Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)
CELAKA BAGI PEMINUM KHOMR (MINUMAN KERAS)
Pertanyaan
Seorang wanita meminum khomr (minuman keras) sebelum masuk bulan Ramadhan. Kemudian dia melakukan puasa di permulaan Ramadhan, akan tetapi salah seorang saudarinya mengatakan kepadanya bahwa puasanya tertolak, Allah tidak akan menerimanya karena dia telah minum khomr pada waktu yang dekat, maka dia harus menunggu 40 hari sampai Allah menerima shalat dan puasanya. Apakah hal ini benar?
Jawaban
Alhamdulillah.
Sesungguhnya minum khomr termasuk diantara dosa besar, ia adalah induk dari semua kesalahan. Kunci dari semua kejelekaan, menghilangkan akal. Menghabiskan uang, menjadikan kepala pusing. Ia termasuk rasanya yang tidak disukai, juga termasuk najis dari amalan syetan. Akan terjadi permusuhan dan kemarahan diantara manusia. Menghalangi dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat. Mengajak ke perbuatan zina. Terkadang mengajak untuk menggauli anak perempuan, saudari perempuan dan para wanita mahramnya. Menghilangkan kecemburuan, mewariskan penyesalan dan kebobrokan. Peminumnya diikutkan pada macam manusia terendah sementara mereka dalam kondisi gila. Terbukanya penutup (terbuka aibnya), terlihat rahasianya, menunjukkan pada auratnya, mengampangkan terjerumus pada kejelekan dan dosa-dosa. Mengeluarkan hati dari menghormati mahram-mahramnya. Sementara orang yang kecanduan seperti penyembah berhala.
Berapa banyak yang menjadikan pertempuran? Menjadi fakir dari kaya? Menjadi rendahan setelah tinggi kedudukannya? Hina setelah mulya? Hilang dari kenikmatan? Dan mendatangkan kesengsaraan?
Berapa banyak yang dapat memisahkan antara suami dengan istrinya? Hilang hatinya dan meninggalkan pikirannya. Berapa banyak hal itu mewariskan kerugian atau telah terjadi sehingga bisa dijadikan pelajaran. Berapa banyak tertutup wajah peminumnya dari pintu kebaikan dan dibuka baginya pintu kejelekan?
Berapa banyak terjerumus dalam kesusahan dan mempercepat kematian?
Berapa banyak peminumnya terjerat pada ujian (cobaan)?
Ia adalah induk dari dosa, pembukan kejelekan, menghilangkan kenikmatan dan mendatangkan kemurkaan.
Kalau sekiranya kejelekannya itu dia tidak akan berkumpul padanya dengan khomr di surga di perut seorang hamba, maka sudah cukup itu sebagai musibah. Dan penyimpangan khomr itu berlipat ganda apa yang telah kami sebutkan. Selesai dari perkataan Ibnu Qoyyim rahimahullah dari kitabnya ‘Khadi Al-Arwakh.
Allah ta’ala telah memperingatkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya Sallallahu’alaihi wa sallam.
- Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ المائدة/90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maidah/5: 90]
- Allah melaknat peminum khomr. Dalam sunan Abi Dawud, (3189) dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah Sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وصححه الألباني كما في صحيح أبي داود ( 2/700 ) .
“Allah melaknat khomr, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, dan pembelinya, yang memeras dan yang diperasnya, serta orang yang membawa dan yang dibawakannya. Dishohehkan oleh Al-Albany seperti di ‘Shoheh Abi Dawud, (2/700).
- Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam menyerupakan orang yang kecanduan khomr seperti penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ رواه ابن ماجه 3375 وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه 2720
“Pecandu khomr itu seperti penyembah berhala. HR. Ibnu Majah, 3375 di hasankan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2720.
- Diharamkan masuk ke dalam surga bagi orang yang kecanduan minum khomr. Dari Abu Darda’ dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا يدخل الجنة مُدمن خمر رواه ابن ماجه 3376 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه 2721
“Tidak akan masuk surga pecandu khomri. HR. Ibnu Majah, 3376 dishohehkan Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2721.
- Dari Utsman Radhiallahu’anhu berkata,
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ ، فَعَلِقَتْهُ ( أَيْ عَشِقْته وَأَحَبَّتْهُ ) امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ ، فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ ( أي إناء ) فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ ( أَيْ فَلَمْ يَبْرَح وَلَمْ يَتْرُك ذَلِكَ ) حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ . فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ .. رواه النسائي 5666 وصححه الألباني في صحيح النسائي 5236
“Jauhilah khomr karena ia adalah induk dari semua kejelekan. Dahulu ada seseorang yang menyendiri beribadah. Kemudian dia terpesona dengan wanita yang menggodanya. Maka wanita itu mengirim pembantunya dan mengatakan kepadanya,”Kami mengundang anda untuk kesaksian. Kemudian dia pergi bersama pembantunya, sehingga dia telah mendapatkannya. Setiap kali masuk satu pintu, ditutupnya setelahnya sampai menuju ke wanita dimana dia menaruh disisinya anak laki-laki dan botol khomr. Maka wanita itu mengatakan,”Sesungguhnya demi Allah saya mengundang anda bukan untuk kesaksian, akan tetapi saya mengundang anda agar bisa berhubungan dengan diriku atau minum khomr ini satu gelas atau membunuh anak kecil ini. Maka dia menjawab,”Maka berikan saya minuman khomr ini satu gelas. Maka wanita itu memberikan satu gelas. Lelaki itu mengatakan,”Tolong ditambahi lagi. Tidak lama setelah itu dia menggauli (wanita) dan membunuh jiwa (anak lelaki tadi). Maka jauhilah khomr karena ia demi Allah tidak akan berkumpul keimanan dengan orang yang kecanduan khomr kecuali akan keluar salah satu dari keduanya dari pemiliknya. HR. Nasa’i, 5666 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh An-Nasai, 5236.
- Dia tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari. Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ . رواه ابن ماجه 3377 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه 2722 .
“Siapa yang minum khorm danmabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi. Kalau dia mati akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi (hari). Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi, maka Allah berhak untuk memberikan minuman dari lumpur yang beracun pada hari kiamat. Mereka berkata,”Wahai Rasululah apa itu ‘رَدَغَةُ الْخَبَالِ ‘ beliau menjawab,”Air perasan penduduk neraka. HR. Ibnu Majah, 3377 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2722.
Bukan maksudnya tidak diterima shalatnya itu shalatnya tidak benar. Atau dia meninggalkan shalat, akan tetapi maknanya adalah bahwa ia tidak diberi pahala untuknya, sehingga faedah dia melakukan shalat itu hanya sekedar menghilangkan tanggungannya saja. Dan tidak dihukum orang yang meninggalkannya.
Abu Abdillah Muhammad bin Nasr Al-Marwazi mengatakan,”ungkapan ‘Tidak diterima shalatnya’ maksudnya adalah tidak diberi pahala atas shalatnya selama 40 hari sebagai hukuman karena meminum khomr. Sebagaimana mereka mengatakan bagi orang yang berbicara pada hari Jum’ah ketika imam khutbah. Ia menunaikan shalat jum’ah tapi tidak mendapatkan (pahala) Jum’ah. Maksudnya adalah dia tidak diberi pahala jum’ah sebagai hukuman atas dosanya. ‘Ta’dhim Qadri As-Shalat, (2/587, 588).
Nawawi rahimahullah mengatakan,”Sementara tidak diterima shalatnya, maksudnya adalah bahwa dia tidak mendapatkan pahala baginya meskipun (shalatnya) itu diterima dan dapat menggugurkan kewajiban darinya. Sehingga dia tidak butuh untuk mengulanginya.
Sementara apa yang disebutkan oleh penanya bahwa puasanya tertolak tidak diterima. Ini dibangun atas pendapat sebagian para ulama’ bahwa penyebutan shalat dalam hadits tadi bahwa tidak diterima (Shalatnya). Padahal maksudnya itu adalah peringatan untuk semua ibadah bahwa hal itu tidak akan diterima juga.
Al-Mubarokfuri dalam kitab ‘Tuhfatul Akhwadzi’ mengatakan,”Dikatakan,”Dikhususkan shalat dengan penyebutan, karena ia termasuk ibadah badan yang paling bagus. Kalau ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah lainnya juga lebih layak untuk tidak diterimanya. (dari ‘Takhfatul Akhwadzi dengan diedit. Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi).
Dari sini, maka pendapat ini bahwa puasanya juga tidak diterima, bukan berarti bahwa orang yang minum khomr itu meninggalkan puasanya. Bahkan harus diperintahkan kepadanya akan tetapi tidak diterima darinya sebagai hukuman atasnya.
Tidak diragukan lagi bagi peminum khomr harus menunaikan shalat pada waktunya, berpuasa bulan Ramadhan, meskipun ada sedikit kekurangan dari shalatnya atau puasanya, maka dia terjerumus pada dosa berat yang agung, itu lebih berat lagi bagi orang yang terjerumus pada minuman khomr.
Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang terjerumus kepada kemaksiatan dan dia lemah untuk bertaubat karena lemah imannya, tidak selayaknya diperbolehkan untuk meneruskan kemaksiatan dan kecanduan atasnya. Atau meninggalkan ketaatan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya dia menunaikan apa yang mampu dilakukan dari ketaatan dan berusaha untuk meninggalkan apa yang terjerumus padanya dari dosa-dosa besar dan yang mencelakakannya.
Seharusnya bagi orang Islam, bertakwa kepada Allah dan berhati-hati atas godaan syetan serta rayuannya. Jangan menjadikan dirinya sebagai permainan di tangan syetan. Kalau syetan memenangkannya dan menjerumuskannya berbuat kemaksiatan kepada Pencipta (Allah) Jalla wa a’ala, maka bersegerahlah untuk bertaubat.
التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi. HR. Ibnu Majah, 2450, dishohehkan oleh Al-Bushoiru seperti yang ada dalam kitab ‘Az-Zawaid / Hasyiyah Ibnu Majah.
Inilah hukuman bagi peminum khomr ketika dia tidak bertaubat. Sementara kalau dia bertaubat dan kembali kepada Alah, maka Allah akan menerima taubatnya dan diterima amalannya.
Kita memohon kepada Allah agar terlindungi dari godaan syetan dan dijauhkan kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyai.
Dan segala pujian hanya milik Allah Tuhan seluruh alam
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan4 Rokok...
- /
- Celaka Bagi Peminum Khomr...