Peringatan Dari Bahaya Pembunuhan Serta Peledakan

PERINGATAN DARI BAHAYA IGHTIYAALAT (PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN) SERTA TINDAK PELEDAKAN DENGAN DALIH KISAH PEMBUNUHAN KAAB BIN AL-ASYRAF

Oleh
Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri

Pertanyaan
Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri ditanya : Kami mendapati beberapa orang yang mengaku aktivis Islam melakukan tindak penculikan (penyanderaan) beberapa tokoh atau melakukan peledakan pada beberapa perkantoran dan pertokoan. Apabila ditegur mereka membantah seraya berkata : “Perbuatan seperti ini telah dilakukan oleh para sahabat dengan seizin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada peristiwa terbunuhnya Kaab bin Asyraf seorang thagut dari bangsa Yahudi”. Apakah perbuatan seperti itu benar dan sesuai dengan metode Ahlus Sunnah wal Jama’ah ? Dan apakah cara seperti itu dapat menolong agama Islam ? Kemudian apa nasehat Anda kepada mereka .?

Jawaban.
Semua orang pasti sudah mengetahui sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah di dalam masalah-masalah seperti ini. Terutama bagi orang-orang yang telah mengenal dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik melalui buku-buku mereka, kaset-kaset dakwah mereka, atau yang lainnya. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa cara-cara seperti itu adalah fitnah (sesat dan dapat menimbulkan malapetaka) dan dapat menghalangi orang dari agama Allah Jalla Jalaluhu. Kemudharatan yang ditimbulkannya lebih besar dari faedah yang dihasilkan. Walaupun oknum-oknum pelakunya berbuat dengan niat ikhlas semata-mata untuk membela Islam. Namun keadaan mereka seperti yang dilantunkan di dalam sebuah syair :

Saad menggiring onta-ontanya sambil berkemul (beselimut).
Wahai Saad, bukan begitu cara menggiring onta !!

Para tokoh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah abad ini telah memberi peringatan pada umat dari cara-cara seperti itu di antaranya adalah Samahatusy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan ahli fikih dan ushul Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan lain-lain. Akan tetapi di lain pihak, banyak pemuda-pemuda ingusan yang dangkal ilmunya dan miskin pengalaman tidak ambil peduli dengan perkataan alim ulama tersebut. Akibatnya, merebaklah api fitnah (kehancuran), meluaslah kerusakan di atas muka bumi, sungguh sangat mengenaskan !

Betapa banyak orang-orang yang tidak bersalah ikut terbunuh ! Betapa banyak umat Islam yang menjadi korban kekejian karena telah dianggap kafir. Semua ini dilakukan tanpa ada rasa takut ataupun segan. Betapa banyak anak-anak dan kaum wanita yang tidak tahu menahu ikut menjadi korban, akibat ucapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab lagi jauh menyimpang dari pedoman Ahlus Sunnah wal Jama’ah didalam memahami dalil.

Perlu diketahui, kisah tewasnya Kaab bin Al-Asyraf tidak dapat dijadikan sebagai dalil bagi tindakan mereka, dengan alasan sebagai berikut.

1. Kaab -semoga Allah melaknatnya- sudah jelas kekafirannya. Adapun pemuda-pemuda ingusan tersebut memvonis kafir dengan anggapan-anggapan yang kacau. Walau sebagian mereka ada yang bersih hatinya (ikhlas) namun hal itu tidak cukup hingga memenuhi syarat kedua yaitu sesuai dengan sunnah. Di antara mereka ada yang memvonis kafir degan hawa nafsu, atau untuk mengejar materi dunia. Boleh jadi orang yang dibunuh tersebut memang benar-benar kafir, seperti orang Yahudi atau Nahsrani, akan tetapi membunuh mereka juga ada syarat-syarat tertentu yang sudah dimaklumi oleh alim ulama. Namun, pemuda-pemuda ingusan tersebut membuta tulikan mata dan telinga mereka dari hal itu.

2. Pembunuhan atas Kaab bin Al-Asyraf adalah dorongan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada para sahabat. ” Siapakah yang bersedia membunuh Kaab bin Al-Asyraf ? karena dia sesungguhnya telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya !”.

Rasulullah tentu saja tidak berucap dengan hawa nafsu, demikian pula halnya dengan para pewaris beliau yaitu alim ulama. Berbeda dengan pemuda-pemuda ingusan tadi, mereka bukan ulama dan tidak pula merujuk kepada ulama.

3. Tewasnya Kaab bin Al-Asyraf adalah kehinaan bagi orang Yahudi dan kebanggaan bagi kaum muslimin. Berbeda dengan tindakan menyimpang para pemuda ingusan tadi, kenyataannya justru menghalangi orang dari agama Allah dan memecah belah persatuan kaum muslimin serta membuka peluang bagi musuh untuk mejajah negeri-negeri kaum muslimin dengan alasan memberantas terorisme dan kekerasan. Akibatnya penjara-penjara penuh dengan orang-orang yang lemah dan tidak bersalah, sehingga kaum muslimin menjadi rendah lagi hina.

Sungguh amat memilukan ! Betapa banyak pemuda-pemudah Islam yang dahulunya memancar cahaya pada wajah mereka, berbondong-bondong datang ke masjid untuk menghadiri majlis-majlis ilmu seperti ilmu Al-Qur’an dan aqidah, namun ketika ia diciduk aparat akibat perbuatan orang lain, ia pun berbalik hingga akhirnya ia menjadi pengelola tempat-tempat hiburan, menjadi orang yang merobohkan pilar-pilar agama Islam dan syir-syiarnya.

4. Kaab bin Al-Asyraf dibunuh oleh para sahabat, kemudian mereka berlindung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengangkat takbir karena gembira atas terbunuhnya Kaab bin Al-Asyraf.

Adapun pemuda-pemuda ingusan tadi, setelah melakukan perbuatan menyimpang tersebut, biasanya mereka bersembunyi dan orang lain yang tertangkap lalu disiksa dengan lecutan cambuk, atau dihajar sampai babak belur (dikepruk sampai remuk) dan lain sebagainya.

Benarlah ucapan seorang penyair :
Orang lain yang berbuat jahat namun aku yang kena getahnya,
Betapa malang nasibku seperti nasib jari telunjuk yang menyesali diri.

5. Para sahabat hanya membunuh Kaab bin Al-Arsyaf saja. Sebab hanya dia yang diizinkan untuk dibunuh, bukan yang lain. Berebeda dengan praktek-praktek peledakan pada perkantoran yang di dalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan orang-orang yang beraneka ragam, ada yang jahat dan ada yang baik. Apakah status mereka sama dengn Kaab bin Al-Asyraf ?.

Baca Juga  ISIS Berbuat Jahat Terhadap Islam Dan Kaum Muslimin

Allah Azza wa Jalla telah menunda proses penaklukan kota Makkah karena beberapa orang mukmin yang belum diketahui siapa mereka yang berada di sana. Allah berfirman :

هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ ۚ وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۖ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Merekalah orang-orang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)-nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu’min dan perempuan-perempuan yang mu’minah yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikhendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih ” [Al-Fath/48 : 25].

Padahal penaklukan kota Makkah adalah kemenangan besar bagi kaum muslimin, sebagaimana yang telah disebutkan Allah. Namun penaklukan tersebut ditunda agar jiwa kaum muslimin yang berada di sana dapat diselamatkan demikian juga jiwa beberapa orang yang tidak boleh dibunuh.

6. Kaab bin Al-Asyraf dibunuh tanpa berbau penghianatan. Pembaca yang budiman dapat melihat ucapan Al-Qadhi Iyadh tentang masalah ini yang dinukil Imam Nawawi di dalam “Syarah Shalih Muslim ” (XII : 371).

Adapun yang dilakukan oleh pemuda-pemuda ingusan tadi, pada umumnya dilakukan dengan berbagai macam penghianatan bukan sekedar kamuflase atau siasat (yang dibolehkan di dalam peperangan, -pent). Rahasianya adalah, pada waktu itu kaum muslimin memiliki kekuatan, berbeda dengan sekarang !.

Hanya kepada Allah saja kita mengadu akan asingnya kebenaran dan para pengikutnya.

7. Terbunuhnya Kaab bin Al-Asyraf membawa maslahat yang jelas. Berbeda dengan perbuatan para pemuda ingusan tadi yang nyata membawa kerusakan. Realita yang ada menjadi bukti atas semua itu. Merupakan musibah besar apabila tidak merujuk kepada fatwa alim ulama.

Benarlah ucapan seorang penyair :

Wahai segenap kaum !
Apakah mereka mendapat dukungan dari seorang ahli fiqih
atau seorang imam yang diikuti
atas bid’ah yang mereka lakukan ?
Seperti Sufyan Ats-Tsauri yang mengajarkan umat hakikat wara’
atau seperti Sulaiman At-Taimi yang mengurangi tidurnya (untuk shalat)
karena rasa takutnya kepada Zat Yang Maha Melihat
atau pahlawan Islam yakni Imam Ahmad
Imam yang selalu dielu-elukan para qori’ (penuntutu ilmu)
Imam yang tidak takut lecutan cambuk yang menakutkan
dan juga tidak takut kilatan pedang yang terunus

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Apabila mereka berkata, “Kami sudah terbukti berhasil di berbagai tempat”.

Bantahannya :
Keberhasilan bukanlah sebuah ukuran (kebenaran, -pent). Hal ini jika mereka memang benar-benar berhasil ! Namun mana bukti keberhasilan tersebut ? Bagaimana mungkin mereka berhasil bila mereka selalu menyelisihi alim ulama.?

Ada yang berdalil dengan hadits Aisyah yang berbunyi : “Bakal ada pasukan yang akan menyerang Ka’bah, tetapi ketika mereka sampai di suatu tempat tiba-tiba dibinasakan seluruhnya. Tidak ada yang tersisa !” Beliau ditanya, “Bagaimana mungkin dibinasakan seluruhmya padahal di situ ada orang-orang yang tidak terlihat yaitu orang-orang yang sedang di pasar?” Beliau menjawab, “Dibinasakan seluruhnya, kemudian dibangkitkan menurut niat masing-masing” [Muttafaqun ‘Alaihi]

Menurut akal mereka yang picik, makna implistnya adalah meledakkan kendaraan-kendaraan, terowongan-terowongan, atau bangunan-bangunan. adapun mengenai orang-orang yang tidak bersalah namun turut menjadi korban akan dibangkitkan menurut niat masing-masing.

Cobalah perhatikan ! Betapa dangkalnya pemahaman mereka seandainya mereka mau menelaah kitab “Fathul Bari” (IV : 241) mereka pasti akan menemukan perkataan Ibnul Munayyir sebagai berikut : “Hukuman yang tertera di dalam hadits tersebut adalah hukuman Allah langsung dari-Nya, tidak boleh disamakan dengan hukuman Allah melalui prosedur syariat”. [1]

Memang benar, cara seperti itu diperbolehkan apabila tidak ada pilihan lain untuk mencegah kejahatan musuh-musuh Allah selain dengan cara tersebut, dan memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa menimbulkan fitnah (bencana) yang lebih besar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah.

Akan tetapi, apakah benar tidak ada pilihan lain ? Realita yang ada membantahnya ! Peluang dakwah masih terbuka lebar di hadapan mereka. Kemudian bandingkanlah keadaan mereka dengan ayat di bawah ini.

وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan kalaulah tidak karena beberapa orang laki-laki dan wanita yang beriman yang tiada kamu ketahui sehingga kamu membunuhnya. maka kamu ditimpa kesulitan tanpa pengetahuan. (tentu Allah akan membiarkan kamu membinasakan mereka)” [Al-Fath/48 : 25]

Lalu anggaplah orang-orang yang mereka kafirkan itu benar-benar kafir, tetapi apakah setiap orang kafir boleh di culik dan dibunuh ? Bukankah terdapat beberapa perincian dan syarat-syarat yang telah digariskan oleh alim ulama ?

Cobalah perhatikan, seandainya Rasulullah merestui keinginan beberapa sahabat (di antaranya adalah Abdurrahman bin Auf. -pent) untuk berperang pada waktu masih berada di kota Mekkah, niscaya beliau telah melanggar perintah Allah Azza wa Jalla. Allah berfirman.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ

Tidaklah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka Tahanlah tanganmu dari berperang !” [An-Nisaa/4 : 77]

Baca Juga  Permusuhan ISIS Terhadap Dakwah Salaf

Pada saat itu Rasulullah hanya berkata.

إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَـفْوِ

Aku diperintahkan untuk memaafkan” [Silakan lihat sebab turun ayat ini dalam buku ” Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul” karya Syaikh Muqbil bin Hadii hal. 81]

Ada sebagian orang yang berdalil dengan fatwa Syaikhul Islam IbnuTaimiyah dalam “Majmu ‘ Fatawa” (XXVIII : 546-547), yaitu ketika tentara orang-orang musyrik menawan beberapa kaum muslimin untuk menghadapi tentara orang-orang musyrik tersebut (walaupun berakibat terbunuhnya tawanan-tawanan muslim itu, -pent), kemudian semuanya nanti dibangkitkan menurut niat masing-masing, tetapi hal itu dibolehkan apabila kejahatan orang-orang musyrik tersebut sudah mengganas dan tidak dapat dicegah kecuali dengan menghadapinya. Dan hal itu termasuk di dalam kaidah : Memilih mudharat yang paling ringan. Adapun perbuatan pemuda-pemuda ingusan tadi, bahkan sebaliknya, yaitu memilih mudharat yang paling berat. Bagaikan seorang pemburu yang berburu dengan ketapelnya, ia tidak dapat melumpuhkan buruan dan tidak dapat menewaskan musuh, tapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata seperti yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mughoffal. [2]

Penjelasan lengkap masalah ini tidak dapat dimuat seluruhnya di dalam kumpulan fatwa yang sederhana ini. Keterangan lebih lanjut dapat pembaca temukan di tempat lain, inysa Allah. Nasehat kami kepada segenap kaum muslimin adalah agar mereka senantiasa berada di bawah bimbingan alim ulama. Rasulullah bersabda, ”

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

Keberkahan itu terdapat pada sesepuh-sesepuh kamu (yaitu ulama kamu) ” [Hadits shahih riwayat Abu Ya’la di dalam musnadnya, dan Al-Albani mencantumkan di dalam “Silsilah Hadits Shahih” No. 1778]

Dan agar mereka senantiasa menekuni dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang ditegakkan di atas kaidah dan proses belajar mengajar, ditegakkan dengan ketenangan dan penyebaran nasihat serta kesabaran. Dan agar mereka membuang jauh-jauh pemikiran-pemikiran kotor tersebut.

Kemudian nasehat kami kepada pemuda-pemuda itu agar mereka bertakwa kepada Allah di dalam menghadapi umat ini dan di dalam berdakwah kepada agama Allah. Dan hendaklah mereka mengevaluasi diri sendiri. Di antara mereka ada yang benar-benar ikhlas, jujur, dan benar-benar tulus membela agama. Di antara mereka ada yang ahli ibadah, zuhud, dan orang-orang yang kita acungi jempol ibadah-ibadahnya. Semoga kami bukanlah berlebih-lebihan memuji mereka ! Hendaklah mereka selalu berkonsultasi kepada alim ulama dengan penuh kejujuran dan semata-mata untuk mencari kebenaran di dalam semua masalah yang ada. Sehingga mereka menjadi penuntut ilmu dengan sebenarnya dan menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia. Dan hendaklah mereka menghidupkan kembali majlis-majlis ilmu syar’i. Janganlah mereka tertipu dengan ucapan : “Kita sekarang berada pada era tekhnologi, bukan zaman kitab kuning seperti Fathul Barii”. Hendaklah selalu diingat bahwa : Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti generasi awal (generasi Salafus Shalih) dan seluruh kejelekan adalah dengan mengikuti bid’ah generasi akhir.

Telah sampai berita gembira kepada kami bahwa sekelompok besar dari mereka mulai menyadari besarnya bahaya dan kemudharatan akibat perbuatan mereka dan tergerak untuk rujuk dari kekeliruan mereka. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. Demikianlah dugaan baik kami kepada orang-orang yang ikhlas yaitu segera bertobat kepada Allah dari kesalahan dan segera menjauhi tindakan-tindakan yang dinyatakan sesat oleh alim ulama. Semoga Allah memperkaya pengetahuan kita di dalam agama dan menganugrahkan keistiqomahan di atasnya.

Kami memohon kepada Allah semoga memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan semoga menjadikan kita sebagai pembingbing kepada hidayah, bukan sebagai orang yang sesat lagi menyesatkan. Dan semoga Allah mewafatkan kita dalam keadaan selamat, bukan sebagai juru fitnah (penyebar bencana) dan bukan pula sebagai orang yang terfitnah (ditimpa bencana). Sesungguhnya Dia-lah satu-satinya penolong dan Yang Maha Kuasa atas segalanya. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, sahabat, serta keluarganya.

[Disalin dari buku Silsilah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah edisi Indonesia Bunga Rampai Fatwa-Fatwa Syar’iyah oleh Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri, terbitan Pustaka At-Tibyan, Th 2000, hal 98 – 105, penerjemah Abu Ihsan]
_______
Footnote
[1] Sebab hukuman Allah melalui syari’at dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti, persaksian-persaksian, dan azas praduga tidak bersalah, berbeda dengan hukuman Allah langsung dari-Nya. -pent.
[2] Maksud beliau adalah hadits Muttafaq ‘alaihi dari Abdullah bin Mughaffal bahwa pada suatu hari ia melihat seseorang berburu dengan cara melemparkan batu (dengan ketapel atau sejenisnya), beliau menegurnay seraya berkata, “Janganlah gunakan cara seperti itu, sebab Rasulullah telah melarangnya, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, “Cara seperti itu tidak dapat melumpuhkan buruan, dan tidak dapat menewasakan musuh, tetapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata”. Kemudian setelah itu beliau melihat orang tersebut masih melakukannya. Beliau berkata kepadanya. “Aku sudah sampaikan kepadamu bahwa Rasulullah telah melarangnya, namun kamu masih saja melakukannya ! Aku tidak mau berbicara denganmu selama-lamanya”. Cobalah lihat ! betapa mirip pemuda-pemuda ingusan tadi dengan orang tersebut, -pent.

  1. Home
  2. /
  3. A8. Politik Pemikiran Terorisme...
  4. /
  5. Peringatan Dari Bahaya Pembunuhan...