus kepada mereka, nama-nama orang yang mendustakan dan mereka yang beriman, nama-nama semua ciptaan Allah dari orang-orang mukmin dan kafir, dan sifat semua semua yang mendustakan, sifat generasi pertama dan kisah mereka, dan siapa saja para thagut yang berkuasa, masa kekuasaan mereka dan jumlah mereka, nama-nama para imam dan sifat mereka dan apa saja yang dimiliki oleh masing-masing mereka. Di dalamnya juga terdapat semua nama ciptaan Allah dan ajal mereka, sifat penduduk surga dan jumlah para penghuninya dan jumlah para penghuni neraka, termasuk nama-nama masing-masing dari mereka, di dalamnya terdapat ulumul Qur’an sesuai yang diturunkan, dan ilmu kitab Taurat yang sesuai dengan yang diturunkan, ilmu kitab Injil yang sesuai dengan yang diturunkan, ilmu kitab Zabur dan semua jumlah pohon yang ada di semua negara”[2].

Dan semua itu penjelasannya cukup dengan yang telah kami sebutkan bahwa wahyu sudah terputus sepeninggal Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini termasuk yang mudah diketahui dalam agama dan telah disepakati oleh semua.

Meskipun mereka mengklaim bahwa wahyu sebelumnya telah diturunkan kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja setelahnya dikhususkan kepada Fatimah atau sebagian ahli baitnya dengan sepengetahuan beliau, maka ini merupakan pendapat yang batil yang disanggah oleh Ali bin Abi Thalib sendiri:

Imam Bukhori (3047) telah meriwayatkan dari Abu Juhaifah –Radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya berkata kepada Ali –Radhiyallahu ‘anhu- :

هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنْ الْوَحْيِ إِلَّا مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ لَا وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قَالَ ” الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Apakah anda mempunyai beberapa wahyu selain dari yang ada di dalam Al Qur’an ?”. Beliau menjawab: “Tidak, demi Dzat Yang Menumbuhkan biji dan Yang Menciptakan semua makhluk, saya tidak mengetahui kecuali pemahaman tentang Al Qur’an yang diberikan Allah kepada seorang laki-laki, dan apa yang ada di dalam lembaran ini”. Saya berkata: “Apa yang ada di lembaran tersebut ?”. Dia menjawab: “Akal fikiran dan terbebasnya tahanan dan seorang muslim tidak dibunuh oleh orang kafir”.

Imam Bukhori (6755) dan Muslim (1370) telah meriwayatkan dari Ibrohim At Taimy dari bapaknya berkata:                                                     

” قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا عِنْدَنَا كِتَابٌ نَقْرَؤُهُ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ غَيْرَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ ، قَالَ: فَأَخْرَجَهَا، فَإِذَا فِيهَا أَشْيَاءُ مِنَ الجِرَاحَاتِ وَأَسْنَانِ الإِبِلِ، قَالَ: وَفِيهَا: المَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ ، وَمَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ ، وَذِمَّةُ المُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ.

Ali –Radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Kami tidak mempunyai kitab yang kami baca, kecuali kitabullah selain dari lembaran ini. Dia berkata: “Kemudian dia mengeluarkannya”, ternyata di dalamnya tentang (diyat) dari luka-luka dan unta berumur 3 tahun (binti labun untuk membayar diyah pent). Dia berkata: “Kota Madinah adalah tanah haram dari gunung ‘Ir dan Tsaur, maka barang siapa yang membuat sesuatu kerusakan dan melindungi orang tersebut, maka baginya laknat Allah, malaikat dan manusia. Tidak diterima darinya para hari kiamat taubat dan tebusan, dan barang siapa yang membaut wala’ (dari hamba sahaya) suatu kaum tanpa seizin dari tuannya, maka baginya laknat dari Allah, malaikat dan semua manusia, pada hari kiamat  tidak diterima taubat dan tebusan. Tanggungan kaum muslimin adalah satu, yang berusaha diraih oleh mereka yang berada di bawahnya, maka barang siapa yang mengkhianati seorang muslim maka baginya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia, tidak diterima pada hari kiamat taubat dan tebusan”.

Baca:

  1. “Ushul Madzhab Syi’ah Imamiyah al Itsnai ‘Asyriyyah: 2/595-602).
  2. “Al Mifshal fi ar Raddi ‘ala Syubuhat A’daa’ Islam: 12/189.
  3. “Al Masu’ah al Muyassarah fil Adyan wal Madzahib wal Ahzaab al Mu’ashirah: 1/24.
  4. “Wija’ Dauril Majus: 63-64.

Wallahu Ta’ala A’lam.
Disalin dari islamqa
______
[1] Ushul Kaafi: 1/240, Biharul Anwar: 26/44, Bashoir ad Darajaat:43
[2] Dalail Imamah: 27-28

Apa Itu Taqiyyah? Apakah Ahlus Sunnah Mempergunakannya?

APA ITU TAQIYYAH? APAKAH AHLUS SUNNAH MEMPERGUNAKANNYA?

Pertanyaan
Apa itu taqiyah? Siapa saja yang mempergunakannya? Dalam fatwa no. 101272 anda katakan bahwa istilah taqiyah khusus Syiah mereka saja yang mempergunakannya. Akan tetapi ketika saya berdialog dengan beberapa orang mereka mengatakan, bahwa ahlus Sunnah juga mempergunakannya, apakah ini benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Taqiyah dengan arti yang sudah dikenal termasuk pilar Syiah itsnai asyariyah yang menyalahi Ahlus Sunnah wal jamaah. Mereka keluar dari jalan yang lurus. Taqiyah dalam agama mereka adalah seseorang memperlihatkan berbeda dengan apa yang ada dalam hatinya dalam beragama. Mereka menyandarkan kebohongan dan penipuan dalam agama Allah secara zalim dan permusuhan. Keyakinan ini bukan termasuk keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah sedikit pun juga. Bohong menurut Ahlus Sunnah termasuk sifat orang-orang munafik. Seseorang yang senantiasa berbohong dan membuat kebohongan akan dicatat di sisi Allah sebagai pembohong. Adapun mereka (Syiah) berbohong dan membuat kebohongan dalam segala sesuatu kemudian mereka menjadikan hal itu sebagai keyakinan dan agama.

Manhaj Ahlu Sunnah adalah berdiri atas kejujuran dan keadilan, bukan dengan kebohongan dari agama mereka alhamdulillah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Rafidhah termasuk kelompok yang paling bodoh, pembohong dan paling jauh dari mengenal manqul (quran hadits) dan ma’qul (akal). Mereka menjadikan taqiyah termasuk pilar agamanya. Mereka berbohong terhadap keluarga Nabi kebohongan yang tidak dapat dihitung kecuali Allah. Sampai mereka meriwayatkan dari Ja’far As-Shodiq bahwa beliau mengatakan, “Taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku.” Taqiyah adalah syiar kemunafikan, karena hakekatnya menurut mereka adalah mengatakan dengan lisannya apa yang tidak ada dalam hati mereka.  Ini hakekatnya adalah kemunafikan.” (Majmu Fatawa, 13/263).

Beliau juga mengatakan, “Syiah asal bid’ahnya dari kezindikan, penyelewengan dan sengaja berdusta kebanyakan di antara mereka. Mereka mengikrarkan hal itu seraya mengatakan, “Agama kami adalah taqiyah. Yaitu mengatakan dengan lisan apa yang berbeda dalam hatinya. Ini adalah kebohongan dan nifak. Meskipun begitu mereka menganggap mereka adalah orang yang beriman, tidak seperti  penganut agama lainnya. Mereka menjuluki generasi pertama (sahabat) dengan riddah dan nifak! Hal itu seperti ungkapan, “Engkau mencelaku karena aib yang justeru ada pada dirimu.” Karena, tidak ada yang berpenampilan Islam namun lebih dekat dengan kemunafikan dan riddah dibandingkan dengan mereka. Dan tidak dijumpai orang-orang murtad dan munafik di suatu kelompok yang lebih banyak dibandingkan dari kalangan mereka.” (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 1/30).

Terdapat dalam ‘Al-Mausuah Al-Muyassarah’ dalam penjelasan tentang prinsip-prinsip Syiah (1/54), “Taqiyah bagi mereka –maksudnya Syiah Imamiyah- termasuk di antara pilar agamanya. Siapa yang meninggalkannya seperti posisi orang yang meninggalkan shalat. Ia adalah wajib tidak boleh diangkat sampai keluarnya sang Imam (Mahdi). Siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya Imam Mahdi, maka dia telah keluar dari agama Allah Ta’ala dan agama Imamiyah.”

Dr. Nasir bin Abdullah Al-Qaffari mengatakan, “Al-Mufid mendefinisikan taqiyah menurut mereka dengan mengatakan ‘Taqiyah adalah menyembunyikan kebenaran dan menutupi keyakinan di dalamnya, menyembunyikan sesuatu di hadapan orang yang berbeda dengannya serta tidak memperlihatkan kepada mereka kalau berdampak jelek dalam agama dan dunia.  Al-Mufid mendefinisikan taqiyah dengan menyembunyikan keyakinan khawatir terkena keburukan dari orang yang berbeda dengannya –mereka adalah Ahlus Sunnah sebagaimana ungkapan yang seringkali diungkapkan kalau dikatakan perkataan seperti ini menurut mereka – yakni menampakkan mazhab Ahlus Sunnah (yang mereka anggap batil) dan menyembunyikan mazhab Syiah yang mereka anggap benar. Dari sini sebagian Ahlus Sunnah berpendapat bahwa pemilik akidah ini lebih jelek dari orang-orang munafik. Karena orang munafik meyakini bahwa apa yang tersembunyi dari kekufuran adalah batil dan pura-pura menampakkan keislaman karena ketakutan. Sementara mereka berpendapat bahwa apa yang mereka sembunyikan adalah benar, bahwa metode mereka adalah metode para rasul dan para imam.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah, 2/805).

Kedua: Ada taqiyah –seperti permikiran yang tiba-tiba ada atau keringanan yang dibutuhkan secara tiba-tiba- menurut Ahlus Sunnah. Akan tetapi,  ini berbeda dengan taqiyah versi Rafidhah, baik secara umum maupun terperinci. Hal ini menurut Ahlus Sunnah, dalam kondisi terpaksa, berbeda pada asalnya. Saat dalam konsisi yang mendesak sekali.

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Taqiyah adalah seorang hamba mengatakan berbeda dengan apa yang diyakininya untuk menghindari yang akan menimpanya apabila dia tidak berkata dengan cara taqiyah.” (Ahkamu Ahli Zimmah, 2/103).

Asal diperbolehkannya adalah firman Allah Ta’ala:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka” [Ali Imran/3: 28]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman Allah ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.’ Maksudnya adalah kecuali orang yang takut padanya dalam suatu tempat atau masa dari kejahatan mereka. Dia dibolehkan menyelamatkan dirinya secara zahir, bukan batin dan niatannya. Sebagaimana yang diceritakan Bukhari dari Abu Darda bahwa beliau mengatakan, “Sungguh, kadang kami tersenyum di hadapan wajah suatu kaum sementara hati kami melaknatnya.”(Tafsir Ibnu Katsir, 2/30)

Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (13/186-187), “Mazhab jumhur Ahlus Sunnah bahwa asal dari taqiyah adalah dilarang. Diperbolehkan dalam kondisi terpaksa, maka diperbolehkan sesuai dengan keterpaksaan. Qurtuby mengatakan, “Taqiyah tidak dihalalkan kecuali disertai ketakutan terbunuh atau mendapatkan penyiksaan yang berat. Tidak dinukil ada yang menyalahi hal itu sepengetahuan kami kecuali apa yang diriwayatkan dari Muadz bin Jabal dari para shahabat. Dan Mujahid dari kalangan tabiin.”

Syarat diperbolehkannya taqiyah menurut ahlus Sunnah apabila disana ada ketakutan terjadi sesuatu yang tidak disukai. Maksudnya orang yang terkena beban (mukallaf) tidak bisa selamat dari kejahatan kecuali dengan taqiyah. Disyaratkan juga, bencana yang terjadi padanya adalah yang akibatnya berat dia tanggung. Selayaknya bagi orang yang mengambil taqiyah memperhatikan bahwa kalau ada jalan keluar dengan tanpa melakukan sesuatu yang haram, harus dia lakukan hal itu. Juga jangan sampai dia larut di dalamnya  melampaui batasan keringanan (rukhsoh)  sehingga terjerumus dalam perkara yang diharamkan setelah masa daruratnya habis. Dasar dari perkara ini adalah firman Allah Ta’ala terkait orang yang terpaksa:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيم

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah/2: 173]

Allah juga mengingatkan terkait taqiyah akan hal itu ketika berfirman:

لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَل ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orrang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan oang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperigatkan kamu tehadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” [Ali Imran/3: 28]

Maka Allah mengingatkan dari diriNya agar orang yang berlindung tidak terjerumus dan terus menerus.

Juga memperhatikan niat, yaitu niat melakukan haram karena terpaksa. Sementara dia mengetahui hal itu haram, hanya saja dia melakukannya untuk mendapatkan  keringanan Allah. Kalau dia melakukannya namun dia menganggap hal itu sepele dan tidak mengapa, maka dia terjerumus dalam dosa.”
(Silahkan merujuk kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 191-200).

Dr Nasir al-Qofari mengatakan, “Taqiyah dalam Islam seringkali digunakan terhadap orang kafir. Allah berfirman:

إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً

Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” [Ali Imran/3: 28]

Ibnu Jarir Thobari mengtakan, “Taqiyah yang Allah sebutkan dalam ayat ini, sesungguhnya taqiyah terhadap orang-orang kafir, bukan dengan yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak ada taqiyah setelah Allah memuliakan Islam. Muaz bin Jabal dan Mujahid mengatakan, “Dahulu taqiyah waktu Islam masih baru sebelum kaum muslimin kuat. Adapun sekarang Allah telah memuliakan kaum muslimin, tak perlu lagi taqiyah.”

Akan tetapi taqiyah orang Syiah justeru terhadap orang-orang Islam, terutama dengan ahlus Sunnah. Sampai mereka berpendapat masa waktu yang utama adalah masa taqiyah sebagaimana yang telah ditetapkan Syaikh mereka Al-Mufid. Sebagaimana anda perhatikan pada teks-teks mereka yang mereka sandarkan kepada para Imam. Karena mereka menganggap bahwa Ahlus Sunnah lebih keras kekufurannya dibandingkan Yahudi dan Nasrani. Karena yang mengingkari imam dua belas itu lebih keras kekufurannya dibandingkan orang yang memungkiri kenabian. Taqiyah –masudunya menurut Ahlus Sunnah – adalah keringanan (rukhsah) dalam kondisi terpaksa. Oleh karena itu Allah kecualikan –dari asal larangan dari berwala’ kepada orang kafir. Allah berfirman:

لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” [ Ali Imran/3: 28]

Maka Allah Subhanahu melarang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan mengancam hal itu dengan ancaman keras, dalam firman-Nya: “Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” Maksudnya siapa yang melanggar larangan Allah ini, maka Allah berlepas diri darinya kemudian Allah lanjutkan, “kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Maksudnya kecuali kalau dia takut di suatu negara atau di suatu waktu dari kejahatan mereka. Maka dia diperbolehkan menampakkan secara zahir apa yang berbeda batin dan niatnya. Para ahli ilmu sepakat bahwa taqiyah itu keringanan dalam kondisi terpaksa. Ibnu Munzir mengatakan, “Mereka bersepakat (ijmak) bahwa orang yang dipaksa dalam kekufuran hingga dia takut terbunuh, lalu dia menyatakan kekufuran sementara hatinya tenang dengan keimanan, maka dia tidak dihukumi kafir. Akan tetapi orang yang memilih azimah (tetap berpegang teguh) pada posisi ini, maka itu lebih utama.”

Ibnu Bathol mengatakan, “Mereka (ahli ilmu) bersepakat (ijma’) bahwa orang yang dipaksa kekufuran lalu dia memilih dibunuh, maka pahalnya lebih agung di sisi Allah.”

Akan tetapi taqiyah menurut orang Syiah berbeda dengan ini. Menurut mereka, taqiyah bukan sekedar keringanan (rukhsoh) tapi termasuk rukun (pilar) agama mereka. Seperti shalat atau bahkan lebih agung lagi.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah, 2/806-807).

Kesimpulan: Bahwa disana ada perbedaan besar antara taqiyah dalam agama Allah dan taqiyah dalam agama Rofidhah. Dalam Islam taqiyah adalah keringanan dalam kondisi terpaksa. Sementara menurut Syiah adalah sepersembilan puluh agama. Bahwa tidak ada agama bagi orang yang tidak bertaqiyah menurut mereka.

Ibnu Babawaih mengatakan, “Keyakinan kami dalam bertaqiyah adalah wajib. Siapa yang meninggalkannya seperti posisi orang yang meninggalkan shalat.” (Al-I’tiqad, hal. 114).

As-Shadiq mengatakan, “Jika saya katakan, orang yang meninggalkan taqiyah seperti orang yang meningggalkan shalat, maka dia itu jujur (benar).” (Jamiul Akhbar, hal. 110, Bikharul Anwar, 75/ 414, 412).

Sungguh sangat jauh sekali beda di antara keduanya.

Wallahu’alam .
Disalin dari islamqa